Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 404
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanjung Redeb – Hingga kini, Dinas Sosial (Dinsos) Berau masih memverifikasi jumlah bantuan materiil yang akan diberikan kepada korban kebakaran di Sungai Kuyang Kecamatan Teluk Bayur beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadinsos Berau Iswahyudi menjelaskan jika jumlah bantuan diberikan nantinya mengikuti aturan yang sudah ada, yakni bantuan khusus untuk bencana.

“Ada yang namanya bantuan bencana apapun itu, bukan hanya kebakaran. Jadi saat ada yang jadi korban bencana mereka bisa mengajukan bansos kepada Bupati. Setelah lengkap berkasnya barulah bisa diverifikasi berapa jumlah bantuan yang bisa mereka terima,” ujar Iswahyudi.

Dijelaskannya, jumlah bantuan materiil yang diberikan sudah ada aturan dan besaran standarnya. Sehingga, jumlah bantuan yang akan diterima masing-masing korban juga tidak sama. Ada yang jumlahnya lebih kecil daripada standar yang ditentukan.

“Untuk bantuan berupa rumah itu tidak ada. Yang ada adalah bantuan berupa uang. Tapi uang itu juga didasarkan pada rencana anggaran belanja (RAB) yang akan mereka beli, misalnya untuk bahan-bahan membangun rumah kembali, atau untuk kebutuhan lainnya yang sifatnya urgent,” tambahnya.

Dinsos Berau pun dikatakannya telah melakukan pendampingan korban untuk dapat melengkapi berkas yanv dibutuhkan, seperti berita acara bencana di kepolisian dan detil kerugian yang dialami mereka.

“Kemarin saya konfirmasi ke Bapelitbang, itu dari korbannya saja nanti yang mengajukan ke Dinsos. Dan prosesnya tergantung dari cepat tidaknya kelengkapan berkas yang para korban siapkan,” ungkapnya.

Mekanismenya, saat berkas sudah lengkap maka Dinsos akan mengajukan ke BPKAD untuk berproses sampai akhirnya pencairan dana bantuan. Dimana angkanya yakni kurang lebih 30% sampai 40% dari nilai kerugian korban. (Amel)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakaban Aquatic Segera Dibuka

    Kakaban Aquatic Segera Dibuka

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dua tahun lamanya kolam renang Kakaban Aquatic berhenti beropasi. Sejak April tahun 2020 kakaban aquatic sempat stop beroperasi saat PPKM Covid-19 diberlakukan di Kabupaten Berau. Pada November 2022, kolam renang dibuka kembali akan tetapi bukan dibuka untuk umum, melainkan untuk para atlet Porprov Kaltim VII bertanding. Sementara itu, salah satu warga Tanjung […]

  • Festival Mag Lami Lami dan Inovasi Pokdarwis Antar Tanjung Batu Masuk Tiga Besar Desa Wisata Kaltim

    Festival Mag Lami Lami dan Inovasi Pokdarwis Antar Tanjung Batu Masuk Tiga Besar Desa Wisata Kaltim

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Desa Wisata Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, berhasil menorehkan prestasi dengan meraih juara tiga pada ajang Desa Wisata Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025. Kunci keberhasilan desa wisata ini terletak pada kreativitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lahatku Janti yang dipimpin Narton. Pokdarwis mampu mengemas potensi wisata desa secara atraktif dan bernilai […]

  • Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut […]

  • ‎Inovasi Digital di Berau: QR Code dan Gelang Tangan Jadi Alat Baru Pantau Wisatawan

    ‎Inovasi Digital di Berau: QR Code dan Gelang Tangan Jadi Alat Baru Pantau Wisatawan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 463
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penerapan teknologi kini mulai merambah dunia pariwisata Berau. Melalui sistem QR Code dan gelang tangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau memperkenalkan cara baru mencatat jumlah pengunjung secara akurat di setiap kegiatan musik dan budaya. ‎Langkah ini pertama kali diuji coba dalam ajang Maratua Musik Festival (MMF), yang digelar di salah […]

  • FPK Berau: Pilar Kebangsaan Menuju Masyarakat Berau yang Lebih Bersatu

    FPK Berau: Pilar Kebangsaan Menuju Masyarakat Berau yang Lebih Bersatu

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk periode 2024-2029 dalam sebuah upacara yang digelar di Balai Mufakat, Rabu (23/10/2024). Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan bekerja sama dalam menjaga serta mengembangkan semangat kebangsaan dan persatuan. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FPK […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 449
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

expand_less