Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau
Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian setempat. Namun, jumlah beras yang wajib dikonsumsi mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 5 kilogram per bulan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini diambil seiring dengan kondisi ketersediaan beras lokal yang ada. “Sebelumnya, ASN di Berau diwajibkan mengonsumsi sebanyak 10 kg per bulan. Namun, aturan tersebut berubah seiring dengan ketersediaan beras lokal,” ungkapnya.
Rakhmadi menambahkan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada bulan November. Saat ini, hanya Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Buyung-buyung yang telah mempersiapkan pasokan beras lokal untuk konsumsi ASN. “Tindak lanjut ini sedang diinventarisir oleh BUMK Buyung-buyung dengan jumlah pesanan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga bulan depan beras sudah mulai disalurkan ke masing-masing OPD,” ujarnya.
Produksi beras lokal dilakukan oleh petani setempat, dan penyaluran beras akan bergantung pada ketersediaan dari petani. Rakhmadi menjelaskan, “Selama produksi beras masih ada, maka akan disalurkan. Jika stok petani habis, penyaluran akan terhenti sementara dan akan dilanjutkan ketika beras kembali tersedia.”
Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa beras lokal tetap terserap dan dikonsumsi oleh masyarakat Berau, khususnya ASN. Saat ini, harga beras lokal yang beredar di pasaran sekitar Rp14.000 per kilogram. Namun, Rakhmadi mengingatkan bahwa harga beras masih bersifat fluktuatif.
“Target awal yang ditetapkan adalah agar semua beras dapat terserap, mengingat jumlah beras lokal yang tersedia masih sedikit dibandingkan dengan jumlah ASN yang ada,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung petani lokal, tetapi juga meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Berau. (mar)
