Wagub Kaltim Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Rehabilitasi Aset Negara, Bukan Kepentingan Pribadi
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

SAMARINDA — Wakil Gubernur Seno Aji memberikan penjelasan lanjutan mengenai anggaran fasilitas rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur setelah isu tersebut ramai diberitakan sejumlah media.
Melalui sambungan telepon kepada wartawan pada Kamis, 2 April 2026, Seno mengatakan penjelasan sebelumnya belum disampaikan secara rinci karena keterbatasan waktu wawancara.
“Saya merasa waktu yang tersedia terbatas sehingga belum bisa menjelaskan secara lengkap tentang substansi anggaran fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah,” kata Seno.
Ia mengakui kemungkinan publik menilai jawaban sebelumnya belum memadai. Menurut dia, pemerintah daerah memahami perhatian masyarakat terhadap alokasi anggaran lebih dari Rp25 miliar untuk fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah dalam APBD 2025.
Seno juga menilai penggunaan istilah dalam penjelasan sebelumnya mungkin kurang tepat sehingga menimbulkan kesan negatif di tengah kekhawatiran publik.
Menurut dia, anggaran rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi. Penganggaran tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Ia menegaskan rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah merupakan aset negara, bukan fasilitas pribadi.
“Anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi bangunan yang sudah berusia puluhan tahun, perbaikan sistem keamanan, ruang operasional, serta perlengkapan kegiatan resmi seperti penerimaan tamu daerah dan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Seno menjelaskan anggaran Rp25 miliar lebih tersebut tersebar dalam puluhan item belanja, termasuk rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, serta ruang kerja wakil gubernur.
Ia mengatakan fasilitas rumah jabatan juga kerap dibuka untuk masyarakat, termasuk pada momen Hari Raya Idulfitri, saat warga dapat bersilaturahmi dan mengikuti kegiatan bersama.
Terkait mekanisme penganggaran, Seno menyebut usulan kebutuhan rehabilitasi diajukan oleh perangkat daerah terkait, kemudian dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan bersama DPRD hingga ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Menurut dia, seluruh proses penganggaran tersebut diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir penjelasannya, Seno mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat agar penggunaan anggaran publik tetap akuntabel.
“Pada akhirnya, kami sangat terbuka dengan masukan dan pengawasan dari masyarakat supaya setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan Kalimantan Timur,” kata dia.(/*tnr)
- Penulis: admin
