Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.221
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Rekomendasi Kuat dari Partai Perindo

    Dapat Rekomendasi Kuat dari Partai Perindo

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Langkah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Berau, Sri Juniarsih Mas, menuju Pilkada Berau semakin terbuka. Selain mendapat dukungan dari PKS, Umi -sapaan akrab Sri Juniarsih- resmi menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Perindo sebagai bakal calon bupati Berau di Pilkada 2024 November mendatang. Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilakukan langsung oleh […]

  • Berau Siapkan Rp5 Miliar untuk Promosi Pariwisata Internasional

    Berau Siapkan Rp5 Miliar untuk Promosi Pariwisata Internasional

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.403
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sektor pariwisata di Kabupaten Berau saat ini tengah gencar dipromosikan. Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendukung program promosi pariwisata, yang ditargetkan bisa menembus pasar internasional. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi khusus untuk meningkatkan daya tarik wisata Berau, […]

  • Sinergi untuk Kebersihan

    Sinergi untuk Kebersihan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Untuk lebih meningkatkan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat, Anggota DPRD Berau, Ratna Kalalembang memberikan apresiasinya kepada Rukun Tetangga (RT) dan Kelurahan yang rutin menggalakkan kegiatan kebersihan lingkungan. Gotong rotong menjaga kebersihan di lingkungan RT diaktakannga merupakan hal penting untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai penyakit yang mengintai. “Saya sangat mengapresiasi untuk semua […]

  • Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menata ulang strategi digitalisasi daerah dengan memfokuskan layanan wifi publik hanya pada titik-titik yang memiliki dampak terbesar bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap efisiensi anggaran yang membuat pemerintah harus menyusun ulang prioritas pembangunan digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan bahwa titik internet […]

  • Hindarkan Anak dari Pergaulan Bebas

    Hindarkan Anak dari Pergaulan Bebas

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    (25/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, memberikan imbauan kepada seluruh orangtua di Bumi Batiwakkal agar lebih memantau pergaulan anak-anak mereka. Falentinus menyoroti luasnya lingkup pergaulan anak muda saat ini, dan ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa banyak dari mereka terjerumus dalam pergaulan bebas, terutama terkait dengan masalah […]

  • UMKM Butuh Inovasi dan Akses Teknologi, DPRD Minta Program Pemberdayaan Lebih Terarah

    UMKM Butuh Inovasi dan Akses Teknologi, DPRD Minta Program Pemberdayaan Lebih Terarah

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan gebrakan baru dalam memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa UMKM memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus melalui program yang lebih inovatif dan terarah. Menurut Suriansyah, sektor UMKM selama ini menjadi […]

expand_less