Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.199
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perhiasan Imitasi Disangka Emas, Jadi Alasan di Balik Aksi Pembakaran Lima Rumah

    Perhiasan Imitasi Disangka Emas, Jadi Alasan di Balik Aksi Pembakaran Lima Rumah

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 826
    • 0Komentar

    Polres Berau – Kepolisian Resor Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26), yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan pencurian saat peristiwa kebakaran di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.15 WITA dan […]

  • Dinas Perikanan Berau Tegas: Penampung Dilarang Beli Ikan Hasil Setruman

    Dinas Perikanan Berau Tegas: Penampung Dilarang Beli Ikan Hasil Setruman

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Perikanan Kabupaten Berau memilih mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan dalam upaya menekan praktik penangkapan ikan ilegal, khususnya dengan metode penyetruman di perairan sungai. Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memberi pemahaman kepada nelayan tentang dampak penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Menurut dia, langkah penindakan tidak serta-merta […]

  • Percepatan Izin Kapal Jadi Prioritas: DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Layanan Perizinan Ramah Nelayan

    Percepatan Izin Kapal Jadi Prioritas: DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Layanan Perizinan Ramah Nelayan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komisi II DPRD Berau meminta Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Dinas Perikanan, segera membuka gerai layanan perizinan bagi nelayan. Usulan ini mencuat setelah berulang kali muncul keluhan soal lambannya proses penerbitan izin kapal. Ketua Komisi II, Rudi P. Mangunsong, mengatakan para nelayan datang mengadukan persoalan yang sama: dokumen perizinan yang mereka urus tak kunjung […]

  • Buyung-Buyung Menuju Etalase Ekonomi Biru Dunia: Mangrove Lestari, Udang Organik Bernilai Tinggi

    Buyung-Buyung Menuju Etalase Ekonomi Biru Dunia: Mangrove Lestari, Udang Organik Bernilai Tinggi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pagi itu, perahu kayu membelah perairan yang tenang di Kampung Buyung-Buyung, Tabalar. Di kanan-kiri, hutan mangrove berdiri rapat seperti pagar hijau yang menjaga pesisir dari gelombang dunia luar. Di sinilah, Sabtu (1/11/2025), Duta Besar Republik Seychelles untuk ASEAN Nico Barito menapakkan kaki — bukan sekadar kunjungan kerja, tetapi menyaksikan masa depan ekonomi […]

  • Bupati Berau Harap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

    Bantuan Stimulan Dipercepat, Bupati Berau Harap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau Sri Juniarsih menginstruksikan agar semua Program OPD dilakukan percepatan. Seperti Sektor Pertanian Dan Peternakan, juga menjadi salah satu fokus yang digenjot tahun ini, karena sebagai salah satu upaya Ketahanan Pangan. “Saya minta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (DTPHP) Berau, mempercepat program peningkatan Produktivitas Hasil Pertanian, agar Ketahanan Pangan Berau bisa berjalan,” katanya, Rabu (3/7/2024). Berdasarkan laporan Kepala DTPHP Berau Junaidi, Program Bantuan berupa Alsintan ini, merupakan […]

  • Nelayan dan Petani Tanjung Batu Berikan Dukungan Penuh untuk SraGam di Pilkada 2024

    Nelayan dan Petani Tanjung Batu Berikan Dukungan Penuh untuk SraGam di Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas – Gamalis, kembali melakukan kampanye dalam tahapan Pilkada 2024. Pada Sabtu (5/10/24), paslon yang mengusung slogan “SraGam” Lanjutkan dan Tuntaskan berkampanye di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Ratusan masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, yang dimulai dengan […]

expand_less