Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.361
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak

    Masyarakat Diminta Waspada, Banyak Beras Premium di Kaltim Tak Layak

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 733
    • 0Komentar

    Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur kembali membeberkan hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran. Melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), konferensi pers digelar di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut pengawasan khusus yang dilakukan pada […]

  • PLN Sambung Gratis 234 Rumah, Pemkab Berau Apresiasi Langkah Pemerataan Energi

    PLN Sambung Gratis 234 Rumah, Pemkab Berau Apresiasi Langkah Pemerataan Energi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 888
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – PT PLN (Persero) UP3 Berau memberikan kado istimewa bagi masyarakat Kabupaten Berau di peringatan Hari Listrik Nasional ke-80 tahun 2025. Sebanyak 234 rumah tangga kurang mampu mendapatkan sambungan listrik gratis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyambut program ini dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata PLN terhadap masyarakat Berau dalam mendukung pemerataan […]

  • Diskominfo Kaltim Tegaskan: Tak Ada Tagihan dalam Program Internet Desa Gratis

    Diskominfo Kaltim Tegaskan: Tak Ada Tagihan dalam Program Internet Desa Gratis

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 828
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengimbau para kepala desa agar tidak menanggapi tagihan bulanan yang mengatasnamakan penyedia layanan internet desa gratis. Imbauan itu disampaikan menyusul laporan sejumlah kepala desa yang mengaku menerima tagihan dari oknum yang mengatasnamakan provider program internet desa gratis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Dari […]

  • Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tiga nelayan asal Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilaporkan hilang kontak setelah melaut di perairan utara luar Pulau Derawan. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Tanjung Redeb pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengatakan laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Salma yang khawatir karena ketiga nelayan tersebut […]

  • Penerbangan Sriwijaya Air di Kalimarau Delay, Kepala Bandara Minta Maskapai Lebih Responsif

    Penerbangan Sriwijaya Air di Kalimarau Delay, Kepala Bandara Minta Maskapai Lebih Responsif

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    BERAU – Penundaan hingga pembatalan penerbangan Sriwijaya Air di Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, pada Selasa malam, 5 Mei 2026, memicu keluhan sejumlah penumpang. Gangguan teknis pada pesawat menyebabkan jadwal keberangkatan menuju Balikpapan harus ditunda. Sejumlah penumpang dilaporkan sempat tertahan di bandara selama berjam-jam sebelum akhirnya mendapatkan kepastian penerbangan ulang pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul […]

  • Buyung-Buyung Menuju Etalase Ekonomi Biru Dunia: Mangrove Lestari, Udang Organik Bernilai Tinggi

    Buyung-Buyung Menuju Etalase Ekonomi Biru Dunia: Mangrove Lestari, Udang Organik Bernilai Tinggi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pagi itu, perahu kayu membelah perairan yang tenang di Kampung Buyung-Buyung, Tabalar. Di kanan-kiri, hutan mangrove berdiri rapat seperti pagar hijau yang menjaga pesisir dari gelombang dunia luar. Di sinilah, Sabtu (1/11/2025), Duta Besar Republik Seychelles untuk ASEAN Nico Barito menapakkan kaki — bukan sekadar kunjungan kerja, tetapi menyaksikan masa depan ekonomi […]

expand_less