Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 968
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    ‎LKBB Ke-9 Berau Diikuti 62 Tim, Peserta dari Kaltara Turut Meriahkan Ajang

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 831
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pelaksanaan Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) ke-9 resmi digelar di Lapangan Kantor Bupati Berau. Kegiatan ini diikuti 62 tim dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sederajat, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau serta Kalimantan Utara. ‎Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Berau, Desmus Ersya, menyampaikan bahwa LKBB memiliki […]

  • Spanduk Larangan Terpasang, Dokumentasi di Masjid Agung Resmi Dilarang

    Spanduk Larangan Terpasang, Dokumentasi di Masjid Agung Resmi Dilarang

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 902
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah Tanjung Redeb resmi mengeluarkan larangan pengambilan dokumentasi berupa foto maupun video di area masjid. Keputusan ini diambil menyusul berbagai insiden yang dinilai mencoreng kesucian dan citra masjid sebagai tempat ibadah. Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah, M. Kafrawi, menyebut larangan tersebut sebagai bentuk respons atas kejadian tak […]

  • Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR

    Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 796
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang perayaan hari raya, Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Menurut Rudi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ia […]

  • Pemkab Berau Pastikan Perda Tenaga Kerja Tak Sekadar Administrasi

    Pemkab Berau Pastikan Perda Tenaga Kerja Tak Sekadar Administrasi

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja lokal melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus soal perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah. Kebijakan ini diarahkan sebagai respons terhadap minimnya representasi warga lokal dalam pasar kerja, meskipun pembangunan ekonomi terus tumbuh di Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa […]

  • Petani Pesisir Berau Butuh Distribusi Pupuk yang Adil dan Transparan

    Petani Pesisir Berau Butuh Distribusi Pupuk yang Adil dan Transparan

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 737
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Ketersediaan pupuk subsidi masih menjadi persoalan bagi para petani di Berau, khususnya di wilayah pesisir yakni Biatan, Talisayan, Batu Putih hingga Biduk Biduk. “Masyarakat khususnya petani sering mengeluhkan distribusi pupuk yang tidak sesuai dengan pesanan, sehingga pasokan bagi petani di daerah pesisir juga masih kurang,” ujar salah satu anggota DPRD Berau, […]

  • Tiang Listrik di Sambaliung Ditabrak Dua Kali, Kabel Semrawut Ganggu Akses Jalan dan Internet

    Tiang Listrik di Sambaliung Ditabrak Dua Kali, Kabel Semrawut Ganggu Akses Jalan dan Internet

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG — Sebuah tiang listrik di Jalan SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, ditabrak kendaraan besar hingga menyebabkan kabel menjuntai dan mengganggu akses jalan, Senin malam, 6 April 2026. Insiden tersebut dilaporkan terjadi dua kali dalam rentang waktu berbeda, sehingga proses perbaikan harus diulang oleh petugas pada keesokan harinya. Firdaus, 45 tahun, saksi sekaligus pemilik […]

expand_less