Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA — Gempa tektonik kuat berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di barat daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis pagi, 2 April 2026 pukul 05.48 WIB. Gempa sempat memicu peringatan tsunami di sejumlah wilayah Indonesia timur sebelum akhirnya dinyatakan berakhir oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG menyatakan episenter gempa berada pada koordinat 1,25° LU dan 126,27° BT, tepatnya di laut sekitar 129 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara, dengan kedalaman 33 kilometer.
Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, menjelaskan gempa tersebut merupakan gempa dangkal akibat deformasi kerak bumi. Analisis mekanisme sumber menunjukkan pergerakan naik atau thrust fault.
Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di sejumlah daerah. Di Ternate intensitas mencapai V–VI MMI, yang membuat sebagian warga terkejut dan keluar rumah. Getaran juga terasa di Manado dengan intensitas IV–V MMI serta di sejumlah wilayah Gorontalo dan sekitarnya dengan intensitas lebih rendah.
BMKG sebelumnya mengeluarkan peringatan tsunami dengan status siaga untuk beberapa wilayah seperti Ternate, Halmahera, Tidore, Bitung, dan sebagian wilayah Minahasa. Sementara beberapa daerah lain berstatus waspada.
Pemantauan alat tide gauge mencatat kenaikan muka air laut di beberapa titik, antara lain di Halmahera Barat setinggi 0,30 meter, Bitung 0,20 meter, Sidangoli 0,35 meter, Minahasa Utara 0,75 meter, serta Belang 0,68 meter.
Hingga pukul 06.50 WIB, BMKG mencatat sedikitnya 11 gempa susulan dengan magnitudo terbesar 5,5.
Setelah melakukan evaluasi data gempa dan pemantauan muka laut, BMKG kemudian mengakhiri peringatan dini tsunami untuk wilayah terdampak. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan namun dapat kembali beraktivitas secara normal.
BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi lembaga tersebut.(*/)
- Penulis: admin
