Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 841
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan ke Biatan, Pjs Bupati Berau Tegaskan Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula

    Kunjungan ke Biatan, Pjs Bupati Berau Tegaskan Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 661
    • 0Komentar

     Tanjung Redeb – Setelah melakukan kunjungan ke Kecamatan Tabalar, Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke Kecamatan Biatan pada Selasa (19/11). Kedatangan Sufian Agus bersama rombongan disambut dengan hangat oleh Camat Biatan, Aidil Fitri, beserta jajaran Forkopimcam dan kepala kampung setempat. Kunjungan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Biatan dan turut dihadiri oleh […]

  • Kehadiran Kapal Lengkong di Perairan Talisayan Jadi Ancaman bagi Nelayan Kecil

    Kehadiran Kapal Lengkong di Perairan Talisayan Jadi Ancaman bagi Nelayan Kecil

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.176
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di pesisir selatan, tepatnya di perairan Talisayan, pemandangan kapal-kapal lengkong yang beroperasi menangkap ikan kini menjadi pemandangan lazim. Fenomena yang berlangsung beberapa minggu terakhir ini membawa cerita lain bagi para nelayan kecil di wilayah tersebut. Ali Wardana, Kepala Kampung Talisayan, mengungkapkan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat nelayan. Menurutnya, kehadiran kapal-kapal lengkong tidak hanya […]

  • Festival Kuliner Jadul, Jalan Baru Merawat Warisan Rasa dan Menggerakkan UMKM Berau

    Festival Kuliner Jadul, Jalan Baru Merawat Warisan Rasa dan Menggerakkan UMKM Berau

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di antara ramainya tren kuliner kekinian, Berau masih memiliki sesuatu yang lebih dalam dan lebih hangat untuk ditawarkan: jajanan tempo dulu. Kue yang pernah memenuhi meja kayu nenek, manisnya yang sederhana, hingga aroma masa kecil yang tiba-tiba kembali. Dan bagi Elita Herlina, Anggota Komisi II DPRD Berau, warisan rasa itu tak boleh […]

  • Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas untuk Pertumbuhan Ekonomi Berau

    Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas untuk Pertumbuhan Ekonomi Berau

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sektor pertanian dan perkebunan menjadi fokus utama bagi pasangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (SraGam) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan oleh Sri Juniarsih saat berkampanye di Kampung Sukan, Kampung Tanjung Perangat, dan Kampung Gurimbang, pada Minggu (13/10). Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih menegaskan bahwa sektor pertanian adalah […]

  • Sape Menggema dari Berau: Pemerintah & Industri Lokal Dorong Seniman Muda Menembus Panggung Nasional

    Sape Menggema dari Berau: Pemerintah & Industri Lokal Dorong Seniman Muda Menembus Panggung Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — DI BALIK alunan sape yang lembut dan bernapas dari akar kebudayaan Kalimantan, tersimpan perjalanan seorang anak muda Berau bernama Muhammad Budhi Setiyawan, atau yang lebih dikenal sebagai Whansetiyawan. Lulusan Pengkajian Musik Nusantara Pascasarjana ISI Yogyakarta ini memilih sape bukan karena tren, melainkan karena cinta yang tidak bisa dijelaskan. “Aku cinta aja, tanpa […]

  • Tanpa Data Valid, Pembangunan Desa Bisa Melenceng

    Tanpa Data Valid, Pembangunan Desa Bisa Melenceng

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menekankan pentingnya akurasi data dalam pengolahan Indeks Desa (ID) 2026. Hal itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Ruang Sangalaki, Selasa,(21/4), dengan melibatkan sekitar 100 kepala seksi pemerintahan kampung. Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan data yang diinput harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut dia, ketepatan data […]

expand_less