Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 769
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • MPC PP Berau Dukung Bupati Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Negara

    MPC PP Berau Dukung Bupati Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Negara

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 945
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemuda Pancasila Kabupaten Berau mengecam dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan tanda tangan Bupati Berau, Sri Juniarsih. Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Berau, Desy Fitriansyah, menilai tindakan tersebut sebagai upaya merusak integritas pemerintahan daerah. “Pemalsuan tanda tangan Bupati Berau adalah tindakan yang mencoreng nama baik pemerintah daerah. Jika tanda tangan kepala daerah […]

  • KPU Berau Bidik Anggaran 2027 untuk Lanjutkan Gedung Kantor

    KPU Berau Bidik Anggaran 2027 untuk Lanjutkan Gedung Kantor

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 639
    • 0Komentar

    BERAU – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau untuk melanjutkan pembangunan kantor permanen harus kembali tertunda. Pada tahun anggaran 2026, proyek tersebut dipastikan belum mendapat dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau. Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa hingga penetapan APBD 2026, tidak terdapat satu pun alokasi dana untuk melanjutkan […]

  • Dana Karbon untuk Kampung: Madu Kelulut dan Kompos Jadi Mesin Ekonomi Hijau Berau

    Dana Karbon untuk Kampung: Madu Kelulut dan Kompos Jadi Mesin Ekonomi Hijau Berau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb— Di tengah luasnya lanskap hutan Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mulai menata model ekonomi baru yang lebih hijau dan lebih berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah memajukan program perhutanan sosial bukan hanya sebagai kebijakan lingkungan, tetapi sebagai jalan agar masyarakat sekitar hutan dapat hidup sejahtera tanpa menebang hutan yang menjadi pelindung mereka sendiri. Sekretaris Daerah […]

  • Bawa Parang dan Kejar Petugas, Pelaku Pengancaman di PN Tanjung Redeb Ditangkap Polisi

    Bawa Parang dan Kejar Petugas, Pelaku Pengancaman di PN Tanjung Redeb Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 586
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dan perusakan di area Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin, 9 Maret 2026. Pelaku ditangkap pada malam hari setelah tim Resmob melakukan penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau AKP Jodhy Rahman mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.41 Wita […]

  • Potensi 2.000 Hektare Perairan Berau Jadi Andalan Ekonomi Biru

    Potensi 2.000 Hektare Perairan Berau Jadi Andalan Ekonomi Biru

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    BERAU — Penguatan ekonomi pesisir dan potensi kampung bahari kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Berau. Dinas Perikanan memetakan sekitar 2.000 hektare perairan di Batu Putih dan Talisayan sebagai kawasan strategis untuk pengembangan budidaya laut bernilai tinggi—mulai dari kerapu, lobster, hingga rumput laut—yang sekaligus mendukung rantai ekonomi kreatif masyarakat pesisir. Kabid Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono, […]

  • Pentingnya Dukungan RKB di Kampung untuk Pendidikan Berkualitas

    Pentingnya Dukungan RKB di Kampung untuk Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 768
    • 0Komentar

    *DPRD*   RKB di Perkampungan Juga Harus Diperhatikan   Tanjung Redeb – Adanya pengalokasian anggaran untuk bidang pendidikan khususnya untuk sarpras sekolah, harus merata. Hal ini ditegaskan salah satu anggota DPRD Berau periode 2024-2029, Suharno beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut jika kebutuhan sarpras pendidikan seperti ruang kelas belajar (RKB) haruslah diperhatikan hingga ke perkampungan, karena sampai […]

expand_less