Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.270
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 606
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketika sejumlah daerah menaikkan tarif pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengambil langkah sebaliknya. Lewat kebijakan insentif fiskal, Pemkab Berau memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2025. Diskon ini berlaku hingga September 2025 dan dibarengi dengan […]

  • Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Relawan Damkar

    Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Relawan Damkar

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 875
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kedua pelaku pembakaran beberapa rumah di permukiman warga Kecamatan Tanjung Redeb yang diamankan Polres Berau, ternyata memiliki hubungan yang cukup dekat dengan para petugas Damkar di posko BPBD Berau. “Salah satu pelaku itu memang sering nongkrong bareng, ngumpul dan kadang juga menginap di posko. Bahkan, dia sering bantu-bantu baik di kondisi normal […]

  • SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). “Berdasarkan hasil hisab, kami menetapkan 1 […]

  • Data Terintegrasi, Disnaker Berau Siap Atur Penyaluran Tenaga Kerja Lokal

    Data Terintegrasi, Disnaker Berau Siap Atur Penyaluran Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.157
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara langsung kepada instansi terkait. Langkah ini disebut penting agar data ketenagakerjaan lebih terintegrasi sekaligus mempermudah penyaluran tenaga kerja lokal. “Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja, laporkan ke Disnaker. Kami yang akan mencarikan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan,” […]

  • Hadapi Tantangan Fiskal, Berau Pererat Koordinasi dengan DJPb Kaltim

    Hadapi Tantangan Fiskal, Berau Pererat Koordinasi dengan DJPb Kaltim

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 497
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menerima audiensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Pertemuan Sema Ma, Jumat, 19 Juni 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Audiensi dipimpin Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur, Tjahjo […]

  • Lima Bangunan Usaha di Atas Aset Pemkot Samarinda Diratakan Satpol PP

    Lima Bangunan Usaha di Atas Aset Pemkot Samarinda Diratakan Satpol PP

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Lima bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Kapten Soedjono RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Selasa, 12 Mei 2026. Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan surat peringatan yang dilayangkan pemerintah tak kunjung diindahkan para […]

expand_less