Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.321
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.243
    • 0Komentar

    JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 846
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

  • Perda Dinilai Tumpul, Pemuda Berau Desak DPRD Serius Berantas Miras Ilegal

    Perda Dinilai Tumpul, Pemuda Berau Desak DPRD Serius Berantas Miras Ilegal

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    BERAU — Suasana Gedung DPRD Kabupaten Berau memanas pada Selasa, 19 Mei 2026. Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Generasi Muda Kabupaten Berau datang menggelar aksi dan dialog, menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mereka nilai kian liar di Bumi Batiwakkal. Mereka menuding akar persoalan berada pada lemahnya payung hukum yang saat ini berlaku, […]

  • Kampanye di Teluk Sumbang, Agus Wahyudi Tawarkan Solusi Transportasi Murah dan Nyaman

    Kampanye di Teluk Sumbang, Agus Wahyudi Tawarkan Solusi Transportasi Murah dan Nyaman

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam kampanyenya di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, Caon Wakil Bupati Berau, Agus Wahyudi memaparkan salah satu program yang akan menjadi unggulan oleh MPAW jika ditakdirkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Program tersebut ialah adanya ‘Perusda Transportasi’ yang akan menjawab persoalan transportasi di wilayah pesisir selatan Berau. Perusda transportasi itu […]

  • Wacana Pemindahan Rutan Tanjung Redeb ke Pulau Menguat, Terkendala Overkapasitas dan Lokasi

    Wacana Pemindahan Rutan Tanjung Redeb ke Pulau Menguat, Terkendala Overkapasitas dan Lokasi

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb —Wacana pemindahan rutan Kelas II Tanjung Redeb masih terus dibicarakan. Lokasi pemindahan rutan ini pun menyeruak, salah satunya yakni daerah kepulauan. Rencana inipun terbersit saat kunjungan Wabup Berau Gamalis ke rutan satu-satunya di Berau ini, beberapa waktu lalu. “Permasalahan kapasitas rutan ini sudah dibicarakan dengan pihak rutan. Kalau kita melihat, memang kondisi hari […]

  • Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Berau, Terdakwa Bantah Ada Intimidasi

    Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Berau, Terdakwa Bantah Ada Intimidasi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    BERAU – Kasus asusila yang melibatkan seorang paman kandung terhadap keponakannya kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4), terungkap fakta bahwa korban yang baru berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan. Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Bowo, menyampaikan bahwa […]

expand_less