Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.207
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis, Seorang Nelayan di Bulungan Meninggal Dunia Saat Memancing

    Tragis, Seorang Nelayan di Bulungan Meninggal Dunia Saat Memancing

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Ismail, seorang nelayan berusia 45 tahun, ditemukan meninggal dunia di perahunya saat mencari ikan di Sungai Tuan, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pada Senin pagi, 11 Mei 2026. Diduga, ia tewas akibat tersetrum oleh alat setrum ikan yang digunakannya sendiri. Kombes Pol Rofikoh, Kapolresta Bulungan, mengonfirmasi insiden tersebut setelah menerima laporan […]

  • Disbun Berau Perkuat Pengawasan Perkebunan

    Disbun Berau Perkuat Pengawasan Perkebunan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya menjaga keberlanjutan perkebunan di Kabupaten Berau kini diperluas menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah yang memadukan pertanian, kehutanan, potensi kampung, hingga ekosistem wisata dan budaya. Dinas Perkebunan (Disbun) Berau menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat pada kawasan yang berpotensi terdampak ekspansi usaha, terutama area yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat kampung, […]

  • Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 654
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi menyampaikan program-programnya kepada ratusan masyarakat yang hadir di Gang Bahtera, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb. Kehadiran Madri Pani-Agus Wahyudi bahkan disambut dengan tarian. Di hadapan ratusan pasang mata yang hadir diacara tersebut, Madri Pani berorasi dan bersyukur, karena dapat bertemu langsung dengan masyarakat […]

  • SraGam Siap Lanjutkan BPJS Gratis dan Infrastruktur di Wilayah Pesisir Berau

    SraGam Siap Lanjutkan BPJS Gratis dan Infrastruktur di Wilayah Pesisir Berau

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam kampanye di Kecamatan Biatan, Kamis (17/10/2024), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (SraGam), menegaskan komitmen mereka untuk memajukan sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal ini disampaikan oleh juru kampanye dari Partai Golkar, Subroto, yang menyoroti perhatian khusus pasangan ini terhadap sektor peternakan, terutama dalam […]

  • ‎Diskominfo Berau Perketat Digitalisasi Pertahanan Siber Terintegrasi, Tegaskan Layanan Publik Harus Tetap Jalan

    ‎Diskominfo Berau Perketat Digitalisasi Pertahanan Siber Terintegrasi, Tegaskan Layanan Publik Harus Tetap Jalan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 192
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat benteng keamanan digital untuk memastikan seluruh layanan publik berbasis teknologi tetap beroperasi tanpa gangguan. ‎Di tengah meningkatnya pola serangan siber terhadap instansi pemerintah, Diskominfo menegaskan bahwa kesiapsiagaan dan kolaborasi menjadi kunci utama menjaga stabilitas layanan. ‎Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyebut […]

  • Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Seorang warga pengguna BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluhkan BPJS miliknya yang tidak bisa digunakan. Dikatakannya, BPJS PBI tersebut baru beberapa bulan digunakan, namun saat ini statusnya telah non aktif. “Kok bisa ya, BPJS pemerintah baru beberapa bulan dipakai sudah nonaktif dan tidak bisa dipakai, adakah yang sama begitu? Soalnya bulan lalu […]

expand_less