Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.346
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sandiaga Uno Puji Penataan Tepian Segah, Kini Dilengkapi Panggung Hiburan!

    Sandiaga Uno Puji Penataan Tepian Segah, Kini Dilengkapi Panggung Hiburan!

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Tepian Segah, destinasi wisata favorit di Bumi Bati Tujuh, kini semakin semarak dengan kehadiran panggung hiburan seni dan budaya baru. Diresmikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada Minggu malam (21/7/2024), panggung ini diharapkan menjadi wadah bagi para pelaku seni dan budaya untuk berkreasi dan menghibur masyarakat. “Panggung ini bisa digunakan […]

  • Mulai 1 Oktober, Bayar Pakai QRIS sampai Rp100 Ribu Bebas MDR, Ini Aturan Barunya

    Mulai 1 Oktober, Bayar Pakai QRIS sampai Rp100 Ribu Bebas MDR, Ini Aturan Barunya

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut membuat transaksi QRIS hingga Rp100 ribu pada merchant kecil, menengah, maupun besar tidak dikenai MDR. Sebelumnya, kelompok merchant tersebut dikenai MDR sebesar 0,7 persen. Bank Indonesia menilai perluasan MDR nol persen dapat menekan biaya […]

  • Polres Berau Bongkar Dugaan Modus Barcode Ganda untuk BBM Subsidi

    Polres Berau Bongkar Dugaan Modus Barcode Ganda untuk BBM Subsidi

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BERAU – Polres Berau bersama tim gabungan lintas instansi menggelar pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin pagi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Berau, Sub Denpom TNI AD Kabupaten Berau, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta pihak Pertamina. Pengawasan dilakukan di sejumlah SPBU yang […]

  • Pemkab Berau Dorong Kakao Tembus Pasar Internasional

    Pemkab Berau Dorong Kakao Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pengembangan kakao sebagai salah satu komoditas perkebunan unggulan daerah. Biji kakao dari Berau disebut telah menembus pasar internasional. Upaya pengembangan dilakukan melalui penyaluran 200 ribu bibit kakao dari Kementerian Pertanian kepada delapan kelompok tani di enam kampung. Bibit tersebut disiapkan untuk lahan seluas 200 hektare. Bupati Berau Sri Juniarsih […]

  • DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, menyoroti masalah yang cukup signifikan terkait banyaknya warga pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Berau, namun belum memiliki KTP Kalimantan Timur (Kaltim). Fenomena ini terjadi khususnya di kawasan pesisir, yang mayoritas dihuni oleh warga yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD […]

  • Berau Ajukan Sembilan Prioritas di Musrenbang Kaltim

    Berau Ajukan Sembilan Prioritas di Musrenbang Kaltim

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Berau mengusulkan sembilan program prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 yang digelar di Samarinda, Kamis (30/4/2026). Usulan tersebut difokuskan pada percepatan pembangunan dan peningkatan layanan dasar di daerah. Forum Musrenbang menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan program dengan kebijakan provinsi sekaligus memperjuangkan dukungan terhadap […]

expand_less