Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.225
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Bangunan di Sambaliung Ludes Terbakar, Asal Api Masih Misteri

    Tiga Bangunan di Sambaliung Ludes Terbakar, Asal Api Masih Misteri

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 671
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG– Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Raja Alam I, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kamis sore, 10 Juli 2025. Dalam insiden ini, tiga bangunan ludes dilahap api, terdiri atas satu rumah warga, sebuah warung, dan satu bengkel motor. Api dilaporkan mulai terlihat sekitar pukul 14.57 Wita, mengejutkan warga sekitar karena kobaran cepat membesar dan merambat ke […]

  • Solidaritas Warga Sambaliung Menguat, Sultan Serukan Dukungan untuk Sragam

    Solidaritas Warga Sambaliung Menguat, Sultan Serukan Dukungan untuk Sragam

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis (Sragam), mendapatkan dukungan penuh dari Sultan Kesultanan Sambaliung, Raja Muda Perkasa Datu Amir. Dukungan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi yang berlangsung di kediaman Sultan Sambaliung pada Selasa (20/11/2024). Acara tersebut dihadiri oleh relawan, tokoh masyarakat, serta pendukung pasangan nomor urut 2 […]

  • Fleksibilitas Lebih Tinggi, RSUD Talisayan Siap Menjadi BLUD

    Fleksibilitas Lebih Tinggi, RSUD Talisayan Siap Menjadi BLUD

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 648
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah pesisir. Salah satu langkah signifikan adalah advokasi untuk perubahan status RSUD Talisayan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upaya ini melibatkan beberapa dinas terkait untuk mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan di daerah tersebut. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, […]

  • Kampung Pegat Bukur Siap Gelar Lomba Perahu Naga Kelas 10 Sambut Nataru 2026

    Kampung Pegat Bukur Siap Gelar Lomba Perahu Naga Kelas 10 Sambut Nataru 2026

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 632
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG— Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung akan menggelar Lomba Perahu Naga Kelas 10. Ajang olahraga tradisional ini akan berlangsung pada 3–4 Januari 2026 di perairan Kampung Pegat Bukur. Untuk memastikan kelancaran pertandingan, panitia telah menjadwalkan technical meeting pada 29 Desember 2025, yang akan dihadiri seluruh […]

  • Jadi Yang Pertama di Kabupaten Berau, SMK 3 Berhasil Produksi Olahan Ikan Dalam Kaleng

    Jadi Yang Pertama di Kabupaten Berau, SMK 3 Berhasil Produksi Olahan Ikan Dalam Kaleng

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.060
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau berhasil me-launching produk olahan ikan dalam kaleng yang diproduksi oleh salah satu Pelaku UMKM di Berau. Hal ini menjadi inovasi yang pertama di Kalimantan Timur. Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Dewi Rosita menjelaskan, Dinas Perikanan akan berupaya meningkatkan potensi sektor perikanan yang ada di Kabupaten […]

  • Sawit Kaltim Menguat, Harga TBS Naik Rp33,58 per Kilogram

    Sawit Kaltim Menguat, Harga TBS Naik Rp33,58 per Kilogram

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali menguat. Untuk periode 1–15 Agustus 2026, harga TBS naik Rp33,58 per kilogram atau 0,95 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekebun sawit di tengah penguatan harga komoditas sawit dan permintaan pasar yang masih bergerak positif. Pelaksana Tugas Kepala […]

expand_less