Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.384
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumpukan Sampah Liar Muncul Sebulan Terakhir di Jalan Perjuangan, DLHK Libatkan RT dan Kelurahan

    Tumpukan Sampah Liar Muncul Sebulan Terakhir di Jalan Perjuangan, DLHK Libatkan RT dan Kelurahan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    BERAU – Tumpukan sampah liar yang muncul di fasilitas umum di Jalan Perjuangan, Kabupaten Berau, dikeluhkan warga dalam sebulan terakhir. Sampah yang dibuang di lokasi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau mengakui telah melakukan pengangkutan sampah di lokasi tersebut. Namun, hingga kini praktik […]

  • Pemkab Berau Lelang 5 Jabatan Strategis, Target Terisi Juli

    Pemkab Berau Lelang 5 Jabatan Strategis, Target Terisi Juli

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau segera membuka seleksi terbuka untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan proses seleksi ditargetkan mulai dibuka dalam waktu dekat dengan tahapan yang harus dilalui peserta secara bertahap. “Jika tidak ada halangan, seleksi segera dibuka […]

  • Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

    Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Saiful (31) dan Zamzam (23), menghadapi tuntutan pidana maksimal dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful dengan pidana mati dan Zamzam dengan pidana penjara seumur […]

  • Kampanye di Pisang-Pisang, Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen untuk Infrastruktur dan Pendidikan

    Kampanye di Pisang-Pisang, Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen untuk Infrastruktur dan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Talisayan — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas, melakukan kunjungan silaturahmi dengan masyarakat Kampung Pisang-Pisang, Kecamatan Tabalar. Silaturahmi ini berlangsung sederhana di rumah Bapak Ilham, salah satu warga setempat, yang turut dihadiri Fraksi Partai Gerindra, Gideon Andris. Dalam pidatonya, Gideon Andris mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 […]

  • Jelang Iduladha, Lapak Kurban di Berau Sepi Pembeli meski Stok Melimpah

    Jelang Iduladha, Lapak Kurban di Berau Sepi Pembeli meski Stok Melimpah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    BERAU — Lima hari menjelang Hari Raya Iduladha, lapak-lapak hewan kurban di Jl. Diponegoro, Kabupaten Berau, belum seramai tahun lalu. Di salah satu lokasi penjualan, deretan kambing dan sapi tampak terikat rapi, namun lalu-lalang calon pembeli masih sepi. Penjaga lapak hewan kurban, Rahim, mengakui penjualan tahun ini terasa lesu dibanding Iduladha sebelumnya. Ia menilai kenaikan […]

  • UPP Janji Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Ada Dokumen Palsu

    UPP Janji Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Ada Dokumen Palsu

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 719
    • 0Komentar

    TELUK BAYUR – Aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga tidak mengantongi izin kembali terjadi di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan-Teluk Bayur. Aktivitas tersebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, sehingga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait. Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional jetty tersebut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta […]

expand_less