Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 676
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSBSI Berau Gelar Training dan Deklarasikan Pilkada Damai 2024 di Berau

    KSBSI Berau Gelar Training dan Deklarasikan Pilkada Damai 2024 di Berau

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Berau mengadakan rangkaian kegiatan yang diisi dengan deklarasi Pilkada damai 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Parama Berau pada Senin (19/08/2024). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI Kabupaten Berau, Daud Yusup SH, dalam wawancara singkat menyatakan bahwa deklarasi ini […]

  • Ada Dugaan Pinjam Pakai Perusahaan untuk Dapat Proyek Sheet Pile di Berau

    Ada Dugaan Pinjam Pakai Perusahaan untuk Dapat Proyek Sheet Pile di Berau

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Proyek sheet pile di belakang kantor bupati Berau ramai diperbincangkan. Selain karena pekerjaan yang terlambat, muncul dugaan aksi pinjam pakai perusahaan (PT) untuk mendapat proyek tersebut. Seseorang berinsial TTAL yang belum diketahui identitas aslinya pun tak lepas dari bahan pembicaraan. TTAL disebut sebagai kontraktor diduga melakukan pinjam pakai nama perusahaan PT […]

  • Listrik Teluk Alulu: Tiang Terpasang, Meteran Ditunggu, Warga Menanti Terang

    Listrik Teluk Alulu: Tiang Terpasang, Meteran Ditunggu, Warga Menanti Terang

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Maratua — Permasalahan listrik menjadi isu mendesak bagi masyarakat di Kampung Teluk Alulu, Kecamatan Maratua. Hingga kini, masyarakat masih mengandalkan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik. Sebanyak 160 rumah dan lebih dari 300 kepala keluarga di Kampung Teluk Alulu berharap adanya perhatian dari Pemerintah Daerah untuk kebutuhan penting ini, yaitu penerangan. Kepala Kampung Teluk Alulu, […]

  • Kasat Lantas: Anggota Terlibat Mobil Bodong Tak Akan Dibiarkan

    Kasat Lantas: Anggota Terlibat Mobil Bodong Tak Akan Dibiarkan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan maraknya aktivitas mobil bodong di wilayah Kabupaten Berau mulai mencuat ke permukaan. Banyak kendaraan roda empat diduga beroperasi di jalanan tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan. Fenomena ini kian mencurigakan dengan banyaknya mobil yang menggunakan nomor polisi dari luar Berau, bahkan dari luar Kalimantan Timur. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. […]

  • Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

    Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 642
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau Tahun 2025 digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di ruang rapat lantai tiga Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.55 WITA itu dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan serikat […]

  • Menata Masa Depan Teluk Bayur: Usulan Pembangunan Dibahas di Musrenbang

    Menata Masa Depan Teluk Bayur: Usulan Pembangunan Dibahas di Musrenbang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau 2025 kembali digelar di Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (11/2/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lurah, kepala kampung, serta perwakilan masyarakat, untuk merumuskan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad […]

expand_less