Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.282
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sri Juniarsih Dorong Transisi Ekonomi Berau dari Batu Bara ke Pariwisata: “Setiap Kampung Harus Punya Arah Pengembangan yang Jelas”

    Bupati Sri Juniarsih Dorong Transisi Ekonomi Berau dari Batu Bara ke Pariwisata: “Setiap Kampung Harus Punya Arah Pengembangan yang Jelas”

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 495
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan daerah menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan, dengan melakukan transisi dari ketergantungan pada sumber daya alam (SDA), terutama batu bara, menuju pengembangan sektor pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi daerah. Dalam keterangannya Sri Juniarsih menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan […]

  • SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.396
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menyusul mencuatnya isu dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) Kabupaten Berau, Rani Oktaviana, menegaskan pihaknya selalu mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan penyelenggaraan program. “Kami selalu mengutamakan SOP, mulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas, proses pengolahan, hingga penerapan standar […]

  • Bantahan KUPP Dipertanyakan, Aktivitas Penumpukan Cangkang Sawit di Tabalar Masih Terpantau

    Bantahan KUPP Dipertanyakan, Aktivitas Penumpukan Cangkang Sawit di Tabalar Masih Terpantau

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    BERAU – Pernyataan Kepala KUPP Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, yang menyebut tidak ada aktivitas penumpukan cangkang sawit di jetty wilayah Kecamatan Tabalar, tampaknya berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan pantauan langsung pada Minggu(5/4/2026) siang, aktivitas penumpukan cangkang sawit justru masih berlangsung di salah satu jetty yang berada di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Terlihat […]

  • Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 783
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pangan Berau terus berupaya menekan inflasi yang masih cukup tinggi, salah satunya dengan mengaktifkan kios pangan. Sudah ada sejak 2018 lalu, kios pangan yang berada di kantor Dinas Pangan Jalan Murjani I Tanjung Redeb, siap memfasilitasi para petani lokal Berau. Diresmikan sejak Oktober 2024 lalu, kios pangan ini menampung hasil petani Berau, […]

  • Tak Ada Kata Terlambat, Diskominfo Dorong Warga Berau Adaptif di Era Digital

    Tak Ada Kata Terlambat, Diskominfo Dorong Warga Berau Adaptif di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    BERAU — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau, Didi, menegaskan penguasaan teknologi di era digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi, terutama perangkat komunikasi seperti telepon seluler, membutuhkan kesadaran kolektif agar masyarakat tidak tertinggal dalam arus digitalisasi. “Melek teknologi itu tugas kita semua. Bukan hanya […]

  • Hadapi Tantangan Anggaran, Bupati Berau Tekankan Kolaborasi dan Kinerja Tepat Sasaran di RKPD 2027

    Hadapi Tantangan Anggaran, Bupati Berau Tekankan Kolaborasi dan Kinerja Tepat Sasaran di RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Bupati Berau Sri Juniarsih menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Berau Tahun 2027, Selasa, 7 April 2026. Dalam forum tersebut, Sri menyatakan berbagai masukan dari peserta Musrenbang menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi yang penuh tantangan. “Di […]

expand_less