Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.369
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • AirAsia Aktif Lagi di Bandara Kalimarau, Rute Surabaya–Balikpapan–Berau Dibuka Kembali

    AirAsia Aktif Lagi di Bandara Kalimarau, Rute Surabaya–Balikpapan–Berau Dibuka Kembali

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Maskapai AirAsia dipastikan kembali melayani penerbangan menuju Kabupaten Berau setelah menghentikan operasionalnya selama dua bulan. Layanan penerbangan rute Surabaya–Balikpapan–Berau dijadwalkan kembali beroperasi mulai 2 Juli 2026. Kepastian tersebut disampaikan Kepala BLU UPBU Kelas I Bandara Kalimarau, Patah Atabri, pada Senin (29/6/2026). Menurutnya, manajemen AirAsia telah memberikan persetujuan untuk kembali mengoperasikan rute Surabaya […]

  • Pejabat berbicara dalam forum diskusi di ruang pertemuan

    Wagub Kaltim Minta Pengawasan Vape Diperketat hingga Sekolah

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Wagub Kaltim Seno Aji meminta pengawasan vape diperkuat hingga lingkungan sekolah untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika.

  • 389 Guru Non-ASN di Berau Tak Bisa Ikut PPPK, Disdik Berjuang Carikan Jalan Keluar

    389 Guru Non-ASN di Berau Tak Bisa Ikut PPPK, Disdik Berjuang Carikan Jalan Keluar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memperjuangkan nasib 389 guru non-ASN yang belum memenuhi masa kerja dua tahun dan tidak masuk dalam database pemerintah daerah maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya. Kelompok guru tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena tidak terdata dalam sistem resmi pemerintah daerah. Nama mereka juga tidak […]

  • Teknologi, Pelatihan, dan Benih Unggul: Pemerintah Mantapkan Lompatan Pertanian Berau Menuju Masa Depan Mandiri

    Teknologi, Pelatihan, dan Benih Unggul: Pemerintah Mantapkan Lompatan Pertanian Berau Menuju Masa Depan Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Masa depan pertanian Berau bergerak ke arah yang lebih modern.Tidak lagi bertumpu pada cara tradisional, sektor pangan kini perlahan bertransformasi melalui dukungan teknologi dan peningkatan kapasitas petani. Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), menegaskan komitmennya untuk mendorong petani naik kelas—lebih cepat, lebih efisien, dan lebih produktif. Deretan […]

  • Madri Pani Tegaskan Komitmen Bangun Berau dari Pinggiran

    Madri Pani Tegaskan Komitmen Bangun Berau dari Pinggiran

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 689
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tim pemenangan Menyala Abangku untuk Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menggelar acara peresmian Sekretariat Bersama (Sekber) Tim Pemenangan MP-AW, di Jalan Diponegoro, Jumat (13/9/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh partai pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029 MP-AW serta seluruh relawan dan simpatisan MP-AW dari berbagai kalangan. Peresmian […]

  • Anggaran Daerah Terbatas, Bupati Berau Cari Dukungan Pusat untuk Percepat Infrastruktur

    Anggaran Daerah Terbatas, Bupati Berau Cari Dukungan Pusat untuk Percepat Infrastruktur

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat Pemerintah Kabupaten Berau mencari dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan sarana pendukung yang belum dapat seluruhnya ditangani melalui anggaran daerah. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan sejumlah kebutuhan tersebut saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Ia didampingi Kepala Dinas […]

expand_less