Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.105
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SraGam Klaim 18 Program Prioritas Sukses, Minta Restu Masyarakat untuk Pilkada 2024

    SraGam Klaim 18 Program Prioritas Sukses, Minta Restu Masyarakat untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 640
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Gamalis, menggelar kampanye di Jln. Poros Bangun, tepatnya di Lapangan Aliang, Selasa (15/10/2024). Kampanye ini dihadiri sejumlah partai pengusung dan tim pemenangan pasangan Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam), yang dengan penuh semangat mengusung slogan “Lanjutkan dan Tuntaskan.” Dalam kampanye tersebut, juru bicara SraGam yang juga tokoh politik […]

  • Berita Baik: PLN Menyediakan Pelatihan 'Ketahanan Mental' bagi Pelanggannya

    Berita Baik: PLN Menyediakan Pelatihan ‘Ketahanan Mental’ bagi Pelanggannya

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 3.028
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Emosi warga Kabupaten Berau kembali tersulut. Hal itu akibat byar pet yang terus menerus dilakukan PLN UP3 Berau. Dalam sehari, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bisa memadamkan listrik hingga lebih dari 5 kali. Kacaunya pelayanan PLN mendapat banyak respons negatif dari masyarakat Berau, yang sekaligus merupakan pelanggan dari perusahaan listrik tersebut. […]

  • Dihebohkan Buaya 3 Meter Muncul Di Pemukiman, Warga Bertindak Sendiri Karena Tak Ada Respons Petugas  ‎

    Dihebohkan Buaya 3 Meter Muncul Di Pemukiman, Warga Bertindak Sendiri Karena Tak Ada Respons Petugas ‎

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.127
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Warga Jalan Pulau Semama, Gang Banua, dibuat heboh seekor buaya sepanjang sekitar tiga meter kembali muncul di area permukiman padat penduduk itu. Sabtu (25/10/2025) malam. Tanpa menunggu bantuan, warga pun nekat berjibaku menaklukkan hewan buas tersebut secara mandiri. ‎Selama hampir satu jam, belasan warga menyisir lokasi dengan peralatan seadanya. Di tengah pencarian, […]

  • Gamalis Ajak Perusahaan dan Pemerintah Bersinergi Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau

    Gamalis Ajak Perusahaan dan Pemerintah Bersinergi Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 0Komentar

    Sambaliung – Usai menandatangani Deklarasi Geopark Sangkulirang–Mangkalihat di Kampung Merabu, Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud melanjutkan agenda kunjungan kerja dengan bersilaturahmi bersama salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau. Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, Minggu, 7 September 2025. Rombongan Gubernur disambut Wakil Bupati Berau Gamalis, jajaran Komisaris, serta direktur. Dalam kesempatan […]

  • Damkar Berau Ingatkan Warga Tanjung Redeb: Instalasi Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran

    Damkar Berau Ingatkan Warga Tanjung Redeb: Instalasi Listrik Jadi Penyebab Utama Kebakaran

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau meningkatkan upaya pencegahan kebakaran di wilayah perkotaan Tanjung Redeb. Langkah ini dilakukan menyusul kondisi cuaca yang tidak menentu serta tingginya aktivitas permukiman di kawasan tersebut. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, Nofian Hidayat, mengatakan kepadatan bangunan di Tanjung Redeb membuat potensi kebakaran perlu diantisipasi sejak dini. […]

  • Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota DPRD Berau termuda, Oktavia angkat bicara terkait persoalan inflasi yang mencatat Kabupate Berau sebagai daerah inflasi tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim). Pada September tahun 2024, tercatat inflasi Kabupaten Berau mencapai 3,34 persen. Hal itupun menjadi sorotan Okta, yang juga mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat segera turun tangan mengatasi persoalan tingginya […]

expand_less