Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.098
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • GPS untuk Speedboat di Berau: Legislatif Dukung Penuh Peningkatan Keselamatan Pelayaran

    GPS untuk Speedboat di Berau: Legislatif Dukung Penuh Peningkatan Keselamatan Pelayaran

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk meningkatkan keselamatan pelayaran laut melalui pemasangan perangkat Global Positioning System (GPS) pada setiap unit speedboat, khususnya yang beroperasi di Dermaga Sanggam, mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko sekaligus menjamin […]

  • SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.343
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menyusul mencuatnya isu dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) Kabupaten Berau, Rani Oktaviana, menegaskan pihaknya selalu mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan penyelenggaraan program. “Kami selalu mengutamakan SOP, mulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas, proses pengolahan, hingga penerapan standar […]

  • Gali Potensi Wisata Kuliner! Ancur Paddas Jadi Sorotan di Perayaan Hari Jadi Berau

    Gali Potensi Wisata Kuliner! Ancur Paddas Jadi Sorotan di Perayaan Hari Jadi Berau

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 620
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau menyelenggarakan lomba kuliner tradisional, yaitu *ancur paddas* dan *puncak rasul*, pada Selasa (17/9/2024). Acara yang digelar di Lapangan Gor Pemuda Berau ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 dan Kota Tanjung Redeb ke-214. Lomba kuliner ini bertujuan untuk melestarikan dan mempromosikan kekayaan […]

  • Kampanye di Tanjung Redeb, Gamalis Paparkan Keberhasilan SraGam dan Rencana ke Depan

    Kampanye di Tanjung Redeb, Gamalis Paparkan Keberhasilan SraGam dan Rencana ke Depan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Gamalis, kembali melanjutkan rangkaian kampanye Pilkada 2024 dengan menyambangi warga di Jln. Jenderal Sudirman, Gg. Menara Indah, RT 4, Jumat (11/10/2024). Kampanye yang berlangsung meriah tersebut dihadiri ratusan warga yang antusias mendengarkan paparan visi-misi dari perwakilan partai pengusung. Munir, juru kampanye dari Partai Buruh, dalam […]

  • Menjelang Penetapan Pimpinan DPRD Berau

    Menjelang Penetapan Pimpinan DPRD Berau

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pertengahan Oktober 2024, pimpinan definitif DPRD Berau baru akan ditetapkan. Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto usai mengikuti rapat penetapan usulan calon pimpinan DPRD Berau periode 2024-2029. “Kemungkinan pertengahan Oktober baru bisa ditetapkan siapa saja yang akan mengisi kursi pimpinan,” ungkapnya. Dalam rapat itu, ada tiga nama yang […]

  • Berau Siapkan Lompatan Ekspor Komoditas Lokal

    Berau Siapkan Lompatan Ekspor Komoditas Lokal

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.053
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat langkah untuk menjadikan kakao lokal sebagai komoditas unggulan yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. Melalui promosi yang konsisten dan strategi kemitraan dengan sektor swasta serta pelaku UMKM, Berau menargetkan lahirnya ekosistem industri kakao yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Komitmen itu kembali ditegaskan Bupati […]

expand_less