Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • visibility 896
  • print Cetak

Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga.

Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2012-2013, jauh sebelum warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Lahan yang saat ini digarap oleh warga sebenarnya adalah milik BBA yang sudah kami bebaskan dengan surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013. Warga yang mengklaim lahan ini baru mendapatkan surat garapan dari Kepala Kampung Pandan Sari pada tahun 2017,” jelas Wanda.

Menurut Wanda, batas-batas wilayah yang sah sudah jelas dan tidak ada keraguan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Gunung Sari. “Bahkan saat terjadi pemekaran wilayah, lahan tersebut tetap berada di bawah administrasi Gunung Sari, bukan Pandan Sari,” tambahnya.

PT BBA juga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan pihak Polsek setempat. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah upaya mediasi gagal, pihak perusahaan kembali mengundang warga dan telah mempersiapkan dana tali asih, namun hanya satu warga yang datang dan mengambil uang tali asih tersebut.

“Kami sudah menawarkan tali asih kepada warga, meski sebenarnya lahan itu sudah menjadi milik kami. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Wanda.

Wanda menambahkan, PT BBA sebagai perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi akan terus melanjutkan kegiatan mereka.

“Kami tidak bisa terus-menerus dihambat. Jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan tambang kami, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tegasnya.

Terkait dengan klaim warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) 633 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kampung Pandan Sari, Wanda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak mencakup lahan yang disengketakan.

“SK 633 memang sering dijadikan dasar oleh warga Pandan Sari. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim warga tetap berada di wilayah Gunung Sari,” katanya.

PT BBA berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu terjadi konflik berkepanjangan.

“Harapan kami adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” tutup Wanda.(**)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.712
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah sempat menghilang beberapa waktu lalu, LPG 3 kilogram atau gas melon mulai terlihat lagi di toko-toko pengecer di Kabupaten Berau. Namun, seperti biasanya, usai menghilang, harga jual gas melon ini melambung. “Tadi saya dapat harga Rp40 ribu, tapi ternyata pas beli lagi sudah di harga Rp45 ribu. Padahal biasanya hanya Rp30 […]

  • Wacana Pemindahan Rutan Tanjung Redeb ke Pulau Menguat, Terkendala Overkapasitas dan Lokasi

    Wacana Pemindahan Rutan Tanjung Redeb ke Pulau Menguat, Terkendala Overkapasitas dan Lokasi

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb —Wacana pemindahan rutan Kelas II Tanjung Redeb masih terus dibicarakan. Lokasi pemindahan rutan ini pun menyeruak, salah satunya yakni daerah kepulauan. Rencana inipun terbersit saat kunjungan Wabup Berau Gamalis ke rutan satu-satunya di Berau ini, beberapa waktu lalu. “Permasalahan kapasitas rutan ini sudah dibicarakan dengan pihak rutan. Kalau kita melihat, memang kondisi hari […]

  • Maksimalkan Digitalisasi untuk Dongkrak Pariwisata Berau

    Maksimalkan Digitalisasi untuk Dongkrak Pariwisata Berau

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau bersama Institut Seni Indonesia (ISI) menggelar Talk Show Berau City Branding Sustainable Destination di Ballroom Hotel Exlusive. Kamis, (5/12/2024). Hal ini kian menjadi perhatian bagi Kabupaten Berau yang dimana Berau memiliki kekayaan surga alam dan keindahan panorama, yang menjadikannya sebagai destinasi wisata unggulan di Kalimantan […]

  • Ketahuan! 3 Agen Sembako di Tanjung Redeb Jual Beras di Atas HET, Kena Blacklist

    Ketahuan! 3 Agen Sembako di Tanjung Redeb Jual Beras di Atas HET, Kena Blacklist

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Beras Bulog SPHP adalah beras yang disediakan oleh Perum Bulog, untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau. Di Kabupaten Berau sendiri, Bulog telah menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam penjualannya yakni melalui agen-agen sembako yang ada. Sayangnya, aturan penjualan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, masih dilanggar beberapa agen. […]

  • UPT Lab Lingkungan Berau Menuju Akreditasi, Bisa Jadi Sumber PAD

    UPT Lab Lingkungan Berau Menuju Akreditasi, Bisa Jadi Sumber PAD

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 787
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau tengah dalam proses menuju akreditasi untuk meningkatkan kualitas layanan pengujian laboratorium lingkungan. Proses panjang ini dimulai pada tahun 2023, dengan penyusunan dokumen ISO 17025, manajemen mutu, dan berbagai dokumen pendukung akreditasi lainnya. Kepala UPT Lab Lingkungan, Agus Tri Hariyanto, menjelaskan bahwa […]

  • Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tersangka Korupsi Dana Desa Rp780 Juta di Teluk Sumbang Belum Ditahan, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial Km hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Mereka menilai tersangka masih bebas beraktivitas di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau. Seorang […]

expand_less