Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 841
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispusip Berau Genjot Minat Baca Lewat Bulan Kunjung Perpustakaan

    Dispusip Berau Genjot Minat Baca Lewat Bulan Kunjung Perpustakaan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 512
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kurangnya minat baca Dinas Perpustakaan dan Kearsian (Dispusip) Berau terus berupayan meningkatkan literasi Masyarakat melalui beberapa kegiatan salah satunya Pelaksanaan Bulan Kunjung Perpustakaan yang digelar sejak September hingga November 2025. Kepala Dispusip Berau, Yudhi Budisantoso, menyampaikan bahwa program ini merupakan momentum untuk meningkatkan literasi terhadap Masyarakat khususnya anak-anak, serta mengadakan lomba-lomba untuk […]

  • Peduli Lingkungan, Kurangi Plastik untuk Menyelamatkan Laut Berau

    Peduli Lingkungan, Kurangi Plastik untuk Menyelamatkan Laut Berau

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Salah satu daya tarik utama destinasi wisata Kabupaten Berau adalah keindahan bawah lautnya, yang mencakup hamparan terumbu karang, beragam jenis ikan, serta habitat penyu yang sering menjadi tujuan wisatawan. Namun, kekayaan alam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun masyarakat setempat agar tetap terjaga. Salah satu langkah penting dalam menjaga […]

  • Untuk Pariwisata : Optimalkan Investasi Infrastruktur & Layanan Publik

    Untuk Pariwisata : Optimalkan Investasi Infrastruktur & Layanan Publik

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Libur akhir tahun sebentar lagi tiba, dan aroma musim wisata mulai terasa di Berau. Pantai-pantai mulai ramai disinggung, Derawan dan Maratua kembali muncul sebagai tujuan impian, dan aktivitas perjalanan diprediksi melonjak tajam. Di tengah antusiasme itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengingatkan satu hal krusial: Berau harus siap menyambut kedatangan tamu, […]

  • Jembatan Baeley di Segah: Alternatif Sementara untuk Akses Warga

    Jembatan Baeley di Segah: Alternatif Sementara untuk Akses Warga

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 912
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau akan segera membangun jembatan baeley atau jembatan sementara di Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah. Rencana ini merupakan respon atas usulan pemerintah kampung yang menginginkan solusi cepat untuk menggantikan jembatan lama yang sudah tidak layak digunakan. Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengungkapkan, […]

  • ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 623
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pelaksanaan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) ke-9 resmi digelar di Lapangan Kantor Bupati Berau. Kegiatan ini diikuti 62 tim dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sederajat, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau serta Kalimantan Utara. ‎Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Berau, Desmus Ersya, menyampaikan bahwa LKBB memiliki […]

  • Pemadaman Listrik Berlarut di Berau, Bupati: Jangan Sampai Merusak Citra Daerah

    Pemadaman Listrik Berlarut di Berau, Bupati: Jangan Sampai Merusak Citra Daerah

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN hingga pagi hari, memicu kemarahan masyarakat. Ratusan warga bahkan berbondong-bondong mendatangi kantor PLN di Jalan APT.Pranoto, untuk mengungkapkan kekecewaan mereka. Hal ini pun mendapat perhatian dari Bupati Berau Sri Juniarsih. “Kami minta hari ini PLN untuk mencari solusi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi. Jangan […]

expand_less