Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • visibility 1.201
  • print Cetak

Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga.

Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2012-2013, jauh sebelum warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Lahan yang saat ini digarap oleh warga sebenarnya adalah milik BBA yang sudah kami bebaskan dengan surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013. Warga yang mengklaim lahan ini baru mendapatkan surat garapan dari Kepala Kampung Pandan Sari pada tahun 2017,” jelas Wanda.

Menurut Wanda, batas-batas wilayah yang sah sudah jelas dan tidak ada keraguan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Gunung Sari. “Bahkan saat terjadi pemekaran wilayah, lahan tersebut tetap berada di bawah administrasi Gunung Sari, bukan Pandan Sari,” tambahnya.

PT BBA juga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan pihak Polsek setempat. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah upaya mediasi gagal, pihak perusahaan kembali mengundang warga dan telah mempersiapkan dana tali asih, namun hanya satu warga yang datang dan mengambil uang tali asih tersebut.

“Kami sudah menawarkan tali asih kepada warga, meski sebenarnya lahan itu sudah menjadi milik kami. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Wanda.

Wanda menambahkan, PT BBA sebagai perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi akan terus melanjutkan kegiatan mereka.

“Kami tidak bisa terus-menerus dihambat. Jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan tambang kami, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tegasnya.

Terkait dengan klaim warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) 633 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kampung Pandan Sari, Wanda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak mencakup lahan yang disengketakan.

“SK 633 memang sering dijadikan dasar oleh warga Pandan Sari. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim warga tetap berada di wilayah Gunung Sari,” katanya.

PT BBA berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu terjadi konflik berkepanjangan.

“Harapan kami adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” tutup Wanda.(**)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal […]

  • Sistem Kontrak Jadi Solusi Alternatif Kekurangan Pegawai

    Sistem Kontrak Jadi Solusi Alternatif Kekurangan Pegawai

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb –  Penghapusan tenaga kerja kontrak atau honorer yang berakibat pada kurangnya jumlah pegawai di beberapa OPD, hingga menyebabkan kurang maksimalnya pelayanan, menjadi sorotan para wakil rakyat. Meskipun ada perekrutan CPNS, hal itu dianggap belum mampu menjawab permasalahan ini. “Penerapan sistem kontrak kerja bisa jadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja di […]

  • Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Peristiwa kebakaran yang menghanguskan delapan ruang kelas di SMPN 1 Segah menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan untuk menghadapai bencana di lingkungan sekolah. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengakui hingga kini seluruh sekolah yang ada di Berau belum di alat darurat seperti APAR. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menilai keberadaan APAR seharusnya menjadi kebutuhan mendesak, […]

  • OJK Minta Korban Penipuan Segera Melapor, Peluang Dana Kembali Lebih Besar

    OJK Minta Korban Penipuan Segera Melapor, Peluang Dana Kembali Lebih Besar

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penipuan di sektor keuangan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat koordinasi yang dibentuk bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) itu berperan menangani laporan transaksi keuangan yang terindikasi sebagai tindak penipuan. Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan

    Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi […]

  • Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial Wendy Arif Harjanto (39) terhadap penumpangnya di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak November 2025. Direktur Reserse Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (ResPPA) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penggunaan narkoba […]

expand_less