Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.124
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terhalang Regulasi Baru, DPRD Tetap Jalankan Pengawasan Penggunaan APBD

    Terhalang Regulasi Baru, DPRD Tetap Jalankan Pengawasan Penggunaan APBD

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb–  Meskipun terhalang adanya regulasi baru dalam hal keterbatasan kewenangan pengawasan, DPRD Berau tetap melakukan tugas dan kewajibannya, yakni mengawasi jalannya pelaksanaan penggunaan APBD. “DPRD memiliki tiga fungsi utama, salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan anggaran daerah. Jadi pelaksanaan APBD tetap menjadi bagian dari pengawasan DPRD. Kita memiliki hak untuk […]

  • Isu Pemangkasan Mencuat, Berau Tegaskan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan

    Isu Pemangkasan Mencuat, Berau Tegaskan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Berau — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan dalam struktur APBD. Namun, realisasi pencairannya masih menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan gaji ke-13 merupakan komponen rutin yang telah diperhitungkan setiap tahun, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN. “Anggarannya sudah […]

  • Anggaran Daerah Terbatas, Bupati Berau Cari Dukungan Pusat untuk Percepat Infrastruktur

    Anggaran Daerah Terbatas, Bupati Berau Cari Dukungan Pusat untuk Percepat Infrastruktur

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat Pemerintah Kabupaten Berau mencari dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan sarana pendukung yang belum dapat seluruhnya ditangani melalui anggaran daerah. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan sejumlah kebutuhan tersebut saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Ia didampingi Kepala Dinas […]

  • Seluruh Sekolah Negeri di Berau Kini Tercatat dalam Sistem Digital e-BMD ‎

    Seluruh Sekolah Negeri di Berau Kini Tercatat dalam Sistem Digital e-BMD ‎

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 697
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisa resmi menuntaskan pendataan aset seluruh sekolah negeri ke dalam sistem elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) yang terintegrasi dengan SIPD. Langkah ini menandai babak baru digitalisasi pengelolaan aset pendidikan. ‎ ‎”Sistem e-BMD menggantikan metode pencatatan manual yang selama ini rentan kesalahan dan lambat diperbarui. Mulai dari meja, […]

  • Kasus KUR Fiktif Rp1,2 Miliar, Kejari Berau Siapkan Status DPO

    Kasus KUR Fiktif Rp1,2 Miliar, Kejari Berau Siapkan Status DPO

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 231
    • 0Komentar

    BERAU – Kejaksaan Negeri Berau memastikan akan segera menetapkan Abdul Wahab (AW) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Tanjung Redeb. Langkah ini diambil setelah tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. AW tidak memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari lalu. Kepala […]

  • YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi. Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers […]

expand_less