Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 857
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sri Juniarsih Pilih Langkah Bijak Hadapi Ketidakpastian Fiskal Nasional

    Bupati Sri Juniarsih Pilih Langkah Bijak Hadapi Ketidakpastian Fiskal Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.440
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau memilih bersikap hati-hati menyikapi kabar pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan tidak ingin mengambil langkah tergesa sebelum memperoleh kejelasan resmi terkait kebijakan tersebut. “Kami tidak mau bereaksi berlebihan di tengah informasi yang masih simpang siur. Minggu lalu tim dari Pemkab sudah berangkat […]

  • Bupati Berau Harap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

    Bantuan Stimulan Dipercepat, Bupati Berau Harap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau Sri Juniarsih menginstruksikan agar semua Program OPD dilakukan percepatan. Seperti Sektor Pertanian Dan Peternakan, juga menjadi salah satu fokus yang digenjot tahun ini, karena sebagai salah satu upaya Ketahanan Pangan. “Saya minta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (DTPHP) Berau, mempercepat program peningkatan Produktivitas Hasil Pertanian, agar Ketahanan Pangan Berau bisa berjalan,” katanya, Rabu (3/7/2024). Berdasarkan laporan Kepala DTPHP Berau Junaidi, Program Bantuan berupa Alsintan ini, merupakan […]

  • Potensi Besar Belum Tergarap, DPRD Kaltim Soroti Laju Ekonomi Berau

    Potensi Besar Belum Tergarap, DPRD Kaltim Soroti Laju Ekonomi Berau

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    BERAU — Luas wilayah dan kekayaan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Berau dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang optimal. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, terkait posisi strategis Berau dalam pembangunan daerah. Menurut dia, Berau memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan komposisi sekitar 70 persen kawasan […]

  • Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 952
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya memperluas akses literasi hingga ke pelosok terus digencarkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kabupaten Berau. Namun, sejauh ini jumlah perpustakaan di tingkat kampung masih tergolong minim. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Yudha Budisantoso, mengatakan dari 13 kecamatan yang ada, baru sekitar 30 persen kampung yang memiliki perpustakaan dan berfungsi […]

  • Hoaks dan Penolakan Vaksin Picu Kekhawatiran Dinkes Berau soal Campak

    Hoaks dan Penolakan Vaksin Picu Kekhawatiran Dinkes Berau soal Campak

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran campak menyusul laporan Kementerian Kesehatan mengenai peningkatan kasus secara nasional. Pada 2025, jumlah temuan kasus suspek campak di Indonesia dilaporkan meningkat hingga 147 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Berau, Suhartini, mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait […]

  • Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PT Berau Coal resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. PT Berau Coal sebelumnya, memulai usaha penambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205. Adapun luas area konsesi PT Berau […]

expand_less