Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.215
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Gabungan di Rutan Tanjung Redeb, Petugas Amankan Sejumlah Barang Terlarang

    Razia Gabungan di Rutan Tanjung Redeb, Petugas Amankan Sejumlah Barang Terlarang

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.044
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia gabungan bersama Polres Berau, Kodim 0902 Berau, Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Timur, serta petugas pemasyarakatan. Sabtu, (11/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Razia dipimpin langsung Kepala Rutan […]

  • TPI Tanjung Batu Diharapkan Jadi Penambah PAD

    TPI Tanjung Batu Diharapkan Jadi Penambah PAD

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    (23/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, berharap bahwa pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pembangunan TPI Tanjung Batu telah mencapai tahap akhir, dengan target penyelesaian pada akhir tahun ini agar bisa dioperasikan pada […]

  • Wendy Lie Jaya Buka Suara Soal Keluar dari Nasdem

    Wendy Lie Jaya Buka Suara Soal Keluar dari Nasdem

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 949
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Wendy Lie Jaya, mantan anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk keluar dari Partai Nasdem. Keputusan ini membuatnya dianggap oleh sebagian pihak sebagai pengkhianat atau bahkan sebagai “kutu loncat”. Namun, Wendy, yang kini lebih dikenal dengan sapaan akrabnya, memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah politik yang diambilnya. […]

  • Pelatihan Gambus Bergulir di Berau: Warisan Budaya Dijaga, Generasi Muda Didorong Terlibat

    Pelatihan Gambus Bergulir di Berau: Warisan Budaya Dijaga, Generasi Muda Didorong Terlibat

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya menjaga napas seni tradisional terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pelatihan alat musik gambus digelar beberapa bulan lalu di kantor Disbudpar. Sebanyak 20 pelajar tingkat SLTA dari berbagai sekolah hadir untuk belajar dan menekuni salah satu alat musik bersejarah khas Berau itu. Kepala Disbudpar Berau, Ilyas […]

  • DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Beraunews, Tanjung Redeb — Paguyuban Ikapakarti Kabupaten Berau mendeklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024, disela-sela kegiatan penutupan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Ikapakarti, Sabtu (27/7/2024), di Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPD Ikapakarti Berau, Aan Wibowo. Deklarasi yang dibacakan tersebut memuat dukungan untuk Pilkada tahun 2024 yang damai dan kondusif, […]

  • TMP Tanjung Redeb Dipoles Jadi Ruang Edukatif Bernuansa Sejarah

    TMP Tanjung Redeb Dipoles Jadi Ruang Edukatif Bernuansa Sejarah

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk melanjutkan penataan kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) di Tanjung Redeb. Penataan ini bukan semata proyek fisik, melainkan menjadi upaya pemerintah daerah dalam merawat ingatan kolektif atas jasa para tokoh yang pernah mendedikasikan hidupnya untuk daerah, […]

expand_less