Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 997
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPK Berau: Pilar Kebangsaan Menuju Masyarakat Berau yang Lebih Bersatu

    FPK Berau: Pilar Kebangsaan Menuju Masyarakat Berau yang Lebih Bersatu

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 755
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk periode 2024-2029 dalam sebuah upacara yang digelar di Balai Mufakat, Rabu (23/10/2024). Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan bekerja sama dalam menjaga serta mengembangkan semangat kebangsaan dan persatuan. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FPK […]

  • APBD Harus Dinikmati Merata Oleh Masyarakat

    APBD Harus Dinikmati Merata Oleh Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    (16/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau pada 2024 mendatang menyentuh angka Rp 4 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan APBD 2023 yang sebesar Rp 3,8 triliun. Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI-P DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengungkapkan, dengan bertambahnya jumlah anggaran, pembangunan harus dilakukan berkesinambungan. “Pemkab Berau harus melaksanakan pembangunan […]

  • Dorong Ekonomi Pesisir, Pemerintah Berau Satukan Pasar Murah dan Pembinaan UMKM dalam Satu Program Terpadu

    Dorong Ekonomi Pesisir, Pemerintah Berau Satukan Pasar Murah dan Pembinaan UMKM dalam Satu Program Terpadu

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menggelar pasar murah di wilayah pesisir selatan Biduk-Biduk. Program yang diinisiasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ini berlangsung sejak 4 hingga 6 November 2025 dan menyasar enam kampung yang selama ini bergantung pada jalur distribusi panjang untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan pasar […]

  • Jelang May Day, DPRD Berau Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Hak Buruh

    Jelang May Day, DPRD Berau Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Hak Buruh

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    BERAU — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPRD Kabupaten Berau menyoroti potensi terganggunya pemenuhan hak karyawan di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan perusahaan di berbagai sektor sekaligus memicu persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengatakan dinamika ekonomi […]

  • Kolaborasi Pemkab Berau Dongkrak Pariwisata

    Kolaborasi Pemkab Berau Dongkrak Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    (26/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Nurung, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau atas kerjasama yang telah dilakukan dengan beberapa pihak dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di Bumi Batiwakkal. Salah satu kerjasama yang disorot adalah kolaborasi dengan Pemkab Bali yang terjadi beberapa waktu lalu. Nurung menyatakan bahwa langkah tersebut sangat […]

  • Kasatlantas Berau Imbau Anak Muda Hindari Balap Liar, Ajak Salurkan Hobi di Sirkuit Resmi 

    Kasatlantas Berau Imbau Anak Muda Hindari Balap Liar, Ajak Salurkan Hobi di Sirkuit Resmi 

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 525
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau mengingatkan para remaja agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Kasatlantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bermanfaat, berisiko tinggi, dan mengganggu masyarakat. “Jangan melampiaskan hobi dengan cara balap liar. Itu tidak ada gunanya, malah membahayakan diri sendiri dan orang lain,” […]

expand_less