TANJUNG REDEB —— Seketaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Andi Taufik, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi aparatur sipin negara (ASN) kini menjadi kewajiban, dan bukan lagi sekedar hak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 2023 tentang Aparatur Negara Sipil.

Perubahan tersebut kini menjadi pertanda dalam sistem pengelolaan ASN di Indonesia, yang dimana sebelumnya dalam UU No. 5 Tahun 2014 pengembangan kompetensi hanya disebut sebagai hak dengan batas 20 jam pelatihan pertahun.

“Kalau dulu pengembangan kompetensi itu hak, sekarang sudah menjadi kewajiban. Artinya, belajar bagi ASN tidak boleh berhenti. Belajar harus menjadi gaya hidup dan bagian dari keseharian kita,” tegas Andi, Jumat (10/10).

Ia menilai, kewajiban tersebut menuntut ASN agar menjadi adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian, ASN dapat memberikan perubahan terhadap pelayanan yang lebih efektif dan responsif kepada masyarakat.

“Kalau dalam hukum agama, yang namanya wajib itu kalau tidak dijalankan bisa berdampak buruk. Jadi ASN harus menjadikan belajar itu kebutuhan, seperti makan. Kalau tidak belajar, rasanya ada yang hilang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan kepada peserta bahwa pelatihan bukanlah akhir dari proses belajar, namun langkah awal membangun karakter dan pondasi sebagai pelayanan publik.

“Pelatihan dasar itu ibarat fondasi. Kalau fondasinya kuat, seberat apa pun beban kerja nanti bisa ditanggung,” jelasnya.

Terakhir, ia menyampaikan pesan kepada ASN, agar selalu bersyukur dan menghargai pihak-pihak yang telah merangkul atau mendukung dalam perjalanan mereka.

“Jangan jadi generasi yang pintar tapi tidak tahu berterima kasih. Bersyukurlah menjadi ASN, karena banyak di luar sana yang tidak mendapat kesempatan seperti kalian,” tutup Andi.

(Akml)