Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 903
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Juniarsih: Promosi Wisata Berau Harus Lebih Kreatif dan Kuasai Dunia Digital

    Sri Juniarsih: Promosi Wisata Berau Harus Lebih Kreatif dan Kuasai Dunia Digital

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas meminta promosi sektor pariwisata daerah dilakukan secara lebih kreatif dan memanfaatkan platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan promosi sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Berau. Menurut Sri, strategi pemasaran pariwisata tidak lagi cukup dilakukan dengan cara konvensional. Informasi mengenai destinasi wisata harus disajikan secara terintegrasi […]

  • Sumber Agung Dorong UMKM Bahari

    Sumber Agung Dorong UMKM Bahari

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski kampung tak memiliki aset laut, potensi kekayaan laut menjadi harapan sekaligus masa depan yang baik untuk diolah sebagai sumber penghidupan. Hal ini pun diterapkan di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih. Potensi mulai dari berbagai jenis ikan, potensi lain dari laut juga mulai dilirik. Kini mereka tengah mengembangkan rumput laut sebagai […]

  • Pulau Derawan Dapat Tambahan Tenaga Medis dan Ambulans Laut Tahun Ini

    Pulau Derawan Dapat Tambahan Tenaga Medis dan Ambulans Laut Tahun Ini

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 711
    • 0Komentar

    Derawan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau menanggapi usulan Kepala Kampung Pulau Derawan dan Camat terkait kekurangan tenaga kesehatan serta kebutuhan ambulans laut di wilayah kepulauan. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menyampaikan bahwa penugasan tenaga kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan telah diproses dan telah mendapat SK dari Bupati Berau. Selain itu, pengganti pejabat […]

  • Takut Salah Berujung Mandek, Sekda Berau Bongkar Penyebab ASN Enggan Bertindak

    Takut Salah Berujung Mandek, Sekda Berau Bongkar Penyebab ASN Enggan Bertindak

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti sikap ragu aparatur sipil negara dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan program serta berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sekretaris Daerah Berau, M Said, mengatakan masih terdapat pejabat yang enggan menjalankan tugas karena kekhawatiran berlebihan, terutama terkait risiko hukum dalam proses pengadaan. Ia […]

  • Dana Karbon untuk Kampung: Madu Kelulut dan Kompos Jadi Mesin Ekonomi Hijau Berau

    Dana Karbon untuk Kampung: Madu Kelulut dan Kompos Jadi Mesin Ekonomi Hijau Berau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb— Di tengah luasnya lanskap hutan Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mulai menata model ekonomi baru yang lebih hijau dan lebih berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah memajukan program perhutanan sosial bukan hanya sebagai kebijakan lingkungan, tetapi sebagai jalan agar masyarakat sekitar hutan dapat hidup sejahtera tanpa menebang hutan yang menjadi pelindung mereka sendiri. Sekretaris Daerah […]

  • Pemkab Berau Pastikan Perda Tenaga Kerja Tak Sekadar Administrasi

    Pemkab Berau Pastikan Perda Tenaga Kerja Tak Sekadar Administrasi

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja lokal melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus soal perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah. Kebijakan ini diarahkan sebagai respons terhadap minimnya representasi warga lokal dalam pasar kerja, meskipun pembangunan ekonomi terus tumbuh di Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa […]

expand_less