Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.364
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bonus Atlet Berau Masih Belum Jelas, KONI Desak Segera Dianggarkan

    Bonus Atlet Berau Masih Belum Jelas, KONI Desak Segera Dianggarkan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 856
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penantian para atlet Kabupaten Berau yang telah mengharumkan nama daerah melalui berbagai ajang olahraga, termasuk Pekan Olahraga Nasional (PON), masih belum berakhir. Hingga kini, kejelasan terkait pencairan bonus yang dijanjikan masih menjadi tanda tanya besar. Ketua KONI Berau, Taupan Majid, menyampaikan bahwa persoalan bonus atlet turut menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat […]

  • Wabup Gamalis Tutup Lomba Perahu Panjang 2026 di Sungai Segah

    Wabup Gamalis Tutup Lomba Perahu Panjang 2026 di Sungai Segah

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 57
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Bupati Berau Gamalis resmi menutup Lomba Perahu Panjang 2026 yang berlangsung di Sungai Segah, Minggu (27/9/2026). Lomba tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau dan Hari Jadi ke-216 Kota Tanjung Redeb. Gamalis menegaskan lomba ini bukan sekadar pertandingan, melainkan bagian dari tradisi dan budaya masyarakat yang harus […]

  • Rapat Pleno Nasional SMSI Akan Konsolidasikan Sikap dari Seluruh Daerah

    Rapat Pleno Nasional SMSI Akan Konsolidasikan Sikap dari Seluruh Daerah

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 822
    • 0Komentar

    Jakarta, 2 September 2025 – Bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi dinamika sosial dan politik yang cukup mengkhawatirkan. Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah pada pekan kemarin tidak hanya menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga sempat diwarnai kericuhan. Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan memerlukan sikap arif serta solutif dari seluruh elemen bangsa, […]

  • Pemilu 2024: Semua Pihak Berkomitmen untuk Mewujudkan Demokrasi yang Jujur

    Pemilu 2024: Semua Pihak Berkomitmen untuk Mewujudkan Demokrasi yang Jujur

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Deklarasi Pemilu Damai yang digelar di Tanjung Redeb pada Senin (23/09/2023), menjadi langkah penting untuk memastikan Pemilu yang aman dan kondusif di Kabupaten Berau. Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, dan diikuti oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pasangan MP-AW dan SRAGAM. […]

  • Bisa Dongkrak Ekonomi Wilayah Pesisir

    Bisa Dongkrak Ekonomi Wilayah Pesisir

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — DPRD Kabupaten Berau mendukung pembukaan rute speedboat yang menghubungkan Tanjung Redeb, Tanjung Batu, hingga Tarakan. Jalur transportasi laut tersebut dinilai dapat memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan kehadiran rute baru itu tidak hanya menambah pilihan transportasi bagi masyarakat, tetapi juga membuka akses yang […]

  • Disbudpar Rilis Agenda Wisata 2026, Ramadan Jadi Alasan Maret–April Tanpa Event di Berau

    Disbudpar Rilis Agenda Wisata 2026, Ramadan Jadi Alasan Maret–April Tanpa Event di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau merilis Calendar of Event Berau 2026 yang memuat rangkaian kegiatan pariwisata dan budaya sepanjang tahun. Kalender kegiatan tersebut diawali dengan Mam-Mam Fest pada Februari dan ditutup dengan tradisi Meja Panjang di Kampung Merasa pada Desember. Dalam kalender yang dirilis, berbagai agenda wisata dan budaya tersebar […]

expand_less