Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.296
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Seluler di Pesisir Wajib Tetap Hidup, Dukung Pariwisata dan Layanan Publik Tanpa Gangguan

    Jaringan Seluler di Pesisir Wajib Tetap Hidup, Dukung Pariwisata dan Layanan Publik Tanpa Gangguan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Demi memastikan pariwisata berjalan nyaman dan aktivitas masyarakat tetap lancar, ketersediaan jaringan seluler tanpa henti di wilayah pesisir Berau menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Berau. Kawasan Tanjung Batu, Maratua, dan Derawan—yang merupakan pusat pertumbuhan wisata dan ekonomi—ditetapkan sebagai prioritas. Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menegaskan perlunya langkah antisipatif yang lebih konkret. Pasalnya, […]

  • ASWAKADA Jadi Ruang Strategis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    ASWAKADA Jadi Ruang Strategis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    JAKARTA — Forum Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia atau ASWAKADA di Jakarta menjadi ruang pembahasan berbagai isu strategis yang bertujuan memperkuat sinergi antar daerah guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menilai forum tersebut memiliki peran penting dalam mempererat kolaborasi antar daerah di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks. “Daerah tidak […]

  • Investasi Rp100 Miliar untuk Air Bersih Berau, Apa Saja yang Akan Dilakukan?

    Investasi Rp100 Miliar untuk Air Bersih Berau, Apa Saja yang Akan Dilakukan?

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 671
    • 0Komentar

    Teluk Bayur – Senin (12/8/2024) siang, Bupati Berau Sri Juniarsih menyempatkan untuk meninjau Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kantor Perumda air Minum Batiwakkal Jalan Raja Alam Tanjung Redeb. “Ini kesekian kalinya saya meninjau ke sini (PDAM), Alhamdulilah ada peningkatan. Saat ini ada 2 intake yang sudah bisa melayani 40 ribu pelanggan sambungan rumah (SR). Tentu […]

  • Hilang Sejak Cari Gaharu di Hutan Berau, Dua Petani Akhirnya Ditemukan Lemas di Seberang Sungai Inaran

    Hilang Sejak Cari Gaharu di Hutan Berau, Dua Petani Akhirnya Ditemukan Lemas di Seberang Sungai Inaran

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BERAU – Dua orang petani asal Kampung Labanan Makmur dilaporkan hilang secara misterius di Hutan Meraang, kawasan STA 19 Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Kedua pria bernama Paharudin (57) dan Sawaludin (44) tersebut kehilangan arah dan tersesat saat hendak melangkah kembali menuju pondok peristirahatan mereka usai berburu kayu gaharu, Rabu (27/5/2026) siang. Kedua korban […]

  • Dispora Berau Usulkan Anggaran ABT Untuk Dukung Pra Porprov Kaltim 2025

    Dispora Berau Usulkan Anggaran ABT Untuk Dukung Pra Porprov Kaltim 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.344
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau memastikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Kalimantan Timur telah diusulkan melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2025. Seketaris Dispora Berau, Kesuma Sirajuddin, menyampaikan bahwa usulan tersebut saat ini masih menunggu proses dari pengesahan DPRD Berau. “Anggarannya sudah kita siapkan di […]

  • Dorong Transparansi, Pemkab Berau Perkuat Sistem Kearsipan Dinamis

    Dorong Transparansi, Pemkab Berau Perkuat Sistem Kearsipan Dinamis

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 572
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat sistem tata kelola arsip sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan berkualitas. Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan internal tata kelola arsip dinamis, Pemkab menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola arsip di tingkat perangkat daerah. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (28/7/2025) di ruang rapat RPJPD Bapelitbang Berau […]

expand_less