Perjalanan Dinas ASN Berau Kini Harus Seizin Bupati
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat penggunaan anggaran menjelang akhir 2026. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Pegawai di lingkungan pemerintah daerah kini wajib mengantongi persetujuan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sebelum melakukan perjalanan dinas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/101BPKAD-A/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Belanja Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengendalikan pengeluaran di tengah kondisi kas daerah yang mengalami tekanan akibat keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.
Pembatasan perjalanan dinas menjadi salah satu langkah penghematan yang ditempuh pemerintah daerah. OPD diminta mengevaluasi kembali kebutuhan belanja dan memastikan setiap pengeluaran benar-benar diperlukan.
Tak hanya perjalanan dinas, pemerintah daerah juga menghentikan sementara proses pengadaan dan paket-paket pekerjaan tertentu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang melakukan adendum kontrak yang mengakibatkan penambahan nilai pekerjaan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penjelasan Bupati Sri Juniarsih pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengatakan pemerintah daerah untuk sementara menahan sejumlah kegiatan yang sudah dilelang, tetapi belum mulai dikerjakan.
“Ya, itu memang saat ini keuangan kita memang kita tutup dulu. Karena kita tidak akan melakukan pekerjaan dan tidak bisa membayar. Daripada kita berutang, lebih baik kita yang sudah lelang dan belum dikerjakan kita pending dulu,” ujarnya.
Sri Juniarsih menegaskan, penghentian sementara tidak berlaku bagi seluruh pekerjaan. Kegiatan yang sudah berjalan tetap dilanjutkan, meskipun pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa.
Dalam kebijakan pengendalian belanja tersebut, pemerintah daerah juga menginstruksikan OPD untuk memprioritaskan pengeluaran wajib dan mengikat. Di antaranya pembayaran gaji, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kebutuhan operasional perkantoran seperti listrik, air, telepon, internet, bahan bakar minyak, dan kebutuhan rutin lainnya.
“Karena saya lebih prioritas kepada gaji pegawai, TPP, hal-hal wajib yang kita butuhkan. Seperti misalnya kebutuhan-kebutuhan internal yang memang sangat penting. Karena kalau tidak, pegawai tidak bisa kerja,” jelasnya.
Selain itu, OPD diminta berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum menerbitkan surat perintah membayar. Pemerintah daerah juga menghentikan sementara proses pengisian Uang Persediaan (UP), sehingga bendahara pengeluaran diminta mengoptimalkan dana yang masih dikelola.
Tagihan Pekerjaan Meningkat
Kepala BPKAD Berau Sapransyah sebelumnya menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa merealisasikan seluruh belanja apabila pendapatan yang masuk belum mencukupi. Pembayaran harus disesuaikan dengan penerimaan daerah, baik dari transfer pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Uang itu ada, cuma pembayarannya diprioritaskan untuk belanja yang sifatnya wajib mengikat,” kata Sapransyah.
Menurut dia, tekanan terhadap kas daerah mulai terasa ketika tagihan pekerjaan fisik meningkat pada September hingga Oktober. Seiring bertambahnya progres pekerjaan, nilai tagihan dari penyedia barang dan jasa ikut membesar. Namun, kondisi tersebut tidak selalu sejalan dengan penerimaan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah, kata Sapransyah, masih berupaya mengejar target pendapatan sekaligus mendorong percepatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami pun masih berupaya mengejar target pendapatan dan mendorong realisasi dana transfer dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Berau memilih menahan pengeluaran yang belum mendesak. Perjalanan dinas yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas OPD pun kini harus melalui persetujuan kepala daerah. Langkah ini diharapkan menjaga ketersediaan kas agar kebutuhan wajib pemerintahan dan kewajiban pembayaran yang telah berjalan tetap dapat dipenuhi. (afn/adv)
- Penulis: admin

