Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.090
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satukan Etnis dan Budaya, Berau Culture Festival 2024 Jadi Sorotan Pariwisata

    Satukan Etnis dan Budaya, Berau Culture Festival 2024 Jadi Sorotan Pariwisata

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 880
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau sukses menggelar Berau Culture Festival 2024, yang diadakan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Berau ke-71 dan Kota Tanjung Redeb ke-214. Festival budaya ini berlangsung pada Senin, 9 September 2024, dengan pawai yang membentang dari Jalan APT Pranoto hingga Lapangan GOR Pemuda Berau.* Berbalut tema “Satukan Etnis dan Budaya”, pawai […]

  • Polres Berau dan Komunitas Ojol Gelar Rolling City Patroli, Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    Polres Berau dan Komunitas Ojol Gelar Rolling City Patroli, Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 661
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau bersama kominat ojek online (ojol) menggelar kegiatan Rolling City Patroli dalam rangka mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakar (Kamtibmas). Mengingat satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kamis, (16/10). Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, kegiatan […]

  • Industri Rotan Dinilai Menjanjikan, DPRD Berau Minta Pembinaan dan Pemasaran Diperkuat untuk Libatkan Pemuda

    Industri Rotan Dinilai Menjanjikan, DPRD Berau Minta Pembinaan dan Pemasaran Diperkuat untuk Libatkan Pemuda

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 913
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, mendorong generasi muda di kawasan pesisir untuk mulai melirik industri kerajinan rotan. Ajakan itu ia sampaikan karena produk rotan dari wilayah pesisir Berau kini tidak lagi dipasarkan secara lokal saja, tetapi sudah mulai masuk ke pasar luar daerah. Dorongan tersebut muncul setelah Frans meninjau pelatihan anyaman rotan yang […]

  • Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau mulai menyiapkan penataan Air Terjun Bidadari atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai Air Terjun Lingkacang di Kampung Teluk Sumbang. Destinasi wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar karena berada dalam kawasan geosite Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Yudha Budi Santosa, mengatakan objek wisata itu hingga […]

  • Jadikan Adat sebagai Pilar Wisata, Tradisi Jadi Magnet Baru Pengunjung Wisatawan

    Jadikan Adat sebagai Pilar Wisata, Tradisi Jadi Magnet Baru Pengunjung Wisatawan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Berau menempatkan adat dan budaya sebagai fondasi utama pengembangan pariwisata daerah. Melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat, beragam tradisi leluhur terus dirawat, dipentaskan, dan diangkat kembali sebagai identitas daerah sekaligus daya tarik wisata budaya. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyebut pelestarian budaya bukan hanya kebanggaan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah sosial yang […]

  • Viral Pasien Tak Dirawat, RSUD Abdul Rivai: Ini Terkait Prosedur BPJS

    Viral Pasien Tak Dirawat, RSUD Abdul Rivai: Ini Terkait Prosedur BPJS

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 658
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelayanan RSUD Abdul Rivai kembali menuai kritikan. Salah satu postingan di sosial media Facebook menyebut jika keluarga terpaksa membawa pasien pulang lantaran tak bisa mendapatkan perawatan. “Kondisi pasien lemas tak berdaya terpaksa kami bawa pulang karena BPJS tidak berlaku rawat jalan maupun rawat inap karena tidak termasuk kategori emergency. Jadi kami harus […]

expand_less