Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.138
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Sambung Gratis 234 Rumah, Pemkab Berau Apresiasi Langkah Pemerataan Energi

    PLN Sambung Gratis 234 Rumah, Pemkab Berau Apresiasi Langkah Pemerataan Energi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 845
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – PT PLN (Persero) UP3 Berau memberikan kado istimewa bagi masyarakat Kabupaten Berau di peringatan Hari Listrik Nasional ke-80 tahun 2025. Sebanyak 234 rumah tangga kurang mampu mendapatkan sambungan listrik gratis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyambut program ini dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata PLN terhadap masyarakat Berau dalam mendukung pemerataan […]

  • Gubernur Kaltara Mulai Tempati Rumah Jabatan Baru Setelah 12 Tahun Pinjam Pakai

    Gubernur Kaltara Mulai Tempati Rumah Jabatan Baru Setelah 12 Tahun Pinjam Pakai

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 464
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang mulai menempati rumah jabatan gubernur yang baru di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros Kaltara. Sebelumnya, selama sekitar 12 tahun gubernur menggunakan rumah jabatan dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bulungan. Rumah jabatan baru tersebut mulai ditempati sejak 8 Maret 2026. Bangunan berwarna putih yang berdiri […]

  • Kakam Sambakungan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

    Kakam Sambakungan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 781
    • 0Komentar

    BERAU – Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, berbuntut panjang. Seorang pria berinisial Bdr dan kepala kampung dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat hak atas tanah ke Maporles Berau. Pemangku Adat Kampung Sambakungan, Achmad Maulana didampingi Kuasa Hukumnya, Arjuna Mawardi menyampaikan, dirinya bersama kliennya telah […]

  • Antrean BBM Tak Kunjung Selesai, DPRD Kaltara Gerakkan Satgas Terpadu di Bulungan

    Antrean BBM Tak Kunjung Selesai, DPRD Kaltara Gerakkan Satgas Terpadu di Bulungan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulungan kembali memantik reaksi keras dari para pemangku kebijakan di Kalimantan Utara. Masalah klasik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi itu kini resmi diangkat ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Utara pada Senin (11/5) sore. […]

  • Pemkab Berau Kawal Kurasi Ketat hingga Produk Lokal Masuk Ritel Nasional

    Pemkab Berau Kawal Kurasi Ketat hingga Produk Lokal Masuk Ritel Nasional

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    BERAU — Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mendorong produk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menembus rak-rak ritel modern mulai berbuah hasil. Setelah melalui rangkaian pendampingan dari hulu ke hilir, sejumlah produk lokal kini resmi hadir di jaringan ritel nasional dan hotel berbintang di Bumi Batiwakkal. Penguatan UMKM ini tidak dilakukan secara sporadis. Pemerintah daerah […]

  • Resmi Dilantik Kaesang, PSI Berau Tancap Gas Konsolidasi dan Rekrut Kader Muda Jelang 2029

    Resmi Dilantik Kaesang, PSI Berau Tancap Gas Konsolidasi dan Rekrut Kader Muda Jelang 2029

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Berau dalam agenda Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PSI Kalimantan Timur di Samarinda, Sabtu (20/6/2026). Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru PSI Berau yang akan fokus memperkuat struktur organisasi hingga tingkat kampung sebagai bagian dari […]

expand_less