DPRD Berau Dorong Revisi Perda Pengendalian Miras, Soroti Tata Kelola Penjualan
- account_circle beraunews
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

BERAU – DPRD Kabupaten Berau menilai pengendalian peredaran minuman keras (miras) membutuhkan pengaturan yang lebih jelas, baik melalui pembentukan peraturan daerah (perda) maupun revisi perda yang sudah ada.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono, mengatakan menutup dan menghapus peredaran miras bukan perkara mudah selama masih terdapat pabrik yang memproduksinya.
“Yang perlu diperhatikan adalah tata kelolanya, supaya miras tidak mudah dijangkau anak di bawah umur. Jangan sembarangan dijual,” ujarnya.
Menurut Fasra, rencana revisi perda tersebut masih dalam tahap perencanaan. Ia menekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan agar minuman beralkohol tidak mudah dijangkau anak di bawah umur.
Ia menyebut DPRD akan melihat perkembangan kinerja instansi terkait dalam menangani peredaran miras selama tiga bulan terakhir.
“Kita lihat kinerja progres instansi terkait selama tiga bulan terakhir ini,” katanya.
Pembahasan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kabupaten Berau pada Senin (28/9/2026). Kesimpulan rapat memberi tenggat hingga akhir Desember 2026 kepada tim pengendalian miras untuk menindaklanjuti hasil RDP, dengan evaluasi dan pengawasan dari DPRD. (afn)
Baca juga: | DPRD Berau Beri Tenggat Akhir Desember 2026 untuk Tindak Lanjut Pengendalian Miras
- Penulis: beraunews
