Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 576
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Pejabat Dilantik, Ketua DPRD Tekankan Integritas & Layanan Publik: Momentum Tingkatkan Kinerja OPD

    Tujuh Pejabat Dilantik, Ketua DPRD Tekankan Integritas & Layanan Publik: Momentum Tingkatkan Kinerja OPD

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyambut positif pelantikan tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator yang dilakukan Bupati Sri Juniarsih pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk mempercepat arah pembangunan daerah menjelang tahun program 2026. Menurut Dedy, rotasi tersebut bukan sekadar pergantian kursi, melainkan bentuk […]

  • Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Relawan Damkar

    Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Relawan Damkar

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 671
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kedua pelaku pembakaran beberapa rumah di permukiman warga Kecamatan Tanjung Redeb yang diamankan Polres Berau, ternyata memiliki hubungan yang cukup dekat dengan para petugas Damkar di posko BPBD Berau. “Salah satu pelaku itu memang sering nongkrong bareng, ngumpul dan kadang juga menginap di posko. Bahkan, dia sering bantu-bantu baik di kondisi normal […]

  • Kesbangpol Kaltim Perkuat Silaturahmi Ormas, Tegaskan Tak Terkait Aksi 21 April

    Kesbangpol Kaltim Perkuat Silaturahmi Ormas, Tegaskan Tak Terkait Aksi 21 April

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur menggelar pertemuan dengan ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 13 April 2026. Kegiatan bertajuk silaturahmi dan coffee morning itu berlangsung menjelang rencana aksi demonstrasi pada 21 April mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, menegaskan […]

  • Destinasi Makin Padat, Disbudpar Akui Toilet Masih Jadi Titik Lemah

    Destinasi Makin Padat, Disbudpar Akui Toilet Masih Jadi Titik Lemah

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BERAU— Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau menyoroti keterbatasan fasilitas toilet di sejumlah destinasi wisata seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan. Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengatakan kebutuhan toilet menjadi salah satu aspek mendasar yang harus segera ditingkatkan, terutama saat lonjakan pengunjung pada musim ramai. “Ketika peak season, fasilitas yang ada belum mencukupi. Ini yang menjadi […]

  • UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

    UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 824
    • 0Komentar

    PRESS RELEASE SABTU, 6 DESEMBER 2025 DPN PERADI YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Hadir di […]

  • Pedagang Diimbau Beralih ke Pembayaran Non-Tunai untuk Tingkatkan Daya Saing

    Pedagang Diimbau Beralih ke Pembayaran Non-Tunai untuk Tingkatkan Daya Saing

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mulai mempercepat modernisasi transaksi di pasar tradisional. Salah satu langkah yang kini didorong adalah perluasan penggunaan pembayaran digital oleh pedagang untuk mengikuti pola belanja masyarakat yang semakin berubah. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyebut peralihan ke sistem non-tunai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan […]

expand_less