Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 812
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik Air Resmikan Penerbangan Perdana Berau-Denpasar, Buka Akses Lebih Luas

    Batik Air Resmikan Penerbangan Perdana Berau-Denpasar, Buka Akses Lebih Luas

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 739
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (BLU UPBU) Kalimarau menyebut 29 Agustus mendatang akan menjadi hari bersejarah bagi pihaknya. Pasalnya, pada tanggal tersebut akan dilakukan inagurasi penyambutan khusus untuk penerbangan perdana maskapai Batik Air dari Denpasar. Inagurasi ini diharapkan menjadi tanda bahwa pihak BLU UPBU Kalimarau siap untuk terus melangkah maju […]

  • Serapan Anggaran Ditarget 100 Persen, Pemkab Berau Dorong Pemerataan Pembangunan dari Kampung hingga Kawasan Produktif

    Serapan Anggaran Ditarget 100 Persen, Pemkab Berau Dorong Pemerataan Pembangunan dari Kampung hingga Kawasan Produktif

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 420
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau optimistis penyerapan anggaran tahun ini akan menyentuh 100 persen pada akhir periode. Meski realisasi sementara berada di angka sekitar 60 persen, Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan tidak ada anggaran yang mandek maupun program yang tertunda. Dana yang masih tersimpan di bank, ujar Sri, merupakan alokasi yang menunggu penyelesaian progres […]

  • Kasus Suspek Campak di Berau Naik Jadi 58, Dinkes Tunggu Hasil Laboratorium

    Kasus Suspek Campak di Berau Naik Jadi 58, Dinkes Tunggu Hasil Laboratorium

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau mencatat peningkatan kasus suspek campak hingga pekan ke-12 tahun 2026. Total kasus yang terdata mencapai 58, naik dari laporan sebelumnya sebanyak 42 kasus per 13 Maret 2026. Penanggung Jawab Program Imunisasi Dinkes Berau, Adi, mengatakan lonjakan terjadi secara bertahap sejak awal tahun. Peningkatan paling signifikan tercatat pada pekan […]

  • Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya space atau ruang yang diberikan kepada UMKM untuk menjajakan produknya pada gelaran Car Free Day (CFD) di sepanjang tepian Sungai Segah, mendapat apresiasi dari DPRD Berau. Ditemui pada Minggu (13/10/2024) pagi, anggota DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan jika lapak berjualan yang disediakan bagi para UMKM sangat bagus. Karena bisa meningkatkan […]

  • Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 511
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Komitmen pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Berau kembali ditegaskan Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam pertemuan bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (5/6/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan BNNK Berau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sejumlah tahapan […]

  • Soal BPJS Kesehatan dan RSUD dr Abdul Rivai, AKP Ardian : Dilaporkan Pun Belum Tentu Ada Pelanggaran

    Soal BPJS Kesehatan dan RSUD dr Abdul Rivai, AKP Ardian : Dilaporkan Pun Belum Tentu Ada Pelanggaran

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan pungli BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif rumah sakit dr Abdul Rivai masih dalam tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Berau. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna. Ardian menyebut, dalam persoalan delik laporan, setiap masyarakat diperkenankan dan memiliki hak yang sama di mata hukum. “Siapapun boleh dan dipersilakan […]

expand_less