Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.029
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbau Warga Tenang, Prabowo: Percaya dengan Pemerintahan Saya Pimpin!

    Imbau Warga Tenang, Prabowo: Percaya dengan Pemerintahan Saya Pimpin!

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo mengimbau agar masyarakat tetap tenang terkait pasca demo berujung maut pada Kamis malam (29/8/2025). Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap percaya dengan pemerintahannya. “Dalam situasi ini saya mengimbau masyarakat untuk tenang dan percaya dengan pemerintah yang saya pimpin,” kata Prabowo dalam pernyataannya, Jumat (29/8/2025). Ia menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan melakukan […]

  • Harus Ada Implementasi Nyata Perangi Kemiskinan

    Harus Ada Implementasi Nyata Perangi Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 491
    • 0Komentar

    (25/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, menyatakan bahwa masalah kemiskinan merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diatasi di setiap wilayah, termasuk Kabupaten Berau. Menurutnya, angka kemiskinan di Berau perlu terus ditekan. Wendy Lie Jaya menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi yang […]

  • Abrasi Gerus Pulau Kaniungan, Disbudpar Berau Sebut Penanganan Ada di Tangan Provinsi

    Abrasi Gerus Pulau Kaniungan, Disbudpar Berau Sebut Penanganan Ada di Tangan Provinsi

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BERAU – Abrasi yang terus menggerus kawasan pesisir Pulau Kaniungan di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mulai menjadi perhatian. Meski demikian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengaku belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah kampung maupun kecamatan sebelum mengusulkan langkah penanganan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi abrasi di […]

  • Polisi Tunggu Laporan PLN Terkait Perusakan Kantor oleh Massa Aksi

    Polisi Tunggu Laporan PLN Terkait Perusakan Kantor oleh Massa Aksi

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kasus perusakan kantor PLN UP3 Berau oleh sekelompok pengunjuk rasa beberapa waktu lalu menarik perhatian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau. Massa aksi melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemadaman listrik yang dianggap meresahkan warga. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak PLN untuk melanjutkan proses penyelidikan. […]

  • Ratusan Warga Kepung Kantor Pemkab Berau, Desak Perusahaan Tambang Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    Ratusan Warga Kepung Kantor Pemkab Berau, Desak Perusahaan Tambang Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 840
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Sambarata mengepung gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Senin pagi (26/5/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama agar perusahaan tambang di wilayah mereka memprioritaskan tenaga kerja lokal. Aksi dimulai dengan orasi di lapangan dan berlanjut hingga ke depan pintu kantor Bupati. […]

  • Kakao Berau Kembali Ukir Prestasi, Lolos ke Kompetisi Dunia di Italia

    Kakao Berau Kembali Ukir Prestasi, Lolos ke Kompetisi Dunia di Italia

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 754
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kualitas kakao asal Kabupaten Berau kembali mendapat pengakuan. Kakao Berau kembali terpilih mewakili Indonesia dalam ajang Cocoa of Excellence di Italia tahun 2025. Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini mengatakan ajang tersebut merupakan kompetisi bergengsi yang diikuti berbagai negara penghasil kakao terbaik di dunia. “Biji kakao kita masuk dalam sembilan terbaik nasional yang […]

expand_less