Bakar Lahan Demi Tanam Sawit, Api Lepas Kendali dan Kerugian Tembus Rp1,2 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 14
- print Cetak

Berau — Api yang semula dinyalakan di lima titik untuk membuka lahan berujung petaka. Sebanyak 12 hektare lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, terbakar. Polisi kini menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap Kepolisian Resor Berau dalam jumpa pers di Mapolres Berau, Jumat,(12/8). Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi saat memaparkan perkara tersebut.
Perkara bermula dari temuan titik api atau hotspot oleh Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu. Tim gabungan Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi kemudian turun ke lokasi untuk menyisir kawasan dan mengamankan tempat kejadian perkara.
Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan kuat kebakaran bukan terjadi secara alami. Api disebut sengaja disulut.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ungkap AKBP Ridho Tri Putranto, Jumat (21/8/2026).
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, BS disebut menyalakan api di lima titik. Alih-alih hanya membersihkan lahan, api justru menjalar tak terkendali.
Cuaca terik, vegetasi yang mengering, dan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar. Api kemudian merembet melewati batas lahan hingga mengenai area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di kawasan tersebut.
Pihak perusahaan yang lahannya ikut terbakar kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Total area yang terbakar mencapai 12 hektare. Kerugian material ditaksir sekitar Rp1,2 miliar.
Pemadaman melibatkan banyak unsur. Polisi, Polsek setempat, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat berjibaku mengendalikan api.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat betapa berbahayanya membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya hanya berada di beberapa titik dapat berubah menjadi kebakaran besar ketika bertemu vegetasi kering dan angin.
Polres Berau mengatakan kewaspadaan kini diperketat di sejumlah wilayah rawan.
“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” tambah Kapolres.
Perkara terhadap BS kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan polisi tidak akan memberi toleransi terhadap pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Larangan itu juga berlaku untuk pembakaran lahan yang dilakukan dengan alasan membuka ladang berpindah, termasuk untuk padi gogo maupun perkebunan sawit.
Peringatan itu datang ketika ancaman kebakaran lahan kembali menjadi perhatian. Kapolres meminta masyarakat tidak menganggap remeh api kecil di lahan terbuka.
Terlebih, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena cuaca El Nino pada 2026 akan berlangsung cukup panjang. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi pengalaman pahit karhutla besar yang pernah terjadi pada 2015 dan 2019.
“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Kasus Tanjung Batu ini menunjukkan satu hal sederhana: api yang dinyalakan untuk menghemat pekerjaan membuka lahan dapat berakhir dengan kerugian miliaran rupiah dan jerat pidana belasan tahun.(*afn)
- Penulis: admin
