Uang Palsu Beredar di Berau, Seorang Pria Berusia 29 Tahun Ditangkap Polisi
TANJUNG REDEB- Di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari, seringkali kita tidak menyadari bahwa peredaran uang palsu bisa mengintai di sekitar kita. Hal inilah yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, di mana seorang pria berusia 29 tahun, yang merupakan perantauan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Berau karena menggunakan uang palsu untuk bertransaksi kebutuhan sehari-hari.
Pria yang diketahui berinisial RPU ini ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb. Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa pelaku awalnya membeli uang palsu tersebut melalui salah satu akun di media sosial Facebook yang berasal dari Jakarta. Uang palsu itu kemudian dikirimkan ke Berau dan digunakan oleh RPU untuk transaksi di beberapa tempat.
“Pelaku membeli uang palsu tersebut secara daring melalui media sosial Facebook. Setelah uang itu sampai di Berau, ia menggunakannya untuk berbelanja, tanpa menyadari dampak hukum yang bisa ditimbulkan,” ungkap AKP Ardian.
Namun, penyelidikan polisi tak berhenti pada transaksi pertama. Tim Reskrim Polres Berau kemudian melakukan penelusuran lebih dalam, dan mengungkap bahwa uang palsu tersebut akan kembali digunakan untuk transaksi lebih lanjut. Uang palsu tersebut ditemukan di tempat pencucian baju atau laundry di sekitar lokasi, yang menjadi titik pemeriksaan oleh polisi.
“Di tempat pencucian baju itu, kami menemukan bahwa pelaku masih menyimpan uang palsu sebanyak Rp 2,2 juta yang belum sempat digunakan,” kata Ardian. Uang palsu ini ditemukan dalam kondisi belum terpakai dan siap untuk dipergunakan dalam transaksi berikutnya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada jaringan atau sindikat lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut di Berau. “Kami masih mengembangkan penyelidikan ini, mencari kemungkinan adanya sindikat yang memproduksi atau mendistribusikan uang palsu di Berau,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak, baik dalam transaksi pribadi maupun bisnis. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan mereka.
Ke depan, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi. (*)