Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.494
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beredar Telegram Panglima TNI Soal Instruksi Siaga Prajurit, Antisipasi Situasi Global

    Beredar Telegram Panglima TNI Soal Instruksi Siaga Prajurit, Antisipasi Situasi Global

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Jakarta – Beredar dokumen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi instruksi Siaga 1 ke seluruh prajurit. Perintah ini sebagai bentuk antisipasi perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di Timur Tengah. Telegram dengan Nomor TR/283/2026 ditekan oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa telegram […]

  • Zona Kampanye Diumumkan: Paslon Bupati Berau Bersiap untuk Berlaga

    Zona Kampanye Diumumkan: Paslon Bupati Berau Bersiap untuk Berlaga

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029, resmi diretapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau pada Minggu malam (22/9/2024). Penetapan tersebut menjadi titik awal bagi kedua paslon untuk memulai langkah lebih besar dalam tahapan Pilkada. Sebelum akhirnya melaksanakan kampanye, para paslon akan melakukan pengundian nomor urut yang akan […]

  • Diduga Tersandung Kasus Liquid Narkotika, Kasat Narkoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim

    Diduga Tersandung Kasus Liquid Narkotika, Kasat Narkoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis liquid. Perwira polisi tersebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 2 Mei 2026 lalu dan kini ditempatkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) […]

  • Bahasa Inggris Jadi Batu Sandungan, Disbudpar Siap Revisi Seleksi Duta Wisata Berau

    Bahasa Inggris Jadi Batu Sandungan, Disbudpar Siap Revisi Seleksi Duta Wisata Berau

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.440
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Acara grand final pemilihan Duta Wisata pada Minggu (18/5/2025) menjadi sorotan, ketika salah satu finalis yang diberikan pertanyaan berbahasa Inggris, tak memahami dan memberikan jawaban. Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Berau, Ilyas Natsir mengakui hal itu. Bahkan, hal ini akan menjadi evaluasi bagi tahapan seleksi calon Duta […]

  • Imbau Warga Berau Waspada Cacar Monyet

    Imbau Warga Berau Waspada Cacar Monyet

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kekhawatiran terhadap penyebaran virus cacar monyet (monkeypox) di Indonesia turut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ratna. Ia mendesak agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau segera melakukan langkah-langkah antisipatif agar virus tersebut tidak masuk atau menyebar di wilayah Berau. Ratna menegaskan bahwa virus cacar monyet lebih berbahaya jika dibandingkan dengan jenis […]

  • KPU Berau Siapkan Rekapitulasi Suara di 13 Kecamatan, Ini Jadwalnya

    KPU Berau Siapkan Rekapitulasi Suara di 13 Kecamatan, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 906
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan memulai proses rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 hingga 30 November 2024. Proses ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan untuk memastikan akurasi dan transparansi hasil suara yang terkumpul. Rekapitulasi ini akan dilakukan di 13 kecamatan yang ada di […]

expand_less