Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.095
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Long Ayap Dilanda Banjir Terparah, Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

    Long Ayap Dilanda Banjir Terparah, Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 837
    • 0Komentar

    SEGAH – Banjir di Kampung Long Ayap Kecamatan Segah mulai mengkhawatirkan. Selain ketinggian debit banjir yang sudah mencapai 5 meter dengan arus yang cukup deras, banjir pada Selasa (27/5/2025) membuat beberapa bangunan hanyut.   “Posko Kesehatan Desa (Poskesdes), SD, Perumahan Guru, Aula Adat, hingga Gereja habis lenyap terbawa arus banjir,” terang salah satu warga Kampung […]

  • Gamalis Ajak Perusahaan dan Pemerintah Bersinergi Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau

    Gamalis Ajak Perusahaan dan Pemerintah Bersinergi Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 731
    • 0Komentar

    Sambaliung – Usai menandatangani Deklarasi Geopark Sangkulirang–Mangkalihat di Kampung Merabu, Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud melanjutkan agenda kunjungan kerja dengan bersilaturahmi bersama salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau. Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, Minggu, 7 September 2025. Rombongan Gubernur disambut Wakil Bupati Berau Gamalis, jajaran Komisaris, serta direktur. Dalam kesempatan […]

  • Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 669
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Suasana malam yang semula tenang di Jalan Jelarai Raya, tepat di depan Tugu Lamlari Suri, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak berubah mencekam. Kobaran api besar tiba-tiba membumbung tinggi dan melahap 5 kios milik warga, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah azan Magrib berkumandang. Api dengan cepat menjalar dari […]

  • Badai PHK Menghantam, Honorer Berau Justru Dapat Kado Istimewa!

    Badai PHK Menghantam, Honorer Berau Justru Dapat Kado Istimewa!

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau konsisten menutup pintu untuk menambah tenaga honorer atau kontrak  ditahun 2024 ini. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih teratur dan profesional. Untuk mengakomodasi ribuan tenaga honorer yang sudah mengabdi, Pemkab Berau membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai […]

  • Penataan DAS Pedalaman & Drainase Dinilai Penting Demi Kota Tangguh dan Siap Menerima Arus Kunjungan

    Penataan DAS Pedalaman & Drainase Dinilai Penting Demi Kota Tangguh dan Siap Menerima Arus Kunjungan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Berau kembali memunculkan genangan di sejumlah kawasan perkotaan. Warga di daerah rawan banjir mengeluhkan kondisi tersebut, dan kini perhatian tertuju pada langkah pemerintah dalam menangani persoalan tahunan ini. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan penanganan banjir tidak boleh lagi bersifat reaktif. Menurutnya, banyak saluran drainase masih […]

  • Kerusakan Baterai Jadi Penyebab Utama Padamnya PJUTS di Berau

    Kerusakan Baterai Jadi Penyebab Utama Padamnya PJUTS di Berau

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BERAU – Persoalan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang kerap padam di sejumlah wilayah Kabupaten Berau masih menjadi keluhan masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan, terutama di ruas jalan yang minim penerangan. Salah seorang warga Sambaliung, RY, mengaku sering menjumpai lampu jalan yang tidak berfungsi, terutama […]

expand_less