Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Asuransi Kendaraan Bakal Jadi Wajib, Ini Manfaatnya untuk Kamu!

Asuransi Kendaraan Bakal Jadi Wajib, Ini Manfaatnya untuk Kamu!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • visibility 520
  • print Cetak

Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Program ini meliputi ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan yang akan diatur lebih lanjut.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam proses persiapannya, diperlukan kajian mendalam mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. UU P2SK menetapkan bahwa setiap amanat UU tersebut harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” ungkapnya.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan juga diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, melalui nomor telepon 021-29600000 atau email humas@ojk.go.id. (yf)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Berau Siap Tindaklanjuti! 5.000 “DPT Hantu”

    Bawaslu Berau Siap Tindaklanjuti! 5.000 “DPT Hantu”

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 670
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb — Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Sejumlah persiapan termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih juga telah dilakukan oleh KPU Berau. Namun belakangan beredar kabar bahwa ada kurang lebih lima ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa pemilih di daerah pemilihan (dapil ) Tanjung Redeb. Lima ribu “DPT Hantu” ini […]

  • 30 Proyek Infrastruktur Berau Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    30 Proyek Infrastruktur Berau Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dalam setiap kesempatan, Bupati Berau Sri Juniarsih terus menekankan pentingnya percepatan lelang proyek kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau. Ia menggarisbawahi bahwa percepatan ini menjadi krusial untuk memastikan semua proyek dapat diselesaikan tepat waktu. “Semua harus dipercepat, baik proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaannya. Ini penting sebagai salah satu […]

  • Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.323
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Seorang warga pengguna BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluhkan BPJS miliknya yang tidak bisa digunakan. Dikatakannya, BPJS PBI tersebut baru beberapa bulan digunakan, namun saat ini statusnya telah non aktif. “Kok bisa ya, BPJS pemerintah baru beberapa bulan dipakai sudah nonaktif dan tidak bisa dipakai, adakah yang sama begitu? Soalnya bulan lalu […]

  • Megahnya Balai Adat Palencau Apui, Simbol Kebanggaan dan Semangat Baru Masyarakat Tepian Buah

    Megahnya Balai Adat Palencau Apui, Simbol Kebanggaan dan Semangat Baru Masyarakat Tepian Buah

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dibangun sejak 2020 lalu, balai adat Palencau Apui di Kampung Tepian Buah akhirnya diresmikan juga oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, pada Selasa (9/7/2024) siang. Anggaran yang digunakan untuk mendukung pembangunan balai adat Kampung Tepian Buah merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau. Dana yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan proposal yang […]

  • IKN Jadi Pemicu Lahirnya Provinsi Baru? Ini Peluang Emas Kalimantan Tenggara

    IKN Jadi Pemicu Lahirnya Provinsi Baru? Ini Peluang Emas Kalimantan Tenggara

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 913
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Isu pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara yang akan mencakup wilayah dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan penjelasan saat kunjungannya ke Bumi Batiwakkal pada Rabu (24/7/2024). Akmal Malik menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah memberlakukan moratorium atau penghentian […]

  • Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

    Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 978
    • 0Komentar

    BIATAN- Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, baru saja menetapkan Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara. Peraturan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi tanah di tingkat kampung. […]

expand_less