Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.347
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong diversifikasi lapangan kerja di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dari sektor pertambangan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja. “Kami akan berupaya mencari langkah-langkah agar kesejahteraan buruh dan tenaga kerja ini bisa diperhatikan […]

  • APBD Harus Dinikmati Merata Oleh Masyarakat

    APBD Harus Dinikmati Merata Oleh Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 830
    • 0Komentar

    (16/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau pada 2024 mendatang menyentuh angka Rp 4 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan APBD 2023 yang sebesar Rp 3,8 triliun. Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI-P DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengungkapkan, dengan bertambahnya jumlah anggaran, pembangunan harus dilakukan berkesinambungan. “Pemkab Berau harus melaksanakan pembangunan […]

  • Pecinta Supermoto di Berau Deklarasikan Dukungan untuk Pembangunan Pasca Pilkada

    Pecinta Supermoto di Berau Deklarasikan Dukungan untuk Pembangunan Pasca Pilkada

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komunitas otomotif SMOG Baddit Berau merayakan ulang tahun ketiga mereka dengan penuh semangat dan kebersamaan pada Sabtu malam (28/12/2024) di Rantau Panjang, Kabupaten Berau. Acara ini sukses menarik perhatian banyak penggemar otomotif dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi ajang untuk mempererat tali persaudaraan di kalangan pecinta motor. SMOG Baddit Berau, singkatan dari Supermoto […]

  • Disdik Berau Dorong Warga Seimbang Gunakan Bahasa Indonesia, Daerah, dan Asing

    Disdik Berau Dorong Warga Seimbang Gunakan Bahasa Indonesia, Daerah, dan Asing

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 908
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara lebih intensif di ruang publik. Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menyebut pengawasan bahasa kini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat, sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Menurut Mardiatul, ada tiga aspek utama yang menjadi […]

  • Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Sragam di GOR Pemuda

    Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Sragam di GOR Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kampanye Akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis jadi lautan massa. Ketua Panitia, Agus Uriansyah menyebutkan, bahwa Kampanye Akbar kali ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Berau. Ia menyebut, saat ini adalah momentum masyarakat Berau untuk bersatu pada membulatkan tekad memberikan dukungan sepenuhnya kepada SraGam. […]

  • Kemarau Diprediksi Panjang, Berau Laporkan Upaya Mitigasi dan Kendala Lahan Terdampak Intrusi Air Laut

    Kemarau Diprediksi Panjang, Berau Laporkan Upaya Mitigasi dan Kendala Lahan Terdampak Intrusi Air Laut

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan pemerintah daerah memperkuat langkah mitigasi untuk melindungi sektor pertanian dari ancaman musim kemarau panjang tahun ini. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi mitigasi kekeringan lahan yang digelar Kementerian Pertanian, Senin, 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Sri Juniarsih menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau […]

expand_less