Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 652
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Berau Tekankan ASN Harus Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik

    Wakil Bupati Berau Tekankan ASN Harus Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 755
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Bupati Berau, Gamalis menegaskan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor penggerak inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan pelepasan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Dasar (LATSAR) Angkatan I dan II di Hotel Mercure, Jumat (10/10). Dalam sambutannya, Gamalis menyampaikan apresiasi […]

  • Komunitas Pecinta Dayung Berau Gaungkan Perdamaian Pasca Pilkada

    Komunitas Pecinta Dayung Berau Gaungkan Perdamaian Pasca Pilkada

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 723
    • 0Komentar

    Sambaliung – Menyambut semangat kedamaian dan kebersamaan pasca Pilkada 2024, Komunitas Pecinta Dayung Pembassai Batu Bual Pegat Bukur Kabupaten Berau menggelar acara Deklarasi Damai yang dilanjutkan dengan Lomba Dayung Open Berau dalam rangka Menyambut Natal dan Tahun baru 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada hari Minggu, […]

  • Raih Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Mindset Berkembang

    Raih Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Mindset Berkembang

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelatihan tentang *growth mindset* yang diadakan secara daring di Gedung Balai Mufakat pada Rabu (16/10/2024) menjadi sorotan utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Berau. Pjs. Bupati Sufian Agus menekankan pentingnya pandangan bahwa kecerdasan dapat dikembangkan melalui proses belajar dan usaha. “*Growth mindset* adalah kunci untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkapasitas, […]

  • Kemenag Berau Tunggu Instruksi Pusat Soal Program Nikah Massal Nasional

    Kemenag Berau Tunggu Instruksi Pusat Soal Program Nikah Massal Nasional

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar program nikah massal secara nasional tengah menyita perhatian publik. Program ini dirancang setelah kegiatan serupa sebelumnya mencatat antusiasme tinggi, dengan seratus pasangan mengikuti prosesi pernikahan bersama. Yang membuat program ini mencuri perhatian, seluruh biaya pernikahan akan ditanggung pemerintah. Mulai dari administrasi, rias pengantin, mas kawin, […]

  • Diskoperindag Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Emas KUR UMKM Tanpa Jaminan

    Diskoperindag Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Emas KUR UMKM Tanpa Jaminan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kebijakan nasional terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp100 juta kini menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dipastikan membuka ruang lebih luas bagi pengusaha kecil di Kabupaten Berau untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani syarat jaminan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, […]

  • ‎Pemkab Berau Perkuat Tata Kota Berkelanjutan: Drainase dan Ruang Hijau Jadi Fokus Pembangunan

    ‎Pemkab Berau Perkuat Tata Kota Berkelanjutan: Drainase dan Ruang Hijau Jadi Fokus Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Berau — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus memperkuat agenda pembangunan kota berkelanjutan untuk mengantisipasi potensi banjir di masa mendatang. Pertumbuhan kawasan permukiman dan ekonomi yang berlangsung cepat memerlukan penguatan infrastruktur dasar agar keseimbangan tata ruang tetap terjaga. ‎Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal […]

expand_less