Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 437
  • print Cetak

SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL itu pada dasarnya adalah hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki PKKPRL, terutama jika berlangsung lebih dari 30 hari.

Muchlis menuturkan, pengaturan ruang laut dilakukan secara berjenjang. Untuk wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan tetap dilakukan ke kementerian terkait, sedangkan pemerintah provinsi hanya berperan dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan apakah rencana itu sesuai dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchlis menegaskan bahwa PKKPRL tidak hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi atau pertambangan pasir laut, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Sebagai contoh, ia menyebut aktivitas perusahaan tambang yang memiliki fasilitas dermaga di laut.

“Setiap pemanfaatan ruang laut itu dihitung luasnya. Perusahaan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas area yang digunakan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Muchlis menyebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama menempati wilayah laut, seperti permukiman di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, itu difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PKKPRL mulai diterapkan secara aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya, kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” tegas Muchlis.

Menurutnya, keberadaan PKKPRL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penataan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Muchlis juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap laut dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

“Laut itu bukan bebas digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Raih Pengakuan Nasional atas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    Berau Raih Pengakuan Nasional atas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menerima penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026 dalam kategori Pengembangan Pariwisata Berbasis Konservasi pada klaster Pengembangan Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Daerah. Penghargaan tersebut diserahkan Founder Disway National Network (DNN), Dahlan Iskan, disaksikan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam […]

  • Wagub Kaltim Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Rehabilitasi Aset Negara, Bukan Kepentingan Pribadi

    Wagub Kaltim Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Rehabilitasi Aset Negara, Bukan Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Wakil Gubernur Seno Aji memberikan penjelasan lanjutan mengenai anggaran fasilitas rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur setelah isu tersebut ramai diberitakan sejumlah media. Melalui sambungan telepon kepada wartawan pada Kamis, 2 April 2026, Seno mengatakan penjelasan sebelumnya belum disampaikan secara rinci karena keterbatasan waktu wawancara. “Saya merasa waktu yang tersedia terbatas sehingga belum […]

  • Dari Psikis hingga Hukum, Pemda Berau Janji Perkuat Perlindungan Korban KDRT

    Dari Psikis hingga Hukum, Pemda Berau Janji Perkuat Perlindungan Korban KDRT

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Puspaga dan PPA Berau Diminta Lebih Dekat ke Warga Usai Tragedi Segah TANJUNG REDEB – Tragedi kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang pria bernama Julius tega menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih dalam kandungan di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah. Peristiwa ini memicu seruan keras dari pemerintah daerah agar […]

  • Akses Mobil Tertutup di Gang Sei Tarum, DPRD Berau Tunggu Kejelasan Status Lahan

    Akses Mobil Tertutup di Gang Sei Tarum, DPRD Berau Tunggu Kejelasan Status Lahan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    BERAU – Akses warga di Gang Sei Tarum, RT 11 Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, kian terjepit setelah proyek semenisasi pada 2024. Jalan lingkungan yang dulu masih bisa dilalui mobil, kini dinilai terlalu sempit untuk kendaraan roda empat. Kekhawatiran soal keselamatan pun mencuat: bagaimana jika terjadi kebakaran atau warga butuh ambulans? Keluhan itu dibawa […]

  • Berau Fokus Libatkan Anak Muda: Ide Kreatif Jadi Kunci Sukses Event

    Berau Fokus Libatkan Anak Muda: Ide Kreatif Jadi Kunci Sukses Event

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin gencar menggelar berbagai acara dan kegiatan untuk menarik perhatian masyarakat, khususnya generasi muda. Banyak potensi daerah yang masih belum digali dan dimanfaatkan secara maksimal, namun bisa menjadi peluang besar bagi anak muda untuk berkontribusi dalam pengembangan wilayah mereka. Harapan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal […]

  • THM Berau Wajib Tutup Selama Ramadan

    THM Berau Wajib Tutup Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan melakukan razia dan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) mulai H-3 Ramadan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Berau sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, menegaskan […]

expand_less