Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, BDR di Berau Diperpanjang hingga 10 September
- account_circle admin
- calendar_month 36 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperpanjang penerapan Belajar Dari Rumah atau BDR bagi peserta didik hingga 10 September 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di wilayah Berau masih berada dalam kategori tidak sehat.
Keputusan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 800/3187/Umpeg-Disdik tertanggal 7 September 2026 tentang Belajar Dari Rumah.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga SLB negeri dan swasta se-Kabupaten Berau.
Surat ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Berau.
Pemkab Berau mengambil kebijakan tersebut setelah kembali memantau kondisi cuaca, perubahan prediksi titik panas kebakaran hutan dan lahan, ketebalan asap, hingga konsentrasi partikulat PM2.5.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam surat, konsentrasi PM2.5 terakhir berada pada angka 62,7 mikrogram per meter kubik atau µg/m³ dengan indikator tidak sehat.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penyesuaian terhadap protokol kesehatan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Guna menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan, ditetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian isi surat tersebut.
BDR ditetapkan berlaku mulai 8 hingga 10 September 2026. Pemkab akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara di Berau.
Selama BDR, kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya. Mekanisme pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan sarana, akses internet, dan daya listrik peserta didik.
Pemkab menegaskan penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti sekolah diliburkan. Guru tetap diwajibkan membimbing dan memantau kegiatan belajar peserta didik dari rumah.
Beban belajar selama masa BDR juga diminta disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter, dan kesehatan. Sekolah diminta menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada peserta didik maupun orang tua.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun jadwal BDR dan piket sekolah serta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terkait teknis penyaluran program Makan Bergizi Gratis.
Di tengah kondisi udara yang belum membaik, sekolah diminta memperketat protokol kesehatan, mendata peserta didik dengan penyakit penyerta seperti asma dan alergi asap, serta segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan jika ditemukan gejala ISPA berat.
Sekolah juga dianjurkan menyediakan sedikitnya satu Ruang Kelas Aman Asap sebagai tempat perlindungan sementara.
Pemkab Berau mewajibkan kepala sekolah terus memantau kualitas udara melalui kanal resmi BMKG dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pelaksanaan BDR dan kondisi kesehatan warga sekolah selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. (afn)
- Penulis: admin
