Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.309
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pangkas Kualitas Pelayanan

    DPRD Berau Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pangkas Kualitas Pelayanan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Kabupaten Berau Dedy Okto Nooryanto mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat pencapaian target pembangunan. Pesan tersebut disampaikan Dedy dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Jadi Kabupaten Berau ke-73 dan Kota Tanjung Redeb ke-216, Senin, 14 September 2026. Dedy mengatakan pemerintah daerah saat ini tidak hanya menghadapi tantangan kondisi […]

  • Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 533
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Komitmen pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Berau kembali ditegaskan Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam pertemuan bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (5/6/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan BNNK Berau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sejumlah tahapan […]

  • Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau melantik dan mengambil sumpah jabatan empat kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak serta Kepala Kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) di Balai Mufakat, Selasa, 9 Juni 2026. Empat kepala kampung yang dilantik yakni Mudassir T. sebagai Kepala Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk; Sopiyadi M. sebagai Kepala Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung; […]

  • Generasi Kreatif Mulai Bermunculan: Desainer Berau Tunjukkan Potensi, Pemerintah Beri Dukungan

    Generasi Kreatif Mulai Bermunculan: Desainer Berau Tunjukkan Potensi, Pemerintah Beri Dukungan

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 438
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Gerakan penguatan sektor kreatif di Kabupaten Berau memasuki babak baru. Pemerintah daerah terus membuka ruang bagi anak muda untuk berkembang dalam berbagai bidang—mulai dari seni, fashion, kecantikan hingga industri kreatif lainnya. Dukungan tersebut kini mulai terlihat jelas lewat lahirnya generasi kreator muda yang percaya diri menampilkan karya mereka. Salah satu sosok yang […]

  • Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    BERAU — Harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Iduladha masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut dipengaruhi rantai distribusi yang panjang, ketergantungan pasokan dari luar daerah, hingga faktor cuaca yang memengaruhi produksi pangan. Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi daring bersama […]

  • Rutan Tanjung Redeb Siapkan Remisi Khusus Idul Fitri bagi Warga Binaan

    Rutan Tanjung Redeb Siapkan Remisi Khusus Idul Fitri bagi Warga Binaan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menyiapkan program Remisi Khusus Idul Fitri bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan. Program tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Redeb Danur mengatakan pemberian remisi merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi […]

expand_less