Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.280
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislatif Dorong Pemkab Berau Berpihak pada Sektor Pariwisata dengan Alokasi Anggaran Nyata

    Legislatif Dorong Pemkab Berau Berpihak pada Sektor Pariwisata dengan Alokasi Anggaran Nyata

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 528
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Alokasi anggaran minim untuk sektor pariwisata di Kabupaten Berau menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Dengan jumlah kegiatan dan program yang cukup banyak, namun hanya didukung dana terbatas, efektivitas pengembangan pariwisata daerah pun dipertanyakan. Anggota DPRD Berau, Sutami, secara tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor yang sejatinya […]

  • SDM Terbatas, Pemkab Berau Pertimbangkan Pihak Ketiga Kelola Parkir

    SDM Terbatas, Pemkab Berau Pertimbangkan Pihak Ketiga Kelola Parkir

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 462
    • 0Komentar

        BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengkaji opsi penambahan tenaga kerja di sektor perparkiran menyusul keterbatasan personel yang saat ini dialami Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya penerimaan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.   Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut keterbatasan SDM […]

  • Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya space atau ruang yang diberikan kepada UMKM untuk menjajakan produknya pada gelaran Car Free Day (CFD) di sepanjang tepian Sungai Segah, mendapat apresiasi dari DPRD Berau. Ditemui pada Minggu (13/10/2024) pagi, anggota DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan jika lapak berjualan yang disediakan bagi para UMKM sangat bagus. Karena bisa meningkatkan […]

  • Update Data Kebakaran di Teluk Bayur

    Update Data Kebakaran di Sungai Kuyang Teluk Bayur

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.308
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Teluk Bayur — Musibah kebakaran melanda Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (30/7/2024) malam. Sebanyak 26 rumah dan 12 bangunan lainnya ludes terbakar dalam peristiwa tersebut. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, mengatakan peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 21.00 Wita. Api […]

  • Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.181
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota DPRD Berau termuda, Oktavia angkat bicara terkait persoalan inflasi yang mencatat Kabupate Berau sebagai daerah inflasi tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim). Pada September tahun 2024, tercatat inflasi Kabupaten Berau mencapai 3,34 persen. Hal itupun menjadi sorotan Okta, yang juga mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat segera turun tangan mengatasi persoalan tingginya […]

  • Potensi Wisata dan UMKM Jadi Fokus Pengembangan Talisayan di Era IKN

    Potensi Wisata dan UMKM Jadi Fokus Pengembangan Talisayan di Era IKN

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Talisayan – Meskipun Kampung Talisayan saat ini berstatus mandiri, yang artinya kampung telah memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75, namun hal itu jangan lantas membuat pemerintah kampung berpuas diri. Meskipun Talisayan ini sudah mandiri, mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum […]

expand_less