Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.323
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobilitas Laut Diawasi, Bulungan Tegaskan Kesiapsiagaan di Tengah Isu Hantavirus

    Mobilitas Laut Diawasi, Bulungan Tegaskan Kesiapsiagaan di Tengah Isu Hantavirus

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kabar seorang warga Kanada yang terdeteksi positif Hantavirus di kapal pesiar MV Hondius sempat memicu kecemasan publik. Isu itu ikut merambat hingga ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu daerah dengan mobilitas laut cukup tinggi. Di tengah kekhawatiran tersebut, Dinas Kesehatan Bulungan memastikan belum ada satu pun kasus Hantavirus ditemukan […]

  • Bupati Berau Run Diarahkan Jadi Agenda Tahunan, Sport Tourism Mulai Digenjot

    Bupati Berau Run Diarahkan Jadi Agenda Tahunan, Sport Tourism Mulai Digenjot

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mulai menjadikan kegiatan olahraga sebagai salah satu instrumen promosi pariwisata. Bupati Berau Independence Runs (BBIR) 2026 pun diarahkan menjadi agenda tahunan yang terhubung dengan pengembangan sport tourism. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Berau, Minggu, 20 September 2026, tersebut dibuka langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Sekitar […]

  • Sekolah Filial di Berau Masih Andalkan Rumah Warga, Pembangunan Terkendala Lahan

    Sekolah Filial di Berau Masih Andalkan Rumah Warga, Pembangunan Terkendala Lahan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 995
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pendidikan, khususnya di daerah-daerah terpencil yang masih mengandalkan sekolah filial. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah masalah lahan, yang menghambat pembangunan gedung sekolah permanen. Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa keberadaan sekolah filial masih cukup banyak di wilayah-wilayah […]

  • Sufian Agus Ajak Generasi Muda Berau Wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Semangat Pancasila

    Sufian Agus Ajak Generasi Muda Berau Wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Semangat Pancasila

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati pada Selasa (1/10/2024). Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, menekankan pentingnya mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah arus modernisasi yang kian pesat. Sufian Agus, yang bertindak sebagai inspektur upacara, mengajak seluruh […]

  • Meski Molor, Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda oleh DPRD Berau

    Meski Molor, Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda oleh DPRD Berau

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Meski molor hingga 2 jam, namun rapat paripurna DPRD Berau pada Selasa (9/7/2024) tetap dilanjutkan setelah Bupati Berau, Sri Juniarsih tiba di Gedung Rapat Paripurna sekira pukul 16.36 Wita. Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada 24 Juni lalu, yang sempat ditunda karena kuorum. Rapat tersebut membahas terkait Penyampaian Pendapat Akhir […]

  • Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Satu Pria Ditangkap di Karang Ambun

    Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Satu Pria Ditangkap di Karang Ambun

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 628
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 […]

expand_less