Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Bupati Berau Larang ASN Live Streaming dan Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Bupati Berau Larang ASN Live Streaming dan Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 167
  • print Cetak

BERAU — Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memperketat pembinaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Pegawai dilarang berada di kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga fasilitas kebugaran saat jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 800.1.6/811/BKPSDM-III/2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Surat edaran itu ditujukan kepada sekretaris daerah, staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, inspektur, sekretaris DPRD, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit umum daerah, camat, lurah, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja ASN. Pemerintah daerah menilai peningkatan kedisiplinan diperlukan agar kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Surat edaran itu mengatur empat persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap hari dan jam kerja, penggunaan media sosial selama jam kerja, keterlibatan dalam perjudian, serta penyalahgunaan narkotika dan bahan adiktif lainnya.

ASN Dilarang Keluyuran Saat Jam Kerja

Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja menginstruksikan pegawainya untuk menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja.

ASN dilarang berada di luar kantor selama jam kerja tanpa alasan yang sah. Tempat yang disebut secara khusus meliputi restoran, kafe, warung kopi, warung makan, pusat perbelanjaan, supermarket, pasar, bioskop, tempat karaoke, tempat biliar, dan tempat permainan PlayStation.

Larangan itu juga berlaku bagi ASN yang berada di salon, barbershop, spa, panti pijat, ruang kebugaran, kelas senam, yoga, serta lokasi lain yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Berau akan menggelar inspeksi mendadak atau sidak kepatuhan terhadap hari dan jam kerja. ASN yang ditemukan berada di tempat-tempat tersebut diminta bersikap kooperatif kepada petugas.

Pegawai yang terjaring sidak akan didata dan dilaporkan kepada kepala perangkat daerah atau kepala unit kerjanya. Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar penjatuhan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian sanksi wajib ditembuskan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Berau.

Aturan ini tidak hanya menyasar pegawai. Kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin juga dapat dijatuhi hukuman oleh pejabat berwenang.

ASN yang kembali melakukan pelanggaran serupa terancam menerima hukuman disiplin yang lebih berat.

Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi Dilarang

Pemerintah Kabupaten Berau juga melarang ASN melakukan siaran langsung atau live streaming untuk kepentingan pribadi dan hiburan selama jam kerja.

Larangan itu mencakup siaran langsung melalui TikTok, Instagram, Facebook, dan platform media sosial lainnya. Pemerintah daerah menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu produktivitas sekaligus menurunkan citra instansi dan ASN di mata masyarakat.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa belakangan ditemukan fenomena ASN menggunakan fitur siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan ketika jam kerja berlangsung. Kebijakan ini diterapkan agar pegawai tetap fokus memberikan pelayanan publik.

ASN juga dilarang membuat video atau melakukan aktivitas media sosial di area kantor dengan perilaku yang dinilai tidak profesional. Larangan serupa berlaku terhadap pembuatan konten menggunakan atribut ASN apabila dapat merusak citra instansi atau wibawa korps ASN.

Pengecualian diberikan apabila pembuatan konten menjadi bagian dari tugas kedinasan resmi, sosialisasi program pemerintah, kegiatan edukasi, atau telah memperoleh izin dari atasan langsung.

Pegawai yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Setiap kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja diwajibkan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh pegawainya.

Judi Online Bisa Berujung Hukuman Berat

Surat edaran tersebut turut melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau terlibat dalam perjudian daring atau judi online dan perjudian konvensional.

Pemerintah daerah menilai perjudian dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta mendorong pelakunya melakukan tindak pidana lanjutan.

Kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja diminta mengampanyekan gerakan antiperjudian. Mereka juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menemukan indikasi keterlibatan ASN dalam perjudian.

Apabila terdapat ASN yang terbukti berjudi, atasan langsung atau pejabat yang berwenang menghukum wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Berau Nomor 73 Tahun 2023.

Tingkat hukuman akan mempertimbangkan dampak pelanggaran. Pelanggaran yang berdampak buruk terhadap unit kerja atau instansi dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga sedang. Adapun pelanggaran yang berdampak buruk terhadap negara atau pemerintah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dapat diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum.

Khusus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, keterlibatan dalam perjudian dapat menjadi dasar penilaian kinerja hingga pemutusan hubungan kerja, sesuai kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan.

ASN Diminta Melaporkan Dugaan Peredaran Narkoba

Pembinaan disiplin juga mencakup larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Pemerintah Kabupaten Berau menempatkan ASN sebagai bagian dari garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja diminta meningkatkan kewaspadaan serta menegakkan sanksi terhadap pegawai yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Setiap ASN diwajibkan menghindari penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika. Mereka juga diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

Sementara itu, kepala perangkat daerah diwajibkan menjalankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, deteksi penyalahgunaan narkoba, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, serta penjatuhan sanksi.

