Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.164
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Terus Berkontribusi

    Bupati Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Terus Berkontribusi

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Minggu (15/09/2024), Kabupaten Berau merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 dan Kota Tanjung Redeb merayakan HUT ke-214 dengan acara yang berlangsung meriah di halaman Lapangan GOR Graha Pemuda Tanjung Redeb. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memimpin upacara peringatan tersebut, didampingi oleh Wakil Bupati Berau Gamalis, Ketua DPRD Berau Liliansyah, serta jajaran Organisasi […]

  • Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.178
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian setempat. Namun, jumlah beras yang wajib dikonsumsi mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 5 kilogram per bulan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini diambil […]

  • DPRD Berau Akan Gelar Paripurna, Bahas Penghentian dan Pengusulan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030

    DPRD Berau Akan Gelar Paripurna, Bahas Penghentian dan Pengusulan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau akan menggelar Sidang Paripurna untuk membahas penghentian serta pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Berau masa jabatan 2025-2030. Sidang paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa rapat paripurna yang sangat penting ini akan […]

  • Batubara 7.537 Ton Tumpah di Sungai Berau, Insiden Usai Loading di Jety PT Berau Coal

    Batubara 7.537 Ton Tumpah di Sungai Berau, Insiden Usai Loading di Jety PT Berau Coal

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 3.899
    • 0Komentar

    Sambaliung — Insiden pelayaran kembali terjadi di perairan Kabupaten Berau. Sebuah tongkang bermuatan ribuan ton batubara terbalik di Sungai Mantaritip, tepat nya ke arah Muara Pantai Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Jumat malam (18/10). Kejadian nahas ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA dan diduga berpotensi menyebabkan pencemaran sungai. Dilansir dari media a-news.id, tongkang yang terbalik […]

  • Kebun Sawit Digusur, Warga Gurimbang Mengaku Kehilangan Penghasilan dan Anak Putus Sekolah

    Kebun Sawit Digusur, Warga Gurimbang Mengaku Kehilangan Penghasilan dan Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BERAU – Seorang warga Gurimbang bernama Heri mengaku kehilangan sumber penghasilan dan mengalami kesulitan ekonomi setelah lahan kebun sawit miliknya di kawasan Gurimbang KM 26, jalan poros Suaran melalui Gunung Kasiran, diduga digusur oleh pihak PT Tanjung Redeb Hutani tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi. Heri mengatakan bahwa ia telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PT TRH […]

  • TRC PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Samarinda: Korban Idap Penyakit Kelamin

    TRC PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Samarinda: Korban Idap Penyakit Kelamin

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.574
    • 0Komentar

    Samarinda – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kota Tepian (julukan Samarinda) kembali menguak fakta memilukan. Korban, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) diketahui mengalami penyakit kelamin yang diduga kuat ditularkan dari perbuatan bejat para pelaku. Temuan tersebut diungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim intens mendampingi kondisi […]

expand_less