Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah di pengadilan.
“Semua barang bukti dan barang rampasan ini dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Haedar usai kegiatan pemusnahan.
Barang bukti yang dibakar dan dihancurkan itu didominasi kasus narkotika. Di antaranya sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. Selain narkotika, terdapat pula minuman keras ilegal dan berbagai senjata tajam yang disita dari beragam perkara pidana.
Haedar memaparkan, total ada 61 perkara yang barang buktinya dieksekusi pada kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 36 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), termasuk pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) serta pidana orang dan harta benda (oharda), dan satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).
“Pemusnahan ini berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL kamnegtibum dan oharda, serta satu perkara tipiring,” jelas Haedar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dilarutkan dan dibakar hingga tidak lagi dapat dimanfaatkan, sementara barang bukti lain, seperti senjata tajam dan miras ilegal, dirusak dan dihancurkan agar tak bisa digunakan kembali.
Menurut Haedar, pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara pidana yang sudah tuntas di pengadilan dan menjadi agenda tetap kejaksaan.
“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang sudah selesai,” katanya.
Di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Samarinda, Haedar kembali mengingatkan bahaya laten barang haram tersebut, terutama bagi kalangan muda.
“Kami berharap generasi muda bisa menjauhi narkotika karena dampaknya sangat berbahaya,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya dilakukan oleh kejaksaan. Sejumlah instansi terkait turut hadir dan terlibat, antara lain Pemerintah Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (tnr)
- Penulis: admin
