Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

Posisi Bupati Berau Kembali Diemban Sri Juniarsih Usai Cuti Kampanye

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 1.078
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Posisi Sri Juniarsih yang menjadi perdebatan lantaran status sebelumnya sebagai Bupati Berau, dan saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Berau pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh KPU Berau.

Dihubungi Kamis (3/10/2024) siang, Ketua KPU Berau Budi Hariyanto menjelaskan jika saat ini posisi Sri Juniarsih memang sebagai calon Bupati. Namun, hal ini lantaran saat ini sedang masuk dalam masa kampanye masing-masing paslon.

“Kan sudah ada surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Kaltim untuk masa cutinya. Jadi kalau sebelum atau sesudah tanggal yang tercantum dalam surat, maka statusnya adalah Bupati Berau dan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4.2/762/B.POD.II/2024 tertanggal 3 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertulis jelas jika Sri Juniarsih sebagai Bupati Berau dan Gamalis sebagai Wabup Berau, akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

 

Hal ini pun dipertegas dari isi surat Gubernur Kaltim yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut. Dimana dengan ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama dan memperhatikan surat Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Nomor 130/258/Pem tanggal 2 September 2024 Perihal Permohonan Ijin Cuti Kampanye.

Beberapa poin yang dijelaskan adalah cuti selama masa kampanye itu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kaltim Sebar Bantuan BBM Alsintan ke Kelompok Tani di 10 Kabupaten dan Kota

    Pemprov Kaltim Sebar Bantuan BBM Alsintan ke Kelompok Tani di 10 Kabupaten dan Kota

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan bantuan bahan bakar minyak (BBM) kepada kelompok tani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Bantuan tersebut ditujukan untuk memastikan operasional peralatan pertanian tetap berjalan, terutama saat petani menghadapi musim kemarau. Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, mengatakan bantuan BBM diberikan untuk […]

  • Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Dinas Kesehatan Berau Pastikan Pembaruan Obat dan Tenaga Medis Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 945
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Memasuki awal tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau kembali menjalankan pembaruan rutin terkait ketersediaan obat-obatan. Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan medis masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan terdepan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa setiap Puskesmas diwajibkan untuk […]

  • Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau melantik dan mengambil sumpah jabatan empat kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak serta Kepala Kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) di Balai Mufakat, Selasa, 9 Juni 2026. Empat kepala kampung yang dilantik yakni Mudassir T. sebagai Kepala Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk; Sopiyadi M. sebagai Kepala Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung; […]

  • BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Berau — Munculnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau kini menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Fenomena ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial di masyarakat. Akbar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya peredaran miras ilegal yang mudah ditemukan […]

  • Pariwisata Berau Melesat: Pokdarwis Aktif, 19 Desa Wisata Disahkan dan Siap Jadi Motor Ekonomi Kampung

    Pariwisata Berau Melesat: Pokdarwis Aktif, 19 Desa Wisata Disahkan dan Siap Jadi Motor Ekonomi Kampung

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 524
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pariwisata Berau terus berkembang, meski pelan namun pasti. Dari total 100 kampung dan 10 kelurahan yang tersebar di Bumi Batiwakkal, baru 19 kampung yang mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Desa Wisata. Namun angka ini bukanlah tanda pelambatan—melainkan fase bertahap menuju ekosistem wisata berbasis kampung yang matang, stabil, dan berdaya saing. Kepala Bidang […]

  • Cegah Konflik Lahan dan Banjir, Pemkab Berau Matangkan Tata Ruang Tanjung Redeb Timur

    Cegah Konflik Lahan dan Banjir, Pemkab Berau Matangkan Tata Ruang Tanjung Redeb Timur

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Tanjung Redeb Timur. Melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, kawasan ini diproyeksikan menjadi salah satu penyangga perkembangan ibu kota kabupaten, sekaligus ruang baru bagi permukiman, perdagangan, jasa, dan investasi. Pembahasan itu mengemuka dalam Konsultasi Publik RDTR yang digelar di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang […]

expand_less