Pemkab Berau Layangkan Surat Edaran Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Billiard
TANJUNG REDEB– Dalam rangka menghormati pelaksanaan Peringatan Isra Mikraj yang jatuh pada 27 Januari 2025 dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Berau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/Ol/I/Kespol-IV/2025 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, ini mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana khidmat dan kondusif selama perayaan hari besar keagamaan.
Adapun ketentuan dalam surat edaran tersebut adalah penutupan seluruh jenis kegiatan usaha seperti pub, bar, karaoke, dan hiburan live musik, termasuk yang berada di area hotel, wajib ditutup pada tanggal 27 Januari 2025 dan 29 Januari 2025.
Untuk arena bola sodok (billiard), operasional diatur secara khusus pada tanggal 26 Januari hingga 30 Januari 2025, dengan waktu operasional pukul 10.00-16.00 Wita dan pukul 19.00-22.00 Wita. Mulai tanggal 31 Januari 2025, kegiatan usaha dapat kembali beroperasi seperti biasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan BAB V Pasal 14 dan BAB VI Pasal 15 Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012.
Bupati Berau mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan dan masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan penghormatan terhadap pelaksanaan hari besar keagamaan.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana harmonis di Kabupaten Berau selama peringatan hari-hari besar tersebut. (Marta)