Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 914
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan rumah sakit baru di kawasan Sultan Agung mulai beroperasi pada Mei 2026. Target tersebut menyesuaikan dengan selesainya masa pemeliharaan bangunan proyek yang saat ini masih berlangsung. Rumah sakit yang akan menjadi bagian dari RSUD Tanjung Redeb itu masih dalam tahap persiapan teknis, termasuk pengurusan izin operasional serta pemenuhan […]

  • KONI Berau Pasang Target Realistis di Porprov 2026

    KONI Berau Pasang Target Realistis di Porprov 2026

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    BERAU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau mengandalkan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dan sinergi lintas sektor untuk menjaga pembinaan atlet di tengah efisiensi anggaran. Dengan kondisi tersebut, KONI tetap memasang target realistis menembus tiga besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026. Ketua KONI Berau, Taupan Madjid, mengatakan pihaknya mulai membuka […]

  • Ratusan Warga Bumi Jaya Antusias Sambut 24 Program Unggulan Madri Pani-Agus Wahyudi

    Ratusan Warga Bumi Jaya Antusias Sambut 24 Program Unggulan Madri Pani-Agus Wahyudi

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 893
    • 0Komentar

    A-news.id, Talisayan – Ratusan masyarakat memadati lapangan sepakbola di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan, untuk menghadiri kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, Rabu (2/10). Masyarakat antusias menyaksikan penyampean program yang dibawa oleh Paslon nomor 1 dengan tagline Menuju Berau Lebih Baik. Sebanyak 24 program diprioritaskan untuk masyarakat Berau. […]

  • Pemkab Berau Komitmen Perluas Akses Internet, Ajukan 41 BTS Tahun Ini

    Pemkab Berau Komitmen Perluas Akses Internet, Ajukan 41 BTS Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 749
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Keterbatasan akses internet masih menjadi tantangan besar bagi sejumlah kampung di Kabupaten Berau. Jangkauan jaringan yang terbatas dan kualitas sinyal yang lemah berdampak pada berbagai sektor, mulai dari layanan publik hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau kembali mengusulkan pembangunan 41 menara Base Transceiver Station (BTS) […]

  • Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    Mulai Hari Ini Nurung Resmi Menjabat Anggota DPRD Berau Gantikan Madri Pani

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 930
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Madri Pani resmi diberhentikan secara hormat dari keanggotaan DPRD Berau periode 2024-2029. Pengunduran dirinya tersebut terhitung sejak 24 Agustus 2024, sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Berau dalam Pilkada 2024. Pemberhentian tersebut diperkuat dengan adanya surat keputusan dari Gubernur Kaltim dengan nomor 100.1.4.2/42/B.POD.II/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Berau. Menyusul keputusan tersebut, DPRD Berau […]

  • Dana Penanganan Banjir Menipis, DPUPR Berau Andalkan Perawatan Drainase dan Sub-DAS

    Dana Penanganan Banjir Menipis, DPUPR Berau Andalkan Perawatan Drainase dan Sub-DAS

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau mengakui anggaran penanganan drainase dan normalisasi sungai pada 2026 sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat dinas lebih memprioritaskan pemeliharaan infrastruktur pengairan yang telah ada dibanding pembangunan fasilitas baru. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengatakan pihaknya belum merinci total anggaran yang […]

expand_less