Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 933
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah satu faktor tak bisa maksimalnya penertiban.

“Jadi fokus utama Dishub saat ini adalah memperkuat sistem parkir khusus di terminal dan pelabuhan. Sementara untuk parkir di pinggir jalan, sosialisasi dan penertiban terus dilakukan,” terangnya.

Untuk mengurangi keberadaan parkir liar, Dishub Berau juga menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Kami rutin melakukan patroli parkir ini mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 23.10 WITA. Patroli dan penertiban ini sekaligus mensosialisasikan Perda tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum,” tambahnya.

Meskipun gencar sosialisasi dan penertiban, namun untuk kewenangan Dishub hanya sebatas pada pengawasan, sedangkan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan. Jika ada kendaraan parkir sembarangan, kami minta mereka untuk memindahkannya. Tapi kalau parkirnya di lahan milik pribadi, seperti di supermarket atau Kimia Farma, itu bukan kewenangan kami,” tutupnya.

Untuk penerapan retribusi parkir ini sendiri, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.

Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu, roda empat Rp72 ribu, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun, yang bisa dibayarkan bersamaan denga paja kendaraa tahunan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Anggaran Beri Dampak Positif Penghematan

    Efisiensi Anggaran Beri Dampak Positif Penghematan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 711
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, yang juga diterapkan di Kabupaten Berau, mendapat dukungan dari Waka II DPRD Berau Sumadi. Dikatakannya, instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia ini, merupakan kewajiban yang harus dijalankan, sehingga anggaran yang tersedia harus digunakan seefisien dan seefektif mungkin, terutama untuk program yang memiliki […]

  • Klaim Konsesi PT TRH Diprotes, Petani Minta Lahan Garapan dan Tanaman Dikembalikan

    Klaim Konsesi PT TRH Diprotes, Petani Minta Lahan Garapan dan Tanaman Dikembalikan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    BERAU – Ratusan petani dari Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran turun ke jalan di Kabupaten Berau, Selasa, 12 Mei 2026. Mereka menggelar aksi damai menentang penggusuran lahan dan tanaman yang selama ini mereka garap, namun diklaim sebagai bagian dari konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH). Sebelum berorasi di lapangan dan bergerak ke kantor DPRD Berau, […]

  • Gebyar Pajak Tahun 2024, Diharap Dapat mendukung Ekonomi Keuangan di Berau

    Gebyar Pajak Tahun 2024, Diharap Dapat mendukung Ekonomi Keuangan di Berau

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 745
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bekerja sama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang membayar pajak dengan taat. Apresiasi di berikan pada acara Gebyar Pajak Tahun 2024 di Balai Mufakat. Senin, (2/12/2024). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Djupiansyah Ganie, menyampaikan kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2024 ini bertujuan untuk memberikan […]

  • Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.246
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Keluhan masyarakat terkait kesulitan mengangkut tabung LPG 5,5 kilogram (kg) yang dinilai terlalu berat, khususnya bagi pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda dua, akhirnya mendapatkan perhatian. Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina kini telah menyiapkan tabung gas LPG 3 kg non-subsidi yang lebih ringan dan praktis. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, […]

  • RSUD Raja Alam Digadang Jadi Solusi Padatnya RSUD Abdul Rivai

    RSUD Raja Alam Digadang Jadi Solusi Padatnya RSUD Abdul Rivai

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BERAU — Beroperasinya Rumah Sakit Raja Alam diharapkan mampu mengurangi kepadatan pasien di RSUD Abdul Rivai, meski saat ini baru satu bangunan yang siap difungsikan dari total tiga bangunan yang direncanakan. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai kehadiran rumah sakit baru tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai beban layanan kesehatan di rumah sakit lama. […]

  • BBM Eceran Berpotensi Rugikan Konsumen, Diskoperindag Berau Imbau Beli di SPBU

    BBM Eceran Berpotensi Rugikan Konsumen, Diskoperindag Berau Imbau Beli di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli bahan bakar minyak (BBM) eceran. Penjualan di tingkat pengecer dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama dari sisi takaran dan harga. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan harga BBM eceran sekitar Rp15 ribu per liter kerap tidak […]

expand_less