Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.204
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ketiga Pencarian, Tiga Korban Laka Speedboat di Bulungan Belum Ditemukan

    Hari Ketiga Pencarian, Tiga Korban Laka Speedboat di Bulungan Belum Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.087
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Memasuki hari ketiga pencarian, tim gabungan belum berhasil menemukan tiga korban kecelakaan speedboat Iksa Express yang tenggelam di perairan Sungai Temangga, Kabupaten Bulungan. Operasi pencarian yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 17.00 WITA kembali berakhir dengan hasil nihil. Kasi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Tarakan, Dede Hariana, mengatakan pencarian akan dilanjutkan esok hari […]

  • Aksi Curanmor Berantai Terbongkar, Motor Dicatut Identitasnya Agar Sulit Dilacak

    Aksi Curanmor Berantai Terbongkar, Motor Dicatut Identitasnya Agar Sulit Dilacak

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dua tersangka berinisial MJ (44) dan MH (19) diamankan setelah dilakukan pengembangan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota. Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Ery Suparjan pada […]

  • Rekrutmen Terbatas, Pensiunnya 109 ASN Jadi PR Besar Pemkab Bulungan

    Rekrutmen Terbatas, Pensiunnya 109 ASN Jadi PR Besar Pemkab Bulungan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 452
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menghadapi kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 109 ASN resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun pada Kamis (22/1/2026). Para ASN tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pensiun yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bulungan di ruang pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan. Bertambahnya ASN […]

  • Sengketa Batas dan HGU di Gunung Tabur: Pembangunan Tersandera, Investasi Dievaluasi

    Sengketa Batas dan HGU di Gunung Tabur: Pembangunan Tersandera, Investasi Dievaluasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BERAU — Persoalan tapal batas lama antara Kabupaten Berau di Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara kembali naik ke permukaan. Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Berau pada Senin, 18 Mei 2026, menyeret isu itu sebagai biang keladi ketertinggalan pembangunan di RT 17 Kelurahan Gunung Tabur, kawasan yang bersisian dengan eks permukiman Kelompok […]

  • Perkuat Koordinasi untuk Jaga Kebersihan Destinasi Wisata Saat Nataru

    Perkuat Koordinasi untuk Jaga Kebersihan Destinasi Wisata Saat Nataru

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), arus wisatawan ke Kabupaten Berau diprediksi meningkat tajam. Lonjakan kunjungan ini hampir selalu diikuti persoalan klasik, yakni penumpukan sampah di destinasi wisata, terutama di kawasan pesisir dan kampung wisata. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau memperkuat koordinasi lintas lembaga, melibatkan Dinas […]

  • Investasi Berau Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Capai Rp7,4 Triliun

    Investasi Berau Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Capai Rp7,4 Triliun

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.708
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Realisasi investasi di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025 mencatat perkembangan luar biasa. Hingga triwulan ketiga, nilai investasi yang tercatat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencapai Rp7,4 triliun, jauh melampaui target tahunan sebesar Rp4,5 triliun. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyebut capaian tersebut dipicu oleh mulai berjalannya […]

expand_less