Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.109
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Minta Lahan Menganggur Segera Dioptimalkan Sumadi Dorong Percepatan Produksi Pangan untuk Kemandirian Daerah

    DPRD Berau Minta Lahan Menganggur Segera Dioptimalkan Sumadi Dorong Percepatan Produksi Pangan untuk Kemandirian Daerah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan perlunya percepatan pemanfaatan lahan-lahan menganggur sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan daerah. Menurutnya, potensi pertanian di Berau masih besar namun belum terkelola maksimal sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius. “Ada banyak lahan yang sebenarnya bisa produktif, hanya belum digarap dengan optimal,” kata Sumadi. Ia mendorong […]

  • Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyoroti sumbatan sampah pada sistem drainase sebagai salah satu pemicu banjir di wilayah Tanjung Redeb. Pernyataan ini menanggapi analisis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait penyebab genangan air di sejumlah ruas jalan. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Berau, Irwadi, mengatakan tumpukan sampah berpotensi menghambat […]

  • Guru Penggerak Harus Menjadi Motor Penggerak Kemajuan Pendidikan

    Guru Penggerak Harus Menjadi Motor Penggerak Kemajuan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebanyak 24 guru penggerak Angkatan 9 Kabupaten Berau resmi dikukuhkan pada Jumat (20/9/2024) di Gedung Balai Mufakat. Acara pengukuhan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menekankan pentingnya peran guru dalam peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dalam sambutannya, Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada para guru yang telah berhasil melalui […]

  • Pemkab Berau Pacu Industri Hijau, Sampah Diubah Jadi Sumber Nilai Ekonomi

    Pemkab Berau Pacu Industri Hijau, Sampah Diubah Jadi Sumber Nilai Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengembangan ekonomi sirkular. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi daerah untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih beragam dan tidak lagi bergantung pada sektor pertambangan serta minyak dan gas. Komitmen itu ditegaskan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat membuka Focus Group Discussion […]

  • Pjs Bupati Berau: Kampanye Akbar Harus Berjalan Kondusif

    Pjs Bupati Berau: Kampanye Akbar Harus Berjalan Kondusif

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 588
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Mendekati gelaran kampanye akbar Cabup dan Cawabup Berau pada 23 November mendatang, Pjs Bupati Berau Sufian Agus meminta agar kedua pendukung paslon bisa menjaga kondusifitas. Ditemui Kamis (21/11/2024) siang, Sufian Agus yang menyatakan dirinya juga akan mengakhiri masa jabatannya di hari yang sama dengan kampanye akbar itu, menginginkan agar kedua paslon bisa memberikan […]

  • Penyertaan Modal Jadi Solusi Efektif untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih di Berau

    Penyertaan Modal Jadi Solusi Efektif untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih di Berau

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Program penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Berau kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan, penyertaan modal ke Perumda Air Minum Batiwakkal, bisa menjadi alternatif untuk mengatasi tingginya biaya operasional Perumda Air Minum Batiwakkal. Menurut Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, PDAM Berau telah menerima penyertaan […]

expand_less