Apabila diperlukan, kepala perangkat daerah dapat mengusulkan rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional bagi ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, atau bahan adiktif lainnya.

PNS yang dijatuhi pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun PPPK yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap juga diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala OPD Ikut Bertanggung Jawab

Bupati Berau menegaskan bahwa pengawasan disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab BKPSDM. Kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja diwajibkan melakukan pengawasan, pembinaan, serta pengendalian disiplin ASN secara berjenjang dan berkelanjutan.

Pimpinan unit kerja juga harus melakukan klarifikasi awal dan mengambil langkah administratif apabila menemukan indikasi pelanggaran disiplin.

Pelaksanaan pengawasan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan dan salah satu unsur dalam evaluasi kinerja kepala perangkat daerah maupun kepala unit kerja.

Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Kepala perangkat daerah yang mengabaikan kewajiban itu dapat dijatuhi sanksi oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Hasil upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran disiplin juga harus disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Berau.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Berau pada 29 Juli 2026 dan ditandatangani Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Pemerintah daerah meminta seluruh ASN menjalankan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari peningkatan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 300 Laporan Polisi Karhutla Ditangani Sepanjang 2026, Pemkab Berau Perkuat Pencegahan

    300 Laporan Polisi Karhutla Ditangani Sepanjang 2026, Pemkab Berau Perkuat Pencegahan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sebanyak 300 laporan polisi terkait perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tercatat telah ditangani jajaran kepolisian hingga 6 September 2026. Data tersebut dipaparkan pemerintah pusat dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama pemerintah daerah dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan berusaha pemanfaatan lahan, Senin (7/9/2026). Wakil Bupati Berau Gamalis […]

  • Keselamatan Pengendara Terancam, Rambu Roboh di Sejumlah Titik Jalan Berau

    Keselamatan Pengendara Terancam, Rambu Roboh di Sejumlah Titik Jalan Berau

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 759
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sejumlah rambu lalu lintas di beberapa titik jalan di Kabupaten Berau terpantau roboh dan terbengkalai sejak beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keluhan warga karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas keselamatan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna kendaraan. Di Jalan Mangga III, misalnya, sebuah rambu penanda persimpangan terlihat tergeletak di sisi jalan. Tiangnya penyok, […]

  • IKN Jadi Pemicu Lahirnya Provinsi Baru? Ini Peluang Emas Kalimantan Tenggara

    IKN Jadi Pemicu Lahirnya Provinsi Baru? Ini Peluang Emas Kalimantan Tenggara

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 949
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Isu pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara yang akan mencakup wilayah dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan penjelasan saat kunjungannya ke Bumi Batiwakkal pada Rabu (24/7/2024). Akmal Malik menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah memberlakukan moratorium atau penghentian […]

  • Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.411
    • 0Komentar

    Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk diketahui tiga pelaku berinisial R RTP, dan PYP ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dalam keteranganya, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,3 juta. […]

  • BMKG Ungkap Penyebab Berau Jadi Wilayah Terpanas Indonesia Selama Dua Hari Berturut-turut

    BMKG Ungkap Penyebab Berau Jadi Wilayah Terpanas Indonesia Selama Dua Hari Berturut-turut

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 770
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tercatat sebagai wilayah dengan suhu maksimum tertinggi di Indonesia selama dua hari berturut-turut berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam rilis suhu maksimum harian, Stasiun Meteorologi Kalimarau di Kabupaten Berau mencatat suhu tertinggi nasional pada periode 27–28 Maret 2026 dengan suhu mencapai 35,9 derajat Celsius. Sehari […]

  • Bupati Berau Soroti Distribusi BBM, Minta BPH Migas Awasi Ketepatan Waktu Penyaluran

    Bupati Berau Soroti Distribusi BBM, Minta BPH Migas Awasi Ketepatan Waktu Penyaluran

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menilai penambahan kuota tidak akan menyelesaikan persoalan bahan bakar minyak (BBM) apabila distribusi di lapangan masih menghadapi kendala. Ia meminta BPH Migas mengatur mekanisme penyaluran sekaligus mengawasi ketepatan waktu distribusi ke daerah terpencil. Hal itu disampaikan Sri Juniarsih dalam audiensi dengan BPH Migas di Auditorium Cendrawasih, Kantor Pusat […]

expand_less