Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 946
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Thamrin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dari Dapil Wisata Berau

    Thamrin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dari Dapil Wisata Berau

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasca dilantik sebagai anggota DPRD Berau periode 2024-2029 lalu, Thamrin yang politisi dari PKS ini menyebut jika dirinya telah mempersiapkan tim yang akan menampung semua aspirasi masyarakat, khususnya yang masuk dalam dapilnya yakni Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk-biduk, Pulau Derawan dan Maratua. “Potensi di daerah itu sangat banyak dan masih bisa dimaksimalkan. […]

  • Sri Juniarsih Dukung Perpustakaan Digital Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

    Sri Juniarsih Dukung Perpustakaan Digital Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau tengah menempuh berbagai cara untuk meningkatkan minat baca masyarakat, khususnya generasi muda. Di tengah perubahan pola konsumsi informasi yang kian digital, institusi ini mulai mengoptimalkan layanan berbasis teknologi. Kepala Dispusip Berau, Yudha Budi Santoso, menyebut bahwa rendahnya ketertarikan kalangan milenial dan Gen Z terhadap kunjungan ke […]

  • DPRD Berau Ultimatum Kepala Kampung: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

    DPRD Berau Ultimatum Kepala Kampung: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, melayangkan peringatan keras kepada seluruh kepala kampung di wilayah Bumi Batiwakkal terkait pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK). Ia menegaskan, penggunaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Jangan main-main dengan uang rakyat! Gunakan ADK sesuai peruntukannya,” kata Dedy tegas […]

  • SDN 001 Pulau Derawan Terancam Tutup, Ahli Waris Desak Pembebasan Lahan

    SDN 001 Pulau Derawan Terancam Tutup, Ahli Waris Desak Pembebasan Lahan

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    PULAU DERAWAN- Pemerintah Kampung Derawan kini tengah mengupayakan legalitas atas lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan SDN 001 Pulau Derawan. Pasalnya, hingga kini lahan seluas 60×50 meter persegi itu masih menjadi hak kepemilikan atas nama salah seorang warga setempat. “Selama ini hanya pinjam pakai,” ungkap Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, saat dijumpai pada Minggu (7/7/2024). […]

  • Meniru Pola Penanganan COVID-19, Berau Bangun Gerakan Desa Lawan TBC

    Meniru Pola Penanganan COVID-19, Berau Bangun Gerakan Desa Lawan TBC

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 845
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menyiapkan strategi baru dalam upaya menekan angka kasus Tuberkulosis (TBC). Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan pihaknya akan mengadopsi pola pemberdayaan masyarakat yang terbukti efektif saat penanganan pandemi COVID-19. Langkah ini disampaikan Lamlay usai menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas percepatan penanggulangan TBC secara nasional. […]

  • Kematian Mandala Jadi Sorotan Nasional, Mensos Singgung Validitas Data Bansos

    Kematian Mandala Jadi Sorotan Nasional, Mensos Singgung Validitas Data Bansos

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Meninggalnya Mandala Rizky Syaputra, pelajar SMKN 4 Samarinda, Kalimantan Timur, mulai mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting mengenai persoalan akurasi data masyarakat penerima bantuan sosial di Indonesia. Mandala, siswa kelas XI Pemasaran 2, dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) dini hari setelah mengalami sakit […]

expand_less