TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, menegaskan penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Hal ini sekaligus menjawab wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) pasca pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Budi, mekanisme penentuan kursi DPRD sudah diatur secara rinci: hingga 100 ribu jiwa mendapat 20 kursi, 100–200 ribu jiwa 25 kursi, 200–300 ribu jiwa 30 kursi, 300–400 ribu jiwa 35 kursi, 400–500 ribu jiwa 40 kursi, dan 500–600 ribu jiwa 45 kursi.

“Prinsipnya, jumlah kursi selalu mengikuti perkembangan jumlah penduduk. Itu menjadi dasar utama yang tak bisa dilepaskan dari aturan,” kata Budi.

Ia menambahkan, penataan dapil baru akan dilakukan saat memasuki tahapan pemilu. Proses tersebut, kata dia, tetap berlandaskan tujuh prinsip penataan dapil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

“Kami menekankan bahwa setiap penataan harus memenuhi asas keadilan, keterwakilan, dan kesetaraan hak suara pemilih. Sosialisasi kepada masyarakat maupun partai politik juga akan dilaksanakan sesuai jadwal tahapan,” ujarnya.

KPU Berau berharap penataan dapil pasca IKN berjalan transparan, sekaligus mampu mencerminkan dinamika pertumbuhan penduduk di Bumi Batiwakkal.(akmal/)