Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.060
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT SBB Group Hadirkan Munsyid Internasional dalam Perayaan Maulid 1446 Hijriah

    PT SBB Group Hadirkan Munsyid Internasional dalam Perayaan Maulid 1446 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 923
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – PT Sungai Berlian Bakti (SBB Group) kembali menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah dengan penuh khidmat di Lapangan Mini Soccer 99, Jalan Raja Alam 1 (Kilo 5), Kabupaten Berau, pada Jumat (21/9). Meskipun cuaca diguyur hujan deras, acara tetap berlangsung meriah dan dihadiri ratusan warga. Acara ini menjadi spesial karena […]

  • Mulai Hari Ini, KPU Berau Distribusikan Logistik Pilkada untuk Kecamatan Terjauh

    Mulai Hari Ini, KPU Berau Distribusikan Logistik Pilkada untuk Kecamatan Terjauh

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 802
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau hari ini resmi memulai pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Gudang KPU yang terletak di Jalan Durian III, Tanjung Redeb. Proses pendistribusian ini dilakukan untuk memastikan logistik sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1 pemilihan. Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, pendistribusian logistik dimulai […]

  • Tak Masuk Agenda Resmi 2026, Nasib Tradisi Manutung Jukut di Berau Masih Menunggu Kepastian

    Tak Masuk Agenda Resmi 2026, Nasib Tradisi Manutung Jukut di Berau Masih Menunggu Kepastian

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tradisi Irau Manutung Jukut yang identik dengan kegiatan membakar ikan bersama dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb tidak tercantum dalam Calendar of Event Berau 2026. Agenda budaya yang setiap tahun dinantikan masyarakat tersebut sebelumnya juga sempat ditiadakan pada 2025. Kondisi itu membuat warga kembali mempertanyakan kepastian pelaksanaan […]

  • MTQ Berau 2026 Tetap Digelar, Meski Cabang Lomba dan Durasi Dikurangi

    MTQ Berau 2026 Tetap Digelar, Meski Cabang Lomba dan Durasi Dikurangi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    BERAU — Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Berau 2026. Sejumlah cabang lomba tidak dilaksanakan dan durasi kegiatan dipersingkat menjadi lima hari. Kepala Kementerian Agama Berau, Kabul Budiono, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan menyusul penurunan anggaran yang cukup signifikan. Meski demikian, pelaksanaan MTQ tetap digelar dengan menyesuaikan kemampuan pendanaan yang tersedia. […]

  • Thamrin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dari Dapil Wisata Berau

    Thamrin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dari Dapil Wisata Berau

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasca dilantik sebagai anggota DPRD Berau periode 2024-2029 lalu, Thamrin yang politisi dari PKS ini menyebut jika dirinya telah mempersiapkan tim yang akan menampung semua aspirasi masyarakat, khususnya yang masuk dalam dapilnya yakni Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk-biduk, Pulau Derawan dan Maratua. “Potensi di daerah itu sangat banyak dan masih bisa dimaksimalkan. […]

  • Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini

    Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi I DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Berau pada Januari 2025 lalu. Rapat ini membahas rencana pemisahan BPBD dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), yang merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala BPBD Berau, […]

expand_less