Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.306
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI Kaltim Deklarasikan Komitmen Pilkada Damai 2024 untuk Demokrasi Berkualitas

    SMSI Kaltim Deklarasikan Komitmen Pilkada Damai 2024 untuk Demokrasi Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, dengan melakukan deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi dilaksanakan Jumat (9/8/2024) di SM Tower. Deklarasi dilakukan dalam rangka mengajak semua media dan masyarakat untuk menuju Pilkada aman, damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas, serta mendukung penuh pembangunan […]

  • Berau Siapkan Skema Perlindungan Budidaya Rumput Laut, Dorong Kebangkitan Ekonomi Biru dan Potensi Kampung Pesisir

    Berau Siapkan Skema Perlindungan Budidaya Rumput Laut, Dorong Kebangkitan Ekonomi Biru dan Potensi Kampung Pesisir

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau semakin serius menggarap potensi ekonomi biru sebagai motor penggerak kesejahteraan kampung-kampung pesisir. Meski kualitas perairan Berau masuk kategori unggulan, pengembangan rumput laut belum mencapai level optimal akibat kendala teknis dan minimnya perlindungan bagi pembudidaya. Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yunda Zuliarsih, menyampaikan bahwa pemerintah kini tidak hanya memperkuat aspek […]

  • Satresnarkoba Berau Amankan 18 Paket Sabu dari Tangan Dua Tersangka

    Satresnarkoba Berau Amankan 18 Paket Sabu dari Tangan Dua Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    BERAU – Satu lagi kasus peredaran narkotika di Kabupaten Berau berhasil diungkap. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis sore, 7 Mei 2026, tim Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pria berinisial AR (31) dan RA (27) di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menanggapi […]

  • Tenaga Kesehatan Tak Merata, DPRD Berau Minta Evaluasi Penempatan Pegawai

    Tenaga Kesehatan Tak Merata, DPRD Berau Minta Evaluasi Penempatan Pegawai

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyoroti belum optimalnya pelayanan dasar di Kabupaten Berau, khususnya di sektor kesehatan. Ia menilai, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Yang pertama saya ingin sampaikan terkait pelayanan, khususnya tenaga kesehatan. Ini pelayanan dasar yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah daerah,” […]

  • Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 809
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur, Budi Satrio Djiwandono, mengajak seluruh warga Kabupaten Berau untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Dalam keterangannya, Budi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Hj Sri Juniarsih Mas dan H […]

  • Kunjungi PLN Berau, Sultan Sambaliung Berikan Dukungan Moril Pasca Aksi

    Kunjungi PLN Berau, Sultan Sambaliung Berikan Dukungan Moril Pasca Aksi

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 782
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sultan Sambaliung, Datu Amir atau yang dikenal sebagai Sultan Muda Perkasa, mendatangi Kantor PLN UP3 Berau pada Kamis (19/9/2024). Kedatangan beliau bertujuan memberikan dukungan moril kepada pihak PLN Berau setelah terjadinya kerusuhan dan perusakan yang dilakukan oleh massa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Datu Amir mempertanyakan akar penyebab yang memicu kemarahan masyarakat […]

expand_less