Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 996
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Nuansa LG Fun Run 5K’ Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    ‘Nuansa LG Fun Run 5K’ Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 535
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kegiatan Nuansa LG Fun Run 5k yang dilaksanakan di Taman Cendana, Tanjung Redeb diisi dengan rangkaian deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi tersebut dilakukan disela-sela kegiatan ‘running’ pada Minggu (4/7/2024). Dalam wawancara bersama pihak panitia kegiatan, Ridwan diketahui bahwa deklarasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat menyambut Pilkada Berau 2024 dengan kondusif dan damai. “Kami […]

  • Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Usai 17 Agustus

    Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Usai 17 Agustus

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Libur ini diberikan sehari setelah perayaan puncak 17 Agustus, sebagai bagian dari upaya menyemarakkan bulan kemerdekaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut penetapan tersebut sebagai “hadiah tambahan” bagi masyarakat Indonesia. Keputusan […]

  • Inflasi Kaltim Rendah, Tekanan Harga Bergeser ke Komoditas Nonpangan

    Inflasi Kaltim Rendah, Tekanan Harga Bergeser ke Komoditas Nonpangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Laju inflasi Provinsi Kalimantan Timur pada Januari 2026 tetap berada dalam koridor terkendali. Normalisasi harga komoditas pangan dan transportasi pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru menjadi faktor utama meredanya tekanan harga di awal tahun. Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi Kaltim tercatat sebesar 0,04 persen secara bulanan (month to […]

  • Kemenag Berau Perkuat Juleha, Modal Berani Saja Tak Cukup untuk Sembelih Kurban

    Kemenag Berau Perkuat Juleha, Modal Berani Saja Tak Cukup untuk Sembelih Kurban

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    BERAU – Kementerian Agama Kabupaten Berau memperkuat pembinaan juru sembelih halal (Juleha) menjelang Iduladha 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kurban di masjid berjalan sesuai syariat Islam. Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan dukungan pihaknya terhadap pelaksanaan kurban lebih difokuskan pada pembinaan sumber daya manusia dibandingkan pemberian bantuan hewan maupun peralatan. Menurut dia, pembinaan […]

  • Derawan Tak Cukup, Berau Mulai Membidik Ekowisata Pedalaman

    Derawan Tak Cukup, Berau Mulai Membidik Ekowisata Pedalaman

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BERAU– Ketergantungan Kabupaten Berau terhadap sektor pertambangan mulai diarahkan menuju babak baru. Pemerintah daerah menempatkan pariwisata sebagai salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Arah tersebut masuk dalam pembangunan daerah periode 2025–2029. Namun pekerjaan rumahnya tidak sederhana. Berau tak hanya harus mendatangkan lebih banyak wisatawan, tetapi juga memastikan uang […]

  • Drainase Mampet, Lurah & Warga Langsung Bertindak

    Drainase Mampet, Lurah & Warga Langsung Bertindak

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 802
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Kondisi Jalan H.A.R.M Ayoeb di Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, jalan tersebut kerap tergenang air usai hujan, diperparah dengan sedimentasi yang menumpuk di tengah jalan. Akibatnya, pengendara, terutama pengguna roda dua, kesulitan melintas. Merespons keluhan tersebut, Lurah Gunung Tabur, Achmad Rizali, bersama personel TNI-Polri, pihak Kecamatan Gunung Tabur […]

expand_less