Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 937
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yudha Budisantosa: Kualitas Toilet Jadi Tolok Ukur Pariwisata Berau

    Yudha Budisantosa: Kualitas Toilet Jadi Tolok Ukur Pariwisata Berau

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau menyoroti pentingnya fasilitas dasar dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah ketersediaan toilet yang layak di destinasi wisata. Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan peningkatan kualitas sarana dan prasarana menjadi syarat penting jika daerah ingin mendorong sektor pariwisata menuju standar internasional. […]

  • Pjs Bupati Sufian Agus Ingatkan Paslon Berau Soal Pentingnya Kampanye Damai

    Pjs Bupati Sufian Agus Ingatkan Paslon Berau Soal Pentingnya Kampanye Damai

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Memasuki tahun politik dan masa kampanye, masing-masing paslon Bupati dan Wabup Berau yang akan bertarung di Pilkada 2024, diminta untuk bisa menjaga kondusivitas, termasuk salah satunya dengan menjaga massa pendukungnya. “Sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negeri, salah satunya adalah menjaga kondusivitas daerah dan menjaga ketenteraman. Nah, mereka paslon ini masing-masing punya […]

  • Kereta Kaltara–IKN Berproses, Investor Siap Gelontorkan Rp25 Triliun

    Kereta Kaltara–IKN Berproses, Investor Siap Gelontorkan Rp25 Triliun

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kalimantan Utara dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan perkembangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan telah bertemu dengan investor yang berminat mendanai proyek tersebut dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp25 triliun. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengatakan pertemuan dengan investor berlangsung lancar. Pertemuan digelar di […]

  • Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau

    Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 2.377
    • 0Komentar

    Beraunews.id,Tanjung Redeb — 2024 menjadi tahun paling sibuk bagi republik ini. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, selama 12 bulan ke depan Indonesia akan melangsungkan suksesi kepemimpinan secara serentak dan berjenjang. Pemilihan legislatif digelar bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah yang digelar September mendatang. Pers sebagai pilar demokrasi […]

  • Berau Raih Dua Penghargaan Arindama pada HUT ke-68 Kaltim

    Berau Raih Dua Penghargaan Arindama pada HUT ke-68 Kaltim

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 524
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Berau kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Berau berhasil meraih dua penghargaan Arindama, yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai apresiasi atas keberhasilan pembangunan daerah. Penghargaan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam upacara yang berlangsung di Gelora Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, […]

  • Penerbangan Sriwijaya Air di Kalimarau Delay, Kepala Bandara Minta Maskapai Lebih Responsif

    Penerbangan Sriwijaya Air di Kalimarau Delay, Kepala Bandara Minta Maskapai Lebih Responsif

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    BERAU – Penundaan hingga pembatalan penerbangan Sriwijaya Air di Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, pada Selasa malam, 5 Mei 2026, memicu keluhan sejumlah penumpang. Gangguan teknis pada pesawat menyebabkan jadwal keberangkatan menuju Balikpapan harus ditunda. Sejumlah penumpang dilaporkan sempat tertahan di bandara selama berjam-jam sebelum akhirnya mendapatkan kepastian penerbangan ulang pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul […]

expand_less