Patroli Polisi Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal di Kerinci, 25 Dus Disita
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

KERINCI — Jajaran Polres Kerinci menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Sebanyak 499.200 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk Mitsubishi yang melintas di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penindakan dilakukan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci pada Sabtu (8/8/2026) lalu.
Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang Yang memimpin langsung penindakan mengatakan, pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli dan mendapati kendaraan yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 dus rokok merek Golden Long yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 499.200 batang yang dikemas dalam 25 dus,” kata Gumuntar, Saat di konfirmasi Jumat (28/8/2026)
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya berinisial FWS (27) dan WAS (23).
Keduanya diketahui berada di dalam truk Mitsubishi dengan nomor polisi BK 8459 GT yang membawa muatan rokok ilegal tersebut.
Menurut Gumuntar, kedua orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci bersama kendaraan dan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
“Dua orang yang berada di dalam kendaraan kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan kendaraannya juga kita amankan,” ujarnya.
Rokok Tanpa Pita Cukai Dibawa Menggunakan Truk
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan sejumlah saksi, termasuk personel yang terlibat dalam penindakan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mengamankan 25 dus rokok ilegal sebagai barang bukti. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut juga turut diamankan.
Gumuntar mengatakan, karena perkara berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi.
“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena penanganan perkara ini berkaitan dengan barang kena cukai,” jelasnya.
Dilimpahkan ke Bea Cuka
Setelah dilakukan penanganan awal oleh kepolisian, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada PPNS Bea Cukai Provinsi Jambi.
Pelimpahan mencakup barang bukti berupa 25 dus rokok ilegal, satu unit truk Mitsubishi, serta dua orang yang diamankan.
Gumuntar menegaskan, proses pelimpahan dilakukan agar perkara dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan sudah kita serahkan kepada PPNS Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal, khususnya produk yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Penanganannya akan terus kita koordinasikan dengan instansi terkait,” pungkas Gumuntar.(*afn)
- Penulis: admin
