Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.108
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKSDA Berau Kembalikan Bekantan ke Habitat

    BKSDA Berau Kembalikan Bekantan ke Habitat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    BERAU — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau melepasliarkan satu ekor bekantan (Nasalis larvatus) di kawasan hutan Kampung Meras, Kecamatan Kelay, Rabu (22/04/2026). Kepala Seksi KSDA Wilayah I Berau, Yulian Sadono, mengatakan satwa tersebut sebelumnya diamankan oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Berau […]

  • Dihebohkan Buaya 3 Meter Muncul Di Pemukiman, Warga Bertindak Sendiri Karena Tak Ada Respons Petugas  ‎

    Dihebohkan Buaya 3 Meter Muncul Di Pemukiman, Warga Bertindak Sendiri Karena Tak Ada Respons Petugas ‎

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.127
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Warga Jalan Pulau Semama, Gang Banua, dibuat heboh seekor buaya sepanjang sekitar tiga meter kembali muncul di area permukiman padat penduduk itu. Sabtu (25/10/2025) malam. Tanpa menunggu bantuan, warga pun nekat berjibaku menaklukkan hewan buas tersebut secara mandiri. ‎Selama hampir satu jam, belasan warga menyisir lokasi dengan peralatan seadanya. Di tengah pencarian, […]

  • Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 645
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Masjid Agung Baitul Hikmah, Tanjung Redeb, Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau. Tausiyah agama disampaikan oleh Ustadz […]

  • Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

    Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 445
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026 di Provinsi Banten, dipastikan akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.   Kepastian tersebut terungkap dalam audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dengan Kementerian Kebudayaan RI, yang berlangsung pada Jumat pagi (23/1/2026) di Jakarta.   […]

  • DPRD Soroti Minimnya PJU di Pinggiran Tanjung Redeb, Warga Minta Tambahan Lampu Jalan

    DPRD Soroti Minimnya PJU di Pinggiran Tanjung Redeb, Warga Minta Tambahan Lampu Jalan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 329
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah pinggiran Kota Tanjung Redeb masih menjadi persoalan yang dirasakan warga. Jalan yang gelap pada malam hari dinilai tidak hanya menyulitkan pengendara, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan sekitar. Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, mengatakan keberadaan lampu jalan merupakan salah satu kebutuhan dasar infrastruktur […]

  • Lembaga Adat Dayak Berau dan Paguyuban Deklarasi Pilkada Damai 2024

    Lembaga Adat Dayak Berau dan Paguyuban Deklarasi Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Lembaga Adat Dayak Kabupaten Berau bersama beberapa paguyuban menggelar deklarasi Pilkada damai 2024, di Family Cafe, Tanjung Redeb, Rabu (31/7/2024). Acara tersebut digelar usai rekonsiliasi antara berbagai paguyuban di Berau, bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Yang Bith, […]

expand_less