Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 779
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp38 Miliar Digelontorkan ke Derawan-Maratua

    Rp38 Miliar Digelontorkan ke Derawan-Maratua

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mengalokasikan anggaran lebih dari Rp38 miliar pada 2026 untuk merekonstruksi jalan di dua destinasi wisata unggulan, Pulau Derawan dan Pulau Maratua. Kebijakan ini tidak sekadar menyasar penguatan sektor pariwisata, tetapi juga memicu harapan masyarakat terhadap dampak langsung bagi aktivitas harian. Rekonstruksi jalan dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi bersifat tambal […]

  • Konsisten Berprestasi, Perumda Batiwakkal Kembali Raih Bintang 5 dan TOP CEO BUMD

    Konsisten Berprestasi, Perumda Batiwakkal Kembali Raih Bintang 5 dan TOP CEO BUMD

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 13 April 2026, Perumda Batiwakkal meraih penghargaan TOP BUMD Bintang 5 serta TOP CEO BUMD 2026. Penghargaan juga diberikan kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, […]

  • Pedagang Kurban Dadakan Menjamur, Kemenag Berau Turun Tangan

    Pedagang Kurban Dadakan Menjamur, Kemenag Berau Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BERAU — Meningkatnya jumlah pedagang hewan kurban dadakan di berbagai sudut kota menjelang Iduladha mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Berau memperketat pengawasan kelayakan dan kesehatan hewan yang dijual. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membeli hewan kurban yang tidak memenuhi syarat, baik dari sisi kesehatan maupun ketentuan syariat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag Berau menggandeng Dinas […]

  • ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah akan mulai menerapkan bahasa Banua/Berau pada ajaran baru mendatang. ‎Penerapan bahasa ini merupakan kurikulum untuk melestarikan budaya lokal sekaligus menindaklanjuti Peraturan daerah yang telah mengatur penggunaan bahasa Banua di sekolah. ‎“Insya Allah tahun ajaran baru nanti, pelajaran muatan […]

  • YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi. Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers […]

  • Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Wakil Bupati Berau, Gamalis, memegang surat yang diduga merupakan surat rekomendasi dari masing-masing partai pendukung mereka, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain foto memegang surat rekomendasi, ada juga […]

expand_less