Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 885
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harkanas 2024: Peringatan Hari Ikan Nasional Meriahkan Berau dengan Festival Ikan Hias dan Bazar UMKM

    Harkanas 2024: Peringatan Hari Ikan Nasional Meriahkan Berau dengan Festival Ikan Hias dan Bazar UMKM

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Perikanan, menggelar berbagai kegiatan menarik untuk memperingati Hari Ikan Nasional (Harkanas) ke-11 tahun 2024. Pameran ikan hias dan bazar UMKM yang diadakan di Gedung Gor Graha Pemuda, Senin (11/11/2024), menarik perhatian masyarakat, khususnya penggemar ikan hias dan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Berau. Dengan tema “Ikan sebagai […]

  • Pegat Bukur Jadi TPA Baru, DLHK Berau Fokus Bangun TPST Penyangga

    Pegat Bukur Jadi TPA Baru, DLHK Berau Fokus Bangun TPST Penyangga

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 898
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke kawasan Pegat Bukur. Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan P.LB3 DLHK Berau, Helmi, mengatakan TPA yang saat ini berada di kawasan kota akan ditutup […]

  • Kasus Asusila di Talisayan Terungkap, Pria 63 Tahun Diamankan Usai Dugaan Aksi Berulang terhadap Anak

    Kasus Asusila di Talisayan Terungkap, Pria 63 Tahun Diamankan Usai Dugaan Aksi Berulang terhadap Anak

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Talisayan — Seorang pria berusia 63 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menerima informasi dari sekolah korban mengenai kondisi yang dialami anak tersebut. Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, menjelaskan bahwa awalnya guru korban […]

  • Satresnarkoba Bekuk NA, Puluhan Paket Sabu Diamankan di Berau

    Satresnarkoba Bekuk NA, Puluhan Paket Sabu Diamankan di Berau

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    BERAU — Seorang wanita berinisial NA (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi Agus Priyanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan […]

  • Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau akan segera menggelar musyawarah kabupaten untuk memilih ketua baru. Musyawarah ini dilakukan menyusul kekosongan posisi ketua setelah Indera Teguh Nur Cahyadi ditunjuk sebagai Ketua Harian SMSI Kalimantan Timur. “Sampai hari ini memang saya masih menjabat sebagai Ketua SMSI Berau. Namun, saya harus mundur dari kepemimpinan saya […]

  • Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial kembali berhadapan dengan tembok tebal persoalan lama: legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi yang tak kunjung tuntas. Komitmen percepatan penanganan sudah ditegaskan pemerintah daerah, salah satunya dengan penguatan kawasan eks transmigrasi sebagai kantong ekonomi baru bagi warga. Namun di lapangan, masalah status […]

expand_less