Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 745
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Gamalis: Ini Arahan Penting Jokowi untuk Semua Daerah!

    Wabup Gamalis: Ini Arahan Penting Jokowi untuk Semua Daerah!

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    IKN- Hadir dalam rapat bersama kepala daerah se-Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), Wabup Berau Gamalis mengatakan jika sesuai arahan Presiden Jokowi maka kebijakan yang dibuat daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat. Presiden Jokowi saat rapat didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris […]

  • Spanduk Larangan Terpasang, Dokumentasi di Masjid Agung Resmi Dilarang

    Spanduk Larangan Terpasang, Dokumentasi di Masjid Agung Resmi Dilarang

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 864
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah Tanjung Redeb resmi mengeluarkan larangan pengambilan dokumentasi berupa foto maupun video di area masjid. Keputusan ini diambil menyusul berbagai insiden yang dinilai mencoreng kesucian dan citra masjid sebagai tempat ibadah. Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah, M. Kafrawi, menyebut larangan tersebut sebagai bentuk respons atas kejadian tak […]

  • Dorong Gerai UMKM Jadi Standar Wajib Hotel di Berau untuk Perkuat Ekonomi Warga

    Dorong Gerai UMKM Jadi Standar Wajib Hotel di Berau untuk Perkuat Ekonomi Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.341
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Upaya memajukan sektor pariwisata di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya dengan pembangunan destinasi dan peningkatan fasilitas akomodasi. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai langkah terpenting saat ini adalah memastikan bahwa setiap pertumbuhan industri wisata memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM lokal. ‎Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan sektor […]

  • Penerbangan Tetap Lancar Meski Ada Karhutla di Berau

    Penerbangan Tetap Lancar Meski Ada Karhutla di Berau

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Teluk Bayur — Manajemen UPBU Kalimarau mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporah gangguan terhadap jarak pandang penerbangan atau visibilitas yang diakibatkan oleh karhutla. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPBU Bandara Kalimarau, Ferdinan Nurdin pada Kamis (19/9/2024). “Masih aman terkendali. Sebab sampai hari ini belum ada laporan terjadinya penurunan jarak pandang baik oleh pilot dan […]

  • Soal BPJS Kesehatan dan RSUD dr Abdul Rivai, AKP Ardian : Dilaporkan Pun Belum Tentu Ada Pelanggaran

    Soal BPJS Kesehatan dan RSUD dr Abdul Rivai, AKP Ardian : Dilaporkan Pun Belum Tentu Ada Pelanggaran

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan pungli BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif rumah sakit dr Abdul Rivai masih dalam tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Berau. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna. Ardian menyebut, dalam persoalan delik laporan, setiap masyarakat diperkenankan dan memiliki hak yang sama di mata hukum. “Siapapun boleh dan dipersilakan […]

  • Koperasi Desa di Berau Diingatkan, Gagal Bayar Bisa Potong Dana Desa

    Koperasi Desa di Berau Diingatkan, Gagal Bayar Bisa Potong Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan seluruh desa dan kelurahan telah memiliki Koperasi Merah Putih (KMP). Sebanyak 99 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) kini resmi terbentuk. Dua kampung, Batu Rajang dan Siduung Indah, sepakat bergabung dalam satu wadah. “Dengan demikian, 100 persen kampung dan kelurahan di Berau […]

expand_less