Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 872
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

    Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 571
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik […]

  • Peraturan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Menjadi Penghalang Utama

    Pembangunan Toilet di Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb Terganjal Aturan

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    Beraunews.id,Tanjung Redeb — Sebagai salah satu Pusat Jajanan Kuliner yang tak pernah sepi dari Wisatawan atau Pengunjung, masyarakat berharap agar Pemkab Berau bisa membuatkan Toilet di sepanjang Tepian Ahmad Yani atau Tepian Segah. Namun, hal ini tak bisa terwujud lantaran terbentur Aturan. Ditemui Senin (1/7/2024) siang di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim menjelaskan jika sepanjang Tepian Ahmad Yani itu merupakan Jalur Hijau dan adanya Garis Padan Sungai, maka sudah ada Aturan yang mengikat. Jika […]

  • Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menggelar kunjungan ke lima organisasi perangkat daerah (OPD) pada Selasa (1/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Sufian menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat. “Kepada seluruh ASN, saya minta untuk tetap netral. Jangan sampai ada yang […]

  • Fokus Transportasi dan Perlindungan Tenaga Kerja, SraGam Tarik Simpati Warga Gunung Sari

    Fokus Transportasi dan Perlindungan Tenaga Kerja, SraGam Tarik Simpati Warga Gunung Sari

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 702
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Calon bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih, menggelar kampanye tatap muka di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, pada Sabtu (28/9/2024). Dalam acara tersebut, Sri Juniarsih didampingi oleh tim pemenangan SraGam (Sri Juniarsih – Gamalis) bertemu dengan ratusan warga yang sebagian besar merupakan pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit. Dalam pertemuan […]

  • Bupati Sri Juniarsih Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Berau

    Bupati Sri Juniarsih Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Berau

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa, 26 Agustus 2025. Agenda ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah. Rapat dibuka langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang […]

  • BPS: Garis Kemiskinan Berau Terus Meningkat Sejak 2016

    BPS: Garis Kemiskinan Berau Terus Meningkat Sejak 2016

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 996
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Garis kemiskinan di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2016 garis kemiskinan tercatat sebesar Rp465.161 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp753.416 per kapita per bulan pada Maret 2025. Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudin, menjelaskan bahwa […]

expand_less