Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 997
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Lebaran, Stok Pangan Berau Aman hingga 69 Hari—Warga Tak Perlu Panik!

    Jelang Lebaran, Stok Pangan Berau Aman hingga 69 Hari—Warga Tak Perlu Panik!

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketersediaan bahan pangan di Kabupaten Berau dipastikan dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah menyebut stok sejumlah komoditas utama masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Dinas Pangan Berau Rakhmadi Pasarakan mengatakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, serta daging ayam dan sapi […]

  • Anggaran THR ASN Berau Naik, PPPK Baru Ikut Kebagian

    Anggaran THR ASN Berau Naik, PPPK Baru Ikut Kebagian

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Berau dipastikan ada, setelah adanya penetapan dari Kemenkeu beberapa waktu lalu. Untuk pencairannya akan diberikan pada minggu ketiga bulan Maret 2025. “Semuanya dapat karena ASN itu termasuk PNS dan PPPK. Tapi untuk besaran yang diperoleh tidak sama, menyesuaikan dengan gaji dan TPP […]

  • KKP Antisipasi Terebutnya Wilayah Kedaulatan, Dua Resor di Maratua Disegel

    KKP Antisipasi Terebutnya Wilayah Kedaulatan, Dua Resor di Maratua Disegel

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Maratua – Pemeriksaan resor tak berizin atau yang izinnya kadaluwarsa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (19/9/2024), menemukan dua resor yang bermasalah terkait administrasi. Dikutip dari tempo.co, KKP menyegel dua resor milik asing yakni di Pulau Maratua dan Pulau Nabucco. Resor yang berada di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID dan tidak memiliki […]

  • Kendala Bertumpuk di Damkar Berau, dari Gangguan Layanan Darurat hingga Minim Pelatihan Personel

    Kendala Bertumpuk di Damkar Berau, dari Gangguan Layanan Darurat hingga Minim Pelatihan Personel

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring bertambahnya tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain menangani kebakaran, petugas kini juga kerap menjalankan operasi penyelamatan non-kebakaran, mulai dari evakuasi ular hingga penanganan buaya yang masuk ke kawasan permukiman. Di tengah meningkatnya tuntutan tersebut, Disdamkarmat Berau masih dihadapkan pada sejumlah kendala […]

  • Langkah Maju Pemkab Berau Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Digital

    Langkah Maju Pemkab Berau Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Digital

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.511
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu terobosan terbaru datang dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melalui peluncuran SIGA – Sistem Informasi Gender dan Anak. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemantauan data kasus kekerasan, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, […]

  • Kementerian Kesehatan: Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan yang Ada di MV Hondius

    Kementerian Kesehatan: Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan yang Ada di MV Hondius

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus Hantavirus yang baru-baru ini menjadi perhatian dunia akibat wabah di kapal pesiar MV Hondius tidak berkaitan dengan situasi di Indonesia. Meski virus ini telah terdeteksi di beberapa wilayah dalam beberapa tahun terakhir, pihak kementerian memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam wabah tersebut. […]

expand_less