Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.140
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Zamroni Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

    Prof. Zamroni Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.289
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, – Di tengah forum akademik bergengsi International Conference “The Future is Now: Reimagining Knowledge, Power, and Justice in A Changing World” yang digelar di Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Probolinggo, Sabtu (18/10/2025), Prof. Dr. Zamroni, M.Pd., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, menerima penghargaan “Pemimpin Inspiratif” […]

  • Jelang Libur Nyepi dan Lebaran, Puluhan Speedboat di Dermaga Sanggam Diperiksa Mendadak

    Jelang Libur Nyepi dan Lebaran, Puluhan Speedboat di Dermaga Sanggam Diperiksa Mendadak

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) melakukan pemeriksaan kelayakan armada angkutan sungai di Dermaga Sanggam, Jumat, 13 Maret 2026. Pemeriksaan atau ramp check ini dilakukan menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan armada speedboat yang melayani penumpang berada dalam kondisi layak operasi, terutama […]

  • Listrik Byarpet Empat Kali Semalam, Warga Berau Geram dan Minta PLN Bertanggung Jawab

    Listrik Byarpet Empat Kali Semalam, Warga Berau Geram dan Minta PLN Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Lagi, PLN di Kabupaten Berau membuat masyarakat naik pitam. Terhitung sampai empat kali dalam semalam listrik byarpet. Yang membuat geram adalah listrik yang tidak langsung padam melainkan turun tegangan terlebih dahulu kemudian mati total, yang bisa membuat tegangan listrik anjlok dan merusak alat elektronik. “Kami bayar tidak pernah telat tapi pelayanan listrik […]

  • Gelar Reses III, Sumadi Tampung Berbagai Macam Aspirasi Warga

    Gelar Reses III, Sumadi Tampung Berbagai Macam Aspirasi Warga

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, melaksanakan kegiatan reses pada Rabu (3/12/2025), dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat dari sejumlah kawasan yang menjadi daerah pemilihannya. Dalam pertemuan tersebut, warga banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan rusak serta penerangan jalan umum (PJU) yang belum optimal di beberapa ruas jalan. Reses yang digelar secara terbuka […]

  • Maroko Dapat Uang Hadiah Luar Biasa ke Semifinal Piala Dunia

    Maroko Dapat Uang Hadiah Luar Biasa ke Semifinal Piala Dunia

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Jakarta, CNN Indonesia — Timnas Maroko mendapat hadiah besar setelah untuk kali pertama memastikan lolos ke babak semifinal Piala Dunia 2022. The Atlas Lions melaju ke babak semifinal setelah mengalahkan Portugal dengan skor 1-0. Satu-satunya gol dalam laga Sabtu (11/11) malam tersebut dilesakkan Youssef En Nesyri lewat sundulan. FIFA menetapkan, setiap tim yang lolos ke babak […]

  • Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

    Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Berau menemukan titik terang. Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau pada Rabu (5/8/2025), terungkap bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan gas bersubsidi, meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima. Temuan tersebut diungkap langsung oleh sejumlah pemilik pangkalan gas […]

expand_less