Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.107
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III Ingin Olahraga Jadi Mesin Prestasi Berau: Infrastruktur, Pelatihan, dan Hak Atlet Harus Diperkuat

    Komisi III Ingin Olahraga Jadi Mesin Prestasi Berau: Infrastruktur, Pelatihan, dan Hak Atlet Harus Diperkuat

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dari lapangan-lapangan kampung hingga gelanggang pertandingan resmi, olahraga selalu menjadi tempat di mana anak muda Berau bermimpi. Beberapa dari mereka ingin menjadi pemain nasional, sebagian lain ingin berdiri membawa nama daerah pada podium tertinggi. Namun mimpi, cemerlang sekalipun, butuh ruang untuk tumbuh. Inilah yang menjadi sorotan Liliansyah, Ketua Komisi III DPRD Berau. […]

  • Serap Aspirasi Petani, Alat Perontok dan Pengering Padi Jadi Kebutuhan Mendesak

    Serap Aspirasi Petani, Alat Perontok dan Pengering Padi Jadi Kebutuhan Mendesak

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTHP) Kabupaten Berau terus memperkuat layanan berbasis lapangan melalui strategi “jemput bola” untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan nyata para petani terserap secara optimal. Langkah ini menjadi komitmen DPTHP dalam menyiapkan program bantuan yang benar-benar tepat sasaran demi peningkatan hasil pertanian dan efisiensi kerja di tingkat kelompok […]

  • ‎Pemkab Berau Terapkan Sistem Digital untuk Awasi Pajak Daerah

    ‎Pemkab Berau Terapkan Sistem Digital untuk Awasi Pajak Daerah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.705
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menerapkan sistem digitalisasi pengawasan pajak daerah untuk sektor hotel, restoran, rumah makan, dan hiburan. Inovasi ini diwujudkan melalui pemasangan Transaksi Monitoring Device (TMD) yang mampu merekam setiap transaksi secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem pajak daerah. ‎Peluncuran sistem tersebut berlangsung di Hotel Bumi Segah, Rabu (5/11), sebagai […]

  • Penegakan Hukum Jadi Kunci Wujudkan Pembangunan Akuntabel di Berau

    Penegakan Hukum Jadi Kunci Wujudkan Pembangunan Akuntabel di Berau

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.376
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan berintegritas di Kabupaten Berau. Hal itu mengemuka dalam kegiatan yang digelar di Tanjung Redeb, Rabu (22/10), dengan menghadirkan berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai melalui kerja […]

  • Bagi Doorprize dan Senam Sehat DPD Perindo Berau

    Bagi Doorprize dan Senam Sehat DPD Perindo Berau

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjadi rangkaian pengukuhan pengurus DPD dan DPC Partai Perindo Berau, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggelar senam sehat dan bagi-bagi doorprize, Selasa (28/2/2023) di halaman kantor DPD Perindo, di Jalan Gunung Panjang. Agus Uriansyah, didaulat menjadi Ketua DPD Partai Perindo Berau. Dan akan dikukuhkan malam nanti. Ketua DPD Partai Perindo Berau, Agus Uriansyah […]

  • ‎Kopi Liberika Jadi Harapan Baru Ekonomi Petani Berau

    ‎Kopi Liberika Jadi Harapan Baru Ekonomi Petani Berau

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 631
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Aroma peluang baru mulai terasa di perkebunan Berau. Di tengah tren masyarakat yang semakin gemar menikmati kopi, para petani di sejumlah kecamatan kini mulai melirik komoditas yang satu ini sebagai sumber penghasilan baru. ‎Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, menyebut geliat menanam kopi mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, […]

expand_less