Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.101
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beras 100 Ton, Jagung 1.000 Ton: Strategi Berau Redam Gejolak Harga Pangan

    Beras 100 Ton, Jagung 1.000 Ton: Strategi Berau Redam Gejolak Harga Pangan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mengklaim laju inflasi di wilayahnya hingga Mei 2026 masih dalam batas aman, terutama pada kelompok pangan. Di balik angka yang relatif terkendali itu, pemerintah daerah tetap memasang kuda-kuda: stok bahan pokok diamankan, produksi pertanian digenjot. Bupati Berau, Sri Juniarsih menuturkan, posisi inflasi di daerahnya tidak termasuk yang mengkhawatirkan jika dibandingkan […]

  • Dinas Pendidikan Luncurkan Program "Siap Didik" untuk Permudah Layanan Pendidikan di Berau

    Dinas Pendidikan Luncurkan Program “Siap Didik” untuk Permudah Layanan Pendidikan di Berau

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 939
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau resmi meluncurkan Program “Siap Didik” sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Program ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat serta siswa-siswi di Kabupaten Berau. Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Ballroom SM Tower pada Jumat (18/10/2024), Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, secara langsung membuka […]

  • Kolaborasi dengan Swasta Jadi Jalan Tengah Diskoperindag untuk UMKM

    Kolaborasi dengan Swasta Jadi Jalan Tengah Diskoperindag untuk UMKM

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Keterbatasan anggaran membuat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau harus melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan program kerja, khususnya yang berkaitan dengan pelatihan dan pendampingan pelaku usaha.   Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yuanita, mengatakan bahwa sebagian besar tugas Diskoperindag berfokus pada pembinaan, pendampingan, pelatihan, serta pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan distribusi LPG […]

  • Disbudpar Berau Kembali Siapkan Program Berau Wonders untuk Kreator Konten

    Disbudpar Berau Kembali Siapkan Program Berau Wonders untuk Kreator Konten

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau kembali menyiapkan program Berau Wonders sebagai bentuk apresiasi kepada para kreator konten yang turut mempromosikan destinasi wisata di daerah tersebut. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Samsiah Nawir, mengatakan program Berau Wonders sebelumnya telah dilaksanakan pada 2025. Program itu menjadi wadah penghargaan bagi kreator konten yang […]

  • Pemkab Berau Komitmen Perluas Akses Internet, Ajukan 41 BTS Tahun Ini

    Pemkab Berau Komitmen Perluas Akses Internet, Ajukan 41 BTS Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 736
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Keterbatasan akses internet masih menjadi tantangan besar bagi sejumlah kampung di Kabupaten Berau. Jangkauan jaringan yang terbatas dan kualitas sinyal yang lemah berdampak pada berbagai sektor, mulai dari layanan publik hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau kembali mengusulkan pembangunan 41 menara Base Transceiver Station (BTS) […]

  • Sengketa Batas dan HGU di Gunung Tabur: Pembangunan Tersandera, Investasi Dievaluasi

    Sengketa Batas dan HGU di Gunung Tabur: Pembangunan Tersandera, Investasi Dievaluasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BERAU — Persoalan tapal batas lama antara Kabupaten Berau di Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara kembali naik ke permukaan. Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Berau pada Senin, 18 Mei 2026, menyeret isu itu sebagai biang keladi ketertinggalan pembangunan di RT 17 Kelurahan Gunung Tabur, kawasan yang bersisian dengan eks permukiman Kelompok […]

expand_less