Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 844
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbauan Kendaraan Berat Hindari Jembatan Bujangga Pascatabrakan

    Imbauan Kendaraan Berat Hindari Jembatan Bujangga Pascatabrakan

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 569
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Usai adanya insiden kapal menabrak siring Jembatan Bujangga beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mengambil langkah cepat. Spanduk imbauan bagi kendaraan yang melintas dipasang sebagai warning bagi pengendara. “Betul kami yang memasang imbauan itu. Karena adanya kekhawatiran masyarakat akan runtuhnya kembali jembatan bujangga. Kita juga tidak bisa membiarkan kondisi jembatan yang […]

  • Lebaran di Balik Jeruji, Tahanan Polresta Bulungan Tetap Bisa Bertemu Keluarga

    Lebaran di Balik Jeruji, Tahanan Polresta Bulungan Tetap Bisa Bertemu Keluarga

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota Bulungan memberikan kesempatan kepada para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menerima kunjungan keluarga selama perayaan Idulfitri 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari pemenuhan hak tahanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang pengelolaan tahanan. Kepala Seksi Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasi Tati) Polresta […]

  • Kios Penyeimbang Bukan Kompetitor Pedagang

    Kios Penyeimbang Bukan Kompetitor Pedagang

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Adanya kios penyeimbang harga bahan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), adalah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok. Sehingga masyarakat bisa mendapat harga normal atau standar sesuai dengan yang ada di pasaran. “Jadi kios ini dihadirkan bukan untuk bersaing dengan pedagang di pasar ini. Justru membantu pedagang karena selain memperkuat stabilitas harga, juga […]

  • Inovasi TMD, Bapenda Berau Bidik Potensi Pajak Rp25 Miliar per Tahun

    Inovasi TMD, Bapenda Berau Bidik Potensi Pajak Rp25 Miliar per Tahun

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau terus berinovasi dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah melalui penerapan sistem digital berbasis Transaksi Monitoring Device (TMD). Inovasi ini menjadi bagian dari proyek perubahan yang diusung Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah. Djupiansyah menjelaskan, penerapan TMD bukan hanya langkah teknis, melainkan bentuk transformasi pelayanan publik menuju sistem yang […]

  • Dulu Layani Puskesmas, Kini Swasta—Nasib Dokter Spesialis Talisayan Jadi Sorotan

    Dulu Layani Puskesmas, Kini Swasta—Nasib Dokter Spesialis Talisayan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 482
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memberikan penjelasan terkait kabar pengunduran diri seorang dokter spesialis yang sebelumnya bertugas di wilayah Talisayan. Dokter tersebut dipastikan tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Berau, Sitti Zakiah, mengatakan dokter itu sebelumnya berstatus tenaga honorer. Namun, yang bersangkutan tidak masuk dalam […]

  • Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

    Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.159
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu. “Kita belum menerima surat apapun tentang aturan […]

expand_less