Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.122
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate

    Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Karier Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terjerembab di kasus yang justru selama ini menjadi wilayah tugasnya. Polda Kalimantan Timur menetapkan perwira menengah itu sebagai tersangka dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikirim lewat paket ekspedisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus […]

  • Berau Hadapi Tekanan Perubahan Iklim, Perusahaan dan Masyarakat Diminta Turun Tangan

    Berau Hadapi Tekanan Perubahan Iklim, Perusahaan dan Masyarakat Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BERAU – Ancaman perubahan iklim mulai ditempatkan sebagai persoalan nyata dalam arah pembangunan Kabupaten Berau. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa cuaca ekstrem, banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan hingga terganggunya keanekaragaman hayati tidak lagi cukup dijawab dengan kampanye seremonial. Pesan itu disampaikan Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di […]

  • Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy. Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas […]

  • Tiga Tahun Ling Tien Kung di Berau, Pemkab Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif

    Tiga Tahun Ling Tien Kung di Berau, Pemkab Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 632
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Peringatan tiga tahun hadirnya terapi kesehatan Ling Tien Kung di Kabupaten Berau ditandai dengan perayaan sederhana namun penuh makna di Panggung Hiburan Masyarakat, Kampung Bugis, Jumat, 5 September 2025. Acara yang digelar komunitas Ling Tien Kung Berau itu dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Berau, Hj Maulidiyah, mewakili Bupati […]

  • Tak Terdampak WFA, Layanan KTP dan Dokumen di Berau Tetap Jalan

    Tak Terdampak WFA, Layanan KTP dan Dokumen di Berau Tetap Jalan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak menghentikan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung selama periode tersebut. Kepala Disdukcapil Berau, David Pamudji, mengatakan instansinya telah menetapkan sejumlah hari operasional selama masa penerapan WFA. Layanan tetap […]

  • Pemkab Berau dan YKAN Tandatangani Kesepakatan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Berkelanjutan

    Pemkab Berau dan YKAN Tandatangani Kesepakatan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.421
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta pelaksanaan pembangunan berkelanjutan melalui penandatanganan nota kesepakatan menuju visi “Berau Maju, Berkelanjutan, Makmur, dan Sejahtera” periode 2025–2030, pada Senin (13/10). Bupati Berau menjelaskan, kerja sama […]

expand_less