Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.192
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lonjakan Harga Plastik Tekan Industri Hilir, Konsumen Berpotensi Terdampak

    Lonjakan Harga Plastik Tekan Industri Hilir, Konsumen Berpotensi Terdampak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kenaikan harga bahan baku plastik mulai menekan industri hilir dan dikhawatirkan berdampak pada kenaikan harga berbagai barang konsumsi di pasaran. Ketua Umum Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Henry Chavelier, mengatakan lonjakan harga tersebut berkaitan dengan ketidakpastian global yang memengaruhi rantai pasok bahan baku plastik. Salah satu faktor yang disebut berpengaruh adalah eskalasi […]

  • Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 2.458
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Logistik Pilkada 2024 berupa surat suara telah tiba di gudang penyimpanan KPU Berau, Jalan Durian III, Tanjung Redeb, sekira pukul 13.00 Wita, pada Minggu (27/10/2024). Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, surat suara pemilihan bupati tiba sebanyak 205.532 lembar dan surat suara cadangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bupati sebanyak 2.000 lembar. Sedangkan […]

  • Edi Iskandar: Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati Berau Lebih Komprehensif Tahun Ini

    Edi Iskandar: Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati Berau Lebih Komprehensif Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.519
    • 0Komentar

    Balikpapan – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas – Gamalis dan Madri Pani – Agus Wahyudi, menjalani serangkaian tes kesehatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Pemeriksaan ini dilangsungkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, tepatnya di Gedung Anggrek Hitam Lantai 3, Jalan MT Haryono. Direktur […]

  • Pengangkatan ASN di Berau Bergantung Kekuatan APBD

    Pengangkatan ASN di Berau Bergantung Kekuatan APBD

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 848
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Salah satunya yakni tenaga guru SMA, SMK agar bisa segera menyandang status sebagai ASN atau PPPK. Ditemui usai memberikan pengarahan PPPK guru di aula SMA N 4 Berau, Jumat (14/2/2025) siang, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut jika saat […]

  • Pengelolaan Perpustakaan Desa Bisa Lewat ADK, Tergantung Prioritas 

    Pengelolaan Perpustakaan Desa Bisa Lewat ADK, Tergantung Prioritas 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.297
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Banjir yang melanda Kampung Pegat Bukur di Kabupaten Berau baru-baru ini menyisakan duka, terutama bagi warga setempat yang selama ini menjadikan perpustakaan sebagai pusat kebanggaan. Perpustakaan yang dikenal sebagai salah satu yang terbaik di daerah tersebut terendam air, memicu perhatian banyak pihak. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau, Yudha Budisantosa, mengungkapkan bahwa […]

  • Layanan Berbasis Online Dorong Investasi dan Permudah Akses Publik

    Layanan Berbasis Online Dorong Investasi dan Permudah Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern kembali diperkuat melalui terobosan digital di sektor perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merumuskan inovasi melalui layanan berbasis daring yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan izin. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa inovasi ini […]

expand_less