Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 172
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB – Ketika sejumlah daerah menaikkan tarif pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengambil langkah sebaliknya. Lewat kebijakan insentif fiskal, Pemkab Berau memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2025.
Diskon ini berlaku hingga September 2025 dan dibarengi dengan pembebasan sanksi administrasi untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun 1996 hingga 2025. Kebijakan ini resmi diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.
“Insentif ini bukan hanya bentuk penghargaan kepada warga, tetapi juga bagian dari strategi untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam konteks otonomi daerah, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pajak ini dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum.
Objek pajak bumi mencakup sawah, ladang, kebun, hingga tambang, sedangkan objek bangunan meliputi rumah tinggal, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, fasilitas komersial, hingga infrastruktur seperti jalan tol dan kolam renang. PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Bapenda Berau menambahkan bahwa relaksasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menunaikan kewajibannya.
“Ayo tunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan demi pembangunan daerah kita tercinta. Pajak Anda, untuk Berau sejahtera,” tulis Bapenda dalam pengumumannya. (adv/yf)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar