Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.290
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Fermentasi Jadi Kunci, Petani Kakao Berau Didampingi Tingkatkan Mutu

    ‎Fermentasi Jadi Kunci, Petani Kakao Berau Didampingi Tingkatkan Mutu

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 906
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Pendampingan bagi petani kakao perlu diperhatingan agar mampu menghasilkan biji berkualitas ekspor. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong petani melakukan fermentasi secara mandiri. ‎Sekarang masih banyak petani yang memilih menjual biji basah karena dianggap cepat dapat uang. Padahal harga biji fermentasi bisa jauh lebih tinggi. ‎Untuk itu, Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini […]

  • Gelar Program Pangan Murah, Pemerintah Fokus pada Akses Pangan Terjangkau dan Berkualitas

    Gelar Program Pangan Murah, Pemerintah Fokus pada Akses Pangan Terjangkau dan Berkualitas

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.334
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Berau yang ke-72, pemerintah setempat meluncurkan serangkaian program sosial bertajuk Penyaluran Sembako Gratis, Operasi Pasar Murah, dan Gerakan Pangan Murah. Langkah ini diumumkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Ruang Rapat Semama Setda Berau pada Senin (22/09/2025). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Berau […]

  • Sepi Peminat, SLB Kekurangan Guru

    Sepi Peminat, SLB Kekurangan Guru

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 760
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tanjung Redeb hingga kini masih sangat kekurangan guru pengajar. Bahkan, jumlah guru yang mengajar hanya 22 orang, dengan jumlah siswa sebanyak 239 orang. “Kalau dengan total jumlah segitu harusnya jumlah gurunya 50-60 orang, itu idealnya. Karena satu guru itu maksimal memegang 3 siswa saja. Saat ini mau tidak […]

  • Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    BERAU – Larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau sejatinya sudah diikat aturan tegas melalui Peraturan Daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa problem utama saat ini bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Eva menjelaskan, Perda yang mengatur pelarangan peredaran miras di Bumi Batiwakkal […]

  • Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 482
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengajak seluruh sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk aktif melakukan gerakan menanam pohon “Satu Orang Satu Pohon”. Langkah ini dinilai sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana banjir yang akhir-akhir ini semakin sering terjadi di Kabupaten Berau. Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa gerakan […]

  • Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 788
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Setelah menjalani cuti kampanye selama Pilkada, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau pada hari ini, Minggu (24/11/2024). Cuti yang diberikan kepada Sri Juniarsih berakhir pada 23 November 2024, sementara dari tanggal 24 hingga 26 November sudah memasuki masa tenang Pilkada, yang mana segala kegiatan kampanye, termasuk promosi diri dan pembagian bingkisan, dilarang. […]

expand_less