Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.056
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Dispora Minta Kampung Fokus pada Pembangunan Lapangan Sesuai Skala Kebutuhan

    ‎Dispora Minta Kampung Fokus pada Pembangunan Lapangan Sesuai Skala Kebutuhan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 613
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pembangunan Lapangan Sepak Bola tingkat Kampung sebaiknya menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Kampung (ADK). Hal itu disampaikan Kepala Dispora Berau, Amiruddin, menanggapi adanya usulan dari beberapa Kampung yang ingin membangun fasilitas olahraga. ‎Amiruddin menyampaikan, Dispora Berau hanya fokus melakukan pembangunan di tingkat ibu kota kecamatan, karena asetnya tercatat milik pemerintah kabupaten, sedangkan […]

  • Penggeledahan Rumah di Karang Ambun, Empat Paket Sabu dan Tas Hitam Disita Polisi

    Penggeledahan Rumah di Karang Ambun, Empat Paket Sabu dan Tas Hitam Disita Polisi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria berinisial MJ, 20 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, dengan total barang bukti sabu seberat 2,05 gram bruto. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan […]

  • 2026, Berau Usulkan 1.200 Unit Rumah BSPS

    2026, Berau Usulkan 1.200 Unit Rumah BSPS

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.576
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mendorong pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam Program 3 Juta Rumah. Pelaksana tugas Kepala Disperkim Berau, Rusnan Hefni, mengatakan sejumlah strategi dijalankan, mulai dari sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) […]

  • Bantu Bersihkan Halaman, Akbar Ditemukan Meninggal Mendadak

    Bantu Bersihkan Halaman, Akbar Ditemukan Meninggal Mendadak

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 563
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Jalan Padat Karya RT 03, Gang Sari Sejahtera, Kelurahan Gunung Panjang, seketika ramai. Penemuan jenazah seorang pria di halaman rumah warga menjadi bahan perbincangan. Jenazah itu ditemukan di halaman rumah warga bernama M.Noor sekitar pukul 13.00 WITA. Korban diketahui bernama M.Akbar (59), yang diketahui sebelumnya membantu membersihkan atau merintis halaman rumah M.Noor. […]

  • Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau mencatat peningkatan penanganan kasus non-kebakaran sepanjang awal 2026. Hingga awal Mei, petugas telah menangani 115 kegiatan evakuasi, mulai dari gangguan hewan liar hingga pencarian orang hilang. Data Disdamkarmat menunjukkan laporan masyarakat bersifat fluktuatif. Pada Januari terdapat 28 kegiatan, kemudian 19 kegiatan pada Februari, dan 17 kegiatan […]

  • Jalin Komunikasi dan Solusi: Strategi Pjs Bupati Berau Menurut Grace Warastuty

    Jalin Komunikasi dan Solusi: Strategi Pjs Bupati Berau Menurut Grace Warastuty

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Grace Warastuty Langsa berharap Pejabat Sementara (Pjs) bupati Berau bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal selama menjabat di Kabupaten Berau. Ditemui beberapa waktu lalu, Grace mengatakan, meskipun pejabat sementara Berau ini hanya memimpin dalam kurun waktu singkat yakni 60 hari, diharapkan bisa mengemban tangungjawab untuk melaksanakan tugasnya. […]

expand_less