Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 711
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntas Krisis Air di Tembudan, Pemkab Berau Tambah Jaringan SPAM

    Tuntas Krisis Air di Tembudan, Pemkab Berau Tambah Jaringan SPAM

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk penyediaan air bersih yang layak di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Untuk itu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Pemkab menganggarkan Rp 13,9 miliar untuk memperluas jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kampung Tembudan, […]

  • Kampanye di Teluk Sumbang, Agus Wahyudi Tawarkan Solusi Transportasi Murah dan Nyaman

    Kampanye di Teluk Sumbang, Agus Wahyudi Tawarkan Solusi Transportasi Murah dan Nyaman

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam kampanyenya di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, Caon Wakil Bupati Berau, Agus Wahyudi memaparkan salah satu program yang akan menjadi unggulan oleh MPAW jika ditakdirkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Program tersebut ialah adanya ‘Perusda Transportasi’ yang akan menjawab persoalan transportasi di wilayah pesisir selatan Berau. Perusda transportasi itu […]

  • Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota DPRD Berau termuda, Oktavia angkat bicara terkait persoalan inflasi yang mencatat Kabupate Berau sebagai daerah inflasi tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim). Pada September tahun 2024, tercatat inflasi Kabupaten Berau mencapai 3,34 persen. Hal itupun menjadi sorotan Okta, yang juga mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat segera turun tangan mengatasi persoalan tingginya […]

  • Perkuat Branding Usaha Kecil: Bupati Dorong Produk Berau Tampil Lebih Berkelas

    Perkuat Branding Usaha Kecil: Bupati Dorong Produk Berau Tampil Lebih Berkelas

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebanyak 50 pelaku usaha mikro di Kabupaten Berau mendapatkan suntikan ilmu baru melalui Pelatihan Desain Kemasan UMKM yang digelar tahun lalu. Program ini merupakan kolaborasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kaltim dengan Diskoperindag Berau, sebagai upaya meningkatkan kualitas tampilan produk lokal agar lebih kompetitif di pasar. Kegiatan […]

  • Syarifatul Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan Karang Ambun : Pererat Solidaritas

    Syarifatul Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan Karang Ambun : Pererat Solidaritas

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    (27/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Sebagai dorongan dan bentuk kepedulian terhadap nelayan yang ada di wilayah perkotaan, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Syarifatul Syadiah menyalurkan bantuan kepada nelayan berupa 2 unit kapal, 24 pukat, dan 12 box ikan di Kelurahan Karang Ambun. Adapun bantuan tersebut bersumber dari dana aspirasi yang merupakan […]

  • Anggota DPR RI Syafruddin Minta Pemerintah Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Di Kaltim

    Anggota DPR RI Syafruddin Minta Pemerintah Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.031
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti banyaknya titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar pada kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sejak 2018 hingga 2024. Menurutnya tambang ilegal seperti tidak ada efek jera dan rasa takut akan hukum yang ada, para penambang ilegal ini terus melancarkan aksinya menggali dan mengangkut hasil batu bara […]

expand_less