Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.144
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perikanan Buka Ruang Investasi Warga, Budidaya Lele dan Ikan Tawar Mulai Didukung Skala Besar

    Dinas Perikanan Buka Ruang Investasi Warga, Budidaya Lele dan Ikan Tawar Mulai Didukung Skala Besar

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.319
    • 0Komentar

    BERAU – Budidaya ikan air tawar di Kabupaten Berau hingga kini masih belum banyak digarap serius oleh masyarakat. Padahal, sektor ini memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan tambahan maupun usaha utama. Namun kenyataannya, konsumsi masyarakat Berau masih didominasi ikan laut sehingga pasar ikan air tawar belum tumbuh secara signifikan. Sekretaris Dinas Perikanan […]

  • Buku Profil Kependudukan Jadi Dasar Arah Pembangunan Berau

    Buku Profil Kependudukan Jadi Dasar Arah Pembangunan Berau

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 671
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan peluncuran Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Berau Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan daerah berbasis data kependudukan yang akurat. Selasa, (14/10). Acara tersebut di hadiri oleh Pemerintah Kabupaten Berau Plt.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau, Drs. Warji, mewakili Bupati […]

  • 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.075
    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal […]

  • Maratua Musik Festival 2026 Ditutup, Disbudpar Berau Dorong Event Jadi Pengungkit Pariwisata

    Maratua Musik Festival 2026 Ditutup, Disbudpar Berau Dorong Event Jadi Pengungkit Pariwisata

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    MARATUA – Rangkaian Maratua Musik Festival (M2F) 2026 resmi berakhir pada Sabtu malam, 4 Juli 2026. Penampilan penyanyi Stevan Pasaribu menjadi penutup festival yang berlangsung selama lima hari di Pulau Maratua. Pemerintah Kabupaten Berau menilai penyelenggaraan M2F menjadi bagian dari strategi memperkuat sektor pariwisata melalui perpaduan potensi alam dan hiburan. Festival ini diharapkan mampu memberikan […]

  • Gunung Tabur Hadirkan Pedestrian Ikonik Bernuansa Kesultanan di Depan Museum Batiwakkal

    Gunung Tabur Hadirkan Pedestrian Ikonik Bernuansa Kesultanan di Depan Museum Batiwakkal

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 694
    • 0Komentar

    BERAU — Wajah baru kawasan depan Museum Batiwakkal di Kelurahan Gunung Tabur kini menarik perhatian. Sebuah pedestrian megah dengan sentuhan arsitektur budaya Melayu dan kejayaan Kesultanan Gunung Tabur resmi hadir sebagai ikon baru ruang publik di wilayah pesisir bersejarah ini. Dibangun menghadap langsung ke Sungai Berau, jalur pedestrian ini memadukan unsur heritage dan keindahan tata […]

  • Kemenag Berau Tunggu Instruksi Pusat Soal Program Nikah Massal Nasional

    Kemenag Berau Tunggu Instruksi Pusat Soal Program Nikah Massal Nasional

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 997
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar program nikah massal secara nasional tengah menyita perhatian publik. Program ini dirancang setelah kegiatan serupa sebelumnya mencatat antusiasme tinggi, dengan seratus pasangan mengikuti prosesi pernikahan bersama. Yang membuat program ini mencuri perhatian, seluruh biaya pernikahan akan ditanggung pemerintah. Mulai dari administrasi, rias pengantin, mas kawin, […]

expand_less