Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.234
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maratua Musik Festival 2026 Ditutup, Disbudpar Berau Dorong Event Jadi Pengungkit Pariwisata

    Maratua Musik Festival 2026 Ditutup, Disbudpar Berau Dorong Event Jadi Pengungkit Pariwisata

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    MARATUA – Rangkaian Maratua Musik Festival (M2F) 2026 resmi berakhir pada Sabtu malam, 4 Juli 2026. Penampilan penyanyi Stevan Pasaribu menjadi penutup festival yang berlangsung selama lima hari di Pulau Maratua. Pemerintah Kabupaten Berau menilai penyelenggaraan M2F menjadi bagian dari strategi memperkuat sektor pariwisata melalui perpaduan potensi alam dan hiburan. Festival ini diharapkan mampu memberikan […]

  • Momen Penentuan 1 Syawal di Berau, Akankah Hilal Terlihat Sore Ini?

    Momen Penentuan 1 Syawal di Berau, Akankah Hilal Terlihat Sore Ini?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemantauan hilal untuk menentukan akhir Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Berau akan dilaksanakan di menara Masjid Agung Baitul Hikmah pada Kamis, 19 Maret 2026, mulai pukul 17.00 WITA. Anggota Tim Rukyat Hilal Kementerian Agama Berau, H. Yusuf Arie, mengatakan pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Berau, pemantauan dipusatkan di […]

  • Jelang Lebaran, Stok Pangan Berau Aman hingga 69 Hari—Warga Tak Perlu Panik!

    Jelang Lebaran, Stok Pangan Berau Aman hingga 69 Hari—Warga Tak Perlu Panik!

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketersediaan bahan pangan di Kabupaten Berau dipastikan dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah menyebut stok sejumlah komoditas utama masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Dinas Pangan Berau Rakhmadi Pasarakan mengatakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, serta daging ayam dan sapi […]

  • Kasus Kebakaran Meningkat, BPBD Berau Dorong Kesiapsiagaan Rumah Tangga

    Kasus Kebakaran Meningkat, BPBD Berau Dorong Kesiapsiagaan Rumah Tangga

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BERAU — Rentetan kebakaran yang terjadi di Tanjung Redeb dalam sebulan terakhir mendorong peningkatan kewaspadaan di tingkat masyarakat. Sedikitnya tiga kasus tercatat, memicu kekhawatiran sekaligus dorongan penguatan langkah pencegahan, terutama di lingkungan rumah tangga. Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Muhdi, mengimbau warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Menurut dia, keberadaan […]

  • ‎HAKI Bukan Lagi Sekadar Perlindungan, tapi Jalan Pelaku Ekraf Berau Menuju Pasar Nasional

    ‎HAKI Bukan Lagi Sekadar Perlindungan, tapi Jalan Pelaku Ekraf Berau Menuju Pasar Nasional

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.710
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Di tengah persaingan industri kreatif yang semakin ketat, para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Berau mulai diarahkan untuk melihat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan hanya sebagai tameng hukum, tetapi sebagai pintu masuk menuju peluang bisnis yang lebih luas. ‎Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Merek yang digelar […]

  • Sragam Datangi Lima Kampung di Talisayan, Perkuat Dukungan dan Gaungkan Program Unggulan Pilkada Berau 2024

    Sragam Datangi Lima Kampung di Talisayan, Perkuat Dukungan dan Gaungkan Program Unggulan Pilkada Berau 2024

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 758
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (Sragam), melanjutkan kampanye dan silaturahmi mereka di Kecamatan Talisayan, Jumat (18/10/2024). Beberapa kampung dikunjungi, seperti Kampung Talisayan, Purnasari Jaya, Eka Sapta, Sumber Mulya, dan Suka Murya. Dalam acara tersebut, kedatangan Sri Juniarsih disambut meriah dengan pertunjukan seni budaya kuda lumping. […]

expand_less