Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.070
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Pemuda Berau Tolak Pengambilalihan KKP3K Derawan oleh Pemprov Kaltim: “Kakaban Milik Kami, Bukan untuk Dikuasai”

    Tokoh Pemuda Berau Tolak Pengambilalihan KKP3K Derawan oleh Pemprov Kaltim: “Kakaban Milik Kami, Bukan untuk Dikuasai”

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.575
    • 0Komentar

    Berau – Aksi penolakan terhadap rencana pengambilalihan pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur semakin menguat. Salah satu suara keras datang dari Ayatullah Khomeiny, tokoh pemuda Berau yang juga Formateur HMI Cabang Berau. Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur dan Wakil […]

  • Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

    Dari Malinau ke Tanjung Redeb, Kurir Sabu Jalani Perjalanan Maut Berujung Tuntutan Mati

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Saiful (31) dan Zamzam (23), menghadapi tuntutan pidana maksimal dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saiful dengan pidana mati dan Zamzam dengan pidana penjara seumur […]

  • SraGam Talisayan: Dorong Pemekaran Daerah dan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata Berau

    SraGam Talisayan: Dorong Pemekaran Daerah dan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata Berau

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (Sragam), melanjutkan kampanye mereka dengan semangat di Kecamatan Talisayan, Jumat (18/10/2024). Salah satu titik yang dikunjungi yakni Kampung Talisayan yang disambut ribuan masyarakat. Dalam kampanye tersebut, Juru Kampanye dari Partai Golkar, Subroto, menjelaskan berbagai program telah direalisasikan di Kecamatan Talisayan, […]

  • Waspada DBD Kala Musim Hujan

    Waspada DBD Kala Musim Hujan

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    (23/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna, mengingatkan masyarakat Berau untuk tetap menjaga pola hidup sehat, terutama ketika memasuki musim penghujan yang rentan menimbulkan berbagai penyakit. Ratna menekankan bahwa musim penghujan saat ini meningkatkan risiko timbulnya penyakit, terutama Demam Berdarah Dengue (DBD), yang dapat memiliki dampak serius. “Dengan adanya genangan air, […]

  • Ganggu Jam Istirahat Warga, Pengelola THM Blue Dapat Peringatan Keras Satpol PP Berau

    Ganggu Jam Istirahat Warga, Pengelola THM Blue Dapat Peringatan Keras Satpol PP Berau

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    BERAU – Suasana malam di kawasan Mangga III, Tanjung Redeb, belakangan tak lagi senyap. Warga mengeluhkan suara gaduh dari Tempat Hiburan Malam (THM) Blue di kawasan Dermaga III yang kerap terdengar hingga lewat tengah malam dan mengganggu waktu istirahat. Salah satu keluhan disampaikan AP, warga yang bermukim di sekitar Mangga III. Ia menceritakan, sejak THM […]

  • Warga Long Ayap Mengungsi, Banjir Putus Akses dan Picu Penyakit

    Warga Long Ayap Mengungsi, Banjir Putus Akses dan Picu Penyakit

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 798
    • 0Komentar

    SEGAH – Sejak terjadinya banjir besar pada Selasa (27/5/2025) dini hari, masyarakat di Kampung Long Ayap bergegas mengungsi ke dataran yang lebih tinggi. Berdiam di pengungsian, semua yang mereka butuhkan juga terbatas. Mereka seolah terisolasi dari dunia luar. Lokasi kampung yang cukup jauh hingga harus melewati jalan area perkebunan sawit selama berjam-jam, menjadi kendala bantuan […]

expand_less