Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 674
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu, 6 Mei 2026. Puluhan perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum, hingga perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 35,95 gram, minuman beralkohol, pakaian, peralatan tambang, hingga […]

  • 34 BTS Diusulkan, Baru 5 Terbangun: Pemkab Berau Tagih Janji Pusat Soal Blank Spot

    34 BTS Diusulkan, Baru 5 Terbangun: Pemkab Berau Tagih Janji Pusat Soal Blank Spot

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mengurangi wilayah tanpa sinyal atau blank spot di sejumlah kampung. Upaya tersebut dilakukan dengan menagih realisasi pembangunan menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang sebelumnya telah diusulkan kepada pemerintah pusat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan kewenangan […]

  • Di Balik Antrean SPBU: Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Batu Bara Ilegal?

    Di Balik Antrean SPBU: Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Batu Bara Ilegal?

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 990
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Berau, masih menjadi sorotan. Dalam menjalankan operasionalnya, para pelaku penambangan ilegal ini diketahui menggunakan alat berat seperti ekskavator dan truk besar untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke jetty. Diduga, untuk mendukung kelancaran operasional tersebut, para penambang memilih untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) […]

  • Ketahuan! 3 Agen Sembako di Tanjung Redeb Jual Beras di Atas HET, Kena Blacklist

    Ketahuan! 3 Agen Sembako di Tanjung Redeb Jual Beras di Atas HET, Kena Blacklist

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Beras Bulog SPHP adalah beras yang disediakan oleh Perum Bulog, untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau. Di Kabupaten Berau sendiri, Bulog telah menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam penjualannya yakni melalui agen-agen sembako yang ada. Sayangnya, aturan penjualan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, masih dilanggar beberapa agen. […]

  • Inflasi Terendah di Kaltim, Berau Tahan Gejolak Harga Konsumen

    Inflasi Terendah di Kaltim, Berau Tahan Gejolak Harga Konsumen

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kabupaten Berau mencatatkan inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) terendah di Kalimantan Timur pada Juli 2025. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, inflasi di kabupaten berjuluk Bumi Batiwakkal itu hanya sebesar 1,77 persen, lebih rendah dibandingkan wilayah lain di provinsi tersebut. Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, menyebut inflasi tahunan secara keseluruhan di […]

  • Makin Lengkap, Berau Bakal Tambah Rumah Sakit dari Sektor Swasta

    Makin Lengkap, Berau Bakal Tambah Rumah Sakit dari Sektor Swasta

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan krusial bagi masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Berau. Dengan adanya fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit yang ada saat ini, tentunya belum cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. “Selain RSUD Tanjung Redeb, pengembangan RSUD Abdul Rivai, dan Rumah Sehat BAZNAS, nanti akan ada rumah sakit lagi di Berau, […]

expand_less