Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.329
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puskesmas Kampung Bugis Diresmikan, Akses Kesehatan Masyarakat Berau Meningkat

    Puskesmas Kampung Bugis Diresmikan, Akses Kesehatan Masyarakat Berau Meningkat

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.091
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai bagian dari program unggulan di bidang kesehatan, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas meresmikan gedung baru Puskesmas Kampung Bugis, yang terletak di Jalan Mangga II, Tanjung Redeb, Jumat (6/09/2024). Pembangunan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Dalam sambutannya, Sri Juniarsih menyampaikan bahwa pembangunan Puskesmas Kampung Bugis […]

  • Tekan Biaya Produksi, Pedagang Tahu Berau Kurangi Margin Tanpa Naikkan Harga

    Tekan Biaya Produksi, Pedagang Tahu Berau Kurangi Margin Tanpa Naikkan Harga

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    BERAU — Kenaikan harga kedelai mulai dirasakan pelaku usaha tahu dan tempe di Kabupaten Berau. Meski biaya produksi meningkat, sebagian pedagang memilih tidak menaikkan harga jual demi menjaga pelanggan. Trisno (40), penjual tahu gejrot di kawasan Jalan Hj Isa I, mengatakan harga bahan baku tahu mengalami kenaikan dari Rp500 menjadi Rp600 per biji. “Awalnya lima […]

  • Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Desa Wisata Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kreativitas masyarakat mampu menaikkan potensi daerah ke panggung kompetisi pariwisata. Berada di jalur wisata bahari yang terkenal, desa ini terus bertransformasi menjadi destinasi yang tidak hanya menjual keindahan pantai, tetapi juga menghadirkan pengalaman budaya dan edukasi lingkungan. Di […]

  • Berau Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Gunung Tabur, Segah dan Kelay

    Berau Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Gunung Tabur, Segah dan Kelay

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BERAU – Kondisi cuaca Kabupaten Berau diprakirakan didominasi cerah berawan hingga Ahad, 16 Agustus 2026. Peluang hujan relatif terbatas, meski hujan ringan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah pada malam hingga dini hari. Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Kalimarau Berau, Ade Heryadi, mengatakan kondisi atmosfer global saat ini menunjukkan fenomena El Nino kuat. Indeks ENSO […]

  • Jembatan Baeley di Segah: Alternatif Sementara untuk Akses Warga

    Jembatan Baeley di Segah: Alternatif Sementara untuk Akses Warga

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.661
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau akan segera membangun jembatan baeley atau jembatan sementara di Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah. Rencana ini merupakan respon atas usulan pemerintah kampung yang menginginkan solusi cepat untuk menggantikan jembatan lama yang sudah tidak layak digunakan. Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengungkapkan, […]

  • Lonjakan Harga Plastik Tekan Industri Hilir, Konsumen Berpotensi Terdampak

    Lonjakan Harga Plastik Tekan Industri Hilir, Konsumen Berpotensi Terdampak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kenaikan harga bahan baku plastik mulai menekan industri hilir dan dikhawatirkan berdampak pada kenaikan harga berbagai barang konsumsi di pasaran. Ketua Umum Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Henry Chavelier, mengatakan lonjakan harga tersebut berkaitan dengan ketidakpastian global yang memengaruhi rantai pasok bahan baku plastik. Salah satu faktor yang disebut berpengaruh adalah eskalasi […]

expand_less