Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.261
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Sanggup Rawat, Warga Berau Laporkan Anak Beruang Madu ke Petugas

    Tak Sanggup Rawat, Warga Berau Laporkan Anak Beruang Madu ke Petugas

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BERAU – Seekor anak beruang madu yang sempat dipelihara warga di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau, Rabu, (5/8). Evakuasi dilakukan setelah pemilik sementara satwa tersebut, Didin, melaporkan keberadaan anak beruang ke Mako Induk Disdamkarmat Berau sekitar […]

  • ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.673
    • 0Komentar

    BERAU — Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif memasuki fase baru, pembangunan Creative Hub sebagai pusat aktivitas pelaku ekonomi kreatif. Gagasan ini muncul setelah subsektor ekraf unggulan di Berau menunjukkan perkembangan positif. ‎Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan keberadaan Creative Hub akan menjadi game changer untuk menghadirkan ruang kolaborasi, pelatihan, produksi, hingga […]

  • Dari Tawar-Menawar Ikan hingga UMKM Olahan Laut, Bupati Berau Pantau Pasar Murah di Sambaliung

    Dari Tawar-Menawar Ikan hingga UMKM Olahan Laut, Bupati Berau Pantau Pasar Murah di Sambaliung

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    BERAU – Pagi Sabtu, 16 Mei 2026, kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sambaliung berubah menjadi lautan manusia. Ribuan warga berdesakan menuju lapak-lapak ikan segar dalam gelaran Gerakan Pasar Ikan Murah yang diadakan Pemerintah Kabupaten Berau. Arus kendaraan menuju lokasi pun sempat tersendat sejak awal kegiatan karena padatnya pengunjung. Di antara antrean warga yang menenteng kantong […]

  • Tinjau RSUD Tanjung Redeb, Gubernur Kaltim Dorong Rumah Sakit Segera Beroperasi

    Tinjau RSUD Tanjung Redeb, Gubernur Kaltim Dorong Rumah Sakit Segera Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meninjau progres pembangunan dan kesiapan operasional RSUD Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Senin, 15 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur menyatakan dukungannya terhadap percepatan operasional rumah sakit yang dibangun Pemerintah Kabupaten Berau itu. Peninjauan dilakukan saat Rudy Mas’ud berada di Berau. Ia melihat langsung sejumlah fasilitas yang […]

  • RPJMD Kaltim 2025–2029 Disahkan, Fokus ke Generasi Emas dan Ekonomi Daerah

    RPJMD Kaltim 2025–2029 Disahkan, Fokus ke Generasi Emas dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan arah pembangunan lima tahun mendatang dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Utama DPRD, Senin, 28 Juli 2025. Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun […]

  • Disdik Berau Dorong Pelajar Jadi Penulis Muda: 300 Karya Baru Lahir, Buku Menyusul Terbit

    Disdik Berau Dorong Pelajar Jadi Penulis Muda: 300 Karya Baru Lahir, Buku Menyusul Terbit

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb —  Gerakan literasi di Bumi Batiwakkal kembali mendapat panggung besar. Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menggelar Festival Literasi kedua tahun ini, diikuti sekitar 300 pelajar dengan beragam kompetisi menulis dan berkarya. Ajang ini tak hanya menjadi ruang apresiasi, tetapi juga langkah memperkuat budaya literasi sejak dini. Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan festival […]

expand_less