Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 792
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Harus Merata

    Pembangunan Harus Merata

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    (14/11/2023)  Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota DPRD Berau Darlena meminta Pemkab Berau untuk melakukan pemerataan pembangunan. Pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tapi juga di seluruh wilayah kecamatan terjauh. APBD 2024 Berau disepakati sebesar Rp 4,7 triliun. Anggaran tersebut cukup untuk membangun kampung menjadi lebih baik lagi. Darlena mengatakan, fraksi Nasdem kerap memberikan catatan dalam […]

  • Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,77 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,58 pada September 2025. ”Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,”ungkap Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025). Kelompok pengeluaran yang […]

  • Besok Kampanye Terakhir Kedua Paslon, Bawaslu Berau Siap Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

    Besok Kampanye Terakhir Kedua Paslon, Bawaslu Berau Siap Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.194
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi masa terakhir kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Berau 2024. Kedua paslon yang berlaga, yaitu paslon nomor urut 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), serta paslon nomor urut 02 Sri Juniarsih dan Gamalis (Sragam), akan menggelar kampanye akbar sebagai penutupan dari rangkaian […]

  • Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

      Tanjung Redeb – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Berau belum dapat direalisasikan pada 2026 akibat belum tuntasnya persiapan lahan. Proyek yang bersumber dari dana pemerintah pusat itu mensyaratkan lahan siap bangun dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengatakan kendala utama terletak pada proses pembersihan lahan (land clearing) yang belum selesai karena […]

  • Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 2024. Proses penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (19/9/2024). Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan […]

  • Sri Juniarsih: Akses Informasi Dana Desa Harus Terbuka untuk Semua Warga

    Sri Juniarsih: Akses Informasi Dana Desa Harus Terbuka untuk Semua Warga

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Isu terkait transparansi pengelolaan Dana Desa di Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan, terus mengemuka. Terkait hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau meminta kepala kampung setempat untuk lebih aktif dalam menyampaikan laporan keuangan kepada masyarakat. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menanggapi hangat isu tersebut dan menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui […]

expand_less