Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • visibility 964
  • print Cetak

Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga.

Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2012-2013, jauh sebelum warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Lahan yang saat ini digarap oleh warga sebenarnya adalah milik BBA yang sudah kami bebaskan dengan surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013. Warga yang mengklaim lahan ini baru mendapatkan surat garapan dari Kepala Kampung Pandan Sari pada tahun 2017,” jelas Wanda.

Menurut Wanda, batas-batas wilayah yang sah sudah jelas dan tidak ada keraguan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Gunung Sari. “Bahkan saat terjadi pemekaran wilayah, lahan tersebut tetap berada di bawah administrasi Gunung Sari, bukan Pandan Sari,” tambahnya.

PT BBA juga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan pihak Polsek setempat. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah upaya mediasi gagal, pihak perusahaan kembali mengundang warga dan telah mempersiapkan dana tali asih, namun hanya satu warga yang datang dan mengambil uang tali asih tersebut.

“Kami sudah menawarkan tali asih kepada warga, meski sebenarnya lahan itu sudah menjadi milik kami. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Wanda.

Wanda menambahkan, PT BBA sebagai perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi akan terus melanjutkan kegiatan mereka.

“Kami tidak bisa terus-menerus dihambat. Jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan tambang kami, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tegasnya.

Terkait dengan klaim warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) 633 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kampung Pandan Sari, Wanda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak mencakup lahan yang disengketakan.

“SK 633 memang sering dijadikan dasar oleh warga Pandan Sari. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim warga tetap berada di wilayah Gunung Sari,” katanya.

PT BBA berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu terjadi konflik berkepanjangan.

“Harapan kami adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” tutup Wanda.(**)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Nelayan KM Mina Maritim 148 Ditemukan Tak Bernyawa di Hari Keempat Operasi SAR

    ‎Nelayan KM Mina Maritim 148 Ditemukan Tak Bernyawa di Hari Keempat Operasi SAR

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.571
    • 0Komentar

    TALISAYAN – Pencarian terhadap enam nelayan KM Mina Maritim 148 yang hilang di perairan TALISAYAN mulai menunjukkan titik terang, memasuki hari keempat operasi, Rabu (29/10) sekitar pukul 09.00 WITA, tim SAR gabungan menemukan satu korban dalam kondisi meninggal. ‎Penemuan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat. Menurutnya, jenazah ditemukan dalam […]

  • Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol hingga Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur

    Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol hingga Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup tata kelola Program Beasiswa Gratispol hingga kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Temuan itu diungkap langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim […]

  • Polres Berau Ringkus Pelaku Judi Online, Satu Situs Diblokir

    Polres Berau Ringkus Pelaku Judi Online, Satu Situs Diblokir

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 779
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Polres Berau berhasil menggulung seorang pelaku judi online yang berinisial W (37) di tepian Jalan Pulau Derawan, Minggu lalu (1/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi online di kawasan tersebut. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya […]

  • Penyesuaian Tata Ruang Disiapkan

    Penyesuaian Tata Ruang Disiapkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BERAU — Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau memperkuat penyusunan dokumen perencanaan strategis sebagai dasar arah pembangunan daerah. Lembaga ini berperan membantu bupati dalam merumuskan kebijakan dengan memastikan setiap tahapan pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas. Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, mengatakan Kabupaten Berau telah memiliki pedoman pembangunan jangka panjang dan menengah. […]

  • Keselamatan Pengendara Terancam, Rambu Roboh di Sejumlah Titik Jalan Berau

    Keselamatan Pengendara Terancam, Rambu Roboh di Sejumlah Titik Jalan Berau

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 469
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sejumlah rambu lalu lintas di beberapa titik jalan di Kabupaten Berau terpantau roboh dan terbengkalai sejak beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keluhan warga karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas keselamatan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna kendaraan. Di Jalan Mangga III, misalnya, sebuah rambu penanda persimpangan terlihat tergeletak di sisi jalan. Tiangnya penyok, […]

  • Disnakertrans Berau Ingatkan Tambang: Pengurangan RKAB Bukan Tiket PHK Massal

    Disnakertrans Berau Ingatkan Tambang: Pengurangan RKAB Bukan Tiket PHK Massal

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengingatkan perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal agar tidak menjadikan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dalih mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja lokal. Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony, di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026. […]

expand_less