Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.220
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 657
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi menyampaikan program-programnya kepada ratusan masyarakat yang hadir di Gang Bahtera, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb. Kehadiran Madri Pani-Agus Wahyudi bahkan disambut dengan tarian. Di hadapan ratusan pasang mata yang hadir diacara tersebut, Madri Pani berorasi dan bersyukur, karena dapat bertemu langsung dengan masyarakat […]

  • Udang Windu Berkelanjutan Disiapkan Pemkab Berau

    Udang Windu Berkelanjutan Disiapkan Pemkab Berau

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.492
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mulai menggeser arah pembangunan sektor perikanannya ke model yang lebih ramah lingkungan. Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, konsep budidaya udang windu berkelanjutan mulai disiapkan di Kampung Pegat Betumbuk, Kecamatan Pulau Derawan—wilayah yang dikenal memiliki ekosistem pesisir sensitif namun sangat potensial. Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menjelaskan […]

  • Curi Motor di Tanjung Redeb, Pria Ini Dibekuk Saat Sembunyi di Bulungan

    Curi Motor di Tanjung Redeb, Pria Ini Dibekuk Saat Sembunyi di Bulungan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    BERAU — Kepolisian Sektor Tanjung Redeb menangkap seorang pria berinisial AW (38) yang diduga mencuri sepeda motor di Jalan Durian II, Tanjung Redeb. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, […]

  • Gairah Bola Voli Berau Bangkit, Turnamen Cup 1 Jadi Panggung Pembibitan Atlet

    Gairah Bola Voli Berau Bangkit, Turnamen Cup 1 Jadi Panggung Pembibitan Atlet

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 515
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Turnamen bola voli PBVSI Kabupaten Berau Cup 1 Tahun 2025 resmi ditutup pada Minggu malam, 20 Juli 2025, di GOR Pemuda Tanjung Redeb. Penutupan turnamen perdana ini berlangsung meriah, diiringi pelantikan pengurus baru Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Cabang Berau. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Amirrudin, dalam sambutannya menegaskan […]

  • Hadapi Tantangan Anggaran, Bupati Berau Tekankan Kolaborasi dan Kinerja Tepat Sasaran di RKPD 2027

    Hadapi Tantangan Anggaran, Bupati Berau Tekankan Kolaborasi dan Kinerja Tepat Sasaran di RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Bupati Berau Sri Juniarsih menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Berau Tahun 2027, Selasa, 7 April 2026. Dalam forum tersebut, Sri menyatakan berbagai masukan dari peserta Musrenbang menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi yang penuh tantangan. “Di […]

  • Berau Antisipasi Kekurangan Guru Jelang Kebijakan Penghapusan Non-ASN di Sekolah Negeri

    Berau Antisipasi Kekurangan Guru Jelang Kebijakan Penghapusan Non-ASN di Sekolah Negeri

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BERAU – Rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 menjadi perhatian pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di sejumlah wilayah. Sekretaris Daerah Berau, M Said, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ia mengakui kebijakan itu membawa tantangan tersendiri bagi […]

expand_less