Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.115
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemangkasan DAK Fisik di Berau: Hanya Sektor Pendidikan yang Dapat Alokasi Rp900 Juta

    Pemangkasan DAK Fisik di Berau: Hanya Sektor Pendidikan yang Dapat Alokasi Rp900 Juta

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 576
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tahun ini, dampak efisiensi anggaran juga terasa hingga ke daerah. Di Kabupaten Berau, untuk penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga berkurang. Dari data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, yang paling kelihatan pemangkasannya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. “DAK Fisik yang didapat tahun ini hanya untuk sektor pendidikan saja. […]

  • Nugrahi Mawan (Ahong): Saatnya Depo dan Pelabuhan Indonesia Beralih dari Solar ke Elektrik

    Nugrahi Mawan (Ahong): Saatnya Depo dan Pelabuhan Indonesia Beralih dari Solar ke Elektrik

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    XUZHOU, CHINA — Langkah besar menuju era Green Logistic dan Green Port mulai diperlihatkan para pelaku usaha logistik nasional. Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mempercepat transisi energi bersih, pengusaha depo kontainer dan pelabuhan dari Indonesia turun langsung melihat perkembangan teknologi alat berat listrik dunia di pabrik XCMG, Kota Xuzhou, China. Kunjungan strategis tersebut dipimpin […]

  • Terbatas Hingga 6 Desember, Belum Ada Pihak yang Ajukan PHPU di KPU Berau

    Terbatas Hingga 6 Desember, Belum Ada Pihak yang Ajukan PHPU di KPU Berau

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 772
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menyampaikan bahwa hingga saat ini, Rabu (4/12/2024), belum ada pihak yang mengajukan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ardimal, salah satu Komisioner KPU Berau, yang menjelaskan bahwa waktu untuk mengajukan PHPU masih terbuka hingga 6 Desember 2024, pukul 00.00 […]

  • Polisi Perketat Pengamanan Jelang Aksi 21 April, Aliansi Klaim Ribuan Massa Siap Turun

    Polisi Perketat Pengamanan Jelang Aksi 21 April, Aliansi Klaim Ribuan Massa Siap Turun

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Rencana aksi demonstrasi besar pada 21 April 2026 di Kalimantan Timur kian menguat. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menyatakan telah mematangkan persiapan untuk menggelar unjuk rasa dengan melibatkan ribuan massa dari berbagai daerah. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua titik utama, yakni Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kaltim. Massa disebut akan […]

  • Nobar Bareng MP-AW Sukses Tarik Massa, Dukungan untuk Timnas dan Hadiah Berlimpah

    Nobar Bareng MP-AW Sukses Tarik Massa, Dukungan untuk Timnas dan Hadiah Berlimpah

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ratusan massa pendukung Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) berkumpul di Sekretariat Pemenangan MPAW, di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Selasa malam (10/9/2024), untuk memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia melawan Australia, dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam kegiatan tersebut hadir Agus Wahyudi di tengah-tengah masyarakat untuk nonton bareng (nobar) sepak bola yang dimulai sejak pukul […]

  • Program BSPS di Berau Jalan Terbatas, Pemkab Targetkan Minimal 300 Rumah per Tahun

    Program BSPS di Berau Jalan Terbatas, Pemkab Targetkan Minimal 300 Rumah per Tahun

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.145
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Berau tahun ini berjalan dalam keterbatasan. Dari ribuan rumah tidak layak huni yang tercatat, hanya 45 unit yang bisa ditingkatkan kualitasnya melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jumlah itu merosot tajam dibanding 2024, ketika Berau memperoleh alokasi 345 unit. Penurunan drastis […]

expand_less