Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.191
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    Dukungan Anggaran Siap, Asal DLHK Transparan: DPRD Berau Soroti Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Berau yang telah mendapatkan peringatan dari pemerintah pusat kini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Berau. Minimnya koordinasi antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyatakan kekecewaannya […]

  • Saat Berbagi Kebaikan, Kasat Lantas Berau Malah Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk

    Saat Berbagi Kebaikan, Kasat Lantas Berau Malah Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 939
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi menjadi korban tabrak lari pengendara roda dua, di Jalan Durian II, Kelurahan Tanjung Redeb, Kamis (25/7/2024). AKP Wulyadi, saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa saat itu, pihaknya memang sedang melaksanakan giat untuk berbagi makanan ringan dan helm kepada anak-anak serta pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm. […]

  • SMSI Kaltim Deklarasikan Komitmen Pilkada Damai 2024 untuk Demokrasi Berkualitas

    SMSI Kaltim Deklarasikan Komitmen Pilkada Damai 2024 untuk Demokrasi Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 809
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, dengan melakukan deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi dilaksanakan Jumat (9/8/2024) di SM Tower. Deklarasi dilakukan dalam rangka mengajak semua media dan masyarakat untuk menuju Pilkada aman, damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas, serta mendukung penuh pembangunan […]

  • Krisis Personel dan Peralatan, Begini Perjuangan Damkar Berau di Tengah Keterbatasan

    Krisis Personel dan Peralatan, Begini Perjuangan Damkar Berau di Tengah Keterbatasan

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 987
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Minggu dini hari (26/1/2025), di tengah guyuran hujan, situasi di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, berubah menjadi momen mencekam. Kobaran api mengamuk tanpa ampun, mengancam rumah-rumah warga. Di tengah hiruk pikuk warga yang panik, tim pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau datang dengan segala keterbatasan mereka. Hanya […]

  • Sufian Agus: Saya Akan Tetap Berkomunikasi Pasca Menjabat Pjs Bupati Berau

    Sufian Agus: Saya Akan Tetap Berkomunikasi Pasca Menjabat Pjs Bupati Berau

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 747
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meskipun jabatannya sebagai penjabat sementara Bupati Berau hanya tinggal menghitung jam, Sufian Agus menegaskan jika dirinya akan tetap memberi support penuh bagi Kabupaten Berau. “Meskipun singkat hanya dua bulan, tapi saya sedikit banyak sudah paham apa dan bagaimana permasalahan di Berau ini, sehingga walaupun nantinya saya sudah tidak menjabat lagi, saya masih terbuka […]

  • Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Minta Pemerintah Perkuat Sistem Kesiapsiagaan Bencana

    Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Minta Pemerintah Perkuat Sistem Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 504
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, meminta Pemerintah Kabupaten Berau meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana dengan belajar dari sejumlah kejadian bencana yang terjadi di wilayah Sumatera beberapa waktu terakhir. Elita menuturkan bahwa berbagai bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, serta cuaca ekstrem yang melanda beberapa daerah di Sumatera harus menjadi […]

expand_less