Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.011
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K., memimpin upacara bendera di SMA Negeri 1 Berau pada Seni 26 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Berau untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya pelajar, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin, nasionalisme, dan peran generasi muda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di […]

  • Pelayanan Kecamatan Maratua Terbatas, Kantor Rusak Belum Juga Diperbaiki Sejak Februari

    Pelayanan Kecamatan Maratua Terbatas, Kantor Rusak Belum Juga Diperbaiki Sejak Februari

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 815
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Hingga hari ini, pelayanan di Kecamatan Maratua belum efektif. Kantor kecamatan yang biasanya menjadi tempat pelayanan masyarakat, belum ada tanda-tanda perbaikan. “Kami melakukan pelayanan dari rumah masing-masing. Jadi pelayanan terbagi di rumah Sekretaris Camat dan rumah dinas Camat,” terang Camat Maratua, Ariyanto ditemui Senin (2/6/2025) siang. Dijelaskannya, pengajuan perbaikan kantor camat itu […]

  • Sri Juniarsih Apresiasi Kontribusi Ikayo dari Pemikiran hingga Aksi Lapangan

    Sri Juniarsih Apresiasi Kontribusi Ikayo dari Pemikiran hingga Aksi Lapangan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 649
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Ikatan Keluarga Yogyakarta (Ikayo) Kabupaten Berau sekaligus melantik pengurus baru periode 2025–2030 di Gedung Busak Malur, Minggu (10/8/2025). Dalam sambutannya, Sri Juniarsih mengapresiasi kiprah Ikayo yang kian menunjukkan eksistensinya melalui beragam program kerja. Tidak hanya berhasil mengajak masyarakat berpartisipasi, Ikayo […]

  • ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.596
    • 0Komentar

    BERAU — Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif memasuki fase baru, pembangunan Creative Hub sebagai pusat aktivitas pelaku ekonomi kreatif. Gagasan ini muncul setelah subsektor ekraf unggulan di Berau menunjukkan perkembangan positif. ‎Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan keberadaan Creative Hub akan menjadi game changer untuk menghadirkan ruang kolaborasi, pelatihan, produksi, hingga […]

  • Ketahanan Pangan Lokal Diuji

    Ketahanan Pangan Lokal Diuji

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BERAU — Di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, pemerintah daerah mulai mendorong masyarakat untuk mengadopsi pola konsumsi alternatif. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengusulkan agar warga menanam singkong dan beternak lele sebagai langkah menjaga ketahanan pangan rumah tangga. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah sederhana namun strategis, mengingat tingginya ketergantungan Berau terhadap […]

  • Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

    Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Jakarta–Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar angkat bicara soal pendapat miring yang mewarnai proses menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-II SMSI Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, mendatang. 

Dari balik telepon selulernya, Makali justru menegaskan bahwa tahapan menuju Musprov ke-II SMSI Kaltim menunjukkan semangat demokrasi yang positif di […]

expand_less