Anggaran Terbatas, Satpol PP Berau Kesulitan Tertibkan Peredaran Miras
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras). Kondisi tersebut terjadi ketika pemerintah daerah masih menghadapi persoalan penjualan miras di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Keterbatasan anggaran itu turut memengaruhi kegiatan patroli dan penegakan peraturan daerah. Padahal, pengelola THM telah diberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 untuk menghentikan penjualan miras.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pihaknya tetap berupaya menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Miras.
“Kami tetap akan melakukan patroli dan penegakan Perda miras,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Namun, Syahid tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah berdampak terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Kebutuhan operasional petugas, termasuk bahan bakar minyak (BBM) kendaraan patroli dan konsumsi anggota, harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Tentulah berpengaruh, salah satunya kesiapan BBM dalam operasional, makan minum anggota dan lain-lain,” ungkapnya.
Menurut Syahid, pelaksanaan patroli juga mempertimbangkan situasi di lapangan serta sejumlah agenda kegiatan yang harus ditangani Satpol PP. Meski menghadapi keterbatasan, ia memastikan penegakan aturan tetap dilakukan.
Syahid mengungkapkan, Satpol PP Berau telah menangani sekitar 23 perkara terkait miras. Penanganannya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemberian peringatan hingga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Sejumlah tempat usaha turut masuk dalam penanganan tersebut, termasuk tempat hiburan malam Blue Box.
“Memang masih ada, kami tetap melakukan pembinaan dan penegakan Perda. Penanganan miras sampai saat ini sudah sekitar 23 perkara, mulai dari peringatan sampai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran miras di Berau belum sepenuhnya dapat dihentikan meskipun pembinaan dan penindakan telah dilakukan.
Sebelumnya, persoalan penjualan miras di tempat hiburan malam menjadi pembahasan bersama DPRD Berau. Dalam pembahasan tersebut, pengelola THM diberikan waktu selama tiga bulan untuk menghentikan aktivitas penjualan miras, dengan batas akhir pada Desember 2026.
Tenggat itu menempatkan pengawasan Satpol PP sebagai bagian penting dalam memastikan pengelola tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, keterbatasan biaya operasional berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan patroli secara berkelanjutan, terutama menjelang berakhirnya batas waktu yang diberikan kepada pengelola THM.
Di sisi lain, jumlah perkara yang telah ditangani belum menunjukkan bahwa seluruh pelanggaran dapat diselesaikan. Satpol PP masih menemukan peredaran miras dan melanjutkan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Hingga kini, belum ada penjelasan terperinci mengenai strategi pengawasan yang akan diterapkan Satpol PP Berau menjelang tenggat akhir Desember, termasuk frekuensi patroli dan langkah penindakan terhadap pengelola THM yang tetap menjual miras.
Kepastian mengenai dukungan anggaran operasional juga menjadi perhatian, mengingat penegakan Perda Miras membutuhkan pengawasan di lapangan.
Dengan waktu penertiban yang semakin terbatas, efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan penghentian penjualan miras dapat dilaksanakan. (afn)
- Penulis: admin
