Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.004
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Desak Percepatan Produksi Perikanan Target 35 Ribu Ton Per Tahun Dinilai Harus Dikejar dengan Strategi Hulu–Hilir

    DPRD Berau Desak Percepatan Produksi Perikanan Target 35 Ribu Ton Per Tahun Dinilai Harus Dikejar dengan Strategi Hulu–Hilir

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, menyoroti capaian produksi ikan semester pertama 2025 yang baru menyentuh 13 ribu ton lebih dari target 35 ribu ton per tahun. Angka itu disebut menjadi tanda penting bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Perikanan, untuk bergerak lebih agresif pada semester berikutnya. “Kalau ingin target tercapai di akhir […]

  • Gali Potensi Wisata Kuliner! Ancur Paddas Jadi Sorotan di Perayaan Hari Jadi Berau

    Gali Potensi Wisata Kuliner! Ancur Paddas Jadi Sorotan di Perayaan Hari Jadi Berau

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau menyelenggarakan lomba kuliner tradisional, yaitu *ancur paddas* dan *puncak rasul*, pada Selasa (17/9/2024). Acara yang digelar di Lapangan Gor Pemuda Berau ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 dan Kota Tanjung Redeb ke-214. Lomba kuliner ini bertujuan untuk melestarikan dan mempromosikan kekayaan […]

  • Dukung Program MBG, DPRD Minta Pemkab Perkuat Produksi Pangan Daerah dan Peternakan Lokal

    Dukung Program MBG, DPRD Minta Pemkab Perkuat Produksi Pangan Daerah dan Peternakan Lokal

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Berau, Sri Kumalasari, memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya kebutuhan beras di Kabupaten Berau seiring semakin intensifnya aktivitas dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, lonjakan konsumsi beras yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya tekanan besar terhadap stok pangan daerah. Situasi ini menjadi alarm penting karena produksi beras lokal […]

  • Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

    Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 703
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan segera menyusun kriteria atau spesifikasi yang lebih jelas terkait rumah tangga dan UMKM yang berhak menerima subsidi gas Elpiji 3 kilogram. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi. Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan, banyak masyarakat yang mengaku miskin […]

  • Polsek Talisayan Bongkar Dugaan Kurir Sabu di Pesisir Berau, 6,85 Gram Diamankan

    Polsek Talisayan Bongkar Dugaan Kurir Sabu di Pesisir Berau, 6,85 Gram Diamankan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BERAU – Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial NB ditangkap aparat Kepolisian Sektor Talisayan di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa siang, 19 Mei 2026. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,85 gram. Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, memaparkan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang masuk sekitar […]

  • Pemkab Berau Perkuat Pelayanan Publik dengan MoU Bersama Ombudsman RI

    Pemkab Berau Perkuat Pelayanan Publik dengan MoU Bersama Ombudsman RI

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Jakarta — Dalam upaya sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Berau melakukan kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dilakukan Wakil Bupati Berau, Gamalis, bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (3/9/2024). Dari Kalimantan Timur, Penandatanganan MoU ini dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Paser, […]

expand_less