Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.209
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni

    PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    BERAU — Sidang perkara asusila paman terhadap keponakan kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 19 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam ruang sidang, Penasihat Hukum terdakwa membacakan pembelaan di […]

  • BPBD Berau Kekurangan Personel Kedaruratan, Hanya Miliki 12 Petugas Aktif

    BPBD Berau Kekurangan Personel Kedaruratan, Hanya Miliki 12 Petugas Aktif

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BERAU– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau mengakui masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM), terutama pada bidang kedaruratan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Kondisi tersebut mencuat di tengah proses penyesuaian organisasi setelah pemisahan kelembagaan antara BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi, mengatakan jumlah personel yang […]

  • Disbudpar Berau Dorong Event Budaya Masuk Kharisma Event Nusantara

    Disbudpar Berau Dorong Event Budaya Masuk Kharisma Event Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 697
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus berupaya memperkuat posisi event-event budaya daerah agar dapat masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) — program unggulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menyeleksi dan mempromosikan event terbaik dari seluruh Indonesia. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan bahwa langkah awal yang akan […]

  • Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ayah Tiri Diamankan Polres Berau

    Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ayah Tiri Diamankan Polres Berau

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 824
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, yang diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada 15 Januari 2025, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah […]

  • Inflasi Kabupaten Berau Turun ke Level Terendah, Hanya 0,28 Persen pada Januari 2025

    Inflasi Kabupaten Berau Turun ke Level Terendah, Hanya 0,28 Persen pada Januari 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) pada Januari 2025 sebesar 0,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 105,94. Angka ini menjadi yang terendah dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan stabilitas harga yang semakin baik di wilayah tersebut. Kepala BPS Kabupaten Berau, Supriyanto, menyebutkan bahwa meskipun kelompok makanan, minuman, […]

  • SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 414
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). “Berdasarkan hasil hisab, kami menetapkan 1 […]

expand_less