Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.052
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipercaya Urus Sertifikat, Pegawai Bank di Berau Malah Diduga Jaminkan Dokumen Tanah Nasabah

    Dipercaya Urus Sertifikat, Pegawai Bank di Berau Malah Diduga Jaminkan Dokumen Tanah Nasabah

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Niat mengajukan pinjaman berujung masalah bagi warga Tanjung Redeb berinisial NK. Sejumlah dokumen tanah yang sebelumnya diserahkan kepada seorang pegawai bank diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi kini menahan pegawai bank berinisial AAH setelah menerima laporan dari korban. AAH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen tanah tersebut. Kasi Humas […]

  • Pilkada Berau 2024: MP-AW Resmi Diusung oleh Empat Partai Terkenal

    Pilkada Berau 2024: MP-AW Resmi Diusung oleh Empat Partai Terkenal

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.020
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Madri Pani (MP) dan Agus Wahyudi (AW) resmi mengantongi empat rekomendasi dari empat partai, yang mengusung kedua pasangan calon tersebut untuk melaku ke Pilkada 2024. Rekomendasi tersebut diantaranya dikeluarkan oleh Partai Nasdem, PKB, Hanura dan PDI-P, yang diambil langsung oleh MP dan AW ke DPP Partai bersangkutan, beberapa hari lalu. Kabar itu dibenarkan […]

  • DPRD Berau Desak Pemkab Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Kampung

    DPRD Berau Desak Pemkab Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Kampung

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 564
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera menyelesaikan persoalan tapal batas antar kampung yang hingga kini belum tuntas. Ia memperingatkan bahwa konflik batas wilayah bukan sekadar isu administratif, melainkan potensi gesekan sosial yang nyata. “Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan akhirnya menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujar Subroto dalam […]

  • Dinosaurus 'Hidup Kembali' di Lapas Nunukan!

    Dinosaurus ‘Hidup Kembali’ di Lapas Nunukan!

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 914
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Nunukan — Dua telur raksasa yang mengejutkan banyak orang ditemukan menetas di Lapas Nunukan, tepatnya di tanah lapang kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, jangan khawatir, telur-telur yang jumlahnya sebanyak 4 butir dan 2 telah menetas dan mengeluarkan 2 ekor anak dinosaurus tersebut hanyalah patung replika yang dibuat pihak Lapas Nunukan. Inovasi tak […]

  • Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kampung Buyung-Buyung

    Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kampung Buyung-Buyung

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau kembali mengalokasikan anggaran signifikan untuk pembangunan infrastruktur desa. Pada tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp20 miliar digelontorkan untuk memperbaiki jalan sepanjang 2,4 kilometer dari depan gapura menuju Kampung Buyung-Buyung. Proyek ini tidak berhenti di sana. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan bahwa pembangunan jalan akan berlanjut hingga 2026, dengan tambahan anggaran sekitar […]

  • Berau ‘Skip’ Seleksi CPNS Tahun Ini, Fokus Selesaikan PPPK Tahap II

    Berau ‘Skip’ Seleksi CPNS Tahun Ini, Fokus Selesaikan PPPK Tahap II

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 589
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di tahun 2025, Pemkab Berau fokus untuk melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, yang merupakan sisa dari seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Berau pada Tahap I lalu. Sehingga dipastikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, untuk seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini tidak […]

expand_less