Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 998
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPI Tanjung Batu Diharapkan Jadi Penambah PAD

    TPI Tanjung Batu Diharapkan Jadi Penambah PAD

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 773
    • 0Komentar

    (23/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, berharap bahwa pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pembangunan TPI Tanjung Batu telah mencapai tahap akhir, dengan target penyelesaian pada akhir tahun ini agar bisa dioperasikan pada […]

  • Pegat Bukur Jadi TPA Baru, DLHK Berau Fokus Bangun TPST Penyangga

    Pegat Bukur Jadi TPA Baru, DLHK Berau Fokus Bangun TPST Penyangga

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke kawasan Pegat Bukur. Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan P.LB3 DLHK Berau, Helmi, mengatakan TPA yang saat ini berada di kawasan kota akan ditutup […]

  • Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), tiba di Bandara Kalimarau dan langsung mengunjungi Pasar Sanggam Adjidilayas (SAD) di Jalan HARM Ayoeb, Kamis (26/9) siang. Dalam kunjungannya ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Kehadiran […]

  • Maratua Mulai Bangun Fondasi Pertanian Berkelanjutan, Peluang Investasi Hijau Makin Terbuka

    Maratua Mulai Bangun Fondasi Pertanian Berkelanjutan, Peluang Investasi Hijau Makin Terbuka

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.304
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pulau Maratua di Kabupaten Berau selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia. Namun di balik pesonanya, sektor pertanian lokal menghadapi tantangan berat: akses terhadap pupuk kimia yang mahal dan sulit dijangkau. Kondisi tersebut membuat banyak petani kesulitan meningkatkan produktivitas, ditambah persoalan hama serta tanah yang kurang subur. Namun situasi perlahan berubah. […]

  • Ribuan Jamaah Padati GOR Pemuda Tanjung Redeb pada Tabligh Akbar Maulid Nabi

    Ribuan Jamaah Padati GOR Pemuda Tanjung Redeb pada Tabligh Akbar Maulid Nabi

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ribuan jamaah memadati Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa malam, 9 September 2025, dalam Tabligh Akbar memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Wakil Bupati Berau, Gamalis, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengajak masyarakat menjadikan peringatan Maulid sebagai sarana memperkuat iman sekaligus meneladani akhlak Rasulullah. “Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan […]

  • kenaikan UMK Harus Layak Setara Dengan Kebutuhan Pokok Yang Meningkat

    kenaikan UMK Harus Layak Setara Dengan Kebutuhan Pokok Yang Meningkat

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    (21/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan dukungan penuh terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau. Dedy menyatakan bahwa UMK Berau tahun 2023 sekitar Rp 3.675.887 dianggap tidak lagi mencerminkan kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan harga. Ia menyoroti bahwa Dewan Pengupahan Kaltim telah menyetujui kenaikan Upah […]

expand_less