Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 794
  • print Cetak

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

“Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

Perlu diketahui sebelum UU ini disahkan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di mana dalam aturan itu kriteria lahan tambang yang ditawarkan kepada ormas keagamaan hanya wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara.

“Kalau kemarin di dalam PP (25 Tahun 2024), itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau kita libatkan organisasi keagamaan bagi yang mau, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan,” terangnya.

Selain ormas keagamaan, Bahlil juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

“(Untuk UMKM bisa juga?) oh iya,” jawab Bahlil saat dikonfirmasi lebih jauh.

Namun khusus untuk UMKM, izin pengelolaan tambang hanya akan diberikan untuk pelaku usaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan di sektor tambang.

“UMKM (yang dapat izin) ini adalah UMKM daerah. Contoh dia di Kalimantan Timur, wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelas Bahlil. (detikcom/beraunews)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di Hotel Palmy Exclusive maupun tempat usaha lain di luar ketentuan. Penegasan itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di tengah sorotan publik atas dugaan peredaran miras di sejumlah lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Sri Juniarsih mengingatkan, tata niaga minuman beralkohol […]

  • Uang Palsu Beredar di Berau, Seorang Pria Berusia 29 Tahun Ditangkap Polisi

    Uang Palsu Beredar di Berau, Seorang Pria Berusia 29 Tahun Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 861
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari, seringkali kita tidak menyadari bahwa peredaran uang palsu bisa mengintai di sekitar kita. Hal inilah yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, di mana seorang pria berusia 29 tahun, yang merupakan perantauan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Berau karena menggunakan uang palsu untuk bertransaksi kebutuhan sehari-hari. Pria […]

  • Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 411
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk […]

  • HMI Berau: Penyesuaian Tarif RSUD Bagian dari Transisi KRIS, Bukan Gagal Manajemen

    HMI Berau: Penyesuaian Tarif RSUD Bagian dari Transisi KRIS, Bukan Gagal Manajemen

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 504
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau, Ayatullah Khomeini, menanggapi pemberitaan terkait penyesuaian tarif RSUD dr. Abdul Rivai yang belakangan memicu kontroversi publik. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif yang diberlakukan per 1 Juli 2025 bukanlah bentuk kegagalan manajemen rumah sakit, melainkan bagian dari proses transisi kebijakan nasional menuju penerapan Kelas […]

  • Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan lokasi sidang kembali dipusatkan di […]

  • Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

    Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    BERAU – Kantor Pertanahan (BPN) Berau memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penerbitan sertifikat tanah di kawasan zona hijau atau lindung, khususnya di wilayah Kampung Bugis. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan anggota Komisi I DPRD Berau, Tamrin, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat di area tersebut. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Berau, Samsul, menjelaskan bahwa […]

expand_less