Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.167
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemanfaatan Lahan Menganggur: Kemandirian Pangan Berau Harus Dimulai dari Produksi Sendiri

    Pemanfaatan Lahan Menganggur: Kemandirian Pangan Berau Harus Dimulai dari Produksi Sendiri

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, kembali menyoroti pentingnya memaksimalkan pemanfaatan lahan menganggur sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah. Ia menilai potensi pertanian di Berau masih jauh dari optimal, sehingga pemerintah perlu menjadikannya agenda prioritas. Menurut Sumadi, banyak lahan yang sesungguhnya layak dikelola untuk pertanian, namun hingga kini belum digarap secara serius. […]

  • Pemkab Berau Gelontorkan Rp30 Miliar untuk BPJS

    Pemkab Berau Gelontorkan Rp30 Miliar untuk BPJS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 475
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kebijakan ini menyusul pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, memastikan sekitar 4.194 peserta tetap akan terakomodasi […]

  • Relokasi Penampungan Pasir : DPRD Desak PUPR Sediakan Lahan Layak

    Relokasi Penampungan Pasir : DPRD Desak PUPR Sediakan Lahan Layak

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha penambangan pasir, DPUPR, PDAM, dan beberapa instansi terkait lainnya untuk membahas persoalan rencana pemindahan lahan tambang pasir masyarakat. Rapat ini bertujuan untuk membahas dampak dari terhentinya penambangan pasir yang mempengaruhi pendapatan masyarakat buruh tambang pasir. Fery Hayadi, salah satu pemilik kapal […]

  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2024

    Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.294
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Pengumuman ini memuat hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam dokumen […]

  • Warga Labanan Jaya Digegerkan Penemuan Jasad Pria di Area Perkebunan

    Warga Labanan Jaya Digegerkan Penemuan Jasad Pria di Area Perkebunan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BERAU – Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di area perkebunan warga di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Sabtu, 11 Juli 2026. Korban diketahui bernama Abas, warga Jalan Perkutut RT 10, Kampung Labanan Jaya. Peristiwa itu dilaporkan warga kepada Pos Polisi (Polpos) Labanan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian meminta bantuan […]

  • Hadapi Tantangan Anggaran, Bupati Berau Tekankan Kolaborasi dan Kinerja Tepat Sasaran di RKPD 2027

    Hadapi Tantangan Anggaran, Bupati Berau Tekankan Kolaborasi dan Kinerja Tepat Sasaran di RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Bupati Berau Sri Juniarsih menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Berau Tahun 2027, Selasa, 7 April 2026. Dalam forum tersebut, Sri menyatakan berbagai masukan dari peserta Musrenbang menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi yang penuh tantangan. “Di […]

expand_less