Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.119
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT HSB Bantu Penanganan Karhutla, Pos Damkar Labanan Ungkap Keterbatasan Personel

    PT HSB Bantu Penanganan Karhutla, Pos Damkar Labanan Ungkap Keterbatasan Personel

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    BERAU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca panas dan kering di Kabupaten Berau kembali menyoroti kesiapan personel dan dukungan operasional di lapangan. Di Pos Pemadam Kebakaran Labanan, misalnya, hanya terdapat satu petugas pemerintah daerah yang bertugas. Selebihnya, penanganan kebakaran banyak mengandalkan relawan masyarakat. Di tengah kondisi itu, PT Hutan Sanggam Berau (HSB) […]

  • AMPPH Desak Kadis PU Berau Diperiksa

    AMPPH Desak Kadis PU Berau Diperiksa

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tahun ini menganggarkan Rp 122,9 miliar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan drainase kawasan permukiman dan peningkatan jalan. Namun proyek itu menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim. Pasalnya, […]

  • Polres Berau Buka Suara soal Maraknya Miras Ilegal, Sebut Setiap Laporan Langsung Ditindak

    Polres Berau Buka Suara soal Maraknya Miras Ilegal, Sebut Setiap Laporan Langsung Ditindak

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BERAU — Kepolisian Resor Berau menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan, meski di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa praktik penjualan tanpa izin tetap marak dan luput dari pengawasan. Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, mengatakan pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Berau. “Kalau […]

  • Beredar Telegram Panglima TNI Soal Instruksi Siaga Prajurit, Antisipasi Situasi Global

    Beredar Telegram Panglima TNI Soal Instruksi Siaga Prajurit, Antisipasi Situasi Global

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Jakarta – Beredar dokumen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi instruksi Siaga 1 ke seluruh prajurit. Perintah ini sebagai bentuk antisipasi perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di Timur Tengah. Telegram dengan Nomor TR/283/2026 ditekan oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa telegram […]

  • Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Berau Hanya Capai 68,09 Persen

    Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Berau Hanya Capai 68,09 Persen

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 808
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menunjukkan angka partisipasi pemilih yang terbilang rendah, yakni hanya mencapai 68,09 persen. Berdasarkan data sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada kali ini tercatat sebanyak 194.935 orang, sementara yang berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil […]

  • Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial Km hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Mereka menilai tersangka masih bebas beraktivitas di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau. Seorang […]

expand_less