Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.153
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMKM Butuh Inovasi dan Akses Teknologi, DPRD Minta Program Pemberdayaan Lebih Terarah

    UMKM Butuh Inovasi dan Akses Teknologi, DPRD Minta Program Pemberdayaan Lebih Terarah

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan gebrakan baru dalam memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa UMKM memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus melalui program yang lebih inovatif dan terarah. Menurut Suriansyah, sektor UMKM selama ini menjadi […]

  • Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

    Kejaksaan Berau Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani ke Penyidik

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian berkas ini dilakukan karena menurut Jaksa Peneliti, masih ada beberapa aspek berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. […]

  • Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    Pentingnya Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah untuk Atasi Kerusakan Jalan

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau tak lepas dari kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang terus bermunculan di wilayah Bumi Batiwakkal. Namun, di balik laju roda ekonomi yang terus berputar, Anggota DPRD Berau, Sa’ga, mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terlena dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh operasional perusahaan, terutama […]

  • ‎Diskominfo Berau Dorong Digitalisasi Desa Lewat Smart Farming Berbasis Listrik

    ‎Diskominfo Berau Dorong Digitalisasi Desa Lewat Smart Farming Berbasis Listrik

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 485
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menegaskan, paya Pemerintah Kabupaten Berau memperluas transformasi digital kini menyentuh sektor pertanian. ‎Melalui peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), konsep desa cerdas (smart village) terus diperkuat salah satunya lewat penerapan smart farming berbasis listrik di Kampung Buyung-Buyung. ‎”Digitalisasi ini tidak hanya hadir dalam layanan publik, tetapi juga […]

  • Sumadi Dorong Sistem Pendataan Terpadu: Upaya Cegah Perilaku Menyimpang Sejak Bangku Sekolah

    Sumadi Dorong Sistem Pendataan Terpadu: Upaya Cegah Perilaku Menyimpang Sejak Bangku Sekolah

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah yang lebih serius dan terstruktur dalam melakukan pendataan serta pembinaan dini terhadap siswa yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau berpotensi mengarah pada penyimpangan seksual. Sumadi menilai bahwa fenomena perilaku berisiko pada anak dan remaja semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian lintas sektor, terutama […]

  • Investasi Berau Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Capai Rp7,4 Triliun

    Investasi Berau Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Capai Rp7,4 Triliun

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.683
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Realisasi investasi di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025 mencatat perkembangan luar biasa. Hingga triwulan ketiga, nilai investasi yang tercatat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencapai Rp7,4 triliun, jauh melampaui target tahunan sebesar Rp4,5 triliun. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyebut capaian tersebut dipicu oleh mulai berjalannya […]

expand_less