Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
  • visibility 65
  • print Cetak

Jakarta — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola.

Berdasarkan hasil pengawasan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayah konsesinya dinilai luas dan berulang.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan itu, areal terbakar terbesar ditemukan di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran di areal PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare.

Secara keseluruhan, luas kebakaran yang ditemukan pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi diberikan setelah pemerintah mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja masing-masing.

Empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Adapun penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan tersebut antara lain menyasar kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini ketika kebakaran terjadi.

Pemerintah juga dapat memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak.

Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan izin untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.

Menurut dia, sanksi administratif menjadi instrumen pemerintah untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa perusahaan memperbaiki sistem dan memulihkan kawasan.

Namun, proses penanganan dapat meningkat ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Januanto mengatakan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bisa dilihat dari luas kawasan yang terbakar. Dampaknya, kata dia, dapat meluas hingga mengganggu kehidupan masyarakat dan pelayanan publik.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan sejumlah pembenahan dalam batas waktu tertentu.

Pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut Ardi, akan terus diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan rutin pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Saat Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur lainnya melakukan pengendalian kebakaran di lapangan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.

Pemerintah menyatakan akan terus memeriksa tingkat kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan benar-benar dilaksanakan.

Instrumen pidana, administrasi, maupun perdata juga tetap dapat digunakan apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran lain, unsur tindak pidana, atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. (*afn)

Artikel ini diolah dari Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Pimpinan Cabang Tameng Adat Borneo (TAB) Pasukan Merah Kampung Sambakungan merayakan Hari Jadi ke-3 mereka dengan menggelar acara syukuran yang berlangsung di Sekretariat DPC-TAB Sambakungan, RT IV Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Minggu (25/8/2024). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan anggota komunitas, serta diikuti oleh sekitar 90 orang. Hadir […]

  • Derawan–Kakaban Dipoles Jadi Magnet Wisata Dunia

    Derawan–Kakaban Dipoles Jadi Magnet Wisata Dunia

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau booth Dinas Pariwisata Kabupaten Berau pada hari terakhir ajang Deep and Extreme Indonesia 2026 di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat promosi pariwisata Berau di tingkat nasional. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan promosi berbagai potensi wisata unggulan Berau berjalan optimal. Dalam pameran itu, Dinas […]

  • Jaga Harga & Serap Panen Petani: Berau Dorong Distribusi Hingga Kampung Menggerakkan Ekonomi

    Jaga Harga & Serap Panen Petani: Berau Dorong Distribusi Hingga Kampung Menggerakkan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Tingginya produksi pertanian di Kabupaten Berau semestinya menjadi kabar baik bagi petani. Namun, tanpa dukungan distribusi dan penyerapan hasil panen yang memadai, kelebihan produksi justru dapat menjadi ancaman bagi kesejahteraan petani di kampung-kampung sentra pangan. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengingatkan bahwa keberhasilan meningkatkan produksi tidak boleh berhenti di fase tanam […]

  • Gebyar Pajak Tahun 2024, Diharap Dapat mendukung Ekonomi Keuangan di Berau

    Gebyar Pajak Tahun 2024, Diharap Dapat mendukung Ekonomi Keuangan di Berau

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 809
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bekerja sama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang membayar pajak dengan taat. Apresiasi di berikan pada acara Gebyar Pajak Tahun 2024 di Balai Mufakat. Senin, (2/12/2024). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Djupiansyah Ganie, menyampaikan kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2024 ini bertujuan untuk memberikan […]

  • Polres Berau Musnahkan 1.587 Botol Miras, Bupati Apresiasi Operasi Pekat Mahakam 2026

    Kewenangan di Provinsi dan Larangan Perda, Izin Miras di Berau Tak Pernah Dikeluarkan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    BERAU – Hingga kini, izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau belum pernah diterbitkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta larangan yang diatur dalam peraturan daerah. Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, menyatakan belum ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk […]

  • Masih Pakai Korpri, Petugas Pemadam Dikebut ke Lokasi Kebakaran Samping SPBU Maluang

    Masih Pakai Korpri, Petugas Pemadam Dikebut ke Lokasi Kebakaran Samping SPBU Maluang

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.661
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Kebakaran hebat melanda area PT Jasin yang berada tepat di samping SPBU Maluang, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Senin pagi, 21 April 2025. Peristiwa tersebut sontak memicu kepanikan di antara warga yang tengah mengantre bahan bakar di SPBU tersebut. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat, membenarkan […]

expand_less