Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 808
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Perayaan HUT ke-21 Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) Berau tidak hanya meriah, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal. Selama 10 hari berlangsung, gelaran pesta rakyat ini berhasil mendongkrak omzet UMKM hingga mencapai Rp5 miliar. Puluhan UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga fesyen, tumplek blek di lokasi […]

  • Dinas Pangan Berau Dorong Penyesuaian Kebijakan HET Pangan Nasional

    Dinas Pangan Berau Dorong Penyesuaian Kebijakan HET Pangan Nasional

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kenaikan harga beras dari sejumlah daerah produsen, terutama Jawa dan Surabaya, membuat pasokan yang masuk ke Kabupaten Berau berada jauh di atas batas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini menyulitkan distributor untuk mengikuti regulasi secara penuh. Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, mengungkapkan bahwa tingginya harga di tingkat asal menjadi penyebab utama […]

  • Berau Harus jadi Mitra IKN : Bukan Hanya Penyangga

    Berau Harus jadi Mitra IKN : Bukan Hanya Penyangga

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 480
    • 0Komentar

    (22/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk terus menghasilkan inovasi dan program positif ke depan dengan tujuan memajukan Berau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Madri setelah mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pemkab […]

  • Menata Masa Depan Teluk Bayur: Usulan Pembangunan Dibahas di Musrenbang

    Menata Masa Depan Teluk Bayur: Usulan Pembangunan Dibahas di Musrenbang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 773
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau 2025 kembali digelar di Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (11/2/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lurah, kepala kampung, serta perwakilan masyarakat, untuk merumuskan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad […]

  • Diskoperindag Berau Awasi Ekspansi Ritel Modern Agar Tak Tekan Pedagang Kecil

    Diskoperindag Berau Awasi Ekspansi Ritel Modern Agar Tak Tekan Pedagang Kecil

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah bertambahnya ritel modern di daerah tersebut. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki aturan yang mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak menimbulkan persaingan […]

  • Banyak yang Keliru! Ini Perbedaan MPA, Destana, dan Redkar dalam Penanganan Bencana di Berau

    Banyak yang Keliru! Ini Perbedaan MPA, Destana, dan Redkar dalam Penanganan Bencana di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan tugas masing-masing kelompok relawan dalam penanggulangan bencana. Setiap relawan dinilai memiliki klasifikasi, tugas pokok, serta instansi pembina yang berbeda. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Berau, Nofian Hidayat, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar koordinasi di lapangan dapat […]

expand_less