Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.296
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adipura 2025 Dorong Kota Ramah Lingkungan, Sri Juniarsih Siapkan Strategi

    Adipura 2025 Dorong Kota Ramah Lingkungan, Sri Juniarsih Siapkan Strategi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggulirkan program penghargaan Adipura dengan pendekatan baru. Tahun ini, aspek pengelolaan sampah menjadi indikator utama dalam penilaian. Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Pertemuan Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura 2025 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. […]

  • Bau Tak Sedap TPA Berau Segera Diatasi dengan ‘Control Landfill’

    Bau Tak Sedap TPA Berau Segera Diatasi dengan ‘Control Landfill’

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 800
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Meski tidak seintens sebelumnya, aroma menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Sultan Agung, rupanya masih sering dikeluhkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Aroma tidak sedap itu muncul di saat-saat tertentu, seperti musim hujan dan saat pembuangan baru dilakukan. Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan […]

  • Diskoperindag Berau Awasi Ekspansi Ritel Modern Agar Tak Tekan Pedagang Kecil

    Diskoperindag Berau Awasi Ekspansi Ritel Modern Agar Tak Tekan Pedagang Kecil

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah bertambahnya ritel modern di daerah tersebut. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki aturan yang mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak menimbulkan persaingan […]

  • Serap Aspirasi Petani, Alat Perontok dan Pengering Padi Jadi Kebutuhan Mendesak

    Serap Aspirasi Petani, Alat Perontok dan Pengering Padi Jadi Kebutuhan Mendesak

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTHP) Kabupaten Berau terus memperkuat layanan berbasis lapangan melalui strategi “jemput bola” untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan nyata para petani terserap secara optimal. Langkah ini menjadi komitmen DPTHP dalam menyiapkan program bantuan yang benar-benar tepat sasaran demi peningkatan hasil pertanian dan efisiensi kerja di tingkat kelompok […]

  • Bupati Berau Dorong Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Sebut Peluang Ekonomi dari Limbah Plastik

    Bupati Berau Dorong Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Sebut Peluang Ekonomi dari Limbah Plastik

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menggencarkan program pengelolaan sampah terpadu dengan menekankan pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah awal yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat adalah pemisahan sampah rumah tangga serta pengelolaan […]

  • Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.500
    • 0Komentar

    JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan rokok ilegal. Sebab, bukan hanya produsen dan penjual, pembeli maupun pemakainya juga bisa terjerat pidana. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan hal itu usai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Ia menyebut, sesuai Pasal […]

expand_less