Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.341
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Jumat & Minggu Sering Jadi Ajang Balap, Polisi Turun Tangan

    Malam Jumat & Minggu Sering Jadi Ajang Balap, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 964
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor Berau kembali menyoroti maraknya aksi balap liar yang dilakukan anak muda di kawasan perkotaan. Kasatlantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan bahwa peran orang tua menjadi kunci dalam mencegah remaja terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut. Menurut Wulyadi, sejumlah ruas jalan di Tanjung Redeb kerap berubah fungsi menjadi lintasan balapan ilegal. Jalan […]

  • Koleksi Deposit Berau Diisi Buku Budaya dan Sejarah Lokal, Novel Dipinggirkan

    Koleksi Deposit Berau Diisi Buku Budaya dan Sejarah Lokal, Novel Dipinggirkan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau menempatkan buku-buku berkonten lokal sebagai prioritas utama dalam pengembangan koleksi deposit perpustakaan daerah. Fokusnya jelas: memperkaya khazanah literasi yang merekam budaya, sejarah, bahasa, dan kehidupan masyarakat Berau sendiri. Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dispusip Berau, Arliana, menjelaskan bahwa lembaganya membuka ruang fasilitasi bagi […]

  • Tewas Usai Duel Mabuk, Pria di Tanjung Selor Dianiaya Teman Sendiri

    Tewas Usai Duel Mabuk, Pria di Tanjung Selor Dianiaya Teman Sendiri

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 530
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial JI (32 tahun) ditemukan tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sendiri di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu sore, 1 Juni 2025. Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, membenarkan bahwa insiden tersebut menyebabkan satu korban jiwa. “Ya, benar […]

  • Gedung Baru RSUD Abdul Rivai Belum Difungsikan, FLPD Tekankan Percepatan Operasional

    Gedung Baru RSUD Abdul Rivai Belum Difungsikan, FLPD Tekankan Percepatan Operasional

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 595
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meskipun pembangunan fisik bangunan gedung RSUD Abdul Rivai atau gedung Walet sudah selesai, namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan mulai difungsikan. Hal ini juga menjadi salah satu topik pembahasan yang dibawa dalam rapat terbatas Forum Lintas Perangkat Daerah (FLPD) Tematik Pembangunan Tahun 2025-2029. Pembahasan ini muncul lantaran sektor kesehatan […]

  • PSI Berau Makin Berwarna, Kehadiran Mas Anto Perkuat Representasi Pekerja dan Komunitas Jawa

    PSI Berau Makin Berwarna, Kehadiran Mas Anto Perkuat Representasi Pekerja dan Komunitas Jawa

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    BERAU – Kabar bergabungnya Erdianto Adi Susilo atau yang akrab disapa Mas Anto ke jajaran pengurus DPD PSI Kabupaten Berau menjadi perhatian sejumlah kalangan. Sosok yang dikenal aktif di dunia serikat pekerja, organisasi olahraga, dan paguyuban masyarakat Jawa tersebut dinilai dapat memperkuat basis sosial PSI di Bumi Batiwakkal. Mas Anto bukanlah nama baru dalam dunia […]

  • Bandara Sepinggan Terapkan Sistem Rebalancing untuk Atur Arus Penumpang

    Bandara Sepinggan Terapkan Sistem Rebalancing untuk Atur Arus Penumpang

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 534
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan melakukan penataan layanan penumpang dengan menerapkan sistem rebalancing pada area check-in. Langkah ini ditempuh untuk mengurai kepadatan dan memastikan distribusi penumpang lebih merata di dalam terminal. General Manager Bandara SAMS Sepinggan, R. Iwan Winaya Mahdar, mengatakan sebelumnya proses check-in terpusat di area tertentu. Kini, […]

expand_less