Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.160
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • WTP Diraih, Pemkab Berau Fokus Benahi Kinerja dan Respons Kebutuhan Masyarakat

    WTP Diraih, Pemkab Berau Fokus Benahi Kinerja dan Respons Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan meskipun telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2025. Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat menanggapi rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi yang diberikan DPRD disebut menjadi bahan evaluasi strategis […]

  • Karamnya Kapal Batu Bara di Muara Mantaritip, Nelayan Pilanjau Resah akan Dampak Limbah

    Karamnya Kapal Batu Bara di Muara Mantaritip, Nelayan Pilanjau Resah akan Dampak Limbah

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.010
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapal tongkang bermuatan 7.000 ton batu bara yang karam di Muara Mantaritip beberapa waktu lalu, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Pilanjau, khususnya para nelayan yang bergantung pada usaha tambak dan trol. Kapal berkapasitas 300 feet itu diduga milik PT Berau Coal, yang baru saja mengangkut batu bara dari Site Suaran. Dilansir dari […]

  • Program Stabilisasi Harga Pangan Dinilai Tepat, Sutami Tekankan Perluasan Akses hingga Kecamatan

    Program Stabilisasi Harga Pangan Dinilai Tepat, Sutami Tekankan Perluasan Akses hingga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai langkah stabilisasi harga pangan yang dijalankan Dinas Pangan sudah berada di arah yang tepat, tetapi belum menjangkau seluruh lapisan warga. Ia menyebut manfaat program semestinya bisa dirasakan hingga tingkat kecamatan dan kampung, bukan hanya masyarakat di sekitar pusat kota. Salah satu upaya yang diapresiasinya yakni […]

  • Dinamika Pilkada di MK: Tujuh Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Dinamika Pilkada di MK: Tujuh Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 855
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung bagi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belum menemui titik akhir. Rabu (5/2/2025) siang, ruang sidang konstitusi dipenuhi para pemohon, kuasa hukum, serta pihak terkait yang menanti putusan. Dari 55 perkara yang dipanggil dalam sesi tersebut, 48 telah diputuskan atau ditetapkan oleh MK. Namun, masih ada tujuh […]

  • DPRD Berau Minta DLHK Rutin Lakukan Normalisasi Drainase Perkotaan

    DPRD Berau Minta DLHK Rutin Lakukan Normalisasi Drainase Perkotaan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Vitalis Paulus Lette, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau bersama instansi terkait untuk lebih rutin melaksanakan normalisasi drainase di wilayah perkotaan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir yang menyebabkan sejumlah titik rawan tergenang air. Vitalis menegaskan bahwa kondisi drainase […]

  • Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.358
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Keluhan masyarakat terkait kesulitan mengangkut tabung LPG 5,5 kilogram (kg) yang dinilai terlalu berat, khususnya bagi pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda dua, akhirnya mendapatkan perhatian. Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina kini telah menyiapkan tabung gas LPG 3 kg non-subsidi yang lebih ringan dan praktis. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, […]

expand_less