Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.330
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Berau Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi, Sekaligus Galang Kepedulian untuk Palestina

    Ratusan Warga Berau Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi, Sekaligus Galang Kepedulian untuk Palestina

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 736
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ratusan masyarakat memenuhi Masjid Rayatul Ikhlas, Tanjung Redeb, Minggu, 7 September 2025. Mereka hadir dalam Tabligh Akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang dirangkai dengan safari dakwah peduli Palestina. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, turut hadir dan menyampaikan bahwa Maulid Nabi menjadi momentum penting untuk mempertebal keimanan sekaligus meneladani akhlak […]

  • Pedagang Kurban Dadakan Menjamur, Kemenag Berau Turun Tangan

    Pedagang Kurban Dadakan Menjamur, Kemenag Berau Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    BERAU — Meningkatnya jumlah pedagang hewan kurban dadakan di berbagai sudut kota menjelang Iduladha mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Berau memperketat pengawasan kelayakan dan kesehatan hewan yang dijual. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membeli hewan kurban yang tidak memenuhi syarat, baik dari sisi kesehatan maupun ketentuan syariat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag Berau menggandeng Dinas […]

  • Atlet Olahraga Tradisional Berau Bakal Dapat Bonus, Pemkab Minta Dispora Perkuat Pembinaan

    Atlet Olahraga Tradisional Berau Bakal Dapat Bonus, Pemkab Minta Dispora Perkuat Pembinaan

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan bonus bagi atlet olahraga tradisional yang berprestasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan sekaligus menjaga keberlangsungan permainan rakyat di daerah. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan dukungan terhadap olahraga tradisional tidak hanya berhenti pada penyelenggaraan lomba. Pemkab Berau juga akan mendorong pembinaan atlet, pemenuhan fasilitas, serta menjadikan Pekan […]

  • Desa Prima Berau Jadi Motor Ekonomi Kreatif Kampung

    Desa Prima Berau Jadi Motor Ekonomi Kreatif Kampung

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Program Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) di Kabupaten Berau terus menunjukkan kiprahnya sebagai penggerak ekonomi keluarga sekaligus wadah pemberdayaan perempuan di tingkat kampung. Digagas sejak 2016 oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), program ini hadir untuk menjadikan perempuan—khususnya ibu rumah tangga—sebagai aktor pembangunan yang mampu […]

  • Sekda Berau Buka Wisata Belanja Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    Sekda Berau Buka Wisata Belanja Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said membuka kegiatan Wisata Belanja Ramadan 2026 bagi anak yatim piatu dan dhuafa yang diselenggarakan oleh manajemen PT Pamapersada Nusantara di Pasar Adji Dilayas, Minggu, 8 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 anak yang berasal dari wilayah lingkar tambang, khususnya Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur. Dalam […]

  • Berawal dari Laporan Warga, Gudang Sabu di Berau Digrebek

    Berawal dari Laporan Warga, Gudang Sabu di Berau Digrebek

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.219
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap keberadaan gudang sabu-sabu di Berau. Lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita polisi. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, gudang tersebut berada di kawasan Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Di mana, gudang sabu tersebut berkamuflase sebagai rumah bangsalan dan dihuni oleh salah seorang […]

expand_less