Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.017
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Perketat Pengamanan Jelang Aksi 21 April, Aliansi Klaim Ribuan Massa Siap Turun

    Polisi Perketat Pengamanan Jelang Aksi 21 April, Aliansi Klaim Ribuan Massa Siap Turun

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Rencana aksi demonstrasi besar pada 21 April 2026 di Kalimantan Timur kian menguat. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menyatakan telah mematangkan persiapan untuk menggelar unjuk rasa dengan melibatkan ribuan massa dari berbagai daerah. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua titik utama, yakni Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kaltim. Massa disebut akan […]

  • Kasus COVID-19 Naik di Asia, Dinkes Berau Siaga dan Terbitkan Edaran

    Kasus COVID-19 Naik di Asia, Dinkes Berau Siaga dan Terbitkan Edaran

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 820
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sudah menerima surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Pasalnya, memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura. “Kami sudah terima surat Kemenkes bernomor SR.03.01/C/1422/2025 itu. Tapi untuk […]

  • Retak di Parkiran hingga Panas Ruang Tunggu, Ini Langkah PUPR Berau Benahi RSUD Baru

    Retak di Parkiran hingga Panas Ruang Tunggu, Ini Langkah PUPR Berau Benahi RSUD Baru

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pembangunan rumah sakit umum daerah baru di Tanjung Redeb memasuki babak akhir. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau kini berkutat pada deretan penyempurnaan, memastikan seluruh sudut bangunan aman dan siap menampung layanan kesehatan bagi warga. Kepala Bidang P3BJK PUPR Berau, Anang Wahananto, menjelaskan bahwa tim teknis tengah melakukan evaluasi […]

  • Bekerja dengan Hati dan Etika, Itu Harapan untuk PPPK Berau

    Bekerja dengan Hati dan Etika, Itu Harapan untuk PPPK Berau

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Sebanyak 1.462 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau pada Senin pagi, 21 April 2025. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Tanjung Redeb itu diwarnai pesan tegas dari Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang mengingatkan para PPPK agar menjunjung tinggi kedisiplinan dan loyalitas dalam menjalankan tugas. Dalam sambutannya, […]

  • Judi Online: Dampak Buruk bagi ASN dan Masyarakat, Diskominfo Berau Tingkatkan Pengawasan Digital

    Judi Online: Dampak Buruk bagi ASN dan Masyarakat, Diskominfo Berau Tingkatkan Pengawasan Digital

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 553
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau turut mengambil peran penting dalam upaya pemberantasan judi online di Bumi Batiwakkal. Dikatakan Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, judi online memiliki dampak yang sangat merusak, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan. Dampak buruk dari praktik perjudian daring ini semakin terasa, […]

  • DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

    DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BERAU — Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang menempatkan sembilan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Berau dalam kategori merah mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. DPRD menilai perlu dilakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan-perusahaan tersebut. Rapor merah dalam penilaian Proper Nasional memiliki […]

expand_less