Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 373
  • print Cetak

SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL itu pada dasarnya adalah hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki PKKPRL, terutama jika berlangsung lebih dari 30 hari.

Muchlis menuturkan, pengaturan ruang laut dilakukan secara berjenjang. Untuk wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan tetap dilakukan ke kementerian terkait, sedangkan pemerintah provinsi hanya berperan dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan apakah rencana itu sesuai dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchlis menegaskan bahwa PKKPRL tidak hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi atau pertambangan pasir laut, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Sebagai contoh, ia menyebut aktivitas perusahaan tambang yang memiliki fasilitas dermaga di laut.

“Setiap pemanfaatan ruang laut itu dihitung luasnya. Perusahaan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas area yang digunakan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Muchlis menyebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama menempati wilayah laut, seperti permukiman di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, itu difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PKKPRL mulai diterapkan secara aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya, kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” tegas Muchlis.

Menurutnya, keberadaan PKKPRL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penataan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Muchlis juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap laut dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

“Laut itu bukan bebas digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pemkab Berau Luncurkan Akses Layanan Darurat 112

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pemkab Berau Luncurkan Akses Layanan Darurat 112

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 733
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Layanan darurat 112 yang diluncurkan pada 2016 kini kembali mendapat perhatian penting di Kabupaten Berau. Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau menggelar evaluasi penggunaan layanan ini bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Ruang Sangalaki, Tanjung Redeb, pada Rabu, 4 Desember 2024. Layanan darurat […]

  • Anggaran Tertekan, DPRD Minta Pemkab Berau Perketat Belanja Sejak Dini

    Anggaran Tertekan, DPRD Minta Pemkab Berau Perketat Belanja Sejak Dini

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    BERAU — Proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau pada 2027 menjadi perhatian DPRD. Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, meminta pemerintah daerah mulai melakukan langkah efisiensi, terutama pada pos belanja pegawai. Hal itu disampaikan Rifai dalam rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai penurunan kapasitas fiskal […]

  • Rp38 Miliar Digelontorkan ke Derawan-Maratua

    Rp38 Miliar Digelontorkan ke Derawan-Maratua

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mengalokasikan anggaran lebih dari Rp38 miliar pada 2026 untuk merekonstruksi jalan di dua destinasi wisata unggulan, Pulau Derawan dan Pulau Maratua. Kebijakan ini tidak sekadar menyasar penguatan sektor pariwisata, tetapi juga memicu harapan masyarakat terhadap dampak langsung bagi aktivitas harian. Rekonstruksi jalan dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi bersifat tambal […]

  • Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.155
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menginstruksikan agar pos keamanan lingkungan (poskamling) kembali diaktifkan di seluruh wilayah. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Berau yang mulai berlaku pada Senin, 8 September 2025. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan […]

  • Tetapkan UMK 2023 Berau Jadi Rp 3,6 juta

    Tetapkan UMK 2023 Berau Jadi Rp 3,6 juta

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2023 naik sebesar 6,76 persen menjadi Rp.3.675.887. Kenaikan ini diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Kaltim. Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik Berau dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan […]

  • Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp500 Ribu per Bulan untuk Guru, 1.541 Pendidik di Berau Kebagian

    Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp500 Ribu per Bulan untuk Guru, 1.541 Pendidik di Berau Kebagian

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 813
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan program insentif bagi tenaga pendidik di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Berau. Pada 2026, tercatat sebanyak 1.541 guru dan tenaga pendidik di Berau masuk dalam daftar penerima insentif yang disiapkan pemerintah provinsi. Secara keseluruhan, sebanyak 26.975 guru TK, SD, MI, SMP, MTs, serta ustaz dan ustazah pondok pesantren […]

expand_less