Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insiden Kapal Tabrak Jembatan, Dishub: Perbaikan Tanggung Jawab Pemilik

    Insiden Kapal Tabrak Jembatan, Dishub: Perbaikan Tanggung Jawab Pemilik

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 205
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kondisi jembatan Bujangga pasca ditabrak kapal BWT Sukses 010 Jakarta, cukup mengkhawatirkan masyarakat khususnya yang sering melewati jalur tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Berau yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan peninjauan lokasi melihat kondisi jembatan. “Untuk sementara kami mencoba koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Balikpapan yang memiliki kewenangan urusan jembatan dan […]

  • Hotel Penuh dan UMKM Laris: Efek Positif Event Nasional di Berau

    Hotel Penuh dan UMKM Laris: Efek Positif Event Nasional di Berau

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

      Tanjung Redeb — Banyaknya potensi wisata termasuk spot menarik dalam Kota Tanjung Redeb, harus dimanfaatkan dengan maksimal. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menarik pengunjung luar Berau untuk datang adalah dengan menggelar kegiatan atau event bertaraf nasional. “Kan sudah terbukti kemarin waktu acara rakor se-Indonesia, ternyata efeknya luar biasa. Hotel penuh, UMKM juga […]

  • Sejarah Kantor SMSI, Pergulatan Di Ring Nol: Dari JP Coen, DN Aidit, Hingga Firdaus

    Sejarah Kantor SMSI, Pergulatan Di Ring Nol: Dari JP Coen, DN Aidit, Hingga Firdaus

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Jakarta – Gedung tua di Jalan Veteran II No. 7c, Jakarta Pusat itu, ternyata menyimpan sejumlah cerita misteri-historis. Namun, sayangnya tak semua orang tahu sejarahnya. Padahal jika menyimak ceritanya, pasti asyiik dan seru bak nonton film horor atau thriller. Ya, meneganggkan sekaligus mengasyikkan. Di satu sisi, kita seolah diajak bertamasya untuk menyelami pergulatan sejarah bangsa […]

  • Kondisi Kelistrikan Berau Meningkat, PLN Diminta Sesuaikan dengan Pertumbuhan Investasi

    Kondisi Kelistrikan Berau Meningkat, PLN Diminta Sesuaikan dengan Pertumbuhan Investasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kisruh perihal pelayanan PLN UP3 Berau yang tidak maksimal, terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali Agus Wahyudi, mantan Penjabat Sekda Berau. Sebagai pelanggan PLN, ia mengatakan perusahaan yang bernaung di bawah BUMN tersebut mestinya melakukan komunikasi tatap muka bersama dengan sejumlah pihak-pihak terkait termasuk masyarakat sebagai pelanggan yang mengandalkan jasa […]

  • DPRD Berau Soroti Kinerja BUMD Usai Penurunan APBD 2026

    DPRD Berau Soroti Kinerja BUMD Usai Penurunan APBD 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 mengalami perubahan signifikan. Untuk pertama kalinya, APBD tahun depan menunjukkan penurunan tajam, yang disebabkan oleh pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Penurunan ini tentu saja berdampak pada berbagai sektor, termasuk pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menanggapi […]

  • Kakao Berau Kembali Ukir Prestasi, Lolos ke Kompetisi Dunia di Italia

    Kakao Berau Kembali Ukir Prestasi, Lolos ke Kompetisi Dunia di Italia

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 461
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kualitas kakao asal Kabupaten Berau kembali mendapat pengakuan. Kakao Berau kembali terpilih mewakili Indonesia dalam ajang Cocoa of Excellence di Italia tahun 2025. Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini mengatakan ajang tersebut merupakan kompetisi bergengsi yang diikuti berbagai negara penghasil kakao terbaik di dunia. “Biji kakao kita masuk dalam sembilan terbaik nasional yang […]

expand_less