Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 849
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Minta DLHK Rutin Lakukan Normalisasi Drainase Perkotaan

    DPRD Berau Minta DLHK Rutin Lakukan Normalisasi Drainase Perkotaan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Vitalis Paulus Lette, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau bersama instansi terkait untuk lebih rutin melaksanakan normalisasi drainase di wilayah perkotaan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir yang menyebabkan sejumlah titik rawan tergenang air. Vitalis menegaskan bahwa kondisi drainase […]

  • Disbudpar Berau Tingkatkan Kesiapsiagaan Wisata Air, Pengelola Dilatih BASARNAS–BPBD di Air Terjun Tambalang

    Disbudpar Berau Tingkatkan Kesiapsiagaan Wisata Air, Pengelola Dilatih BASARNAS–BPBD di Air Terjun Tambalang

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Upaya memperkuat standar keselamatan destinasi wisata alam kembali dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Bencana, Disbudpar menyasar para pengelola wisata berbasis air di Kecamatan Segah—wilayah yang dikenal memiliki banyak destinasi alam dengan tingkat kerawanan tinggi. Segah dipilih bukan tanpa alasan. Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Disbudpar Berau, […]

  • Bapenda Berau Terapkan Pajak Digital, Usaha yang Tolak Alat Pemantau Terancam Ditutup

    Bapenda Berau Terapkan Pajak Digital, Usaha yang Tolak Alat Pemantau Terancam Ditutup

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.605
    • 0Komentar

    BERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau akan mulai menerapkan sistem pajak digital berbasis Transaction Monitoring Device (TMD) atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha mulai 1 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi pelaporan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa penerapan TMD merupakan […]

  • Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau Sri Juniarsih melantik Edwin Sofyan dan Jaidi sebagai pejabat kepala kampung di Balai Mufakat, Senin, 6 April 2026. Keduanya diminta segera menjalankan tugas dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan kampung dan pelayanan kepada masyarakat. Edwin Sofyan ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Kampung Suaran hingga Desember 2027. Adapun Jaidi menjabat Pejabat […]

  • Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy. Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas […]

  • Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 605
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Suasana malam yang semula tenang di Jalan Jelarai Raya, tepat di depan Tugu Lamlari Suri, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak berubah mencekam. Kobaran api besar tiba-tiba membumbung tinggi dan melahap 5 kios milik warga, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah azan Magrib berkumandang. Api dengan cepat menjalar dari […]

expand_less