Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.284
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT HSB Bantu Penanganan Karhutla, Pos Damkar Labanan Ungkap Keterbatasan Personel

    PT HSB Bantu Penanganan Karhutla, Pos Damkar Labanan Ungkap Keterbatasan Personel

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    BERAU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca panas dan kering di Kabupaten Berau kembali menyoroti kesiapan personel dan dukungan operasional di lapangan. Di Pos Pemadam Kebakaran Labanan, misalnya, hanya terdapat satu petugas pemerintah daerah yang bertugas. Selebihnya, penanganan kebakaran banyak mengandalkan relawan masyarakat. Di tengah kondisi itu, PT Hutan Sanggam Berau (HSB) […]

  • BPBD Berau Kekurangan Personel Kedaruratan, Hanya Miliki 12 Petugas Aktif

    BPBD Berau Kekurangan Personel Kedaruratan, Hanya Miliki 12 Petugas Aktif

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BERAU– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau mengakui masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM), terutama pada bidang kedaruratan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Kondisi tersebut mencuat di tengah proses penyesuaian organisasi setelah pemisahan kelembagaan antara BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi, mengatakan jumlah personel yang […]

  • Retak di Parkiran hingga Panas Ruang Tunggu, Ini Langkah PUPR Berau Benahi RSUD Baru

    Retak di Parkiran hingga Panas Ruang Tunggu, Ini Langkah PUPR Berau Benahi RSUD Baru

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pembangunan rumah sakit umum daerah baru di Tanjung Redeb memasuki babak akhir. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau kini berkutat pada deretan penyempurnaan, memastikan seluruh sudut bangunan aman dan siap menampung layanan kesehatan bagi warga. Kepala Bidang P3BJK PUPR Berau, Anang Wahananto, menjelaskan bahwa tim teknis tengah melakukan evaluasi […]

  • Elita Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Gelaran Festival Pangan Berau

    Elita Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Gelaran Festival Pangan Berau

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Elita Herlina memberikan apresiasi terhadap kegiatan Festival Kuliner pada Peringatan Hari Pangan sedunia yang digelar Dinas Pangan Berau, Senin kemarin (14/10/2024). Festival Kuliner yang digelar selama lima hari atau sampai tanggal 18 Oktober itu, bertujuan untuk meningkatan pangan di Kabupaten Berau. “Festival ini sebagai salah satu upaya dari Dinas […]

  • Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau tak lepas dari kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang terus bermunculan di wilayah Bumi Batiwakkal. Namun, di balik laju roda ekonomi yang terus berputar, Anggota DPRD Berau, Sa’ga, mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terlena dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh operasional perusahaan, terutama […]

  • Pemkab Berau Gelontorkan Rp30 Miliar untuk BPJS

    Pemkab Berau Gelontorkan Rp30 Miliar untuk BPJS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 504
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kebijakan ini menyusul pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, memastikan sekitar 4.194 peserta tetap akan terakomodasi […]

expand_less