Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.374
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Kuliner Jadul, Jalan Baru Merawat Warisan Rasa dan Menggerakkan UMKM Berau

    Festival Kuliner Jadul, Jalan Baru Merawat Warisan Rasa dan Menggerakkan UMKM Berau

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 438
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di antara ramainya tren kuliner kekinian, Berau masih memiliki sesuatu yang lebih dalam dan lebih hangat untuk ditawarkan: jajanan tempo dulu. Kue yang pernah memenuhi meja kayu nenek, manisnya yang sederhana, hingga aroma masa kecil yang tiba-tiba kembali. Dan bagi Elita Herlina, Anggota Komisi II DPRD Berau, warisan rasa itu tak boleh […]

  • Perjuangkan Anggaran Dispusip Hingga 3 Miliar

    Perjuangkan Anggaran Dispusip Hingga 3 Miliar

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 579
    • 0Komentar

    (15/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb –Dukungan terhadap peningkatan minat baca di Bumi Batiwakkal terus mengalir. Bukan saja pemerintah daerah dan perusahaan, namun dukungan itu juga datang dari legislatif. Salah satunya datang dari Muhammad Ichsan Rapi, yang merupakan anggota DPRD Berau, dan juga Ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kabupaten Berau. Politisi Gerindra itu menyebut, peningkatan literasi […]

  • Bayi Laki-laki Dibuang di Depan Praktik Bidan

    Bayi Malang Dibuang di Depan Praktik Bidan, Siapa Pelakunya?

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Selor – Sesosok bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi mengagetkan di teras rumah praktik bidan Yulianita, Jalan Kemayoran, Tanjung Selor Hilir, pada Selasa malam (30/7). Bayi malang tersebut terbungkus kantong kresek hitam, masih dengan tali pusat yang menempel dan berlumuran darah segar. Peristiwa ini sontak menggemparkan warga sekitar dan viral di media sosial. Diperkirakan, […]

  • DPRD Berau Dukung Pengangkatan Kisah Raja Alam ke Layar Lebar

    DPRD Berau Dukung Pengangkatan Kisah Raja Alam ke Layar Lebar

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 405
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyatakan dukungannya terhadap rencana produksi film yang mengangkat kisah perjuangan Raja Alam. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memperkuat literasi sejarah masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap tokoh daerah. Sutami menilai, sosok Raja Alam yang merupakan sultan di Berau belum banyak dikenal publik, terutama di kalangan generasi […]

  • ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.722
    • 0Komentar

    BERAU — Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif memasuki fase baru, pembangunan Creative Hub sebagai pusat aktivitas pelaku ekonomi kreatif. Gagasan ini muncul setelah subsektor ekraf unggulan di Berau menunjukkan perkembangan positif. ‎Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan keberadaan Creative Hub akan menjadi game changer untuk menghadirkan ruang kolaborasi, pelatihan, produksi, hingga […]

  • Pertalite di Berau Dibatasi 25 Liter untuk Mobil, Bupati Minta Warga Awasi Pembelian Berulang

    Pertalite di Berau Dibatasi 25 Liter untuk Mobil, Bupati Minta Warga Awasi Pembelian Berulang

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau masih menerapkan pembatasan pengisian BBM di tengah kuota yang belum memenuhi kebutuhan daerah. Untuk Pertalite, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter dan kendaraan roda dua maksimal lima liter. Sedangkan untuk Pertamax, pengisian kendaraan roda dua dibatasi senilai Rp50 ribu dan kendaraan roda empat maksimal Rp400 ribu. Pembatasan itu […]

expand_less