Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.274
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Perkuat Fondasi Ekonomi Baru: Perkebunan dan Potensi Kampung Jadi Andalan Masa Depan Daerah

    Pemkab Berau Perkuat Fondasi Ekonomi Baru: Perkebunan dan Potensi Kampung Jadi Andalan Masa Depan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 484
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menata fondasi transisi ekonomi jangka panjang sebagai respons atas menurunnya kontribusi sektor pertambangan di masa depan. Dalam peta besar pembangunan itu, sektor perkebunan diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama yang mampu menopang kestabilan ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pendapatan masyarakat kampung. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, […]

  • Pendidikan Berkualitas untuk Semua: Berau Perjuangkan Sarpras di Setiap Kampung

    Pendidikan Berkualitas untuk Semua: Berau Perjuangkan Sarpras di Setiap Kampung

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Adanya pengalokasian anggaran untuk bidang pendidikan khususnya untuk sarpras sekolah, harus merata. Hal ini ditegaskan salah satu anggota DPRD Berau periode 2024-2029, Suharno beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut jika kebutuhan sarpras pendidikan seperti ruang kelas belajar (RKB) haruslah diperhatikan hingga ke perkampungan, karena sampai sekarang masih banyak sekolah yang masih kekurangan RKB. […]

  • Berau Sempat Catat Suhu Tertinggi di Indonesia, Kemarau Diprediksi Bertahan hingga Akhir September

    Berau Sempat Catat Suhu Tertinggi di Indonesia, Kemarau Diprediksi Bertahan hingga Akhir September

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BERAU — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat wilayah Kabupaten Berau masih mengalami cuaca panas, minim hujan, serta munculnya asap dan kabut yang mempengaruhi jarak pandang. Kepala Stasiun BMKG Berau, Ade Heryadi, mengatakan berdasarkan hasil pengamatan terkini, keberadaan asap masih terpantau di sejumlah wilayah. Dari pemantauan di kawasan Bandara Kalimarau, jarak pandang tercatat berkisar […]

  • Berau Jadi Contoh Nasional, 99 Ribu Hektare Hutan Sosial Dikelola Masyarakat

    Berau Jadi Contoh Nasional, 99 Ribu Hektare Hutan Sosial Dikelola Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Jakarta — Komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendukung program perhutanan sosial mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kabupaten yang dipimpin Bupati Sri Juniarsih Mas itu dinobatkan sebagai salah satu dari tiga daerah terbaik di Indonesia dalam penerapan perhutanan sosial. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar, kepada Bupati Berau dalam acara puncak Festival […]

  • Elita Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Gelaran Festival Pangan Berau

    Elita Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Gelaran Festival Pangan Berau

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 656
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Elita Herlina memberikan apresiasi terhadap kegiatan Festival Kuliner pada Peringatan Hari Pangan sedunia yang digelar Dinas Pangan Berau, Senin kemarin (14/10/2024). Festival Kuliner yang digelar selama lima hari atau sampai tanggal 18 Oktober itu, bertujuan untuk meningkatan pangan di Kabupaten Berau. “Festival ini sebagai salah satu upaya dari Dinas […]

  • Kementerian Kesehatan: Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan yang Ada di MV Hondius

    Kementerian Kesehatan: Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan yang Ada di MV Hondius

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus Hantavirus yang baru-baru ini menjadi perhatian dunia akibat wabah di kapal pesiar MV Hondius tidak berkaitan dengan situasi di Indonesia. Meski virus ini telah terdeteksi di beberapa wilayah dalam beberapa tahun terakhir, pihak kementerian memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam wabah tersebut. […]

expand_less