Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.057
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Desa Tertahan di Puluhan Kampung Berau, Banyak Perangkat Disebut Belum Bisa Komputer

    Dana Desa Tertahan di Puluhan Kampung Berau, Banyak Perangkat Disebut Belum Bisa Komputer

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    BERAU – Penyaluran Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Berau masih terkendala di sejumlah kampung. Hingga awal Mei 2026, masih terdapat 44 kampung yang belum dapat mencairkan dana lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) belum ditetapkan. Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Agus Salim, mengatakan dari total 100 kampung […]

  • Meriahkan CFD Balikpapan, Polda Kaltim Hadirkan Layanan Publik dan Hiburan di HUT Bhayangkara ke-79

    Meriahkan CFD Balikpapan, Polda Kaltim Hadirkan Layanan Publik dan Hiburan di HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) yang dirangkaikan dengan berbagai layanan publik dan hiburan di Lapangan Merdeka, Balikpapan, Minggu (22/6/2025). Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat meskipun sempat diguyur gerimis. Mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” CFD kali ini diisi dengan jalan sehat, senam […]

  • DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

    DPRD Berau Soroti Proper Merah 9 Perusahaan, Dugaan Masalah Lingkungan Akan Ditelusuri

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    BERAU — Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang menempatkan sembilan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Berau dalam kategori merah mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. DPRD menilai perlu dilakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan-perusahaan tersebut. Rapor merah dalam penilaian Proper Nasional memiliki […]

  • Mangrove di Berau Dapat Program Rehabilitasi Gratis 

    Mangrove di Berau Dapat Program Rehabilitasi Gratis 

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 880
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Akhir tahun 2024 ini, Kabupaten Berau mendapatkan program rehabilitasi mangrove dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia secara gratis. “Betul untuk Provinsi Kaltim ada beberapa daerah yang mendapatkan program ini, salah satunya Berau. Dan semua dananya untuk menjalankan program ini nanti dari pusat, daerah tinggal menjalankan saja,” ujar Pelaksana Harian (Plh) […]

  • Pjs Bupati Berau Tegaskan Pentingnya Moralitas dan Budaya Malu dalam Pemberantasan Korupsi

    Pjs Bupati Berau Tegaskan Pentingnya Moralitas dan Budaya Malu dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Inspektorat Daerah menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Road to Harkodia yang telah menyambangi 13 kecamatan di Kabupaten Berau, termasuk tiga kampung yang telah ditetapkan sebagai Kampung Anti Korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam pemberantasan korupsi di berbagai lapisan […]

  • Lewat Deadline Masih Byarpet, PLN Sebut Mesin Baru OTW Berau

    Lewat Deadline Masih Byarpet, PLN Sebut Mesin Baru OTW Berau

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 746
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Masyarakat Berau mempertanyakan kondisi kelistrikan yang hingga saat ini masih byarpet. Padahal sesuai informasi terakhir dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beberapa waktu lalu saat mengunjungi Berau, menyebut jika kondisi ini akan berakhir di 20 November 2024. Ditemui kemarin, Pjs Bupati Berau Sufian Agus menjelaskan jika dirinya belum mengupdate informasi tersebut. Namun, dengan […]

expand_less