Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak

Samarinda — Seorang mahasiswa di Samarinda mengalami kehilangan setelah terjerat dalam dugaan penggelapan sepeda motor. Pria berusia 50 tahun yang dikenal dengan inisial SR kini telah ditangkap oleh pihak Polsek Samarinda Ulu.
Ia diduga membawa kabur motor korban dengan modus menawarkan jasa perbaikan kendaraan. Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pada saat itu, korban sedang mengalami kerusakan di bagian bodi sepeda motornya. Melihat situasi tersebut, pelaku menghampiri korban dan menawarkan untuk memperbaiki kendaraan di bengkel milik rekannya.
“Pelaku menawarkan untuk membantu memperbaiki motor korban di bengkel temannya, lalu membawa kendaraan tersebut sejak pertengahan Maret 2026,” ungkap Wawan pada Rabu (6/5/2026).
Korban yang baru saja pulang mudik Lebaran tidak langsung curiga. Namun, setelah kembali ke Samarinda di akhir Maret, motor miliknya tak kunjung dikembalikan.
Pelaku pun mulai sulit dihubungi dan diketahui sudah tidak tinggal di kos sebelumnya. Merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta, korban memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. SR ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di kawasan Loa Janan Ulu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wawan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam beserta dokumen kepemilikannya. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (tnr)
- Penulis: admin
