Gas Melon Dipermainkan Oknum, Bupati Berau Minta Pengawasan Diperketat
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB- Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Satpol PP, kepolisian, dan pihak kelurahan pada Kamis (7/8/2025) pagi menemukan sejumlah pangkalan LPG di Kecamatan Tanjung Redeb menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Setidaknya enam pangkalan disasar dalam sidak tersebut. Dari hasil penelusuran, hampir semua pangkalan menjual LPG 3 kilogram seharga Rp35 ribu per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp25 ribu.
“Hari ini kami masih memberikan pembinaan kepada pangkalan yang melanggar. Namun ke depannya tidak ada toleransi lagi. Semua harus kembali menjual sesuai HET,” ujar Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, usai sidak.
Hotlan menambahkan, sidak serupa akan dilanjutkan ke Kecamatan Teluk Bayur dan Gunung Tabur menyusul banyaknya laporan dari warga terkait kelangkaan gas subsidi tersebut.
Selain persoalan harga, tim juga mendapati dugaan pelanggaran dalam distribusi LPG. Beberapa pangkalan dilaporkan tidak melayani langsung ke masyarakat, serta ada indikasi keterlibatan sub-penyalur yang mendistribusikan ke pengecer atau warung, yang sejatinya dilarang dalam ketentuan distribusi.
Diskoperindag memberi peringatan keras agar seluruh pangkalan mematuhi aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tim dari Polres Berau akan turun langsung melakukan sidak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Jika nanti masih ditemukan pelanggaran, datanya akan disampaikan ke RT, kelurahan, hingga camat, dan bisa berujung pada pemutusan hubungan usaha,” tegas Hotlan.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan keprihatinannya dan meminta seluruh pihak terkait agar menegakkan aturan dengan tegas.
“Gas melon ini disubsidi oleh negara dan seharusnya tepat sasaran. Kalau dijual melebihi HET atau disalurkan tidak sesuai aturan, tentu merugikan masyarakat kecil. Saya minta pengawasan diperketat dan tindakan tegas diberikan bagi pelanggar,” kata Bupati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan gas subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemkab akan terus memastikan ketersediaan dan distribusi LPG berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya. (adv/yf)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar