Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.045
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

    Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 414
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026 di Provinsi Banten, dipastikan akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.   Kepastian tersebut terungkap dalam audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dengan Kementerian Kebudayaan RI, yang berlangsung pada Jumat pagi (23/1/2026) di Jakarta.   […]

  • Kasus KUR Fiktif Rp1,2 Miliar, Kejari Berau Siapkan Status DPO

    Kasus KUR Fiktif Rp1,2 Miliar, Kejari Berau Siapkan Status DPO

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 181
    • 0Komentar

    BERAU – Kejaksaan Negeri Berau memastikan akan segera menetapkan Abdul Wahab (AW) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Tanjung Redeb. Langkah ini diambil setelah tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. AW tidak memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari lalu. Kepala […]

  • PDIP Resmi Usung Isran Noor Jadi Cagub di Pilkada Kaltim

    PDIP Resmi Usung Isran Noor Jadi Cagub di Pilkada Kaltim

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Beraunews, Jakarta- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengumumkan 305 nama calon kepala daerah yang di usung bertarung di Pilkada serentak 2024. Hal tersebut menjadi moment yang ditunggu masyarakat, khususnya Kalimantan Timur. Isu kotak kosong yang mencuat ke publik, nyatanya membuat resah masyarakat. Akibatnya banyak seruan yang menolak hadirnya kotak kosong pada Pilkada Kaltim 2024. […]

  • Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K., memimpin upacara bendera di SMA Negeri 1 Berau pada Seni 26 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Berau untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya pelajar, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin, nasionalisme, dan peran generasi muda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di […]

  • DPUPR Berau Percepat Proses Izin Proyek Pengaman Pantai Derawan

    DPUPR Berau Percepat Proses Izin Proyek Pengaman Pantai Derawan

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau tengah berupaya keras untuk menyelesaikan tahapan administrasi terkait proyek pembangunan infrastruktur pengaman pantai di Pulau Derawan. Meskipun rencana awalnya dijadwalkan untuk dimulai pada tahun 2024, instansi ini tetap melanjutkan proses dengan fokus pada pemenuhan izin tambahan agar pelaksanaan konstruksi dapat segera dimulai. Kepala Bidang […]

  • Kampanye SraGam Disambut Antusias Warga Manunggal, Bukti Kerja Nyata Dipaparkan

    Kampanye SraGam Disambut Antusias Warga Manunggal, Bukti Kerja Nyata Dipaparkan

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 929
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati masih terus berlangsung. Sabtu (12/10/2024) malam, Jalan Manunggal Kelurahan Gayam dipadati ribuan masyarakat, yang datang berbondong-bondong untuk menghadiri kampanye dan mendengarkan paparan visi misi dari paslon 02 SraGam. Sri Juniarsih yang datang pun langsung menyambut salam dan pelukan hangat dari masyarakat. Dirinya melihat antusiasme masyarakat yang […]

expand_less