Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.087
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Tak Ada Jual Beli Seragam di Sekolah, Program Seragam Gratis Mulai Tahun Depan

    Pastikan Tak Ada Jual Beli Seragam di Sekolah, Program Seragam Gratis Mulai Tahun Depan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan Berau, melarang segala bentuk praktik jual beli seragam, khususnya seragam nasional, di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan tanpa beban bagi semua kalangan. “Tidak boleh ada sekolah negeri yang memaksa orang tua untuk membeli seragam di […]

  • Pemkab Berau Perkuat Fondasi Ekonomi Baru: Perkebunan dan Potensi Kampung Jadi Andalan Masa Depan Daerah

    Pemkab Berau Perkuat Fondasi Ekonomi Baru: Perkebunan dan Potensi Kampung Jadi Andalan Masa Depan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menata fondasi transisi ekonomi jangka panjang sebagai respons atas menurunnya kontribusi sektor pertambangan di masa depan. Dalam peta besar pembangunan itu, sektor perkebunan diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama yang mampu menopang kestabilan ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pendapatan masyarakat kampung. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, […]

  • Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

    Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.024
    • 0Komentar

    JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja. Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka […]

  • Perketat Izin Pelaku Bisnis Poperti

    Perketat Izin Pelaku Bisnis Poperti

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    (17/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina, mengingatkan para pelaku usaha properti atau pengembang perumahan untuk secara teliti memeriksa izin mendirikan bangunan sebelum memulai proses pembangunan. Diketahui bahwa Kabupaten Berau saat ini sedang mengalami lonjakan pembangunan rumah dan gedung baru, tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga menyebar hingga […]

  • Kampung-Kampung di Biatan Pamer Prestasi dan Produk Unggulan

    Kampung-Kampung di Biatan Pamer Prestasi dan Produk Unggulan

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 564
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Gamalis, membuka Expo Biatan di Kecamatan Biatan, Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung hingga 31 Agustus ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Expo Biatan tahun ini diramaikan oleh partisipasi seluruh kampung, sekolah, dan perusahaan. Mereka menampilkan berbagai potensi lokal, produk unggulan, hingga capaian pembangunan […]

  • Berau Siapkan 225 Destinasi Wisata Masuk Agenda Prioritas RPJMD 2025-2029

    Berau Siapkan 225 Destinasi Wisata Masuk Agenda Prioritas RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 777
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, membuka langkah strategis dalam pengembangan sektor pariwisata melalui Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat Bapelitbang, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengokohkan visi “Berau Maju, Unggul, Berkelanjutan, Makmur, dan Sejahtera” sebagaimana tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Sri […]

expand_less