Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.305
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disnakertrans Berau Siapkan Pelatihan Welder, Soroti Ketidaksesuaian Keterampilan dan Kebutuhan Industri

    Disnakertrans Berau Siapkan Pelatihan Welder, Soroti Ketidaksesuaian Keterampilan dan Kebutuhan Industri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 475
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menyiapkan program pelatihan kejuruan berbasis sertifikasi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah pelatihan pengelasan (welder) dengan peserta awal sebanyak 16 orang. Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan pelaksanaan program tersebut masih menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta usulan yang dihimpun […]

  • BPSDM Kaltim Dorong ASN Cerdas Manfaatkan AI, Tetap Utamakan Penalaran dan Integritas

    BPSDM Kaltim Dorong ASN Cerdas Manfaatkan AI, Tetap Utamakan Penalaran dan Integritas

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai menjadi bagian dari pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur mendorong ASN memanfaatkan teknologi tersebut untuk membantu mengelola informasi dan pekerjaan secara lebih efektif, tanpa mengesampingkan kemampuan berpikir dan tanggung jawab profesional. Kepala BPSDM Provinsi Kaltim Nina […]

  • Sri Juniarsih: Pajak Kendaraan Masuk Kas Daerah, Kembali untuk Masyarakat

    Sri Juniarsih: Pajak Kendaraan Masuk Kas Daerah, Kembali untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 629
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari sektor ini masih sangat besar dan dapat menjadi penopang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau. “Kami mendukung penuh upaya peningkatan PKB dan BBN-KB ini. […]

  • PSI Berau Salurkan Daging Kurban dari 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga hingga Panti Asuhan

    PSI Berau Salurkan Daging Kurban dari 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga hingga Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    BERAU — Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Berau melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kamis, 28 Mei 2026. Pada momentum kurban tahun ini, PSI Berau menyembelih empat ekor sapi dan satu ekor kambing untuk dibagikan kepada masyarakat, anggota partai, pondok pesantren, hingga panti asuhan. Bagian Departemen Kehutanan […]

  • Mesin Kapal Rusak, Tiga Nelayan Berau Terombang-ambing Berhari-hari di Laut

    Mesin Kapal Rusak, Tiga Nelayan Berau Terombang-ambing Berhari-hari di Laut

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tiga nelayan asal Kabupaten Berau sempat dilaporkan hilang kontak saat melaut di perairan antara Pulau Derawan dan Maratua. Ketiganya diketahui mengalami kerusakan mesin kapal sehingga terombang-ambing di tengah laut selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil kembali ke daratan dengan selamat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.27 Wita. […]

  • Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 796
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Polemik mengenai tarif air bersih di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10/2025 kembali menetapkan tarif air minum sesuai dengan tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Januari 2025 dan menghapuskan SK sebelumnya yang telah mengatur tarif […]

expand_less