Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.349
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang Palsu Dari Makassar Diduga Beredar di Berau

    Uang Palsu Dari Makassar Diduga Beredar di Berau

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 928
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Sebuah video yang diunggah oleh seorang netizen di Facebook bernama Dhewy Pyaar, menduga bahwa uang palsu pecahan Rp100.000 telah beredar di Kabupaten Berau. Dalam unggahannya, video tersebut memperlihatkan uang yang bisa dikupas dengan mudah, sebuah ciri yang tidak dimiliki oleh uang asli. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di […]

  • Pertalite di Berau Dibatasi 25 Liter untuk Mobil, Bupati Minta Warga Awasi Pembelian Berulang

    Pertalite di Berau Dibatasi 25 Liter untuk Mobil, Bupati Minta Warga Awasi Pembelian Berulang

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau masih menerapkan pembatasan pengisian BBM di tengah kuota yang belum memenuhi kebutuhan daerah. Untuk Pertalite, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter dan kendaraan roda dua maksimal lima liter. Sedangkan untuk Pertamax, pengisian kendaraan roda dua dibatasi senilai Rp50 ribu dan kendaraan roda empat maksimal Rp400 ribu. Pembatasan itu […]

  • Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 328
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau mulai memantik perhatian serius dari kalangan legislatif. Fenomena ini dinilai sebagai tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan, mengingat anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban di lingkungan tempat mereka tumbuh. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai meningkatnya kasus tersebut tidak […]

  • Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 979
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya memperluas akses literasi hingga ke pelosok terus digencarkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kabupaten Berau. Namun, sejauh ini jumlah perpustakaan di tingkat kampung masih tergolong minim. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Yudha Budisantoso, mengatakan dari 13 kecamatan yang ada, baru sekitar 30 persen kampung yang memiliki perpustakaan dan berfungsi […]

  • Pemkab Berau Dorong Kebangkitan Ekonomi Kampung lewat Pembinaan UMKM dan Penguatan Koperasi

    Pemkab Berau Dorong Kebangkitan Ekonomi Kampung lewat Pembinaan UMKM dan Penguatan Koperasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di Kabupaten Berau, perekonomian tidak hanya berdenyut di kota besar dan pusat industri. Ia juga hidup di kampung–kampung, tumbuh melalui tangan-tangan masyarakat yang mengolah tanah, laut, hingga bambu dan serat alam menjadi karya bernilai jual. Karena itulah Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyebut, ekonomi kampung adalah urutan pertama dari kekuatan ekonomi daerah—bukan […]

  • BLT Dikebut Demi Pemerataan, Tahap Tiga Tuntas dan Tahap Empat Menyusul Desember

    BLT Dikebut Demi Pemerataan, Tahap Tiga Tuntas dan Tahap Empat Menyusul Desember

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.981
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) non-tunai terus dipercepat agar tidak ada warga rentan yang tertinggal menerima haknya. Setelah sempat terhambat akibat belum turunnya pengesahan anggaran perubahan APBD, proses distribusi kini kembali digenjot. ‎Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, mengungkapkan bahwa saat ini penyaluran BLT telah memasuki tahap ketiga, mencakup 10 kelurahan, sementara […]

expand_less