Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.265
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurangnya Dukungan Dana untuk MTQ Berau Disorot DPRD

    Kurangnya Dukungan Dana untuk MTQ Berau Disorot DPRD

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    BERAU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, H. Sumadi, menyampaikan keprihatinannya atas minimnya dukungan dari sejumlah kalangan terhadap pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 di daerah tersebut. Ia menyoroti khususnya lemahnya kontribusi dalam aspek pendanaan yang dinilainya cukup memprihatinkan. Dalam keterangannya kepada media, Sumadi mengungkapkan bahwa masih banyak proposal permohonan bantuan yang tidak mendapatkan […]

  • Kabar Baik untuk Pemudik, Penerbangan Tambahan AirAsia Segera Hadir di Berau

    Kabar Baik untuk Pemudik, Penerbangan Tambahan AirAsia Segera Hadir di Berau

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pengelola Bandara Kalimarau menyiapkan tambahan penerbangan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Penambahan dilakukan melalui layanan extra flight dari maskapai AirAsia. Kepala Bandara Kalimarau, Patah Atabri, mengatakan penerbangan tambahan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 19 Maret 2026 sebagai bagian dari kesiapan menghadapi periode Angkutan Lebaran. “Untuk periode Angkutan […]

  • ‎Berau Dorong Lahirnya Destinasi Kreatif, Ekraf Jadi Penguat Daya Tarik Wisata Daerah

    ‎Berau Dorong Lahirnya Destinasi Kreatif, Ekraf Jadi Penguat Daya Tarik Wisata Daerah

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 523
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kini menempatkan ekonomi kreatif sebagai elemen utama dalam membangun destinasi wisata baru. ‎Tidak sekadar menampilkan panorama alam, Berau menargetkan hadirnya “destinasi kreatif” yang menawarkan pengalaman langsung, interaktif, dan bernilai ekonomi bagi masyarakat. ‎Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan bahwa tren wisata saat ini menuntut setiap daerah menghadirkan […]

  • Pj Gubernur Kaltim Bakal Cek Soal Batu Bara Tumpah ke Kementerian ESDM

    Pj Gubernur Kaltim Bakal Cek Soal Batu Bara Tumpah ke Kementerian ESDM

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Insiden sebuah tongkang bermuatan ribuan ton batubara yang terbalik di Sungai Mantaritip, pada Jumat (18/10/2024) malam lalu, yang diduga berpotensi menyebabkan pencemaran sungai, mendapat respon dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Ditemui Selasa (29/10/2024) sore, Pj Gubernur yang baru mengetahui informasi ini langsung menindaklanjuti, dengan mengecek ke Kementerian Energi Sumber Daya dan […]

  • Maratua Music Festival 2026 Siap Jadi Ajang Promosi Wisata Berau

    Maratua Music Festival 2026 Siap Jadi Ajang Promosi Wisata Berau

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memastikan pelaksanaan Maratua Music Festival (M2F) 2026 akan dikemas berbeda dibanding tahun sebelumnya. Dalam press conference yang digelar di Hotel Palmy, Jumat sore (12/06/2026), Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budi Santosa, menjelaskan bahwa kegiatan tahun ini tidak hanya menghadirkan pertunjukan musik, tetapi juga menggabungkan unsur […]

  • APBD Turun, Pembangunan Kelay Terancam—Sekda Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

    APBD Turun, Pembangunan Kelay Terancam—Sekda Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    BERAU — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyoroti belum seimbangnya potensi sumber daya di Kecamatan Kelay dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan berkelanjutan di Kelay, Selasa, 14 April 2026. Menurut Said, wilayah dengan potensi besar seharusnya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat. Namun, hal itu tidak […]

expand_less