Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 758
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG: Curah Hujan di Berau Kian Tinggi, Potensi Banjir Rob Meningkat

    BMKG: Curah Hujan di Berau Kian Tinggi, Potensi Banjir Rob Meningkat

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 626
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Curah hujan yang kembali turun dengan intensitas sedang hingga lebat, membuat masyarakat harus waspada. Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Berau, kondisi hujan ini berpotensi kembali menyebabkan banjir seperti yang terjadi sebelumnya. “Warga bantaran Sungai Kelay di Kecamatan Sambaliung, yakni di Kampung Pegat Bukur, Inaran dan Rantau Panjang untuk meningkatkan […]

  • Panggung Barintak Disiapkan Jadi Destinasi Rekreasi Malam Baru di Tanjung Redeb

    Panggung Barintak Disiapkan Jadi Destinasi Rekreasi Malam Baru di Tanjung Redeb

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 826
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Berau mulai menyiapkan konsep rekreasi malam kota melalui gelaran musik akustik rutin di Panggung Barintak, Tepian Segah. Program ini dirancang untuk menghidupkan kembali kawasan tepi sungai sebagai ruang berkumpul masyarakat setelah beraktivitas seharian. ‎Panggung Barintak yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani selama ini menjadi salah satu titik favorit warga, namun belum memiliki […]

  • Pupuk Lokal Berau Perlu Perlindungan Hukum

    Pupuk Lokal Berau Perlu Perlindungan Hukum

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Petani di Kabupaten Berau saat ini sudah mulai memproduksi pupuk lokal. Namun, dukungan yang ada masih sangat kurang. Padahal pupuk ini berpotensi dipasarkan tak hanya dalam daerah saja, tapi juga bisa keluar Berau. “Kampung Kayu Indah Kecamatan Batu Putih sudah bisa membuat pupuk sendiri. Itu perlu didukung semua pihak terutama Pemkab Berau. […]

  • Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk mendorong transformasi sekolah filial menjadi sekolah swasta. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peresmian Sekolah Dasar Swasta (SDS) Tunas Bangsa 198 yang terletak di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur. Peluncuran SDS Tunas Bangsa 198 ini dilakukan oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK), sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia, sebagai […]

  • Sekolah Filial di Berau Masih Andalkan Rumah Warga, Pembangunan Terkendala Lahan

    Sekolah Filial di Berau Masih Andalkan Rumah Warga, Pembangunan Terkendala Lahan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 888
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pendidikan, khususnya di daerah-daerah terpencil yang masih mengandalkan sekolah filial. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah masalah lahan, yang menghambat pembangunan gedung sekolah permanen. Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa keberadaan sekolah filial masih cukup banyak di wilayah-wilayah […]

  • Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu, 6 Mei 2026. Puluhan perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum, hingga perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 35,95 gram, minuman beralkohol, pakaian, peralatan tambang, hingga […]

expand_less