Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.062
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Tunggu Hasil Asesmen JPT

    Pemkab Berau Tunggu Hasil Asesmen JPT

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BERAU, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melanjutkan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi lima posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, tahapan seleksi memasuki proses menunggu hasil asesmen sebelum dilanjutkan ke presentasi dan wawancara akhir. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan seluruh peserta telah menyelesaikan tahapan penulisan makalah. Sementara itu, […]

  • Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,77 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,58 pada September 2025. ”Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,”ungkap Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025). Kelompok pengeluaran yang […]

  • Kapolres Berau Bagikan Bendera dan Beras untuk Motoris Perahu Ketinting

    Kapolres Berau Bagikan Bendera dan Beras untuk Motoris Perahu Ketinting

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Polres Berau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) menggelar kegiatan berbagi Bendera Merah Putih dan bantuan sosial bagi para motoris perahu ketinting. Aksi ini berlangsung di Dermaga Rajanta, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat sore, 15 Agustus 2025. Kapolres Berau Ajun Komisaris […]

  • Lanjutkan Perjuangan! Sragam Siap Tuntaskan Program Unggulan untuk Berau

    Lanjutkan Perjuangan! Sragam Siap Tuntaskan Program Unggulan untuk Berau

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kamis (10/10/2024) sore, kantor sekretariat bersama (sekber) paslon nomor 2 Sragam di Jalan Pulau Panjang, digeruduk ratusan masyarakat. Antusias dari mayoritas para kaum hawa ini seolah tak terbendung untuk menghadiri kampanye paslon petahana itu. Meskipun hanya dihadiri calon Wakil Bupati Berau Gamalis, kampanye berlangsung asyik sembari diselingi nyanyian dan lontaran pantun, serta […]

  • Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan

    Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Sebanyak 35 titik galian dibongkar dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polda Kaltara dan Polresta Bulungan. Selain menutup lubang tambang, petugas juga meratakan fasilitas penunjang […]

  • UMKM di Berau dan Polemik Subsidi Gas Elpiji

    UMKM di Berau dan Polemik Subsidi Gas Elpiji

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Meski Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau telah meluncurkan Aturan Pembelian Gas Elpiji Bersubsidi sejak 1 Januari 2024 lalu, nyatanya sampai saat ini belum bisa menjadi Solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan di masyarakat. Salah satu yang masih menjadi pekerjaan Rumah Tangga bagi Diskoperindag ialah memastikan bahwa Gas Melon tersebut benar-benar diterima oleh Masyarakat Miskin dan Pelaku UMKM yang berhak. Dikatakan Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan sampai […]

expand_less