Harga LPG Tembus Rp40 Ribu? Diskoperindag Ancam Tindak Pelaku Penimbunan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memperingatkan masyarakat dan pengecer agar tidak memanfaatkan keterlambatan distribusi LPG 3 kilogram untuk meraup keuntungan.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau Hotlan Silalahi mengatakan stok LPG di daerah tersebut pada dasarnya mencukupi, sepanjang tidak terjadi aksi borong atau penimbunan.
“Stok sebenarnya aman, selama tidak ada panic buying atau penimbunan,” ujar Hotlan.
Ia mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni sekitar Rp25.000 per tabung di wilayah Tanjung Redeb.
Menurut dia, agen dan pangkalan juga dilarang menahan stok di gudang. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan tindak jika ada yang menimbun atau menjual di atas HET,” katanya.
Hotlan menegaskan, penjualan LPG oleh toko atau kios harus memenuhi standar keamanan serta memiliki izin resmi. Tanpa itu, penjualan dinilai berpotensi membahayakan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diminta melapor kepada Diskoperindag, camat, atau kepolisian apabila menemukan penjualan LPG dengan harga yang tidak wajar.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika ada harga yang melambung tinggi,” ujarnya.
Diskoperindag berharap pengawasan bersama dapat menjaga distribusi LPG tetap tertib dan harga tetap stabil menjelang Lebaran.(tnr)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar