Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 827
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Jadi BLUD, 21 Puskesmas di Berau Kini Bisa Kelola Anggaran dan Rekrut Tenaga Sendiri

    Resmi Jadi BLUD, 21 Puskesmas di Berau Kini Bisa Kelola Anggaran dan Rekrut Tenaga Sendiri

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Sebanyak 21 puskesmas di Kabupaten Berau kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status tersebut dinilai memberi keleluasaan lebih besar bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam mengelola anggaran dan meningkatkan layanan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Berau, Sitti Zakiah, mengatakan perubahan status itu tidak memengaruhi layanan dasar kepada masyarakat. Pelayanan […]

  • Penegakan Hukum Jadi Kunci Wujudkan Pembangunan Akuntabel di Berau

    Penegakan Hukum Jadi Kunci Wujudkan Pembangunan Akuntabel di Berau

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.408
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan berintegritas di Kabupaten Berau. Hal itu mengemuka dalam kegiatan yang digelar di Tanjung Redeb, Rabu (22/10), dengan menghadirkan berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai melalui kerja […]

  • Temukan Kakam Tak Netral, Bawaslu Berau Desak DPMK Menindaklanjuti Rekomendasi Sesuai Aturan

    Temukan Kakam Tak Netral, Bawaslu Berau Desak DPMK Menindaklanjuti Rekomendasi Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 736
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengingatkan seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau untuk mematuhi aturan terkait netralitas kepala kampung dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menghadapi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Natalis Lapang Wada, Anggota Bawaslu Berau, Jumat (1/11/2024).

  • Sinergi Pemerintah–Masyarakat Wujudkan Wisata Lestari, Berau Siapkan Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

    Sinergi Pemerintah–Masyarakat Wujudkan Wisata Lestari, Berau Siapkan Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Jakarta — Dari gugusan laut biru di Biduk-Biduk hingga karst menjulang di Merabu, dari danau ubur-ubur Kakaban yang tak menyengat hingga Labuan Cermin yang menyatukan asin dan tawar dalam satu pelukan air — Kabupaten Berau memiliki bentang alam yang tidak sekadar indah, tetapi juga mahal nilai ekologisnya. Kini, keindahan itu tidak lagi hanya untuk dipandang. […]

  • Berau Siapkan 225 Destinasi Wisata Masuk Agenda Prioritas RPJMD 2025-2029

    Berau Siapkan 225 Destinasi Wisata Masuk Agenda Prioritas RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 805
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, membuka langkah strategis dalam pengembangan sektor pariwisata melalui Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat Bapelitbang, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengokohkan visi “Berau Maju, Unggul, Berkelanjutan, Makmur, dan Sejahtera” sebagaimana tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Sri […]

  • DTPHP Berau Antisipasi Kemarau: Perbaikan Irigasi dan Cadangan Pompa Air Dipercepat

    DTPHP Berau Antisipasi Kemarau: Perbaikan Irigasi dan Cadangan Pompa Air Dipercepat

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    BERAU– Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau tengah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi dampak dari musim kemarau panjang yang diperkirakan berlangsung hingga November 2026. Mereka melakukan evaluasi terhadap saluran irigasi dan menyiapkan bantuan pompa air di beberapa wilayah penghasil padi, termasuk Tasuk, Labanan, Semurut, dan Buyung-Buyung. Kepala DTPHP Kabupaten Berau, Lita Handini, […]

expand_less