Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.416
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Kampung Merupakan Garda Terdepan dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif

    Kepala Kampung Merupakan Garda Terdepan dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.338
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel peran kepala kampung sangat penting karena perannya merupakan garda terdepan. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimtek Teknis (BImtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung se-Kabupaten Berau, yang digelar di Ruang Sangalaki Setkab Berau, Rabu (22/10). Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyampaikan kepala […]

  • Deklarasi Damai di Hotel Gioia: Warga Tionghoa Berau Serukan Pilkada Tanpa Kampanye Hitam

    Deklarasi Damai di Hotel Gioia: Warga Tionghoa Berau Serukan Pilkada Tanpa Kampanye Hitam

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Warga Tionghoa Kabupaten Berau menunjukkan dukungan tegas untuk Pilkada 2024 yang aman dan damai serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui acara deklarasi yang berlangsung meriah di Hotel Gioia, Tanjung Redeb, pada Minggu malam. Acara ini dimeriahkan dengan nyanyian dan pembagian doorprize yang menambah semangat suasana malam tersebut. Ketua Yayasan Harapan Kasih […]

  • Sri Juniarsih Pastikan Program Dana RT Tetap Berjalan

    Sri Juniarsih Pastikan Program Dana RT Tetap Berjalan

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan program dana Rukun Tetangga (RT) tetap dilanjutkan meski pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan alokasi dana sebesar Rp50 juta untuk setiap RT yang menjadi penerima manfaat tetap dipertahankan. […]

  • Dari Ujung Kaltim, Indera Teguh Tancap Gas Maju Ketua SMSI Kaltim

    Dari Ujung Kaltim, Indera Teguh Tancap Gas Maju Ketua SMSI Kaltim

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Samarinda – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau, Indera Teguh Nur Cahyadi, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Ketua SMSI Kalimantan Timur (Kaltim). Pengembalian berkas dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Sekretariat Penjaringan. Langkah ini menegaskan keseriusan Teguh—sapaan akrabnya—untuk turut meramaikan bursa pemilihan Ketua SMSI Kaltim yang dijadwalkan akan […]

  • Deo dan Sinta Mulai Beradaptasi di Tabang Zoo, BKSDA Kaltim Siagakan Tim Medis

    Deo dan Sinta Mulai Beradaptasi di Tabang Zoo, BKSDA Kaltim Siagakan Tim Medis

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Dua gajah sumatra, Deo dan Sinta, kini menempati rumah baru di Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya tiba setelah menjalani translokasi dari Gembira Loka Zoo, Yogyakarta. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur memastikan dua satwa titipan negara tersebut tiba dengan selamat dan dalam kondisi sehat. Deo yang berusia 30 tahun dan […]

  • KKP Antisipasi Terebutnya Wilayah Kedaulatan, Dua Resor di Maratua Disegel

    KKP Antisipasi Terebutnya Wilayah Kedaulatan, Dua Resor di Maratua Disegel

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Maratua – Pemeriksaan resor tak berizin atau yang izinnya kadaluwarsa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (19/9/2024), menemukan dua resor yang bermasalah terkait administrasi. Dikutip dari tempo.co, KKP menyegel dua resor milik asing yakni di Pulau Maratua dan Pulau Nabucco. Resor yang berada di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID dan tidak memiliki […]

expand_less