TANJUNG REDEB – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Kampung Long Pai, Kecamatan Segah, pada Agustus lalu, terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Berau memastikan proses penyidikan terhadap pelaku, Julius, masih berjalan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

‎Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan penyidik telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Julius. Dari hasil pemeriksaan medis, pelaku dinyatakan dalam kondisi mental sehat.

‎“Tersangka waras dan sadar sepenuhnya saat melakukan perbuatannya,” ujar Ngatijan, Kamis (30/10/2025).

‎Ia menjelaskan, tersangka Julius melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang tengah hamil serta dia anak kandungnya, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuban berencana.

‎Pasl tersebut mengancam pelaku dengan Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya dua puluh tahu.

‎“Polres Berau akan segera melanjutkan proses hukum terhadap Julius sesegera mungkin,” tambahnya.

‎Sementara itu, rekaman vidio amatir yang sempat beredar dan memperlihatkan kondisi Julius saat dirawat di ruang Bougenville RSUD dr. Abdul Rivai, Tanjung Redeb, ia diborgol dan kepala diperban.

‎Humas RSUD, Dani Apriat Maja, menjelaskan bahwa luka di dahi Julius merupakan akibat percobaan bunuh diri dengan cara membenturkan kepala ke tembok sebelum diamankan pihak kepolisian.

‎“Yang bersangkutan dirawat sejak 10 Agustus malam. Luka robek di dahi sudah ditangani, dan juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis,” kata Dani, Rabu (13/8/2025) lalu.

‎Hasil pemeriksaan medis tersebut telah diserahkan ke Polres Berau untuk kepentingan penyidikan.

‎Terakhir ia menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) telah diperiksa polisi serta meminta keterangan beberapa saksi, termasuk mertua dan bibi dari tersangka.

‎Kini Julius masih ditahan di ruang tahanan Polres Berau sambil menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.

‎“Kami masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini,” pungkas Ngatijan.

‎(Akm)