Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.395
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perda Batik Lokal, Jalan DPRD Berau Lestarikan Budaya dan Majukan UMKM

    Perda Batik Lokal, Jalan DPRD Berau Lestarikan Budaya dan Majukan UMKM

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban penggunaan batik khas Berau oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal yang kian tergerus zaman. Pernyataan tersebut disampaikan Sumadi dalam […]

  • Polsek Kelay Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Berau

    Polsek Kelay Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Berau

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 37
    • 0Komentar

    KELAY — Unit Reskrim Polsek Kelay mengamankan seorang pria berinisial PK, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun. PK diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kelay. Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan dugaan […]

  • Tak Masuk Agenda Resmi 2026, Nasib Tradisi Manutung Jukut di Berau Masih Menunggu Kepastian

    Tak Masuk Agenda Resmi 2026, Nasib Tradisi Manutung Jukut di Berau Masih Menunggu Kepastian

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tradisi Irau Manutung Jukut yang identik dengan kegiatan membakar ikan bersama dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb tidak tercantum dalam Calendar of Event Berau 2026. Agenda budaya yang setiap tahun dinantikan masyarakat tersebut sebelumnya juga sempat ditiadakan pada 2025. Kondisi itu membuat warga kembali mempertanyakan kepastian pelaksanaan […]

  • Operasi Pasar LPG Digelar, Pemkab Berau Tegaskan Harga Tak Boleh Lewati HET

    Operasi Pasar LPG Digelar, Pemkab Berau Tegaskan Harga Tak Boleh Lewati HET

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan ketersediaan gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat tetap aman. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar operasi pasar LPG bersubsidi di Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang digagas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau tersebut bekerja sama dengan PT […]

  • Berau Perkuat Hilirisasi Kelapa Dalam, Kampung Giring-Giring Siapkan Produksi Sabun

    Berau Perkuat Hilirisasi Kelapa Dalam, Kampung Giring-Giring Siapkan Produksi Sabun

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) kembali diperkuat Pemerintah Kabupaten Berau. Di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk, komoditas unggulan kelapa dalam kini tidak lagi sekadar dijual sebagai bahan mentah, tetapi mulai diolah menjadi produk sabun lokal berlabel La Bello. Melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), masyarakat Giring-Giring mulai membangun industri kecil berbasis komoditas […]

  • KKP Antisipasi Terebutnya Wilayah Kedaulatan, Dua Resor di Maratua Disegel

    KKP Antisipasi Terebutnya Wilayah Kedaulatan, Dua Resor di Maratua Disegel

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Maratua – Pemeriksaan resor tak berizin atau yang izinnya kadaluwarsa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (19/9/2024), menemukan dua resor yang bermasalah terkait administrasi. Dikutip dari tempo.co, KKP menyegel dua resor milik asing yakni di Pulau Maratua dan Pulau Nabucco. Resor yang berada di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID dan tidak memiliki […]

expand_less