Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL itu pada dasarnya adalah hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki PKKPRL, terutama jika berlangsung lebih dari 30 hari.

Muchlis menuturkan, pengaturan ruang laut dilakukan secara berjenjang. Untuk wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan tetap dilakukan ke kementerian terkait, sedangkan pemerintah provinsi hanya berperan dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan apakah rencana itu sesuai dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchlis menegaskan bahwa PKKPRL tidak hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi atau pertambangan pasir laut, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Sebagai contoh, ia menyebut aktivitas perusahaan tambang yang memiliki fasilitas dermaga di laut.

“Setiap pemanfaatan ruang laut itu dihitung luasnya. Perusahaan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas area yang digunakan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Muchlis menyebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama menempati wilayah laut, seperti permukiman di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, itu difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PKKPRL mulai diterapkan secara aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya, kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” tegas Muchlis.

Menurutnya, keberadaan PKKPRL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penataan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Muchlis juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap laut dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

“Laut itu bukan bebas digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stabilitas Perbatasan Berau Jadi Prioritas, Pemkab Tegaskan Penyelesaian Sesuai Aturan

    Stabilitas Perbatasan Berau Jadi Prioritas, Pemkab Tegaskan Penyelesaian Sesuai Aturan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 321
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat pengamanan di wilayah perbatasan menyusul dugaan penyerobotan lahan oleh sekelompok warga dari kabupaten tetangga. Langkah ini ditempuh untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dinilai bisa meluas jika tidak segera ditangani. Sekretaris Daerah Berau, M. Said, mengatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan situasi berkembang tanpa kendali. “Stabilitas dan rasa […]

  • Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Polemik mengenai tarif air bersih di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10/2025 kembali menetapkan tarif air minum sesuai dengan tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Januari 2025 dan menghapuskan SK sebelumnya yang telah mengatur tarif […]

  • Lima Distributor Diperiksa, BBPOM Nyatakan Pangan Berau Aman Jelang Idulfitri

    Lima Distributor Diperiksa, BBPOM Nyatakan Pangan Berau Aman Jelang Idulfitri

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 413
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Untuk memastikan perlindungan masyarakat Kabupaten Berau selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda mengintensifkan pengawasan pangan di Kabupaten Berau. Langkah ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan yang ditingkatkan saat momen hari besar keagamaan. Dalam situs resmi BBPOM Samarinda dijelaskan bahwa […]

  • Pulau Kakaban Bersolek Sambut Musim Liburan Disbudpar Siapkan Fasilitas Baru untuk Wisata yang Lebih Tertib dan Ramah Alam

    Pulau Kakaban Bersolek Sambut Musim Liburan Disbudpar Siapkan Fasilitas Baru untuk Wisata yang Lebih Tertib dan Ramah Alam

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BERAU — Pulau Kakaban bersiap menyambut wisatawan dengan wajah baru. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan penataan fasilitas di kawasan wisata unggulan tersebut untuk memastikan pengalaman berkunjung yang lebih nyaman, teratur, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Ubur-ubur — ikon bahari yang kini menjadi magnet utama wisatawan lokal hingga mancanegara. Staf Teknis […]

  • Pemkab Berau Bahas Dampak Operasional SPPG Karang Ambun yang Terhenti

    Pemkab Berau Bahas Dampak Operasional SPPG Karang Ambun yang Terhenti

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.433
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau, akan menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti terhentinya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Ambun. Gangguan layanan ini berdampak langsung pada distribusi makanan bergizi gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di wilayah Tanjung Redeb. SPPG Karang Ambun terpaksa menghentikan sementara layanannya setelah satu-satunya tenaga ahli gizi yang bertugas di sana mengundurkan […]

  • Adipura 2025 Dorong Kota Ramah Lingkungan, Sri Juniarsih Siapkan Strategi

    Adipura 2025 Dorong Kota Ramah Lingkungan, Sri Juniarsih Siapkan Strategi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggulirkan program penghargaan Adipura dengan pendekatan baru. Tahun ini, aspek pengelolaan sampah menjadi indikator utama dalam penilaian. Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Pertemuan Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura 2025 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. […]

expand_less