Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 494
  • print Cetak

SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL itu pada dasarnya adalah hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki PKKPRL, terutama jika berlangsung lebih dari 30 hari.

Muchlis menuturkan, pengaturan ruang laut dilakukan secara berjenjang. Untuk wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan tetap dilakukan ke kementerian terkait, sedangkan pemerintah provinsi hanya berperan dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan apakah rencana itu sesuai dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchlis menegaskan bahwa PKKPRL tidak hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi atau pertambangan pasir laut, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Sebagai contoh, ia menyebut aktivitas perusahaan tambang yang memiliki fasilitas dermaga di laut.

“Setiap pemanfaatan ruang laut itu dihitung luasnya. Perusahaan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas area yang digunakan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Muchlis menyebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama menempati wilayah laut, seperti permukiman di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, itu difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PKKPRL mulai diterapkan secara aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya, kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” tegas Muchlis.

Menurutnya, keberadaan PKKPRL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penataan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Muchlis juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap laut dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

“Laut itu bukan bebas digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Berau dan Komunitas Ojol Gelar Rolling City Patroli, Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    Polres Berau dan Komunitas Ojol Gelar Rolling City Patroli, Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 704
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau bersama kominat ojek online (ojol) menggelar kegiatan Rolling City Patroli dalam rangka mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakar (Kamtibmas). Mengingat satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kamis, (16/10). Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, kegiatan […]

  • Kasus COVID-19 Naik di Asia, Dinkes Berau Siaga dan Terbitkan Edaran

    Kasus COVID-19 Naik di Asia, Dinkes Berau Siaga dan Terbitkan Edaran

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 902
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sudah menerima surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Pasalnya, memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura. “Kami sudah terima surat Kemenkes bernomor SR.03.01/C/1422/2025 itu. Tapi untuk […]

  • Kemitraan Usaha Bawa BUMK Jadi Penggerak Ekonomi Desa

    Kemitraan Usaha Bawa BUMK Jadi Penggerak Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK) yang berkelanjutan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mencontohkan keberhasilan BUMK di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Menurut dia, unit usaha tersebut mampu menyumbang sekitar Rp110 juta per tahun ke kas […]

  • Dongkrak Hasil Laut, Dinas Perikanan Berau Salurkan Armada dan Alat Tangkap ke Nelayan

    Dongkrak Hasil Laut, Dinas Perikanan Berau Salurkan Armada dan Alat Tangkap ke Nelayan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan Kabupaten Berau menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada nelayan untuk mendorong peningkatan produksi hasil perikanan. Bantuan tersebut berupa perahu yang dilengkapi mesin ketinting serta alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Kepala Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha Dinas Perikanan Berau, Ika Jayati, mengatakan bantuan diberikan kepada nelayan yang tergabung dalam Kelompok […]

  • Layanan Berbasis Online Dorong Investasi dan Permudah Akses Publik

    Layanan Berbasis Online Dorong Investasi dan Permudah Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern kembali diperkuat melalui terobosan digital di sektor perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merumuskan inovasi melalui layanan berbasis daring yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan izin. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa inovasi ini […]

  • Dinas Kesehatan Pionir Transformasi Digital, Optimalkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

    Dinas Kesehatan Pionir Transformasi Digital, Optimalkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 968
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau tengah serius menjalankan program transformasi digital dengan menerapkan aplikasi kesehatan di seluruh Puskesmas. Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan digitalisasi kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan, Lamlay Sarie, mengungkapkan pentingnya adaptasi teknologi bagi optimalisasi kinerja kesehatan di daerah. “Dinas […]

expand_less