Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.193
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Karateka Cilik Berau Bersinar, Kakak Beradik Taklukkan Arena Nasional

    Dua Karateka Cilik Berau Bersinar, Kakak Beradik Taklukkan Arena Nasional

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Balikpapan — Riuh tepuk tangan memenuhi arena saat satu per satu nama pemenang diumumkan. Di antara ratusan atlet dari berbagai daerah, dua nama dari Kabupaten Berau berulang kali terdengar. Bukan hanya karena prestasi, tetapi juga karena kisah di baliknya: mereka adalah kakak beradik. Sophia Aerilyn Malaeka dan Serhan Tariq Ibrahim tampil mencuri perhatian dalam ajang […]

  • Buaya Lepas dari Kejaran, Tim Damkar Berau Kesulitan di Medan Parit Berlumpur

    Buaya Lepas dari Kejaran, Tim Damkar Berau Kesulitan di Medan Parit Berlumpur

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    BERAU — Upaya evakuasi seekor buaya liar di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, belum membuahkan hasil. Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Berau terpaksa menghentikan operasi setelah terkendala kondisi medan yang sulit. Laporan awal berasal dari warga yang melihat keberadaan buaya di sekitar Gang Dispora, samping Kantor Dispora Berau, pada Sabtu […]

  • Sekda Berau Soroti Potensi Konflik Lahan, Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    Sekda Berau Soroti Potensi Konflik Lahan, Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti potensi konflik lahan yang kerap muncul seiring masuknya investasi di sektor perkebunan dan pertambangan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan konflik umumnya terjadi akibat tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan. “Ketika perusahaan masuk, sering muncul klaim dari masyarakat. Di sisi lain, ada persoalan administrasi di tingkat […]

  • ‎Maratua Dorong Peningkatan Jaringan Internet, Starlink Jadi Solusi yang Dipertimbangkan

    ‎Maratua Dorong Peningkatan Jaringan Internet, Starlink Jadi Solusi yang Dipertimbangkan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    ‎MARATUA – Camat Maratua, Ariyanto, menegaskan bahwa peningkatan kualitas jaringan internet menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. ‎”Koneksi internet yang selama ini sering mengalami gangguan dinilai menghambat kinerja di tingkat kecamatan maupun kampung,” ujarnya. ‎Ia mengatakan bahwa layanan internet yang digunakan saat ini masih mengandalkan jaringan wifi yang sepenuhnya bergantung pada […]

  • Curanmor di Parkiran Kantor Satpol PP Terungkap, Motor Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

    Curanmor di Parkiran Kantor Satpol PP Terungkap, Motor Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di semak-semak di wilayah Teluk Bayur. Kapolsek Tanjung Redeb Ajun Komisaris Polisi Amin Maulani mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu, 21 […]

  • Penanganan Stunting Dimaksimalkan

    Penanganan Stunting Dimaksimalkan

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    (23/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Wakil Ketua I DPRD Berau, Sarifatul Syadiah, menyatakan keprihatinannya atas tingginya kasus stunting di Berau, meskipun APBD daerah tersebut cukup besar. Meskipun demikian, ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan pihak ketiga yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan stunting di wilayah tersebut. Meski telah ada instruksi dari bupati […]

expand_less