Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.077
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diwarnai Sanggahan Saksi, Rapat Pleno KPU Berau Dijaga Ketat TNI-Polri

    Diwarnai Sanggahan Saksi, Rapat Pleno KPU Berau Dijaga Ketat TNI-Polri

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 838
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Rapat pleno terbuka terkait penetapan hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten Berau berjalan cukup kondusif, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Brimob. Rapat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau pada Selasa (3/12/2024) ini […]

  • Pjs Bupati Berau: Pelantikan KONI Momentum Kebangkitan Olahraga di Bumi Batiwakkal

    Pjs Bupati Berau: Pelantikan KONI Momentum Kebangkitan Olahraga di Bumi Batiwakkal

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 642
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau masa bakti 2024-2028 resmi dilantik di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Senin (18/11/2024). Acara pelantikan yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh unsur pemerintah Kabupaten Berau, jajaran KONI dari luar daerah, serta anggota cabang olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Berau. Dalam kesempatan tersebut, Taupan Majid […]

  • Penertiban Pajak Daerah di Bulungan, Mayoritas Pelaku Usaha Taat Usai Disidak

    Penertiban Pajak Daerah di Bulungan, Mayoritas Pelaku Usaha Taat Usai Disidak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah, khususnya dari sektor perhotelan. Kepala Bapenda Bulungan, Zulkifli Salim, mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah wajib pajak yang menunggak. Langkah itu dilakukan melalui pendekatan persuasif hingga tindakan tegas berupa pemasangan stiker peringatan […]

  • ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Kuasa Hukum atas lahan Yeanie Hartono dan Jenny Hartono, Davin Pramasditha dan rekan angkat bicara soal Sengketa lahan yang telah berlangsung 14 tahun. Tim kuasa hukum ahli waris lahan milik Yeanie Hartono meminta Presiden RI, DPR RI Komisi 1 hingga Kementerian ATR/BPN terkait polemik status tanah di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara […]

  • Tari di Tangan Anak Muda: Berau Menjaga Budaya Lewat Ruang Belajar dan Panggung Kecil Sekolah

    Tari di Tangan Anak Muda: Berau Menjaga Budaya Lewat Ruang Belajar dan Panggung Kecil Sekolah

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Di tengah dunia yang bergerak cepat mengikuti teknologi, ada pemandangan yang menenangkan ketika anak-anak sekolah berdiri di panggung pemerintah daerah, melenturkan tangan, memutar tubuh, dan menghafal gerakan tarian tradisi. Mereka membawakan Bajau Berau Dayak atau tarian Babada, bukan sekadar tampil, tetapi menghidupkan kembali identitas yang telah diwariskan turun-temurun di Bumi Batiwakkal. Wakil […]

  • ‎Program Pekarangan Lestari Membantu Warga Hemat

    ‎Program Pekarangan Lestari Membantu Warga Hemat

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 925
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan akan terus mendorong masyarakat untuk mandiri pangan program ini dilakukan untuk membentuk kelompok tani di lingkungan masyarakat untuk mengelola pekarangan dengan produktif ‎“Dengan adanya program ini bukan semoga program pekarangan bisa benar-benar produktif dan memberi manfaat nyata bagi keluarga,” ujarnya. ‎Ia menegaskan bahwa hasil panen […]

expand_less