Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 993
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Lestarikan Budaya Lewat Lomba Olahraga Tradisional

    Pemkab Berau Lestarikan Budaya Lewat Lomba Olahraga Tradisional

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 837
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-71 Kabupaten Berau dan Ke-214 Tanjung Redeb, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar lomba olahraga tradisional tingkat kabupaten. Acara ini berlangsung di Lapangan Sepak Bola Batiwakkal pada Kamis, 19 September 2024. Pertandingan ini diikuti oleh peserta dari berbagai tingkatan, mulai dari junior hingga […]

  • Miris! Kekerasan Seksual Anak di Berau Didominasi Pelaku Orang Terdekat

    Miris! Kekerasan Seksual Anak di Berau Didominasi Pelaku Orang Terdekat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 917
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kabupaten Berau dikejutkan oleh laporan enam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hanya dalam tiga minggu pertama Januari 2025. Angka ini seolah menjadi alarm bagi masyarakat, menandakan perlunya langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman di sekitarnya. IPTU Siswanto, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, menjelaskan bahwa dari […]

  • DPRD Dorong Gebrakan Baru UMKM Berau: Bukan Hanya Modal, Tapi Inovasi & Digitalisasi Usaha Daerah

    DPRD Dorong Gebrakan Baru UMKM Berau: Bukan Hanya Modal, Tapi Inovasi & Digitalisasi Usaha Daerah

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di banyak sudut Berau, dari industri rumahan hingga usaha olahan makanan, UMKM berdiri sebagai denyut usaha masyarakat. Mereka membuka pintu kerja, menjaga perputaran belanja harian, dan menjadi sandaran ekonomi keluarga. Namun bagi Suriansyah, Anggota Komisi II DPRD Berau, sektor ini belum diberi ruang akselerasi yang cukup besar. Ia berharap pemerintah tidak berhenti […]

  • Jejak Karya Berau di Panggung INACRAFT 2025

    Jejak Karya Berau di Panggung INACRAFT 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 992
    • 0Komentar

    JAKARTA- Sorotan lampu-lampu pameran memantulkan kilau keemasan dari anyaman rotan yang tersusun rapi di salah satu stan di Jakarta Convention Center (JCC). Di balik meja pajangan, Sri Aslinda Gamalis, Ketua Dekranasda Kabupaten Berau, menyapa pengunjung dengan senyum hangat. Hari itu, Berau hadir dalam perhelatan akbar industri kerajinan, INACRAFT 2025, dengan harapan besar, membawa warisan budaya […]

  • Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur, Budi Satrio Djiwandono, mengajak seluruh warga Kabupaten Berau untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Dalam keterangannya, Budi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Hj Sri Juniarsih Mas dan H […]

  • Jaringan Jadi Sorotan, Pemkab Berau Minta Telkom Perkuat Sinyal Wisata

    Jaringan Jadi Sorotan, Pemkab Berau Minta Telkom Perkuat Sinyal Wisata

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Berau mendorong peningkatan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung sektor pariwisata, terutama di kawasan kepulauan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penambahan kapasitas bandwidth di Pulau Derawan. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyampaikan hal itu saat bertemu manajemen Telkom Regional IV Kalimantan di Balikpapan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto […]

expand_less