Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • visibility 633
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(detikcom)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-35, HDCI Balikpapan Gelar Baksos di Panti Jompo dan Khitanan Massal

    HUT ke-35, HDCI Balikpapan Gelar Baksos di Panti Jompo dan Khitanan Massal

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Balikpapan – Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-35, Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Balikpapan menggelar dua kegiatan besar yang dikemas dalam tajuk Bhakti Sosial HDCI Balikpapan. Rangkaian kegiatan ini menjadi wujud kepedulian komunitas pecinta motor gede tersebut terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan pertama dilakukan dengan mengunjungi Panti Jompo Bhakti Abadi yang terletak di […]

  • Indra Mahardika, Kepala Kampung Termuda Kedua di Batiwakkal: Menapaki Mimpi Besar untuk Pulau Derawan

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tunai, Pulau Derawan Maksimalkan QRIS

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 755
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Seiring dengan maraknya penggunaan transaksi digital di Indonesia, Kabupaten Berau, khususnya Pulau Derawan, kini turut mengikuti perkembangan tersebut. Sebagai salah satu desa wisata yang masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan meraih juara ketiga dalam kategori digital, Pulau Derawan terus berinovasi guna meningkatkan kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Salah satu […]

  • Dinosaurus 'Hidup Kembali' di Lapas Nunukan!

    Dinosaurus ‘Hidup Kembali’ di Lapas Nunukan!

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Nunukan — Dua telur raksasa yang mengejutkan banyak orang ditemukan menetas di Lapas Nunukan, tepatnya di tanah lapang kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, jangan khawatir, telur-telur yang jumlahnya sebanyak 4 butir dan 2 telah menetas dan mengeluarkan 2 ekor anak dinosaurus tersebut hanyalah patung replika yang dibuat pihak Lapas Nunukan. Inovasi tak […]

  • Berau Menuju Destinasi Digital – Wisata yang Bisa Dilihat, Dirasa, dan Dibawa dalam Genggaman

    Berau Menuju Destinasi Digital – Wisata yang Bisa Dilihat, Dirasa, dan Dibawa dalam Genggaman

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Kabupaten Berau tengah menapaki babak baru dalam pengelolaan pariwisata. Alam yang indah, budaya yang kaya, dan panorama laut bergradasi biru tak lagi hanya dinikmati oleh mereka yang datang berkunjung langsung. Kini, keindahan itu bisa mengalir ke seluruh penjuru dunia hanya melalui layar gawai. Transformasi inilah yang didorong […]

  • Penanganan Stunting Dimaksimalkan

    Penanganan Stunting Dimaksimalkan

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    (23/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Wakil Ketua I DPRD Berau, Sarifatul Syadiah, menyatakan keprihatinannya atas tingginya kasus stunting di Berau, meskipun APBD daerah tersebut cukup besar. Meskipun demikian, ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan pihak ketiga yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan stunting di wilayah tersebut. Meski telah ada instruksi dari bupati […]

  • Penurunan Pengangguran di Berau: BPS Beberkan Data Terbaru

    Penurunan Pengangguran di Berau: BPS Beberkan Data Terbaru

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur jumlah tenaga kerja yang belum terserap oleh pasar kerja, sekaligus menggambarkan tingkat kurangnya pemanfaatan tenaga kerja yang tersedia. Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, TPT di Kabupaten Berau menunjukkan penurunan pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. “Jika dari […]

expand_less