Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.269
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suhu Berau 36 Derajat, BMKG Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi Karhutla

    Suhu Berau 36 Derajat, BMKG Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi Karhutla

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kalimantan Timur mulai menunjukkan sejumlah sinyal yang membuat kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan perlu ditingkatkan. Dalam sepuluh hari pertama Agustus 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat sekitar 4.700 titik panas atau hotspot di wilayah tersebut. Di Berau, suhu udara bahkan terpantau mencapai 36 derajat Celsius. Dua kondisi itu menjadi perhatian BMKG […]

  • Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga Sembako di Berau

    Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga Sembako di Berau

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 753
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb — Presiden Joko Widodo tiba perdana di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis,(26/9/24), dalam rangka kunjungan kerja. Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Jokowi mendarat di Bandara Kalimarau pada pukul 11.59 WITA, setelah sebelumnya Presiden menyelesaikan serangkaian agenda di Kabupaten Paser. Setibanya di Berau, Presiden Jokowi disambut dengan meriah oleh tarian tradisional, Kesultanan […]

  • Mimpi Tambang Tak Lagi Pasti, Tenaga Lokal Terdesak di Tengah PHK

    Jokowi Warning Perusahaan Tambang: Reklamasi Adalah Kewajiban Mutlak

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 678
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kedatangan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) ke Bumi Batiwakkal pada Kamis (26/9/2024) menjadi momentum berharga bagi masyarakat Berau untuk menyampaikan keluh kesah secwra langsung terhadap berbagai persoalan yang terjadi saat ini. Mulai dari persoalan listrik hingga peluang peningkatan ekonomi lewat kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim. Bahkan, persoalan […]

  • PWI Berau Raih Juara III Futsal di Pupuk Kaltim Porwada 2025 Bontang

    PWI Berau Raih Juara III Futsal di Pupuk Kaltim Porwada 2025 Bontang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.371
    • 0Komentar

    BONTANG — Tim futsal Kontingen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Yang Ke-3 di Bontang Kalimantan Timur 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi PWI Berau sebagai salah satu tim kuat di cabor futsal antarjurnalis se-kaltim. Sabtu, (18/10). Pada babak penyisihan, PWI Berau tergabung […]

  • Pendatang Tanpa Identitas Jadi Tantangan Sosial di Berau

    Pendatang Tanpa Identitas Jadi Tantangan Sosial di Berau

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 700
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Jumlah pendatang yang masuk ke Kabupaten Berau semakin banyak. Namun, banyak yang ternyata tidak memiliki identitas valid. Masalah ini pun menimbulkan permasalahan baru khususnya dalam hal sosial. “Ini juga jadi pekerjaan rumah bagi Dinas Sosial (Dinsos) Berau. Karena pendatang yang masuk tanpa identitas resmi akhirnya terlantar, akan susah dibantu,” terang Kadinsos Berau, […]

  • MPAW Usung Program Rumah Layak Huni, Siap Berantas Permukiman Kumuh di Berau

    MPAW Usung Program Rumah Layak Huni, Siap Berantas Permukiman Kumuh di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 614
    • 0Komentar

    BIDUKBIDUK- Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW) mulai menggelar kampanye di daerah pesisir selatan Berau, yaitu Kecamatan Bidukbiduk. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini mengungkapkan program-program yang akan dilakukan jika terpilih nanti, salah satunya program sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP, serta beasiswa untuk pelajar berprestasi tingkat SMA dan Sarjana. Dalam paparannya di […]

expand_less