Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.449
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 557
    • 0Komentar

      Tanjung Redeb – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Berau belum dapat direalisasikan pada 2026 akibat belum tuntasnya persiapan lahan. Proyek yang bersumber dari dana pemerintah pusat itu mensyaratkan lahan siap bangun dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengatakan kendala utama terletak pada proses pembersihan lahan (land clearing) yang belum selesai karena […]

  • Pertalite di Berau Dibatasi 25 Liter untuk Mobil, Bupati Minta Warga Awasi Pembelian Berulang

    Pertalite di Berau Dibatasi 25 Liter untuk Mobil, Bupati Minta Warga Awasi Pembelian Berulang

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau masih menerapkan pembatasan pengisian BBM di tengah kuota yang belum memenuhi kebutuhan daerah. Untuk Pertalite, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter dan kendaraan roda dua maksimal lima liter. Sedangkan untuk Pertamax, pengisian kendaraan roda dua dibatasi senilai Rp50 ribu dan kendaraan roda empat maksimal Rp400 ribu. Pembatasan itu […]

  • Permintaan Global Melejit, Potensi Logam Tanah Jarang RI Terancam Penyelundupan Ilegal

    Permintaan Global Melejit, Potensi Logam Tanah Jarang RI Terancam Penyelundupan Ilegal

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah proyeksi lonjakan permintaan magnet rare earth dunia yang diperkirakan menembus 180 kiloton pada 2050, kekayaan alam Indonesia kini menjadi pusat perhatian internasional. Namun, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin memperingatkan bahwa posisi strategis Indonesia ini masih terancam oleh praktik ilegal yang membawa hasil tambang domestik keluar tanpa pengawasan, sebelum diperketat oleh […]

  • Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Banjir yang selalu terjadi pasca hujan deras di beberapa titik Kota Tanjung Redeb, mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, banjir yang kerap terjadi hingga merendam rumah-rumah warga itu, terjadi akibat adanya sedimentasi pada drainase yang ada. Kemudian kapasitas drainase yang tidak mumpuni untuk menampung air hujan juga […]

  • Laut Berau Terancam, Diduga Nelayan Masih Gunakan Bahan Peledak

    Laut Berau Terancam, Diduga Nelayan Masih Gunakan Bahan Peledak

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.796
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dugaan kerusakan lingkungan kembali terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Informasi ini beredar luas melalui grup pesan dan media sosial, dengan sejumlah foto yang menunjukkan kondisi laut di RT 03 Kampung Balikukup tampak rusak seperti akibat ledakan bom. Suryadi, perwakilan kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Lestari Balikukup, mengungkapkan bahwa hingga kini masih […]

  • Polemik BPHTB Berau Kembali Mencuat, Warga Desak Pemkab Buka Data Nilai Tanah

    Polemik BPHTB Berau Kembali Mencuat, Warga Desak Pemkab Buka Data Nilai Tanah

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    BERAU — Polemik pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau kembali mencuat. Forum BPHTB Bersama Untuk Negeri (BUN) menilai sistem penetapan pajak tanah yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau justru memberatkan masyarakat dan tidak dilakukan secara terbuka. Sorotan itu muncul karena warga mengaku tetap dibebani nilai BPHTB tinggi, meski […]

expand_less