Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 736
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau tak lepas dari kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang terus bermunculan di wilayah Bumi Batiwakkal. Namun, di balik laju roda ekonomi yang terus berputar, Anggota DPRD Berau, Sa’ga, mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terlena dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh operasional perusahaan, terutama […]

  • Lanjut Kejurprov Percasi Kaltim

    Lanjut Kejurprov Percasi Kaltim

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Berau gelar Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Junior, Sabtu (18/2/2023). Para atlet catur junior masing-masing menunjukkan kelihaiannya agar mendapatkan juara untuk melanjutkan ke tingkat kejuaraan provinsi (Kejurprov) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 21-23 Februari 2023. Turnamen berlangsung seharian penuh dan dibuka langsung oleh Pj. Sekda Berau dan […]

  • Maksimalkan Pihak Swasta : Turunkan Stunting di Berau

    Maksimalkan Pihak Swasta : Turunkan Stunting di Berau

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    (1/10/2023)  Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kasus stunting di Kabupaten Berau masih menghadapi tantangan yang signifikan dan menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Berau. Meskipun terjadi penurunan sebesar 4,1 persen pada tahun 2022, angka tersebut masih dianggap tinggi. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, menyatakan bahwa penanganan kasus stunting merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya tugas […]

  • Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), tiba di Bandara Kalimarau dan langsung mengunjungi Pasar Sanggam Adjidilayas (SAD) di Jalan HARM Ayoeb, Kamis (26/9) siang. Dalam kunjungannya ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Kehadiran […]

  • Depo Arsip Harus Diwujudkan

    Depo Arsip Harus Diwujudkan

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    (20/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Berau dianggap tidak lagi layak untuk menampung semua berkas dan arsip pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembangunan Depo Arsip yang baru mendapat dukungan dari beberapa anggota dewan, termasuk Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriansyah. Suriansyah memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Depo Arsip tersebut. Menurut […]

  • Listrik Byarpet Empat Kali Semalam, Warga Berau Geram dan Minta PLN Bertanggung Jawab

    Listrik Byarpet Empat Kali Semalam, Warga Berau Geram dan Minta PLN Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Lagi, PLN di Kabupaten Berau membuat masyarakat naik pitam. Terhitung sampai empat kali dalam semalam listrik byarpet. Yang membuat geram adalah listrik yang tidak langsung padam melainkan turun tegangan terlebih dahulu kemudian mati total, yang bisa membuat tegangan listrik anjlok dan merusak alat elektronik. “Kami bayar tidak pernah telat tapi pelayanan listrik […]

expand_less