Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 695
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Feri Kombong Desak Pemerintah Susun Langkah Antisipasi: Pelatihan, Penempatan Kerja hingga Mitigasi Dampak Sosial

    Feri Kombong Desak Pemerintah Susun Langkah Antisipasi: Pelatihan, Penempatan Kerja hingga Mitigasi Dampak Sosial

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, meminta Pemerintah Kabupaten Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyiapkan strategi khusus dalam mengatasi potensi lonjakan pengangguran. Dorongan ini disampaikan menyusul kabar penutupan salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau, yang berdampak langsung pada ribuan pekerja. Feri Kombong menegaskan bahwa pemerintah daerah […]

  • Fokus pada Percepatan Proyek Pembangunan Fisik 2024

    Fokus pada Percepatan Proyek Pembangunan Fisik 2024

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 596
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Mengingat penyerapan anggaran yang belum maksimal pada tahun 2023, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk meningkatkan realisasi anggaran serta penyelesaian fisik proyek penataan bangunan dan gedung. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang […]

  • DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Beraunews, Tanjung Redeb — Paguyuban Ikapakarti Kabupaten Berau mendeklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024, disela-sela kegiatan penutupan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Ikapakarti, Sabtu (27/7/2024), di Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPD Ikapakarti Berau, Aan Wibowo. Deklarasi yang dibacakan tersebut memuat dukungan untuk Pilkada tahun 2024 yang damai dan kondusif, […]

  • Gamalis: Guru TK sebagai Pondasi Masa Depan Bangsa

    Gamalis: Guru TK sebagai Pondasi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BERAU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) PGRI dijadikan momen untuk memperkuat semangat para pendidik PAUD dan TK di Kabupaten Berau. Dalam acara yang dihadiri oleh kepala sekolah, dewan guru, serta anggota IGTKI PGRI, Wakil Bupati Berau, Gamalis, memberikan penghargaan atas peran penting guru TK dalam pembentukan karakter […]

  • Tengah Malam, HE Dicokok Polisi di Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

    Tengah Malam, HE Dicokok Polisi di Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 465
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –Upaya memutus peredaran narkoba di Kabupaten Berau terus digencarkan. Seorang pria berinisial HE, 27 tahun, dibekuk polisi saat bekerja shift malam di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Senin dini hari, 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kampung tersebut. Kepala Satuan […]

  • Depo Arsip Harus Diwujudkan

    Depo Arsip Harus Diwujudkan

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    (20/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Berau dianggap tidak lagi layak untuk menampung semua berkas dan arsip pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembangunan Depo Arsip yang baru mendapat dukungan dari beberapa anggota dewan, termasuk Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriansyah. Suriansyah memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Depo Arsip tersebut. Menurut […]

expand_less