Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 975
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Layani Puskesmas, Kini Swasta—Nasib Dokter Spesialis Talisayan Jadi Sorotan

    Dulu Layani Puskesmas, Kini Swasta—Nasib Dokter Spesialis Talisayan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memberikan penjelasan terkait kabar pengunduran diri seorang dokter spesialis yang sebelumnya bertugas di wilayah Talisayan. Dokter tersebut dipastikan tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Berau, Sitti Zakiah, mengatakan dokter itu sebelumnya berstatus tenaga honorer. Namun, yang bersangkutan tidak masuk dalam […]

  • Ikon Baru! Gapura Selamat Datang Berau Hadirkan Pesona Pariwisata

    Ikon Baru! Gapura Selamat Datang Berau Hadirkan Pesona Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pembangunan Gapura Selamat Datang di perempatan kilometer 5 Tanjung Redeb hampir rampung. Saat melakukan peninjauan langsung pada Selasa (17/9/2024), Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan optimis proyek ini akan selesai pada Desember 2024. Gapura tersebut bukan sekadar ucapan selamat datang, tetapi juga menjadi media promosi keindahan pariwisata Berau melalui videotron yang terpasang. “InsyaAllah, […]

  • Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

    Jaga Rasa Keadilan, ASN Didorong Tak Gunakan Gas Subsidi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Berau menemukan titik terang. Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau pada Rabu (5/8/2025), terungkap bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan gas bersubsidi, meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima. Temuan tersebut diungkap langsung oleh sejumlah pemilik pangkalan gas […]

  • Sri Juniarsih Warning OPD: Jangan Lengah Hadapi Cuaca Ekstrem

    Sri Juniarsih Warning OPD: Jangan Lengah Hadapi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau untuk bersinergi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi dari perubahan cuaca ekstrem yang tengah melanda Kabupaten Berau. Bupati perempuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna meminimalkan dampak buruk dari cuaca ekstrem yang ditandai dengan suhu udara mencapai 36 […]

  • Akses Long Duhung–Long Keluh Terputus, Penanganan Darurat Libatkan Swasta

    Akses Long Duhung–Long Keluh Terputus, Penanganan Darurat Libatkan Swasta

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    BERAU – Akses jalan di wilayah Hulu Kelay dilaporkan terputus sejak sepekan terakhir. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau bergerak cepat dengan menggandeng pihak swasta untuk melakukan penanganan darurat. Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, menyampaikan bahwa kerusakan jalan diperkirakan terjadi pada pekan lalu. Titik jalan […]

  • 611 WBP Akan Mencoblos,  Pastikan Tidak Ada ‘Money Politic’ di Rutan 

    611 WBP Akan Mencoblos,  Pastikan Tidak Ada ‘Money Politic’ di Rutan 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – H-6 pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Derah (Pilkada), Rutan Tanjung Redeb, tengah mememastikan kesiapan untuk pembentukan TPS Khusus. Sebanyak 611 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan memilih Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gunernur di Pilkada tahun ini. Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum […]

expand_less