Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.258
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 49 Knalpot Brong Disita, Era ETLE di Berau: Pelanggaran Langsung Terekam

    49 Knalpot Brong Disita, Era ETLE di Berau: Pelanggaran Langsung Terekam

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 690
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Lalu Lintas Polres Berau melaporkan situasi lalu lintas selama Operasi Keselamatan Mahakam 2026 relatif terkendali. Dalam konferensi pers, Senin, 23 Februari 2026, jajaran Satlantas menyebut tidak terjadi lonjakan angka kecelakaan selama operasi yang berlangsung sejak pertengahan Januari hingga awal Februari tersebut. Kepala Satlantas Polres Berau, Rhondy Hermawan, mengatakan upaya pencegahan dan penegakan […]

  • Akibat Pembukaan Lahan, Kurang Lebih Satu Hektare Lahan di sambaliung Hangus Terbakar

    Akibat Pembukaan Lahan, Kurang Lebih Satu Hektare Lahan di sambaliung Hangus Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    BERAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Trans Bangun, Kecamatan Sambaliung, Jumat (22/5/2026). Kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan di tengah cuaca panas dan angin kencang yang menghanguskan sekitar kurang lebih satu hektare lahan. Berdasarkan laporan BPBD Berau, informasi kejadian diterima sekitar pukul 13.15 Wita. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mulai melakukan […]

  • Rusdi Masse Gantikan Sahroni di Komisi III

    Rusdi Masse Gantikan Sahroni di Komisi III

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 954
    • 0Komentar

    JAKARTA — Politikus Partai NasDem, Rusdi Masse Mappasessu, kini resmi menempati kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia ditunjuk menggantikan Ahmad Sahroni yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. Penetapan dilakukan dalam rapat internal Komisi III DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad “Dengan ini, dalam […]

  • Kejari Berau Dalami Kasus Kredit Fiktif Libatkan 100 Nasabah di Talisayan

    Kejari Berau Dalami Kasus Kredit Fiktif Libatkan 100 Nasabah di Talisayan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Talisayan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam perkembangan terbaru, penyelidikan mengarah kepada satu orang terduga pelaku berinisial IH yang diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Mantri di unit perbankan tersebut. Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, […]

  • Provinsi Kaltim Siap Bantu Atasi Pemadaman Listrik di Berau

    Provinsi Kaltim Siap Bantu Atasi Pemadaman Listrik di Berau

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kondisi kelistrikan Kabupaten Berau saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, membuat Bupati Berau mengambil inisiatif. Saat kunjungan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Kota Sanggam pada Sabtu (21/9/2024), Bupati Berau Sri Juniarsih meminta agar provinsi bisa membantu pengadaan mesin listrik yang baru. “Dengan hormat saya mewakili masyarakat Kabupaten Berau, meminta kepada […]

  • SDM Rumah Sakit Penting Untuk Ditingkatkan

    SDM Rumah Sakit Penting Untuk Ditingkatkan

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    (15/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna Kalalembang, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk meningkatkan kualitas dokter muda menjadi spesialis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau. Ratna menilai, pelayanan rumah sakit di Kabupaten Berau saat ini masih belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah dokter […]

expand_less