Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » KPU Berau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

KPU Berau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
  • visibility 1.781
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau hari ini, Selasa (3/12/2024), resmi membuka pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024. Rapat pleno ini berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni hingga Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penetapan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan.

“Pada tahap ini, kami akan memastikan hasil perolehan suara yang telah dihitung di tingkat kecamatan, dan nantinya hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan hasil akhir Pilkada 2024,” ungkap Budi.

Dalam rapat pleno terbuka ini, setiap pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam pilkada menghadirkan dua orang perwakilan saksi untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi. Proses pleno ini berlangsung terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat serta pemantau pemilu yang terdaftar.

KPU Berau juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi menjelaskan KPU memberikan waktu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada pukul 00.00 WITA hingga tanggal 5 Desember 2024 pukul 00.00 WITA untuk mengajukan gugatan.

Rapat pleno terbuka ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangkaian akhir Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Berau. KPU Berau berharap, proses rekapitulasi dan penetapan hasil ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta diterima oleh semua pihak. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTQ Berau 2026 Tetap Digelar, Meski Cabang Lomba dan Durasi Dikurangi

    MTQ Berau 2026 Tetap Digelar, Meski Cabang Lomba dan Durasi Dikurangi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    BERAU — Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Berau 2026. Sejumlah cabang lomba tidak dilaksanakan dan durasi kegiatan dipersingkat menjadi lima hari. Kepala Kementerian Agama Berau, Kabul Budiono, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan menyusul penurunan anggaran yang cukup signifikan. Meski demikian, pelaksanaan MTQ tetap digelar dengan menyesuaikan kemampuan pendanaan yang tersedia. […]

  • Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk mendorong transformasi sekolah filial menjadi sekolah swasta. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peresmian Sekolah Dasar Swasta (SDS) Tunas Bangsa 198 yang terletak di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur. Peluncuran SDS Tunas Bangsa 198 ini dilakukan oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK), sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia, sebagai […]

  • Kasus RPU Kutim Bergulir, Polda Kaltim Tetapkan Kepala Dinas Jadi Tersangka

    Kasus RPU Kutim Bergulir, Polda Kaltim Tetapkan Kepala Dinas Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap proyek pengadaan mesin RPU. “Peran yang bersangkutan cukup […]

  • Tambang Batu Bara Ilegal Merajalela di Kaltim, 111 Lokasi di Kukar

    Tambang Batu Bara Ilegal Merajalela di Kaltim, 111 Lokasi di Kukar

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 889
    • 0Komentar

    Samarinda – Praktik penambangan batu bara ilegal masih menjadi persoalan akut di Benua Etam (julukan Kalimantan Timur) Berdasarkan data terbaru, sedikitnya ada 174 lokasi tambang ilegal teridentifikasi tersebar di enam Kabupaten/Kota. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi. Dari seluruh temuan tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) […]

  • Kolaborasi Pemkab Berau dan BPJS Kesehatan Dorong Implementasi Germas

    Kolaborasi Pemkab Berau dan BPJS Kesehatan Dorong Implementasi Germas

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi Mitra guna mendukung implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Kamis (03/10/2024). Kegiatan ini bertujuan menyinergikan berbagai langkah promotif dan preventif untuk menciptakan gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Acara dibuka oleh Asisten I Pemkab Berau, Hendratno, dan dihadiri sejumlah mitra yang terlibat dalam […]

  • Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu

    Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan masih akan mengakomodasi keberadaan guru non-ASN atau guru honorer meski pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar […]

expand_less