Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.262
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan Digitalisasi untuk Dongkrak Pariwisata Berau

    Maksimalkan Digitalisasi untuk Dongkrak Pariwisata Berau

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 678
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau bersama Institut Seni Indonesia (ISI) menggelar Talk Show Berau City Branding Sustainable Destination di Ballroom Hotel Exlusive. Kamis, (5/12/2024). Hal ini kian menjadi perhatian bagi Kabupaten Berau yang dimana Berau memiliki kekayaan surga alam dan keindahan panorama, yang menjadikannya sebagai destinasi wisata unggulan di Kalimantan […]

  • Bertemu Komisi II DPR, Menteri Anas Urai Penyelesaian Tenaga Non-ASN Hingga Digitalisasi Manajemen ASN

    Bertemu Komisi II DPR, Menteri Anas Urai Penyelesaian Tenaga Non-ASN Hingga Digitalisasi Manajemen ASN

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 664
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan berbagai transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diformulasikan dan dikonsolidasikan dengan lintas sektor. Transformasi strategis tersebut salah satunya dalam lingkup penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan. […]

  • Tim Damkar Berau Lakukan Operasi Malam Hari untuk Hapus Ancaman Tawon

    Tim Damkar Berau Lakukan Operasi Malam Hari untuk Hapus Ancaman Tawon

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    BERAU — Puskesmas Pembantu Kampung Punan Segah di Berau baru-baru ini mengalami gangguan akibat kehadiran sarang tawon vespa ban kuning. Keberadaan tawon berbahaya ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga medis serta masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas kesehatan tersebut. Untuk mengatasi situasi ini, tim dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau diutus ke lokasi […]

  • Ekonomi Kreatif Berau 2024-2028: Langkah Strategis Menuju Wisata Berkelanjutan

    Ekonomi Kreatif Berau 2024-2028: Langkah Strategis Menuju Wisata Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.260
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus, pada Senin (4/11/2024) lalu di Gedung Balai Mufakat. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai stakeholder terkait dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Berau. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Berau, […]

  • Tak Hanya Soal Disiplin, Bupati Berau Tekankan Persiapan RS Baru dan Pengawasan Malam Hari

    Tak Hanya Soal Disiplin, Bupati Berau Tekankan Persiapan RS Baru dan Pengawasan Malam Hari

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 487
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam apel perdana pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh ASN kembali bekerja optimal setelah menjalani Ramadan dan cuti Lebaran. Ia menegaskan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus mengutamakan kepentingan publik […]

  • Bandara Kalimarau Bersatu Basmi Judi Online, Siap-Siap Ditindak Tegas!

    Bandara Kalimarau Bersatu Basmi Judi Online, Siap-Siap Ditindak Tegas!

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.057
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Teluk Bayur — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Bandara Kalimarau bersinergi memberantas judi online dan segala bentuk perjudian di lingkungannya. Hal ini merespon Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online yang diterbitkan Kemenhub. Kepala Kantor BLU UPBU Bandara Kalimarau, Ferdinan Nurdin, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai yang melanggar […]

expand_less