Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.275
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Masih Mengepung Tanjung Selor, Akses Lalu Lintas Terganggu

    Banjir Masih Mengepung Tanjung Selor, Akses Lalu Lintas Terganggu

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 885
    • 0Komentar

    Tanjung Selor – Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu Sungai Kayan sejak beberapa hari terakhir menyebabkan banjir kiriman yang masih mengepung sebagian besar wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Hingga Senin siang, 19 Mei 2025, genangan air setinggi lutut orang dewasa masih merendam sejumlah ruas jalan utama, menghambat aktivitas warga. Pantauan IT-News.id pada pukul […]

  • Gunung Panjang Dibayangi Krisis Sampah, Warga Minta Solusi Menyeluruh

    Gunung Panjang Dibayangi Krisis Sampah, Warga Minta Solusi Menyeluruh

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 955
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Jalan Padat Karya tak serta-merta meredakan persoalan klasik di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Langkah itu dinilai baru sebatas memindahkan titik masalah, bukan menyentuh akar persoalan tata kelola sampah yang selama ini dikeluhkan warga. Isu tersebut mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Gunung Panjang […]

  • Siapkan Strategi Pemulihan Kerja Melalui Ekonomi Kreatif

    Siapkan Strategi Pemulihan Kerja Melalui Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 455
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di tengah geliat ekonomi yang terus berubah, kabar penutupan salah satu perusahaan besar di Berau menjadi pukulan berat bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor industri tersebut. Namun bagi Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, kabar ini bukan hanya peristiwa — tapi sinyal peringatan bahwa daerah harus bergerak lebih cepat. […]

  • Wisata Berbasis Kampung Dibangun, Berau Siapkan Paket Jelajah Pesisir

    Wisata Berbasis Kampung Dibangun, Berau Siapkan Paket Jelajah Pesisir

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong pengembangan pariwisata melalui konsep paket wisata terintegrasi yang menghubungkan laut, budaya nelayan, dan destinasi unggulan pesisir. Gagasan ini mulai diuji melalui Pilot Trip Paket Wisata Menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) via Pelabuhan Tanjung Batu, yang dilaksanakan 12 November dan berlanjut dengan Focus Group Discussion (FGD) pada […]

  • Ratusan Warga Kepung Kantor Pemkab Berau, Desak Perusahaan Tambang Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    Ratusan Warga Kepung Kantor Pemkab Berau, Desak Perusahaan Tambang Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 896
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Sambarata mengepung gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Senin pagi (26/5/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama agar perusahaan tambang di wilayah mereka memprioritaskan tenaga kerja lokal. Aksi dimulai dengan orasi di lapangan dan berlanjut hingga ke depan pintu kantor Bupati. […]

  • BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Berau — Munculnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau kini menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Fenomena ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial di masyarakat. Akbar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya peredaran miras ilegal yang mudah ditemukan […]

expand_less