Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.223
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Pastikan Stok Beras Kaltim Aman hingga Idulfitri

    Bulog Pastikan Stok Beras Kaltim Aman hingga Idulfitri

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 587
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memastikan ketersediaan stok beras di wilayah Kalimantan Timur dalam kondisi aman hingga Hari Raya Idulfitri. Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanwil Kaltim–Kaltara, Mardi Harianto, mengatakan stok beras yang tersedia saat ini diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat […]

  • Kompak dan Solid, Matador's Perjuangan Siap Gerakkan Seluruh Anggota Menangkan SraGam

    Kompak dan Solid, Matador’s Perjuangan Siap Gerakkan Seluruh Anggota Menangkan SraGam

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 738
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (SraGam), semakin kuat menjelang Pilkada Berau 2024. Kali ini, dukungan datang dari Organisasi Masyarakat Matador’s Perjuangan yang secara resmi mendeklarasikan diri mendukung pemenangan pasangan SraGam pada Minggu, 10 November 2024, di sekretariat bersama (Sekber) pemenangan […]

  • Dua Poin Kesepakatan RDP BPHTB Berau Mulai Diterapkan, Sosialisasi Dinilai Masih Kurang

    Dua Poin Kesepakatan RDP BPHTB Berau Mulai Diterapkan, Sosialisasi Dinilai Masih Kurang

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dua poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau terkait polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai resmi diterapkan sejak 15 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut implementasi kebijakan […]

  • Generasi Muda Enggan Bertani, Produksi Pangan Berau Belum Mandiri

    Generasi Muda Enggan Bertani, Produksi Pangan Berau Belum Mandiri

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BERAU — Minimnya minat masyarakat untuk bertani menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi sektor pertanian di Kabupaten Berau. Kondisi ini berdampak pada produksi pangan daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri, mengatakan karakteristik petani di Berau berbeda dengan daerah lain seperti Pulau Jawa dan […]

  • Hadiah Utama Motor! Kemeriahan Jalan Sehat KPU Berau Sambut Pilkada 2024

    Hadiah Utama Motor! Kemeriahan Jalan Sehat KPU Berau Sambut Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ratusan masyarakat dari 4 kecamatan terdekat di Kabupaten Berau mengikuti jalan sehat gelaran KPU Berau. Berpusat di lapangan Pemuda Tanjung Redeb, jalan sehat pada Minggu (29/9/2024) pagi, yang merupakan salah satu dari tahapan sosialisasi, diikuti antusias oleh masyarakat. Ketua KPU Berau Budi Hariyanto saat membuka acara mengatakan jika jalan sehat ini menjadi […]

  • Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.419
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Izin operasional PT Berau Coal di Kabupaten Berau akan berakhir pada 22 April 2025. Namun, seiring mendekatnya tenggat waktu, masyarakat mulai bersuara, mengungkapkan keluhan yang selama ini terpendam. Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, menyampaikan berbagai permasalahan terkait kewajiban perusahaan yang dinilai belum tuntas. Salah satu sorotan utama adalah reklamasi lahan bekas tambang […]

expand_less