Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.320
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesenjangan Keterampilan Hambat Naker Lokal: BLK Jadi Solusi Peningkatan Daya Saing di Berau

    Kesenjangan Keterampilan Hambat Naker Lokal: BLK Jadi Solusi Peningkatan Daya Saing di Berau

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang cukup padat dengan aktivitas perusahaan besar, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, persoalan klasik terkait rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal masih terus terjadi. Kurangnya keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri menjadi kendala utama yang perlu segera diatasi. Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi III DPRD […]

  • Disbudpar Dorong Penerapan Perkam untuk Normalisasi Harga Kuliner di Tempat Wisata

    Disbudpar Dorong Penerapan Perkam untuk Normalisasi Harga Kuliner di Tempat Wisata

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.324
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kepala Bidang Pengembangan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Syamsiah Nawir, menanggapi keluhan wisatawan terkait tingginya harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Ia menyebut, permasalahan ini perlu menjadi perhatian pemerintah setempat agar tidak berdampak buruk terhadap citra destinasi wisata. Menurutnya, banyak wisatawan yang menilai bahwa potensi sumber daya alam seperti […]

  • Air Panas Pemapak Makin Cantik, Berau Siapkan Dana Miliaran untuk Pariwisata

    Air Panas Pemapak Makin Cantik, Berau Siapkan Dana Miliaran untuk Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.312
    • 0Komentar

    A-news.id, Biatan — Pemkab Berau kembali menggelontorkan anggaran Rp 5,5 miliar di APBD 2025, untuk pembenahan wisata air panas Pemapak Biatan. Hal ini diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih, di pembukaan expo HUT ke-79 RI di Kecamatan Biatan, Senin (5/8/2024) sore. “Sebagai mitra IKN, Kabupaten Berau memiliki potensi pariwisata unggulan yang harus dijaga. Salah satunya wisata […]

  • KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 588
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 […]

  • ‎UMKM Center Jadi Motor Pemerataan Ekonomi, Tak Lagi Terpusat di Kota

    ‎UMKM Center Jadi Motor Pemerataan Ekonomi, Tak Lagi Terpusat di Kota

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.164
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya memperkecil kesenjangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. ‎Salah satu strategi yang mulai digencarkan adalah menghadirkan fasilitas pengembangan UMKM yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat berjualan, tetapi juga pusat peningkatan kapasitas pelaku usaha. ‎Tahun ini, Diskoperindag Berau memulai pembangunan kawasan terpadu berisi Mal Pelayanan Publik (MPP) […]

  • Polda Kaltim dan KPU Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    Polda Kaltim dan KPU Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Balikpapan – Polda Kalimantan Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, Selasa (24/9/2024). Acara yang dipusatkan di BSCC Dome ini dihadiri oleh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur, walikota, dan bupati di Kaltim, serta jajaran KPU dan Bawaslu se-Kaltim. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam sambutannya, […]

expand_less