Cegah Lahan Pertanian Berubah Jadi Permukiman, Berau Sahkan Perda LP2B
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

BERAU – Perlindungan masyarakat adat hingga upaya menahan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi fokus dalam empat peraturan daerah baru yang disahkan Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau.
Empat regulasi tersebut mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu, 26 Agustus 2026. Salah satu aturan yang dinilai strategis adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, yang diarahkan untuk menjaga lahan produktif agar tidak terus tergerus menjadi kawasan permukiman maupun peruntukan lainnya.
Selain LP2B, tiga regulasi lain yang disepakati yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung atau BUMK, serta Penyelenggaraan Pangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas turut hadir bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga terkait. Sebelum pengambilan keputusan, tujuh fraksi DPRD Berau menyampaikan pandangan akhir terhadap empat rancangan regulasi tersebut.
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan empat aturan itu memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Regulasi mengenai masyarakat hukum adat, misalnya, akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam proses identifikasi, validasi, dan verifikasi sebelum memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Raperda adat istiadat memberikan pengalaman keselarasan hidup. Melalui pengakuan hukum adat, masyarakat mengetahui bagaimana mengenai perlindungan, serta menjadi pedoman bagi Pemkab Berau saat melakukan kegiatan identifikasi, validasi dan verifikasi dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Sementara itu, regulasi mengenai penyelenggaraan pangan diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan daerah. Pemerintah dan DPRD menempatkan pembangunan sektor pangan bukan sekadar memastikan ketersediaan komoditas, tetapi juga mendorong produktivitas masyarakat kampung dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Perhatian juga diberikan terhadap keberadaan lahan pertanian yang menghadapi tekanan alih fungsi. Melalui Perda LP2B, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sekaligus insentif kepada petani.
“Dengan Perda ini, maka petani memiliki keuntungan, seperti keringanan atau pembebasan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, dan sertifikat tanah gratis,” tambahnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan regulasi terkait pangan dan perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan pangan daerah untuk jangka panjang.
“Kita sadari bersama pangan adalah kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Sri Juniarsih, kepastian hukum melalui Perda tersebut diperlukan agar pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat. Pemerintah daerah juga perlu membangun sistem pangan yang memiliki ketahanan terhadap perubahan kondisi ekonomi maupun lingkungan.
Dua aturan lainnya, yakni mengenai masyarakat hukum adat dan penguatan BUMK, disebut menjadi bagian dari pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan karakter serta potensi masing-masing kampung di Berau.
“Bagi Pemkab Berau, usulan dua Raperda dari legislatif menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan empat Perda tersebut, pekerjaan pemerintah daerah selanjutnya berada pada tahap implementasi. Regulasi perlindungan lahan, pangan, masyarakat adat, hingga penguatan usaha kampung akan diuji dari seberapa jauh manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setelah diterapkan.
Dilansir dari laman resmi Prokopim Kabupaten Berau, empat regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (afn/adv)
- Penulis: admin

