Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • visibility 1.350
  • print Cetak

Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga.

Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada tahun 2012-2013, jauh sebelum warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Lahan yang saat ini digarap oleh warga sebenarnya adalah milik BBA yang sudah kami bebaskan dengan surat-surat yang sah pada tahun 2012 dan 2013. Warga yang mengklaim lahan ini baru mendapatkan surat garapan dari Kepala Kampung Pandan Sari pada tahun 2017,” jelas Wanda.

Menurut Wanda, batas-batas wilayah yang sah sudah jelas dan tidak ada keraguan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Gunung Sari. “Bahkan saat terjadi pemekaran wilayah, lahan tersebut tetap berada di bawah administrasi Gunung Sari, bukan Pandan Sari,” tambahnya.

PT BBA juga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui mediasi yang melibatkan pihak Polsek setempat. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah upaya mediasi gagal, pihak perusahaan kembali mengundang warga dan telah mempersiapkan dana tali asih, namun hanya satu warga yang datang dan mengambil uang tali asih tersebut.

“Kami sudah menawarkan tali asih kepada warga, meski sebenarnya lahan itu sudah menjadi milik kami. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Wanda.

Wanda menambahkan, PT BBA sebagai perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi akan terus melanjutkan kegiatan mereka.

“Kami tidak bisa terus-menerus dihambat. Jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan tambang kami, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” tegasnya.

Terkait dengan klaim warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) 633 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Kampung Pandan Sari, Wanda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak mencakup lahan yang disengketakan.

“SK 633 memang sering dijadikan dasar oleh warga Pandan Sari. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim warga tetap berada di wilayah Gunung Sari,” katanya.

PT BBA berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu terjadi konflik berkepanjangan.

“Harapan kami adalah agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan kepastian hukum,” tutup Wanda.(**)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras Ilegal di Berau Tak Masuk PAD, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di Hotel Palmy Exclusive maupun tempat usaha lain di luar ketentuan. Penegasan itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di tengah sorotan publik atas dugaan peredaran miras di sejumlah lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Sri Juniarsih mengingatkan, tata niaga minuman beralkohol […]

  • DPRD Berau Dorong Revisi Perda Pengendalian Miras, Soroti Tata Kelola Penjualan

    DPRD Berau Dorong Revisi Perda Pengendalian Miras, Soroti Tata Kelola Penjualan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BERAU – DPRD Kabupaten Berau menilai pengendalian peredaran minuman keras (miras) membutuhkan pengaturan yang lebih jelas, baik melalui pembentukan peraturan daerah (perda) maupun revisi perda yang sudah ada. Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono, mengatakan menutup dan menghapus peredaran miras bukan perkara mudah selama masih terdapat pabrik yang memproduksinya. “Yang perlu diperhatikan adalah tata […]

  • Jelang Nataru, Ketua DPRD Berau Dorong Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

    Jelang Nataru, Ketua DPRD Berau Dorong Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 604
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Ketua DPRD, Dedy Okto Nooryanto, meminta agar dinas-dinas yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat segera memantau dan memastikan kestabilan harga di pasar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Menurutnya, potensi lonjakan harga menjelang musim liburan dan perayaan akhir tahun sering kali menjadi perhatian utama bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah perlu proaktif dalam […]

  • ‎Menjaga Alam, Menggerakkan Ekonomi: Berau Bangun Proyek Ekonomi Biru

    ‎Menjaga Alam, Menggerakkan Ekonomi: Berau Bangun Proyek Ekonomi Biru

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.231
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau mulai menggerakan Konsep Blue Economy Project untung mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan khususnya di wilayah pesisir dan Kepulauan. Dalam menjalankan program ini bukan hanya melibatkan pariwisata, tetapi pengelolaan sumber daya alam dan penguatan ekonomi masyarakat juga sangat penting. ‎Pengembangan ekonomi biru merupakan bagian penting untuk pembangunan daerah lima tahun ke depan. […]

  • UMKM di Berau dan Polemik Subsidi Gas Elpiji

    UMKM di Berau dan Polemik Subsidi Gas Elpiji

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Meski Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau telah meluncurkan Aturan Pembelian Gas Elpiji Bersubsidi sejak 1 Januari 2024 lalu, nyatanya sampai saat ini belum bisa menjadi Solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan di masyarakat. Salah satu yang masih menjadi pekerjaan Rumah Tangga bagi Diskoperindag ialah memastikan bahwa Gas Melon tersebut benar-benar diterima oleh Masyarakat Miskin dan Pelaku UMKM yang berhak. Dikatakan Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan sampai […]

  • Mangrove di Berau Dapat Program Rehabilitasi Gratis 

    Mangrove di Berau Dapat Program Rehabilitasi Gratis 

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 975
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Akhir tahun 2024 ini, Kabupaten Berau mendapatkan program rehabilitasi mangrove dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia secara gratis. “Betul untuk Provinsi Kaltim ada beberapa daerah yang mendapatkan program ini, salah satunya Berau. Dan semua dananya untuk menjalankan program ini nanti dari pusat, daerah tinggal menjalankan saja,” ujar Pelaksana Harian (Plh) […]

expand_less