Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.316
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulid KBB Berau Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

    Maulid KBB Berau Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kerukunan Keluarga Banjar (KBB) Berau menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Ballroom SM Tower, Jalan Teuku Umar, Selasa malam, 15 September 2026. Ratusan masyarakat menghadiri kegiatan tersebut. Acara berlangsung khusyuk dengan tausiah dari Pimpinan Pondok Pesantren Nurut Taufiq Bojonegoro, Habib Muhammad Bin Mustofa Aljufri. Dalam tausiahnya, Habib Muhammad mengajak […]

  • DPR dan Pemerintah Finalisasi Skema Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027

    DPR dan Pemerintah Finalisasi Skema Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA — DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi status dan jumlah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi agar guru berstatus PPPK dapat diangkat menjadi PNS menjadi salah […]

  • Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.536
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bambang Irawan, seorang pengacara yang berpraktek di wilayah Lembaga Bantuan Hukum Polres Berau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan profesional yang diberikan oleh aparat kepolisian, khususnya para penyidik dan penyidik pembantu. Dalam sebuah wawancaranya, Bambang mengungkapkan bahwa selama menjalani praktek hukum, ia merasa sangat dibantu oleh pihak kepolisian. “Saya merasa sangat terbantu oleh kerja […]

  • Berau Ajukan Sembilan Prioritas di Musrenbang Kaltim

    Berau Ajukan Sembilan Prioritas di Musrenbang Kaltim

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Berau mengusulkan sembilan program prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 yang digelar di Samarinda, Kamis (30/4/2026). Usulan tersebut difokuskan pada percepatan pembangunan dan peningkatan layanan dasar di daerah. Forum Musrenbang menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan program dengan kebijakan provinsi sekaligus memperjuangkan dukungan terhadap […]

  • Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Berau, Terdakwa Bantah Ada Intimidasi

    Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Berau, Terdakwa Bantah Ada Intimidasi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    BERAU – Kasus asusila yang melibatkan seorang paman kandung terhadap keponakannya kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4), terungkap fakta bahwa korban yang baru berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan. Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Bowo, menyampaikan bahwa […]

  • Lepas Tukik di Derawan, Seno Aji Dorong Pariwisata Jadi Penopang Ekonomi Berau

    Lepas Tukik di Derawan, Seno Aji Dorong Pariwisata Jadi Penopang Ekonomi Berau

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    PULAU DERAWAN – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji bersama Wakil Bupati Berau Gamalis melepas tukik atau anak penyu di Pantai Pulau Derawan, Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan itu menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Seno Aji selama dua hari di Kabupaten Berau. Pelepasan tukik dilakukan sebagai simbol komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem laut yang […]

expand_less