Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 881
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Berau dan Komunitas Ojol Gelar Rolling City Patroli, Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    Polres Berau dan Komunitas Ojol Gelar Rolling City Patroli, Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 703
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau bersama kominat ojek online (ojol) menggelar kegiatan Rolling City Patroli dalam rangka mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakar (Kamtibmas). Mengingat satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kamis, (16/10). Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, kegiatan […]

  • Banyak yang Keliru! Ini Perbedaan MPA, Destana, dan Redkar dalam Penanganan Bencana di Berau

    Banyak yang Keliru! Ini Perbedaan MPA, Destana, dan Redkar dalam Penanganan Bencana di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan tugas masing-masing kelompok relawan dalam penanggulangan bencana. Setiap relawan dinilai memiliki klasifikasi, tugas pokok, serta instansi pembina yang berbeda. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Berau, Nofian Hidayat, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar koordinasi di lapangan dapat […]

  • Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan […]

  • Disnaker Berau Imbau Perusahaan Laporkan Kebutuhan Tenaga Kerja

    Disnaker Berau Imbau Perusahaan Laporkan Kebutuhan Tenaga Kerja

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 471
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara langsung ke Disnaker. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyaluran tenaga kerja lokal lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan perusahaan. Kepala Disnaker Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa pelaporan kebutuhan tenaga kerja penting agar data ketenagakerjaan lebih […]

  • SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). “Berdasarkan hasil hisab, kami menetapkan 1 […]

  • Bupati Berau Ingatkan Kondusifitas Kerja jadi Kunci Ekonomi keberlanjutan saat Momentum Hari Pahlawan Nasional

    Bupati Berau Ingatkan Kondusifitas Kerja jadi Kunci Ekonomi keberlanjutan saat Momentum Hari Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Berau – Upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Berau, pada Senin (10/11/2025). Terlihat Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah hadir dan mengikuti kegiatan penuh khidmat. Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih mas, dalam hal ini menjadi inspektur upacara menyampaikan, momentum peringatan hari pahlawan tahun ini diharapkan mengingatkan segenap masyarakat untuk terus menjaga persatuan […]

expand_less