Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.116
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Krusial BPK Diperpanjang, Sri Juniarsih Serukan Kolaborasi Demi Kemajuan Kampung

    Peran Krusial BPK Diperpanjang, Sri Juniarsih Serukan Kolaborasi Demi Kemajuan Kampung

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Total 556 Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di 100 kampung se-Kabupaten Berau dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun pada Jumat (13/9/2024). Dalam pengukuhan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih dengan tegas meminta agar BPK bisa lebih intens membangun komunikasi. “Khususnya komunikasi dengan Kepala Kampung (kakam). Anggota BPK berasal dari wakil penduduk kampung, berdasarkan […]

  • Tiga Tahun Ling Tien Kung di Berau, Pemkab Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif

    Tiga Tahun Ling Tien Kung di Berau, Pemkab Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 586
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Peringatan tiga tahun hadirnya terapi kesehatan Ling Tien Kung di Kabupaten Berau ditandai dengan perayaan sederhana namun penuh makna di Panggung Hiburan Masyarakat, Kampung Bugis, Jumat, 5 September 2025. Acara yang digelar komunitas Ling Tien Kung Berau itu dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Berau, Hj Maulidiyah, mewakili Bupati […]

  • Dinas Perikanan Berau Tambah Petak di Festival Manutung Jukut, Antusiasme Membludak!

    Dinas Perikanan Berau Tambah Petak di Festival Manutung Jukut, Antusiasme Membludak!

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 681
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Perikanan Berau akan menutup pendaftaran peserta Festival Manutung Jukut pada Kamis (12/9/2024). Kemudian melanjutkan tahapan dengan Technical Meeting untuk kegiatan yang akan dilakukan pada 16 September mendatang. Dikatakan Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, ada sebanyak 406 petak yang disiapkan Dinas Perikanan di Festival Manutung Jukut tahun ini. Jumlah tersebut lebih […]

  • Susu Ibu Hamil Diduga Mengandung Pemanis Berbahaya, Netizen Pertanyakan Pengawasan BPMI

    Susu Ibu Hamil Diduga Mengandung Pemanis Berbahaya, Netizen Pertanyakan Pengawasan BPMI

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    JAKARTA- Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu terkait kandungan berbahaya dalam produk susu ibu hamil dan menyusui. Melalui unggahan di akun X @tanyarlfes, seorang pengguna membagikan temuan mengejutkan bahwa salah satu produk susu ibu hamil diketahui mengandung pemanis buatan Sukralosa, namun tetap mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam cuitan […]

  • Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 670
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Suasana malam yang semula tenang di Jalan Jelarai Raya, tepat di depan Tugu Lamlari Suri, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak berubah mencekam. Kobaran api besar tiba-tiba membumbung tinggi dan melahap 5 kios milik warga, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah azan Magrib berkumandang. Api dengan cepat menjalar dari […]

  • Cegah Sampah Seremonial, Bupati Berau Ajak Warga Pakai Tumbuhan Bukan Bunga Palsu

    Cegah Sampah Seremonial, Bupati Berau Ajak Warga Pakai Tumbuhan Bukan Bunga Palsu

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk mengganti buah tangan seperti karangan bunga menjadi tanaman hidup. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendukung pelestarian lingkungan dan menanggulangi persoalan sampah. Menurutnya, kebiasaan memberikan karangan bunga dalam berbagai acara, […]

expand_less