Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.183
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Stabilisasi Harga Pangan Dinilai Tepat, Sutami Tekankan Perluasan Akses hingga Kecamatan

    Program Stabilisasi Harga Pangan Dinilai Tepat, Sutami Tekankan Perluasan Akses hingga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai langkah stabilisasi harga pangan yang dijalankan Dinas Pangan sudah berada di arah yang tepat, tetapi belum menjangkau seluruh lapisan warga. Ia menyebut manfaat program semestinya bisa dirasakan hingga tingkat kecamatan dan kampung, bukan hanya masyarakat di sekitar pusat kota. Salah satu upaya yang diapresiasinya yakni […]

  • Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.480
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat langkah pengendalian inflasi dengan memperluas jangkauan program pasar murah. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Dinas Pangan akan berbagi tugas agar kegiatan itu dapat menjangkau seratus kampung di seluruh wilayah Berau. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yuanita, mengatakan keterbatasan waktu membuat dua instansi tersebut harus membagi peran agar sasaran […]

  • Pembelian Dibatasi 10 Kg per Orang, Distribusi Beras di Berau Lebih Merata

    Pembelian Dibatasi 10 Kg per Orang, Distribusi Beras di Berau Lebih Merata

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Perum Bulog kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di pendopo Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (30/8/2025). Agenda ini bukan hanya untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, tapi juga menjadi strategi pemerintah daerah menekan laju inflasi. Kegiatan serupa digelar serentak di 13 kecamatan dengan sasaran sekitar 2.700 penerima manfaat. […]

  • Wisatawan Kini Punya Spot Selfie Baru di Jembatan Sambaliung Berau

    Wisatawan Kini Punya Spot Selfie Baru di Jembatan Sambaliung Berau

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb -Berawal dari pembicaraan antara Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan Bupati Berau Sri Juniarsih beberapa bulan lalu, kini pada Sabtu (21/9/2024) malam tambahan ornamen elemen estetis di Jembatan Sambaliung dilaunching. Diresmikan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, tambahan ornamen di salah satu sisi bagian jembatan itu, diharapkan akan menjadi ikon baru kebanggaan […]

  • Dinas Kesehatan Pionir Transformasi Digital, Optimalkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

    Dinas Kesehatan Pionir Transformasi Digital, Optimalkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 936
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau tengah serius menjalankan program transformasi digital dengan menerapkan aplikasi kesehatan di seluruh Puskesmas. Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan digitalisasi kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan, Lamlay Sarie, mengungkapkan pentingnya adaptasi teknologi bagi optimalisasi kinerja kesehatan di daerah. “Dinas […]

  • FPK Desak Pemkab Berau Awasi Ketat Aktivitas Pertambangan

    FPK Desak Pemkab Berau Awasi Ketat Aktivitas Pertambangan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Permasalahan aktivitas pertambangan PT.Berau Coal yang dianggap melanggar aturan, terus bergulir. Senin (22/7/2024) siang, puluhan pemuda yang menamakan dirinya Front Pemuda Kaltim (FPK) mendatangi kantor Bupati Berau, untuk menyuarakan hal ini. Ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mediasi dan diskusi bersama FPK dilakukan secara terbuka, di ruang rapat Kakaban Setkab […]

expand_less