Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 901
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Pemangkasan Mencuat, Berau Tegaskan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan

    Isu Pemangkasan Mencuat, Berau Tegaskan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Berau — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan dalam struktur APBD. Namun, realisasi pencairannya masih menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan gaji ke-13 merupakan komponen rutin yang telah diperhitungkan setiap tahun, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN. “Anggarannya sudah […]

  • Pjs Bupati Berau Apresiasi Revisi RTRW untuk Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    Pjs Bupati Berau Apresiasi Revisi RTRW untuk Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Berau menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau, pada Selasa (19/11/2023), bertempat di Gedung Balai Mufakat Tanjung Redeb. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Kepala Bidang Penataan Ruang […]

  • Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Seorang warga pengguna BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluhkan BPJS miliknya yang tidak bisa digunakan. Dikatakannya, BPJS PBI tersebut baru beberapa bulan digunakan, namun saat ini statusnya telah non aktif. “Kok bisa ya, BPJS pemerintah baru beberapa bulan dipakai sudah nonaktif dan tidak bisa dipakai, adakah yang sama begitu? Soalnya bulan lalu […]

  • Subroto Ajak Warga Berau Memperkuat Konsumsi Ikan Gizi Keluarga, Ekonomi Pesisir, hingga UMKM Perikanan Turut Terdorong

    Subroto Ajak Warga Berau Memperkuat Konsumsi Ikan Gizi Keluarga, Ekonomi Pesisir, hingga UMKM Perikanan Turut Terdorong

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyerukan penguatan tradisi makan ikan sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Berau. Menurutnya, langkah ini tidak hanya berperan mencegah stunting, tetapi sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi sektor kelautan, budidaya perikanan, hingga UMKM pengolahan hasil laut. Ia menilai laut dan perairan Berau menyimpan potensi besar yang […]

  • Pendatang Tanpa Identitas Jadi Tantangan Sosial di Berau

    Pendatang Tanpa Identitas Jadi Tantangan Sosial di Berau

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 511
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Jumlah pendatang yang masuk ke Kabupaten Berau semakin banyak. Namun, banyak yang ternyata tidak memiliki identitas valid. Masalah ini pun menimbulkan permasalahan baru khususnya dalam hal sosial. “Ini juga jadi pekerjaan rumah bagi Dinas Sosial (Dinsos) Berau. Karena pendatang yang masuk tanpa identitas resmi akhirnya terlantar, akan susah dibantu,” terang Kadinsos Berau, […]

  • Perda Batik Lokal, Jalan DPRD Berau Lestarikan Budaya dan Majukan UMKM

    Perda Batik Lokal, Jalan DPRD Berau Lestarikan Budaya dan Majukan UMKM

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban penggunaan batik khas Berau oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal yang kian tergerus zaman. Pernyataan tersebut disampaikan Sumadi dalam […]

expand_less