Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 1.037
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Hingga kini, Dinas Sosial (Dinsos) Berau masih memverifikasi jumlah bantuan materiil yang akan diberikan kepada korban kebakaran di Sungai Kuyang Kecamatan Teluk Bayur beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadinsos Berau Iswahyudi menjelaskan jika jumlah bantuan diberikan nantinya mengikuti aturan yang sudah ada, yakni bantuan khusus untuk bencana.

“Ada yang namanya bantuan bencana apapun itu, bukan hanya kebakaran. Jadi saat ada yang jadi korban bencana mereka bisa mengajukan bansos kepada Bupati. Setelah lengkap berkasnya barulah bisa diverifikasi berapa jumlah bantuan yang bisa mereka terima,” ujar Iswahyudi.

Dijelaskannya, jumlah bantuan materiil yang diberikan sudah ada aturan dan besaran standarnya. Sehingga, jumlah bantuan yang akan diterima masing-masing korban juga tidak sama. Ada yang jumlahnya lebih kecil daripada standar yang ditentukan.

“Untuk bantuan berupa rumah itu tidak ada. Yang ada adalah bantuan berupa uang. Tapi uang itu juga didasarkan pada rencana anggaran belanja (RAB) yang akan mereka beli, misalnya untuk bahan-bahan membangun rumah kembali, atau untuk kebutuhan lainnya yang sifatnya urgent,” tambahnya.

Dinsos Berau pun dikatakannya telah melakukan pendampingan korban untuk dapat melengkapi berkas yanv dibutuhkan, seperti berita acara bencana di kepolisian dan detil kerugian yang dialami mereka.

“Kemarin saya konfirmasi ke Bapelitbang, itu dari korbannya saja nanti yang mengajukan ke Dinsos. Dan prosesnya tergantung dari cepat tidaknya kelengkapan berkas yang para korban siapkan,” ungkapnya.

Mekanismenya, saat berkas sudah lengkap maka Dinsos akan mengajukan ke BPKAD untuk berproses sampai akhirnya pencairan dana bantuan. Dimana angkanya yakni kurang lebih 30% sampai 40% dari nilai kerugian korban. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    Kios Pangan Siap Fasilitasi Penjualan Hasil Petani Berau

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 750
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pangan Berau terus berupaya menekan inflasi yang masih cukup tinggi, salah satunya dengan mengaktifkan kios pangan. Sudah ada sejak 2018 lalu, kios pangan yang berada di kantor Dinas Pangan Jalan Murjani I Tanjung Redeb, siap memfasilitasi para petani lokal Berau. Diresmikan sejak Oktober 2024 lalu, kios pangan ini menampung hasil petani Berau, […]

  • Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 800
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin. Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk […]

  • Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.175
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menginstruksikan agar pos keamanan lingkungan (poskamling) kembali diaktifkan di seluruh wilayah. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Berau yang mulai berlaku pada Senin, 8 September 2025. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan […]

  • Pulau Maratua Makin Terjangkau, Penerbangan Perintis 2025 Kembali Mengudara

    Pulau Maratua Makin Terjangkau, Penerbangan Perintis 2025 Kembali Mengudara

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 971
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau resmi mengumumkan jadwal penerbangan perdana subsidi angkutan udara perintis penumpang untuk tahun 2025. Penerbangan ini akan dilayani oleh PT Smart Cakrawala Aviation, sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan konektivitas wilayah terpencil, khususnya di Kalimantan Timur. Rute dan Jadwal Rute […]

  • Panggung Barintak Disiapkan Jadi Destinasi Rekreasi Malam Baru di Tanjung Redeb

    Panggung Barintak Disiapkan Jadi Destinasi Rekreasi Malam Baru di Tanjung Redeb

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 892
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Berau mulai menyiapkan konsep rekreasi malam kota melalui gelaran musik akustik rutin di Panggung Barintak, Tepian Segah. Program ini dirancang untuk menghidupkan kembali kawasan tepi sungai sebagai ruang berkumpul masyarakat setelah beraktivitas seharian. ‎Panggung Barintak yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani selama ini menjadi salah satu titik favorit warga, namun belum memiliki […]

  • Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Polemik mengenai tarif air bersih di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10/2025 kembali menetapkan tarif air minum sesuai dengan tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Januari 2025 dan menghapuskan SK sebelumnya yang telah mengatur tarif […]

expand_less