Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.228
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kaltim Kucurkan Rp25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan, Klaim Transparan dan Sesuai Aturan

    Pemprov Kaltim Kucurkan Rp25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan, Klaim Transparan dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur. Kebijakan ini menuai perhatian publik karena nilainya yang dinilai cukup besar. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan renovasi dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah lama tidak ditempati dan membutuhkan perbaikan menyeluruh. “Rumah jabatan ini sudah puluhan […]

  • Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 609
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Organisasi Masyarakat (Ormas) Perisai Borneo Nusantara secara resmi menggelar deklarasi Pilkada Damai pada Sabtu, 21 September 2024, di Gedung Gor Graha Pemuda, Kabupaten Berau. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2024-2029 di Bumi Batiwakkal berlangsung aman, damai, dan tertib. Dalam deklarasi tersebut, Perisai Borneo Nusantara menegaskan […]

  • Pertamina Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

    Pertamina Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 479
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Isu mengenai ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional yang disebut-sebut hanya tersisa sekitar 21 hari sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Di beberapa daerah, kabar tersebut bahkan memicu pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying. Salah satunya dilaporkan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, di mana […]

  • Bupati Berau Jadi Korwil Apkasi, Siap Bawa Aspirasi Kaltim ke Level Nasional

    Bupati Berau Jadi Korwil Apkasi, Siap Bawa Aspirasi Kaltim ke Level Nasional

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Timur dalam kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk periode 2025–2030. Penunjukan ini menandai pengakuan terhadap peran kepemimpinan perempuan pertama di Kabupaten Berau itu di level nasional. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Korwil Apkasi yang berlangsung di Sekretariat Apkasi, Jakarta […]

  • Disbudpar Harus Prioritaskan Pelatihan Pemandu Wisata demi Daya Saing Pariwisata

    Disbudpar Harus Prioritaskan Pelatihan Pemandu Wisata demi Daya Saing Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sutami, mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau untuk meningkatkan kualitas layanan wisata melalui penguatan kapasitas para pemandu wisata (tour guide) di berbagai destinasi unggulan Berau. Sutami menilai, sektor pariwisata Berau memiliki potensi besar untuk terus berkembang, terutama dengan keberadaan destinasi populer seperti Maratua, Derawan, Labuan […]

  • Berau Mantapkan Transisi Ekonomi Hijau Menuju Masa Depan Pasca-Tambang

    Berau Mantapkan Transisi Ekonomi Hijau Menuju Masa Depan Pasca-Tambang

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 488
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pagi di UPT Balai Benih Padi dan Hortikultura Kampung Sei Bebanir Bangun bergerak pelan, namun penuh makna. Bukan sekadar seremonial penyerahan alat pertanian, tetapi sinyal perubahan arah ekonomi Kabupaten Berau. Di tengah dominasi pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung daerah, pemerintah mulai menyiapkan tahap berikutnya — menanam ekonomi baru, bukan hanya […]

expand_less