Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.238
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudy Mas’ud: Jangan Cuma Handphone yang Di-charge, Keluarga Juga Wajib Di-charge

    Rudy Mas’ud: Jangan Cuma Handphone yang Di-charge, Keluarga Juga Wajib Di-charge

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Berau – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Ketua TP PKK Kalimantan Timur Sarifah Suraidah Harum menghadiri puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, Rudy Mas’ud dan Sarifah Suraidah Harum dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda […]

  • Tragedi di Ring Road II Samarinda, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Kontainer

    Tragedi di Ring Road II Samarinda, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Kontainer

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk kontainer menewaskan seorang ibu dan anak di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), kawasan Lok Bahu, Selasa, 14 April 2026. Korban diketahui bernama Siti Nuripah (51) yang saat itu mengendarai sepeda motor KT 3823 CAB sambil membonceng putrinya. Keduanya meninggal di lokasi kejadian setelah […]

  • Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Satu Pria Ditangkap di Karang Ambun

    Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Satu Pria Ditangkap di Karang Ambun

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 […]

  • Disnakertrans Minta Perusahaan Hindari Praktik Rekrutmen Jalur Kedekatan

    Disnakertrans Minta Perusahaan Hindari Praktik Rekrutmen Jalur Kedekatan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pencari kerja sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan praktik penerimaan tenaga kerja yang mengutamakan jalur kedekatan atau dikenal dengan istilah “orang […]

  • Pemkab Berau Bahas Dampak Operasional SPPG Karang Ambun yang Terhenti

    Pemkab Berau Bahas Dampak Operasional SPPG Karang Ambun yang Terhenti

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.676
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau, akan menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti terhentinya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Ambun. Gangguan layanan ini berdampak langsung pada distribusi makanan bergizi gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di wilayah Tanjung Redeb. SPPG Karang Ambun terpaksa menghentikan sementara layanannya setelah satu-satunya tenaga ahli gizi yang bertugas di sana mengundurkan […]

  • Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja Jelang Idulfitri

    Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja Jelang Idulfitri

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Posko ini disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan laporan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan […]

expand_less