Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.093
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Perlu Jalur Rumit Lagi, Speed Boat Berau–Tarakan Permudah Akses Kesehatan

    Tak Perlu Jalur Rumit Lagi, Speed Boat Berau–Tarakan Permudah Akses Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelayaran perdana speed boat SRI EVA rute Berau–Tarakan resmi beroperasi pada Selasa, 17 Maret 2026. Peluncuran layanan ini digelar di Dermaga Sanggam, Tanjung Redeb, sebagai upaya memperkuat konektivitas transportasi laut antara Kabupaten Berau dan wilayah Kalimantan Utara. Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said menyampaikan apresiasi kepada operator dan pihak terkait atas terealisasinya layanan […]

  • Antrean hingga Dokter Bertugas Kini Terpantau, Dinkes Berau Andalkan Aplikasi Mandau

    Antrean hingga Dokter Bertugas Kini Terpantau, Dinkes Berau Andalkan Aplikasi Mandau

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 748
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau kini dapat memantau secara langsung aktivitas pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas melalui aplikasi “Mandau”. Inovasi digital ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal dan merata. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan aplikasi Mandau memungkinkan pihaknya mengetahui kondisi pelayanan di 21 puskesmas secara real time, […]

  • Harga Bawang Merah hingga Kopi Dongkrak Inflasi Berau Agustus 2025 ke 1,87 Persen

    Harga Bawang Merah hingga Kopi Dongkrak Inflasi Berau Agustus 2025 ke 1,87 Persen

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.155
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Laju inflasi di Kabupaten Berau pada Agustus 2025 tercatat sebesar 1,87 persen secara tahunan (year-on-year/y-on-y). Angka ini terlihat dari kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang bergerak dari 106,69 pada Agustus 2024 menjadi 108,69 pada Agustus 2025. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, Yudi Wahyudin, menyebut pergerakan harga sejumlah komoditas masih menjadi faktor […]

  • Badwi Resmi Jadi Dewan Pengawas Koperasi TKBM Tanjung Redeb, Diharapkan Perkuat Kinerja Organisasi

    Badwi Resmi Jadi Dewan Pengawas Koperasi TKBM Tanjung Redeb, Diharapkan Perkuat Kinerja Organisasi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Redeb menetapkan pengawas baru dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Badwi resmi ditunjuk sebagai tambahan anggota Dewan Pengawas koperasi tersebut. Penetapan itu dilakukan dalam forum RAT yang diikuti para anggota koperasi. Badwi mengapresiasi pelaksanaan rapat yang menurutnya berlangsung tertib dan kondusif. “Kami […]

  • BBM Naik, Pemkab Berau Rem Perjalanan Dinas OPD

    BBM Naik, Pemkab Berau Rem Perjalanan Dinas OPD

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BERAU — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai memengaruhi aktivitas operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah memperketat penggunaan BBM, termasuk dengan membatasi mobilisasi dan perjalanan dinas. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan kebijakan efisiensi BBM yang telah diterapkan sebelumnya kini mulai terasa dampaknya, terutama pada kendaraan operasional di lapangan. “Untuk […]

  • Update Data Kebakaran di Teluk Bayur

    Update Data Kebakaran di Sungai Kuyang Teluk Bayur

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 993
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Teluk Bayur — Musibah kebakaran melanda Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (30/7/2024) malam. Sebanyak 26 rumah dan 12 bangunan lainnya ludes terbakar dalam peristiwa tersebut. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, mengatakan peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 21.00 Wita. Api […]

expand_less