Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 918
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetap Peduli di Tengah Tekanan Ekonomi, PT PASN-PMB Bagikan 81 Sapi Kurban

    Tetap Peduli di Tengah Tekanan Ekonomi, PT PASN-PMB Bagikan 81 Sapi Kurban

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    BERAU — Di tengah kondisi ekonomi dan sektor logistik yang belum sepenuhnya pulih, PT Prima Anugrah Sejahterah Nusantara (PASN) bersama PT Prima Mas Berau (PMB) tetap menjalankan kegiatan sosial melalui penyembelihan hewan kurban di kawasan pelabuhan, Kamis (28/5/2026). Sebanyak 25 ekor sapi disembelih langsung di area pelabuhan dan dagingnya didistribusikan kepada mitra kerja, asosiasi, stakeholder […]

  • Diduga Tersandung Kasus Liquid Narkotika, Kasat Narkoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim

    Diduga Tersandung Kasus Liquid Narkotika, Kasat Narkoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis liquid. Perwira polisi tersebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 2 Mei 2026 lalu dan kini ditempatkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) […]

  • BMKG Berau Ingatkan Potensi Banjir Rob Jelang Salat Idulfitri, Pasang Tertinggi Diprediksi 20 Maret

    BMKG Berau Ingatkan Potensi Banjir Rob Jelang Salat Idulfitri, Pasang Tertinggi Diprediksi 20 Maret

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Berau mengingatkan masyarakat pesisir dan daerah aliran Sungai Berau untuk mewaspadai potensi banjir rob menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri. Peringatan ini menyusul prakiraan pasang surut laut pada periode 11–20 Maret 2026. Kepala BMKG Berau, Ade Heryadi, mengatakan wilayah Berau yang memiliki banyak kawasan pesisir dan aliran […]

  • Disdik Berau Dorong Warga Seimbang Gunakan Bahasa Indonesia, Daerah, dan Asing

    Disdik Berau Dorong Warga Seimbang Gunakan Bahasa Indonesia, Daerah, dan Asing

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 916
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara lebih intensif di ruang publik. Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menyebut pengawasan bahasa kini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat, sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Menurut Mardiatul, ada tiga aspek utama yang menjadi […]

  • Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

    Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. […]

  • Industri Rotan Dinilai Menjanjikan, DPRD Berau Minta Pembinaan dan Pemasaran Diperkuat untuk Libatkan Pemuda

    Industri Rotan Dinilai Menjanjikan, DPRD Berau Minta Pembinaan dan Pemasaran Diperkuat untuk Libatkan Pemuda

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 957
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, mendorong generasi muda di kawasan pesisir untuk mulai melirik industri kerajinan rotan. Ajakan itu ia sampaikan karena produk rotan dari wilayah pesisir Berau kini tidak lagi dipasarkan secara lokal saja, tetapi sudah mulai masuk ke pasar luar daerah. Dorongan tersebut muncul setelah Frans meninjau pelatihan anyaman rotan yang […]

expand_less