Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 713
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Rumput Laut Berau

    Rumput Laut Diusulkan Jadi Program Strategis Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    BERAU — Anggota Komisi III DPRD Berau, Oktavia, mendorong pemerintah daerah mulai menatap serius potensi ekonomi baru dari sektor kelautan. Ia menyebut, sebagian besar wilayah Berau yang berada di pesisir memiliki peluang besar untuk mengembangkan sumber ekonomi alternatif di luar hasil tangkapan nelayan. Menurut Oktavia, komoditas rumput laut adalah potensi paling menjanjikan yang hingga kini […]

  • Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    BERAU – Larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau sejatinya sudah diikat aturan tegas melalui Peraturan Daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa problem utama saat ini bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Eva menjelaskan, Perda yang mengatur pelarangan peredaran miras di Bumi Batiwakkal […]

  • Dispora Berau Gelar Rapat Penyusunan Kajian DBOD, Fokus Pemetaan Potensi Atlet Muda

    Dispora Berau Gelar Rapat Penyusunan Kajian DBOD, Fokus Pemetaan Potensi Atlet Muda

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 688
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau menggelar rapat penyusunan rancangan laporan akhir Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Ruang Rapat Kakaban, Tanjung Redeb, pada Rabu (4/12/2024). Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Setda Berau, Hendratno, bersama Kepala Dispora Berau, Amiruddin, serta jajaran terkait. Kepala Dispora Berau, Amiruddin, menyampaikan bahwa saat ini […]

  • Batubara 7.537 Ton Tumpah di Sungai Berau, Insiden Usai Loading di Jety PT Berau Coal

    Batubara 7.537 Ton Tumpah di Sungai Berau, Insiden Usai Loading di Jety PT Berau Coal

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 3.801
    • 0Komentar

    Sambaliung — Insiden pelayaran kembali terjadi di perairan Kabupaten Berau. Sebuah tongkang bermuatan ribuan ton batubara terbalik di Sungai Mantaritip, tepat nya ke arah Muara Pantai Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Jumat malam (18/10). Kejadian nahas ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA dan diduga berpotensi menyebabkan pencemaran sungai. Dilansir dari media a-news.id, tongkang yang terbalik […]

  • Perbaikan Tersandera Status Aset

    Perbaikan Tersandera Status Aset

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BERAU – Kawasan tracking mangrove di Teluk Semanting ditutup sementara akibat kerusakan yang dinilai cukup parah dan berpotensi membahayakan pengunjung. Hingga kini, upaya perbaikan belum dapat dilakukan karena terkendala status aset serta keterbatasan anggaran daerah. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Hj. Samsiah, mengatakan penutupan dilakukan demi menjaga keselamatan wisatawan. Kondisi jalur tracking yang rusak […]

  • ‘Sport Tourism’ Bisa Jadi Solusi Cerdas Tingkatkan Dunia Olahraga dan Pariwisata Berau

    ‘Sport Tourism’ Bisa Jadi Solusi Cerdas Tingkatkan Dunia Olahraga dan Pariwisata Berau

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 672
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau, berkomitmen untuk mewujudkan program ‘Sport Tourism’ atau olahraga berbasis pariwisata di Bumi Batiwakkal. Dikatakan Ketua KONI Berau, Taupan Madjid, potensi wisata alam Berau, khususnya destinasi wisata bahari, sangat mendukung untuk pengembangan konsep ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kesuksesan inisiatif tersebut memerlukan dukungan penuh dari Pemkab Berau […]

expand_less