Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.290
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Targetkan Tambahan 2.000 Hektare Sawah, Lahan Baku Saat Ini 2.365 Hektare

    Berau Targetkan Tambahan 2.000 Hektare Sawah, Lahan Baku Saat Ini 2.365 Hektare

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    GUNUNG TABUR – Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan penambahan areal persawahan melalui Program Cetak Sawah seluas 2.000 hektare pada 2026. Penambahan tersebut diharapkan dapat memperbesar luas lahan baku sawah sekaligus meningkatkan produksi padi di daerah. Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, luas lahan baku sawah di Kabupaten Berau saat ini mencapai 2.365 hektare. Dengan tambahan program cetak […]

  • PSI Berau Salurkan Daging Kurban dari 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga hingga Panti Asuhan

    PSI Berau Salurkan Daging Kurban dari 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga hingga Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    BERAU — Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Berau melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kamis, 28 Mei 2026. Pada momentum kurban tahun ini, PSI Berau menyembelih empat ekor sapi dan satu ekor kambing untuk dibagikan kepada masyarakat, anggota partai, pondok pesantren, hingga panti asuhan. Bagian Departemen Kehutanan […]

  • DPRD Dorong Pelatihan Tour Guide Sebagai Investasi Pariwisata: SDM Unggul, Wisata Berau Semakin Kompetitif

    DPRD Dorong Pelatihan Tour Guide Sebagai Investasi Pariwisata: SDM Unggul, Wisata Berau Semakin Kompetitif

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Laut biru Derawan memikat mata, Labuan Cermin membuat wisatawan betah memotret, dan Maratua sudah lama jadi ikon eksotis Berau. Namun Ketua Komisi II DPRD Berau Sutami mengingatkan satu hal penting: keindahan hanyalah pintu masuk — yang menjaga wisatawan tetap tinggal dan ingin kembali adalah cerita, informasi, serta pelayanan manusia di lapangan. Dan […]

  • Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.394
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Peristiwa kebakaran yang menghanguskan delapan ruang kelas di SMPN 1 Segah menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan untuk menghadapai bencana di lingkungan sekolah. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengakui hingga kini seluruh sekolah yang ada di Berau belum di alat darurat seperti APAR. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menilai keberadaan APAR seharusnya menjadi kebutuhan mendesak, […]

  • Potensi Besar Belum Tergarap, DPRD Kaltim Soroti Laju Ekonomi Berau

    Potensi Besar Belum Tergarap, DPRD Kaltim Soroti Laju Ekonomi Berau

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BERAU — Luas wilayah dan kekayaan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Berau dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang optimal. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, terkait posisi strategis Berau dalam pembangunan daerah. Menurut dia, Berau memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan komposisi sekitar 70 persen kawasan […]

  • Stunting Berau 34 Persen, Pemkab Genjot Peran PKK dan Posyandu

    Stunting Berau 34 Persen, Pemkab Genjot Peran PKK dan Posyandu

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti tingginya angka stunting yang masih mencapai 34 persen berdasarkan data SSGI 2024, jauh di atas target nasional 14 persen pada 2029. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan penanganan stunting menjadi prioritas yang membutuhkan peran aktif Tim Penggerak (TP) PKK dan Posyandu sebagai ujung tombak di tingkat masyarakat. Selain […]

expand_less