Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 984
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Berau Awasi Pelayanan Dokter Anak Agar Lebih Humanis

    Dinkes Berau Awasi Pelayanan Dokter Anak Agar Lebih Humanis

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.425
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pelayanan ramah dan humanis kini menjadi sorotan dalam praktik kedokteran anak di Kabupaten Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menekankan pentingnya dokter anak membangun kepercayaan pasien sejak dini, terutama pada rentang usia 0 hingga 6 tahun. Menurut Sri Juniarsih, perlakuan baik terhadap anak-anak bukan hanya soal etika pelayanan, melainkan juga bagian dari […]

  • Pengakuan Mengejutkan Relawan Gadungan: Bakar Rumah agar Diangkat P3K

    Pengakuan Mengejutkan Relawan Gadungan: Bakar Rumah agar Diangkat P3K

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 496
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kedua pelaku pembakaran beberapa rumah di Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu, yang mengaku sebagai relawan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Berau, dibantah dengan tegas. Ditemui Kamis (5/6/2025) sore, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat dengan tegas mengatakan jika kedua pelaku tidak terdaftar di BPBD, baik sebagai pegawai maupun relawan. “Mereka […]

  • Sempat Pincang, Puskesmas Tepian Buah Akhirnya Punya Dokter Lagi

    Sempat Pincang, Puskesmas Tepian Buah Akhirnya Punya Dokter Lagi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.769
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Setelah lebih dari tiga bulan mengalami kekosongan tenaga medis, Puskesmas Kampung Tepian Buah di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, akhirnya akan kembali memiliki layanan dasar kesehatan. Mulai awal Agustus 2025, dua tenaga kesehatan resmi ditempatkan di fasilitas tersebut, seorang dokter umum dan seorang ahli gizi. Kedua tenaga medis ini merupakan bagian dari program Nusantara […]

  • Rentetan Musibah Kebakaran di Berau, Kembali Terjadi di Lamin Dini Hari

    Rentetan Musibah Kebakaran di Berau, Kembali Terjadi di Lamin Dini Hari

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 866
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Berau, tepatnya di Lamin, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 02.23 WITA. Peristiwa ini menambah panjang daftar kebakaran yang melanda wilayah tersebut dalam tiga hari terakhir. Hingga berita ini diturunkan, jumlah rumah yang terbakar di Lamin belum dapat dipastikan. Kebakaran ini merupakan kejadian keempat selama tiga […]

  • Pupuk Lokal Berau Perlu Perlindungan Hukum

    Pupuk Lokal Berau Perlu Perlindungan Hukum

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Petani di Kabupaten Berau saat ini sudah mulai memproduksi pupuk lokal. Namun, dukungan yang ada masih sangat kurang. Padahal pupuk ini berpotensi dipasarkan tak hanya dalam daerah saja, tapi juga bisa keluar Berau. “Kampung Kayu Indah Kecamatan Batu Putih sudah bisa membuat pupuk sendiri. Itu perlu didukung semua pihak terutama Pemkab Berau. […]

  • Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 837
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Memasuki awal tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali menjalankan pembaruan rutin terkait ketersediaan obat-obatan. Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan medis masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan terdepan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa setiap Puskesmas diwajibkan untuk […]

expand_less