Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.213
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial Km hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Mereka menilai tersangka masih bebas beraktivitas di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau. Seorang […]

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal […]

  • 12 Ribu Keluarga di Berau Dapat Beras & Minyak Gratis, BULOG Jangkau Hingga 110 Kampung

    12 Ribu Keluarga di Berau Dapat Beras & Minyak Gratis, BULOG Jangkau Hingga 110 Kampung

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) menyalurkan bantuan pangan untuk periode Februari–Maret 2026 di Kabupaten Berau. Program ini menyasar 12.212 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 13 kecamatan dan 110 kampung. Setiap keluarga menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran dilakukan melalui titik distribusi hingga tingkat kampung, dengan mempertimbangkan kondisi […]

  • Musycab XII IMM Berau: Deklarasi Pilkada Damai untuk Demokrasi Bermartabat

    Musycab XII IMM Berau: Deklarasi Pilkada Damai untuk Demokrasi Bermartabat

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Musyawarah Cabang (Musycab) XII Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) di Universitas Muhammadiyah Berau dimeriahkan dengan deklarasi Pilkada Damai 2024. Acara deklarasi ini berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Berau pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Ketua PC IMM Berau, Taufik, dalam wawancara singkatnya menjelaskan bahwa deklarasi tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang […]

  • Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur, Pengamat Soroti Celah Kuorum Paripurna

    Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gugur, Pengamat Soroti Celah Kuorum Paripurna

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum sepenuhnya aman meski sudah mendapat dukungan mayoritas fraksi. Pengamat menilai, usulan tersebut masih berpotensi kandas di tahap rapat paripurna apabila syarat kuorum tidak terpenuhi. Sebelumnya, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan setuju menggulirkan hak angket terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan […]

  • Kehadiran Kapal Lengkong di Perairan Talisayan Jadi Ancaman bagi Nelayan Kecil

    Kehadiran Kapal Lengkong di Perairan Talisayan Jadi Ancaman bagi Nelayan Kecil

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.184
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di pesisir selatan, tepatnya di perairan Talisayan, pemandangan kapal-kapal lengkong yang beroperasi menangkap ikan kini menjadi pemandangan lazim. Fenomena yang berlangsung beberapa minggu terakhir ini membawa cerita lain bagi para nelayan kecil di wilayah tersebut. Ali Wardana, Kepala Kampung Talisayan, mengungkapkan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat nelayan. Menurutnya, kehadiran kapal-kapal lengkong tidak hanya […]

expand_less