Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.222
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.419
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Izin operasional PT Berau Coal di Kabupaten Berau akan berakhir pada 22 April 2025. Namun, seiring mendekatnya tenggat waktu, masyarakat mulai bersuara, mengungkapkan keluhan yang selama ini terpendam. Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, menyampaikan berbagai permasalahan terkait kewajiban perusahaan yang dinilai belum tuntas. Salah satu sorotan utama adalah reklamasi lahan bekas tambang […]

  • ‎Kopi Liberika Jadi Harapan Baru Ekonomi Petani Berau

    ‎Kopi Liberika Jadi Harapan Baru Ekonomi Petani Berau

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 670
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Aroma peluang baru mulai terasa di perkebunan Berau. Di tengah tren masyarakat yang semakin gemar menikmati kopi, para petani di sejumlah kecamatan kini mulai melirik komoditas yang satu ini sebagai sumber penghasilan baru. ‎Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, menyebut geliat menanam kopi mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, […]

  • Dinas Perikanan Berau Tegas: Penampung Dilarang Beli Ikan Hasil Setruman

    Dinas Perikanan Berau Tegas: Penampung Dilarang Beli Ikan Hasil Setruman

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Perikanan Kabupaten Berau memilih mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan dalam upaya menekan praktik penangkapan ikan ilegal, khususnya dengan metode penyetruman di perairan sungai. Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memberi pemahaman kepada nelayan tentang dampak penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Menurut dia, langkah penindakan tidak serta-merta […]

  • Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, DPRD Berau Minta Posko Keamanan Tetap Berjaga

    Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, DPRD Berau Minta Posko Keamanan Tetap Berjaga

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — DPRD Kabupaten Berau meminta agar posko keamanan di wilayah sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur tetap dipertahankan hingga persoalan batas wilayah tersebut selesai. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Berau yang membahas perkembangan sengketa batas wilayah yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Wakil Ketua I […]

  • Gandeng Konsultan untuk Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

    Gandeng Konsultan untuk Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau semakin serius menata Pulau Maratua sebagai kawasan wisata premium kelas dunia. Keseriusan tersebut tampak dari meningkatnya aktivitas pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal serta langkah strategis yang kini mulai dijalankan Pemkab Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah menjalin komunikasi dengan seorang konsultan profesional yang akan menjadi mitra strategis dalam memetakan […]

  • Aksi Nekat! Mabuk, Dua Pemuda Gasak Motor di Malinau, Rencana Jual ke Bulungan Digagalkan!

    Aksi Nekat! Mabuk, Dua Pemuda Gasak Motor di Malinau, Rencana Jual ke Bulungan Digagalkan!

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Malinau – Dua Pria berinisial AA (23) dan RY (26) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau. Para pelaku diringkus setelah melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor yang rencananya akan dijual di Kabupaten Bulungan. Pencurian bermula pada Sabtu dini hari (13/7), dimana kedua pelaku yang […]

expand_less