Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.162
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau mulai menyiapkan penataan Air Terjun Bidadari atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai Air Terjun Lingkacang di Kampung Teluk Sumbang. Destinasi wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar karena berada dalam kawasan geosite Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Yudha Budi Santosa, mengatakan objek wisata itu hingga […]

  • Strategi Berau Hadapi Transisi Ekonomi Non-Tambang

    Strategi Berau Hadapi Transisi Ekonomi Non-Tambang

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 566
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi peraturan daerah. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna, Kamis, 4 September 2025, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Dedy Okto. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat. Namun, masing-masing […]

  • Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Desa Wisata Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kreativitas masyarakat mampu menaikkan potensi daerah ke panggung kompetisi pariwisata. Berada di jalur wisata bahari yang terkenal, desa ini terus bertransformasi menjadi destinasi yang tidak hanya menjual keindahan pantai, tetapi juga menghadirkan pengalaman budaya dan edukasi lingkungan. Di […]

  • Permendikdasmen 9/2025 Berlaku, Sejumlah Sekolah di Berau Terancam Tak Bisa Gelar TKA Mandiri

    Permendikdasmen 9/2025 Berlaku, Sejumlah Sekolah di Berau Terancam Tak Bisa Gelar TKA Mandiri

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 570
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang tes kemampuan akademik (TKA). Dalam Permendikdasmen ini menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria, harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA. Diketahui, TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat. Namun, dengan […]

  • Maratua Music Festival 2026 Siap Jadi Ajang Promosi Wisata Berau

    Maratua Music Festival 2026 Siap Jadi Ajang Promosi Wisata Berau

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memastikan pelaksanaan Maratua Music Festival (M2F) 2026 akan dikemas berbeda dibanding tahun sebelumnya. Dalam press conference yang digelar di Hotel Palmy, Jumat sore (12/06/2026), Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budi Santosa, menjelaskan bahwa kegiatan tahun ini tidak hanya menghadirkan pertunjukan musik, tetapi juga menggabungkan unsur […]

  • Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 594
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Organisasi Masyarakat (Ormas) Perisai Borneo Nusantara secara resmi menggelar deklarasi Pilkada Damai pada Sabtu, 21 September 2024, di Gedung Gor Graha Pemuda, Kabupaten Berau. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2024-2029 di Bumi Batiwakkal berlangsung aman, damai, dan tertib. Dalam deklarasi tersebut, Perisai Borneo Nusantara menegaskan […]

expand_less