Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.097
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Penghargaan Upakarti, Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil Maupun Menengah

    Sosialisasi Penghargaan Upakarti, Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil Maupun Menengah

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 603
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus berupaya mendorong kemajuan industri kecil dan menengah (IKM) di wilayahnya. Penghargaan Upakarti merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi pelaku usaha, individu, dan institusi dalam pengembangan industri berbasis lokal. Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hasnawati, menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan […]

  • Tatap Muka Bersama Warga Maratua, Madri Terima Sejumlah Keluhan

    Tatap Muka Bersama Warga Maratua, Madri Terima Sejumlah Keluhan

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Maratua – Ketua DPRD Berau, Madri Pani menggelar komunikasi dan tatap muka bersama dengan masyarakat di empat kampung, Kecamatan Pulau Maratua. Kegiatan itu merupakan bagian dari perjalanannya sebagai wakil rakyat untuk mendengarkan suara-suara masyarakat, baik persoalan infrastruktur mendasar hingga terkait pariwisata di pulau terluar itu. Kunjungan itu dilaksanakan sejak Kamis (11/7/2024) hingga Jumat (12/7/2024), […]

  • Bekal Baru Anggota DWP: Kuasai Pelaporan Digital, Komunikasi, dan Tata Krama

    Bekal Baru Anggota DWP: Kuasai Pelaporan Digital, Komunikasi, dan Tata Krama

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 572
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Berau mengadakan lokakarya bertema E-Reporting, Public Speaking, dan Table Manner pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sangalaki dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta anggota organisasi. Workshop ini menjadi bagian dari strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi para istri aparatur sipil negara […]

  • Fenomena Bunuh Diri di Bulungan Jadi Sorotan, Psikolog Ungkap Faktor Ekonomi hingga Isolasi Sosial

    Fenomena Bunuh Diri di Bulungan Jadi Sorotan, Psikolog Ungkap Faktor Ekonomi hingga Isolasi Sosial

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR— Maraknya kasus bunuh diri yang terjadi belakangan ini mengejutkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Salah satu peristiwa terbaru terjadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, di mana seorang pria berinisial H ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar rumahnya. Kejadian tersebut tidak hanya menggegerkan warga setempat, tetapi juga memicu perbincangan luas […]

  • Stok 46 Ton Belum Terserap, Berau Siapkan Tambahan Cadangan Pangan Tunggu Kepastian Harga Bulog

    Stok 46 Ton Belum Terserap, Berau Siapkan Tambahan Cadangan Pangan Tunggu Kepastian Harga Bulog

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pangan Kabupaten Berau merencanakan penambahan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebesar 100 ton pada 2026. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah potensi gangguan distribusi dan bencana. Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri, mengatakan stok CPPD saat ini sekitar 46 ton. Cadangan tersebut merupakan sisa […]

  • UPP Janji Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Ada Dokumen Palsu

    UPP Janji Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Ada Dokumen Palsu

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 693
    • 0Komentar

    TELUK BAYUR – Aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga tidak mengantongi izin kembali terjadi di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan-Teluk Bayur. Aktivitas tersebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, sehingga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait. Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional jetty tersebut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta […]

expand_less