Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.293
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K., memimpin upacara bendera di SMA Negeri 1 Berau pada Seni 26 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Berau untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya pelajar, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin, nasionalisme, dan peran generasi muda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di […]

  • Anggaran Terbatas, Sri Juniarsih Janji Program Unggulan Berau Tetap Direalisasikan Bertahap

    Anggaran Terbatas, Sri Juniarsih Janji Program Unggulan Berau Tetap Direalisasikan Bertahap

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya merealisasikan program-program unggulan meski kemampuan anggaran Kabupaten Berau menghadapi keterbatasan. Sri Juniarsih mengatakan pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. “Di hari Ulang Tahun yang 73 tahun ini kita akan melaksanakan secara perlahan Program Unggulan yang telah menjadi […]

  • Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu

    Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan masih akan mengakomodasi keberadaan guru non-ASN atau guru honorer meski pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar […]

  • PMI Berau: Penghargaan untuk Pendonor, Wujud Pengabdian bagi Sesama

    PMI Berau: Penghargaan untuk Pendonor, Wujud Pengabdian bagi Sesama

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.161
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Berau memberikan penghargaan kepada sejumlah pendonor darah terbanyak dalam acara HUT PMI ke-79 Tahun 2024 dan Jumbara ke-VII PMR Kabupaten Berau Tahun 2024. Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, didampingi Ketua PMI Berau, Fitrial Noor. Penghargaan juga diberikan kepada para pendonor darah terbanyak, di antaranya: […]

  • kapolresta Samarinda Kombespol Hendri umar saat mengunjungi posko aksi (dok.ist)

    Jelang Aksi 21 April, Polisi dan APM Kaltim Sepakat Jaga Demo Tetap Damai

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi pada 21 April 2026, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Timur menjadi perhatian bersama. Aparat kepolisian bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kaltim mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung. Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi […]

  • Keterbatasan Alat, Perawatan PJU di Berau Terkendala

    Keterbatasan Alat, Perawatan PJU di Berau Terkendala

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 633
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Masih banyaknya penerangan jalan umum (PJU) yang mati di Kabupaten Berau, membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD yang menangani hal ini. Ditemui beberapa waktu lalu, Kabid Penerangan Jalan Umum Dishub Berau menyatakan jika bukan semuanya menjadi tanggung jawab Dishub Berau. “Jadi ada beberapa titik yang memang PJU nya merupakan […]

expand_less