Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 849
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

    Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 975
    • 0Komentar

    Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, […]

  • Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Usai 17 Agustus

    Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Usai 17 Agustus

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 506
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Libur ini diberikan sehari setelah perayaan puncak 17 Agustus, sebagai bagian dari upaya menyemarakkan bulan kemerdekaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut penetapan tersebut sebagai “hadiah tambahan” bagi masyarakat Indonesia. Keputusan […]

  • Bantu Bersihkan Halaman, Akbar Ditemukan Meninggal Mendadak

    Bantu Bersihkan Halaman, Akbar Ditemukan Meninggal Mendadak

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 609
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Jalan Padat Karya RT 03, Gang Sari Sejahtera, Kelurahan Gunung Panjang, seketika ramai. Penemuan jenazah seorang pria di halaman rumah warga menjadi bahan perbincangan. Jenazah itu ditemukan di halaman rumah warga bernama M.Noor sekitar pukul 13.00 WITA. Korban diketahui bernama M.Akbar (59), yang diketahui sebelumnya membantu membersihkan atau merintis halaman rumah M.Noor. […]

  • Pasar Sanggam Adji Dilayas Memanas, UPT Buka Portal Demi Redam Ketegangan

    Pasar Sanggam Adji Dilayas Memanas, UPT Buka Portal Demi Redam Ketegangan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.003
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Suasana Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) sempat memanas, Rabu (25/2/2026) pagi. Sejumlah pedagang meluapkan protes terhadap penerapan portal parkir elektronik yang baru sehari dioperasikan. Akibatnya, fasilitas di pintu masuk dan keluar pasar mengalami kerusakan. Menanggapi situasi tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar PSAD langsung mengambil langkah cepat. Portal parkir elektronik untuk sementara […]

  • Ribuan Pelaku Usaha Hadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026

    Ribuan Pelaku Usaha Hadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas keberhasilannya menghadirkan layanan perizinan usaha yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 di Balikpapan, Rabu, 17 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari para pelaku usaha, […]

  • ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 841
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pelaksanaan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) ke-9 resmi digelar di Lapangan Kantor Bupati Berau. Kegiatan ini diikuti 62 tim dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sederajat, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau serta Kalimantan Utara. ‎Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Berau, Desmus Ersya, menyampaikan bahwa LKBB memiliki […]

expand_less