Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 880
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Long Ayap Dilanda Banjir Terparah, Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

    Long Ayap Dilanda Banjir Terparah, Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 882
    • 0Komentar

    SEGAH – Banjir di Kampung Long Ayap Kecamatan Segah mulai mengkhawatirkan. Selain ketinggian debit banjir yang sudah mencapai 5 meter dengan arus yang cukup deras, banjir pada Selasa (27/5/2025) membuat beberapa bangunan hanyut.   “Posko Kesehatan Desa (Poskesdes), SD, Perumahan Guru, Aula Adat, hingga Gereja habis lenyap terbawa arus banjir,” terang salah satu warga Kampung […]

  • DPD KNPI Berau Desak Kajian Ulang Tarif PDAM Batiwakkal yang Dinilai Merugikan Masyarakat

    DPD KNPI Berau Desak Kajian Ulang Tarif PDAM Batiwakkal yang Dinilai Merugikan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 852
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kebijakan penyesuaian tarif air yang diberlakukan oleh PERUMDAM Air Minum Batiwakkal menuai penolakan keras dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Berau. Pengurus DPD KNPI Berau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut, yang dianggap mendadak dan cacat administrasi. Ketua DPD KNPI Berau, Hardiansyah, menilai bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak melibatkan […]

  • DPRD Berau Minta Pemerintah dan Perusahaan Turun Tangan Hadapi Kabut Asap

    DPRD Berau Minta Pemerintah dan Perusahaan Turun Tangan Hadapi Kabut Asap

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Kabupaten Berau Dedy Okto Nooryanto meminta pemerintah daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di tengah kekeringan dan kabut asap yang melanda daerah itu. Dedy menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Berau memperingati Hari Jadi Kabupaten Berau ke-73 dan Kota Tanjung Redeb ke-216 di Gedung DPRD Berau, Senin(14/9). Dalam […]

  • Zona Kampanye Diumumkan: Paslon Bupati Berau Bersiap untuk Berlaga

    Zona Kampanye Diumumkan: Paslon Bupati Berau Bersiap untuk Berlaga

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029, resmi diretapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau pada Minggu malam (22/9/2024). Penetapan tersebut menjadi titik awal bagi kedua paslon untuk memulai langkah lebih besar dalam tahapan Pilkada. Sebelum akhirnya melaksanakan kampanye, para paslon akan melakukan pengundian nomor urut yang akan […]

  • Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.507
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bambang Irawan, seorang pengacara yang berpraktek di wilayah Lembaga Bantuan Hukum Polres Berau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan profesional yang diberikan oleh aparat kepolisian, khususnya para penyidik dan penyidik pembantu. Dalam sebuah wawancaranya, Bambang mengungkapkan bahwa selama menjalani praktek hukum, ia merasa sangat dibantu oleh pihak kepolisian. “Saya merasa sangat terbantu oleh kerja […]

  • PLN UP3 Berau Terus All Out Jaga Kelistrikan dan Pelayanan kepada Pelanggan

    PLN UP3 Berau Terus All Out Jaga Kelistrikan dan Pelayanan kepada Pelanggan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.139
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PLN terus berupaya maksimal dalam memastikan ketersediaan pasokan listrik di Berau di tengah terjadinya kondisi pemadaman bergilir akibat kerusakan pada mesin pembangkit. Saat ini, tim PLN di lapangan terus melakukan berbagai upaya pemulihan sistem kelistrikan. Sebagai upaya jangka pendek, PLN berfokus pada perbaikan mesin pembangkit pada PLTU Lati dan PLTU Berau. Tim […]

expand_less