Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 976
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Warga Berau Pusing, Gas Melon Makin Susah Ditemukan

    Bikin Warga Berau Pusing, Gas Melon Makin Susah Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 765
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) kembali menjadi keluhan bagi masyarakat, terutama pedagang kecil. Salah satunya, Idawati, seorang pedagang kaki lima yang mengaku seringkali kesulitan mendapatkan pasokan gas melon untuk menjalankan usahanya. “Sering sekali saya harus mencari gas ke beberapa pangkalan, tapi seringkali habis. Kalau pun ada di tingkat pengecer, harga sudah […]

  • Pulau Maratua Makin Terjangkau, Penerbangan Perintis 2025 Kembali Mengudara

    Pulau Maratua Makin Terjangkau, Penerbangan Perintis 2025 Kembali Mengudara

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau resmi mengumumkan jadwal penerbangan perdana subsidi angkutan udara perintis penumpang untuk tahun 2025. Penerbangan ini akan dilayani oleh PT Smart Cakrawala Aviation, sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan konektivitas wilayah terpencil, khususnya di Kalimantan Timur. Rute dan Jadwal Rute […]

  • ‎Program RLHB Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga Kampung Maluang

    ‎Program RLHB Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga Kampung Maluang

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.009
    • 0Komentar

    GUNUNG TABUR – Kampung Maluang di Kecamatan Gunung Tabur menjadi salah satu contoh nyata bagaimana program sosial mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Melalui program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), warga setempat kini mulai merasakan perubahan menuju hunian yang lebih layak dan lingkungan kampung yang makin tertata. ‎Salah satu penerima manfaat, Rusdiansyah, warga RT 03, […]

  • Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau mencatat peningkatan penanganan kasus non-kebakaran sepanjang awal 2026. Hingga awal Mei, petugas telah menangani 115 kegiatan evakuasi, mulai dari gangguan hewan liar hingga pencarian orang hilang. Data Disdamkarmat menunjukkan laporan masyarakat bersifat fluktuatif. Pada Januari terdapat 28 kegiatan, kemudian 19 kegiatan pada Februari, dan 17 kegiatan […]

  • Pemkab Berau Kucurkan Rp20 Miliar untuk Seragam Gratis, Batik Lokal Jadi Identitas Baru Sekolah

    Pemkab Berau Kucurkan Rp20 Miliar untuk Seragam Gratis, Batik Lokal Jadi Identitas Baru Sekolah

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 628
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan keberpihakannya terhadap dunia pendidikan dengan menyiapkan anggaran besar untuk meringankan beban orang tua murid. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar melalui APBD untuk program pembagian seragam sekolah tanpa biaya. Program ini menyasar peserta didik baru di seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, hingga SMP. […]

  • Jelang Libur Nataru, DPRD Berau Minta Pengamanan Wisata Diperketat: Keselamatan Pengunjung Wajib Utama

    Jelang Libur Nataru, DPRD Berau Minta Pengamanan Wisata Diperketat: Keselamatan Pengunjung Wajib Utama

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat pengawasan dan pengamanan di seluruh objek wisata. Ia menilai antisipasi sedini mungkin diperlukan karena kunjungan wisata diprediksi melonjak, baik dari warga lokal maupun pelancong luar daerah. Menurut Suriansyah, momentum libur Nataru […]

expand_less