Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.217
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 764
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pangan Berau terus berupaya menekan inflasi yang masih cukup tinggi, salah satunya dengan mengaktifkan kios pangan. Sudah ada sejak 2018 lalu, kios pangan yang berada di kantor Dinas Pangan Jalan Murjani I Tanjung Redeb, siap memfasilitasi para petani lokal Berau. Diresmikan sejak Oktober 2024 lalu, kios pangan ini menampung hasil petani Berau, […]

  • Berau Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Gunung Tabur, Segah dan Kelay

    Berau Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Gunung Tabur, Segah dan Kelay

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BERAU – Kondisi cuaca Kabupaten Berau diprakirakan didominasi cerah berawan hingga Ahad, 16 Agustus 2026. Peluang hujan relatif terbatas, meski hujan ringan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah pada malam hingga dini hari. Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Kalimarau Berau, Ade Heryadi, mengatakan kondisi atmosfer global saat ini menunjukkan fenomena El Nino kuat. Indeks ENSO […]

  • Turnamen Bupati Cup 2024 Siapkan Atlet Unggul

    Turnamen Bupati Cup 2024 Siapkan Atlet Unggul

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.063
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Turnamen Catur Bupati Cup 3 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Balai Mufakat, Minggu (22/09/2024), sukses melahirkan bibit-bibit potensial dari 200 peserta yang berasal dari berbagai kategori, mulai dari pelajar hingga umum. Turnamen ini menjadi salah satu ajang penting bagi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kabupaten Berau untuk terus mengasah kemampuan para pecatur […]

  • Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu

    Bupati Berau: Guru Honorer Tetap Diakomodasi Melalui Skema Paruh Waktu

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan masih akan mengakomodasi keberadaan guru non-ASN atau guru honorer meski pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar […]

  • Dorong Anak Muda Pesisir Garap Industri Rotan Kerajinan Lokal Dinilai Berpeluang Menjadi Sumber Ekonomi Baru Kampung

    Dorong Anak Muda Pesisir Garap Industri Rotan Kerajinan Lokal Dinilai Berpeluang Menjadi Sumber Ekonomi Baru Kampung

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 425
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Industri rotan di kawasan pesisir Berau mulai menunjukkan arah pertumbuhan positif. Melihat peluang tersebut, Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, mengajak generasi muda pesisir untuk tidak hanya terpaku pada sektor tambang dan sawit, tetapi mulai melirik usaha kerajinan rotan yang kini memiliki prospek pasar lebih luas. Dorongan itu ia sampaikan setelah meninjau pelatihan […]

  • Mobilitas Laut Diawasi, Bulungan Tegaskan Kesiapsiagaan di Tengah Isu Hantavirus

    Mobilitas Laut Diawasi, Bulungan Tegaskan Kesiapsiagaan di Tengah Isu Hantavirus

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kabar seorang warga Kanada yang terdeteksi positif Hantavirus di kapal pesiar MV Hondius sempat memicu kecemasan publik. Isu itu ikut merambat hingga ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu daerah dengan mobilitas laut cukup tinggi. Di tengah kekhawatiran tersebut, Dinas Kesehatan Bulungan memastikan belum ada satu pun kasus Hantavirus ditemukan […]

expand_less