Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • visibility 1.167
  • print Cetak

Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga.

Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2012-2013, jauh sebelum warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Lahan yang saat ini digarap oleh warga sebenarnya adalah milik BBA yang sudah kami bebaskan dengan surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013. Warga yang mengklaim lahan ini baru mendapatkan surat garapan dari Kepala Kampung Pandan Sari pada tahun 2017,” jelas Wanda.

Menurut Wanda, batas-batas wilayah yang sah sudah jelas dan tidak ada keraguan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Gunung Sari. “Bahkan saat terjadi pemekaran wilayah, lahan tersebut tetap berada di bawah administrasi Gunung Sari, bukan Pandan Sari,” tambahnya.

PT BBA juga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan pihak Polsek setempat. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah upaya mediasi gagal, pihak perusahaan kembali mengundang warga dan telah mempersiapkan dana tali asih, namun hanya satu warga yang datang dan mengambil uang tali asih tersebut.

“Kami sudah menawarkan tali asih kepada warga, meski sebenarnya lahan itu sudah menjadi milik kami. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Wanda.

Wanda menambahkan, PT BBA sebagai perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi akan terus melanjutkan kegiatan mereka.

“Kami tidak bisa terus-menerus dihambat. Jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan tambang kami, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tegasnya.

Terkait dengan klaim warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) 633 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kampung Pandan Sari, Wanda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak mencakup lahan yang disengketakan.

“SK 633 memang sering dijadikan dasar oleh warga Pandan Sari. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim warga tetap berada di wilayah Gunung Sari,” katanya.

PT BBA berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu terjadi konflik berkepanjangan.

“Harapan kami adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” tutup Wanda.(**)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kepala Kampung di Berau Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

    Dua Kepala Kampung di Berau Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dari 100 kepala kampung (Kakam) di Berau yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya, dua Kakam, yakni Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang, tertinggal. Hal ini dikarenakan kedua kampung tersebut saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, […]

  • Program Percepatan Pembangunan Lewat Dana RT

    Program Percepatan Pembangunan Lewat Dana RT

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai salah satu program prioritas yakni percepatan pembangunan melalui dana RT, program ini terealisasi optimal di Kabupaten Berau. Total sudah 197 RT di 10 Kelurahan di 4 Kecamatan terdekat, yang sudah memanfaatkan program ini. “Program Percepatan Pembangunan Melalui Dana RT sebesar Rp 50 juta per RT, realisasinya telah dilaksanakan di 197 RT […]

  • Mulai Hari Ini, KPU Berau Distribusikan Logistik Pilkada untuk Kecamatan Terjauh

    Mulai Hari Ini, KPU Berau Distribusikan Logistik Pilkada untuk Kecamatan Terjauh

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 772
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau hari ini resmi memulai pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Gudang KPU yang terletak di Jalan Durian III, Tanjung Redeb. Proses pendistribusian ini dilakukan untuk memastikan logistik sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1 pemilihan. Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, pendistribusian logistik dimulai […]

  • Agen Naikkan Harga Saat Ramadan, Penjual Telur Lokal Pilih Tak Ikut Naik

    Agen Naikkan Harga Saat Ramadan, Penjual Telur Lokal Pilih Tak Ikut Naik

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 679
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Saat Ramadan, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan, termasuk telur. Namun, salah satu penjual telur lokal di Berau, Wati, mengaku memilih tidak menaikkan harga jual meski agen tempat ia mengambil stok telah menaikkan harga. Wati mengatakan, kenaikan memang terjadi dari pihak agen. Meski begitu, ia tetap mempertahankan harga agar pelanggan tidak […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan

    Peluang Baru! Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Tanpa Batasan Eks-PKP2B

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 786
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi […]

  • ETLE Diperkuat, Kasat Lantas Berau Ingatkan Warga Segera Balik Nama Kendaraan Bekas

    ETLE Diperkuat, Kasat Lantas Berau Ingatkan Warga Segera Balik Nama Kendaraan Bekas

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas Polres Berau menegaskan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di daerah itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pembayaran tanpa menggunakan identitas pemilik lama tidak diberlakukan karena dinilai berisiko dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, Rhondy Hermawan, mengatakan setiap transaksi kendaraan bekas harus disertai […]

expand_less