Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.134
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minimnya SLB di Berau Jadi Sorotan Legislatif, Frans Lewi: Pemerintah Wajib Penuhi Hak Semua Anak

    Minimnya SLB di Berau Jadi Sorotan Legislatif, Frans Lewi: Pemerintah Wajib Penuhi Hak Semua Anak

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 867
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Minimnya jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Saat ini, hanya terdapat satu SLB yang berlokasi di Tanjung Redeb, dan hal ini dinilai sangat membatasi akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus dari wilayah kecamatan lain di Bumi Batiwakkal. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menilai […]

  • Pengakuan Mengejutkan Relawan Gadungan: Bakar Rumah agar Diangkat P3K

    Pengakuan Mengejutkan Relawan Gadungan: Bakar Rumah agar Diangkat P3K

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 560
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kedua pelaku pembakaran beberapa rumah di Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu, yang mengaku sebagai relawan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Berau, dibantah dengan tegas. Ditemui Kamis (5/6/2025) sore, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat dengan tegas mengatakan jika kedua pelaku tidak terdaftar di BPBD, baik sebagai pegawai maupun relawan. “Mereka […]

  • Kisah Kairul Azam, Bocah Maratua yang Digigit Hiu Saat Temani Ayah Cari Udang

    Kisah Kairul Azam, Bocah Maratua yang Digigit Hiu Saat Temani Ayah Cari Udang

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 604
    • 0Komentar

    MARATUA – Seorang bocah bernama Kairul Azam berusia 11 tahun harus mengalami nasib naas. Niat membantu sang ayah justru membuatnya harus mendapatkan luka cukup serius di bagian lengan tangan dan kaki karena serangan hiu. Hal ini bermula ketika si anak ikut ayahnya ke Pulau Semut di Teluk Alulu Kecamatan Maratua untuk mencari Udang, pada Minggu […]

  • Stabilitas Perbatasan Berau Jadi Prioritas, Pemkab Tegaskan Penyelesaian Sesuai Aturan

    Stabilitas Perbatasan Berau Jadi Prioritas, Pemkab Tegaskan Penyelesaian Sesuai Aturan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 803
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat pengamanan di wilayah perbatasan menyusul dugaan penyerobotan lahan oleh sekelompok warga dari kabupaten tetangga. Langkah ini ditempuh untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dinilai bisa meluas jika tidak segera ditangani. Sekretaris Daerah Berau, M. Said, mengatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan situasi berkembang tanpa kendali. “Stabilitas dan rasa […]

  • Siapkan Strategi Perkuat 225 Destinasi Berau

    Siapkan Strategi Perkuat 225 Destinasi Berau

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menapaki arah pembangunan baru lewat sektor pariwisata berbasis komunitas. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan Dunia Usaha dan Pariwisata tahun lalu. Rakor yang mengusung tema “Peningkatan Community Based Tourism” ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat pembangunan wisata yang bukan hanya bertumpu pada destinasi, tetapi […]

  • Dedy Okto Dorong Pemda Sediakan Lahan Parkir Resmi: Parkir Liar Tak Akan Selesai Jika Akar Masalah Tak Disentuh

    Dedy Okto Dorong Pemda Sediakan Lahan Parkir Resmi: Parkir Liar Tak Akan Selesai Jika Akar Masalah Tak Disentuh

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti maraknya parkir liar di badan jalan yang semakin mengganggu ketertiban serta mengurangi estetika kota, khususnya di wilayah perkotaan Tanjung Redeb. Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari minimnya fasilitas parkir resmi yang tersedia saat ini. Menurut Dedy, beberapa ruas jalan di Tanjung Redeb, termasuk Jalan […]

expand_less