Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.345
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    Andi Harun-Saefuddin Zuhri dan Rudy Mas’ud-Seno Aji Bersinergi Tingkatkan SDM

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 772
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan wakil Walikota Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri menghadiri kegiatan yang diinisiasikan oleh Garda Pemuda Nasdem. Jum’at (8/11/2024). Acara bertajuk “Unboxing Program Sinegritas Menuju Indonesia Emas daj dilaksanakan di Teras Samarinda tersebut turut dihadiri oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud – Seno Aji. Tak hanya […]

  • Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Masjid Agung Baitul Hikmah, Tanjung Redeb, Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau. Tausiyah agama disampaikan oleh Ustadz […]

  • Lembaga Adat Dayak Berau dan Paguyuban Deklarasi Pilkada Damai 2024

    Lembaga Adat Dayak Berau dan Paguyuban Deklarasi Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Lembaga Adat Dayak Kabupaten Berau bersama beberapa paguyuban menggelar deklarasi Pilkada damai 2024, di Family Cafe, Tanjung Redeb, Rabu (31/7/2024). Acara tersebut digelar usai rekonsiliasi antara berbagai paguyuban di Berau, bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Yang Bith, […]

  • Imbauan Sakirman: Jaga Stabilitas untuk Keamanan Bumi Batiwakkal

    Imbauan Sakirman: Jaga Stabilitas untuk Keamanan Bumi Batiwakkal

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober mendatang, sejumlah daerah terus menjaga stabilitas dan kondusivitas di masyarakat. Tak terkecuali di Kabupaten Berau. Anggota DPRD Berau, Sakirman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bumi Batiwakkal agar tetap kondusif selama pelantikan. […]

  • Berau Tetapkan Arah Menuju Kota Kreatif: “Arah Lebih Penting daripada Kecepatan”

    Berau Tetapkan Arah Menuju Kota Kreatif: “Arah Lebih Penting daripada Kecepatan”

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.095
    • 0Komentar

    Berau, Kalimantan Timur — Upaya menjadikan Kabupaten Berau sebagai Kota Kreatif terus digelorakan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi Kreatif bertema “Berau Menuju Kota Kreatif” di Ballroom Hotel Grand Parama, Selasa (28/10) pagi. Kegiatan yang bertujuan memperkuat peran sektor ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah ini menghadirkan dua narasumber dari Yayasan […]

  • Madri Pani Dorong Pemkab Realisasikan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Maratua dan Derawan

    Madri Pani Dorong Pemkab Realisasikan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Maratua dan Derawan

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Derawan — Sejumlah keluhan dari warga dilontarkan kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, saat berkunjung ke Pulau Maratua dan Pulau Derawan, beberapa waktu lalu. Keluhan tersebut diantaranya terkait ketersediaan infrastruktur dasar di dua kecamatan wisata itu hingga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih perlu dimaksimalkan. Dikatakan Madri, ia menampung semua keluhan yang dititipkan […]

expand_less