Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.129
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Juniarsih, Gamalis dan M Said Tinjau Pelayanan BPJS Gratis di Dinkes Berau

    Sri Juniarsih, Gamalis dan M Said Tinjau Pelayanan BPJS Gratis di Dinkes Berau

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Berau, Gamalis didampingi Sekretaris Kabupaten, Muhammad Said melakukan peninjauan pelayanan BPJS di Kantor Dinas Kesehatan Berau, Senin (25/11/2024). Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan Dinas Kesehatan Berau terhadap masyarakat yang ingin mengurus BPJS gratis dari Pemerintah berjalan lancar. “Saat ini kantor […]

  • Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.410
    • 0Komentar

    Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk diketahui tiga pelaku berinisial R RTP, dan PYP ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dalam keteranganya, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,3 juta. […]

  • Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 843
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Setelah menjalani cuti kampanye selama Pilkada, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau pada hari ini, Minggu (24/11/2024). Cuti yang diberikan kepada Sri Juniarsih berakhir pada 23 November 2024, sementara dari tanggal 24 hingga 26 November sudah memasuki masa tenang Pilkada, yang mana segala kegiatan kampanye, termasuk promosi diri dan pembagian bingkisan, dilarang. […]

  • BUMD Didorong Jadi Mesin Ekonomi Daerah: Komisi II DPRD Berau Ingin Kontribusi PAD Lebih Kuat

    BUMD Didorong Jadi Mesin Ekonomi Daerah: Komisi II DPRD Berau Ingin Kontribusi PAD Lebih Kuat

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Jika APBD adalah bahan bakar pembangunan, maka BUMD adalah salah satu mesin yang seharusnya ikut mendorong laju ekonomi Berau. Itulah pesan yang ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, ketika menyoroti peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rudi melihat BUMD bukan sekadar lembaga usaha milik pemerintah, tetapi instrumen […]

  • Dua Kepala Kampung di Berau Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

    Dua Kepala Kampung di Berau Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dari 100 kepala kampung (Kakam) di Berau yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya, dua Kakam, yakni Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang, tertinggal. Hal ini dikarenakan kedua kampung tersebut saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, […]

  • Buku Profil Kependudukan Jadi Dasar Arah Pembangunan Berau

    Buku Profil Kependudukan Jadi Dasar Arah Pembangunan Berau

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 730
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan peluncuran Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Berau Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan daerah berbasis data kependudukan yang akurat. Selasa, (14/10). Acara tersebut di hadiri oleh Pemerintah Kabupaten Berau Plt.Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau, Drs. Warji, mewakili Bupati […]

expand_less