Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.313
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Porprov Kaltim Disorot, Baplitbang Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Anggaran Porprov Kaltim Disorot, Baplitbang Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 885
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baplitbang) Kabupaten Berau sebagai ujung tombak penganggaran sedang diguncang permasalahan penganggaran event olahraga tingkat provinsi yakni Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim. Setelah melakukan pertemuan mitra kerja bersama DPRD beberapa waktu lalu pun, pembahasan soal anggaran ini juga disorot. DPRD Berau memberikan masukan agar alokasi anggaran bisa dilakukan […]

  • HUT ke-35, HDCI Balikpapan Gelar Baksos di Panti Jompo dan Khitanan Massal

    HUT ke-35, HDCI Balikpapan Gelar Baksos di Panti Jompo dan Khitanan Massal

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Balikpapan – Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-35, Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Balikpapan menggelar dua kegiatan besar yang dikemas dalam tajuk Bhakti Sosial HDCI Balikpapan. Rangkaian kegiatan ini menjadi wujud kepedulian komunitas pecinta motor gede tersebut terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan pertama dilakukan dengan mengunjungi Panti Jompo Bhakti Abadi yang terletak di […]

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.240
    • 0Komentar

    JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun […]

  • Anggaran Daerah Terbatas, Bupati Berau Cari Dukungan Pusat untuk Percepat Infrastruktur

    Anggaran Daerah Terbatas, Bupati Berau Cari Dukungan Pusat untuk Percepat Infrastruktur

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat Pemerintah Kabupaten Berau mencari dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan sarana pendukung yang belum dapat seluruhnya ditangani melalui anggaran daerah. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan sejumlah kebutuhan tersebut saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Ia didampingi Kepala Dinas […]

  • Dua Emas untuk Berau: Percasi Berau Raih Peringkat Ketiga di Kejurda Catur Kaltim 2024

    Dua Emas untuk Berau: Percasi Berau Raih Peringkat Ketiga di Kejurda Catur Kaltim 2024

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 2.174
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb — Tim Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Berau berhasil menutup Kejuaraan Open Turnamen Catur Junior Piala Gubernur Kaltim 2024 dan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Catur Junior Kaltim 2024 dengan hasil yang membanggakan. Berau keluar sebagai peringkat ketiga se-Kaltim, setelah meraih total 2 medali emas, 6 medali perak, dan 2 medali perunggu. Hasil ini […]

  • Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Gantikan Risma

    Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Gantikan Risma

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 946
    • 0Komentar

    Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) di Istana Negara Jakarta, Rabu (11/9/2024). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode sisa masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan […]

expand_less