Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.196
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Derawan, Berau Juga Menyimpan Kerajaan dalam Dinding Kayu Tua

    Tak Hanya Derawan, Berau Juga Menyimpan Kerajaan dalam Dinding Kayu Tua

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wisatawan datang ke Berau biasanya mengejar birunya laut Derawan atau sunyi jernihnya Maratua. Namun, di balik pesona pesisirnya yang menggoda, kabupaten ini menyimpan cerita lain—lebih tenang, lebih dalam—jejak sejarah yang menua, namun tetap bernapas lewat dinding kayu, ukiran pintu, hingga halaman istana yang pernah menjadi pusat kehidupan bangsawan. Dua kesultanan pernah berdiri […]

  • Masalah Pengelolaan Tenaga Honorer di Berau: Banyak Non-Teknis dan Kurangnya Koordinasi

    Masalah Pengelolaan Tenaga Honorer di Berau: Banyak Non-Teknis dan Kurangnya Koordinasi

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 938
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer di Kabupaten Berau sangat tinggi meskipun sebagian besar tenaga tersebut hanya memiliki peran non teknis. Menurutnya, banyak tenaga honorer yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan dalam pekerjaan seperti administrasi, satpam, cleaning service, dan sejumlah pekerjaan lainnya yang tidak bersifat […]

  • Dukungan Solid Warga Teluk Bayur untuk SraGam: Sejarah dan Pembangunan Jadi Andalan

    Dukungan Solid Warga Teluk Bayur untuk SraGam: Sejarah dan Pembangunan Jadi Andalan

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Teluk Bayur – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut dua, Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) melaksanakan kampanye politiknya di Lapangan Sepak Bola Steenkolen 1912, kemarin. Dilapangan yang penuh sejarah tersebut, Juru Kampanye yang merupakan putra terbaik Teluk Bayur Jakariya mengajak masyarakat untuk bersatu padu untuk mengarahkan dukungannya kepada Pasangan Calon Bupati Berau […]

  • Industri Cokelat Lokal Dibina untuk Tembus Pasar Lebih Luas

    Industri Cokelat Lokal Dibina untuk Tembus Pasar Lebih Luas

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus memperkuat ekosistem industri cokelat lokal sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif berbasis potensi kampung. Tahun ini, perhatian diarahkan pada penguatan UMKM pengolah kakao agar mampu menghasilkan produk yang lebih variatif, kompetitif, dan memiliki nilai budaya lokal sebagai identitas daerah. Kepala Diskoperindag […]

  • UMKM Berau Naik Kelas, Bupati Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Nasional

    UMKM Berau Naik Kelas, Bupati Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Nasional

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 747
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperluas pasar produk lokal, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mendorong produk-produk UMKM agar dapat menembus pasar ritel modern seperti minimarket […]

  • Pasang Tertinggi Diprediksi 7 Desember, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Berau Waspada Banjir Rob

    Pasang Tertinggi Diprediksi 7 Desember, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Berau Waspada Banjir Rob

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.177
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan merilis prakiraan pasang surut (pasut) untuk wilayah Muara Sungai Berau periode 1–10 Desember 2025. Berdasarkan data hidro-oseanografi, puncak pasang tertinggi diperkirakan terjadi pada 7 Desember 2025 pukul 21.00 Wita dengan ketinggian mencapai 2,9 meter. Sementara […]

expand_less