PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

BERAU — Sidang perkara asusila paman terhadap keponakan kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 19 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam ruang sidang, Penasihat Hukum terdakwa membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai tuntutan belasan tahun penjara yang diajukan jaksa tidak proporsional dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada kliennya.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa inti pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum adalah keberatan atas lamanya masa hukuman yang diminta jaksa.
“Pada pokoknya, Advokat terdakwa menyampaikan keberatan atas lamanya tuntutan dari Penuntut Umum. Mereka memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa nantinya,” jelas Agung saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Agung menyebut, permintaan keringanan itu akan dicatat sebagai salah satu bahan yang dipertimbangkan majelis hakim ketika merumuskan putusan. Meski terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyebut aksi persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali, hakim tetap wajib menilai seluruh fakta hukum secara seimbang.
Menurut Agung, majelis hakim akan menelaah baik hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, setelah mendengar nota pembelaan, majelis belum langsung menjatuhkan vonis.
Sesuai ketentuan hukum acara, majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari kembali berkas perkara, tuntutan jaksa, dan pledoi penasihat hukum terdakwa. Musyawarah internal akan digelar untuk merumuskan putusan dalam perkara yang dinilai sensitif ini.
Oleh sebab itu, sidang resmi ditunda dan dijadwalkan kembali pada awal Juni dengan agenda tunggal pembacaan amar putusan.
“Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu melakukan musyawarah. Sehingga sidang hari ini ditunda sampai dengan tanggal 2 Juni 2026, dengan agenda sidang pengucapan putusan,” pungkas Agung Dwi Prabowo.
Perkara ini mendapat sorotan luas di Berau, seiring kondisi korban yang disebut mengalami dampak psikologis serius dan kini tengah mengandung akibat perbuatan sedarah tersebut. (tnr)
- Penulis: admin
