Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.006
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsisten Kelola Lingkungan, PT IPB Diganjar PROPER Biru dari DLH Kalimantan Timur

    Konsisten Kelola Lingkungan, PT IPB Diganjar PROPER Biru dari DLH Kalimantan Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    Samarinda — PT Indo Pusaka Berau (IPB) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Perusahaan energi yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati ini meraih penghargaan PROPER dengan predikat Biru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dalam ajang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) tahun 2025. Penghargaan tersebut […]

  • Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Hal itu ditandai dengan diresmikannya Puskesmas Non-Rawat Inap dan Layanan Persalinan 24 Jam di Kecamatan Gunung Tabur, yang disebut sebagai langkah nyata mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di Bumi Batiwakkal. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menilai kehadiran fasilitas baru […]

  • Siap Gantikan Pertambangan, Brigade Pangan Berau Dibekali Alsintan

    Siap Gantikan Pertambangan, Brigade Pangan Berau Dibekali Alsintan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 659
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG – Upaya untuk memaksimalkan potensi lain selain pertambangan, semakin terlihat. Seperti di Kabupaten Berau, usai membentuk brigade pangan, kini mereka dibekali bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan).   Total alsintan yang merupakan dukungan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian adalah sebanyak 37. Yakni 10 unit traktor roda crawler, 17 unit traktor […]

  • Biar Bisa Spin, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Gerobak!

    Biar Bisa Spin, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Gerobak!

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 835
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial DI (39) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tak bisa mengelak saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan meringkusnya. Ia ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit gerobak milik warga demi melunasi utang dan bermain judi slot. Kasi Humas Polresta Bulungan, IPDA Magdalena Lawai, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang […]

  • Teknologi Pertanian Jadi Kunci, Berau Siapkan Fondasi Baru Menuju Ketahanan Pangan Mandiri

    Teknologi Pertanian Jadi Kunci, Berau Siapkan Fondasi Baru Menuju Ketahanan Pangan Mandiri

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sebuah langkah kecil bisa menjadi pijakan besar bagi masa depan pangan Berau. Di sebuah ruangan diskusi di Hotel Palmy Exclusive, para pemangku kepentingan berkumpul pada peringatan Hari Pangan Sedunia, 16 Oktober 2025. Di sana, isu pangan tidak dibahas sekadar angka produksi—tetapi sebagai bicara keselamatan masa depan, kesejahteraan masyarakat, dan arah ekonomi baru […]

  • Long Ayap Dilanda Banjir Terparah, Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

    Long Ayap Dilanda Banjir Terparah, Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 795
    • 0Komentar

    SEGAH – Banjir di Kampung Long Ayap Kecamatan Segah mulai mengkhawatirkan. Selain ketinggian debit banjir yang sudah mencapai 5 meter dengan arus yang cukup deras, banjir pada Selasa (27/5/2025) membuat beberapa bangunan hanyut.   “Posko Kesehatan Desa (Poskesdes), SD, Perumahan Guru, Aula Adat, hingga Gereja habis lenyap terbawa arus banjir,” terang salah satu warga Kampung […]

expand_less