Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.185
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPHP Dihentikan, Bulog Berau Jual Beras Premium

    SPHP Dihentikan, Bulog Berau Jual Beras Premium

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 822
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Hingga kini, program stabilisasi pasokan dan harga pangan dengan jenis beras SPHP masih belum berlanjut. Namun, mitra Bulog yang menjadi agen penjualan salah satu kebutuhan pokok ini, masih bisa terus berjalan dengan menjual beras jenis premium. Kepala Perum Bulog Cabang Berau, Lucky Ali Akbar menyampaikan, untuk sementara waktu memang pihaknya menggantikan SPHP […]

  • Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya space atau ruang yang diberikan kepada UMKM untuk menjajakan produknya pada gelaran Car Free Day (CFD) di sepanjang tepian Sungai Segah, mendapat apresiasi dari DPRD Berau. Ditemui pada Minggu (13/10/2024) pagi, anggota DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan jika lapak berjualan yang disediakan bagi para UMKM sangat bagus. Karena bisa meningkatkan […]

  • Ketua TP PKK Pusat dan Rombongan Sapa Maratua

    Ketua TP PKK Pusat dan Rombongan Sapa Maratua

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Tri Tito Karnavian, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau. Tiba di Bandara Kalimarau pada Selasa (9/7/2024), rombongan yang turut diikuti oleh Utusan Presiden Seychelles untuk ASEAN, Nico Barito, dan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, disambut hangat oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. […]

  • Kurangnya Dukungan Dana untuk MTQ Berau Disorot DPRD

    Kurangnya Dukungan Dana untuk MTQ Berau Disorot DPRD

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    BERAU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, H. Sumadi, menyampaikan keprihatinannya atas minimnya dukungan dari sejumlah kalangan terhadap pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 di daerah tersebut. Ia menyoroti khususnya lemahnya kontribusi dalam aspek pendanaan yang dinilainya cukup memprihatinkan. Dalam keterangannya kepada media, Sumadi mengungkapkan bahwa masih banyak proposal permohonan bantuan yang tidak mendapatkan […]

  • DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, menyoroti masalah yang cukup signifikan terkait banyaknya warga pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Berau, namun belum memiliki KTP Kalimantan Timur (Kaltim). Fenomena ini terjadi khususnya di kawasan pesisir, yang mayoritas dihuni oleh warga yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD […]

  • Fokus pada Percepatan Proyek Pembangunan Fisik 2024

    Fokus pada Percepatan Proyek Pembangunan Fisik 2024

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 881
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Mengingat penyerapan anggaran yang belum maksimal pada tahun 2023, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk meningkatkan realisasi anggaran serta penyelesaian fisik proyek penataan bangunan dan gedung. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang […]

expand_less