Samarinda – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan dengan menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang mengancam kawasan konservasi.

Dalam operasi terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap sejumlah praktik terlarang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan sekitarnya, termasuk tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, hingga pembangunan bangunan liar.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengungkapkan bahwa operasi yang digelar sejak akhir September 2025 itu mencatat tiga temuan utama.

Temuan pertama, petugas menangkap tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di Gerbang Tol Samboja–Balikpapan, Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 WITA.

“Kendaraan dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Irjen Pol Edgar dalam siaran pers, Senin (6/10/2025).

Temuan kedua, Satgas menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Namun para pelaku telah kabur sebelum petugas tiba di lokasi.

“Pelaku tidak ditemukan di tempat, namun kasusnya kini tengah ditangani aparat berwenang,” lanjutnya.

Temuan ketiga, Satgas mendapati adanya pembukaan lahan, perambahan hutan, serta pembangunan rumah dan warung ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Seluruh hasil temuan itu telah dilaporkan ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Irjen Pol Edgar menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Otorita IKN dalam melindungi kawasan IKN dari kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.

“Operasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, Kementerian LHK, serta Satpol PP provinsi dan kabupaten,” paparnya.

Barang bukti saat ini telah diamankan, sementara para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pidana kehutanan dan pertambangan (minerba) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Edgar menegaskan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Mari bersama membangun kesadaran hukum dan menjaga lingkungan IKN,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Otorita IKN juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak kawasan konservasi.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutup Edgar.