Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 981
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adira Expo Tebar Promo di Berau: Ruang Finansial Sekaligus Hiburan Keluarga

    Adira Expo Tebar Promo di Berau: Ruang Finansial Sekaligus Hiburan Keluarga

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Berau — Lapangan THR Diponegoro di Kabupaten Berau akan berubah menjadi ruang interaksi masyarakat selama tiga hari pada 16–18 April 2026. Bukan sekadar pameran pembiayaan, kegiatan bertajuk Adira Expo Tebar Promo ini dirancang sebagai ajang yang memadukan solusi finansial dengan hiburan keluarga. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat dan fleksibel, pameran […]

  • Layanan Pemerintahan Berau Ditopang Peningkatan Kapasitas Protokol

    Layanan Pemerintahan Berau Ditopang Peningkatan Kapasitas Protokol

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 782
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bagian Protokol Kabupaten Berau menggelar kegiatan Cakap Protokol sebagai bagian dari implementasi aksi perubahan Kepala Subbagian Protokol dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda. Kamis, (18/9). Kepala Bagian Protokol Kabupaten Berau, Agus Sutanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan kualitas […]

  • Bawaslu Berau Siap Tindaklanjuti! 5.000 “DPT Hantu”

    Bawaslu Berau Siap Tindaklanjuti! 5.000 “DPT Hantu”

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 571
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb — Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Sejumlah persiapan termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih juga telah dilakukan oleh KPU Berau. Namun belakangan beredar kabar bahwa ada kurang lebih lima ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa pemilih di daerah pemilihan (dapil ) Tanjung Redeb. Lima ribu “DPT Hantu” ini […]

  • BMKG Berau Ingatkan Potensi Banjir Rob Jelang Salat Idulfitri, Pasang Tertinggi Diprediksi 20 Maret

    BMKG Berau Ingatkan Potensi Banjir Rob Jelang Salat Idulfitri, Pasang Tertinggi Diprediksi 20 Maret

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Berau mengingatkan masyarakat pesisir dan daerah aliran Sungai Berau untuk mewaspadai potensi banjir rob menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri. Peringatan ini menyusul prakiraan pasang surut laut pada periode 11–20 Maret 2026. Kepala BMKG Berau, Ade Heryadi, mengatakan wilayah Berau yang memiliki banyak kawasan pesisir dan aliran […]

  • Kejutan Deklarasi: PBB Resmi Dukung Madri Pani dan Agus Wahyudi

    Kejutan Deklarasi: PBB Resmi Dukung Madri Pani dan Agus Wahyudi

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 952
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Tim Pemenangan ‘Menyala Abangku’ menggelar acara deklarasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029, Madri Pani (MP) dan Agus Wahyudi (AW) di Hotel SM Tower, pada Kamis (29/8/2024). Deklarasi tersebut dihadiri ribuan simpatisan serta relawan pendukung paslon MP dan AW dari berbagai kecamatan. Antusias pendukung paslon yang diusung oleh enam […]

  • BPBD Berau Tangani Ratusan Kejadian Darurat Sepanjang 2025, Evakuasi Hewan Liar Dominan

    BPBD Berau Tangani Ratusan Kejadian Darurat Sepanjang 2025, Evakuasi Hewan Liar Dominan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau mencatat ratusan pelayanan kedaruratan dan kebencanaan sepanjang tahun anggaran 2025. Data menunjukkan, penanganan tidak hanya didominasi kebakaran permukiman, tetapi juga evakuasi hewan liar yang kerap masuk ke wilayah pemukiman warga. Berdasarkan rekapitulasi pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan BPBD Berau, tercatat sebanyak 49 kejadian kebakaran permukiman […]

expand_less