Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 986
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Hingga kini, Dinas Sosial (Dinsos) Berau masih memverifikasi jumlah bantuan materiil yang akan diberikan kepada korban kebakaran di Sungai Kuyang Kecamatan Teluk Bayur beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadinsos Berau Iswahyudi menjelaskan jika jumlah bantuan diberikan nantinya mengikuti aturan yang sudah ada, yakni bantuan khusus untuk bencana.

“Ada yang namanya bantuan bencana apapun itu, bukan hanya kebakaran. Jadi saat ada yang jadi korban bencana mereka bisa mengajukan bansos kepada Bupati. Setelah lengkap berkasnya barulah bisa diverifikasi berapa jumlah bantuan yang bisa mereka terima,” ujar Iswahyudi.

Dijelaskannya, jumlah bantuan materiil yang diberikan sudah ada aturan dan besaran standarnya. Sehingga, jumlah bantuan yang akan diterima masing-masing korban juga tidak sama. Ada yang jumlahnya lebih kecil daripada standar yang ditentukan.

“Untuk bantuan berupa rumah itu tidak ada. Yang ada adalah bantuan berupa uang. Tapi uang itu juga didasarkan pada rencana anggaran belanja (RAB) yang akan mereka beli, misalnya untuk bahan-bahan membangun rumah kembali, atau untuk kebutuhan lainnya yang sifatnya urgent,” tambahnya.

Dinsos Berau pun dikatakannya telah melakukan pendampingan korban untuk dapat melengkapi berkas yanv dibutuhkan, seperti berita acara bencana di kepolisian dan detil kerugian yang dialami mereka.

“Kemarin saya konfirmasi ke Bapelitbang, itu dari korbannya saja nanti yang mengajukan ke Dinsos. Dan prosesnya tergantung dari cepat tidaknya kelengkapan berkas yang para korban siapkan,” ungkapnya.

Mekanismenya, saat berkas sudah lengkap maka Dinsos akan mengajukan ke BPKAD untuk berproses sampai akhirnya pencairan dana bantuan. Dimana angkanya yakni kurang lebih 30% sampai 40% dari nilai kerugian korban. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Porprov Kaltim Disorot, Baplitbang Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Anggaran Porprov Kaltim Disorot, Baplitbang Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 798
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baplitbang) Kabupaten Berau sebagai ujung tombak penganggaran sedang diguncang permasalahan penganggaran event olahraga tingkat provinsi yakni Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim. Setelah melakukan pertemuan mitra kerja bersama DPRD beberapa waktu lalu pun, pembahasan soal anggaran ini juga disorot. DPRD Berau memberikan masukan agar alokasi anggaran bisa dilakukan […]

  • PSHT Berau Siap Dukung Pilkada yang Berintegritas

    PSHT Berau Siap Dukung Pilkada yang Berintegritas

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Berau turut menggaungkan deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi ini diucapkan di sela-sela tabligh akbar HUT ke-30 PSHT Cabang Berau di lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Jumat (20/9/2024) malam. Disaksikan Bupati Berau Sri Juniarsih dan Forkopimda, Ketua Cabang PSHT Cabang Berau Tri Hermanto, dengan lantang mengucapkan jika PSHT […]

  • Kasus Pria Meninggal di Tabalar, Polisi Lakukan Olah TKP

    Kasus Pria Meninggal di Tabalar, Polisi Lakukan Olah TKP

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.913
    • 0Komentar

    Mengabarkan kasus bunuh diri perlu mengikuti kode etik jurnalistik agar tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk risiko copycat suicide. Biasanya, media arus utama seperti Tempo.co, Kompas, atau TABALAR – Warga Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, digemparkan dengan peristiwa meninggalnya seorang pria pada Jumat, 26 September 2025. Kapolsek Tabalar, Ipda Suradi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan […]

  • Jadi Yang Pertama di Kabupaten Berau, SMK 3 Berhasil Produksi Olahan Ikan Dalam Kaleng

    Jadi Yang Pertama di Kabupaten Berau, SMK 3 Berhasil Produksi Olahan Ikan Dalam Kaleng

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau berhasil me-launching produk olahan ikan dalam kaleng yang diproduksi oleh salah satu Pelaku UMKM di Berau. Hal ini menjadi inovasi yang pertama di Kalimantan Timur. Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Dewi Rosita menjelaskan, Dinas Perikanan akan berupaya meningkatkan potensi sektor perikanan yang ada di Kabupaten […]

  • Karamnya Kapal Batu Bara di Muara Mantaritip, Nelayan Pilanjau Resah akan Dampak Limbah

    Karamnya Kapal Batu Bara di Muara Mantaritip, Nelayan Pilanjau Resah akan Dampak Limbah

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.002
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapal tongkang bermuatan 7.000 ton batu bara yang karam di Muara Mantaritip beberapa waktu lalu, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Pilanjau, khususnya para nelayan yang bergantung pada usaha tambak dan trol. Kapal berkapasitas 300 feet itu diduga milik PT Berau Coal, yang baru saja mengangkut batu bara dari Site Suaran. Dilansir dari […]

  • Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau masih menunggu kajian hukum dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik. Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap […]

expand_less