Bawa Parang dan Kejar Petugas, Pelaku Pengancaman di PN Tanjung Redeb Ditangkap Polisi
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dan perusakan di area Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin, 9 Maret 2026. Pelaku ditangkap pada malam hari setelah tim Resmob melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau AKP Jodhy Rahman mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.41 Wita di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurut Jodhy, pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak sejumlah fasilitas di lokasi.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku,” kata Jodhy.
Pelaku diketahui berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memotong pohon di halaman pengadilan sambil berteriak dan menyatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Saat ditegur oleh petugas, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Saksi kemudian berlindung dengan menutup pintu pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sehingga ayunan parang mengenai pintu tersebut.
Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan melakukan perusakan terhadap sejumlah properti di lokasi. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan bagi pengunjung yang berada di dalam area pengadilan.
Setelah beberapa saat mencoba masuk kembali namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kepada kepolisian. Tim Resmob Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun sekitar pukul 23.40 Wita pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu tas warna hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jodhy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengancaman dan perusakan.
Jodhy juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” katanya.(*/)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar