Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.359
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahasa Inggris Jadi Batu Sandungan, Disbudpar Siap Revisi Seleksi Duta Wisata Berau

    Bahasa Inggris Jadi Batu Sandungan, Disbudpar Siap Revisi Seleksi Duta Wisata Berau

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.434
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Acara grand final pemilihan Duta Wisata pada Minggu (18/5/2025) menjadi sorotan, ketika salah satu finalis yang diberikan pertanyaan berbahasa Inggris, tak memahami dan memberikan jawaban. Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Berau, Ilyas Natsir mengakui hal itu. Bahkan, hal ini akan menjadi evaluasi bagi tahapan seleksi calon Duta […]

  • Data Valid Jadi Kunci Efektivitas Pembangunan Desa di Berau

    Data Valid Jadi Kunci Efektivitas Pembangunan Desa di Berau

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menekankan urgensi pemutakhiran data profil desa dan kelurahan sebagai fondasi utama penyusunan rencana pembangunan daerah. Menurut Said, pembaruan data tersebut perlu dilakukan secara berkala, minimal setiap tahun, agar perencanaan bisa akurat dan tepat sasaran. Data yang harus diperbarui mencakup berbagai aspek, mulai dari luas lahan pertanian, peternakan, perikanan, […]

  • DPRD Berau Ingatkan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

    DPRD Berau Ingatkan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 371
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sektor kuliner di Kabupaten Berau semakin berwarna dengan resmi beroperasinya gerai Mie Gacoan di Tanjung Redeb. Kehadiran investasi baru ini diharapkan tidak hanya sekadar menambah pilihan gaya hidup masyarakat, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal. Langkah ini menyusul sorotan dari Komisi II DPRD Berau […]

  • Gelar Program Pangan Murah, Pemerintah Fokus pada Akses Pangan Terjangkau dan Berkualitas

    Gelar Program Pangan Murah, Pemerintah Fokus pada Akses Pangan Terjangkau dan Berkualitas

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.351
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Berau yang ke-72, pemerintah setempat meluncurkan serangkaian program sosial bertajuk Penyaluran Sembako Gratis, Operasi Pasar Murah, dan Gerakan Pangan Murah. Langkah ini diumumkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Ruang Rapat Semama Setda Berau pada Senin (22/09/2025). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Berau […]

  • RAPBD 2025 Disetujui di Angka Rp5,2 Triliun

    RAPBD 2025 Disetujui di Angka Rp5,2 Triliun

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah dipaparkan oleh Bupati Berau beberapa waktu lalu, kemudian dibahas bersama DPRD Berau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 disepakati di angka Rp5,2 Triliun. Dalam kesepakatan RAPBD itu bisa dirincikan untuk pendapatan Rp4,7 Triliun lebih, belanja Rp5,2 Triliun, defisit di angka Rp488 Miliar […]

  • Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Redaksi Berau – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Berau gelar seminar relasi media lokal dalam rangka mewujudkan sinergi antar media dan pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang aktual terhadap publik. Sebagaimana diketahui bahwa media sangat berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama informasi. Tentunya pemerintah daerah sangat berharap produk informasi yang disampaikan oleh […]

expand_less