Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.239
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Kairul Azam, Bocah Maratua yang Digigit Hiu Saat Temani Ayah Cari Udang

    Kisah Kairul Azam, Bocah Maratua yang Digigit Hiu Saat Temani Ayah Cari Udang

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 624
    • 0Komentar

    MARATUA – Seorang bocah bernama Kairul Azam berusia 11 tahun harus mengalami nasib naas. Niat membantu sang ayah justru membuatnya harus mendapatkan luka cukup serius di bagian lengan tangan dan kaki karena serangan hiu. Hal ini bermula ketika si anak ikut ayahnya ke Pulau Semut di Teluk Alulu Kecamatan Maratua untuk mencari Udang, pada Minggu […]

  • Kader Posyandu Jadi Garda Terdepan

    Kader Posyandu Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Program Bangga Kencana yang digagas oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau mendapat apresiasi dari Penjabat (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus. Program ini diakui sebagai langkah strategis dalam pengentasan stunting, sebuah isu kesehatan yang mendesak di daerah ini. Bangga Kencana bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang […]

  • Dari Sekolah ke Panggung Provinsi, Surung Barintak Ukir Prestasi Literasi‎

    Dari Sekolah ke Panggung Provinsi, Surung Barintak Ukir Prestasi Literasi‎

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 969
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dunia literasi Kabupaten Berau kembali mencatat prestasi gemilang. Perpustakaan Surung Barintak milik SMP Negeri 3 Tanjung Redeb meraih Juara II Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dalam ajang Gebyar Anugerah Literasi 2025, yang digelar di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Senin (27/10/2025). ‎ ‎Dengan mengusung tema “Membumikan Literasi, Menumbuhkan Generasi Emas”, kegiatan […]

  • Intervensi Gizi di Berau: PMT Lokal untuk Ibu Hamil dan Balita

    Intervensi Gizi di Berau: PMT Lokal untuk Ibu Hamil dan Balita

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 846
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Pemerintah Kabupaten Berau terus mengintensifkan program pemberian makanan tambahan (PMT) sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di wilayahnya. Program PMT, yang ditujukan untuk balita dan ibu hamil, berfokus pada peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, terutama mereka yang terindikasi mengalami stunting. Stunting masih menjadi persoalan serius di Indonesia, dan hal ini mendorong pemerintah […]

  • Berau Jadi Contoh Nasional, 99 Ribu Hektare Hutan Sosial Dikelola Masyarakat

    Berau Jadi Contoh Nasional, 99 Ribu Hektare Hutan Sosial Dikelola Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Jakarta — Komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendukung program perhutanan sosial mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kabupaten yang dipimpin Bupati Sri Juniarsih Mas itu dinobatkan sebagai salah satu dari tiga daerah terbaik di Indonesia dalam penerapan perhutanan sosial. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar, kepada Bupati Berau dalam acara puncak Festival […]

  • Pariwisata Berau Melesat: Pokdarwis Aktif, 19 Desa Wisata Disahkan dan Siap Jadi Motor Ekonomi Kampung

    Pariwisata Berau Melesat: Pokdarwis Aktif, 19 Desa Wisata Disahkan dan Siap Jadi Motor Ekonomi Kampung

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 507
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pariwisata Berau terus berkembang, meski pelan namun pasti. Dari total 100 kampung dan 10 kelurahan yang tersebar di Bumi Batiwakkal, baru 19 kampung yang mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Desa Wisata. Namun angka ini bukanlah tanda pelambatan—melainkan fase bertahap menuju ekosistem wisata berbasis kampung yang matang, stabil, dan berdaya saing. Kepala Bidang […]

expand_less