Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.010
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Desak Pemkab Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas Tabalar

    DPRD Berau Desak Pemkab Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas Tabalar

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Tabalar – Permasalahan tapal batas di Kecamatan Tabalar kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa tersebut agar tidak semakin berlarut-larut dan berdampak negatif bagi masyarakat. Menurut Gideon, permasalahan batas wilayah tidak hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga berpengaruh […]

  • Tanpa Data Valid, Pembangunan Desa Bisa Melenceng

    Tanpa Data Valid, Pembangunan Desa Bisa Melenceng

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menekankan pentingnya akurasi data dalam pengolahan Indeks Desa (ID) 2026. Hal itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Ruang Sangalaki, Selasa,(21/4), dengan melibatkan sekitar 100 kepala seksi pemerintahan kampung. Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan data yang diinput harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut dia, ketepatan data […]

  • Perjuangkan Kenaikan Insentif Guru PAUD Sejak Awal Diberi Amanah Jadi Kepala Daerah

    Perjuangkan Kenaikan Insentif Guru PAUD Sejak Awal Diberi Amanah Jadi Kepala Daerah

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 667
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Memiliki background sebagai lulusan pendidikan, Sri Juniarsih paham betul bagaimana para tenaga pendidik menjalankan tugasnya. Sehingga, kesejahteraan pendidik pun menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan. Sejak menjabat pada masa pandemi COVID-19, peningkatan insentif khususnya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah masuk dalam misi meningkatkan kualitas SDM yang cerdas, sejahtera, dan berbudi luhur. […]

  • Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu, 6 Mei 2026. Puluhan perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum, hingga perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 35,95 gram, minuman beralkohol, pakaian, peralatan tambang, hingga […]

  • Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Gubernur ke Penyedia

    Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Gubernur ke Penyedia

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan mobil dinas gubernur berupa Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur […]

  • Tak Hanya untuk Seni, Amphiteater Dibuka bagi Semua Aktivitas Positif

    Tak Hanya untuk Seni, Amphiteater Dibuka bagi Semua Aktivitas Positif

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 538
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah melalui proses konstruksi yang dimulai pada 2023 dan rampung setahun kemudian, panggung terbuka amphiteater yang terletak di pusat kota Tanjung Redeb kini resmi digunakan. Peresmian pemanfaatan fasilitas tersebut dilakukan pada pertengahan Agustus 2025, menandai langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Berau dalam menyediakan ruang publik yang mendukung kegiatan seni dan budaya. Pengelolaan amphiteater […]

expand_less