Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.273
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, menyoroti masalah yang cukup signifikan terkait banyaknya warga pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Berau, namun belum memiliki KTP Kalimantan Timur (Kaltim). Fenomena ini terjadi khususnya di kawasan pesisir, yang mayoritas dihuni oleh warga yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD […]

  • Rudi P. Mangunsong Minta BUMD Berinovasi dan Diversifikasi Usaha untuk Dongkrak PAD Berau

    Rudi P. Mangunsong Minta BUMD Berinovasi dan Diversifikasi Usaha untuk Dongkrak PAD Berau

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan pentingnya peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Menurut Rudi, BUMD memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, yang merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan […]

  • Wabup Berau Buka LKBB ke-9: Ajang Pembinaan Generasi Disiplin dan Patriotis

    Wabup Berau Buka LKBB ke-9: Ajang Pembinaan Generasi Disiplin dan Patriotis

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.089
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) ke-9 Tahun 2025. Ia menilai kegiatan yang digelar rutin oleh Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Berau ini menjadi wadah penting dalam membina generasi muda yang berjiwa disiplin, tangguh, dan cinta tanah air. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik […]

  • Sudah Tiga Hari Kampanye MP-AW, Soal Pendidikan dan Kesehatan Paling Banyak Dikeluhkan

    Sudah Tiga Hari Kampanye MP-AW, Soal Pendidikan dan Kesehatan Paling Banyak Dikeluhkan

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW) telah menjalani masa kampanye selama 3 hari, sejak 25 hingga 27 September. Mengantongi nomor urut 1, MPAW diberi kesempatan pertama untuk berkampanye di zona 1, yaitu Tanjung Redeb, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Bidukbiduk. Di masa-masa awal kampanye, mantan Ketua DPRD Berau tersebut melakukan tatap […]

  • Revitalisasi Tepian Teratai Sudah Capai 50 Persen

    Revitalisasi Tepian Teratai Sudah Capai 50 Persen

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.186
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Proyek pengerjaan revitalisasi Jalan Pulau Derawan atau Tepian Teratai telah berjalan 50 persen. Dikerjakan sejak 24 Juli 2024 lalu, sebagian lokasi yang telah dikerjakan bahkan sudah dapat dipergunakan PKL untuk kembali berjualan. Dihubungi Senin (4/11/2024) siang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Jalan dan Bangunan Pelengkap Kawasan Jalan Pulau Derawan DPUPR Berau, Charles menyebut […]

  • MTQ ke-56 Berau Tuntas Digelar, Sambaliung Dominasi dan Siap Wakili Daerah ke Provinsi

    MTQ ke-56 Berau Tuntas Digelar, Sambaliung Dominasi dan Siap Wakili Daerah ke Provinsi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BERAU – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-56 tingkat Kabupaten Berau resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Berau, Muhammad Said, di Arena Utama MTQ, Masjid Baiturrahman, Talisayan, Minggu (12/7/2026). Penutupan tersebut menandai berakhirnya pelaksanaan MTQ yang berlangsung sejak 9 hingga 12 Juli 2026. Ajang tahunan itu diikuti […]

expand_less