Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.126
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 24 BUMKam di Berau Belum Beroperasi, DPMK Akui Pembinaan Terkendala Anggaran

    24 BUMKam di Berau Belum Beroperasi, DPMK Akui Pembinaan Terkendala Anggaran

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendorong kemandirian ekonomi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di tengah capaian dan inovasi yang berhasil diraih beberapa kampung, pembinaan terhadap seluruh BUMKam yang tersebar di wilayah Berau dinilai belum berjalan optimal. Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menunjukkan terdapat 99 […]

  • Sri Juniarsih: Tidak Ada Lagi Kampung Tertinggal, Berau Siap Jadi Kabupaten Termaju

    Sri Juniarsih: Tidak Ada Lagi Kampung Tertinggal, Berau Siap Jadi Kabupaten Termaju

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 787
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kampanye dan silaturahmi pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Sri Juniarsih Mas – Gamalis (SraGam), di Kecamatan Batu Putih, pada Minggu (20/10/2024) berhasil menarik perhatian ratusan warga. Acara ini turut dihadiri sejumlah partai pengusung dan tim pemenangan SraGam. Dalam kesempatan ini, calon wakil bupati Berau, Gamalis, menyoroti komitmen Pemkab Berau dalam […]

  • Viral Truk Tangki CPO Tabrak Avanza di Kelay, Penegakan Perda Dipertanyakan

    Viral Truk Tangki CPO Tabrak Avanza di Kelay, Penegakan Perda Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BERAU — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan mobil Toyota Avanza terjadi di kawasan Kilometer 35, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Peristiwa itu viral di media sosial setelah video amatir warga tersebar luas. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat kondisi kecelakaan yang cukup parah. Mobil Avanza mengalami kerusakan berat di […]

  • Mimpi Wisata Sungai Berau Tertunda

    Mimpi Wisata Sungai Berau Tertunda

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BERAU — Rencana pengadaan kapal pinisi untuk mendukung wisata sungai di Kabupaten Berau belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengalihkan fokus pada penguatan fasilitas dasar di destinasi wisata. Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengatakan wacana pengadaan kapal pinisi telah diusulkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari pengembangan wisata […]

  • Kondisi Kelistrikan Berau Meningkat, PLN Diminta Sesuaikan dengan Pertumbuhan Investasi

    Kondisi Kelistrikan Berau Meningkat, PLN Diminta Sesuaikan dengan Pertumbuhan Investasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.028
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kisruh perihal pelayanan PLN UP3 Berau yang tidak maksimal, terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali Agus Wahyudi, mantan Penjabat Sekda Berau. Sebagai pelanggan PLN, ia mengatakan perusahaan yang bernaung di bawah BUMN tersebut mestinya melakukan komunikasi tatap muka bersama dengan sejumlah pihak-pihak terkait termasuk masyarakat sebagai pelanggan yang mengandalkan jasa […]

  • Sumber Agung Dorong UMKM Bahari

    Sumber Agung Dorong UMKM Bahari

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski kampung tak memiliki aset laut, potensi kekayaan laut menjadi harapan sekaligus masa depan yang baik untuk diolah sebagai sumber penghidupan. Hal ini pun diterapkan di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih. Potensi mulai dari berbagai jenis ikan, potensi lain dari laut juga mulai dilirik. Kini mereka tengah mengembangkan rumput laut sebagai […]

expand_less