Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.266
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Nilai Korban Alami Trauma Mendalam, Eks Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara

    Jaksa Nilai Korban Alami Trauma Mendalam, Eks Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    BERAU – Sidang kasus pencabulan yang menjerat terdakwa AS (25), mantan duta budaya di Kabupaten Berau, memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deka Fajar Pranowo menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan korban lainnya. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui […]

  • Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak

    Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 712
    • 0Komentar

    Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur kembali membeberkan hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran. Melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), konferensi pers digelar di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut pengawasan khusus yang dilakukan pada […]

  • Ribuan Jamaah Padati GOR Pemuda Tanjung Redeb pada Tabligh Akbar Maulid Nabi

    Ribuan Jamaah Padati GOR Pemuda Tanjung Redeb pada Tabligh Akbar Maulid Nabi

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ribuan jamaah memadati Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa malam, 9 September 2025, dalam Tabligh Akbar memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Wakil Bupati Berau, Gamalis, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengajak masyarakat menjadikan peringatan Maulid sebagai sarana memperkuat iman sekaligus meneladani akhlak Rasulullah. “Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan […]

  • Kolaborasi Pemkab Berau dan BPJS Kesehatan Dorong Implementasi Germas

    Kolaborasi Pemkab Berau dan BPJS Kesehatan Dorong Implementasi Germas

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 810
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi Mitra guna mendukung implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Kamis (03/10/2024). Kegiatan ini bertujuan menyinergikan berbagai langkah promotif dan preventif untuk menciptakan gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Acara dibuka oleh Asisten I Pemkab Berau, Hendratno, dan dihadiri sejumlah mitra yang terlibat dalam […]

  • Lima Tahun Dikeluhkan, Drainase Jalan HARM Ayoeb Gunung Tabur Belum Juga Tuntas

    Lima Tahun Dikeluhkan, Drainase Jalan HARM Ayoeb Gunung Tabur Belum Juga Tuntas

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    BERAU – Permasalahan drainase di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, hingga kini belum juga teratasi. Dari pantauan di lapangan, bahu jalan terlihat dipenuhi genangan air serta tumpukan lumpur yang bercampur dengan rerumputan tinggi. Warga setempat menyebut kondisi ini telah berlangsung kurang lebih lima tahun. Situasi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan kawasan, tetapi juga berpotensi […]

  • 15 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Bulungan Desak Relokasi Pasar Sore

    15 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Bulungan Desak Relokasi Pasar Sore

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Keberadaan pasar sore di kawasan permukiman Jalan Suprapto, Kabupaten Bulungan, kembali menuai keluhan warga. Selama hampir 16 tahun, aktivitas pasar di tengah lingkungan tempat tinggal itu belum memiliki kepastian relokasi dari pemerintah daerah. Salah satu warga, Vivy, menyatakan penolakan terhadap keberadaan pasar yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Ia menyebut sebagian warga sebenarnya […]

expand_less