Polemik BPHTB Berau Mulai Temui Titik Terang, Aturan Baru Berlaku 15 Juni
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

BERAU – Polemik perbedaan tafsir dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya terkait penentuan harga pasar sebagai dasar pengenaan pajak, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau pada Senin, 8 Juni 2026.
Rapat yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penghitungan BPHTB di Kabupaten Berau.
Salah satu poin yang disepakati adalah penghitungan BPHTB untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat akan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat hak tersebut diberikan atau diterbitkan.
Selain itu, untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan, dasar penghitungan BPHTB akan mengacu pada nilai transaksi yang tercantum dalam kwitansi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Kesepakatan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2026.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait mekanisme teknis pelaksanaannya. Ia mengatakan penjelasan rinci akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan BPHTB.
“Itu nanti secara teknis akan dijawab oleh OPDnya,” jawabnya singkat saat ditemui usai menghadiri kegiatan pada Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, persoalan BPHTB menjadi perhatian masyarakat karena adanya perbedaan penafsiran mengenai dasar penghitungan nilai objek pajak. Sejumlah warga menilai penggunaan harga pasar dalam penghitungan BPHTB menimbulkan ketidakpastian dan menghasilkan nilai pajak yang lebih tinggi dibandingkan perkiraan masyarakat.
Melalui hasil RDP tersebut, DPRD Berau berharap terdapat kepastian hukum dan keseragaman penerapan aturan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan BPHTB di lapangan. (tnr/adv)
- Penulis: admin

