Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.150
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 55 Poket Sabu Disita, Penegakan Hukum Narkotika di Berau Kian Terarah

    55 Poket Sabu Disita, Penegakan Hukum Narkotika di Berau Kian Terarah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria berinisial RA (35) di Kelurahan Gunung Panjang pada Sabtu sore, 2 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 55 poket sabu siap edar […]

  • Batik Khas Berau Wajib untuk ASN, BUMD, dan Pelajar

    Batik Khas Berau Wajib untuk ASN, BUMD, dan Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 695
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Berau masa bakti 2025–2030 resmi dilantik pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Gedung Balai Mufakat. Acara dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, serta mantan Ketua Dekranasda periode 2021–2025, Sri Aslinda Gamalis. Pelantikan dirangkai dengan serah terima kepengurusan, ditandai penyematan pin secara simbolis […]

  • Bukan Rekrutmen Baru, ASN Berau Diramu Jadi Tim Tanggap Siber

    Bukan Rekrutmen Baru, ASN Berau Diramu Jadi Tim Tanggap Siber

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.027
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Tim ini ditargetkan terbentuk paling lambat pada 30 September 2025. Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan TTIS akan beranggotakan unsur lintas sektor. Selain […]

  • Pastikan Tak Ada Jual Beli Seragam di Sekolah, Program Seragam Gratis Mulai Tahun Depan

    Pastikan Tak Ada Jual Beli Seragam di Sekolah, Program Seragam Gratis Mulai Tahun Depan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan Berau, melarang segala bentuk praktik jual beli seragam, khususnya seragam nasional, di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan tanpa beban bagi semua kalangan. “Tidak boleh ada sekolah negeri yang memaksa orang tua untuk membeli seragam di […]

  • Langgar Ketentuan, Sejumlah Bahan Pokok Dijual di Atas HET

    Langgar Ketentuan, Sejumlah Bahan Pokok Dijual di Atas HET

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 787
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tim terpadu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Diskoperindag Berau, melakukan sidak harga dan pasokan sembako jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN). Pengawasan ini berlangsung dari 28 November hingga 1 Desember 2024, yang dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim, Syahrani. Hingga […]

  • BPBD Berau Tangani Ratusan Kejadian Darurat Sepanjang 2025, Evakuasi Hewan Liar Dominan

    BPBD Berau Tangani Ratusan Kejadian Darurat Sepanjang 2025, Evakuasi Hewan Liar Dominan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau mencatat ratusan pelayanan kedaruratan dan kebencanaan sepanjang tahun anggaran 2025. Data menunjukkan, penanganan tidak hanya didominasi kebakaran permukiman, tetapi juga evakuasi hewan liar yang kerap masuk ke wilayah pemukiman warga. Berdasarkan rekapitulasi pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan BPBD Berau, tercatat sebanyak 49 kejadian kebakaran permukiman […]

expand_less