Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.065
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walau Ketua KONI Mundur, Ichsan Harap Cabor Tetap Berjalan

    Walau Ketua KONI Mundur, Ichsan Harap Cabor Tetap Berjalan

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    (15/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Permasalahan mundurnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau, La Ode Ilyas, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Salah satu yang menyoroti yakni Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi. Ichsan Rapi mengatakan, memang polemik kepengurusan KONI Berau ini cukup lama terjadi. Dimulai sejak pelaksanaan Musorkab hingga sampai saat […]

  • Langkah Maju Pemkab Berau Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Digital

    Langkah Maju Pemkab Berau Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Digital

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.491
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu terobosan terbaru datang dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melalui peluncuran SIGA – Sistem Informasi Gender dan Anak. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemantauan data kasus kekerasan, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, […]

  • AirAsia Sambungkan Balikpapan, Surabaya, dan Thailand Mulai Oktober 2025

    AirAsia Sambungkan Balikpapan, Surabaya, dan Thailand Mulai Oktober 2025

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Maskapai Indonesia AirAsia menambah jaringan penerbangannya dengan membuka rute baru dari Balikpapan menuju Tarakan, Berau (Bandara Kalimarau), dan Surabaya yang terkoneksi langsung dengan Don Mueang, Thailand. Rute ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Oktober 2025. Pengumuman pembukaan rute baru disampaikan dalam media briefing di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, […]

  • Tengah Malam, HE Dicokok Polisi di Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

    Tengah Malam, HE Dicokok Polisi di Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –Upaya memutus peredaran narkoba di Kabupaten Berau terus digencarkan. Seorang pria berinisial HE, 27 tahun, dibekuk polisi saat bekerja shift malam di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Senin dini hari, 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kampung tersebut. Kepala Satuan […]

  • PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

    PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.062
    • 0Komentar

    Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga. Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut […]

  • Silaturahmi di Kampung Tunggal Bumi, Sri Juniarsih Gaungkan Komitmen untuk Petani dan Infrastruktur Talisayan

    Silaturahmi di Kampung Tunggal Bumi, Sri Juniarsih Gaungkan Komitmen untuk Petani dan Infrastruktur Talisayan

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 905
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Bupati Berau nomor urut 2 pasangan SraGam, Sri Juniarsih Mas, melaksanakan silahturahmi dengan masyarakat Kampung Tunggal Bumi, Kecamatan Talisayan, pada Jumat (8/11/2024). Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan SraGam, Ahmad Najib Fathoni. Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih mengenang momen tiga tahun lalu saat pertama […]

expand_less