Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 929
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji

    Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di balik kesibukan pemerintah daerah menjalankan roda pembangunan, kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) datang seperti jeda yang memberi ruang napas. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan hanya soal tanggal pemilu yang diubah, ia menjadi babak baru dalam perjalanan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Putusan ini memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Jika sebelumnya […]

  • Estetika Kota Harus Dijaga, Bawaslu Berau Ingatkan Larangan APK di Zona Terlarang

    Estetika Kota Harus Dijaga, Bawaslu Berau Ingatkan Larangan APK di Zona Terlarang

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada. Ia mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa tempat yang memang dilarang sebagai tempat […]

  • Pemkab Berau Genjot Legalitas Lahan Eks Transmigrasi, Warga Bisa Bernapas Lega

    Pemkab Berau Genjot Legalitas Lahan Eks Transmigrasi, Warga Bisa Bernapas Lega

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong penyelesaian legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Berau menggelar Rapat Koordinasi Ketransmigrasian di Aula Disnakertrans Berau, Rabu, 16 Juli 2025. Rakor tersebut mengangkat tema “Upaya Pemerintah dalam Penyelesaian Legalitas Lahan Infrastruktur Fasum dan Fasos di Wilayah Eks Transmigrasi Kabupaten […]

  • Pjs Bupati Berau: Pelantikan KONI Momentum Kebangkitan Olahraga di Bumi Batiwakkal

    Pjs Bupati Berau: Pelantikan KONI Momentum Kebangkitan Olahraga di Bumi Batiwakkal

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau masa bakti 2024-2028 resmi dilantik di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Senin (18/11/2024). Acara pelantikan yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh unsur pemerintah Kabupaten Berau, jajaran KONI dari luar daerah, serta anggota cabang olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Berau. Dalam kesempatan tersebut, Taupan Majid […]

  • Peraturan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Menjadi Penghalang Utama

    Pembangunan Toilet di Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb Terganjal Aturan

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Beraunews.id,Tanjung Redeb — Sebagai salah satu Pusat Jajanan Kuliner yang tak pernah sepi dari Wisatawan atau Pengunjung, masyarakat berharap agar Pemkab Berau bisa membuatkan Toilet di sepanjang Tepian Ahmad Yani atau Tepian Segah. Namun, hal ini tak bisa terwujud lantaran terbentur Aturan. Ditemui Senin (1/7/2024) siang di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim menjelaskan jika sepanjang Tepian Ahmad Yani itu merupakan Jalur Hijau dan adanya Garis Padan Sungai, maka sudah ada Aturan yang mengikat. Jika […]

  • Tekankan Digitalisasi Promosi Wisata untuk Tingkatkan Kunjungan 2025

    Tekankan Digitalisasi Promosi Wisata untuk Tingkatkan Kunjungan 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, kembali menyoroti pentingnya langkah strategis dalam mendorong perkembangan sektor pariwisata daerah menjelang akhir tahun. Setelah sebelumnya meminta OPD terkait untuk memperhatikan kesiapan fasilitas dan infrastruktur, kini Dedy menekankan perlunya penguatan promosi pariwisata melalui kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, promosi yang masif dan merata merupakan kunci untuk meningkatkan […]

expand_less