Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 804
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Sekolah Dilatih Kelola Aset Digital: Percepat Transparansi Pendidikan Berau

    Kepala Sekolah Dilatih Kelola Aset Digital: Percepat Transparansi Pendidikan Berau

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 414
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Upaya peningkatan kapasitas SDM pengelola pendidikan terus diperkuat Dinas Pendidikan Berau melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Aset Sekolah. Kegiatan ini diikuti 243 peserta dari 13 kecamatan yang terdiri dari kepala sekolah serta operator aset TK, SD, dan SMP negeri. ‎ ‎Bimtek ini menjadi bagian penting dari implementasi sistem elektronik Barang Milik […]

  • ESI Berau Dukung Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif

    ESI Berau Dukung Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 481
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Esports Indonesia (ESI) Kabupaten Berau menggelar deklarasi Pilkada Damai 2024 pada acara pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Kepemudaan League Kedua, yang berlangsung di Story Mount pada Minggu (3/11/2024). Deklarasi tersebut menjadi komitmen ESI Berau dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang damai, aman, dan bermartabat. Ketua Umum ESI Berau, Akbar Patompo, yang diwakili oleh […]

  • DPRD Berau Minta Disbudpar Siapkan Strategi Khusus Sambut Libur Lebaran

    DPRD Berau Minta Disbudpar Siapkan Strategi Khusus Sambut Libur Lebaran

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 642
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau untuk menyiapkan strategi khusus menjelang libur Lebaran. Persiapan tersebut dinilai penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi di daerah itu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah stabilitas harga makanan dan minuman di kawasan […]

  • Raperda Pedoman BUMK: Upaya Elita Herlina untuk Kemandirian Ekonomi Kampung

    Raperda Pedoman BUMK: Upaya Elita Herlina untuk Kemandirian Ekonomi Kampung

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Untuk mengoptimalisasi keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Anggota DPRD Berau, Elita Herlina mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK segera dilahirkan. Dikatakan Elita, hal itu sebagai bentuk sikap DPRD Berau terhadap kampung-kampung yang telah berhasil menghidupkan BUMK-nya guna meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK). “Setiap kampung bisa […]

  • SraGam Talisayan: Dorong Pemekaran Daerah dan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata Berau

    SraGam Talisayan: Dorong Pemekaran Daerah dan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata Berau

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (Sragam), melanjutkan kampanye mereka dengan semangat di Kecamatan Talisayan, Jumat (18/10/2024). Salah satu titik yang dikunjungi yakni Kampung Talisayan yang disambut ribuan masyarakat. Dalam kampanye tersebut, Juru Kampanye dari Partai Golkar, Subroto, menjelaskan berbagai program telah direalisasikan di Kecamatan Talisayan, […]

  • DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang

    DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras ilegal di sejumlah penginapan kembali memantik sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai praktik penjualan miras yang marak di hotel-hotel nonbintang lima jelas bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 masih menjadi rujukan utama dalam pengendalian minuman […]

expand_less