Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.039
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

    Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti aturan mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau yang dinilai masih menimbulkan multitafsir. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan porsi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen. Menurut Dedy, meskipun angka tersebut tercantum dalam perda, penjabaran pada aturan turunannya […]

  • Malam Jumat & Minggu Sering Jadi Ajang Balap, Polisi Turun Tangan

    Malam Jumat & Minggu Sering Jadi Ajang Balap, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 859
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor Berau kembali menyoroti maraknya aksi balap liar yang dilakukan anak muda di kawasan perkotaan. Kasatlantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan bahwa peran orang tua menjadi kunci dalam mencegah remaja terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut. Menurut Wulyadi, sejumlah ruas jalan di Tanjung Redeb kerap berubah fungsi menjadi lintasan balapan ilegal. Jalan […]

  • KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 […]

  • ‎Teknologi Listrik Ubah Wajah Pertanian Berau: Drone hingga Mesin Penggiling Modern Diterapkan Petani

    ‎Teknologi Listrik Ubah Wajah Pertanian Berau: Drone hingga Mesin Penggiling Modern Diterapkan Petani

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 507
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pertanian Berau, Junaidi, mengatakan Modernisasi pertanian di Kabupaten Berau memasuki babak baru setelah Kelompok Tani Harapan Mandiri di Kampung Buyung-Buyung resmi menerapkan smart farming berbasis teknologi listrik. ‎”Program ini merupakan wujud dukungan PT PLN (Persero) dalam mendorong produktivitas pertanian melalui pemanfaatan energi listrik,” ujarnya. ‎Ia menjelaskan bahwa bantuan peralatan yang […]

  • Calon Wakil Bupati Agus Wahyudi Paparkan 24 Program Unggulan di Sambaliung

    Calon Wakil Bupati Agus Wahyudi Paparkan 24 Program Unggulan di Sambaliung

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Agus Wahyudi, melanjutkan kampanye bersama warga Kecamatan Sambaliung, menyapa ratusan masyarakat yang berkumpul untuk mendengarkan visi dan misi pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW). Dalam suasana yang penuh antusiasme, Agus menguraikan 24 program unggulan yang telah mereka rumuskan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Berau. “Melihat […]

  • Dugaan Keracunan Makanan di PT SMJ: 50 Karyawan Dilarikan ke RS, 4 Dirawat Inap

    Dugaan Keracunan Makanan di PT SMJ: 50 Karyawan Dilarikan ke RS, 4 Dirawat Inap

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – 50 karyawan PT SMJ diduga keracunan makanan Jumat kemarin. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie kepada media ini. “Betul tadi malam ada lebih dari 30 karyawan perusahaan PT SMJ itu diduga keracunan makanan,” ujarnya. Dikatakannya, sejak malam tadi, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan keracunan makanan tersebut. “Pagi tadi […]

expand_less