Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.298
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turnamen Bupati Cup 2024 Siapkan Atlet Unggul

    Turnamen Bupati Cup 2024 Siapkan Atlet Unggul

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.139
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Turnamen Catur Bupati Cup 3 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Balai Mufakat, Minggu (22/09/2024), sukses melahirkan bibit-bibit potensial dari 200 peserta yang berasal dari berbagai kategori, mulai dari pelajar hingga umum. Turnamen ini menjadi salah satu ajang penting bagi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kabupaten Berau untuk terus mengasah kemampuan para pecatur […]

  • Tuntas Krisis Air di Tembudan, Pemkab Berau Tambah Jaringan SPAM

    Tuntas Krisis Air di Tembudan, Pemkab Berau Tambah Jaringan SPAM

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 587
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk penyediaan air bersih yang layak di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Untuk itu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Pemkab menganggarkan Rp 13,9 miliar untuk memperluas jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kampung Tembudan, […]

  • BNPB Gelar Modifikasi Cuaca, Otoritas Bandara Antisipasi Dampak Asap Karhutla

    BNPB Gelar Modifikasi Cuaca, Otoritas Bandara Antisipasi Dampak Asap Karhutla

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Otoritas Bandar Udara Wilayah VII mewaspadai potensi penurunan jarak pandang akibat asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah bandar udara di Kalimantan Tengah. Ancaman terutama muncul pada pagi hari ketika visibility berpotensi turun hingga berada di bawah batas minimum operasional penerbangan atau below minima. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Ferdinan […]

  • Pesan Maulidiyah: Media Sosial Harus Jadi Alat Pemersatu, Bukan Pemecah Keluarga

    Pesan Maulidiyah: Media Sosial Harus Jadi Alat Pemersatu, Bukan Pemecah Keluarga

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Literasi Media Terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Kegiatan ini berlangsung di Hallroom Grand Parama, Tanjung Redeb, pada Rabu (13/11/2024). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber […]

  • Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BERAU – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis meninjau pelaksanaan Gerakan Ikan Murah dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan program yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan ikan dengan harga lebih terjangkau. […]

  • Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau kian sering berhadapan dengan buaya yang muncul di tengah permukiman warga. Reptil besar itu dinilai membahayakan, namun setiap ekor yang berhasil diamankan tak boleh dimusnahkan. Statusnya sebagai satwa dilindungi membuat buaya-buaya tersebut wajib dikembalikan ke habitat alaminya, sejauh mungkin dari aktivitas manusia. Kepala Disdamkarmat Berau, Rakhmadi […]

expand_less