Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.099
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Jurnalis Perempuan Kaltim: Peran Wanita Semakin Strategis di Dunia Kepemimpinan

    Forum Jurnalis Perempuan Kaltim: Peran Wanita Semakin Strategis di Dunia Kepemimpinan

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Samarinda- Perempuan merupakan sosok yang digambarkan sebagai sosok yang memiliki kehangatan dan ketulusan. Khususnya peran perempuan dalam dalam memimpin, tidak heran seorang ibu mampu memberikan perhatian penuh dengan tutur kata lembut. Perempuan juga seringkali digambarkan sebagai sosok yang perasa, memiliki kemampuan dalam merespon, mengenali serta memahami persepsi dengan menyatakan pemahaman melalui unsur perhatian positif yang […]

  • 30 Proyek Infrastruktur Berau Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    30 Proyek Infrastruktur Berau Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.077
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dalam setiap kesempatan, Bupati Berau Sri Juniarsih terus menekankan pentingnya percepatan lelang proyek kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau. Ia menggarisbawahi bahwa percepatan ini menjadi krusial untuk memastikan semua proyek dapat diselesaikan tepat waktu. “Semua harus dipercepat, baik proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaannya. Ini penting sebagai salah satu […]

  • Pengelolaan Sampah Berau Ditingkatkan dengan SOP Baru

    Pengelolaan Sampah Berau Ditingkatkan dengan SOP Baru

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau dalam pengelolaan sampah semakin intensif. Salah satu inisiatif penting yang dijalankan adalah pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dilakukan dua kali sehari, sebagai langkah preventif terhadap penumpukan sampah. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Berau, Irwadi, mengungkapkan bahwa keputusan untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan ini […]

  • Berau Hemat-Hemat Club! Anggaran Ditekan, Seremonial Skip!

    Berau Hemat-Hemat Club! Anggaran Ditekan, Seremonial Skip!

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 935
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penerapan efisiensi anggaran juga mulai berjalan di Kabupaten Berau. Imbas dari pemangkasan anggaran itu yakni tak adanya dana alokasi khusus (DAK) khusus untuk infrastruktur atau DAK Fisik. “Salah satunya itu. Karena DAK ini kan dana transfer dari pusat, tapi untuk besarannya berapa saya belum lihat angka pastinya. Yang pasti ada perubahan postur […]

  • Krisis Air Bersih di Maratua, DPRD Berau Dorong Teknologi Penyulingan Air Laut

    Krisis Air Bersih di Maratua, DPRD Berau Dorong Teknologi Penyulingan Air Laut

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    BERAU — Persoalan air bersih di Pulau Maratua yang belum teratasi dengan baik dinilai dapat berdampak pada aktivitas harian masyarakat kampung hingga sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan wilayah kepulauan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyarankan penggunaan teknologi penyulingan air laut menjadi air tawar atau desalinasi sebagai salah satu solusi penanganan krisis […]

  • Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

    Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.002
    • 0Komentar

    Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari […]

expand_less