Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.064
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Perayaan HUT ke-21 Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) Berau tidak hanya meriah, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal. Selama 10 hari berlangsung, gelaran pesta rakyat ini berhasil mendongkrak omzet UMKM hingga mencapai Rp5 miliar. Puluhan UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga fesyen, tumplek blek di lokasi […]

  • Udang Windu Berkelanjutan Disiapkan Pemkab Berau

    Udang Windu Berkelanjutan Disiapkan Pemkab Berau

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.436
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mulai menggeser arah pembangunan sektor perikanannya ke model yang lebih ramah lingkungan. Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, konsep budidaya udang windu berkelanjutan mulai disiapkan di Kampung Pegat Betumbuk, Kecamatan Pulau Derawan—wilayah yang dikenal memiliki ekosistem pesisir sensitif namun sangat potensial. Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menjelaskan […]

  • Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketika sejumlah daerah menaikkan tarif pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengambil langkah sebaliknya. Lewat kebijakan insentif fiskal, Pemkab Berau memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2025. Diskon ini berlaku hingga September 2025 dan dibarengi dengan […]

  • Potensi Besar Belum Tergarap, DPRD Kaltim Soroti Laju Ekonomi Berau

    Potensi Besar Belum Tergarap, DPRD Kaltim Soroti Laju Ekonomi Berau

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    BERAU — Luas wilayah dan kekayaan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Berau dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang optimal. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, terkait posisi strategis Berau dalam pembangunan daerah. Menurut dia, Berau memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan komposisi sekitar 70 persen kawasan […]

  • Bimtek Budaya Kerja Digelar, Sekkab Berau Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

    Bimtek Budaya Kerja Digelar, Sekkab Berau Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 627
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Budaya Kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balikpapan di Ballroom SM Tower, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad […]

  • BBM Subsidi Langka, Nelayan Tabalar Menjerit

    BBM Subsidi Langka, Nelayan Tabalar Menjerit

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 695
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) masih menjadi persoalan utama bagi nelayan di Kecamatan Tabalar. Ketergantungan mereka pada sektor perikanan membuat akses terhadap BBM bersubsidi menjadi kebutuhan mendesak. Namun, hingga kini, pasokan yang terbatas kerap menghambat aktivitas melaut mereka. Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera mencari solusi konkret […]

expand_less