Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.025
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan RSUD Baru di Berau, Pemerintah Siapkan Rumah Singgah untuk Pasien

    Pembangunan RSUD Baru di Berau, Pemerintah Siapkan Rumah Singgah untuk Pasien

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 913
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mempercepat pembangunan RSUD Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Sultan Agung. Proyek tahap pertama ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Dalam peninjauan beberapa waktu lalu, Bupati Sri Juniarsih memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Ia meninjau satu per satu ruangan yang tengah dikerjakan, termasuk kesiapan infrastruktur kelistrikan dan teknis […]

  • Dorong Gerai UMKM Jadi Standar Wajib Hotel di Berau untuk Perkuat Ekonomi Warga

    Dorong Gerai UMKM Jadi Standar Wajib Hotel di Berau untuk Perkuat Ekonomi Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.317
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Upaya memajukan sektor pariwisata di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya dengan pembangunan destinasi dan peningkatan fasilitas akomodasi. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai langkah terpenting saat ini adalah memastikan bahwa setiap pertumbuhan industri wisata memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM lokal. ‎Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan sektor […]

  • Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 585
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau berencana melakukan penanganan abrasi secara menyeluruh di empat pulau sekaligus pada tahun 2025. Keempat pulau yang masuk dalam daftar prioritas itu adalah Derawan, Maratua, Sambit, dan Balikukup—wilayah-wilayah pesisir yang memiliki nilai penting baik secara ekologis maupun pariwisata. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan […]

  • Program Percepatan Pembangunan Lewat Dana RT

    Program Percepatan Pembangunan Lewat Dana RT

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 710
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai salah satu program prioritas yakni percepatan pembangunan melalui dana RT, program ini terealisasi optimal di Kabupaten Berau. Total sudah 197 RT di 10 Kelurahan di 4 Kecamatan terdekat, yang sudah memanfaatkan program ini. “Program Percepatan Pembangunan Melalui Dana RT sebesar Rp 50 juta per RT, realisasinya telah dilaksanakan di 197 RT […]

  • Tujuh Pejabat Dilantik, Ketua DPRD Tekankan Integritas & Layanan Publik: Momentum Tingkatkan Kinerja OPD

    Tujuh Pejabat Dilantik, Ketua DPRD Tekankan Integritas & Layanan Publik: Momentum Tingkatkan Kinerja OPD

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyambut positif pelantikan tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator yang dilakukan Bupati Sri Juniarsih pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk mempercepat arah pembangunan daerah menjelang tahun program 2026. Menurut Dedy, rotasi tersebut bukan sekadar pergantian kursi, melainkan bentuk […]

  • Biar Bisa Spin, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Gerobak!

    Biar Bisa Spin, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Gerobak!

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 850
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial DI (39) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tak bisa mengelak saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan meringkusnya. Ia ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit gerobak milik warga demi melunasi utang dan bermain judi slot. Kasi Humas Polresta Bulungan, IPDA Magdalena Lawai, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang […]

expand_less