Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.092
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Udara Berau Memburuk, Alat Pemantau Dipasang 24 Jam

    Udara Berau Memburuk, Alat Pemantau Dipasang 24 Jam

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB, Beraunews.id — Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pemantauan kondisi kualitas udara menyusul kondisi kabut asap yang semakin pekat dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan dilakukan dengan memasang alat untuk mengukur konsentrasi partikulat PM2.5 dan PM10. Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan karena kondisi udara yang sebelumnya masih tergolong baik, kini terlihat semakin pekat. […]

  • Sri Juniarsih Minta Pramuka Berau Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

    Sri Juniarsih Minta Pramuka Berau Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERAU – Kepengurusan Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Berau masa bakti 2026–2031 resmi dilantik di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, Selasa, 4 Agustus 2026. Pelantikan dipimpin Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Timur Fachruddin Djapri. Dalam susunan kepengurusan baru tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang atau […]

  • ‎Berau Bangun Budaya Kerja Profesional Lewat Transformasi Digital

    ‎Berau Bangun Budaya Kerja Profesional Lewat Transformasi Digital

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 688
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau terus memperkuat budaya kerja profesional melalui penerapan sistem pelayanan berbasis digital. Langkah ini dibarengi dengan monitoring dan evaluasi (Monev) rutin untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan optimal di semua lini. ‎Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menegaskan bahwa penguatan disiplin dan digitalisasi menjadi dua pilar […]

  • Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 914
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Wakil Bupati Berau, Gamalis, memegang surat yang diduga merupakan surat rekomendasi dari masing-masing partai pendukung mereka, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain foto memegang surat rekomendasi, ada juga […]

  • Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

    Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.423
    • 0Komentar

    JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja. Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka […]

  • Makdendang 2026: Kolaborasi Musik, UMKM, dan Tradisi Pesisir di Jantung Tanjung Redeb

    Makdendang 2026: Kolaborasi Musik, UMKM, dan Tradisi Pesisir di Jantung Tanjung Redeb

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Berau — Event Organizer Matasanggam bersiap menggelar festival bertajuk Makdendang di Tanjung Redeb. Acara ini dirancang tidak hanya sebagai konser musik, tetapi juga sebagai ruang pemberdayaan ekonomi lokal serta ajang pelestarian budaya pesisir Berau. Perwakilan EO Matasanggam, Morten, mengatakan konsep Makdendang menggabungkan hiburan dengan aktivitas ekonomi melalui kehadiran puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah […]

expand_less