Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.252
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Dua Korban KM Mina Maritim 148 Kembali Ditemukan, Tim Terus Melakukan Pencarian

    ‎Dua Korban KM Mina Maritim 148 Kembali Ditemukan, Tim Terus Melakukan Pencarian

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.567
    • 0Komentar

    TALISAYAN – Pencarian terhadap enam nelayan KM Mina Maritim 148 yang hilang di perairan TALISAYAN mulai menunjukkan titik terang, memasuki hari keempat operasi, Rabu (29/10) sekitar pukul 19.40 Wita, tim SAR gabungan menemukan korban keduanya, selang berapa jam sekira 22.30 Wita tim menemukan korban ketiga dalam kondisi meninggal. ‎Penemuan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Kedaruratan […]

  • Berau Mantapkan Transisi Ekonomi Hijau Menuju Masa Depan Pasca-Tambang

    Berau Mantapkan Transisi Ekonomi Hijau Menuju Masa Depan Pasca-Tambang

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pagi di UPT Balai Benih Padi dan Hortikultura Kampung Sei Bebanir Bangun bergerak pelan, namun penuh makna. Bukan sekadar seremonial penyerahan alat pertanian, tetapi sinyal perubahan arah ekonomi Kabupaten Berau. Di tengah dominasi pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung daerah, pemerintah mulai menyiapkan tahap berikutnya — menanam ekonomi baru, bukan hanya […]

  • Gamalis: Aparat Kampung Berau Harus Waspadai Penyimpangan Dana Desa

    Gamalis: Aparat Kampung Berau Harus Waspadai Penyimpangan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kampung. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui bimbingan teknis (bimtek) kepada aparat kampung, guna meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola dana desa yang jumlahnya kian signifikan. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber […]

  • Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 848
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin. Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk […]

  • Tetapkan UMK 2023 Berau Jadi Rp 3,6 juta

    Tetapkan UMK 2023 Berau Jadi Rp 3,6 juta

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 713
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2023 naik sebesar 6,76 persen menjadi Rp.3.675.887. Kenaikan ini diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Kaltim. Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik Berau dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan […]

  • Kemenkes Turun Langsung, RSD Soemarno Diuji Naik ke Tipe B

    Kemenkes Turun Langsung, RSD Soemarno Diuji Naik ke Tipe B

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 700
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Upaya Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, untuk naik kelas dari rumah sakit Tipe C ke Tipe B memasuki tahap krusial. Tim gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan visitasi lapangan guna memastikan kesiapan rumah sakit tersebut. Visitasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi […]

expand_less