DLHK Berau Harap Lahan TPA Pegat Bukur Bisa Dienklaf dari Konsesi PT SBE
- account_circle beraunews
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

BERAU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Berau berharap lahan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Pegat Bukur dapat dienklaf dari konsesi PT Supra Bara Energi atau PT SBE. Harapan itu muncul setelah adanya klaim bahwa lahan yang digunakan untuk TPA tersebut masuk dalam area konsesi perusahaan.
Kepala DLHK Berau Zulkifli Azhari mengatakan, lahan yang digunakan untuk TPA Pegat Bukur telah melalui proses pembebasan. Menurut dia, proses tersebut juga sudah diumumkan oleh tim pembebasan lahan.
“Sudah dibebaskan, sudah diumumkan oleh tim dari pembebasan lahan. Itu sudah berjalan,” Jelasnya pada saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026).
Zulkifli menyebut DLHK Berau hingga kini belum melakukan komunikasi dengan pihak yang mengaku memiliki konsesi di lokasi tersebut. Ia menilai persoalan itu masih perlu dibicarakan dengan pihak terkait.
Menurut dia, penyelesaian klaim tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi antara pemerintah dan pihak yang mengaku sebagai pemilik konsesi.
“Itu lahan sebenarnya kalau saya anggap sih tinggal bagaimana mengkomunikasikan dengan milik yang mengaku pemilik konsesi,” ujarnya.
Zulkifli berharap lahan TPA Pegat Bukur dapat dienklaf dari area konsesi karena fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah dan pelayanan pengelolaan sampah.
“Saya harapkan juga beliau bisa mengenklafkan lahan itu sebagai lahan TPA. Karena digunakan untuk pemerintah juga,” harapnya. (afn)
- Penulis: beraunews
