Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.192
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Siapkan Lompatan Ekspor Komoditas Lokal

    Berau Siapkan Lompatan Ekspor Komoditas Lokal

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.069
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat langkah untuk menjadikan kakao lokal sebagai komoditas unggulan yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. Melalui promosi yang konsisten dan strategi kemitraan dengan sektor swasta serta pelaku UMKM, Berau menargetkan lahirnya ekosistem industri kakao yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Komitmen itu kembali ditegaskan Bupati […]

  • Tak Perlu Jalur Rumit Lagi, Speed Boat Berau–Tarakan Permudah Akses Kesehatan

    Tak Perlu Jalur Rumit Lagi, Speed Boat Berau–Tarakan Permudah Akses Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelayaran perdana speed boat SRI EVA rute Berau–Tarakan resmi beroperasi pada Selasa, 17 Maret 2026. Peluncuran layanan ini digelar di Dermaga Sanggam, Tanjung Redeb, sebagai upaya memperkuat konektivitas transportasi laut antara Kabupaten Berau dan wilayah Kalimantan Utara. Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said menyampaikan apresiasi kepada operator dan pihak terkait atas terealisasinya layanan […]

  • Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

    Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut diumumkan langsung dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. […]

  • Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

    Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.051
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Kampung terkait pengendalian harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kampung sedang merancang peraturan semacam itu. “Saat ini kami sedang dalam tahap rancangan pembuatan Perkam sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025). Ia juga menegaskan […]

  • Inovasi Kampung di Berau Pecahkan Masalah Akses Air Bersih

    Inovasi Kampung di Berau Pecahkan Masalah Akses Air Bersih

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.004
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dua kampung di Kabupaten Berau telah melalui verifikasi lapangan, karena masuk sebagai nominasi 10 besar Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum Sanitasi (KP SPAMS) se-Kalimantan Timur. Dua kampung itu adalah Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung dan Kampung Harapan Maju Kecamatan Tabalar. Verifikasi telah dilakukan sejak akhir Juni 2024 lalu oleh tim yang […]

  • Heboh Kasus Penggelapan Pupuk di Talisayan, DTPHP Berau Luruskan Fakta

    Heboh Kasus Penggelapan Pupuk di Talisayan, DTPHP Berau Luruskan Fakta

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya kasus penggelapan pupuk yang terjadi di Talisayan bahkan hingga ke ranah hukum, menjadi perbincangan masyarakat khususnya para petani. Namun, ketika dikonfirmasi soal ini, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau menegaskan jika pupuk tersebut bukanlah jenis pupuk subsidi dari pusat. “Yang diamankan itu jenis pupuk NPK Granul 13-5-27-4, yang bukan […]

expand_less