Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 995
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • CFD Bukan Hanya Olahraga, Tapi Juga Ruang Interaksi Sosial dan Ekonomi Kreatif

    CFD Bukan Hanya Olahraga, Tapi Juga Ruang Interaksi Sosial dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 930
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Antusiasme masyarakat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, terus meningkat. Namun, membludaknya peserta dan padatnya pelaku UMKM yang berjualan di area tersebut dinilai mulai mengganggu esensi utama CFD sebagai ruang publik untuk aktivitas olahraga dan rekreasi. Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Berau, Ratna Kalelembang, mengusulkan agar […]

  • DPRD Berau Minta Lahan Menganggur Segera Dioptimalkan Sumadi Dorong Percepatan Produksi Pangan untuk Kemandirian Daerah

    DPRD Berau Minta Lahan Menganggur Segera Dioptimalkan Sumadi Dorong Percepatan Produksi Pangan untuk Kemandirian Daerah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan perlunya percepatan pemanfaatan lahan-lahan menganggur sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan daerah. Menurutnya, potensi pertanian di Berau masih besar namun belum terkelola maksimal sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius. “Ada banyak lahan yang sebenarnya bisa produktif, hanya belum digarap dengan optimal,” kata Sumadi. Ia mendorong […]

  • Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kantor PT Tumbu Surya di Jalan HARM Ayoeb Gunung Tabur

    Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kantor PT Tumbu Surya di Jalan HARM Ayoeb Gunung Tabur

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    BERAU — Kebakaran melanda bangunan kantor milik PT Tumbu Surya di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Sabtu dini hari, (18/4). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.50 WITA dan mengakibatkan bangunan kantor mengalami kerusakan berat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Berau, Rakhmadi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada pukul 04.05 […]

  • DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang

    DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras ilegal di sejumlah penginapan kembali memantik sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai praktik penjualan miras yang marak di hotel-hotel nonbintang lima jelas bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 masih menjadi rujukan utama dalam pengendalian minuman […]

  • Aksi Mahasiswa Kepung DPRD Kaltim, Minta Audit Independen Kasus Jembatan Ditabrak Tongkang

    Aksi Mahasiswa Kepung DPRD Kaltim, Minta Audit Independen Kasus Jembatan Ditabrak Tongkang

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Desakan transparansi soal ganti rugi insiden tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam kembali menguat. Rabu siang, 13 Mei 2026, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Samarinda. Puluhan mahasiswa datang membawa poster dan spanduk, menyoroti rangkaian kecelakaan tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam dan […]

  • Thamrin: Wisuda TK dan SD Tak Perlu Jika Hanya Membebani Orang Tua

    Thamrin: Wisuda TK dan SD Tak Perlu Jika Hanya Membebani Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, angkat bicara soal polemik permintaan iuran dari orang tua siswa untuk penyelenggaraan acara perpisahan atau wisuda sekolah yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kewajiban, apalagi jika justru membebani keluarga secara finansial. “Perpisahan atau wisuda itu hanya acara seremonial. Yang terpenting […]

expand_less