Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.083
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Juniarsih: PSHT Berau Berkontribusi Positif dalam Pembinaan Karakter Masyarakat

    Sri Juniarsih: PSHT Berau Berkontribusi Positif dalam Pembinaan Karakter Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 658
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih menyempatkan hadir dalam gelaran Tabligh Akbar dalam rangka HUT ke-30 Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Berau Tahun 2024 di lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Jumat (20/9/2024) malam. Melihat semangat para anggota PSHT, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Berau ini pun ikut merasakan berjalan di bawah guyuran hujan. Saat […]

  • Polsek Talisayan Bongkar Dugaan Kurir Sabu di Pesisir Berau, 6,85 Gram Diamankan

    Polsek Talisayan Bongkar Dugaan Kurir Sabu di Pesisir Berau, 6,85 Gram Diamankan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    BERAU – Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial NB ditangkap aparat Kepolisian Sektor Talisayan di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa siang, 19 Mei 2026. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,85 gram. Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, memaparkan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang masuk sekitar […]

  • Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

    Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau. Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal […]

  • Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau

    Dukung Pemilu Damai dan Berkualitas, SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle admin
    • visibility 2.453
    • 0Komentar

    Beraunews.id,Tanjung Redeb — 2024 menjadi tahun paling sibuk bagi republik ini. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, selama 12 bulan ke depan Indonesia akan melangsungkan suksesi kepemimpinan secara serentak dan berjenjang. Pemilihan legislatif digelar bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah yang digelar September mendatang. Pers sebagai pilar demokrasi […]

  • Silaturahmi ke Sekber MPAW, Pjs Bupati Sufian Agus Titipkan Pesan Persatuan di Pilkada

    Silaturahmi ke Sekber MPAW, Pjs Bupati Sufian Agus Titipkan Pesan Persatuan di Pilkada

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb — Pjs Bupati Berau, Sufian Agus mengunjungi sekretariat bersama (sekber) tim pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), di Jalan Ponegoro, Tanjung Redeb, Rabu (2/10/2024). Kunjungan tersebut dilakukan Sufian untuk menjalin silaturahmi kepada para pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pilkada 2024. Dalam silaturahmi itu, ia juga menitip pesan-pesan untuk para paslon untuk mencapai […]

  • Ratusan Emak-Emak Sambut Antusias Kampanye Sri Juniarsih-Gamalis di Labanan Makarti

    Ratusan Emak-Emak Sambut Antusias Kampanye Sri Juniarsih-Gamalis di Labanan Makarti

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) melanjutkan kampanye tatap muka di Kampung Labanan Makarti Senin (30/9/2024). Kampanye ini dihadiri ratusan warga, dengan antusiasme tinggi yang ditunjukkan oleh kelompok emak-emak yang memadati lokasi. Dalam orasinya, calon bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen penuh untuk […]

expand_less