Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 960
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Percepatan Pembangunan Lewat Dana RT

    Program Percepatan Pembangunan Lewat Dana RT

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai salah satu program prioritas yakni percepatan pembangunan melalui dana RT, program ini terealisasi optimal di Kabupaten Berau. Total sudah 197 RT di 10 Kelurahan di 4 Kecamatan terdekat, yang sudah memanfaatkan program ini. “Program Percepatan Pembangunan Melalui Dana RT sebesar Rp 50 juta per RT, realisasinya telah dilaksanakan di 197 RT […]

  • Lanjutkan Perjuangan! Sragam Siap Tuntaskan Program Unggulan untuk Berau

    Lanjutkan Perjuangan! Sragam Siap Tuntaskan Program Unggulan untuk Berau

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kamis (10/10/2024) sore, kantor sekretariat bersama (sekber) paslon nomor 2 Sragam di Jalan Pulau Panjang, digeruduk ratusan masyarakat. Antusias dari mayoritas para kaum hawa ini seolah tak terbendung untuk menghadiri kampanye paslon petahana itu. Meskipun hanya dihadiri calon Wakil Bupati Berau Gamalis, kampanye berlangsung asyik sembari diselingi nyanyian dan lontaran pantun, serta […]

  • ‎Tiga Kampung di Berau Penuhi Syarat Awal Program Kampung Nelayan Merah Putih

    ‎Tiga Kampung di Berau Penuhi Syarat Awal Program Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.626
    • 0Komentar

    BERAU — Tiga kampung di Kabupaten Berau dinyatakan memenuhi syarat awal untuk diusulkan dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). ‎Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Maulidiyah, mengatakan ada tiga kampung yang dapat ikut dalam Program ini yakni Buyung-Buyung, Talisayan, dan Biduk-Biduk. ‎“Semua sudah memenuhi syarat awal untuk diusulkan. Buyung-Buyung, […]

  • Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

    Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti aturan mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau yang dinilai masih menimbulkan multitafsir. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan porsi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen. Menurut Dedy, meskipun angka tersebut tercantum dalam perda, penjabaran pada aturan turunannya […]

  • Pariwisata Berau Melesat: Pokdarwis Aktif, 19 Desa Wisata Disahkan dan Siap Jadi Motor Ekonomi Kampung

    Pariwisata Berau Melesat: Pokdarwis Aktif, 19 Desa Wisata Disahkan dan Siap Jadi Motor Ekonomi Kampung

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pariwisata Berau terus berkembang, meski pelan namun pasti. Dari total 100 kampung dan 10 kelurahan yang tersebar di Bumi Batiwakkal, baru 19 kampung yang mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Desa Wisata. Namun angka ini bukanlah tanda pelambatan—melainkan fase bertahap menuju ekosistem wisata berbasis kampung yang matang, stabil, dan berdaya saing. Kepala Bidang […]

  • Madri Pani Tunaikan Hak Pilihnya, Serahkan Takdir Pada Allah SWT

    Madri Pani Tunaikan Hak Pilihnya, Serahkan Takdir Pada Allah SWT

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 914
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Calon Bupati Berau nomor urut 01, Madri Pani telah menunaikan hak pilihnya di TPS 02 RT 2, Jalan Aji Kerta Pati, Gang Pendidikan, Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Mantan Ketua DPRD Berau itu mendatangi TPS bersama dengan sang istri dan beberapa keluarga lainnya yang mendampingi. Usai mencoblos, MP, sapaan akrabnya, mengungkapkan sikap penuh tawakal […]

expand_less