Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.216
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Dorong Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Hijau

    Pemkab Berau Dorong Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Hijau

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.757
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan pangan sebagai bagian dari strategi transisi ekonomi daerah menuju sektor yang lebih berkelanjutan. Komitmen trrsebut disampaikan dalam Lokakarya Menggali Potensi dan Tantangan Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Transisi Ekonomi Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pangan Berau, Kamis (16/10/2025). Mewakili Bupati Berau, Plt. Asisten Perekonomian dan […]

  • HMI dan Kohati Berau Dilantik di Malam Kemerdekaan, Simbol Semangat Pemuda

    HMI dan Kohati Berau Dilantik di Malam Kemerdekaan, Simbol Semangat Pemuda

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 619
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Malam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/25), menjadi momen bersejarah bagi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Berau. Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus baru periode 2025–2026 resmi dilantik dan siap melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi. Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, alumni […]

  • Sri Juniarsih Soroti Pentingnya Sinergi TNI-Polri dan Pemkab dalam Menjaga Stabilitas Berau

    Sri Juniarsih Soroti Pentingnya Sinergi TNI-Polri dan Pemkab dalam Menjaga Stabilitas Berau

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    BERAU — Malam pergantian komando di Kodim 0902/Berau, Sabtu, 23 Mei 2026, berubah menjadi panggung pesan tentang stabilitas, kolaborasi, dan tantangan pembangunan daerah. Di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, organisasi perempuan, perwakilan perusahaan, dan tamu undangan lain, tongkat komando Dandim resmi berpindah dari Kolonel Infanteri Wirahady Harahap kepada Letkol Infanteri Muhammad […]

  • Kematian Gadis Remaja di Bulungan Diusut, Makam Dibongkar untuk Otopsi

    Kematian Gadis Remaja di Bulungan Diusut, Makam Dibongkar untuk Otopsi

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara, membongkar makam seorang gadis remaja yang menjadi korban kebakaran di Jalan Perjuangan, Tanjung Selor. Langkah ini diambil setelah penyidik mencium adanya kejanggalan dalam insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang didatangkan khusus untuk […]

  • Program Nasional Prabowo, DPRD Berau Dorong Pemkab Implementasikan Makan Gratis

    Program Nasional Prabowo, DPRD Berau Dorong Pemkab Implementasikan Makan Gratis

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 730
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung Presiden Prabowo Subianto harus segera terealisasi di Kabupaten Berau. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mendukung kesehatan dan kecerdasan pelajar dari jenjang TK hingga SMP. “Saya rasa program makan gratis yang sehat, bergizi tinggi, dan susu berkualitas harus […]

  • Hadapi Isu Penghapusan Honorer 2027, Disdik Berau Amankan 389 Guru Non-ASN

    Hadapi Isu Penghapusan Honorer 2027, Disdik Berau Amankan 389 Guru Non-ASN

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    BERAU – Kecemasan guru honorer di Berau kembali menguat setelah beredar isu nasional soal penghapusan tenaga non-ASN di sekolah negeri mulai 2027. Di tengah kegaduhan yang ramai dibahas di media sosial itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memilih menyiapkan skema penyelamatan alih-alih ikut panik, Sabtu, 23 Mei 2026. Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) […]

expand_less