Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Pembangunan Toilet di Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb Terganjal Aturan

Pembangunan Toilet di Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb Terganjal Aturan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
  • visibility 874
  • print Cetak

Beraunews.id,Tanjung Redeb — Sebagai salah satu Pusat Jajanan Kuliner yang tak pernah sepi dari Wisatawan atau Pengunjung, masyarakat berharap agar Pemkab Berau bisa membuatkan Toilet di sepanjang Tepian Ahmad Yani atau Tepian Segah. Namun, hal ini tak bisa terwujud lantaran terbentur Aturan.

Ditemui Senin (1/7/2024) siang di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim menjelaskan jika sepanjang Tepian Ahmad Yani itu merupakan Jalur Hijau dan adanya Garis Padan Sungai, maka sudah ada Aturan yang mengikat.

Jika berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka Tangki Septik (Septic Tank) harus memiliki jarak horizontal dari Aliran Air Tanah atau Sumber Pengotoran (Bidang Resapan/Tangki Septic) lebihbdari 11 meter. Sedangkan untuk jarak terhadap Perumahan minimal 50 meter.

“Seperti yang ada di Tepian Sambaliung itu salah, karena posisi Toilet umumnya dekat Sungai bahkan ada yang diatas Sungai. Dan dari hasil Rapat Evaluasi beberapa waktu lalu juga sudah ditegur Bupati, karena dibangun tidak sesuai Standar,” tegas Mustakim.

Dikatakannya, pembuatan Toilet itu harus ada Perencanaan secara matang. Karena nantinya dikhawatirkan air limbah domestiknya maupun limbah kotorannya akan mengalir ke Sungai, yang otomatis mencemari air Sungai.

Dijelaskannya lebih lanjut, kalaupun memang dibutuhkan misalkan saat ada Kegiatan di sepanjang Tepian Ahmad Yani, maka Toilet portabel bisa menjadi alternatif. (mel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Cup Judo 2026 Dibuka di Gor Segiri, Kapolri Soroti Pembinaan Atlet dan UMKM

    Kapolri Cup Judo 2026 Dibuka di Gor Segiri, Kapolri Soroti Pembinaan Atlet dan UMKM

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Gor Segiri Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi panggung pembuka Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, hadir langsung dan meresmikan dimulainya turnamen yang digelar sebagai ajang pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet judo baru. “Hari ini saya melaksanakan kegiatan pembukaan kejuaraan Kapolri Cup. Kegiatan ini […]

  • Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau tak lepas dari kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang terus bermunculan di wilayah Bumi Batiwakkal. Namun, di balik laju roda ekonomi yang terus berputar, Anggota DPRD Berau, Sa’ga, mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terlena dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh operasional perusahaan, terutama […]

  • Pulau Kakaban Bersolek Sambut Musim Liburan Disbudpar Siapkan Fasilitas Baru untuk Wisata yang Lebih Tertib dan Ramah Alam

    Pulau Kakaban Bersolek Sambut Musim Liburan Disbudpar Siapkan Fasilitas Baru untuk Wisata yang Lebih Tertib dan Ramah Alam

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    BERAU — Pulau Kakaban bersiap menyambut wisatawan dengan wajah baru. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan penataan fasilitas di kawasan wisata unggulan tersebut untuk memastikan pengalaman berkunjung yang lebih nyaman, teratur, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Ubur-ubur — ikon bahari yang kini menjadi magnet utama wisatawan lokal hingga mancanegara. Staf Teknis […]

  • Berau Tetapkan Arah Menuju Kota Kreatif: “Arah Lebih Penting daripada Kecepatan”

    Berau Tetapkan Arah Menuju Kota Kreatif: “Arah Lebih Penting daripada Kecepatan”

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.051
    • 0Komentar

    Berau, Kalimantan Timur — Upaya menjadikan Kabupaten Berau sebagai Kota Kreatif terus digelorakan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi Kreatif bertema “Berau Menuju Kota Kreatif” di Ballroom Hotel Grand Parama, Selasa (28/10) pagi. Kegiatan yang bertujuan memperkuat peran sektor ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah ini menghadirkan dua narasumber dari Yayasan […]

  • Ratna Apresiasi Digitalisasi Arsip Dispusip Berau: Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan

    Ratna Apresiasi Digitalisasi Arsip Dispusip Berau: Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Ratna, memberikan tanggapan positif terhadap upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau dalam meningkatkan penataan arsip daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Ratna menyebutkan bahwa arsip merupakan sumber informasi penting yang tidak hanya dibutuhkan oleh pemerintah […]

  • PN Tanjung Redeb Gelar Sidang Tuntutan Paman Bejat, Korban Keponakan Sendiri Mengandung

    PN Tanjung Redeb Gelar Sidang Tuntutan Paman Bejat, Korban Keponakan Sendiri Mengandung

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    BERAU – Tuntutan hukuman berat dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Sumardi, paman yang didakwa mencabuli keponakan kandungnya hingga hamil. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 12 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Sumardi terbukti melanggar ketentuan undang-undang […]

expand_less