Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.377
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • AirAsia Buka Rute Balikpapan–Berau, Target Beroperasi 27 Oktober 2025

    AirAsia Buka Rute Balikpapan–Berau, Target Beroperasi 27 Oktober 2025

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 741
    • 0Komentar

    Balikpapan — Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menerima kunjungan resmi Head Network and Airport Authority PT Indonesia AirAsia, Edwin, di Balikpapan. Pertemuan ini menjadi momentum penguatan koordinasi dan kolaborasi antara maskapai dan otoritas bandara, dengan fokus utama pada rencana pembukaan rute baru Balikpapan – Bandara Kalimarau Berau. Rute tersebut dijadwalkan mulai […]

  • Sisa Formulir Menunggu, KPU Berau Mulai Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara

    Sisa Formulir Menunggu, KPU Berau Mulai Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.024
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Hingga hari ini, Senin (28/10/2024) logistik Pilkada 2024 untuk Kabupaten Berau telah lengkap. Disimpan rapi dalam gudang KPU di Jalan Durian 3 Tanjung Redeb, logistik berupa kotak suara dan surat suara dijaga dengan ketat oleh petugas. “Sesuai informasi, semuanya sudah lengkap bahkan untuk surat suara tambahan, jikalau nantinya ada pemungutan suara ulang […]

  • Sri Juniarsih: Pembangunan Daerah Harus Seimbang Antara Infrastruktur dan Akhlak

    Sri Juniarsih: Pembangunan Daerah Harus Seimbang Antara Infrastruktur dan Akhlak

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Berikut Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Wakil Bupati, Gamalis, meresmikan Gedung Yayasan Maula Arsyeh Al-Islamiyah Majelis Rotibbul Haddad di Jalan AKB Sanipah II, Selasa, 9 September 2025. Dalam sambutannya, Sri menyampaikan apresiasi atas berdirinya gedung baru tersebut. Ia menilai kehadiran Majelis Rotibbul Haddad tidak hanya sebagai tempat aktivitas keagamaan, melainkan juga […]

  • ‎Berau Didorong Jadi Pelopor “Blue Food” Indonesia, Angkat Produk Ikan Lokal Bernilai Global

    ‎Berau Didorong Jadi Pelopor “Blue Food” Indonesia, Angkat Produk Ikan Lokal Bernilai Global

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.259
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau berpeluang besar menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengembangkan konsep Blue Food, sebuah inisiatif yang menonjolkan produk perikanan lokal sebagai pangan sehat bernilai ekonomi tinggi. ‎Gagasan tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Seychelles untuk ASEAN, Niko Barito, saat berkunjung ke Berau. Ia menilai potensi perikanan dan kreativitas pelaku UMKM di Bumi […]

  • Gebrakan Pemprov Kaltim, Wacanakan Skema Block Seat untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Pulau Maratua

    Gebrakan Pemprov Kaltim, Wacanakan Skema Block Seat untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Pulau Maratua

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.727
    • 0Komentar

    SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempersiapkan penerbangan reguler ke Pulau Maratua untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata unggulan di Kabupaten Berau tersebut. Lisa Hasliana, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun skema penerbangan yang dapat menambah frekuensi penerbangan ke Maratua. Pemprov Kaltim mempertimbangkan penggunaan model […]

  • Polsek Kelay Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Berau

    Polsek Kelay Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Berau

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KELAY — Unit Reskrim Polsek Kelay mengamankan seorang pria berinisial PK, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun. PK diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kelay. Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan dugaan […]

expand_less