Polda Kaltara Bongkar 35 Lubang Tambang Emas Ilegal di Bulungan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Sebanyak 35 titik galian dibongkar dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polda Kaltara dan Polresta Bulungan. Selain menutup lubang tambang, petugas juga meratakan fasilitas penunjang seperti pondok terpal dan bangunan semi permanen di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Dadan Wahyudi, mengatakan saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan. Meski begitu, penertiban tetap dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tidak lagi digunakan.
“Meski tidak ada aktivitas, kami tetap melakukan pembongkaran fasilitas dan menutup seluruh lubang galian,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Dadan, kawasan Sekatak Buji telah menjadi perhatian aparat dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga penindakan, telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Ini bukan penindakan sesaat. Kami ingin memastikan lokasi itu tidak kembali dimanfaatkan,” katanya.
Polda Kaltara juga membantah isu yang mengaitkan penertiban tersebut dengan kepentingan investor tertentu. Dadan menegaskan, operasi dilakukan semata untuk penegakan hukum.
Selain penertiban di lapangan, kepolisian juga menindak pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal. Sejumlah penadah telah diamankan dan kasusnya diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Dadan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja. (tnr)
- Penulis: admin
