Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.366
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadan, Bulog Berau Jamin Harga Beras Stabil

    Jelang Ramadan, Bulog Berau Jamin Harga Beras Stabil

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.328
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di tengah kesibukan masyarakat Berau mempersiapkan Ramadan dan Lebaran 2025, satu hal yang bisa membuat mereka bernapas lega adalah jaminan pasokan pangan yang mencukupi. Dengan stok beras di gudang Perum Bulog Berau yang mencapai 1.100 ton, kebutuhan pangan warga dipastikan aman hingga usai perayaan Idulfitri. Gudang yang berkapasitas 2.000 ton ini menjadi pusat […]

  • Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Landmark museum batubara Teluk Bayur rampung direvitalisasi, diharap dapat tetap mempertahankan sejarah pembangunan. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau akan menyerahkan pengelolaan museum tersebut kepada kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Kepala Bidang Bina Pengembangan Destinasi Pariwisata, Samsiah Nawir, mengatakan Disbudpar telah membuat Landmark Museum Batubara seperti perencanaan awal dalam […]

  • Kompetisi hingga Seminar, BKP 2025 Jadi Ajang Kreativitas Generasi Muda Berau

    Kompetisi hingga Seminar, BKP 2025 Jadi Ajang Kreativitas Generasi Muda Berau

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.607
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam rangka memperingati Bulan Kunjung Perpustakaan (BKP) 2025, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau menggelar serangkaian acara yang sukses menarik perhatian masyarakat, terutama kalangan pelajar. Kegiatan yang digelar sejak awal bulan ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan mengembangkan budaya literasi di Bumi Batiwakkal. Kepala Dispusip Berau, Yudha Budisantosa, menyatakan bahwa […]

  • Pemkab Berau Dorong Pertashop untuk Urai Antrean BBM di SPBU

    Pemkab Berau Dorong Pertashop untuk Urai Antrean BBM di SPBU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 46
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau dan Pertamina mendorong pembukaan Pertashop untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Langkah itu diharapkan dapat memperluas distribusi bahan bakar minyak hingga kecamatan dan kampung. Penumpukan kendaraan di SPBU selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kehadiran Pertashop di titik strategis dinilai dapat […]

  • Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam acara Rakor dengan BKN, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (10/09).

    Kumpulkan Kanreg BKN Seluruh Indonesia, Menteri Anas: Pastikan Kelancaran Seleksi CASN 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 907
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) digelar untuk memenuhi kebutuhan SDM Aparatur yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna. Rekrutmen ASN yang berkualitas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Mencermati hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau Badan Kepegawaian […]

  • Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Berau

    Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Berau

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Indra Teguh, mengecam keras dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seorang pria dengan mengatasnamakan profesi wartawan di Kabupaten Berau. Menurut Indra, tindakan memanfaatkan identitas wartawan untuk menekan, mengintimidasi, apalagi meminta sejumlah uang kepada narasumber atau masyarakat merupakan perbuatan yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik […]

expand_less