Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 774
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampus Lokal Jadi Pilar Peningkatan SDM dan Akses Pendidikan Tinggi

    Kampus Lokal Jadi Pilar Peningkatan SDM dan Akses Pendidikan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan perguruan tinggi yang ada di Berau. Menurutnya, saat ini perguruan tinggi di Bumi Batiwakkal sudah cukup baik dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam resesnya yang dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) dengan sejumlah tokoh masyarakat, Sumadi […]

  • Rumah Singgah untuk Warga Kampung Perlu Diperbanyak

    Rumah Singgah untuk Warga Kampung Perlu Diperbanyak

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Masih banyaknya keluhan masyarakat saat melakukan pengurusan kependudukan atau berobat, yang harus ke kota kabupaten maka diperlukan tempat singgah sementara. “Rumah singgah bagi warga kampung kalau bisa diperbanyak dalam kota, karena ini juga bisa meringankan atau menekan biaya pengeluaran. Mereka datang ke kota itu bukan sedikit uang yang harus dikeluarkan, apalagi kalau harus […]

  • Resmi Jadi BLUD, 21 Puskesmas di Berau Kini Bisa Kelola Anggaran dan Rekrut Tenaga Sendiri

    Resmi Jadi BLUD, 21 Puskesmas di Berau Kini Bisa Kelola Anggaran dan Rekrut Tenaga Sendiri

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Sebanyak 21 puskesmas di Kabupaten Berau kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status tersebut dinilai memberi keleluasaan lebih besar bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam mengelola anggaran dan meningkatkan layanan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Berau, Sitti Zakiah, mengatakan perubahan status itu tidak memengaruhi layanan dasar kepada masyarakat. Pelayanan […]

  • Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 893
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Madri Pani resmi diberhentikan secara hormat dari keanggotaan DPRD Berau periode 2024-2029. Pengunduran dirinya tersebut terhitung sejak 24 Agustus 2024, sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Berau dalam Pilkada 2024. Pemberhentian tersebut diperkuat dengan adanya surat keputusan dari Gubernur Kaltim dengan nomor 100.1.4.2/42/B.POD.II/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Berau. Menyusul keputusan tersebut, DPRD Berau […]

  • Aspirasi Warga Sambaliung Tak Akan Berhenti di Sekadar Usulan

    Aspirasi Warga Sambaliung Tak Akan Berhenti di Sekadar Usulan

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Permasalahan yang masih tak kunjung tuntas di Kabupaten Berau adalah masalah banjir. Tak hanya di perkotaan, banjir juga menjadi masalah hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau, tak terkecuali di Kecamatan Sambaliung. Dalam resesnya beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina, menegaskan jika usulan pembenahan infrastruktur di Kecamatan Sambaliung […]

  • Telkomsel Hadirkan Hyper 5G di Tanjung Redeb, Internet Ultra Cepat Mulai Tersedia di Jantung Berau

    Telkomsel Hadirkan Hyper 5G di Tanjung Redeb, Internet Ultra Cepat Mulai Tersedia di Jantung Berau

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Tarakan — Telkomsel mulai menghadirkan jaringan Hyper 5G di kota Tarakan dan Tanjung Redeb. Layanan ini memungkinkan pelanggan menikmati konektivitas 5G dengan kecepatan tinggi dan latensi rendah di sejumlah titik keramaian. Saat ini, jaringan Hyper 5G dapat diakses di beberapa lokasi strategis, antara lain Grand Tarakan Mall, kantor Telkomsel GraPARI di Tanjung Redeb, serta kawasan […]

expand_less