Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 899
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Kaltim Gencarkan Evaluasi untuk Eliminasi Malaria di Seluruh Kabupaten/Kota

    Dinkes Kaltim Gencarkan Evaluasi untuk Eliminasi Malaria di Seluruh Kabupaten/Kota

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.211
    • 0Komentar

    Samarinda  – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tatalaksana Malaria dan Jejaring Layanan Malaria guna memperkuat upaya penanganan kasus dan mendorong eliminasi malaria di seluruh kabupaten/kota. “Malaria masih menjadi tantangan kesehatan serius di Kalimantan Timur. Kita perlu terus berupaya menurunkan angka kasus dan memperluas cakupan eliminasi ke seluruh wilayah,” kata […]

  • Masalah Pengelolaan Tenaga Honorer di Berau: Banyak Non-Teknis dan Kurangnya Koordinasi

    Masalah Pengelolaan Tenaga Honorer di Berau: Banyak Non-Teknis dan Kurangnya Koordinasi

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 925
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer di Kabupaten Berau sangat tinggi meskipun sebagian besar tenaga tersebut hanya memiliki peran non teknis. Menurutnya, banyak tenaga honorer yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan dalam pekerjaan seperti administrasi, satpam, cleaning service, dan sejumlah pekerjaan lainnya yang tidak bersifat […]

  • Masjid Lama Berpotensi Salah Arah Kiblat, Kemenag Berau Siap Kalibrasi

    Masjid Lama Berpotensi Salah Arah Kiblat, Kemenag Berau Siap Kalibrasi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kementerian Agama Kabupaten Berau membuka layanan kalibrasi arah kiblat bagi masjid dan musala yang diduga belum presisi menghadap ke arah Ka’bah. Layanan ini disediakan sebagai respons atas temuan masyarakat yang kerap melihat perbedaan arah kiblat melalui aplikasi penunjuk arah di telepon genggam. Kepala Kemenag Berau Kabul Budiono mengatakan perbedaan arah kiblat pada […]

  • Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

    Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru. “Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat […]

  • Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 772
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Polemik mengenai tarif air bersih di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10/2025 kembali menetapkan tarif air minum sesuai dengan tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Januari 2025 dan menghapuskan SK sebelumnya yang telah mengatur tarif […]

  • Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan soft opening Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (28/7/2025). Hal itu sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau masyarakat. MPP ini mengusung konsep one-stop service yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan sekaligus mendorong iklim investasi di daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan […]

expand_less