DPRD Berau Beri Tenggat Akhir Desember 2026 untuk Tindak Lanjut Pengendalian Miras
- account_circle beraunews
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 14
- print Cetak

BERAU – DPRD Kabupaten Berau memberi tenggat hingga akhir Desember 2026 kepada tim pengendalian minuman keras (miras) untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi yang digelar pada Senin (28/9/2026).
Kesimpulan RDP itu meminta tim pengendalian miras menindaklanjuti hasil rapat, dengan batas waktu hingga akhir Desember 2026. DPRD Berau juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindak lanjut tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono, mengatakan DPRD akan melihat perkembangan kinerja instansi terkait dalam menangani peredaran miras, khususnya selama tiga bulan terakhir.
“Kita lihat kinerja progres instansi terkait selama tiga bulan terakhir ini,” katanya.
Menurut Fasra, pengendalian peredaran miras perlu memperhatikan tata kelola dan pengawasan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah agar minuman beralkohol tidak mudah dijangkau anak di bawah umur.
“Yang perlu diperhatikan adalah tata kelolanya, supaya miras tidak mudah dijangkau anak di bawah umur. Jangan sembarangan dijual,” ujarnya.
Dengan tenggat waktu itu, DPRD berharap instansi terkait dapat menunjukkan progres nyata dalam pengendalian peredaran miras di Kabupaten Berau, termasuk memastikan pengawasan penjualan agar tidak mudah dijangkau anak di bawah umur. (afn)
Baca juga: | DPRD Berau Dorong Revisi Perda Pengendalian Miras, Soroti Tata Kelola Penjualan
- Penulis: beraunews
