Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.012
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Memasuki awal tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali menjalankan pembaruan rutin terkait ketersediaan obat-obatan. Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan medis masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan terdepan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa setiap Puskesmas diwajibkan untuk […]

  • Wacana Jam Malam Pelajar, Saatnya Fokus ke Hal-hal Positif

    Wacana Jam Malam Pelajar, Saatnya Fokus ke Hal-hal Positif

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 678
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau mewacanakan akan menerapkan jam malam khusus bagi pelajar. Bukan tanpa alasan, penerapan aturan ini diharapkan akan bisa menekan bahkan mengurangi terjadinya kasus yang melibatkan anak dibawah umur atau usia pelajar. Ditemui Rabu (9/4/2025) siang, Kadisdik Berau Mardiatul Idalisah mengatakan jika penerapan jam malam khusus pelajar ini sudah dilaksanakan […]

  • Rapat Paripurna DPRD Berau Molor 2 Jam

    Rapat Paripurna DPRD Berau Molor 2 Jam

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 589
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Rapat Paripurna DPRD Berau kembali molor. Padahal rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada 24 Juni 2024 lalu. Rapat tersebut beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ketahanan Pangan, Fasilitasi / Insentif […]

  • SraGam Siap Lanjutkan BPJS Gratis dan Infrastruktur di Wilayah Pesisir Berau

    SraGam Siap Lanjutkan BPJS Gratis dan Infrastruktur di Wilayah Pesisir Berau

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam kampanye di Kecamatan Biatan, Kamis (17/10/2024), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (SraGam), menegaskan komitmen mereka untuk memajukan sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal ini disampaikan oleh juru kampanye dari Partai Golkar, Subroto, yang menyoroti perhatian khusus pasangan ini terhadap sektor peternakan, terutama dalam […]

  • Berau Perkuat Layanan Wisata Berbasis Pengalaman, Ilyas: “Destinasi Kita Harus Nyaman Sebelum Jadi Unggulan Dunia”

    Berau Perkuat Layanan Wisata Berbasis Pengalaman, Ilyas: “Destinasi Kita Harus Nyaman Sebelum Jadi Unggulan Dunia”

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat kualitas pariwisata daerah dengan menempatkan kenyamanan dan mutu layanan wisatawan sebagai prioritas utama. Langkah ini menjadi fondasi penting agar destinasi wisata Berau mampu bersaing tidak hanya secara nasional, tetapi juga di tingkat internasional sebagai bagian dari poros wisata bahari dan budaya Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kebudayaan dan […]

  • Dana Penanganan Banjir Menipis, DPUPR Berau Andalkan Perawatan Drainase dan Sub-DAS

    Dana Penanganan Banjir Menipis, DPUPR Berau Andalkan Perawatan Drainase dan Sub-DAS

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau mengakui anggaran penanganan drainase dan normalisasi sungai pada 2026 sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat dinas lebih memprioritaskan pemeliharaan infrastruktur pengairan yang telah ada dibanding pembangunan fasilitas baru. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengatakan pihaknya belum merinci total anggaran yang […]

expand_less