Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.165
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemanfaatan Lahan Menganggur: Kemandirian Pangan Berau Harus Dimulai dari Produksi Sendiri

    Pemanfaatan Lahan Menganggur: Kemandirian Pangan Berau Harus Dimulai dari Produksi Sendiri

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, kembali menyoroti pentingnya memaksimalkan pemanfaatan lahan menganggur sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah. Ia menilai potensi pertanian di Berau masih jauh dari optimal, sehingga pemerintah perlu menjadikannya agenda prioritas. Menurut Sumadi, banyak lahan yang sesungguhnya layak dikelola untuk pertanian, namun hingga kini belum digarap secara serius. […]

  • Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 2024. Proses penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (19/9/2024). Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan […]

  • Bersih-Bersih Sungai Makassang: Kolaborasi Himpunan Pemuda dan BWS Kalimantan V untuk Lingkungan Sehat

    Bersih-Bersih Sungai Makassang: Kolaborasi Himpunan Pemuda dan BWS Kalimantan V untuk Lingkungan Sehat

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.254
    • 0Komentar

    Gunung Tabur — Himpunan Pemuda Makassang (HPM) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor menggelar kegiatan pembersihan Sungai Makassang. Aksi peduli lingkungan ini berlangsung di RT 4 Kampung Maluang, dan melibatkan pengurus serta anggota HPM. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Babinsa Kampung Maluang, Ketua RT 4 Kampung Maluang, serta masyarakat sekitar. […]

  • Pembukaan RSUD Tanjung Redeb Temui Tantangan Sekaligus Solusi, Bupati Berau: Tahun Depan Harus Sudah Berjalan

    Pembukaan RSUD Tanjung Redeb Temui Tantangan Sekaligus Solusi, Bupati Berau: Tahun Depan Harus Sudah Berjalan

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 591
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru Tanjung Redeb yang fisiknya sudah rampung. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menargetkan rumah sakit ini dapar mulai beroperasi paling lambat pada tahun 2026. Namun, upaya tersebut tidak lepas dari tantangan besar, terutama soal keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga. Lokasi TPA […]

  • Dari Kelapa Jadi Minyak dan Sabun, Warga Giring-Giring Mulai Raup Nilai Tambah Ekonomi

    Dari Kelapa Jadi Minyak dan Sabun, Warga Giring-Giring Mulai Raup Nilai Tambah Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 624
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, memiliki potensi kelapa dalam yang cukup melimpah. Namun selama ini, sebagian besar hasil panen masih dipasarkan dalam bentuk kelapa butiran tanpa diolah lebih lanjut sehingga nilai tambah yang diterima masyarakat relatif terbatas. Melalui pendampingan program SIGAP Sejahtera Kabupaten Berau, masyarakat Kampung Giring-Giring mulai mengembangkan hilirisasi komoditas kelapa dalam. […]

  • Frans Lewi Tegaskan Sinergi Harus Dirapatkan: Dua Program Utama Kampung Wajib Tetap Jalan Meski Dana Turun

    Frans Lewi Tegaskan Sinergi Harus Dirapatkan: Dua Program Utama Kampung Wajib Tetap Jalan Meski Dana Turun

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menilai hubungan kerja antara DPRD dan Pemkab Berau perlu dirapatkan kembali setelah pemerintah pusat memangkas sejumlah alokasi anggaran. Ia menyebut situasi ini sebagai tantangan bersama yang menuntut respons cepat agar agenda pembangunan daerah tidak tersendat. Frans menjelaskan bahwa koordinasi rutin antara lembaga legislatif dan eksekutif kini […]

expand_less