Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.326
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Ingin Majukan Pariwisata, Wabup Ingatkan Persoalan Sampah Harus Diselesaikan

    Berau Ingin Majukan Pariwisata, Wabup Ingatkan Persoalan Sampah Harus Diselesaikan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    BERAU – Wakil Bupati Berau Gamalis menilai persoalan sampah di Kabupaten Berau tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah maupun petugas kebersihan. Menurut dia, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih. Ia mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah masih menjadi tantangan. Meski pemerintah telah menyediakan tempat sampah dan kontainer (amrol), masih ditemukan […]

  • Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

    Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Jakarta–Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar angkat bicara soal pendapat miring yang mewarnai proses menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-II SMSI Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, mendatang. 

Dari balik telepon selulernya, Makali justru menegaskan bahwa tahapan menuju Musprov ke-II SMSI Kaltim menunjukkan semangat demokrasi yang positif di […]

  • Ratusan Massa Demo Tolak Kenaikan Tarif Air, DPRD Berau Batalkan Kebijakan Perumdam Batiwakkal

    Ratusan Massa Demo Tolak Kenaikan Tarif Air, DPRD Berau Batalkan Kebijakan Perumdam Batiwakkal

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 674
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Berau menggelar aksi di depan Kantor DPRD Berau pada Selasa pagi (7/1). Aksi ini dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif air minum yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal, yang dianggap memberatkan warga. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 29 September 2025 tersebut […]

  • Investasi Berau 2025 Tembus Rp8,76 Triliun, Hampir Dua Kali Lipat dari Target

    Investasi Berau 2025 Tembus Rp8,76 Triliun, Hampir Dua Kali Lipat dari Target

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Realisasi investasi Kabupaten Berau sepanjang 2025 mencapai Rp8,76 triliun, jauh melampaui target pemerintah daerah sebesar Rp4,5 triliun. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan realisasi tersebut setara dengan 194,71 persen dari target investasi yang ditetapkan. “Pada 2026 target investasi Berau sebesar Rp8 triliun,” kata Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau memperingati […]

  • Tidak Ada Masalah Distribusi dan Kuota, Diskoperindag Berau Sebut Biang Kekosongan Gas Melon

    Tidak Ada Masalah Distribusi dan Kuota, Diskoperindag Berau Sebut Biang Kekosongan Gas Melon

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada masalah dalam proses pendistribusian gas elpiji 3 kilogram dari PT Pertamina ke agen maupun sub penyalur di wilayah Berau. Hal ini diketahui langsung dari Jober Maluang, sebagai pendistribusi resmi elpiji dari Pertamina […]

  • Dinosaurus 'Hidup Kembali' di Lapas Nunukan!

    Dinosaurus ‘Hidup Kembali’ di Lapas Nunukan!

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 938
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Nunukan — Dua telur raksasa yang mengejutkan banyak orang ditemukan menetas di Lapas Nunukan, tepatnya di tanah lapang kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, jangan khawatir, telur-telur yang jumlahnya sebanyak 4 butir dan 2 telah menetas dan mengeluarkan 2 ekor anak dinosaurus tersebut hanyalah patung replika yang dibuat pihak Lapas Nunukan. Inovasi tak […]

expand_less