Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.318
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Panas di Depan DPRD Berau: Tarif Air Kembali ke Harga Lama

    Aksi Panas di Depan DPRD Berau: Tarif Air Kembali ke Harga Lama

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 755
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Berau menggelar aksi di depan Kantor DPRD Berau pada Selasa pagi (7/1). Aksi ini dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif air minum yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal, yang dianggap memberatkan warga. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 29 September 2025 […]

  • Aksi Mahasiswa Kepung DPRD Kaltim, Minta Audit Independen Kasus Jembatan Ditabrak Tongkang

    Aksi Mahasiswa Kepung DPRD Kaltim, Minta Audit Independen Kasus Jembatan Ditabrak Tongkang

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Desakan transparansi soal ganti rugi insiden tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam kembali menguat. Rabu siang, 13 Mei 2026, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Samarinda. Puluhan mahasiswa datang membawa poster dan spanduk, menyoroti rangkaian kecelakaan tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam dan […]

  • Peran Krusial BPK Diperpanjang, Sri Juniarsih Serukan Kolaborasi Demi Kemajuan Kampung

    Peran Krusial BPK Diperpanjang, Sri Juniarsih Serukan Kolaborasi Demi Kemajuan Kampung

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Total 556 Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di 100 kampung se-Kabupaten Berau dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun pada Jumat (13/9/2024). Dalam pengukuhan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih dengan tegas meminta agar BPK bisa lebih intens membangun komunikasi. “Khususnya komunikasi dengan Kepala Kampung (kakam). Anggota BPK berasal dari wakil penduduk kampung, berdasarkan […]

  • ‎RLH Jadi Harapan Baru, Langkah Atasi Kemiskinan dari Akar Permasalahan

    ‎RLH Jadi Harapan Baru, Langkah Atasi Kemiskinan dari Akar Permasalahan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 771
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tinggal di rumah yang layak masih jadi mimpi bagi banyak warga Berau. Data terbaru mencatat lebih dari 4.200 keluarga masih menunggu giliran mendapatkan bantuan rumah layak huni dari pemerintah. ‎Sayangnya, kuota pembangunan rumah tahun ini justru mengalami penurunan. Kalau tahun lalu pemerintah berhasil membangun 345 unit rumah, tahun ini hanya 45 unit […]

  • Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 445
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk […]

  • Pecinta Supermoto di Berau Deklarasikan Dukungan untuk Pembangunan Pasca Pilkada

    Pecinta Supermoto di Berau Deklarasikan Dukungan untuk Pembangunan Pasca Pilkada

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 845
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komunitas otomotif SMOG Baddit Berau merayakan ulang tahun ketiga mereka dengan penuh semangat dan kebersamaan pada Sabtu malam (28/12/2024) di Rantau Panjang, Kabupaten Berau. Acara ini sukses menarik perhatian banyak penggemar otomotif dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi ajang untuk mempererat tali persaudaraan di kalangan pecinta motor. SMOG Baddit Berau, singkatan dari Supermoto […]

expand_less