Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.143
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambaliung Gelar Rekapitulasi Hari Ini, Dijaga Ketat Aparat Keamanan

    Sambaliung Gelar Rekapitulasi Hari Ini, Dijaga Ketat Aparat Keamanan

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.035
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG– Proses rekapitulasi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kecamatan resmi dimulai pada hari ini, Kamis, 28 November 2024. Dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sambaliung dan Kecamatan Batu Putih, dijadwalkan yang pertama melaksanakan kegiatan rekapitulasi pasca Pilkada pada 27 November kemarin. Rekapitulasi di Kecamatan Sambaliung dilaksanakan di Gedung Bulu Tangkis, Jalan Limunjan, Sambaliung. […]

  • Meriahkan CFD Balikpapan, Polda Kaltim Hadirkan Layanan Publik dan Hiburan di HUT Bhayangkara ke-79

    Meriahkan CFD Balikpapan, Polda Kaltim Hadirkan Layanan Publik dan Hiburan di HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.040
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) yang dirangkaikan dengan berbagai layanan publik dan hiburan di Lapangan Merdeka, Balikpapan, Minggu (22/6/2025). Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat meskipun sempat diguyur gerimis. Mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” CFD kali ini diisi dengan jalan sehat, senam […]

  • "Elon Musk" Bantu Warga Berau, Internet Gratis Seumur Hidup?

    “Elon Musk” Bantu Warga Berau, Internet Gratis Seumur Hidup?

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 848
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Kabar gembira bagi warga Berau! Kabupaten yang terletak di Kalimantan Timur ini siap menjadi pelopor internet cepat di wilayahnya. Pemkab Berau akan menggunakan internet Starlink, yakni perusahaan teknologi satelit milik Elon Musk, untuk menghadirkan jaringan internet super cepat hingga ke pelosok desa. Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memasang […]

  • 13 Kecamatan Terlibat, Kejuaraan Futsal dan Voli Bupati Cup 2024 Resmi Digelar

    13 Kecamatan Terlibat, Kejuaraan Futsal dan Voli Bupati Cup 2024 Resmi Digelar

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pembukaan resmi Kejuaraan Futsal dan Voli Bupati Cup 2024 se-Kabupaten Berau berlangsung meriah di Gedung Graha Pemuda Kabupaten Berau pada Jumat (6/09/2024). Acara ini dibuka oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menandai perhelatan dengan penyerahan bola futsal dan voli kepada wasit turnamen. Dalam sambutannya, Sri Juniarsih Mas mengungkapkan rasa terima kasih […]

  • Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menggelar kunjungan ke lima organisasi perangkat daerah (OPD) pada Selasa (1/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Sufian menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat. “Kepada seluruh ASN, saya minta untuk tetap netral. Jangan sampai ada yang […]

  • Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 470
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengajak seluruh sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk aktif melakukan gerakan menanam pohon “Satu Orang Satu Pohon”. Langkah ini dinilai sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana banjir yang akhir-akhir ini semakin sering terjadi di Kabupaten Berau. Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa gerakan […]

expand_less