Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.342
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Tekankan Mitigasi Risiko Sebagai Investasi Perlindungan Ekonomi & Masyarakat

    Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Tekankan Mitigasi Risiko Sebagai Investasi Perlindungan Ekonomi & Masyarakat

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Cuaca kini tak lagi mudah ditebak. Banjir bandang, longsor, hingga hujan ekstrem datang tanpa meminta izin. Mengamati berbagai bencana yang terjadi di wilayah Sumatera akhir-akhir ini, Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina mengingatkan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya kewajiban—melainkan investasi keselamatan dan keberlanjutan pembangunan daerah. Menurut Elita, bencana bukan hanya persoalan alam, […]

  • RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan rumah sakit baru di kawasan Sultan Agung mulai beroperasi pada Mei 2026. Target tersebut menyesuaikan dengan selesainya masa pemeliharaan bangunan proyek yang saat ini masih berlangsung. Rumah sakit yang akan menjadi bagian dari RSUD Tanjung Redeb itu masih dalam tahap persiapan teknis, termasuk pengurusan izin operasional serta pemenuhan […]

  • Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 2.484
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Logistik Pilkada 2024 berupa surat suara telah tiba di gudang penyimpanan KPU Berau, Jalan Durian III, Tanjung Redeb, sekira pukul 13.00 Wita, pada Minggu (27/10/2024). Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, surat suara pemilihan bupati tiba sebanyak 205.532 lembar dan surat suara cadangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bupati sebanyak 2.000 lembar. Sedangkan […]

  • Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

    Parkir di Pinggir Jalan Sekarang Ada Tarif Langganannya

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.445
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Hingga kini, parkir liar di tepi jalan masih banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis pun diminta untuk lebih perhatian tentang hal ini. Ditemui beberapa waktu lalu, Kadishub Berau Andi Marawangeng menyebut jika permasalahan parkir liar terus dilakukan penertiban. Namun, kesadaran dari masyarakat juga lah yang menjadi salah […]

  • Bongkar 665 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

    Bongkar 665 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Mengutip CNN Indonesia, total terdapat 665 kasus yang berhasil dibongkar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menyebut angka kerugian tersebut berasal dari praktik penyalahgunaan subsidi […]

  • Bulog Pastikan Stok Beras Kaltim Aman hingga Idulfitri

    Bulog Pastikan Stok Beras Kaltim Aman hingga Idulfitri

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 625
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memastikan ketersediaan stok beras di wilayah Kalimantan Timur dalam kondisi aman hingga Hari Raya Idulfitri. Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanwil Kaltim–Kaltara, Mardi Harianto, mengatakan stok beras yang tersedia saat ini diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat […]

expand_less