BKPSDM Berau Awasi Kinerja ASN Melalui Sistem Validasi Kehadiran dan Aktivitas
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 146
- print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sebagian pegawai tidak bekerja dari kantor, pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN tetap berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, mengatakan kebijakan WFH tidak menghilangkan kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut dia, setiap pegawai tetap harus dapat dihubungi dan menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan.
“Tujuan WFH itu salah satunya untuk mengurangi jumlah pegawai yang masuk kantor sehingga bisa menghemat penggunaan listrik, air, kendaraan dinas, dan biaya operasional lainnya. Tetapi bukan berarti mereka tidak bekerja. Pekerjaan tetap harus berjalan,” ujarnya Kamis (05/06/2026).
Menurut Jaka, efektivitas kebijakan tersebut dapat diukur dari penyelesaian pekerjaan dan pelayanan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai. Atasan maupun masyarakat, kata dia, dapat langsung menghubungi pegawai yang bersangkutan apabila terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, bisa langsung ditelepon. Kalau pegawainya merespons dan pekerjaannya berjalan, berarti mereka bekerja. Yang menjadi masalah kalau dihubungi tidak merespons dan pekerjaannya tidak berjalan,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan ASN saat ini tetap mengacu pada mekanisme validasi kehadiran dan kinerja oleh atasan langsung. Dengan sistem tersebut, aktivitas kerja pegawai tetap dapat dipantau meskipun tidak seluruhnya berada di kantor.
“Kalau tidak menjalankan kewajiban kerja tentu ada sanksinya. Sistem kita berbasis validasi atasan. Kehadiran maupun aktivitas kerja harus diverifikasi oleh pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Terkait disiplin pejabat struktural, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Jaka menegaskan bahwa mereka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana ASN lainnya. Pelanggaran disiplin maupun keterlambatan, menurut dia, dapat berdampak pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau terlambat ada validasinya dan berpengaruh pada TPP. Namun sejauh ini jarang ada kepala dinas yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Justru sebagian besar tetap hadir dan memimpin langsung kegiatan di instansinya masing-masing,” ungkapnya.
Jaka menilai kepala dinas dan pejabat struktural memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama kebijakan WFH diterapkan. Karena itu, kehadiran pimpinan perangkat daerah dinilai penting untuk menjaga koordinasi dan kinerja organisasi.
BKPSDM Berau, kata dia, akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH guna memastikan tujuan efisiensi yang diharapkan pemerintah daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (tnr)
- Penulis: admin
