Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.177
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Data Kebakaran di Teluk Bayur

    Update Data Kebakaran di Sungai Kuyang Teluk Bayur

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.116
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Teluk Bayur — Musibah kebakaran melanda Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (30/7/2024) malam. Sebanyak 26 rumah dan 12 bangunan lainnya ludes terbakar dalam peristiwa tersebut. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, mengatakan peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 21.00 Wita. Api […]

  • Tetap Peduli di Tengah Tekanan Ekonomi, PT PASN-PMB Bagikan 81 Sapi Kurban

    Tetap Peduli di Tengah Tekanan Ekonomi, PT PASN-PMB Bagikan 81 Sapi Kurban

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    BERAU — Di tengah kondisi ekonomi dan sektor logistik yang belum sepenuhnya pulih, PT Prima Anugrah Sejahterah Nusantara (PASN) bersama PT Prima Mas Berau (PMB) tetap menjalankan kegiatan sosial melalui penyembelihan hewan kurban di kawasan pelabuhan, Kamis (28/5/2026). Sebanyak 25 ekor sapi disembelih langsung di area pelabuhan dan dagingnya didistribusikan kepada mitra kerja, asosiasi, stakeholder […]

  • Dorong Gerai UMKM Jadi Standar Wajib Hotel di Berau untuk Perkuat Ekonomi Warga

    Dorong Gerai UMKM Jadi Standar Wajib Hotel di Berau untuk Perkuat Ekonomi Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.376
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Upaya memajukan sektor pariwisata di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya dengan pembangunan destinasi dan peningkatan fasilitas akomodasi. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai langkah terpenting saat ini adalah memastikan bahwa setiap pertumbuhan industri wisata memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM lokal. ‎Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan sektor […]

  • PWI Berau Jadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Literasi Media Terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga

    PWI Berau Jadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Literasi Media Terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Asisten III Setda Berau Maulidiyah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Literasi Media Terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga, yang diselenggarakan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama PWI Kaltim, berlangsung di Hallroom Grand Parama. Rabu,(13/11/2024). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pengurus Divisi APSIFOR, Muhammad Ali Husni dan Ketua Cabang FJPI Kaltim, Tri […]

  • Bupati Minta Pemuda Berau Kuasai Bahasa Asing untuk Pariwisata

    Bupati Minta Pemuda Berau Kuasai Bahasa Asing untuk Pariwisata

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 746
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyerukan agar para pemuda di Bumi Batiwakkal terus berkreasi dan berinovasi sekaligus mengambil peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Fokus utama yang ia tekankan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan potensi pariwisata. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, Berau tercatat sebagai kabupaten dengan […]

  • Cetak Sawah Berau Diperluas, Produksi Pangan Digenjot

    Cetak Sawah Berau Diperluas, Produksi Pangan Digenjot

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menggelar tanam padi serentak di lokasi cetak sawah rakyat (CSR) di Kampung Labanan Jaya, Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan serempak di berbagai daerah di Indonesia. Wakil Bupati Berau, Gamalis, hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan tersebut juga diikuti […]

expand_less