Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 793
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Punya IPM Tertinggi di Kaltim, Peran Pemuda Diapresiasi

    Berau Punya IPM Tertinggi di Kaltim, Peran Pemuda Diapresiasi

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 668
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tingkat Kabupaten Berau digelar di Panggung Amfiteater Taman Sanggam, Jumat malam, 8 Agustus 2025. Mengusung tema “Energi Pemuda, Aksi Nyata untuk Berau Lebih Maju”, acara ini dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Redeb Toto […]

  • Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

    Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu. “Kita belum menerima surat apapun tentang aturan […]

  • Tingkatkan Nilai Jual Komoditas : Dorong Hilirisasi Jagung Talisayan

    Tingkatkan Nilai Jual Komoditas : Dorong Hilirisasi Jagung Talisayan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Potensi jagung yang melimpah di Kecamatan Talisayan kini mulai diarahkan untuk memiliki nilai jual yang lebih tinggi melalui program hilirisasi komoditas. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) berupaya mengubah pola jual jagung dari sekadar produk mentah menjadi produk olahan bernilai ekonomi. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa […]

  • Bupati Berau Minta Anak-Anak Ambil Peran Jaga Kebersihan Lingkungan

    Bupati Berau Minta Anak-Anak Ambil Peran Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengajak anak-anak di Kampung Tanjung Batu untuk membiasakan hidup bersih dan menjaga lingkungan sekitar. Ajakan tersebut disampaikan saat berinteraksi langsung dengan anak-anak dalam kunjungan kerjanya di wilayah pesisir tersebut. Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sejak usia dini. Ia mengingatkan anak-anak untuk […]

  • HGU Mangkrak dan Batas Kabur: RDP DPRD Berau Bedah Masalah Perbatasan Gunung Tabur

    HGU Mangkrak dan Batas Kabur: RDP DPRD Berau Bedah Masalah Perbatasan Gunung Tabur

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    BERAU — Persoalan lama di garis batas Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mengemuka di ruang rapat DPRD Berau, Senin, 18 Mei 2026. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, RT 17 Kelurahan Gunung Tabur—wilayah yang bersisian dengan eks permukiman Kelompok Adat Terpencil (KAT) Kampung Birang—dipotret sebagai contoh nyata bagaimana sengketa tapal […]

  • Abrasi Gerus Pulau Kaniungan, Disbudpar Berau Sebut Penanganan Ada di Tangan Provinsi

    Abrasi Gerus Pulau Kaniungan, Disbudpar Berau Sebut Penanganan Ada di Tangan Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BERAU – Abrasi yang terus menggerus kawasan pesisir Pulau Kaniungan di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mulai menjadi perhatian. Meski demikian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengaku belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah kampung maupun kecamatan sebelum mengusulkan langkah penanganan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi abrasi di […]

expand_less