Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.211
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Bidik Wisata Ilmiah, Pengembangan Geopark Air Panas Pamapak Dipercepat

    Berau Bidik Wisata Ilmiah, Pengembangan Geopark Air Panas Pamapak Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 628
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pengembangan kawasan Air Panas Pamapak dinilai perlu mendapat perhatian lebih sebagai bagian dari upaya meningkatkan sektor pariwisata berbasis riset dan edukasi di Kabupaten Berau. Keberadaan geopark dinilai mampu menarik kunjungan ilmuwan, peneliti, serta wisatawan minat khusus ke daerah ini. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti […]

  • Berau Terpanas di Indonesia, Suhu Sentuh 36,4 Derajat Celsius

    Berau Terpanas di Indonesia, Suhu Sentuh 36,4 Derajat Celsius

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.639
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat suhu udara paling panas di Indonesia hari ini berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Data ini berdasarkan perbandingan dari 20 stasiun meteorologi di seluruh Indonesia selama 24 jam, sejak pukul 07.00 WIB, Sabtu kemarin. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan, suhu maksimum […]

  • Jejak Karya Berau di Panggung INACRAFT 2025

    Jejak Karya Berau di Panggung INACRAFT 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.314
    • 0Komentar

    JAKARTA- Sorotan lampu-lampu pameran memantulkan kilau keemasan dari anyaman rotan yang tersusun rapi di salah satu stan di Jakarta Convention Center (JCC). Di balik meja pajangan, Sri Aslinda Gamalis, Ketua Dekranasda Kabupaten Berau, menyapa pengunjung dengan senyum hangat. Hari itu, Berau hadir dalam perhelatan akbar industri kerajinan, INACRAFT 2025, dengan harapan besar, membawa warisan budaya […]

  • Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau Sri Juniarsih melantik Edwin Sofyan dan Jaidi sebagai pejabat kepala kampung di Balai Mufakat, Senin, 6 April 2026. Keduanya diminta segera menjalankan tugas dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan kampung dan pelayanan kepada masyarakat. Edwin Sofyan ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Kampung Suaran hingga Desember 2027. Adapun Jaidi menjabat Pejabat […]

  • Pemkab Janji Tindak Lanjut Gedung Permanen KNPI Berau

    Pemkab Janji Tindak Lanjut Gedung Permanen KNPI Berau

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Berau kembali mengingatkan janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait pembangunan sekretariat permanen untuk organisasi kepemudaan tersebut. Di usia yang sudah melampaui setengah abad, KNPI Berau masih belum memiliki rumah sendiri. Ketua DPD KNPI Berau, Hardiansyah, menyayangkan kondisi itu. Ia menyebut hingga hari ini, sekretariat organisasi yang […]

  • Bus Gratis Mulai Beroperasi, Siswa SDN 001 Birang Filial Berangkat ke Sekolah Induk

    Bus Gratis Mulai Beroperasi, Siswa SDN 001 Birang Filial Berangkat ke Sekolah Induk

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mulai merealisasikan kebijakan penggabungan sementara siswa SDN 001 Birang Filial ke sekolah induk dengan menyediakan layanan bus sekolah gratis, Senin. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan penyediaan bus gratis merupakan komitmen pemerintah agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa membebani orang tua. “Hari ini kita mulai menggabungkan […]

expand_less