Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.172
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 574
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketika sejumlah daerah menaikkan tarif pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengambil langkah sebaliknya. Lewat kebijakan insentif fiskal, Pemkab Berau memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2025. Diskon ini berlaku hingga September 2025 dan dibarengi dengan […]

  • Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    Netralitas dan Demokrasi Bermartabat: Perisai Borneo Nusantara Deklarasikan Pilkada Damai

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Organisasi Masyarakat (Ormas) Perisai Borneo Nusantara secara resmi menggelar deklarasi Pilkada Damai pada Sabtu, 21 September 2024, di Gedung Gor Graha Pemuda, Kabupaten Berau. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2024-2029 di Bumi Batiwakkal berlangsung aman, damai, dan tertib. Dalam deklarasi tersebut, Perisai Borneo Nusantara menegaskan […]

  • Berau Fokus Tingkatkan Skor Integritas, Rekomendasi KPK Jadi Acuan

    Berau Fokus Tingkatkan Skor Integritas, Rekomendasi KPK Jadi Acuan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.755
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, Kamis, 4 September 2025. Sri menegaskan praktik korupsi harus dipandang sebagai musuh bersama. Karena itu, seluruh […]

  • ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.753
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Penguatan sistem elektronik dan fasilitas penyimpanan fisik kini menjadi dua pilar utama untuk memastikan keamanan informasi dan mencegah kehilangan arsip penting. ‎Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa transformasi digital bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menjaga agar dokumen pemerintahan tidak mudah hilang, rusak, atau disalahgunakan. ‎“Kita ingin […]

  • Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 607
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Idris, warga yang tinggal di sekitar Jembatan Bujangga, menyampaikan rasa prihatin mendalam terkait insiden kapal BWT Sukses 010 Jakarta yang menabrak turap jembatan pada Sabtu (14/6/2025) pagi. Idris mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kejadian ini pada struktur jembatan yang merupakan jalur utama penghubung Kota Tanjung Redeb dengan daerah lain di Kabupaten Berau. “Ini […]

  • Baturunan Parau: Simbol Gotong Royong

    Baturunan Parau: Simbol Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-71 Kabupaten Berau dan ke-214 Kota Tanjung Redeb, Pemerintah Kabupaten Berau bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Kesultanan Gunung Tabur menggelar prosesi Baturunan Parau pada Senin (16/9/2024) di Museum Kesultanan Gunung Tabur. Prosesi Baturunan Parau, atau menurunkan perahu, merupakan bagian integral dari adat dan […]

expand_less