Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.168
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Apresiasi Upaya Swadaya Warga Melati Jaya Perbaiki Jalan

    DPRD Berau Apresiasi Upaya Swadaya Warga Melati Jaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 780
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kondisi jalan di Kampung Melati Jaya semakin memprihatinkan. Warga yang sudah lama mengeluhkan kerusakan jalan akhirnya terpaksa melakukan perbaikan secara swadaya dengan bantuan berbagai elemen masyarakat. Meski gotong royong sudah dilakukan, hasilnya masih jauh dari harapan. Warga mengandalkan bantuan pihak ketiga untuk memperbaiki jalur utama yang menghubungkan Kampung Melati Jaya dengan Kampung […]

  • Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 739
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto akan menelusuri secara mendalam terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Rivai yang mencapai hingga 300 persen. Hal itu diungkapkannya selang beberapa jam dilantik sebagai Ketua DPRD Berau. Dedet, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak dapat diterima begitu saja, mengingat seharusnya kenaikan tarif rumah sakit […]

  • Konsumsi Pangan Berau Masih Didominasi Beras dan Terigu

    Konsumsi Pangan Berau Masih Didominasi Beras dan Terigu

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menyoroti skor Pola Pangan Harapan (PPH) masyarakat yang masih tertinggal dari rata-rata nasional. Pada 2024, skor PPH Berau tercatat 85,7, sementara angka nasional sudah mencapai 93,5. “Semakin tinggi skor PPH, semakin beragam jenis pangan yang dikonsumsi masyarakat. Skor PPH Berau sudah bagus, tetapi masih di […]

  • RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan rumah sakit baru di kawasan Sultan Agung mulai beroperasi pada Mei 2026. Target tersebut menyesuaikan dengan selesainya masa pemeliharaan bangunan proyek yang saat ini masih berlangsung. Rumah sakit yang akan menjadi bagian dari RSUD Tanjung Redeb itu masih dalam tahap persiapan teknis, termasuk pengurusan izin operasional serta pemenuhan […]

  • Keterbatasan Anggaran, MPP Berau Baru Bisa Berfungsi Penuh 2027

    Keterbatasan Anggaran, MPP Berau Baru Bisa Berfungsi Penuh 2027

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.091
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Berau diproyeksikan baru dapat berfungsi penuh pada 2027. Keterbatasan anggaran membuat pengerjaan gedung di Jalan Raja Alam II, tak jauh dari Bandara Kalimarau, harus dilakukan secara bertahap. Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P3BJK PUPR Berau, Diah, […]

  • 389 Guru Non-ASN di Berau Tak Bisa Ikut PPPK, Disdik Berjuang Carikan Jalan Keluar

    389 Guru Non-ASN di Berau Tak Bisa Ikut PPPK, Disdik Berjuang Carikan Jalan Keluar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memperjuangkan nasib 389 guru non-ASN yang belum memenuhi masa kerja dua tahun dan tidak masuk dalam database pemerintah daerah maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya. Kelompok guru tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena tidak terdata dalam sistem resmi pemerintah daerah. Nama mereka juga tidak […]

expand_less