Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 867
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nugrahi Mawan (Ahong): Saatnya Depo dan Pelabuhan Indonesia Beralih dari Solar ke Elektrik

    Nugrahi Mawan (Ahong): Saatnya Depo dan Pelabuhan Indonesia Beralih dari Solar ke Elektrik

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    XUZHOU, CHINA — Langkah besar menuju era Green Logistic dan Green Port mulai diperlihatkan para pelaku usaha logistik nasional. Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mempercepat transisi energi bersih, pengusaha depo kontainer dan pelabuhan dari Indonesia turun langsung melihat perkembangan teknologi alat berat listrik dunia di pabrik XCMG, Kota Xuzhou, China. Kunjungan strategis tersebut dipimpin […]

  • SraGam Siap Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Program Unggulan “8 Plus”

    SraGam Siap Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Program Unggulan “8 Plus”

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 814
    • 0Komentar

    Teluk Bayur – Meski cuaca terik, ratusan warga Kelurahan Rinding tetap antusias menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau nomor urut 2 Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) yang digelar di Gedung Serbaguna Rinding dan Gedung Serbaguna di Teluk Bayur, Minggu 29/9/2024). Ribuan warga dan puluhan ormas tampak tidak ragu meluangkan waktu untuk mendukung pasangan petahana […]

  • Klarifikasi RSUD dr Abdul Rivai: Tarif 2009 Sudah Tak Relevan dengan Biaya Saat Ini

    Klarifikasi RSUD dr Abdul Rivai: Tarif 2009 Sudah Tak Relevan dengan Biaya Saat Ini

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 5.994
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, menyampaikan klarifikasi terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. Dikatakan Dani, penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui penelitian dan pembahasan sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan melibatkan konsultan independen ternama, dr Tri Muhammad Hani MARS. Menurut pihak RSUD, penyesuaian […]

  • Syarifatul Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan Karang Ambun : Pererat Solidaritas

    Syarifatul Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan Karang Ambun : Pererat Solidaritas

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    (27/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Sebagai dorongan dan bentuk kepedulian terhadap nelayan yang ada di wilayah perkotaan, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Syarifatul Syadiah menyalurkan bantuan kepada nelayan berupa 2 unit kapal, 24 pukat, dan 12 box ikan di Kelurahan Karang Ambun. Adapun bantuan tersebut bersumber dari dana aspirasi yang merupakan […]

  • Sengketa Lahan Ancam Sekolah, Disdik Berau Siaga

    Sengketa Lahan Ancam Sekolah, Disdik Berau Siaga

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 654
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Beberapa sekolah yang hingga kini masih mengalami permasalahan sengketa lahan, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau pun menjadi salah satu OPD yang ikut menyoroti masalah ini. Namun, sebagai OPD teknis maka proses belajar mengajar menjadi perhatian utama. “Kita tidak mau proses belajar mengajar ini terganggu meskipun ada permasalahan. […]

  • DTPHP Terapkan Sistem Rekomendasi Kelompok, Verifikasi Alsintan Dilakukan Digital

    DTPHP Terapkan Sistem Rekomendasi Kelompok, Verifikasi Alsintan Dilakukan Digital

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperkuat tata kelola subsidi di sektor pertanian dengan menertibkan mekanisme penyaluran BBM bagi petani. Bahan bakar kini disalurkan berbasis kelompok tani aktif, bukan individu, untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan benar-benar mendukung produksi pangan. Kepala DTPHP Berau, Junaidi, menjelaskan bahwa pengambilan BBM subsidi di SPBU hanya dapat dilakukan dengan […]

expand_less