Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 940
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Perhutanan Sosial hingga Produk Premium Single Origin

    Dari Perhutanan Sosial hingga Produk Premium Single Origin

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.215
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah luasnya hamparan hutan alam yang masih mendominasi 75 persen daratan Berau, satu komoditas tumbuh menjadi penopang ekonomi hijau masyarakat: kakao. Tanaman yang awalnya dikembangkan secara tradisional di kampung-kampung ini kini menjelma menjadi produk unggulan yang tak hanya merambah pasar nasional, tetapi juga menarik perhatian pembeli internasional. Pemerintah Kabupaten Berau menempatkan […]

  • Bupati Berau Akui Tak Pernah Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air Perumdam Batiwakkal

    Bupati Berau Akui Tak Pernah Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air Perumdam Batiwakkal

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 792
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kenaikan tarif air pada Perumda Air Minum Batiwakkal. SK tersebut, dengan nomor 705 tahun 2024, bertanggal 29 September 2024, berisi tentanf penetapan tarif air minum untuk Perumda Air Minum Batiwakkal Berau pada periode 2024-2025. Sri mengungkapkan bahwa dirinya […]

  • Data Valid Jadi Kunci Efektivitas Pembangunan Desa di Berau

    Data Valid Jadi Kunci Efektivitas Pembangunan Desa di Berau

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 558
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menekankan urgensi pemutakhiran data profil desa dan kelurahan sebagai fondasi utama penyusunan rencana pembangunan daerah. Menurut Said, pembaruan data tersebut perlu dilakukan secara berkala, minimal setiap tahun, agar perencanaan bisa akurat dan tepat sasaran. Data yang harus diperbarui mencakup berbagai aspek, mulai dari luas lahan pertanian, peternakan, perikanan, […]

  • Batik Khas Berau Wajib untuk ASN, BUMD, dan Pelajar

    Batik Khas Berau Wajib untuk ASN, BUMD, dan Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Berau masa bakti 2025–2030 resmi dilantik pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Gedung Balai Mufakat. Acara dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, serta mantan Ketua Dekranasda periode 2021–2025, Sri Aslinda Gamalis. Pelantikan dirangkai dengan serah terima kepengurusan, ditandai penyematan pin secara simbolis […]

  • Kebakaran Hebat di Kilo 5, Simpang Empat Menuju Pasar Sanggam Adji Dilayas

    Kebakaran Hebat di Kilo 5, Simpang Empat Menuju Pasar Sanggam Adji Dilayas

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.442
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kebakaran hebat terjadi di kawasan Kilo 5, tepatnya di simpang empat lampu merah menuju ke Pasar Sanggam Adji Dilayas. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.20 Wita, Senin (26/1/2025) dan menyebabkan kepanikan warga sekitar. Saat ini, petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama aparat keamanan telah berada di lokasi kejadian untuk berusaha memadamkan api yang […]

  • KONI Berau Pasang Target Realistis di Porprov 2026

    KONI Berau Pasang Target Realistis di Porprov 2026

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BERAU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau mengandalkan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dan sinergi lintas sektor untuk menjaga pembinaan atlet di tengah efisiensi anggaran. Dengan kondisi tersebut, KONI tetap memasang target realistis menembus tiga besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026. Ketua KONI Berau, Taupan Madjid, mengatakan pihaknya mulai membuka […]

expand_less