Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.096
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Stabilisasi Harga Pangan Dinilai Tepat, Sutami Tekankan Perluasan Akses hingga Kecamatan

    Program Stabilisasi Harga Pangan Dinilai Tepat, Sutami Tekankan Perluasan Akses hingga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai langkah stabilisasi harga pangan yang dijalankan Dinas Pangan sudah berada di arah yang tepat, tetapi belum menjangkau seluruh lapisan warga. Ia menyebut manfaat program semestinya bisa dirasakan hingga tingkat kecamatan dan kampung, bukan hanya masyarakat di sekitar pusat kota. Salah satu upaya yang diapresiasinya yakni […]

  • Perketat Izin Pelaku Bisnis Poperti

    Perketat Izin Pelaku Bisnis Poperti

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    (17/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina, mengingatkan para pelaku usaha properti atau pengembang perumahan untuk secara teliti memeriksa izin mendirikan bangunan sebelum memulai proses pembangunan. Diketahui bahwa Kabupaten Berau saat ini sedang mengalami lonjakan pembangunan rumah dan gedung baru, tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga menyebar hingga […]

  • Disdik Berau Pastikan Gaji Guru Honorer Tuntas Mei 2025: "InsyaAllah Aman"

    Disdik Berau Pastikan Gaji Guru Honorer Tuntas Mei 2025: “InsyaAllah Aman”

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penantian panjang para guru honorer di Kabupaten Berau akhirnya terjawab. Beberapa dari tenaga pendidik ini telah mendapatkan haknya yakni gaji yang selama ini ditunggu-tunggu. “Sudah ada beberapa yang gajian, dan ada yang masih sedang proses pergeseran untuk proses penggajian. Jadi sekolah yang sudah melakukan pergeseran sudah bisa memberikan gajinya,” terang Kepala Dinas […]

  • ‎Tiga Kampung di Berau Penuhi Syarat Awal Program Kampung Nelayan Merah Putih

    ‎Tiga Kampung di Berau Penuhi Syarat Awal Program Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.607
    • 0Komentar

    BERAU — Tiga kampung di Kabupaten Berau dinyatakan memenuhi syarat awal untuk diusulkan dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). ‎Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Maulidiyah, mengatakan ada tiga kampung yang dapat ikut dalam Program ini yakni Buyung-Buyung, Talisayan, dan Biduk-Biduk. ‎“Semua sudah memenuhi syarat awal untuk diusulkan. Buyung-Buyung, […]

  • ‎Disbudpar Berau Tingkatkan SDM Pariwisata Lewat Storytelling, Dorong Pemandu Wisata Jadi Duta Budaya Lokal

    ‎Disbudpar Berau Tingkatkan SDM Pariwisata Lewat Storytelling, Dorong Pemandu Wisata Jadi Duta Budaya Lokal

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.967
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata. Salah satu langkahnya melalui sertifikasi profesi pemandu wisata, yang kini difokuskan pada kemampuan storytelling atau bercerita tentang potensi wisata lokal. ‎Kepala Bidang Usaha Jasa, Sarana Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menjelaskan bahwa sertifikasi kali […]

  • Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyoroti sumbatan sampah pada sistem drainase sebagai salah satu pemicu banjir di wilayah Tanjung Redeb. Pernyataan ini menanggapi analisis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait penyebab genangan air di sejumlah ruas jalan. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Berau, Irwadi, mengatakan tumpukan sampah berpotensi menghambat […]

expand_less