Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.152
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemadaman Listrik Berlarut di Berau, Bupati: Jangan Sampai Merusak Citra Daerah

    Pemadaman Listrik Berlarut di Berau, Bupati: Jangan Sampai Merusak Citra Daerah

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN hingga pagi hari, memicu kemarahan masyarakat. Ratusan warga bahkan berbondong-bondong mendatangi kantor PLN di Jalan APT.Pranoto, untuk mengungkapkan kekecewaan mereka. Hal ini pun mendapat perhatian dari Bupati Berau Sri Juniarsih. “Kami minta hari ini PLN untuk mencari solusi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi. Jangan […]

  • Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Banjir menjadi momok tahunan bagi masyarakat Kabupaten Berau, terutama saat musim penghujan tiba. Beberapa kawasan perkotaan terdampak banjir memerlukan perhatian serius, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah daerah dan dinas terkait guna mengatasi masalah ini secara komprehensif. Sejumlah titik genangan air, seperti di kawasan Bedungun, Kedaung, Jalan Kalimarau, Pasar Adji Dilayas, […]

  • Pegat Bukur Jadi TPA Baru, DLHK Berau Fokus Bangun TPST Penyangga

    Pegat Bukur Jadi TPA Baru, DLHK Berau Fokus Bangun TPST Penyangga

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 842
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke kawasan Pegat Bukur. Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan P.LB3 DLHK Berau, Helmi, mengatakan TPA yang saat ini berada di kawasan kota akan ditutup […]

  • Stok 46 Ton Belum Terserap, Berau Siapkan Tambahan Cadangan Pangan Tunggu Kepastian Harga Bulog

    Stok 46 Ton Belum Terserap, Berau Siapkan Tambahan Cadangan Pangan Tunggu Kepastian Harga Bulog

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pangan Kabupaten Berau merencanakan penambahan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebesar 100 ton pada 2026. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah potensi gangguan distribusi dan bencana. Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri, mengatakan stok CPPD saat ini sekitar 46 ton. Cadangan tersebut merupakan sisa […]

  • UPT Lab Lingkungan Berau Menuju Akreditasi, Bisa Jadi Sumber PAD

    UPT Lab Lingkungan Berau Menuju Akreditasi, Bisa Jadi Sumber PAD

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 937
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau tengah dalam proses menuju akreditasi untuk meningkatkan kualitas layanan pengujian laboratorium lingkungan. Proses panjang ini dimulai pada tahun 2023, dengan penyusunan dokumen ISO 17025, manajemen mutu, dan berbagai dokumen pendukung akreditasi lainnya. Kepala UPT Lab Lingkungan, Agus Tri Hariyanto, menjelaskan bahwa […]

  • Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 957
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PT Berau Coal resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. PT Berau Coal sebelumnya, memulai usaha penambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205. Adapun luas area konsesi PT Berau […]

expand_less