Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 733
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Milenial Turun ke Lahan: Strategi Berau Menjaga Masa Depan Pangan dan Ekonomi Daerah

    Milenial Turun ke Lahan: Strategi Berau Menjaga Masa Depan Pangan dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di tengah derasnya laju digitalisasi, tak banyak anak muda yang bermimpi menjadi petani. Sebagian memilih bekerja di kota, membangun karier di bidang teknologi, atau berkecimpung dalam industri kreatif. Namun di Berau, harapan baru sedang tumbuh—pelan, tapi pasti. Pemerintah lewat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) ingin membuka jalan agar generasi milenial […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 763
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

  • BKP 2025 Jadi Modal Intelektual Berau: Literasi Didorong sebagai Investasi Penggerak UMKM Kreatif, Budaya, Digitalisasi hingga Transportasi

    BKP 2025 Jadi Modal Intelektual Berau: Literasi Didorong sebagai Investasi Penggerak UMKM Kreatif, Budaya, Digitalisasi hingga Transportasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di tengah gempuran teknologi yang menuntut serba cepat, ada ruang yang ingin tetap dipertahankan sebagai tempat belajar yang pelan, tenang, tetapi kaya makna: perpustakaan. Melalui Bulan Kunjung Perpustakaan (BKP) 2025, Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan (Dispusip) Berau mencoba menghadirkan kembali ruang itu, bukan hanya sebagai tempat meminjam buku, tetapi sebagai ekosistem literasi yang […]

  • Sumber Agung Dorong UMKM Bahari

    Sumber Agung Dorong UMKM Bahari

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski kampung tak memiliki aset laut, potensi kekayaan laut menjadi harapan sekaligus masa depan yang baik untuk diolah sebagai sumber penghidupan. Hal ini pun diterapkan di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih. Potensi mulai dari berbagai jenis ikan, potensi lain dari laut juga mulai dilirik. Kini mereka tengah mengembangkan rumput laut sebagai […]

  • Pemkab Berau Geser Pusat Festival Musik hingga ke Hulu

    Pemkab Berau Geser Pusat Festival Musik hingga ke Hulu

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.392
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menata ulang strategi promosi pariwisata dengan pendekatan yang lebih merata. Jika selama ini berbagai festival musik terkonsentrasi di kawasan pesisir, kini Pemkab berupaya memperluas titik penyelenggaraan hingga ke wilayah hulu yang menyimpan potensi wisata alam tak kalah memukau. Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan bahwa geliat event musik terbukti […]

  • ‎Memasuki Hari Ketiga Pencarian KM Mina Maritim 148 Enam ABK Masih Belum Ditemukan

    ‎Memasuki Hari Ketiga Pencarian KM Mina Maritim 148 Enam ABK Masih Belum Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.504
    • 0Komentar

    TALISAYAN – Operasi pencarian enam anak buah kapal (ABK) KM Mina Maritim 148 yang tenggelam di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus dilanjutkan. Memasuki hari ketiga, Selasa (28/10), tim SAR gabungan kembali menyisir perairan luas tanpa hasil. ‎Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Balikpapan, Endrow Sasmita, mengatakan pencarian dimulai sejak pukul 07.00 WITA setelah […]

expand_less