Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 980
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indra Teguh Resmi Maju Calon Ketua SMSI Kaltim: Siap Perjuangkan Kesejahteraan Media Daerah

    Indra Teguh Resmi Maju Calon Ketua SMSI Kaltim: Siap Perjuangkan Kesejahteraan Media Daerah

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Samarinda – Ketua SMSI Kabupaten Berau, Indera Teguh Nur Cahyadi, resmi mencalonkan diri sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-II yang akan digelar pada 11 Mei 2025 mendatang. Ia mendaftar di hari terakhir pendaftaran dengan tekad kuat dan persiapan matang. Sebelumnya, bursa calon hanya diramaikan tiga nama, […]

  • Lebih dari 60 Perempuan Ikut Gowes Berkebaya, Kartini Dirayakan dengan Gaya Berbeda

    Lebih dari 60 Perempuan Ikut Gowes Berkebaya, Kartini Dirayakan dengan Gaya Berbeda

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    BERAU — Suasana Minggu sore (19/4) di Berau tampak berbeda. Puluhan perempuan terlihat mengayuh sepeda sambil mengenakan kebaya, memadukan semangat olahraga dengan nuansa budaya dalam rangka memperingati Hari Kartini. Kegiatan bertajuk Gowes WACANA (Wanita Cantik Mempesona) ini digelar oleh komunitas Abissia Bike. Selain bersepeda bersama, acara juga diisi dengan sesi berbagi bersama pegiat literasi Berau, […]

  • SraGam Tawarkan Solusi Transportasi di Paribau, Program '8 Plus' Jadi Harapan Baru

    SraGam Tawarkan Solusi Transportasi di Paribau, Program ‘8 Plus’ Jadi Harapan Baru

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 899
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis, melaksanakan kampanye di Kampung Paribau malam tadi. Meskipun hujan gerimis mengguyur, suasana kampanye kali ini berbeda dari biasanya, dengan terjalinnya interaksi langsung antara pasangan calon dan masyarakat yang menyuarakan harapan mereka terhadap program unggulan Paslon SraGam. Salah satu […]

  • Masyarakat Berau Apresiasi Pemasangan Videotron: Jadi Wadah Edukasi

    Masyarakat Berau Apresiasi Pemasangan Videotron: Jadi Wadah Edukasi

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 561
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tak bisa dipungkiri, keberadaan videotron di beberapa titik di Kabupaten Berau yang merupakan inisiasi Bupati Sri Juniarsih saat menjabat, mendapat apresiasi dari masyarakat. Videotron yang menampilkan beragam informasi dianggap juga bisa memberikan edukasi. Meskipun awal pengadaan dan pemasangan videotron itu menjadi pro kontra, namun justru pada akhirnya masyarakat memberikan apresiasi untuk ide dari […]

  • BMKG: Berau Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia Awal Mei 2026

    BMKG: Berau Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia Awal Mei 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    BERAU — Kabupaten Berau mencatat suhu tertinggi di Indonesia pada Minggu, 3 Mei 2026. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan suhu maksimum mencapai 37,1 derajat Celsius, dipicu dominasi cuaca cerah di wilayah tersebut. Kepala BMKG Berau, Ade Heryadi, mengatakan berdasarkan data suhu maksimum harian periode 2–3 Mei 2026, Stasiun Meteorologi Kalimarau menempati posisi […]

  • Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 331
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk […]

expand_less