Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.243
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sape Menggema dari Berau: Pemerintah & Industri Lokal Dorong Seniman Muda Menembus Panggung Nasional

    Sape Menggema dari Berau: Pemerintah & Industri Lokal Dorong Seniman Muda Menembus Panggung Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — DI BALIK alunan sape yang lembut dan bernapas dari akar kebudayaan Kalimantan, tersimpan perjalanan seorang anak muda Berau bernama Muhammad Budhi Setiyawan, atau yang lebih dikenal sebagai Whansetiyawan. Lulusan Pengkajian Musik Nusantara Pascasarjana ISI Yogyakarta ini memilih sape bukan karena tren, melainkan karena cinta yang tidak bisa dijelaskan. “Aku cinta aja, tanpa […]

  • Bupati Berau Beberkan Kinerja APBD 2025, Pendapatan Tembus Rp5,07 Triliun

    Bupati Berau Beberkan Kinerja APBD 2025, Pendapatan Tembus Rp5,07 Triliun

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut sekaligus ke-13 kali sejak Kabupaten Berau dinilai oleh BPK. Pencapaian itu disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyampaikan Rancangan […]

  • Dua Karateka Cilik Berau Bersinar, Kakak Beradik Taklukkan Arena Nasional

    Dua Karateka Cilik Berau Bersinar, Kakak Beradik Taklukkan Arena Nasional

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Balikpapan — Riuh tepuk tangan memenuhi arena saat satu per satu nama pemenang diumumkan. Di antara ratusan atlet dari berbagai daerah, dua nama dari Kabupaten Berau berulang kali terdengar. Bukan hanya karena prestasi, tetapi juga karena kisah di baliknya: mereka adalah kakak beradik. Sophia Aerilyn Malaeka dan Serhan Tariq Ibrahim tampil mencuri perhatian dalam ajang […]

  • Reshuffle Kabinet Jokowi, Bahlil Hingga Rosan Dilantik Jadi Menteri Baru

    Reshuffle Kabinet Jokowi, Bahlil Hingga Rosan Dilantik Jadi Menteri Baru

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 606
    • 0Komentar

    A-News.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi melantik tiga menteri dan satu wakil menteri baru dalam perombakan (reshuffle) terbaru Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Dilansir dari CNBC Indonesia, tiga menteri dan satu wakil menteri yang dilantik presiden adalah sebagai berikut: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Supratman […]

  • Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol hingga Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur

    Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol hingga Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup tata kelola Program Beasiswa Gratispol hingga kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Temuan itu diungkap langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim […]

  • Dinas Perikanan Berau Batalkan Manutung Jukut 2026, Dialihkan ke Program Gemarikan

    Dinas Perikanan Berau Batalkan Manutung Jukut 2026, Dialihkan ke Program Gemarikan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan membatalkan pelaksanaan kegiatan Manutung Jukut Tahun 2026. Keputusan itu diambil menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi kering dan risiko kebakaran di tengah kondisi cuaca panas dan kering. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perikanan Kabupaten Berau Nomor 500.5.1/464/DISKAN tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada […]

expand_less