Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 1.025
  • print Cetak

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Pimpinan Cabang Tameng Adat Borneo (TAB) Pasukan Merah Kampung Sambakungan merayakan Hari Jadi ke-3 mereka dengan menggelar acara syukuran yang berlangsung di Sekretariat DPC-TAB Sambakungan, RT IV Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Minggu (25/8/2024). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan anggota komunitas, serta diikuti oleh sekitar 90 orang. Hadir […]

  • Setelah Tragedi Tembalang, Disbudpar Berau Wajibkan SOP di Semua Tempat Wisata

    Setelah Tragedi Tembalang, Disbudpar Berau Wajibkan SOP di Semua Tempat Wisata

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 623
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir, menyampaikan bahwa saat ini sejumlah objek wisata di Kabupaten Berau telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pariwisata di destinasi masing-masing. SOP tersebut menjadi pedoman penting bagi para pengelola dan pengunjung dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan selama berada di lokasi wisata. “Penerapan SOP […]

  • Tak Ada Kata Terlambat, Diskominfo Dorong Warga Berau Adaptif di Era Digital

    Tak Ada Kata Terlambat, Diskominfo Dorong Warga Berau Adaptif di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    BERAU — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau, Didi, menegaskan penguasaan teknologi di era digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi, terutama perangkat komunikasi seperti telepon seluler, membutuhkan kesadaran kolektif agar masyarakat tidak tertinggal dalam arus digitalisasi. “Melek teknologi itu tugas kita semua. Bukan hanya […]

  • Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial kembali berhadapan dengan tembok tebal persoalan lama: legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi yang tak kunjung tuntas. Komitmen percepatan penanganan sudah ditegaskan pemerintah daerah, salah satunya dengan penguatan kawasan eks transmigrasi sebagai kantong ekonomi baru bagi warga. Namun di lapangan, masalah status […]

  • Perbaikan Rumah Dikebut, Kuota Masih Belum Cukup

    Perbaikan Rumah Dikebut, Kuota Masih Belum Cukup

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau menargetkan perbaikan 300 rumah tidak layak huni (RTLH) setiap tahun sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra, mengatakan target tersebut merupakan rencana kerja ideal untuk mengejar ketertinggalan hunian layak di daerah. “Dalam rencana kerja, setiap tahun idealnya […]

  • Wabup Gamalis Ingatkan Pentingnya Efektivitas Penggunaan Anggaran APBN

    Wabup Gamalis Ingatkan Pentingnya Efektivitas Penggunaan Anggaran APBN

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 913
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Masih kurangnya realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Kabupaten Berau, harus menjadi perhatian khusus. Ditemui Rabu (11/9/2024) siang, Wabup Berau Gamalis menegaskan bahwa ini harus menjadi atensi semua satker atau OPD. “Kita juga terus mengupdate serapan atau realisasi anggaran ini. Apalagi ini juga jadi salah satu indikator kesuksesan […]

expand_less