Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 874
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 123 Desa di Kaltara Masih Gelap, Pemerintah Kejar Elektrifikasi Wilayah Terisolasi

    123 Desa di Kaltara Masih Gelap, Pemerintah Kejar Elektrifikasi Wilayah Terisolasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 628
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Upaya pemerataan listrik di Kalimantan Utara kembali diuji oleh kerasnya kondisi geografis. Hingga awal 2026, sebanyak 123 desa di provinsi termuda Indonesia ini masih belum menikmati aliran listrik, sebagian besar berada di wilayah terpencil dan terisolasi. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini memulai langkah konkret dengan melakukan survei lapangan ke […]

  • Cuma 7 Petugas, Dishub Berau Kewalahan Tertibkan Parkir Kota

    Cuma 7 Petugas, Dishub Berau Kewalahan Tertibkan Parkir Kota

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Perhubungan Kabupaten Berau menyatakan penataan parkir di wilayah perkotaan belum berjalan optimal. Keterbatasan jumlah personel lapangan menjadi kendala utama dalam pengawasan dan pengelolaan parkir. Kepala Bidang Parkir Dishub Berau, Mahmuddin, mengatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran saat ini hanya didukung tujuh personel untuk mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Berau. Dengan jumlah tersebut, petugas […]

  • Apansyah Ditunjuk Gantikan Andi Amir Jabat Ketua DPD II Partai Golkar Berau

    Apansyah Ditunjuk Gantikan Andi Amir Jabat Ketua DPD II Partai Golkar Berau

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.057
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Andi Amir resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Berau, berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 27 Oktober 2024. Langkah ini memicu perhatian DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur, yang segera menunjuk Apansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II untuk sementara waktu. Pengunduran diri Andi Amir itu diterima sebagai bagian dari […]

  • Bawaslu Berau Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran

    Bawaslu Berau Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Berau, Senin (23/9/2024). Penertiban tersebut dilakukan Bawaslu bersama dengan Satpol PP. Diungkapkan Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana penertiban tersebut sudah sesuai Peraturan KPU terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye. Sejumlah APK yang tidak sesuai dengan aturan, diturunkan […]

  • Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

    Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.048
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau. Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal […]

  • Liliansyah Tegaskan Komitmen Bersih Judi Online: ASN Wajib Jadi Teladan, Bukan Pelaku

    Liliansyah Tegaskan Komitmen Bersih Judi Online: ASN Wajib Jadi Teladan, Bukan Pelaku

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    TANJUNG RESEB– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Liliansyah, menegaskan komitmennya untuk mendorong pemberantasan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat. Liliansyah mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik judi online, yang tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di daerah tersebut. “Judi online sudah menjadi […]

expand_less