Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.157
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akses Pelayanan Jadi Alasan Utama Pemekaran, Berau Pesisir Selatan Jawab Kebutuhan Masyarakat

    Akses Pelayanan Jadi Alasan Utama Pemekaran, Berau Pesisir Selatan Jawab Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 689
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Berau menjadi daerah otonomi baru (DOB) dengan nama Berau Pesisir Selatan kini memasuki tahap yang semakin konkret. Proses pembentukan DOB tersebut disambut antusias, terutama oleh masyarakat di kawasan pesisir yang selama ini merasa jauh dari pusat pemerintahan. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang juga merupakan wakil rakyat […]

  • Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda

    Modus Penipuan Perbaikan Motor, Pria 50 Tahun Ditangkap di Samarinda

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Samarinda — Seorang mahasiswa di Samarinda mengalami kehilangan setelah terjerat dalam dugaan penggelapan sepeda motor. Pria berusia 50 tahun yang dikenal dengan inisial SR kini telah ditangkap oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. Ia diduga membawa kabur motor korban dengan modus menawarkan jasa perbaikan kendaraan. Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula di […]

  • Dispora Berau Gelar Rapat Penyusunan Kajian DBOD, Fokus Pemetaan Potensi Atlet Muda

    Dispora Berau Gelar Rapat Penyusunan Kajian DBOD, Fokus Pemetaan Potensi Atlet Muda

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 720
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau menggelar rapat penyusunan rancangan laporan akhir Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Ruang Rapat Kakaban, Tanjung Redeb, pada Rabu (4/12/2024). Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Setda Berau, Hendratno, bersama Kepala Dispora Berau, Amiruddin, serta jajaran terkait. Kepala Dispora Berau, Amiruddin, menyampaikan bahwa saat ini […]

  • Desa Prima Berau Jadi Motor Ekonomi Kreatif Kampung

    Desa Prima Berau Jadi Motor Ekonomi Kreatif Kampung

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Program Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) di Kabupaten Berau terus menunjukkan kiprahnya sebagai penggerak ekonomi keluarga sekaligus wadah pemberdayaan perempuan di tingkat kampung. Digagas sejak 2016 oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), program ini hadir untuk menjadikan perempuan—khususnya ibu rumah tangga—sebagai aktor pembangunan yang mampu […]

  • Kejari Berau Dalami Kasus Kredit Fiktif Libatkan 100 Nasabah di Talisayan

    Kejari Berau Dalami Kasus Kredit Fiktif Libatkan 100 Nasabah di Talisayan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Talisayan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam perkembangan terbaru, penyelidikan mengarah kepada satu orang terduga pelaku berinisial IH yang diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Mantri di unit perbankan tersebut. Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, […]

  • Berau Matangkan Perda Perlindungan Lahan Adat: Langkah Hukum Untuk Keadilan, Identitas, dan Masa Depan Warga Kampung

    Berau Matangkan Perda Perlindungan Lahan Adat: Langkah Hukum Untuk Keadilan, Identitas, dan Masa Depan Warga Kampung

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Di balik derasnya arus pembangunan dan investasi, Kabupaten Berau kini menapaki satu agenda penting yang menyentuh akar identitas dan sejarah masyarakatnya—perlindungan lahan adat. Rencana menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Adat tengah dikaji serius di DPRD Berau, menjadi langkah besar dalam memastikan tanah adat tidak sekadar menjadi jejak ingatan, tetapi terlindungi […]

expand_less