Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.299
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Bidik Kapal Wisata dan Sektor Non-Tambang untuk Dongkrak PAD

    Berau Bidik Kapal Wisata dan Sektor Non-Tambang untuk Dongkrak PAD

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BERAU – Ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau pada dana transfer pusat masih tinggi. Di tengah tren penurunan kucuran dana dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan strategi memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor non-pertambangan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengakui struktur fiskal daerah hingga kini belum lepas dari sokongan […]

  • Remaja Samarinda Hilang, Terakhir Terdengar di Gunung Tabur

    Remaja Samarinda Hilang, Terakhir Terdengar di Gunung Tabur

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Seorang remaja asal Kota Samarinda, dilaporkan menghilang sejak Sabtu (7/9/2024) lalu, sekira pukul 03.00-04.00 Wita. Dalam keterangan yang diunggah keluarga korban pada pengumuman di beberapa grup WhatsApp, korban dijemput temannya tanpa membawa telepon genggam serta pakaian maupun uang. “Informasi saat ini yang kami dapat, anak ini ditengarai ada disekitar wilayah Samarinda – […]

  • Buaya Masuk Garasi Bus PT Bagong, Disdamkarmat Berau Evakuasi ke Kampung Batu-Batu

    Buaya Masuk Garasi Bus PT Bagong, Disdamkarmat Berau Evakuasi ke Kampung Batu-Batu

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    BERAU – Seekor buaya yang sempat membuat geger karyawan di area parkir bus PT Bagong di Jalan Pembangunan, Kabupaten Berau, akhirnya dipindahkan dari lokasi dan dikembalikan ke alam liar oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau. Informasi keberadaan satwa liar itu pertama kali masuk ke petugas sekitar pukul 14.25 Wita. Laporan disampaikan seorang […]

  • Sidak Mendadak, Pjs Bupati Jamin Stok Beras dan Minyak Stabil di Berau

    Sidak Mendadak, Pjs Bupati Jamin Stok Beras dan Minyak Stabil di Berau

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb -Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Bulog hingga agen sembako mendapatkan kunjungan dadakan dari Pjs Bupati Berau Sufian Agus, pada Rabu (16/10/2024) siang. Beberapa poin penting yang ditekankan adalah stok ketersedian dan harga sembako. Berkeliling di PSAD, beberapa lapak pedagang mulai dari penjual sayuran hingga ikan, menjadi target kunjungan. Selain mempertanyakan keluhan dan masukan […]

  • Emosi Jalanan Berujung Penjara, Empat Pemuda Keroyok Korban di Tanjung Redeb

    Emosi Jalanan Berujung Penjara, Empat Pemuda Keroyok Korban di Tanjung Redeb

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ramai beredar video CCTV yang menunjukkan seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan , di tikungan depan Kantor Gerindra, Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin petang, 21 Juli 2025, sekitar pukul 18.12 WITA. Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jody Rahman membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat […]

  • Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 619
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Berau yang telah mendapatkan peringatan dari pemerintah pusat kini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Berau. Minimnya koordinasi antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyatakan kekecewaannya […]

expand_less