Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • visibility 1.332
  • print Cetak

Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga.

Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2012-2013, jauh sebelum warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Lahan yang saat ini digarap oleh warga sebenarnya adalah milik BBA yang sudah kami bebaskan dengan surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013. Warga yang mengklaim lahan ini baru mendapatkan surat garapan dari Kepala Kampung Pandan Sari pada tahun 2017,” jelas Wanda.

Menurut Wanda, batas-batas wilayah yang sah sudah jelas dan tidak ada keraguan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Gunung Sari. “Bahkan saat terjadi pemekaran wilayah, lahan tersebut tetap berada di bawah administrasi Gunung Sari, bukan Pandan Sari,” tambahnya.

PT BBA juga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan pihak Polsek setempat. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah upaya mediasi gagal, pihak perusahaan kembali mengundang warga dan telah mempersiapkan dana tali asih, namun hanya satu warga yang datang dan mengambil uang tali asih tersebut.

“Kami sudah menawarkan tali asih kepada warga, meski sebenarnya lahan itu sudah menjadi milik kami. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Wanda.

Wanda menambahkan, PT BBA sebagai perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi akan terus melanjutkan kegiatan mereka.

“Kami tidak bisa terus-menerus dihambat. Jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan tambang kami, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tegasnya.

Terkait dengan klaim warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) 633 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kampung Pandan Sari, Wanda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak mencakup lahan yang disengketakan.

“SK 633 memang sering dijadikan dasar oleh warga Pandan Sari. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim warga tetap berada di wilayah Gunung Sari,” katanya.

PT BBA berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu terjadi konflik berkepanjangan.

“Harapan kami adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” tutup Wanda.(**)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis

    Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 845
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pada Februari 2025, pemerintah Indonesia akan meluncurkan program cek kesehatan gratis yang akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dari bayi baru lahir hingga lansia. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan bagi semua warga negara, sekaligus memastikan pemeriksaan rutin yang penting bagi pencegahan penyakit. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa program ini akan […]

  • Meski Masih Berbenah, Operasional RSUD Raja Alam Berau Dinilai Perlu Dipercepat

    Meski Masih Berbenah, Operasional RSUD Raja Alam Berau Dinilai Perlu Dipercepat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BERAU — Tingginya kompleksitas standar teknis dalam pembangunan rumah sakit menjadi pertimbangan RSUD Raja Alam Berau didorong untuk tetap dioperasikan meski belum sepenuhnya sempurna. Hal ini disampaikan Prof Cali dari tim Universitas Hasanuddin (Unhas) saat meninjau kesiapan fasilitas tersebut. Ia menjelaskan, pembangunan rumah sakit memiliki standar teknis yang ketat dan rinci, mulai dari pengaturan jarak […]

  • Kerajinan Berau Ramaikan HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

    Kerajinan Berau Ramaikan HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) berlangsung meriah di halaman BSCC Dome Balikpapan, Rabu, 9 Juli 2025. Mengusung tema Perajin Berdaya Mendunia, acara ini dihadiri para ketua dan pengurus Dekranasda tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Ketua Umum Dekranas, Silvi Gibran Rakabuming, secara langsung membuka acara yang dirangkai dengan bazar […]

  • SraGam Siap Lanjutkan BPJS Gratis dan Infrastruktur di Wilayah Pesisir Berau

    SraGam Siap Lanjutkan BPJS Gratis dan Infrastruktur di Wilayah Pesisir Berau

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam kampanye di Kecamatan Biatan, Kamis (17/10/2024), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (SraGam), menegaskan komitmen mereka untuk memajukan sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal ini disampaikan oleh juru kampanye dari Partai Golkar, Subroto, yang menyoroti perhatian khusus pasangan ini terhadap sektor peternakan, terutama dalam […]

  • Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

    Prabowo Ambil Alih Kendali Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut diumumkan langsung dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. […]

  • Tepian Teratai Bersolek: Rombong Baru untuk PKL Akan Segera Hadir

    Tepian Teratai Bersolek: Rombong Baru untuk PKL Akan Segera Hadir

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 688
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Revitalisasi sepanjang tepian Sungai Segah masih berlanjut. Setelah tepian Ahmad Yani, Tepian Teratai di Jalan Pulau Derawan kini mulai terlihat perubahannya. Kabar gembiranya, Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang lokasi revitalisasi bakal dapat bantuan rombong berjualan, sama dengan yang didapat PKL di tepian Ahmad Yani. “Diskoperindag Berau masih melakukan koordinasi […]

expand_less