Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.205
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengucapan Sumpah Janji Unsur Pimpinan DPRD Berau Periode 2024-2029

    Pengucapan Sumpah Janji Unsur Pimpinan DPRD Berau Periode 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.281
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Selasa (5/11/2024) menggelar Rapat Paripurna  pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Berau untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Berau Liliansyah dari Partai Nasdem yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Erlita Herlina dari Partai Golkar […]

  • Inovasi Perumahan Berkelanjutan: Mewujudkan Hunian Layak di Setiap Sudut Berau

    Inovasi Perumahan Berkelanjutan: Mewujudkan Hunian Layak di Setiap Sudut Berau

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 681
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Berau. Sebagai bagian dari 18 Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Berau, BSPS dirancang untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap rumah layak huni yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan […]

  • Cuma 13 Orang, Penghulu di Berau Harus “Lari” dari Satu Akad ke Akad Lain

    Cuma 13 Orang, Penghulu di Berau Harus “Lari” dari Satu Akad ke Akad Lain

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    BERAU — Ketersediaan penghulu di Kabupaten Berau menjadi sorotan. Hingga 2026, jumlah penghulu tercatat belum bertambah, tetap 13 orang—setara dengan jumlah kecamatan yang ada. Kondisi ini membuat setiap kecamatan hanya memiliki satu penghulu. Beban kerja pun dinilai cukup tinggi, terutama di wilayah dengan volume pernikahan yang padat. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, mengatakan […]

  • Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur, Pengamat Soroti Celah Kuorum Paripurna

    Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur, Pengamat Soroti Celah Kuorum Paripurna

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum sepenuhnya aman meski sudah mendapat dukungan mayoritas fraksi. Pengamat menilai, usulan tersebut masih berpotensi kandas di tahap rapat paripurna apabila syarat kuorum tidak terpenuhi. Sebelumnya, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan setuju menggulirkan hak angket terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan […]

  • Pemkab Berau Dorong Sinergi Perbankan untuk Bantu Modal UMKM

    Pemkab Berau Dorong Sinergi Perbankan untuk Bantu Modal UMKM

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said secara resmi membuka kegiatan Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM (BIMA ETAM) Seri ke-5 pada Kamis (24/7/2025). Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Berau, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menjadi salah satu langkah strategis dalam […]

  • Kemitraan Pemerintah dan Media Jadi Kunci Keterbukaan Informasi di Berau

    Kemitraan Pemerintah dan Media Jadi Kunci Keterbukaan Informasi di Berau

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi regulasi komunikasi publik pada Senin (25/8/2025), di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi dan keterbukaan publik di daerah. Acara tersebut membahas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan […]

expand_less