Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.026
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekurangan Ratusan Guru, Disdik Berau Fokus Benahi Pemerataan Tenaga Pendidik

    Kekurangan Ratusan Guru, Disdik Berau Fokus Benahi Pemerataan Tenaga Pendidik

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau masih menghadapi persoalan kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah. Meski beberapa sekolah di kawasan perkotaan mengalami kelebihan guru mata pelajaran tertentu, kebutuhan tenaga pengajar di kampung dan daerah pedalaman masih cukup tinggi. Ketimpangan distribusi guru disebut menjadi persoalan utama yang hingga kini belum terselesaikan. Sekolah-sekolah di wilayah terpencil masih […]

  • Kabar Baik! Jalan Rusak Berau–Samarinda Segera Diperbaiki, Tuntas 3 Tahun Lagi

    Kabar Baik! Jalan Rusak Berau–Samarinda Segera Diperbaiki, Tuntas 3 Tahun Lagi

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 921
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Berau dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menargetkan peningkatan kualitas infrastruktur jalan secara signifikan dalam tiga tahun ke depan, termasuk ruas jalan penghubung Berau–Samarinda yang kerap dikeluhkan karena rawan longsor. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan ini menjadi salah […]

  • Kekosongan PPK Tipe B Bisa Hambat Pembangunan Berau

    Kekosongan PPK Tipe B Bisa Hambat Pembangunan Berau

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kekosongan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B di Kabupaten Berau berpotensi menghambat jalannya proyek pembangunan yang telah direncanakan. Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kekosongan PPK Tipe B harus segera ditangani agar tidak berdampak pada kelancaran pembangunan di Berau. Jangan sampai ada […]

  • Bupati Berau Apresiasi PMI Berau dalam Menyikapi Isu Global Perubahan Iklim

    Bupati Berau Apresiasi PMI Berau dalam Menyikapi Isu Global Perubahan Iklim

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Palang Merah Indonesia (PMI) yang sekaligus dirangkaikan dengan Kemah Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja (PMR) se-Kabupaten Berau tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Mini Olympic Teluk Bayur dan dihadiri sejumlah tokoh serta tamu undangan dari berbagai instansi, […]

  • Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

    Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Langkah ini selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di wilayah-wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, […]

  • Layanan RSUD Abdul Rifai Didorong Lebih Sigap, Sekda Soroti Pengawasan dan Empati

    Layanan RSUD Abdul Rifai Didorong Lebih Sigap, Sekda Soroti Pengawasan dan Empati

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.782
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menaruh perhatian serius terhadap kualitas layanan di RSUD Abdul Rivai. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya reformasi internal rumah sakit agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi, responsif, dan profesional. Menurut Said, layanan kesehatan menyangkut langsung keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, ia menilai pembenahan sistem […]

expand_less