Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.330
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

    Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Kampung terkait pengendalian harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kampung sedang merancang peraturan semacam itu. “Saat ini kami sedang dalam tahap rancangan pembuatan Perkam sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025). Ia juga menegaskan […]

  • Diskominfo Berau Dorong Website Kampung Aktif, Transparansi & Layanan Publik Masuk Era Baru Digital

    Diskominfo Berau Dorong Website Kampung Aktif, Transparansi & Layanan Publik Masuk Era Baru Digital

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di era ketika informasi bergerak lebih cepat dari kendaraan apa pun di jalan raya, kampung-kampung di Berau kini ikut melaju dalam arus digitalisasi. Tidak lagi hanya dikenal lewat cerita mulut ke mulut, setiap kampung kini memiliki rumah informasi baru: website resmi. Dari Tanjung Redeb hingga kampung-kampung jauh di pedalaman, semua tersambung dalam […]

  • Layanan Berbasis Online Dorong Investasi dan Permudah Akses Publik

    Layanan Berbasis Online Dorong Investasi dan Permudah Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 454
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern kembali diperkuat melalui terobosan digital di sektor perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merumuskan inovasi melalui layanan berbasis daring yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan izin. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa inovasi ini […]

  • Tekan Nikah Siri, KUA di Berau Beri Layanan Pernikahan Gratis bagi Warga Kurang Mampu

    Tekan Nikah Siri, KUA di Berau Beri Layanan Pernikahan Gratis bagi Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 453
    • 0Komentar

    BERAU — Praktik nikah siri yang masih terjadi di Kabupaten Berau mendorong Kementerian Agama setempat menghadirkan layanan pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini ditujukan untuk memberi akses bagi masyarakat kurang mampu agar dapat menikah secara resmi tanpa biaya. Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menyatakan pelayanan gratis diberikan bagi warga kurang mampu yang […]

  • Pilkada Berau 2024: MP-AW Resmi Diusung oleh Empat Partai Terkenal

    Pilkada Berau 2024: MP-AW Resmi Diusung oleh Empat Partai Terkenal

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.003
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Madri Pani (MP) dan Agus Wahyudi (AW) resmi mengantongi empat rekomendasi dari empat partai, yang mengusung kedua pasangan calon tersebut untuk melaku ke Pilkada 2024. Rekomendasi tersebut diantaranya dikeluarkan oleh Partai Nasdem, PKB, Hanura dan PDI-P, yang diambil langsung oleh MP dan AW ke DPP Partai bersangkutan, beberapa hari lalu. Kabar itu dibenarkan […]

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal […]

expand_less