Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.297
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Penataan Ruang Kota Seiring Peningkatan Drainase

    Pentingnya Penataan Ruang Kota Seiring Peningkatan Drainase

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 632
    • 0Komentar

    (10/10/2023)  Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi III DPRD Berau, Sakirman, menekankan pentingnya penataan ruang kota dengan berwawasan lingkungan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang optimal. Dirinya menggarisbawahi bahwa pembangunan drainase, khususnya di permukiman yang sering tergenang air saat musim hujan, tidak hanya berperan sebagai sistem irigasi tetapi juga harus memperhatikan aspek keindahan kota. Proses pembangunan […]

  • Target 400 Ton Beras Murah: Polres Berau Siapkan Gerai Hingga Desember

    Target 400 Ton Beras Murah: Polres Berau Siapkan Gerai Hingga Desember

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 683
    • 0Komentar

    TELUK BAYUR – Polres Berau kembali menyalurkan beras murah SPHP untuk masyarakat Kabupaten Berau. Namun kali ini penyaluran difokuskan di depan pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) agar masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Tabur hingga Teluk Bayur. Kegiatan yang bekerjasama dengan Bulog Berau ini, bertepatan dengan kegiatan pasar pangan murah Polri, yang digelar serentak seluruh Indonesia. Dan […]

  • Bawa Bukti, Bukan Janji: Sri Juniarsih-Gamalis Siap Lanjutkan Perubahan Berau

    Bawa Bukti, Bukan Janji: Sri Juniarsih-Gamalis Siap Lanjutkan Perubahan Berau

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 622
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kampanye tatap muka kembali dilaksanakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam). Kali ini menyasar di Kampung Labanan Makarti dan Labanan Makmur, Senin (30/9/2024). Di Kampung Labanan Makarti, kampanye SraGam dihadiri ratusan warga, dengan antusiasme tinggi yang ditunjukkan oleh kelompok emak-emak yang memadati lokasi. Dalam orasinya, calon […]

  • APBD Turun, Pembangunan Kelay Terancam—Sekda Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

    APBD Turun, Pembangunan Kelay Terancam—Sekda Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    BERAU — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyoroti belum seimbangnya potensi sumber daya di Kecamatan Kelay dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan berkelanjutan di Kelay, Selasa, 14 April 2026. Menurut Said, wilayah dengan potensi besar seharusnya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat. Namun, hal itu tidak […]

  • Berau Raih Pengakuan Nasional atas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    Berau Raih Pengakuan Nasional atas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menerima penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026 dalam kategori Pengembangan Pariwisata Berbasis Konservasi pada klaster Pengembangan Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Daerah. Penghargaan tersebut diserahkan Founder Disway National Network (DNN), Dahlan Iskan, disaksikan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam […]

  • Jaga Warisan Sejarah, Ketua DPRD Berau Dorong Revitalisasi Museum Gunung Tabur

    Jaga Warisan Sejarah, Ketua DPRD Berau Dorong Revitalisasi Museum Gunung Tabur

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 710
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur di Kecamatan Gunung Tabur, mulai dari kondisi jalan, sekolah, hingga museum peninggalan sejarah yang membutuhkan perhatian serius. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Gunung Tabur beberapa waktu lalu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut. […]

expand_less