Pondasi Retak, Jembatan Bujangga Terancam: Dishub Berau Akui Tak Berwenang Pasang Portal
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU – Keretakan pada bagian pondasi Jembatan Bujangga, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memicu keresahan warga. Jembatan yang menjadi jalur vital dengan intensitas lalu lintas tinggi itu kerap dilintasi kendaraan bertonase besar, terutama pada malam hari, sehingga dikhawatirkan memperparah kerusakan struktur.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan kendaraan berat melalui pemasangan portal di jembatan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Berau, Noorhasani, mengatakan Jembatan Bujangga berada di ruas jalan nasional, sehingga seluruh kebijakan teknis, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemeliharaan fisik jembatan, menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Secara kewenangan, kami tidak bisa memasang portal atau mengatur lalu lintas di sana. Dishub hanya bisa melakukan langkah persuasif, seperti memasang banner imbauan,” kata Noorhasani, Jumat, 30 Januari.
Ia menjelaskan, pemasangan portal pembatas kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurut ketentuan, portal hanya diperbolehkan pada jalan-jalan khusus, seperti kawasan perumahan tertutup atau jalan operasional tambang.
“Untuk jalan nasional harus ada dasar hukum dan regulasi yang jelas. Tidak bisa langsung dipasangi portal,” ujarnya.
Noorhasani juga mengungkapkan bahwa portal yang sempat terpasang di Jembatan Bujangga sebelumnya bersifat sementara. Portal tersebut dipasang hanya selama masa pemeliharaan jembatan dan dilepas kembali setelah pekerjaan selesai, sesuai prosedur yang berlaku.
Meski begitu, permintaan warga agar portal dipertahankan terus bergulir. Kekhawatiran masyarakat terutama dipicu oleh getaran yang ditimbulkan kendaraan bermuatan berat saat melintas, yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jembatan.
“Keluhan warga itu kami pahami. Tapi selain pengaturan lalu lintas, kami juga tidak punya kewenangan dalam pemeliharaan maupun pengawasan langsung jembatan, karena statusnya aset nasional,” kata Noorhasani.
Hingga kini, Dishub Berau mengaku hanya dapat berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang, sembari mengimbau pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi Jembatan Bujangga.
- Penulis: redaksi Beraunews

Saat ini belum ada komentar