Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

BERAU – Larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau sejatinya sudah diikat aturan tegas melalui Peraturan Daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa problem utama saat ini bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan.
Eva menjelaskan, Perda yang mengatur pelarangan peredaran miras di Bumi Batiwakkal sudah sangat jelas dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak. Karena itu, ia menilai fokus kerja kini harus diarahkan pada penguatan eksekusi dan penegakan aturan, bukan lagi memperdebatkan payung hukum.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa urusan teknis pengawasan dan penindakan bukan berada di bawah kendali langsung Diskoperindag. Koordinasi, kata dia, harus ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang memang memegang kewenangan sebagai penegak Perda.
“Terkait miras sebaiknya tanyakan ke opd teknis terkait karena jelas utk peredaran miras sdh ada larangan melalui Perda ,,, tinggal penegakan Perda tersebut tentunya ada opd teknis yang menanganinya,” ujar Eva Yunita saat memberikan keterangan pada Sabtu (16/5/2026).
Regulasi mengenai miras di Berau disusun untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi moral masyarakat, terutama kalangan muda yang rentan terdampak. Dengan adanya larangan dalam Perda, setiap bentuk penjualan yang tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi tegas.
Diskoperindag mendorong sinergi yang lebih kuat antar-instansi, khususnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lembaga teknis lain yang berwenang menegakkan Perda. Harapannya, kolaborasi ini mampu memastikan situasi di Berau tetap kondusif dan menekan peredaran miras ilegal hingga ke titik terendah. (/tnr)
- Penulis: admin
