Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.363
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Reses III, Sumadi Tampung Berbagai Macam Aspirasi Warga

    Gelar Reses III, Sumadi Tampung Berbagai Macam Aspirasi Warga

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, melaksanakan kegiatan reses pada Rabu (3/12/2025), dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat dari sejumlah kawasan yang menjadi daerah pemilihannya. Dalam pertemuan tersebut, warga banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan rusak serta penerangan jalan umum (PJU) yang belum optimal di beberapa ruas jalan. Reses yang digelar secara terbuka […]

  • Ikan Nila Mati Mendadak di Sungai Segah, Dinas Perikanan Ambil Sampel di Sejumlah Titik

    Ikan Nila Mati Mendadak di Sungai Segah, Dinas Perikanan Ambil Sampel di Sejumlah Titik

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan Kabupaten Berau menurunkan tim untuk menelusuri penyebab kematian ikan secara mendadak di Sungai Segah. Sampel air diambil dari sejumlah titik, termasuk kawasan budidaya keramba di sekitar Sungai Bujangga. Kepala Dinas Perikanan Berau Abdul Majid mengatakan laporan mengenai kematian ikan diterima pihaknya lebih awal. Tim kemudian membawa peralatan untuk melakukan pemeriksaan […]

  • Budidaya Ikan Lele di Rutan Tanjung Redeb: Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

    Budidaya Ikan Lele di Rutan Tanjung Redeb: Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 762
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb menerima 1.500 ekor bibit ikan lele dari Dinas Perikanan Kabupaten Berau. Bantuan ini menjadi bagian dari program pembinaan bagi Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, yang juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Eko Novyanto, […]

  • Dekranasda Berau Upayakan Peningkatan Ekonomi Untuk Pengrajin Batik

    Dekranasda Berau Upayakan Peningkatan Ekonomi Untuk Pengrajin Batik

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Upaya untuk membangkitkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bumi Batiwakkal terus digalakkan. Salah satunya terhadap pengrajin batik Berau. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau menggelar Pesona Batik Berau tahun 2022. Ketua Dekranasda Berau, Sri Aslinda mengatakan, kegiatan itu merupakan agenda tahunan yang terus dilaksanakan. Dimana, kegiatan itu dilaksanaka sebagai wujud […]

  • Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Belum Berizin, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Belum Berizin, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau memastikan penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel bintang tiga di Berau belum mengantongi izin resmi. Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, mengatakan hingga saat ini tidak ada pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui sistem perizinan yang berlaku. “Kewenangan perizinan […]

  • Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), tiba di Bandara Kalimarau dan langsung mengunjungi Pasar Sanggam Adjidilayas (SAD) di Jalan HARM Ayoeb, Kamis (26/9) siang. Dalam kunjungannya ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Kehadiran […]

expand_less