Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.229
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi Berau Bawa Baki Merah Putih di Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Kaltim

    Siswi Berau Bawa Baki Merah Putih di Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Kaltim

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Langkah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka terdengar teratur di lapangan Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Senin pagi, 17 Agustus 2026. Di hadapan peserta upacara, Sang Merah Putih perlahan bergerak menuju tiang bendera. Salah satu sosok yang berada di tengah prosesi itu datang dari Kabupaten Berau. Beatrice Geraldine Limbong, siswi SMA Negeri 2 […]

  • Jokowi Dorong Berau untuk Suplai Logistik IKN: Potensi Besar di Depan Mata

    Jokowi Dorong Berau untuk Suplai Logistik IKN: Potensi Besar di Depan Mata

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Setelah tiba di Bandara Kalimarau, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) langsung menuju Pasar Sanggam Adjidilayas (SAD) di Jalan HARM Ayoeb, Kamis (26/9) siang tadi. Presiden Jokowi tampak di dampingi oleh Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy, dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Antusias […]

  • Disbudpar Fokus Siapkan Destinasi Siap Pasar sebelum Ekspansi Promosi

    Disbudpar Fokus Siapkan Destinasi Siap Pasar sebelum Ekspansi Promosi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan keseriusannya menjadikan sektor pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), berbagai langkah pembenahan kini disiapkan agar destinasi wisata di Bumi Batiwakkal semakin kompetitif dan berdaya tarik tinggi. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan upaya pengembangan pariwisata saat ini difokuskan pada penguatan kualitas […]

  • Diduga Tersandung Kasus Liquid Narkotika, Kasat Narkoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim

    Diduga Tersandung Kasus Liquid Narkotika, Kasat Narkoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis liquid. Perwira polisi tersebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 2 Mei 2026 lalu dan kini ditempatkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) […]

  • Akses Long Duhung–Long Keluh Terputus, Penanganan Darurat Libatkan Swasta

    Akses Long Duhung–Long Keluh Terputus, Penanganan Darurat Libatkan Swasta

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    BERAU – Akses jalan di wilayah Hulu Kelay dilaporkan terputus sejak sepekan terakhir. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau bergerak cepat dengan menggandeng pihak swasta untuk melakukan penanganan darurat. Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, menyampaikan bahwa kerusakan jalan diperkirakan terjadi pada pekan lalu. Titik jalan […]

  • Amphiteater Samping Perpusda Berau Mangkrak, Bupati Minta Segera Difungsikan untuk Edukasi Anak dan Kegiatan Masyarakat

    Amphiteater Samping Perpusda Berau Mangkrak, Bupati Minta Segera Difungsikan untuk Edukasi Anak dan Kegiatan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 570
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Hingga kini gedung amphiteater yang ada di samping Taman Sanggam dan Perpustakaan Daerah (Perpusda) belum juga terlihat tanda akan difungsikan. Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi masyarakat, padahal pembangunannya fisiknya sudah selesai sejak tahun 2024 lalu. “Saya mengamati perkembangan perpusda ini. Dan di belakangnya ada bangunan amphitheater. Tolong itu segera dimanfaatkan. Kalau […]

expand_less