Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.368
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa MIN 1 Berau Melaju ke Final HKIMO 2026 di Hong Kong, Bawa Nama Berau ke Ajang Matematika Internasional

    Siswa MIN 1 Berau Melaju ke Final HKIMO 2026 di Hong Kong, Bawa Nama Berau ke Ajang Matematika Internasional

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BERAU — Prestasi membanggakan kembali datang dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Adhyasta Al Ghani Hidayat, siswa MIN 1 Berau, berhasil melaju ke Final Round Hong Kong International Mathematical Olympiad (HKIMO) 2026 yang akan berlangsung di Hong Kong pada 22 Agustus 2026. Adhyasta sebelumnya berhasil meraih medali emas (Gold Medal) dalam Heat Round HKIMO yang dilaksanakan […]

  • Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BERAU – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis meninjau pelaksanaan Gerakan Ikan Murah dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan program yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan ikan dengan harga lebih terjangkau. […]

  • Pertemuan Bupati Berau dengan pejabat Kemendagri membahas penanganan kebakaran

    Pemkab Berau Ajukan Penguatan Penanganan Karhutla ke Kemendagri

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pemkab Berau meminta dukungan Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan peralatan, fasilitas, dan penguatan petugas dalam menangani karhutla serta kebakaran permukiman.

  • Listrik Teluk Alulu: Tiang Terpasang, Meteran Ditunggu, Warga Menanti Terang

    Listrik Teluk Alulu: Tiang Terpasang, Meteran Ditunggu, Warga Menanti Terang

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Maratua — Permasalahan listrik menjadi isu mendesak bagi masyarakat di Kampung Teluk Alulu, Kecamatan Maratua. Hingga kini, masyarakat masih mengandalkan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik. Sebanyak 160 rumah dan lebih dari 300 kepala keluarga di Kampung Teluk Alulu berharap adanya perhatian dari Pemerintah Daerah untuk kebutuhan penting ini, yaitu penerangan. Kepala Kampung Teluk Alulu, […]

  • Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga Sembako di Berau

    Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga Sembako di Berau

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 824
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb — Presiden Joko Widodo tiba perdana di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis,(26/9/24), dalam rangka kunjungan kerja. Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Jokowi mendarat di Bandara Kalimarau pada pukul 11.59 WITA, setelah sebelumnya Presiden menyelesaikan serangkaian agenda di Kabupaten Paser. Setibanya di Berau, Presiden Jokowi disambut dengan meriah oleh tarian tradisional, Kesultanan […]

  • Pendidikan Tinggi Jadi Investasi Masa Depan Berau: DPRD Dorong Pemanfaatan Kampus untuk Tingkatkan Kompetensi Masyarakat

    Pendidikan Tinggi Jadi Investasi Masa Depan Berau: DPRD Dorong Pemanfaatan Kampus untuk Tingkatkan Kompetensi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di Berau, ruang untuk belajar kini semakin dekat. Kampus tidak lagi harus dicari berhari-hari perjalanan, karena perguruan tinggi di Bumi Batiwakkal hadir memberi pilihan pendidikan lanjutan bagi warganya sendiri. Hal ini mendapat apresiasi langsung dari Sumadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, dalam agenda resesnya pada Rabu (3/12/2025). Sumadi melihat perkembangan perguruan tinggi […]

expand_less