Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 1.350
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi ke Sekber MPAW, Pjs Bupati Sufian Agus Titipkan Pesan Persatuan di Pilkada

    Silaturahmi ke Sekber MPAW, Pjs Bupati Sufian Agus Titipkan Pesan Persatuan di Pilkada

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 640
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb — Pjs Bupati Berau, Sufian Agus mengunjungi sekretariat bersama (sekber) tim pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), di Jalan Ponegoro, Tanjung Redeb, Rabu (2/10/2024). Kunjungan tersebut dilakukan Sufian untuk menjalin silaturahmi kepada para pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pilkada 2024. Dalam silaturahmi itu, ia juga menitip pesan-pesan untuk para paslon untuk mencapai […]

  • Tak Hanya untuk Seni, Amphiteater Dibuka bagi Semua Aktivitas Positif

    Tak Hanya untuk Seni, Amphiteater Dibuka bagi Semua Aktivitas Positif

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 628
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah melalui proses konstruksi yang dimulai pada 2023 dan rampung setahun kemudian, panggung terbuka amphiteater yang terletak di pusat kota Tanjung Redeb kini resmi digunakan. Peresmian pemanfaatan fasilitas tersebut dilakukan pada pertengahan Agustus 2025, menandai langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Berau dalam menyediakan ruang publik yang mendukung kegiatan seni dan budaya. Pengelolaan amphiteater […]

  • Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 658
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau berencana melakukan penanganan abrasi secara menyeluruh di empat pulau sekaligus pada tahun 2025. Keempat pulau yang masuk dalam daftar prioritas itu adalah Derawan, Maratua, Sambit, dan Balikukup—wilayah-wilayah pesisir yang memiliki nilai penting baik secara ekologis maupun pariwisata. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan […]

  • BMKG Ungkap Penyebab Berau Jadi Wilayah Terpanas Indonesia Selama Dua Hari Berturut-turut

    BMKG Ungkap Penyebab Berau Jadi Wilayah Terpanas Indonesia Selama Dua Hari Berturut-turut

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tercatat sebagai wilayah dengan suhu maksimum tertinggi di Indonesia selama dua hari berturut-turut berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam rilis suhu maksimum harian, Stasiun Meteorologi Kalimarau di Kabupaten Berau mencatat suhu tertinggi nasional pada periode 27–28 Maret 2026 dengan suhu mencapai 35,9 derajat Celsius. Sehari […]

  • Lima Distributor Diperiksa, BBPOM Nyatakan Pangan Berau Aman Jelang Idulfitri

    Lima Distributor Diperiksa, BBPOM Nyatakan Pangan Berau Aman Jelang Idulfitri

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 617
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Untuk memastikan perlindungan masyarakat Kabupaten Berau selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda mengintensifkan pengawasan pangan di Kabupaten Berau. Langkah ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan yang ditingkatkan saat momen hari besar keagamaan. Dalam situs resmi BBPOM Samarinda dijelaskan bahwa […]

  • 9 Jajanan Berlabel Halal Mengandung Gelatin Babi, Ditarik dari Pasaran Berau

    9 Jajanan Berlabel Halal Mengandung Gelatin Babi, Ditarik dari Pasaran Berau

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 843
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sembilan produk makanan mayoritas jajanan anak, yang disinyalir mengandung zat gelatin Babi, dipastikan sudah tidak ada di Kabupaten Berau. Hal ini ditegaskan Diskoperindag Berau usai melakukan pengecekan produk tersebut pada Selasa (3/6/2025) pagi. Sembilan produk jajanan yang dimaksud adalah Corniche Fluffy (jelly marshmallow), Corniche Marshmellow (rasa Apel), Chomp Chomp (car mallow), Chomp […]

expand_less