Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.279
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Pangkas Belanja Nonprioritas, TPP PNS dan PPPK Tetap Dibayar

    Pemkab Berau Pangkas Belanja Nonprioritas, TPP PNS dan PPPK Tetap Dibayar

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi penurunan kondisi keuangan daerah. Kebijakan efisiensi anggaran tetap diarahkan dengan mempertimbangkan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak terhadap penghasilan aparatur sipil negara. Setelah melakukan penghitungan dan kajian, tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP bagi […]

  • Dari Tawar-Menawar Ikan hingga UMKM Olahan Laut, Bupati Berau Pantau Pasar Murah di Sambaliung

    Dari Tawar-Menawar Ikan hingga UMKM Olahan Laut, Bupati Berau Pantau Pasar Murah di Sambaliung

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BERAU – Pagi Sabtu, 16 Mei 2026, kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sambaliung berubah menjadi lautan manusia. Ribuan warga berdesakan menuju lapak-lapak ikan segar dalam gelaran Gerakan Pasar Ikan Murah yang diadakan Pemerintah Kabupaten Berau. Arus kendaraan menuju lokasi pun sempat tersendat sejak awal kegiatan karena padatnya pengunjung. Di antara antrean warga yang menenteng kantong […]

  • Keluhan Warga Soal Jalan Tak Beraspal, DPRD Berau Desak OPD Terkait

    Keluhan Warga Soal Jalan Tak Beraspal, DPRD Berau Desak OPD Terkait

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 557
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kondisi infrastruktur jalan di beberapa kampung di Kabupaten Berau yang belum memadai menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Berau, Sakirman. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar segera mengakomodir keluhan masyarakat terkait jalan yang masih belum tersentuh pengaspalan. “Memang ada beberapa kampung yang belum […]

  • UMB dan Kelurahan Karang Ambon Sabet Juara I Berau Pengarusutamaan Gender Award 2025

    UMB dan Kelurahan Karang Ambon Sabet Juara I Berau Pengarusutamaan Gender Award 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 950
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mengumumkan para pemenang Berau Pengarusutamaan Gender (PUG) Award 2025. Kamis, (16/10). Tahun ini, Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) dan Kelurahan Karang Ambon berhasil meraih Juara I pada masing-masing kategori. Ajang PUG Award diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga […]

  • Kemenag Berau Perkuat Juleha, Modal Berani Saja Tak Cukup untuk Sembelih Kurban

    Kemenag Berau Perkuat Juleha, Modal Berani Saja Tak Cukup untuk Sembelih Kurban

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 465
    • 0Komentar

    BERAU – Kementerian Agama Kabupaten Berau memperkuat pembinaan juru sembelih halal (Juleha) menjelang Iduladha 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kurban di masjid berjalan sesuai syariat Islam. Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan dukungan pihaknya terhadap pelaksanaan kurban lebih difokuskan pada pembinaan sumber daya manusia dibandingkan pemberian bantuan hewan maupun peralatan. Menurut dia, pembinaan […]

  • Workshop Smart Network dan Cloud Router, Pemkab Berau Genjot SDM Melek Teknologi

    Workshop Smart Network dan Cloud Router, Pemkab Berau Genjot SDM Melek Teknologi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menggenjot penguatan kompetensi aparatur di bidang teknologi informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau menggandeng PT Lintas Maya menggelar workshop dan sertifikasi teknologi Ruijie pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai salah satu langkah menjawab derasnya arus transformasi digital. Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk […]

expand_less