Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.037
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sri Juniarsih Pilih Langkah Bijak Hadapi Ketidakpastian Fiskal Nasional

    Bupati Sri Juniarsih Pilih Langkah Bijak Hadapi Ketidakpastian Fiskal Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.446
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau memilih bersikap hati-hati menyikapi kabar pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan tidak ingin mengambil langkah tergesa sebelum memperoleh kejelasan resmi terkait kebijakan tersebut. “Kami tidak mau bereaksi berlebihan di tengah informasi yang masih simpang siur. Minggu lalu tim dari Pemkab sudah berangkat […]

  • Giliran Upah Minimum yang Bakal Dinaikkan Prabowo

    Giliran Upah Minimum yang Bakal Dinaikkan Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 744
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Selain menaikkan gaji dan insentif guru, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan kenaikan upah minimum buruh sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Hal ini pun akan segera diterbitkan dalam aturan tertulis minggu depan. Dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, untuk kenaikan upah minimum ini termasuk tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun 2024 ini yakni yang […]

  • DPRD Berau Soroti Kinerja BUMD Usai Penurunan APBD 2026

    DPRD Berau Soroti Kinerja BUMD Usai Penurunan APBD 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 mengalami perubahan signifikan. Untuk pertama kalinya, APBD tahun depan menunjukkan penurunan tajam, yang disebabkan oleh pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Penurunan ini tentu saja berdampak pada berbagai sektor, termasuk pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menanggapi […]

  • Lima Tahun Dikeluhkan, Drainase Jalan HARM Ayoeb Gunung Tabur Belum Juga Tuntas

    Lima Tahun Dikeluhkan, Drainase Jalan HARM Ayoeb Gunung Tabur Belum Juga Tuntas

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    BERAU – Permasalahan drainase di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, hingga kini belum juga teratasi. Dari pantauan di lapangan, bahu jalan terlihat dipenuhi genangan air serta tumpukan lumpur yang bercampur dengan rerumputan tinggi. Warga setempat menyebut kondisi ini telah berlangsung kurang lebih lima tahun. Situasi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan kawasan, tetapi juga berpotensi […]

  • Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    Lapak UMKM di CFD Sungai Segah: Strategi DPRD Berau untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya space atau ruang yang diberikan kepada UMKM untuk menjajakan produknya pada gelaran Car Free Day (CFD) di sepanjang tepian Sungai Segah, mendapat apresiasi dari DPRD Berau. Ditemui pada Minggu (13/10/2024) pagi, anggota DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan jika lapak berjualan yang disediakan bagi para UMKM sangat bagus. Karena bisa meningkatkan […]

  • Legislatif Dorong Pemkab Berau Berpihak pada Sektor Pariwisata dengan Alokasi Anggaran Nyata

    Legislatif Dorong Pemkab Berau Berpihak pada Sektor Pariwisata dengan Alokasi Anggaran Nyata

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 528
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Alokasi anggaran minim untuk sektor pariwisata di Kabupaten Berau menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Dengan jumlah kegiatan dan program yang cukup banyak, namun hanya didukung dana terbatas, efektivitas pengembangan pariwisata daerah pun dipertanyakan. Anggota DPRD Berau, Sutami, secara tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor yang sejatinya […]

expand_less