Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 937
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Berau Tegas Ingatkan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Yang Tidak Amanah

    Sekda Berau Tegas Ingatkan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Yang Tidak Amanah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 565
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan agar seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan, banyak pejabat di berbagai daerah yang akhirnya berujung di meja hijau karena tidak amanah dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Menurutnya, banyak kasus hukum yang menjerat pejabat daerah disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dalam […]

  • Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 607
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tiga nelayan asal Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilaporkan hilang kontak setelah melaut di perairan utara luar Pulau Derawan. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Tanjung Redeb pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengatakan laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Salma yang khawatir karena ketiga nelayan tersebut […]

  • Penyertaan Modal Jadi Solusi Efektif untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih di Berau

    Penyertaan Modal Jadi Solusi Efektif untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih di Berau

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Program penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Berau kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan, penyertaan modal ke Perumda Air Minum Batiwakkal, bisa menjadi alternatif untuk mengatasi tingginya biaya operasional Perumda Air Minum Batiwakkal. Menurut Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, PDAM Berau telah menerima penyertaan […]

  • Jaringan Internet Ganggu Kinerja Pemerintahan Kampung Teluk Alulu

    Jaringan Internet Ganggu Kinerja Pemerintahan Kampung Teluk Alulu

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Pulau Maratua — Koneksi internet yang masih minim, membuat kinerja perangkat kampung di Kampung Teluk Alulu, Kecamatan Pulau Maratua, kerap kali terganggu. Bahkan sejumlah pekerjaan penting yang membutuhkan koneksi jaringan internet terpaksa harus dilakukan di luar kantor kepala kampung, agar mendapat sambungan internet yang lancar. Hal itu diungkapkan Kepala Kampung Teluk Alulu, Noraliansyah saat […]

  • ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Kuasa Hukum atas lahan Yeanie Hartono dan Jenny Hartono, Davin Pramasditha dan rekan angkat bicara soal Sengketa lahan yang telah berlangsung 14 tahun. Tim kuasa hukum ahli waris lahan milik Yeanie Hartono meminta Presiden RI, DPR RI Komisi 1 hingga Kementerian ATR/BPN terkait polemik status tanah di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara […]

  • Pembayaran Air Sementara Hanya Dilayani di Kantor KM 5

    Pembayaran Air Sementara Hanya Dilayani di Kantor KM 5

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 889
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal Kabupaten Berau mengonfirmasi bahwa saat ini tarif air untuk masyarakat masih dalam status penundaan. Hal ini menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau terkait tarif baru. Dikatakan Direktur PDAM Batiwakkal, Saipul Rahman, pihaknya masih menunggu terbitnya SK tersebut untuk dapat […]

expand_less