Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 932
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi.

Dalam Pergub tersebut, diatur sejumlah ketentuan administratif dan teknis bagi media yang ingin menjalin kemitraan informasi dengan Pemerintah Provinsi. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pasal yang mensyaratkan media harus memiliki badan hukum minimal masa efektif dua tahun.

“Kami paham semangat dari Pergub ini adalah untuk menata ekosistem media yang sehat dan profesional. Tapi perlu dipastikan bahwa regulasi ini tidak menutup ruang bagi media kecil dan lokal yang baru tumbuh, yang juga menjalankan fungsi kontrol dan informasi publik,” ujar kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Irwansyah menyampaikan bahwa usulan agar regulasi ini bisa di di tinjau ulang selama ada dorongan pihak lembaga asosiasi dan dibuka ruang revisi atau mekanisme evaluatif secara berkala. Ia juga mendorong adanya forum lintas pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan lembaga penyiaran.

“Semangatnya bagus, ingin menata media yang profesional. Tapi syarat usia dua tahun bisa menghambat media lokal yang baru tumbuh. Jangan sampai regulasi ini justru menimbulkan polemik panjang, pergub ini perlu juga disambut dengan kebahagiaan, agar peluang usaha semakin baik dan tumbuh lebih profesional” kata Irwansyah.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyebut aturan ini berpotensi menimbulkan sebagian eksklusi terhadap media lokal yang belum genap dua tahun secara hukum. Saya kira masih besar peluangnya organisasi pers seperti dewan pers, PWI, SMSI, JMSI, Amsindo, KPID dan lainnya kembali duduk bersama kadis KOMINFO apakah perlu aturan tambahan atau ada yang di revisi

“Kita perlu ruang diskusi. Tujuan utama tentu pengelolaan media yang sehat, tapi jangan sampai menutup partisipasi dari media baru yang punya semangat dan kapasitas,” ujar Irwansyah.

(MrX)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Berau Ingatkan Kondusifitas Kerja jadi Kunci Ekonomi keberlanjutan saat Momentum Hari Pahlawan Nasional

    Bupati Berau Ingatkan Kondusifitas Kerja jadi Kunci Ekonomi keberlanjutan saat Momentum Hari Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Berau – Upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Berau, pada Senin (10/11/2025). Terlihat Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah hadir dan mengikuti kegiatan penuh khidmat. Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih mas, dalam hal ini menjadi inspektur upacara menyampaikan, momentum peringatan hari pahlawan tahun ini diharapkan mengingatkan segenap masyarakat untuk terus menjaga persatuan […]

  • Anggaran Porprov Kaltim Disorot, Baplitbang Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Anggaran Porprov Kaltim Disorot, Baplitbang Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 412
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baplitbang) Kabupaten Berau sebagai ujung tombak penganggaran sedang diguncang permasalahan penganggaran event olahraga tingkat provinsi yakni Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim. Setelah melakukan pertemuan mitra kerja bersama DPRD beberapa waktu lalu pun, pembahasan soal anggaran ini juga disorot. DPRD Berau memberikan masukan agar alokasi anggaran bisa dilakukan […]

  • KPU Berau Terima Permohonan Gugatan PHPU dari Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi

    KPU Berau Terima Permohonan Gugatan PHPU dari Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 376
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW). Gugatan tersebut diajukan pada detik-detik terakhir masa permohonan yang diberikan oleh KPU Berau, yaitu sejak 4 Desember hingga 6 Desember 2024. Gugatan ini […]

  • 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Diluncurkan Serentak, Kaltim Matangkan Persiapan

    80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Diluncurkan Serentak, Kaltim Matangkan Persiapan

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap menyukseskan peluncuran nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/ KKMP) yang akan dilaunching langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Finalisasi persiapan dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (18/7/2025) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas […]

  • Purna Tugas, Abdurrahman U Serahkan Jabatan Sekwan ke Maulidiyah

    Purna Tugas, Abdurrahman U Serahkan Jabatan Sekwan ke Maulidiyah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Setelah 36 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdurrahman U resmi menyerahkan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang baru, Maulidiyah. Serah terima jabatan ini dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Selasa (4/3/2025) siang, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Berau Nomor: 800.1.3.3/23-KEP/BKPSDM-I/2025. […]

  • Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Gempa berkekuatan 5,6 SR yang mengguncang Kabupaten Berau pada Minggu malam hingga hari ini, Selasa (17/9/2024), merupakan dampak dari pergeseran sesar Mangkalihat yang terbentang dari Kecamatan Bidukbiduk hingga Tanjung Redeb, serta sesar Maratua yang membentang hingga ke Tanjung Selor – Bulungan. Pergerakan sesar Mangkalihat ini membuat warga di sejumlah wilayah panik, […]

expand_less