Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.170
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampus Lokal Jadi Pilar Peningkatan SDM dan Akses Pendidikan Tinggi

    Kampus Lokal Jadi Pilar Peningkatan SDM dan Akses Pendidikan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan perguruan tinggi yang ada di Berau. Menurutnya, saat ini perguruan tinggi di Bumi Batiwakkal sudah cukup baik dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam resesnya yang dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) dengan sejumlah tokoh masyarakat, Sumadi […]

  • Berau Bertambah Usia, Semangat Gotong Royong Jadi Kunci Masa Depan

    Berau Bertambah Usia, Semangat Gotong Royong Jadi Kunci Masa Depan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 954
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Upacara memperingati Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau sekaligus Hari Ulang Tahun ke-215 Kota Tanjung Redeb berlangsung dengan suasana khidmat di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, Senin (15/9). Acara dipimpin langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang mengusung konsep lebih sederhana mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam sambutannya, Bupati Sri menekankan bahwa meski […]

  • Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kampung Buyung-Buyung

    Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kampung Buyung-Buyung

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau kembali mengalokasikan anggaran signifikan untuk pembangunan infrastruktur desa. Pada tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp20 miliar digelontorkan untuk memperbaiki jalan sepanjang 2,4 kilometer dari depan gapura menuju Kampung Buyung-Buyung. Proyek ini tidak berhenti di sana. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan bahwa pembangunan jalan akan berlanjut hingga 2026, dengan tambahan anggaran sekitar […]

  • Dana Penanganan Banjir Menipis, DPUPR Berau Andalkan Perawatan Drainase dan Sub-DAS

    Dana Penanganan Banjir Menipis, DPUPR Berau Andalkan Perawatan Drainase dan Sub-DAS

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau mengakui anggaran penanganan drainase dan normalisasi sungai pada 2026 sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat dinas lebih memprioritaskan pemeliharaan infrastruktur pengairan yang telah ada dibanding pembangunan fasilitas baru. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengatakan pihaknya belum merinci total anggaran yang […]

  • Polres Berau Ungkap 6 Kasus Menggemparkan

    Polres Berau Ungkap 6 Kasus Menggemparkan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 557
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sejak awal Mei hingga awal Juni 2025 ini, tercatat ada enam kasus fenomenal yang ditangani oleh Polres Berau. Mengapa fenomenal? Karena kasus yang ada merupakan kasus menonjol bahkan viral di sosial media. Seperti kasus pemerkosaan di Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu, yang sempat viral di sosial media, dan memudahkan […]

  • Berau Fokus pada Pengembangan Sektor Pertanian 2025

    Berau Fokus pada Pengembangan Sektor Pertanian 2025

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menyalurkan bantuan hibah sarana produksi pertanian dan peternakan kepada kelompok tani di wilayah tersebut. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada Selasa (27/8/2024) di UPT Balai Benih Padi dan Hortikultura Kampung Sei Bebanir Bangun. Bantuan yang diberikan kepada kelompok tani kali ini cukup […]

expand_less