Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.228
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insiden di Terminal Kedatangan Kalimarau, CCTV Mati Saat Petugas Diduga Dipukul

    Insiden di Terminal Kedatangan Kalimarau, CCTV Mati Saat Petugas Diduga Dipukul

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 598
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seorang petugas Ground Handling di terminal kedatangan Bandara Udara Kalimarau diduga menjadi korban pemukulan oleh Penumpang Pesawat Batik Air. Kepala Seksi Kerja Sama dan Pelayanan BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Yudhi Anggara mengungkapkan, bahwa benar telah terjadi kesalahpahaman antara penumpang batik air dengan mitra kerja Bandara Kalimarau. “Saat itu memang sedang padat […]

  • GPS untuk Speedboat di Berau: Legislatif Dukung Penuh Peningkatan Keselamatan Pelayaran

    GPS untuk Speedboat di Berau: Legislatif Dukung Penuh Peningkatan Keselamatan Pelayaran

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 897
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk meningkatkan keselamatan pelayaran laut melalui pemasangan perangkat Global Positioning System (GPS) pada setiap unit speedboat, khususnya yang beroperasi di Dermaga Sanggam, mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko sekaligus menjamin […]

  • Pelaku UMKM Harapkan Penghapusan Utang, Pemkab Berau Tunggu Juknis

    Pelaku UMKM Harapkan Penghapusan Utang, Pemkab Berau Tunggu Juknis

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 772
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Kabupaten Berau. Harapan akan adanya bantuan tersebut pun disambut positif oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, meskipun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis. Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan […]

  • Masih Pakai Korpri, Petugas Pemadam Dikebut ke Lokasi Kebakaran Samping SPBU Maluang

    Masih Pakai Korpri, Petugas Pemadam Dikebut ke Lokasi Kebakaran Samping SPBU Maluang

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.646
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Kebakaran hebat melanda area PT Jasin yang berada tepat di samping SPBU Maluang, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Senin pagi, 21 April 2025. Peristiwa tersebut sontak memicu kepanikan di antara warga yang tengah mengantre bahan bakar di SPBU tersebut. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat, membenarkan […]

  • Suara dari Gunung Tabur: Rahmawati Menembus Ajang Protokol Nasional

    Suara dari Gunung Tabur: Rahmawati Menembus Ajang Protokol Nasional

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BERAU — Mikrofon sudah akrab dengan Rahmawati jauh sebelum ia mengenakan seragam aparatur sipil negara. Sejak remaja di Gunung Tabur, Kabupaten Berau, perempuan yang biasa disapa Wati itu telah terbiasa berdiri di depan orang banyak: membawakan festival warga, peringatan hari besar, hingga Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat kecamatan dan kabupaten. Bertahun-tahun kemudian, suara yang dahulu terdengar […]

  • Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda

    Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Samarinda — Seorang mahasiswa di Samarinda mengalami kehilangan setelah terjerat dalam dugaan penggelapan sepeda motor. Pria berusia 50 tahun yang dikenal dengan inisial SR kini telah ditangkap oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. Ia diduga membawa kabur motor korban dengan modus menawarkan jasa perbaikan kendaraan. Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula di […]

expand_less