Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.111
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Pelatihan Kerja Diduga Diselewengkan, Kasus BLKI Balikpapan Meledak ke Publik

    Dana Pelatihan Kerja Diduga Diselewengkan, Kasus BLKI Balikpapan Meledak ke Publik

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan akhirnya terbongkar. Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lembaga tersebut. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan […]

  • Polres Berau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

    Polres Berau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya beberapa jam setelah laporan diterima. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Siswanto, mengatakan laporan diterima dari orang tua korban pada Senin pagi, 6 April 2026. Peristiwa diduga […]

  • Gempa Bumi Magnitudo 6,1 Guncang Sulteng, Getaran Terasa Hingga Berau

    Gempa Bumi Magnitudo 6,1 Guncang Sulteng, Getaran Terasa Hingga Berau

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.337
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Gempa bumi dengan magnitudo 6,1 mengguncang wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (28/1/2025) pukul 21.53 WIB. Gempa ini tercatat terjadi pada kedalaman 90 kilometer, menurut informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Meski pusat gempa berada di wilayah Sulteng, getarannya dirasakan hingga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, satu jam kemudian, tepatnya […]

  • Penerbangan Sriwijaya Air di Kalimarau Delay, Kepala Bandara Minta Maskapai Lebih Responsif

    Penerbangan Sriwijaya Air di Kalimarau Delay, Kepala Bandara Minta Maskapai Lebih Responsif

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    BERAU – Penundaan hingga pembatalan penerbangan Sriwijaya Air di Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, pada Selasa malam, 5 Mei 2026, memicu keluhan sejumlah penumpang. Gangguan teknis pada pesawat menyebabkan jadwal keberangkatan menuju Balikpapan harus ditunda. Sejumlah penumpang dilaporkan sempat tertahan di bandara selama berjam-jam sebelum akhirnya mendapatkan kepastian penerbangan ulang pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul […]

  • Ekspor Center Bantu UMKM Berau Tembus Pasar Global, Sri Juniarsih: Ini Langkah Nyata Meningkatkan Daya Saing

    Ekspor Center Bantu UMKM Berau Tembus Pasar Global, Sri Juniarsih: Ini Langkah Nyata Meningkatkan Daya Saing

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Berau adalah kepercayaan konsumen luar daerah, terutama dalam konteks perdagangan ekspor. Selama ini, transaksi dengan pembeli dari luar negeri hanya bisa dilakukan secara virtual, tanpa pertemuan tatap muka. Situasi ini kerap memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM akan […]

  • Stunting Berau Naik ke 25,4%, Wabup Gamalis Minta Penanganan Lebih Fokus dan Terintegrasi

    Stunting Berau Naik ke 25,4%, Wabup Gamalis Minta Penanganan Lebih Fokus dan Terintegrasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmen mempercepat penurunan stunting melalui pendekatan lintas sektor dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Stunting 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat RPJPD Baplitbang, Senin, 6 April 2026. Wakil Bupati Berau yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Gamalis, mengatakan upaya penanganan stunting harus dilakukan secara lebih […]

expand_less