Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.201
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Kakaban Bersolek Sambut Musim Liburan Disbudpar Siapkan Fasilitas Baru untuk Wisata yang Lebih Tertib dan Ramah Alam

    Pulau Kakaban Bersolek Sambut Musim Liburan Disbudpar Siapkan Fasilitas Baru untuk Wisata yang Lebih Tertib dan Ramah Alam

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    BERAU — Pulau Kakaban bersiap menyambut wisatawan dengan wajah baru. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan penataan fasilitas di kawasan wisata unggulan tersebut untuk memastikan pengalaman berkunjung yang lebih nyaman, teratur, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Ubur-ubur — ikon bahari yang kini menjadi magnet utama wisatawan lokal hingga mancanegara. Staf Teknis […]

  • Imbas Krisis Global, Harga Plastik Naik dan Tekan Biaya Usaha Warung Kecil di Berau

    Imbas Krisis Global, Harga Plastik Naik dan Tekan Biaya Usaha Warung Kecil di Berau

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kenaikan harga plastik mulai dirasakan pelaku usaha kecil di Kabupaten Berau. Sejumlah pedagang mengaku lonjakan harga kantong plastik memengaruhi biaya operasional usaha mereka. Ida, 48 tahun, pemilik toko kelontong di Berau, mengatakan harga plastik kresek meningkat cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir. “Dulu satu ikat kresek Rp40 ribu, sekarang sudah Rp60 ribu,” […]

  • Internet Masuk Kampung, Warga Pelosok Berau Kini Lebih Mudah Terhubung Digital

    Internet Masuk Kampung, Warga Pelosok Berau Kini Lebih Mudah Terhubung Digital

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 550
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Upaya pemerataan akses digital di Kabupaten Berau mulai terasa hasilnya. Kini, masyarakat di kampung-kampung bahkan di wilayah terpencil mulai menikmati layanan internet gratis yang disediakan pemerintah daerah. ‎Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemerintah Kabupaten Berau telah memasang sedikitnya 487 titik internet gratis yang tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari kantor […]

  • Pemkab Berau Harus Siapkan Aturan Tegas Penambangan Pasir

    Pemkab Berau Harus Siapkan Aturan Tegas Penambangan Pasir

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb –  Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, angkat bicara terkait kelangkaan pasir yang kini dirasakan di Kabupaten Berau. Meskipun sudah ada pertemuan dengan Forkopimda, dikatakannya semua dikembalikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Perputaran ekonomi di Berau cukup terganggu dengan adanya masalah ini. Memang kita bisa ambil pasir dari Bulungan, tapi perputaran uangnya […]

  • DPRD Berau Soroti Anak Berjualan di Jalan, Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

    DPRD Berau Soroti Anak Berjualan di Jalan, Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Fenomena anak-anak yang berjualan di jalanan di Kabupaten Berau menjadi perhatian Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, SE. Ia menilai aktivitas tersebut tidak menjadi persoalan selama anak tetap berada dalam pengawasan orang tua atau wali, Senin (09/03/2026). Menurut Sumadi, sebagian anak yang berjualan diketahui masih berstatus pelajar. Jika kegiatan tersebut bertujuan […]

  • Komisi III Ingin Olahraga Jadi Mesin Prestasi Berau: Infrastruktur, Pelatihan, dan Hak Atlet Harus Diperkuat

    Komisi III Ingin Olahraga Jadi Mesin Prestasi Berau: Infrastruktur, Pelatihan, dan Hak Atlet Harus Diperkuat

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 420
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dari lapangan-lapangan kampung hingga gelanggang pertandingan resmi, olahraga selalu menjadi tempat di mana anak muda Berau bermimpi. Beberapa dari mereka ingin menjadi pemain nasional, sebagian lain ingin berdiri membawa nama daerah pada podium tertinggi. Namun mimpi, cemerlang sekalipun, butuh ruang untuk tumbuh. Inilah yang menjadi sorotan Liliansyah, Ketua Komisi III DPRD Berau. […]

expand_less