Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 645
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majukan Bidang Kelautan dan Perikanan Dengan Manfaatkan DAK

    Majukan Bidang Kelautan dan Perikanan Dengan Manfaatkan DAK

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 593
    • 0Komentar

    (16/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kabupaten Berau menerima DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 2,261,712,000 dari pemerintah pusat. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, berharap DAK tersebut dapat dimaksimalkan untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor kelautan dan perikanan. “Saya belum melihat secara detail di kelautan ini untuk apa. Tapi harapan kami, bisa […]

  • Kampung-kampung Maju, Berau Semakin Cantik: Komitmen Sri Juniarsih di Pilkada 2024

    Kampung-kampung Maju, Berau Semakin Cantik: Komitmen Sri Juniarsih di Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 807
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas – Gamalis (SraGam), kembali melanjutkan kampanye mereka dengan menyapa warga di sejumlah titik di Kecamatan Gunung Tabur pada Minggu (6/20/24). Kampanye tersebut mencakup beberapa desa, antara lain Kampung Sambakungan, Melati Jaya, Merancang Ulu, Merancang Ilir, dan Maluang. Di […]

  • Makdendang 2026: Kolaborasi Musik, UMKM, dan Tradisi Pesisir di Jantung Tanjung Redeb

    Makdendang 2026: Kolaborasi Musik, UMKM, dan Tradisi Pesisir di Jantung Tanjung Redeb

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Berau — Event Organizer Matasanggam bersiap menggelar festival bertajuk Makdendang di Tanjung Redeb. Acara ini dirancang tidak hanya sebagai konser musik, tetapi juga sebagai ruang pemberdayaan ekonomi lokal serta ajang pelestarian budaya pesisir Berau. Perwakilan EO Matasanggam, Morten, mengatakan konsep Makdendang menggabungkan hiburan dengan aktivitas ekonomi melalui kehadiran puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah […]

  • Madri Pani Dorong Pemkab Realisasikan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Maratua dan Derawan

    Madri Pani Dorong Pemkab Realisasikan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Maratua dan Derawan

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Derawan — Sejumlah keluhan dari warga dilontarkan kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, saat berkunjung ke Pulau Maratua dan Pulau Derawan, beberapa waktu lalu. Keluhan tersebut diantaranya terkait ketersediaan infrastruktur dasar di dua kecamatan wisata itu hingga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih perlu dimaksimalkan. Dikatakan Madri, ia menampung semua keluhan yang dititipkan […]

  • ‎Dokter Berau Ancam Lepas Status, Protes TPP Tak Sesuai Aturan

    ‎Dokter Berau Ancam Lepas Status, Protes TPP Tak Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Aroma ketidakadilan tercium dari rumah sakit daerah di Kabupaten Berau. Ratusan tenaga kesehatan, termasuk dokter, resah. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan sesuai dasar hukum. ‎ ‎”Sudah berbulan-bulan kami menunggu kepastian. Kami bekerja penuh, tapi hak kami dipangkas,” kata dr. Putri, salah satu CPNS jabatan fungsional. ‎ ‎Mereka, para […]

  • 17 Subsektor Ekraf Dipetakan, Berau Tetapkan 6 Fokus Unggulan untuk Dipercepat

    17 Subsektor Ekraf Dipetakan, Berau Tetapkan 6 Fokus Unggulan untuk Dipercepat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb —  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi Kreatif yang dirangkaikan dengan workshop bertema Berau Menuju Kota Kreatif, Selasa (28/10). Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi dan penguatan strategi agar Berau mampu bersaing dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan ekonomi kreatif bukan hanya soal ide, […]

expand_less