Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » KPU Berau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

KPU Berau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
  • visibility 1.714
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau hari ini, Selasa (3/12/2024), resmi membuka pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024. Rapat pleno ini berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni hingga Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penetapan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan.

“Pada tahap ini, kami akan memastikan hasil perolehan suara yang telah dihitung di tingkat kecamatan, dan nantinya hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan hasil akhir Pilkada 2024,” ungkap Budi.

Dalam rapat pleno terbuka ini, setiap pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam pilkada menghadirkan dua orang perwakilan saksi untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi. Proses pleno ini berlangsung terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat serta pemantau pemilu yang terdaftar.

KPU Berau juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi menjelaskan KPU memberikan waktu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada pukul 00.00 WITA hingga tanggal 5 Desember 2024 pukul 00.00 WITA untuk mengajukan gugatan.

Rapat pleno terbuka ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangkaian akhir Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Berau. KPU Berau berharap, proses rekapitulasi dan penetapan hasil ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta diterima oleh semua pihak. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buaya Muncul di Permukiman, BPBD Berau Akui Keterbatasan Penanganan

    Buaya Muncul di Permukiman, BPBD Berau Akui Keterbatasan Penanganan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    BERAU — Kemunculan buaya di sejumlah kawasan permukiman di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian. Isu ini mencuat dalam rapat gabungan DPRD Berau pada Senin (27/4/2026), setelah Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, menyampaikan keresahan warga. Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Muhdi, membenarkan adanya laporan kemunculan buaya di beberapa wilayah. “Kasus buayanya ada di beberapa lokasi […]

  • Masjid Lama Berpotensi Salah Arah Kiblat, Kemenag Berau Siap Kalibrasi

    Masjid Lama Berpotensi Salah Arah Kiblat, Kemenag Berau Siap Kalibrasi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kementerian Agama Kabupaten Berau membuka layanan kalibrasi arah kiblat bagi masjid dan musala yang diduga belum presisi menghadap ke arah Ka’bah. Layanan ini disediakan sebagai respons atas temuan masyarakat yang kerap melihat perbedaan arah kiblat melalui aplikasi penunjuk arah di telepon genggam. Kepala Kemenag Berau Kabul Budiono mengatakan perbedaan arah kiblat pada […]

  • Meski Masih Berbenah, Operasional RSUD Raja Alam Berau Dinilai Perlu Dipercepat

    Meski Masih Berbenah, Operasional RSUD Raja Alam Berau Dinilai Perlu Dipercepat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    BERAU — Tingginya kompleksitas standar teknis dalam pembangunan rumah sakit menjadi pertimbangan RSUD Raja Alam Berau didorong untuk tetap dioperasikan meski belum sepenuhnya sempurna. Hal ini disampaikan Prof Cali dari tim Universitas Hasanuddin (Unhas) saat meninjau kesiapan fasilitas tersebut. Ia menjelaskan, pembangunan rumah sakit memiliki standar teknis yang ketat dan rinci, mulai dari pengaturan jarak […]

  • Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

    Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 596
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. […]

  • Kasus Kekerasan Perempuan Tak Bisa Ditangani Sendiri, Pemkab Berau Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

    Kasus Kekerasan Perempuan Tak Bisa Ditangani Sendiri, Pemkab Berau Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Langkah tersebut dilakukan melalui Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor yang digelar di Ruang Rapat RPJMD Bapperida Berau, Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan dibuka Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang diwakili Sekretaris Daerah […]

  • Jalin Komunikasi dan Solusi: Strategi Pjs Bupati Berau Menurut Grace Warastuty

    Jalin Komunikasi dan Solusi: Strategi Pjs Bupati Berau Menurut Grace Warastuty

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Grace Warastuty Langsa berharap Pejabat Sementara (Pjs) bupati Berau bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal selama menjabat di Kabupaten Berau. Ditemui beberapa waktu lalu, Grace mengatakan, meskipun pejabat sementara Berau ini hanya memimpin dalam kurun waktu singkat yakni 60 hari, diharapkan bisa mengemban tangungjawab untuk melaksanakan tugasnya. […]

expand_less