Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.237
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rentetan Musibah Kebakaran di Berau, Kembali Terjadi di Lamin Dini Hari

    Rentetan Musibah Kebakaran di Berau, Kembali Terjadi di Lamin Dini Hari

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 956
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Berau, tepatnya di Lamin, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 02.23 WITA. Peristiwa ini menambah panjang daftar kebakaran yang melanda wilayah tersebut dalam tiga hari terakhir. Hingga berita ini diturunkan, jumlah rumah yang terbakar di Lamin belum dapat dipastikan. Kebakaran ini merupakan kejadian keempat selama tiga […]

  • Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan soft opening Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (28/7/2025). Hal itu sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau masyarakat. MPP ini mengusung konsep one-stop service yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan sekaligus mendorong iklim investasi di daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan […]

  • Antrean hingga Dokter Bertugas Kini Terpantau, Dinkes Berau Andalkan Aplikasi Mandau

    Antrean hingga Dokter Bertugas Kini Terpantau, Dinkes Berau Andalkan Aplikasi Mandau

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 818
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau kini dapat memantau secara langsung aktivitas pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas melalui aplikasi “Mandau”. Inovasi digital ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal dan merata. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan aplikasi Mandau memungkinkan pihaknya mengetahui kondisi pelayanan di 21 puskesmas secara real time, […]

  • DPRD Berau Minta DLHK Rutin Lakukan Normalisasi Drainase Perkotaan

    DPRD Berau Minta DLHK Rutin Lakukan Normalisasi Drainase Perkotaan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Vitalis Paulus Lette, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau bersama instansi terkait untuk lebih rutin melaksanakan normalisasi drainase di wilayah perkotaan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir yang menyebabkan sejumlah titik rawan tergenang air. Vitalis menegaskan bahwa kondisi drainase […]

  • Kolaborasi Pemerintah–Warga Jadi Kunci Kemajuan Berkelanjutan

    Kolaborasi Pemerintah–Warga Jadi Kunci Kemajuan Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 641
    • 0Komentar

    ‎BIATAN – Memasuki usia ke-98 tahun, Kampung Biatan Ilir terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tak hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dalam semangat kebersamaan warganya yang menjadi fondasi utama kemajuan kampung tersebut. ‎ ‎Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, saat menghadiri peringatan Hari Jadi Kampung Biatan Ilir, Senin (10/11/2025). ‎ ‎Ia […]

  • Polres Berau Bentuk URC untuk Hadapi Begal, Curanmor hingga Premanisme

    Polres Berau Bentuk URC untuk Hadapi Begal, Curanmor hingga Premanisme

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BERAU – Polres Berau membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kejahatan jalanan. Tim tersebut terhubung dengan layanan Call Center Polri 110 sebagai jalur penerimaan laporan dari warga. Pembentukan URC merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Timur dalam menanggulangi berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Sasaran […]

expand_less