Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.430
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Tarian Adat hingga Produk Kreatif, Abutta Banua Jadi Panggung Rakyat Sambaliung

    Dari Tarian Adat hingga Produk Kreatif, Abutta Banua Jadi Panggung Rakyat Sambaliung

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Suasana budaya kembali menyelimuti Sambaliung. Tepat di halaman Keraton Sambaliung, Kamis (31/7/2025), masyarakat menyaksikan pembukaan Abutta Banua 2025, sebuah festival tahunan yang kini telah menjadi bagian penting dari narasi kultural Bumi Batiwakkal. Digelar selama sepekan, festival ini menandai dua momentum, Hari Jadi ke-23 Kelurahan Sambaliung dan ulang tahun ke-5 Pedagang Kaki Lima Basuli. […]

  • Madri Pani: Kurangnya Infrastruktur di Teluk Sumbang Harus Segera Ditangani

    Madri Pani: Kurangnya Infrastruktur di Teluk Sumbang Harus Segera Ditangani

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dalam kunjungan kerjanya ke Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan-biduk-biduk beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menampung sejumlah Aspirasi dari Masyarakat setempat. Salah satunya terkait Ketersediaan Listrik di Kecamatan paling ujung di Pesisir Selatan Berau tersebut. Dikatakan Madri, sejak 17 hari lalu Listrik di Teluk Sumbang padam. Hal itu membuat sejumlah Aktivitas Warga tidak berjalan maksimal. “Saya kunjungan ke Teluk Sumbang, beberapa hari di sana ternyata Listrik mereka mati sudah lebih dari dua minggu,” ungkap Pai, […]

  • Bongkar 665 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

    Bongkar 665 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Mengutip CNN Indonesia, total terdapat 665 kasus yang berhasil dibongkar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menyebut angka kerugian tersebut berasal dari praktik penyalahgunaan subsidi […]

  • Akses Pelayanan Jadi Alasan Utama Pemekaran, Berau Pesisir Selatan Jawab Kebutuhan Masyarakat

    Akses Pelayanan Jadi Alasan Utama Pemekaran, Berau Pesisir Selatan Jawab Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 725
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Berau menjadi daerah otonomi baru (DOB) dengan nama Berau Pesisir Selatan kini memasuki tahap yang semakin konkret. Proses pembentukan DOB tersebut disambut antusias, terutama oleh masyarakat di kawasan pesisir yang selama ini merasa jauh dari pusat pemerintahan. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang juga merupakan wakil rakyat […]

  • Berantas Mafia Pupuk, Ribuan Izin Distributor Dicabut

    Berantas Mafia Pupuk, Ribuan Izin Distributor Dicabut

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta-Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi demi melindungi petani dari praktik mafia pangan yang selama ini dinilai merugikan sektor pertanian nasional. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap tata kelola pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses petani. Sebagai langkah tegas, […]

  • Tak Bisa Serentak, Pengembangan Kampung Wisata Berau Dilakukan Bertahap

    Tak Bisa Serentak, Pengembangan Kampung Wisata Berau Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 618
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerapkan pendekatan selektif dalam pengembangan destinasi wisata berbasis kampung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas program di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Fokus pengembangan diarahkan pada kampung-kampung yang dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, pengelolaan yang baik, serta minat kunjungan wisatawan yang […]

expand_less