Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.214
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inflasi Terendah di Kaltim, Berau Tahan Gejolak Harga Konsumen

    Inflasi Terendah di Kaltim, Berau Tahan Gejolak Harga Konsumen

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kabupaten Berau mencatatkan inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) terendah di Kalimantan Timur pada Juli 2025. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, inflasi di kabupaten berjuluk Bumi Batiwakkal itu hanya sebesar 1,77 persen, lebih rendah dibandingkan wilayah lain di provinsi tersebut. Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, menyebut inflasi tahunan secara keseluruhan di […]

  • Dedy Okto Desak Penguatan Mitigasi Bencana Berau: Pemetaan Rawan, Drainase, dan Logistik Harus Diprioritaskan

    Dedy Okto Desak Penguatan Mitigasi Bencana Berau: Pemetaan Rawan, Drainase, dan Logistik Harus Diprioritaskan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Berau agar lebih serius memperhatikan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana alam, terutama tanah longsor dan banjir bandang. Peringatan ini disampaikan menyusul kejadian bencana di sejumlah wilayah Sumatera baru-baru ini, yang menimbulkan kerusakan besar dan korban jiwa. Dedy menilai bahwa kondisi geografis Berau yang […]

  • Jaga Warisan Sejarah, Ketua DPRD Berau Dorong Revitalisasi Museum Gunung Tabur

    Jaga Warisan Sejarah, Ketua DPRD Berau Dorong Revitalisasi Museum Gunung Tabur

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur di Kecamatan Gunung Tabur, mulai dari kondisi jalan, sekolah, hingga museum peninggalan sejarah yang membutuhkan perhatian serius. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Gunung Tabur beberapa waktu lalu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut. […]

  • Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 656
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi menyampaikan program-programnya kepada ratusan masyarakat yang hadir di Gang Bahtera, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb. Kehadiran Madri Pani-Agus Wahyudi bahkan disambut dengan tarian. Di hadapan ratusan pasang mata yang hadir diacara tersebut, Madri Pani berorasi dan bersyukur, karena dapat bertemu langsung dengan masyarakat […]

  • Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda

    Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Samarinda — Seorang mahasiswa di Samarinda mengalami kehilangan setelah terjerat dalam dugaan penggelapan sepeda motor. Pria berusia 50 tahun yang dikenal dengan inisial SR kini telah ditangkap oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. Ia diduga membawa kabur motor korban dengan modus menawarkan jasa perbaikan kendaraan. Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula di […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 808
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

expand_less