Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.332
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI Berau Gelar Mini Soccer Cup 2024, Gaungkan Deklarasi Pilkada Damai

    KNPI Berau Gelar Mini Soccer Cup 2024, Gaungkan Deklarasi Pilkada Damai

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.102
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Turnamen Mini Soccer KNPI Cup 2024 resmi dibuka pada Minggu (8/12/2024) di Lapangan Halup Mini Soccer, Jalan Murjani 3 Gg. Wiro, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pembukaan turnamen ini sekaligus menjadi momen pelaksanaan Deklarasi Pilkada Damai 2024 oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Berau bersama para peserta turnamen. Ketua Panitia Turnamen, […]

  • Konsisten Berprestasi, Perumda Batiwakkal Kembali Raih Bintang 5 dan TOP CEO BUMD

    Konsisten Berprestasi, Perumda Batiwakkal Kembali Raih Bintang 5 dan TOP CEO BUMD

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam ajang TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 13 April 2026, Perumda Batiwakkal meraih penghargaan TOP BUMD Bintang 5 serta TOP CEO BUMD 2026. Penghargaan juga diberikan kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, […]

  • Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,77 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,58 pada September 2025. ”Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,”ungkap Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025). Kelompok pengeluaran yang […]

  • PWI Berau Raih Juara III Futsal di Pupuk Kaltim Porwada 2025 Bontang

    PWI Berau Raih Juara III Futsal di Pupuk Kaltim Porwada 2025 Bontang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.382
    • 0Komentar

    BONTANG — Tim futsal Kontingen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Yang Ke-3 di Bontang Kalimantan Timur 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi PWI Berau sebagai salah satu tim kuat di cabor futsal antarjurnalis se-kaltim. Sabtu, (18/10). Pada babak penyisihan, PWI Berau tergabung […]

  • Pemkab Berau Soroti Tantangan Literasi Digital saat Pelantikan ATPUSI 2025-2029

    Pemkab Berau Soroti Tantangan Literasi Digital saat Pelantikan ATPUSI 2025-2029

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti pentingnya peran perpustakaan dalam menjaga budaya literasi di tengah perkembangan teknologi digital. Hal itu disampaikan dalam pelantikan pengurus Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI) Kabupaten Berau periode 2025-2029 yang dirangkai dengan rapat kerja organisasi, Jumat (22/5/2026). Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya […]

  • Sri Juniarsih Bawa Potensi Berau ke AOE, Bidik Investasi di Luar Sektor Ekstraktif

    Sri Juniarsih Bawa Potensi Berau ke AOE, Bidik Investasi di Luar Sektor Ekstraktif

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau membawa peluang investasi dan produk unggulan daerah ke Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Berau membidik masuknya modal baru terutama untuk sektor pariwisata, agroindustri, perkebunan, perikanan, hingga ekonomi kreatif. AOE 2026 berlangsung selama tiga hari dan dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Kamis, 27 […]

expand_less