Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 860
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pecahkan Masalah Laporan Barang, Tanjung Redeb Andalkan Inovasi Cerdas Transpilar

    Pecahkan Masalah Laporan Barang, Tanjung Redeb Andalkan Inovasi Cerdas Transpilar

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 812
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah Kecamatan Tanjung Redeb resmi meluncurkan inovasi bertajuk Transformasi Pengelolaan Keuangan dalam Penginputan Laporan Persediaan Barang atau disingkat Transpilar. Peluncuran dilakukan oleh Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, di kantor kecamatan setempat, Kamis, 24 April 2025. Transpilar merupakan aksi perubahan yang digagas oleh Endah Puspita Sari, Sekretaris Camat Tanjung Redeb, sebagai bagian […]

  • Pembukaan RSUD Tanjung Redeb Temui Tantangan Sekaligus Solusi, Bupati Berau: Tahun Depan Harus Sudah Berjalan

    Pembukaan RSUD Tanjung Redeb Temui Tantangan Sekaligus Solusi, Bupati Berau: Tahun Depan Harus Sudah Berjalan

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru Tanjung Redeb yang fisiknya sudah rampung. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menargetkan rumah sakit ini dapar mulai beroperasi paling lambat pada tahun 2026. Namun, upaya tersebut tidak lepas dari tantangan besar, terutama soal keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga. Lokasi TPA […]

  • Berau Matangkan Perda Perlindungan Lahan Adat: Langkah Hukum Untuk Keadilan, Identitas, dan Masa Depan Warga Kampung

    Berau Matangkan Perda Perlindungan Lahan Adat: Langkah Hukum Untuk Keadilan, Identitas, dan Masa Depan Warga Kampung

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Di balik derasnya arus pembangunan dan investasi, Kabupaten Berau kini menapaki satu agenda penting yang menyentuh akar identitas dan sejarah masyarakatnya—perlindungan lahan adat. Rencana menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Adat tengah dikaji serius di DPRD Berau, menjadi langkah besar dalam memastikan tanah adat tidak sekadar menjadi jejak ingatan, tetapi terlindungi […]

  • Kemenkes Turun Langsung, RSD Soemarno Diuji Naik ke Tipe B

    Kemenkes Turun Langsung, RSD Soemarno Diuji Naik ke Tipe B

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 706
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Upaya Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, untuk naik kelas dari rumah sakit Tipe C ke Tipe B memasuki tahap krusial. Tim gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan visitasi lapangan guna memastikan kesiapan rumah sakit tersebut. Visitasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi […]

  • Kemenag Berau Perkuat Juleha, Modal Berani Saja Tak Cukup untuk Sembelih Kurban

    Kemenag Berau Perkuat Juleha, Modal Berani Saja Tak Cukup untuk Sembelih Kurban

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 462
    • 0Komentar

    BERAU – Kementerian Agama Kabupaten Berau memperkuat pembinaan juru sembelih halal (Juleha) menjelang Iduladha 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kurban di masjid berjalan sesuai syariat Islam. Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan dukungan pihaknya terhadap pelaksanaan kurban lebih difokuskan pada pembinaan sumber daya manusia dibandingkan pemberian bantuan hewan maupun peralatan. Menurut dia, pembinaan […]

  • Sekretaris DPRD Berau: Orientasi dan Tata Tertib Selesai, Tapi Perjalanan Dinas Masih Terhambat

    Sekretaris DPRD Berau: Orientasi dan Tata Tertib Selesai, Tapi Perjalanan Dinas Masih Terhambat

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 610
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sekretaris DPRD Berau Abdurrahman mengatakan, saat ini belum ada perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Dan hanya pimpinan DPRD sementara yang dapat melakukan perjalanan dinas. “Itu pun kalau ada surat undangan. Sementara anggota dewan belum bisa, karena belum terbentuk dan belum ada pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) oleh pimpinan definitif,” katanya saat dikonfirmasi […]

expand_less