Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.001
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permintaan Global Melejit, Potensi Logam Tanah Jarang RI Terancam Penyelundupan Ilegal

    Permintaan Global Melejit, Potensi Logam Tanah Jarang RI Terancam Penyelundupan Ilegal

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah proyeksi lonjakan permintaan magnet rare earth dunia yang diperkirakan menembus 180 kiloton pada 2050, kekayaan alam Indonesia kini menjadi pusat perhatian internasional. Namun, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin memperingatkan bahwa posisi strategis Indonesia ini masih terancam oleh praktik ilegal yang membawa hasil tambang domestik keluar tanpa pengawasan, sebelum diperketat oleh […]

  • THR & Gaji ke-13 ASN Berau: Nggak Hilang, Cuma Nunggu Juknis!

    THR & Gaji ke-13 ASN Berau: Nggak Hilang, Cuma Nunggu Juknis!

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.092
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – ASN Kabupaten Berau bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah ramai akan ditiadakannya pemberian gaji ke-13 dan THR Idul Fitri, Sekda Berau memastikan jika Pemkab Berau akan tetap memberikan hak itu. “Sudah kita anggarkan sejak tahun lalu. Jadi dipastikan akan tetap diberikan. Tapi untuk juknisnya seperti apa, apakah sama dengan tahun sebelumnya, kita tunggu […]

  • Rute Penerbangan Langsung Berau-Yogyakarta Segera Dibuka Agustus Mendatang

    Rute Penerbangan Langsung Berau-Yogyakarta Segera Dibuka Agustus Mendatang

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Kabar gembira kembali hadir dari Dunia Penerbangan di Bumi Batiwakkal. Agustus mendatang, Rute Penerbangan Langsung atau Direct Flight Berau-Jogjakarta dan sebaliknya, bakal segera dibuka. Berdasarkan informasi yang diterima media ini melalui Kepala Kantor BLU UPBU Kalimarau, Ferdinan Nurdin, rute penerbangan yang paling banyak peminatnya ini akan menggandeng Pesawat Batik Air B737-800 dengan Kapasitas Penumpang Ekonomi sebanyak 150 Seats dan Bisnis 12 Seats. “Insya Allah bila tidak ada halangan, bulan depan,” ujarnya, Jumat […]

  • Satresnarkoba Bekuk NA, Puluhan Paket Sabu Diamankan di Berau

    Satresnarkoba Bekuk NA, Puluhan Paket Sabu Diamankan di Berau

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BERAU — Seorang wanita berinisial NA (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi Agus Priyanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan […]

  • Pembelian Dibatasi 10 Kg per Orang, Distribusi Beras di Berau Lebih Merata

    Pembelian Dibatasi 10 Kg per Orang, Distribusi Beras di Berau Lebih Merata

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Perum Bulog kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di pendopo Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (30/8/2025). Agenda ini bukan hanya untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, tapi juga menjadi strategi pemerintah daerah menekan laju inflasi. Kegiatan serupa digelar serentak di 13 kecamatan dengan sasaran sekitar 2.700 penerima manfaat. […]

  • Pemkab Berau Kucurkan Rp20 Miliar untuk Seragam Gratis, Batik Lokal Jadi Identitas Baru Sekolah

    Pemkab Berau Kucurkan Rp20 Miliar untuk Seragam Gratis, Batik Lokal Jadi Identitas Baru Sekolah

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 647
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan keberpihakannya terhadap dunia pendidikan dengan menyiapkan anggaran besar untuk meringankan beban orang tua murid. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar melalui APBD untuk program pembagian seragam sekolah tanpa biaya. Program ini menyasar peserta didik baru di seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, hingga SMP. […]

expand_less