TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengambil langkah serius dalam memperkuat tata kelola informasi dan komunikasi publik, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024.

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika.

Langkah ini salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Permenkominfo tersebut yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 di Ruang Rapat Sangalaki Sekretariat Kabupaten Berau. Kegiatan dibuka oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Berau, Maulidiyah, yang menilai sosialisasi ini sebagai momentum penting untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memahami betul substansi regulasi ini, agar pelaksanaannya tidak berjalan setengah-setengah,” kata Maulidiyah dalam sambutannya.

Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal, mulai dari tata kelola informasi publik, pengembangan aplikasi informatika, hingga pengawasan dan pembinaan sistem komunikasi daerah.

Salah satu sorotan utama adalah pengaturan jaringan intra pemerintah daerah, termasuk keamanan jaringan dan pengelolaan sistem infrastruktur komunikasi.

Dalam konteks lokal, Diskominfo Berau dianggap memiliki peran kunci dalam pelaksanaan jaringan tersebut. Termasuk di dalamnya tanggung jawab terhadap keamanan fisik dan teknis jaringan, serta keterkaitan dengan program prioritas Pemkab Berau 2021–2036, yakni penyediaan 1.000 titik WiFi di ruang publik, baik di kawasan kota maupun kampung.

“Kalau kita ingin akses internet bisa benar-benar dinikmati masyarakat secara merata, maka kualitas jaringan harus jadi perhatian utama,” ujar Maulidiyah.

Meski begitu, tantangan di lapangan tetap ada. Beberapa wilayah di Berau masih mengalami blank spot yang menyulitkan konektivitas digital. Pemkab pun mendorong Diskominfo untuk terus membangun komunikasi dengan pemprov, kementerian, dan mitra pihak ketiga guna mengatasi persoalan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Berau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan media lokal dalam penyebaran informasi publik. Kerja sama ini disebut tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berlandaskan regulasi yang jelas serta pengelolaan anggaran yang transparan.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Media punya peran penting sebagai penghubung, tapi kerja sama ini harus memberi manfaat dua arah dan terukur,” ucapnya.

Terkait hal ini, ia meminta agar Diskominfo dan Bagian Prokopim segera melakukan koordinasi, mengingat pengelolaan hubungan dengan media berada di bawah kewenangan Prokopim. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan.

Tak hanya itu, Maulidiyah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas wartawan lokal melalui Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menyebut bahwa setiap jurnalis yang bermitra dengan Pemkab wajib memiliki sertifikasi tersebut.

“Ini bukan soal formalitas, tapi soal bagaimana kita menjamin berita yang beredar itu sesuai dengan kaidah jurnalistik dan punya nilai edukatif bagi publik,” katanya. (adv/yf)