Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

Jakarta — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola.

Berdasarkan hasil pengawasan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayah konsesinya dinilai luas dan berulang.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan itu, areal terbakar terbesar ditemukan di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran di areal PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare.

Secara keseluruhan, luas kebakaran yang ditemukan pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi diberikan setelah pemerintah mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja masing-masing.

Empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Adapun penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan tersebut antara lain menyasar kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini ketika kebakaran terjadi.

Pemerintah juga dapat memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak.

Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan izin untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.

Menurut dia, sanksi administratif menjadi instrumen pemerintah untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa perusahaan memperbaiki sistem dan memulihkan kawasan.

Namun, proses penanganan dapat meningkat ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Januanto mengatakan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bisa dilihat dari luas kawasan yang terbakar. Dampaknya, kata dia, dapat meluas hingga mengganggu kehidupan masyarakat dan pelayanan publik.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan sejumlah pembenahan dalam batas waktu tertentu.

Pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut Ardi, akan terus diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan rutin pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Saat Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur lainnya melakukan pengendalian kebakaran di lapangan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.

Pemerintah menyatakan akan terus memeriksa tingkat kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan benar-benar dilaksanakan.

Instrumen pidana, administrasi, maupun perdata juga tetap dapat digunakan apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran lain, unsur tindak pidana, atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. (*afn)

Artikel ini diolah dari Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SK Terbit, Dinkes Berau Jamin Pembayaran Gaji Nakes yang Sempat Tersendat

    SK Terbit, Dinkes Berau Jamin Pembayaran Gaji Nakes yang Sempat Tersendat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memastikan gaji puluhan tenaga kesehatan honorer di RS Talisayan yang sempat tertunda akan segera dibayarkan. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penugasan khusus daerah pada April 2026. Koordinator Penyusunan Program Dinkes Berau, Ratna Latif, mengatakan SK tersebut telah disahkan dan berlaku surut sejak Januari 2026. Dengan demikian, proses […]

  • Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

    Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.149
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Hingga kini, Dinas Sosial (Dinsos) Berau masih memverifikasi jumlah bantuan materiil yang akan diberikan kepada korban kebakaran di Sungai Kuyang Kecamatan Teluk Bayur beberapa waktu lalu. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadinsos Berau Iswahyudi menjelaskan jika jumlah bantuan diberikan nantinya mengikuti aturan yang sudah ada, yakni bantuan khusus untuk bencana. “Ada yang namanya […]

  • 54 Ribu Ton Sampah per Tahun, Bupati Berau Ajak Warga Mulai Pilah dari Rumah

    54 Ribu Ton Sampah per Tahun, Bupati Berau Ajak Warga Mulai Pilah dari Rumah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 614
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Suasana malam di Hotel Mercure Berau, Senin (28/7/2025), terasa berbeda dari biasanya. Lampu-lampu ballroom yang biasanya gemerlap untuk acara formal, malam itu menyinari peringatan yang lebih mendalam. Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Dengan tema “Hentikan Polusi Plastik,” kegiatan ini tak hanya menjadi seremoni tahunan, tapi juga panggilan darurat bagi warga Berau. Bupati Berau, […]

  • Hindarkan Anak dari Pergaulan Bebas

    Hindarkan Anak dari Pergaulan Bebas

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    (25/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, memberikan imbauan kepada seluruh orangtua di Bumi Batiwakkal agar lebih memantau pergaulan anak-anak mereka. Falentinus menyoroti luasnya lingkup pergaulan anak muda saat ini, dan ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa banyak dari mereka terjerumus dalam pergaulan bebas, terutama terkait dengan masalah […]

  • Hendratno Apresiasi Transparansi Kejari Berau dalam Pemusnahan Barang Bukti Kriminal

    Hendratno Apresiasi Transparansi Kejari Berau dalam Pemusnahan Barang Bukti Kriminal

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 910
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pada Selasa (2/10/2024), pukul 09.30 WITA, Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, dan mencakup barang bukti dari periode Juni 2024 hingga September 2024. Puluhan barang bukti hasil kejahatan yang telah […]

  • Dari Sajian Rumah ke Etalase Wisata: Kuliner Berau Maju Satu Langkah

    Dari Sajian Rumah ke Etalase Wisata: Kuliner Berau Maju Satu Langkah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai motor ekonomi kreatif daerah, sekaligus menjadikan kuliner tradisional sebagai ikon budaya yang mampu menarik wisatawan. Melalui sentuhan inovasi, hidangan warisan leluhur tak lagi sekadar menu rumahan, tetapi berpotensi menjadi daya tarik wisata yang merepresentasikan karakter Berau. Bupati Berau, Sri […]

expand_less