Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.324
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kaltim Sebar Bantuan BBM Alsintan ke Kelompok Tani di 10 Kabupaten dan Kota

    Pemprov Kaltim Sebar Bantuan BBM Alsintan ke Kelompok Tani di 10 Kabupaten dan Kota

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan bantuan bahan bakar minyak (BBM) kepada kelompok tani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Bantuan tersebut ditujukan untuk memastikan operasional peralatan pertanian tetap berjalan, terutama saat petani menghadapi musim kemarau. Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, mengatakan bantuan BBM diberikan untuk […]

  • Polsek Kelay Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Berau

    Polsek Kelay Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Berau

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 44
    • 0Komentar

    KELAY — Unit Reskrim Polsek Kelay mengamankan seorang pria berinisial PK, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun. PK diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kelay. Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan dugaan […]

  • Banjir Berulang di Kota, Dedy Okto Tekankan Penanganan Menyeluruh: Warga Tak Boleh Cemas Setiap Hujan Turun

    Banjir Berulang di Kota, Dedy Okto Tekankan Penanganan Menyeluruh: Warga Tak Boleh Cemas Setiap Hujan Turun

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Hujan deras yang beberapa kali mengguyur Kabupaten Berau kembali memicu banjir di sejumlah titik perkotaan. Warga yang tinggal di kawasan langganan genangan pun mengeluhkan kondisi tersebut, hingga akhirnya mendapat perhatian dari DPRD. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai bahwa persoalan banjir ini mestinya sudah ditangani lebih serius oleh pemerintah daerah. Menurut Dedy, […]

  • Pos TNI AL Tanjung Batu Amankan Kelompok Manusia Perahu Tanpa Dokumen

    Pos TNI AL Tanjung Batu Amankan Kelompok Manusia Perahu Tanpa Dokumen

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Tanjung Batu – Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Tanjung Batu melaksanakan patroli keamanan laut di wilayah perairan Tanjung Batu pada Jumat (20/09/2024). Danpos AL Tanjung Batu, Letda Laut Pelaut, Heri mengatakan, patroli yang dimulai pukul 07.30 WITA ini dilakukan dengan menggunakan speed patroli dan melibatkan lima personel. Sekitar pukul 08.00 WITA, tim patroli menemukan perahu […]

  • Pjs Bupati Harapkan Sinergi, Pimpinan DPRD Berau Periode Baru Resmi Dilantik

    Pjs Bupati Harapkan Sinergi, Pimpinan DPRD Berau Periode Baru Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 995
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Berau untuk masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau pada Selasa (5/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Berau, Liliansyah dari Partai Nasdem, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Erlita […]

  • Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 636
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Organisasi Masyarakat (Ormas) Perisai Borneo Nusantara secara resmi menggelar deklarasi Pilkada Damai pada Sabtu, 21 September 2024, di Gedung Gor Graha Pemuda, Kabupaten Berau. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2024-2029 di Bumi Batiwakkal berlangsung aman, damai, dan tertib. Dalam deklarasi tersebut, Perisai Borneo Nusantara menegaskan […]

expand_less