Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.251
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 717
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Banjir menjadi momok tahunan bagi masyarakat Kabupaten Berau, terutama saat musim penghujan tiba. Beberapa kawasan perkotaan terdampak banjir memerlukan perhatian serius, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah daerah dan dinas terkait guna mengatasi masalah ini secara komprehensif. Sejumlah titik genangan air, seperti di kawasan Bedungun, Kedaung, Jalan Kalimarau, Pasar Adji Dilayas, […]

  • Serangan Buaya Kian Meresahkan, DPRD Berau Desak Pemerintah Segera Bangun Penangkaran

    Serangan Buaya Kian Meresahkan, DPRD Berau Desak Pemerintah Segera Bangun Penangkaran

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 635
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Konflik antara manusia dan buaya di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. DPRD Berau meminta pemerintah daerah segera merealisasikan rencana pembangunan penangkaran buaya sebagai langkah penanganan jangka panjang. Anggota DPRD Berau, Sakirman, mengatakan desakan tersebut muncul setelah insiden serangan buaya yang hampir merenggut nyawa seorang warga di Karang Mulyo, Kecamatan Tanjung Redeb. Peristiwa […]

  • Pemilu 2024: Semua Pihak Berkomitmen untuk Mewujudkan Demokrasi yang Jujur

    Pemilu 2024: Semua Pihak Berkomitmen untuk Mewujudkan Demokrasi yang Jujur

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Deklarasi Pemilu Damai yang digelar di Tanjung Redeb pada Senin (23/09/2023), menjadi langkah penting untuk memastikan Pemilu yang aman dan kondusif di Kabupaten Berau. Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, dan diikuti oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pasangan MP-AW dan SRAGAM. […]

  • No Event No Party! Berau Harus Lebih Kreatif Bikin Wisata Makin Hype!

    No Event No Party! Berau Harus Lebih Kreatif Bikin Wisata Makin Hype!

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 974
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pasca gelaran event Maratua Run yang mendatangkan banyak wisatawan dari luar Berau, haruslah menjadi motivasi untuk menggelar kembali event serupa. “Saya berharap ke depan Berau lebih banyak membuat event-event. Ini kami membantu men-trigger dengan event Maratua Run ini. Ini kan potensinya hebat, luar biasa. Jangan sampai disia-siakan,” ujar Pj Gubernur Kaltim beberapa […]

  • Jelang Imlek, Harga Kebutuhan Pokok Kian Menjerit. Warga Minta Pemkab Tekan Inflasi

    Jelang Imlek, Harga Kebutuhan Pokok Kian Menjerit. Warga Minta Pemkab Tekan Inflasi

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 889
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang perayaan Imlek, sejumlah bahan kebutuhan pokok mengalami lonjakan harga yang signifikan di pasaran. Di antaranya, harga ayam potong yang mencapai Rp39.000 hingga Rp40.000 per kilogram, cabai tiung yang melambung hingga Rp150.000 hingga Rp180.000 per kilogram, serta bawang merah dan bawang putih yang masing-masing dijual dengan harga sekitar Rp48.000 per kilogram. Selain itu, […]

  • Teknologi, Pelatihan, dan Benih Unggul: Pemerintah Mantapkan Lompatan Pertanian Berau Menuju Masa Depan Mandiri

    Teknologi, Pelatihan, dan Benih Unggul: Pemerintah Mantapkan Lompatan Pertanian Berau Menuju Masa Depan Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Masa depan pertanian Berau bergerak ke arah yang lebih modern.Tidak lagi bertumpu pada cara tradisional, sektor pangan kini perlahan bertransformasi melalui dukungan teknologi dan peningkatan kapasitas petani. Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), menegaskan komitmennya untuk mendorong petani naik kelas—lebih cepat, lebih efisien, dan lebih produktif. Deretan […]

expand_less