Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.137
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 123 Desa di Kaltara Masih Gelap, Pemerintah Kejar Elektrifikasi Wilayah Terisolasi

    123 Desa di Kaltara Masih Gelap, Pemerintah Kejar Elektrifikasi Wilayah Terisolasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 593
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Upaya pemerataan listrik di Kalimantan Utara kembali diuji oleh kerasnya kondisi geografis. Hingga awal 2026, sebanyak 123 desa di provinsi termuda Indonesia ini masih belum menikmati aliran listrik, sebagian besar berada di wilayah terpencil dan terisolasi. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini memulai langkah konkret dengan melakukan survei lapangan ke […]

  • Penyaluran Pupuk Subsidi di Berau Optimis 95 Persen Hingga Akhir Tahun

    Penyaluran Pupuk Subsidi di Berau Optimis 95 Persen Hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pupuk subsidi yang merupakan salah satu bantuan pemerintah pusat kepada para petani, telah tersalurkan dengan maksimal di Kabupaten Berau. Bahkan, hingga Oktober 2024 kemarin salah satu jenis pupuk subsidi penyalurannya ditarget bisa diatas 95 persen. “Untuk jenis pupuk NPK sampai saat ini sudah sesuai target dan optimis sampai akhir tahun 2024 nanti realisasinya […]

  • Peran Swasta Turunkan Stunting

    Peran Swasta Turunkan Stunting

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    (2/10/2023)  Beraunews — Kasus stunting di Kabupaten Berau masih cukup tinggi. Dan menjadi PR besar bagi Pemkab Berau. Meskipun di tahun 2022 terjadi penurunan kasus mencapai 4,1 persen. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan, penanganan kasus stunting adalah tanggungjawab bersama. Tidak hanya Eksekutif atau seluruh OPD teknis pemerintah, tapi juga anggota DPRD Berau […]

  • MUI: Kurban Presiden Lewat APBN untuk Kepentingan Masyarakat dan Sah Secara Syar’i

    MUI: Kurban Presiden Lewat APBN untuk Kepentingan Masyarakat dan Sah Secara Syar’i

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban tidak bermasalah dengan hukum Islam ditengah Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembelian sapi kurban melalui anggaran negara dapat dibenarkan secara syariat karena […]

  • Sekda Berau Soroti Potensi Konflik Lahan, Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    Sekda Berau Soroti Potensi Konflik Lahan, Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti potensi konflik lahan yang kerap muncul seiring masuknya investasi di sektor perkebunan dan pertambangan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan konflik umumnya terjadi akibat tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan. “Ketika perusahaan masuk, sering muncul klaim dari masyarakat. Di sisi lain, ada persoalan administrasi di tingkat […]

  • KPU Berau Sortir Surat Suara Lebih dan Rusak Demi Kelancaran Pilkada 2024

    KPU Berau Sortir Surat Suara Lebih dan Rusak Demi Kelancaran Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 561
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau tengah melaksanakan proses pelipatan dan pensortiran surat suara untuk memastikan validitas surat suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut ditemukan beberapa lembar surat suara dengan kesalahan lipat, yang diakui sebagai murni akibat human error. “Kesalahan ini telah […]

expand_less