Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.281
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Redaksi Berau – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Berau gelar seminar relasi media lokal dalam rangka mewujudkan sinergi antar media dan pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang aktual terhadap publik. Sebagaimana diketahui bahwa media sangat berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama informasi. Tentunya pemerintah daerah sangat berharap produk informasi yang disampaikan oleh […]

  • Sahabat Agus Preservasi Jalan Secara Mandiri

    Sahabat Agus Preservasi Jalan Secara Mandiri

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aksi kepedulian Sahabat Agus terhadap keselamatan pengguna jalan kembali terlihat. Preservasi jalan secara mandiri dilakukan di kawasan Jalan Stasiun, Kecamatan Teluk Bayur, Kamis (5/1/2023). Agus Uriansyah menyebut, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian dirinya kepada daerah. Dimana, Jalan Stasiun adalah satu-satunya jalan yang kerap digunakan untuk akses menuju ke Samarinda. “Ini adalah […]

  • Mangkok Kayu Ulin Berau Dilirik Kahiyang di Bazar Dekranas

    Mangkok Kayu Ulin Berau Dilirik Kahiyang di Bazar Dekranas

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Produk kerajinan Kabupaten Berau mencuri perhatian pengunjung pada bazar perajin dalam rangka HUT ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di BSCC Dome Balikpapan, Rabu hingga Jumat, 9-11 Juli 2025. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau hadir membawa langsung para perajin dengan berbagai produk unggulan dari Bumi Batiwakkal. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, […]

  • Kasus COVID-19 Naik di Asia, Dinkes Berau Siaga dan Terbitkan Edaran

    Kasus COVID-19 Naik di Asia, Dinkes Berau Siaga dan Terbitkan Edaran

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 891
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sudah menerima surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Pasalnya, memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura. “Kami sudah terima surat Kemenkes bernomor SR.03.01/C/1422/2025 itu. Tapi untuk […]

  • Turnamen Voli Bupati Cup: Sportivitas dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

    Turnamen Voli Bupati Cup: Sportivitas dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Talisayan – Pemkab Berau selalu mendukung program yang bekaitan dengan pengembangan potensi sumber daya manusia (SDM), khususnya untuk pembinaan atlet berprestasi di berbagai cabang olahraga. Hal ini terlihat dengan kehadiran Bupati Berau Sri Juniarsih, saat gelaran turnamen bola Voli Bupati Cup Putra dan Putri se-Pesisir Berau, Sabtu (7/9/2024) malam. Turnamen yang merupakan salah satu rangkaian […]

  • Arus Informasi Kian Cepat, Aparatur Berau Diminta Cermat Pilah Data

    Arus Informasi Kian Cepat, Aparatur Berau Diminta Cermat Pilah Data

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    BERAU — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan aparatur pemerintah agar lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menekankan pentingnya memahami batasan data yang dapat dipublikasikan, terutama di tengah arus informasi digital yang semakin cepat. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik […]

expand_less