Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 994
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih dari 100 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Ini Imbauan BMKG

    Lebih dari 100 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Ini Imbauan BMKG

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan memperingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kekeringan akibat musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung hingga September bahkan awal Oktober. Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kukuh […]

  • Aset Kopdes Jadi Milik Desa, Diskoperindag dan DPMK Berau Siap Tindak Lanjuti

    Aset Kopdes Jadi Milik Desa, Diskoperindag dan DPMK Berau Siap Tindak Lanjuti

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 695
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seluruh aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan akan menjadi milik pemerintah desa setelah proses pembangunannya rampung. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ia juga menegaskan bahwa sebagian pendapatan Kopdes nantinya juga akan disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Senin, (20/10). Kebijakan […]

  • Gedung Layanan Terpadu Dibangun di Pulau Derawan, Pemkab Dorong Penguatan Kelembagaan Kampung

    Gedung Layanan Terpadu Dibangun di Pulau Derawan, Pemkab Dorong Penguatan Kelembagaan Kampung

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 933
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Pemerintah Kampung Pulau Derawan tengah merampungkan pembangunan gedung layanan terpadu yang dirancang sebagai pusat kegiatan bagi seluruh kelembagaan masyarakat di wilayah tersebut. Gedung ini diharapkan menjadi sarana koordinasi antar lembaga kampung dalam mendukung pembangunan berbasis partisipasi warga. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menilai inisiatif pembangunan fasilitas tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan […]

  • Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Relawan Damkar

    Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Relawan Damkar

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 788
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kedua pelaku pembakaran beberapa rumah di permukiman warga Kecamatan Tanjung Redeb yang diamankan Polres Berau, ternyata memiliki hubungan yang cukup dekat dengan para petugas Damkar di posko BPBD Berau. “Salah satu pelaku itu memang sering nongkrong bareng, ngumpul dan kadang juga menginap di posko. Bahkan, dia sering bantu-bantu baik di kondisi normal […]

  • Disbudpar Berau Targetkan Karrap Fest Masuk Kalender Event Nasional

    Disbudpar Berau Targetkan Karrap Fest Masuk Kalender Event Nasional

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.758
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau berkomitmen menjadikan Karrap Fest sebagai salah satu agenda tahunan unggulan yang bisa masuk dalam Kalender Event Nasional (KEN). Upaya ini dilakukan menyusul kesuksesan penyelenggaraan festival yang digelar pada 5–9 November 2025. Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap kegiatan […]

  • Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 612
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Suasana malam yang semula tenang di Jalan Jelarai Raya, tepat di depan Tugu Lamlari Suri, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak berubah mencekam. Kobaran api besar tiba-tiba membumbung tinggi dan melahap 5 kios milik warga, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah azan Magrib berkumandang. Api dengan cepat menjalar dari […]

expand_less