Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.338
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruang Publik di Tanjung Redeb: Investasi untuk Masa Depan Wisata

    Ruang Publik di Tanjung Redeb: Investasi untuk Masa Depan Wisata

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.483
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Keindahan Kabupaten Berau khususnya Kota Tanjung Redeb semakin terlihat. Setelah lampu tematik, disusul ornamen elemen estetis yang menambah kecantikan tampilan jembatan Sambaliung. Namun, hal ini harus dibarengi dengan adanya ruang publik yang terbuka bagi masyarakat. “Ini sudah bagus ada ornamen khas Beraunya, yang bisa jadi background spot foto. Tapi sayang halaman atau […]

  • Pemkab Berau Siapkan Beasiswa untuk Anggota Paskibraka Terpilih

    Pemkab Berau Siapkan Beasiswa untuk Anggota Paskibraka Terpilih

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 625
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Sebanyak 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Berau resmi memasuki masa pemusatan pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat). Kegiatan ini dimulai pada Senin, 4 Juli 2025, dan berlangsung di Balai Mufakat. Pelatihan tersebut menjadi tahap penting bagi para pelajar terpilih ini sebelum mereka mengemban tugas simbolik pada upacara pengibaran bendera Merah Putih, 17 Agustus […]

  • Berau Bertambah Usia, Semangat Gotong Royong Jadi Kunci Masa Depan

    Berau Bertambah Usia, Semangat Gotong Royong Jadi Kunci Masa Depan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 993
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Upacara memperingati Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau sekaligus Hari Ulang Tahun ke-215 Kota Tanjung Redeb berlangsung dengan suasana khidmat di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, Senin (15/9). Acara dipimpin langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang mengusung konsep lebih sederhana mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam sambutannya, Bupati Sri menekankan bahwa meski […]

  • Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR

    Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 822
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang perayaan hari raya, Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Menurut Rudi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ia […]

  • Sri Juniarsih: Dari BPJS Gratis hingga Pembangunan Trans Berau, Kami Wujudkan Semua

    Sri Juniarsih: Dari BPJS Gratis hingga Pembangunan Trans Berau, Kami Wujudkan Semua

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas, kembali menegaskan bahwa 18 program prioritas yang dijanjikan pada Pilkada sebelumnya telah berhasil terealisasi. Hal tersebut ia sampaikan saat kampanye di Kampung Tumbit Sari, Kecamatan Sambaliung, Senin (14/10/2024). Dalam pidatonya, Sri Juniarsih menggarisbawahi beberapa program unggulan yang telah terlaksana dengan baik, di antaranya […]

  • Bulqis Sastra Raih 4th Winner PPBN 2026, Stan Dekranasda Berau Pamerkan Kerajinan Lokal

    Bulqis Sastra Raih 4th Winner PPBN 2026, Stan Dekranasda Berau Pamerkan Kerajinan Lokal

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA — Perwakilan Kabupaten Berau, Bulqis Sastra, meraih 4th Winner Pemilihan Putra Putri Batik Nusantara (PPBN) 2026. Grand final ajang itu berlangsung di Trans Studio Mall Cibubur, Jakarta, Minggu (27/9/2026). Bulqis tampil menampilkan Batik Derawan-Maratuan dalam grand final. Pemkab Berau melalui Dekranasda juga membuka stan yang menampilkan sejumlah produk kerajinan pengrajin lokal, termasuk batik khas […]

expand_less