Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.184
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Berau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

    Polres Berau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau menangkap seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya beberapa jam setelah laporan diterima. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Siswanto, mengatakan laporan diterima dari orang tua korban pada Senin pagi, 6 April 2026. Peristiwa diduga […]

  • SMAN 11 Berau Gelar IHT Literasi dan Numerasi, Perkuat Kompetensi Guru dan Siswa

    SMAN 11 Berau Gelar IHT Literasi dan Numerasi, Perkuat Kompetensi Guru dan Siswa

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    BERAU — SMAN 11 Berau Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan, menggelar kegiatan In-House Training (IHT) bertema literasi, numerasi, advokasi, dan administrasi pendidikan sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kepala SMAN 11 Berau, Karyani Tri Tialani, M.Pd., dan dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 6 Provinsi Kalimantan […]

  • Kolaborasi Pemkab Berau dan BPJS Kesehatan Dorong Implementasi Germas

    Kolaborasi Pemkab Berau dan BPJS Kesehatan Dorong Implementasi Germas

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi Mitra guna mendukung implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Kamis (03/10/2024). Kegiatan ini bertujuan menyinergikan berbagai langkah promotif dan preventif untuk menciptakan gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Acara dibuka oleh Asisten I Pemkab Berau, Hendratno, dan dihadiri sejumlah mitra yang terlibat dalam […]

  • Aksi Mahasiswa Kepung DPRD Kaltim, Minta Audit Independen Kasus Jembatan Ditabrak Tongkang

    Aksi Mahasiswa Kepung DPRD Kaltim, Minta Audit Independen Kasus Jembatan Ditabrak Tongkang

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Desakan transparansi soal ganti rugi insiden tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam kembali menguat. Rabu siang, 13 Mei 2026, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Samarinda. Puluhan mahasiswa datang membawa poster dan spanduk, menyoroti rangkaian kecelakaan tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam dan […]

  • Jelang Lelang Aset, DPRD Berau Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi

    Jelang Lelang Aset, DPRD Berau Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana menggelar lelang Barang Milik Daerah (BMD) pada Maret mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. “Kami mendukung penuh pelaksanaan lelang ini karena dapat menambah pendapatan […]

  • Dorong Anak Muda Pesisir Garap Industri Rotan Kerajinan Lokal Dinilai Berpeluang Menjadi Sumber Ekonomi Baru Kampung

    Dorong Anak Muda Pesisir Garap Industri Rotan Kerajinan Lokal Dinilai Berpeluang Menjadi Sumber Ekonomi Baru Kampung

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Industri rotan di kawasan pesisir Berau mulai menunjukkan arah pertumbuhan positif. Melihat peluang tersebut, Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, mengajak generasi muda pesisir untuk tidak hanya terpaku pada sektor tambang dan sawit, tetapi mulai melirik usaha kerajinan rotan yang kini memiliki prospek pasar lebih luas. Dorongan itu ia sampaikan setelah meninjau pelatihan […]

expand_less