Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.257
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.875
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah sempat menghilang beberapa waktu lalu, LPG 3 kilogram atau gas melon mulai terlihat lagi di toko-toko pengecer di Kabupaten Berau. Namun, seperti biasanya, usai menghilang, harga jual gas melon ini melambung. “Tadi saya dapat harga Rp40 ribu, tapi ternyata pas beli lagi sudah di harga Rp45 ribu. Padahal biasanya hanya Rp30 […]

  • Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

    Kampung Derawan Sedang Godok Perkam Pengendalian Harga Kuliner di Daerah Wisata

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.113
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Kampung terkait pengendalian harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kampung sedang merancang peraturan semacam itu. “Saat ini kami sedang dalam tahap rancangan pembuatan Perkam sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025). Ia juga menegaskan […]

  • Pasang Tertinggi Diprediksi 7 Desember, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Berau Waspada Banjir Rob

    Pasang Tertinggi Diprediksi 7 Desember, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Berau Waspada Banjir Rob

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.188
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan merilis prakiraan pasang surut (pasut) untuk wilayah Muara Sungai Berau periode 1–10 Desember 2025. Berdasarkan data hidro-oseanografi, puncak pasang tertinggi diperkirakan terjadi pada 7 Desember 2025 pukul 21.00 Wita dengan ketinggian mencapai 2,9 meter. Sementara […]

  • Berau Jadwalkan Salat Istisqa di Tengah Karhutla dan Cuaca Kering

    Berau Jadwalkan Salat Istisqa di Tengah Karhutla dan Cuaca Kering

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BERAU — Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Wakil Bupati Berau Gamalis dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jalan Poros Kelay KM 9, Selasa, (18/8). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat kondisi terkini sekaligus memastikan penanganan kebakaran oleh tim gabungan di lapangan. Api menyebar cepat karena […]

  • Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu, 6 Mei 2026. Puluhan perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum, hingga perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 35,95 gram, minuman beralkohol, pakaian, peralatan tambang, hingga […]

  • Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau mulai menyiapkan penataan Air Terjun Bidadari atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai Air Terjun Lingkacang di Kampung Teluk Sumbang. Destinasi wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar karena berada dalam kawasan geosite Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Yudha Budi Santosa, mengatakan objek wisata itu hingga […]

expand_less