Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.308
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gamalis: LPM Harus Aktif, Bukan Sekadar Nama di Struktur Desa

    Gamalis: LPM Harus Aktif, Bukan Sekadar Nama di Struktur Desa

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 625
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau menaruh perhatian pada penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat desa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan bahwa kehadiran LPM tak sekadar simbol formal kelembagaan desa, tetapi justru menjadi titik temu antara warga dan […]

  • Stok 46 Ton Belum Terserap, Berau Siapkan Tambahan Cadangan Pangan Tunggu Kepastian Harga Bulog

    Stok 46 Ton Belum Terserap, Berau Siapkan Tambahan Cadangan Pangan Tunggu Kepastian Harga Bulog

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pangan Kabupaten Berau merencanakan penambahan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebesar 100 ton pada 2026. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah potensi gangguan distribusi dan bencana. Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri, mengatakan stok CPPD saat ini sekitar 46 ton. Cadangan tersebut merupakan sisa […]

  • Berau Mulai Ajarkan Bahasa Banua di SMP, SD Ditargetkan Menyusul pada 2027

    Berau Mulai Ajarkan Bahasa Banua di SMP, SD Ditargetkan Menyusul pada 2027

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 516
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menerapkan Bahasa Banua sebagai mata pelajaran muatan lokal di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Peluncuran penerapan kurikulum muatan lokal Bahasa Banua dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, di Aula Sanggar Kegiatan Belajar […]

  • DPRD Dorong Promosi Digital dan Kolaborasi Besar-Besaran Antar-OPD

    DPRD Dorong Promosi Digital dan Kolaborasi Besar-Besaran Antar-OPD

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kabupaten Berau memiliki laut biru, pulau-pulau eksotis, budaya yang hidup, serta desa wisata yang mulai tumbuh. Namun semua keindahan itu tak akan berarti bila hanya tersimpan menjadi cerita. Menjelang akhir tahun 2025, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto kembali menegaskan satu pesan penting: Berau harus bergerak, memperkenalkan diri, dan mempromosikan pariwisata dengan […]

  • Pos TNI AL Tanjung Batu Amankan Kelompok Manusia Perahu Tanpa Dokumen

    Pos TNI AL Tanjung Batu Amankan Kelompok Manusia Perahu Tanpa Dokumen

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Tanjung Batu – Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Tanjung Batu melaksanakan patroli keamanan laut di wilayah perairan Tanjung Batu pada Jumat (20/09/2024). Danpos AL Tanjung Batu, Letda Laut Pelaut, Heri mengatakan, patroli yang dimulai pukul 07.30 WITA ini dilakukan dengan menggunakan speed patroli dan melibatkan lima personel. Sekitar pukul 08.00 WITA, tim patroli menemukan perahu […]

  • Berau Ekspor Ribuan Kilo Komoditi Laut Hingga ke KL dan Singapura 

    Berau Ekspor Ribuan Kilo Komoditi Laut Hingga ke KL dan Singapura 

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 857
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Potensi laut Berau cukup luar biasa. Komoditi seperti kepiting, ikan dan udang Berau bahkan telah diekspor hingga ke negara tetangga seperti Kuala Lumpur (KL) dan Singapura. Total ribuan kilogram yang telah mendarat di dua negara tersebut. “Sudah enam kali kita melakukan pengiriman kargo ekspor komoditi hasil laut Berau, melalui Bandara Kalimarau ini. Ini […]

expand_less