Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.178
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Jaringan Tidak Boleh Mati! Diskominfo Dorong Operator Siapkan Backup Listrik di Tanjung Batu

    ‎Jaringan Tidak Boleh Mati! Diskominfo Dorong Operator Siapkan Backup Listrik di Tanjung Batu

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.023
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Dinas Komunikasi dan Informasi Berau menegaskan pentingnya layanan komunikasi tetap berjalan meski terjadi pemadaman listrik. ‎Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, yang menyampaikan wilayah pesisir seperti Tanjung Batu, Maratua, dan Derawan sangat membutuhkan jaringan stabil setiap saat. ‎Menurut Didi, banyak keluhan masyarakat ketika listrik padam, jaringan selular langsung melemah bahkan hilang total. Padahal […]

  • Calon Wakil Bupati Agus Wahyudi Paparkan 24 Program Unggulan di Sambaliung

    Calon Wakil Bupati Agus Wahyudi Paparkan 24 Program Unggulan di Sambaliung

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 728
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Agus Wahyudi, melanjutkan kampanye bersama warga Kecamatan Sambaliung, menyapa ratusan masyarakat yang berkumpul untuk mendengarkan visi dan misi pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW). Dalam suasana yang penuh antusiasme, Agus menguraikan 24 program unggulan yang telah mereka rumuskan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Berau. “Melihat […]

  • Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

    Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 540
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada tahun 2025, berbagai tokoh dan organisasi masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan ucapan selamat dan harapan mereka kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mereka berharap Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam melayani masyarakat. Ucapan selamat datang dari berbagai sektor, menunjukkan dukungan luas terhadap institusi kepolisian. Sukarjo, Ketua […]

  • DPKBP3A Berau Bongkar Pola Pendatangan Anak dari Luar Daerah untuk Berjualan Saat Lebaran

    DPKBP3A Berau Bongkar Pola Pendatangan Anak dari Luar Daerah untuk Berjualan Saat Lebaran

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BERAU – Menjelang Idul Fitri, keberadaan anak-anak yang berjualan dan berkeliaran di jalanan kembali mencuat di Kabupaten Berau. Fenomena musiman ini menjadi sorotan serius Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Berau, yang mengingatkan bahwa aktivitas membantu orang tua tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar anak. Plt. Kepala Dinas PPKBP3A, Warji, melalui […]

  • Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Permasalahan inflasi di Kabupaten Berau, menjadi fokus penting yang menjadi perhatian. Bahkan, keseriusan ini ditunjukkan dengan hadirnya kios penyeimbang harga bahan pokok. “Ini baru awal. Nanti akan ada beberapa lagi kios penyeimbang, agar harga barang khususnya kebutuhan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas bisa stabil,” ujar Pjs Bupati Berau Sufian Agus beberapa […]

  • Pengelolaan Perpustakaan Desa Bisa Lewat ADK, Tergantung Prioritas 

    Pengelolaan Perpustakaan Desa Bisa Lewat ADK, Tergantung Prioritas 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.293
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Banjir yang melanda Kampung Pegat Bukur di Kabupaten Berau baru-baru ini menyisakan duka, terutama bagi warga setempat yang selama ini menjadikan perpustakaan sebagai pusat kebanggaan. Perpustakaan yang dikenal sebagai salah satu yang terbaik di daerah tersebut terendam air, memicu perhatian banyak pihak. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau, Yudha Budisantosa, mengungkapkan bahwa […]

expand_less