Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Jakarta — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola.
Berdasarkan hasil pengawasan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayah konsesinya dinilai luas dan berulang.
Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan itu, areal terbakar terbesar ditemukan di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.
Selanjutnya, kebakaran di areal PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare.
Secara keseluruhan, luas kebakaran yang ditemukan pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi diberikan setelah pemerintah mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja masing-masing.
Empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
Adapun penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan tersebut antara lain menyasar kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini ketika kebakaran terjadi.
Pemerintah juga dapat memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak.
Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan izin untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.
Menurut dia, sanksi administratif menjadi instrumen pemerintah untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa perusahaan memperbaiki sistem dan memulihkan kawasan.
Namun, proses penanganan dapat meningkat ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Januanto mengatakan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bisa dilihat dari luas kawasan yang terbakar. Dampaknya, kata dia, dapat meluas hingga mengganggu kehidupan masyarakat dan pelayanan publik.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan sejumlah pembenahan dalam batas waktu tertentu.
Pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut Ardi, akan terus diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan rutin pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.
Saat Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur lainnya melakukan pengendalian kebakaran di lapangan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.
Pemerintah menyatakan akan terus memeriksa tingkat kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan benar-benar dilaksanakan.
Instrumen pidana, administrasi, maupun perdata juga tetap dapat digunakan apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran lain, unsur tindak pidana, atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. (*afn)
Artikel ini diolah dari Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
- Penulis: admin
