Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.146
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Uji Lab Air Sungai Terkait Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara Belum Diterima Pjs Bupati Berau

    Hasil Uji Lab Air Sungai Terkait Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara Belum Diterima Pjs Bupati Berau

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb-  Tumpahan sekitar 7.000 ton batu bara di Muara Mantaritip, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih dalam proses pemeriksaan laboratorium oleh perwakilan PT Berau Coal. Hingga kini, hasil uji laboratorium terkait dampak pencemaran batu bara tersebut belum tersedia. Pejabat Sementara Bupati Berau, Sufian Agus, menyatakan bahwa penyelidikan terkait insiden ini terus berlanjut, terutama menyangkut potensi […]

  • Pertamina Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

    Pertamina Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Isu mengenai ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional yang disebut-sebut hanya tersisa sekitar 21 hari sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Di beberapa daerah, kabar tersebut bahkan memicu pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying. Salah satunya dilaporkan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, di mana […]

  • Sambangi PSI dan Sejumlah Parpol, Bawaslu Berau Tekankan Demokrasi Bersih

    Sambangi PSI dan Sejumlah Parpol, Bawaslu Berau Tekankan Demokrasi Bersih

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    BERAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau terus mengintensifkan agenda kunjungan kerja ke sejumlah partai politik serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bumi Batiwakal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya konsolidasi demokrasi dan penyamaan visi guna mewujudkan proses pemilu yang bersih, berintegritas, serta bebas dari isu SARA. Komisioner Bawaslu Berau, Natalis, menyatakan bahwa […]

  • Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    Anggota TAB Sambakungan Bersatu Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Pimpinan Cabang Tameng Adat Borneo (TAB) Pasukan Merah Kampung Sambakungan merayakan Hari Jadi ke-3 mereka dengan menggelar acara syukuran yang berlangsung di Sekretariat DPC-TAB Sambakungan, RT IV Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Minggu (25/8/2024). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan anggota komunitas, serta diikuti oleh sekitar 90 orang. Hadir […]

  • Nama Berau Menggema di Singapore Expo, Model Cilik Sulva Aulia Sabet Juara Umum

    Nama Berau Menggema di Singapore Expo, Model Cilik Sulva Aulia Sabet Juara Umum

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Singapura — Nama Indonesia kembali disebut di panggung internasional. Kali ini datang dari seorang anak berusia delapan tahun asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di panggung megah Singapore Expo, Sulva Aulia Ramadhani melangkah ringan namun pasti. Sorot lampu, dewan juri profesional, dan ratusan pasang mata tak sedikit pun membuatnya gentar. Sulva tampil dalam ajang Indonesia’s Modern […]

  • Jelang Libur Nataru, DPRD Berau Minta Pengamanan Wisata Diperketat: Keselamatan Pengunjung Wajib Utama

    Jelang Libur Nataru, DPRD Berau Minta Pengamanan Wisata Diperketat: Keselamatan Pengunjung Wajib Utama

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 453
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat pengawasan dan pengamanan di seluruh objek wisata. Ia menilai antisipasi sedini mungkin diperlukan karena kunjungan wisata diprediksi melonjak, baik dari warga lokal maupun pelancong luar daerah. Menurut Suriansyah, momentum libur Nataru […]

expand_less