Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.008
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    Disbudpar Berau Mulai Tata Air Terjun Bidadari untuk Pengembangan Geowisata Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau mulai menyiapkan penataan Air Terjun Bidadari atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai Air Terjun Lingkacang di Kampung Teluk Sumbang. Destinasi wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar karena berada dalam kawasan geosite Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Yudha Budi Santosa, mengatakan objek wisata itu hingga […]

  • Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyoroti sumbatan sampah pada sistem drainase sebagai salah satu pemicu banjir di wilayah Tanjung Redeb. Pernyataan ini menanggapi analisis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait penyebab genangan air di sejumlah ruas jalan. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Berau, Irwadi, mengatakan tumpukan sampah berpotensi menghambat […]

  • Raperda Pedoman BUMK: Upaya Elita Herlina untuk Kemandirian Ekonomi Kampung

    Raperda Pedoman BUMK: Upaya Elita Herlina untuk Kemandirian Ekonomi Kampung

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Untuk mengoptimalisasi keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Anggota DPRD Berau, Elita Herlina mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK segera dilahirkan. Dikatakan Elita, hal itu sebagai bentuk sikap DPRD Berau terhadap kampung-kampung yang telah berhasil menghidupkan BUMK-nya guna meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK). “Setiap kampung bisa […]

  • Kesbangpol Kaltim Perkuat Silaturahmi Ormas, Tegaskan Tak Terkait Aksi 21 April

    Kesbangpol Kaltim Perkuat Silaturahmi Ormas, Tegaskan Tak Terkait Aksi 21 April

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur menggelar pertemuan dengan ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 13 April 2026. Kegiatan bertajuk silaturahmi dan coffee morning itu berlangsung menjelang rencana aksi demonstrasi pada 21 April mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, menegaskan […]

  • Pelantikan Pengurus KONI Berau 2024-2028, Diharap Lebih Memajukan Dunia Olahraga

    Pelantikan Pengurus KONI Berau 2024-2028, Diharap Lebih Memajukan Dunia Olahraga

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelantikan Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Berau masa bakti 2024-2028 Resmi dilantik di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah pada Senin, (18/11/2024). Dihadiri oleh unsur pemerintah Kabupaten Berau, jajaran KONI dari luar daerah, serta anggota Cabor KONI Kabupaten Berau. Dalam kesempatan ini, Taupan Majid yang ditunjuk sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten […]

  • Polisi Perketat Pengamanan Jelang Aksi 21 April, Aliansi Klaim Ribuan Massa Siap Turun

    Polisi Perketat Pengamanan Jelang Aksi 21 April, Aliansi Klaim Ribuan Massa Siap Turun

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Rencana aksi demonstrasi besar pada 21 April 2026 di Kalimantan Timur kian menguat. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menyatakan telah mematangkan persiapan untuk menggelar unjuk rasa dengan melibatkan ribuan massa dari berbagai daerah. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua titik utama, yakni Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kaltim. Massa disebut akan […]

expand_less