Sri Juniarsih Mas: Rotasi Pejabat Tunggu Aturan Masa Jabatan
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB- Rencana pergeseran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Meskipun sejumlah tahapan teknis telah dilakukan, pelaksanaan rotasi masih menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa proses administratif telah berjalan. Panitia seleksi (pansel) juga telah terbentuk. Namun, tahapan berikutnya masih terhenti karena belum turunnya izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Proses awalnya sudah dimulai, termasuk pembentukan pansel. Tapi untuk pelaksanaannya, kami belum bisa lanjut karena harus menunggu persetujuan dari pusat,” ujar Said, Sabtu (2/8/2025).
Said menekankan bahwa rotasi ini bukan bagian dari pengangkatan pejabat baru, melainkan hanya perpindahan posisi antar pejabat yang telah ada. Namun begitu, aturan tetap mengharuskan kepala daerah menunggu enam bulan masa jabatan sebelum bisa melakukan rotasi atau pengangkatan pejabat struktural.
“Memang ada ketentuan masa tunggu enam bulan bagi kepala daerah yang baru dilantik. Tapi kami sudah mengajukan permohonan agar bisa melakukan rotasi lebih cepat dari itu. Sekarang kami masih menunggu hasilnya,” kata Said.
Menurutnya, apabila izin sudah keluar, proses akan dilanjutkan dengan uji kompetensi dan wawancara oleh pansel, sebelum kemudian masuk ke tahap pengisian jabatan yang kosong.
“Fokus awalnya memang pada rotasi dulu. Setelah itu, baru kita tindak lanjuti dengan mengisi posisi yang belum terisi,” tuturnya.
Secara terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih juga membenarkan bahwa proses rotasi masih harus menunggu waktu. Ia mengakui bahwa sejumlah nama untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah disiapkan, tetapi belum bisa diumumkan karena terbentur regulasi.
“Sesuai aturan, saya belum genap enam bulan menjabat. Jadi memang belum bisa dilakukan sekarang. Kita ikuti prosedurnya saja,” ujar Sri. (adv/lit)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar