Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 912
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kaltim Beri Hadiah Umroh untuk Marbot, Ziarah untuk Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim

    Pemprov Kaltim Beri Hadiah Umroh untuk Marbot, Ziarah untuk Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan program Gratispol sebagai bentuk apresiasi kepada marbot dan penjaga rumah ibadah. Program ini memberikan kesempatan bagi ribuan pekerja sosial keagamaan untuk menunaikan ibadah umroh dan perjalanan ke tempat ibadah bagi semua agama. “Pada tahun 2025, sebanyak 691 marbot dan 189 penjaga rumah ibadah non-Muslim akan diberangkatkan, dari total […]

  • Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Berau yang telah mendapatkan peringatan dari pemerintah pusat kini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Berau. Minimnya koordinasi antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyatakan kekecewaannya […]

  • DPRD Berau Soroti Potensi Kenaikan Harga Sembako Jelang Idulfitri

    DPRD Berau Soroti Potensi Kenaikan Harga Sembako Jelang Idulfitri

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 503
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- DPRD Berau mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mewaspadai potensi kenaikan harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri. Peningkatan kebutuhan masyarakat pada periode tersebut dinilai kerap berdampak pada lonjakan harga di pasaran. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif sejak dini agar stabilitas harga tetap […]

  • Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Hal itu ditandai dengan diresmikannya Puskesmas Non-Rawat Inap dan Layanan Persalinan 24 Jam di Kecamatan Gunung Tabur, yang disebut sebagai langkah nyata mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di Bumi Batiwakkal. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menilai kehadiran fasilitas baru […]

  • Satpol PP Tertibkan Area Jualan Liar

    Satpol PP Tertibkan Area Jualan Liar

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 979
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan kios liar yang berdiri dikawasan zona merah dijalan sepanjang jalan khususnya wilayah Tanjung Redeb hingga Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robani, menerangkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan tersebut, namun menghimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya. “masyarakat perlu […]

  • Kemarau Diprediksi Panjang, Berau Laporkan Upaya Mitigasi dan Kendala Lahan Terdampak Intrusi Air Laut

    Kemarau Diprediksi Panjang, Berau Laporkan Upaya Mitigasi dan Kendala Lahan Terdampak Intrusi Air Laut

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan pemerintah daerah memperkuat langkah mitigasi untuk melindungi sektor pertanian dari ancaman musim kemarau panjang tahun ini. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi mitigasi kekeringan lahan yang digelar Kementerian Pertanian, Senin, 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Sri Juniarsih menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau […]

expand_less