Terungkap Dokumen Tumpang Tindih Ribuan Hektare Lahan Sawit dengan Konsesi Tambang di Berau
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

BERAU – Permohonan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4.152,45 hektare di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pernah terganjal persoalan tumpang tindih perizinan. Sebagian besar kawasan yang diajukan PT Karya Karunia Kemilau diketahui bersinggungan dengan konsesi pertambangan batu bara dan kawasan berizin kehutanan.
Dilansir dari IT-NEWS.id, Senin, 19 Oktober 2026, persoalan tersebut terungkap dalam surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau Nomor 503/462/DPM PTSP-III/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
Surat itu menunjukkan permohonan perusahaan belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persoalan utama berkaitan dengan keberadaan lahan yang masuk dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal.
Berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau pada 11 Juni 2020, lahan yang diajukan memperoleh persetujuan bersyarat. Keputusan tersebut belum menjadi izin final untuk menggunakan seluruh kawasan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Sebagian Besar Lahan Masuk Wilayah Konsesi Tambang
Dokumen yang dikutip IT-NEWS.id merinci sedikitnya 1.499,58 hektare atau 36,11 persen dari total permohonan terindikasi bertumpang tindih dengan konsesi PKP2B PT Berau Coal.
Persoalan lebih kompleks ditemukan pada area seluas 2.493,96 hektare atau sekitar 60,06 persen. Kawasan tersebut tidak hanya bersinggungan dengan wilayah pertambangan PT Berau Coal, tetapi juga berada dalam kawasan berizin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Sementara itu, sekitar 153 hektare atau 3,68 persen tercatat beririsan dengan konsesi pertambangan, izin pemanfaatan hutan, serta kawasan indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dokumen tersebut turut mengidentifikasi kawasan dengan kemiringan lereng lebih dari 40 persen yang bersinggungan dengan konsesi pertambangan dan izin kehutanan.
Temuan itu memperlihatkan adanya sejumlah kepentingan pemanfaatan ruang pada kawasan yang sama. Namun, indikasi tumpang tindih tidak serta-merta menunjukkan adanya aktivitas perkebunan ilegal ataupun pelanggaran hukum.
Penciutan Konsesi Berau Coal Jadi Syarat
Persoalan perizinan tersebut sebelumnya dibahas melalui rapat Tim Teknis Izin Lokasi pada 30 Juni 2020.
Dalam pembahasan itu, penerbitan persetujuan lokasi bagi tiga perusahaan, yakni PT Tunas Surya Semesta, PT Gerak Bangun Sejahtera, dan PT Karya Karunia Kemilau, dikaitkan dengan kewajiban PT Berau Coal mengajukan penciutan atau pelepasan sebagian wilayah konsesi PKP2B kepada pemerintah pusat.
Surat DPMPTSP juga merujuk pada dokumen Dinas Pertanahan Kabupaten Berau yang menyebutkan bahwa PT Berau Coal pada prinsipnya tidak keberatan jika sebagian wilayah konsesinya dimanfaatkan oleh ketiga perusahaan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Kendati demikian, sikap tidak keberatan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan administrasi.
Diperlukan persetujuan tertulis dan tegas dari PT Berau Coal mengenai pengeluaran kawasan yang dimohonkan dari wilayah konsesi pertambangannya. Persetujuan dari PT IHTANI I juga menjadi persyaratan untuk lahan yang bersinggungan dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Tanpa penyelesaian persyaratan tersebut, proses persetujuan lokasi belum dapat dilanjutkan.
Nasib Perizinan Setelah 2020 Belum Jelas
Kepala DPMPTSP Kabupaten Berau saat itu, Syamsul Abidin, melalui surat tertanggal 24 Agustus 2020 menyatakan permohonan PT Karya Karunia Kemilau belum dapat diproses lebih lanjut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
Persoalannya, dokumen tersebut belum memberikan gambaran mengenai perkembangan proses perizinan setelah 2020.
Belum diketahui apakah PT Berau Coal kemudian mengajukan penciutan konsesi kepada pemerintah pusat, maupun apakah persetujuan tertulis yang dipersyaratkan telah diterbitkan.
Status akhir permohonan ketiga perusahaan juga masih membutuhkan penelusuran melalui dokumen perizinan terbaru dan keterangan instansi berwenang.
Kejelasan itu penting untuk memastikan apakah lahan yang sebelumnya bersinggungan dengan konsesi pertambangan telah memperoleh penyelesaian administratif atau masih menghadapi kendala perizinan.
IT-NEWS.id melaporkan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Berau Coal. Namun, hingga laporan tersebut disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai perkembangan persoalan itu.
“Nanti saya coba tanyakan, belum dapat tersambung,” demikian balasan Daud Badaruddin dari bagian External Berau Coal sebagaimana dikutip IT-NEWS.id.
Dokumen tahun 2020 tersebut menjadi catatan mengenai kompleksitas perizinan lahan di Kabupaten Berau. Meski demikian, diperlukan data terbaru sebelum dapat dipastikan apakah rencana perkebunan tersebut telah memperoleh izin, dijalankan, atau masih tertahan dalam proses administrasi.(afn)
- Penulis: admin
